Pesan |
Topik |
Lampiran
Seksi ini mengijinkan Anda untuk melihat semua tulisan yang dibuat oleh anggota ini. Catatan bahwa Anda hanya bisa melihat tulisan yang dibuat dalam area di mana Anda memiliki akses terhadapnya.
Pesan - filsufsufi
Halaman: 1 [2] 3 4 ... 128
16
« pada: 21 Desember 2012, 09:57:07 »
@Ust. Ibnusaud,
Mana mau mengaku membela wahabi, tapi pemirsa yg waras bisa tau lah dari tulisan2nya..
Mana mau lah mereka mengakui membenci keluarga Nabi saw (habaib), tapi bisa dilihat dari komentar2nya disini or dimana2
cuma wahabi doank deh yg berani mengkafirkan klga Nabi saw..itu salah satu "tanda cinta" bagi mereka jika mengkafirkan or-tu Nabi saw, kakek Nabi saw Abdul Muthalib, dll, bukan bicara soal benci katanya tp sedang bicara yg haq/fakta/kebenaran... katanya
wong yg bener cuma die aje..dogma nya kan "tiada kebenaran diluar wahabi"..yo wes gak ada dialog/diskusi kecuali debat lah mereka dengan "cara yg baik"
17
« pada: 18 Desember 2012, 23:35:30 »
Kalo mengkafirkan or-tu Nabi saw jadi fakta gak ya..mana ada yg mengkafirkan or-tu Nabi saw sebelum wahaby datang, sampe2 kakek Beliau yg padahal pembelaan Allah diabadikan dalam surat al-fill terkena vonis kafir juga, siapa lagi klo bukan oleh wahaby
18
« pada: 18 Desember 2012, 23:13:23 »
19
« pada: 18 Desember 2012, 23:08:16 »
Kalo tauhid nya aja bid'ah gimana amalnya yak...
apa supaya vonis kafir ya jadi banyak? ada kafir rububiyah, ada kafir uluhiyah dan ada kafir asma wa sifat
ane mau nambahin ah...kafir jadul-iyah sama kafir jadid-iyah
kalo kafir JADULiyah tidak menyembah Allah atau mensekutukan Allah
tapi klo kafir JADID-iyah yaitu kafir BARU ciptaan wahaby, biar cuma nyembah Allah dan tidak mensekutukanNya tetap jadi kafir kerna gak mau rujuk sama pembagian 3tauhid ciptaan mereka
aya aya wae..kabooor
20
« pada: 18 Desember 2012, 15:03:15 »
dengan keyakinan adanya keutamaan dari pembacaan ayat tersebut tanpa dalil anda anggap boleh2 saja?? Saya tertarik dengan kalimat ini, jika dengan kalimat negasi maka menjadi begini: "keutamaan pembacaan ayat tertentu harus dengan dalil", Pertanyaan sy yg pertama, dimana tersebut larangan berkeyakinan adanya keutamaan dari pembacaan suatu ayat?" tapi Ok lah, akan saya coba bikin daftar dan tolong beri tahu saya mana yg berdalil dan yg tidak berdalil : 1. Baca ayat Kursi untuk mengusir jin n syetan 2. Baca Fatihah untuk mendoakan orang sakit 3. Baca Yasin untuk memudahkan sakaratul maut 4. Baca An-Nas supaya khusu' dalam sholat 5. Baca al_Ikhlas 3x untuk menghadapi musuh di depan mata 6. Baca sholawat ketika lupa sesuatu 7. Baca surat Maryam supaya jika anak lahir perempuan diharap sholehah 8. Baca surat Yusuf supaya jika lahir lelaki setampan dan setaqwa nabi Yusuf 9. Baca Fatihah, baca al-Ikhlas 3x, baca al-falaq 3x, baca an-Nas 3x supaya tidak mimpi jelek 10. Dll Soalnya jika dilihat dari segi harapan or keinginan tentu poin2 di atas ini menjadi sebuah doa, dan dalam doa harus ada 'kayakinan' yg berarti 'harap dan cemas' (khouf dan roja'), dan semua ini tidak tepat jika dikatakan JANJI Allah, karena itu tidak harus ada dalil untuk sebuah harapan yang tidak PASTI tercapai harapan2 tsb dantidak pula menjadi JANJI Allah untuk mengabulkan, ingat, jika ada dalil maka menjadi sebuah JANJI, anda tau bahwa setiap keutamaan yg tertera dalam al_Quran itu sebuah JANJI ?
21
« pada: 17 Desember 2012, 13:11:01 »
^Kang Yusufmuslim, intinya gak level lah ente berdebat sm mereka, wahabi dsini cuma level mbeo dr tokoh wahabinya dan tukang vonis, dua hari lagi juga anda akan mengerti
22
« pada: 14 Desember 2012, 23:01:43 »
Wahaby itu cuman LEBAYYY, mereka memukul rata semua orang seperti sangkaan mereka, yaitu syirik atau musyrik
Tapi Ustadz... kalo kita lihat dalam kenyataan di kuburan wali songo, saya sendiri melihat banyak orang --yg tanpa ilmu-- melakukan berbagai hal musyrik, mungkin kita harus bersyukur di makam Rasulallah gak ada kemenyan, bunga tujuh rupa dan benda2 aneh lainnya, belum lagi yg sampai tidur berbulan2 di kuburan
lebih baik kita berfikir adil dan bersikap bijak..jangan seperti wahaby yg Lebay menggeneralisir semua jadi musyrik, sampai2 anti ziarah kubur, bahkan sampai memalsukan kitab "ziarah kubur Nabi" diganti jadi 'ziarah masjid Nabi", tapi jangan juga sampai mengaminkan yg melampawi batas dalam berziarah
23
« pada: 14 Desember 2012, 22:46:54 »
Jelas dari awal TS memang membahas tentang NAZAR
NAZAR itu jatuh SAH bila tidak terkena hukum WAJIB dan HARAM maksudnya; TIDAK SAH bila ber-nazar sesuatu yang WAJIB, misal "jika saya berhasil A, maka saya akan sholat 5 waktu" TIDAK SAH bila ber-nazar sesuatu yang HARAM, misal "jika saya berhasil B, maka saya akan minum bir"
Sehingga NAZAR itu jatuh SAH jika sesuatu perkara yang SUNAH atau MUBAH,
artinya, tentu saja tidak boleh ber-nazar kpd perkara yang BID'AH
misal, "jika saya berhasil A, maka saya akan membaca surat yasin 3x atau bersedekah sekian"
mari kita lihat HUKUM : 1. Membaca Yasin 3x 2. Bersedekah
HUKUM dasar membaca surat Yasin, tanpa terikat waktu dan tanpa dikaitkan dengan nazar hukumnya SUNNAH, betul tidak?! sedangkan membacanya dengan jumlah 3x or berapa saja HUKUM nya BOLEH, setuju tidak?! Nah, jika anda setuju hukum nya BOLEH, maka SAH nazar tsb.
Kecuali jika wahaby tidak setuju, atau menghukum orang yg menentukan jumlah dalam nazarnya adalah BID"AH , maka wahaby harus mendatangkan dalil mengapa bid'ah menentukan jumlah 3x or 40x itu ?
24
« pada: 13 Desember 2012, 10:40:32 »
Orang yang membaca surat Yasin 40x yang dengan membacanya dia ingin mendapatkan kecintaan dari manusia, ingin mendapat pahala sebanyak amalan 10 orang Nabi, dan ingin selamat dari penyakit menular Saya ingin bertanya balik kepada kang Mushab yg pro wahabi walau pun selalu gak ngaku, apa hukum nya perbuatan tsb? Kalo menurut sepengetahuan saya, hukumnya MUBAH, kenapa? karena kuncinya pada kalimat "ingin", semua keinginan yg tidak utk maksiat itu boleh2 saja, selama tidak ada larangan inginnya apa maka boleh, misal dengan rajin baca fatihah dia ingin dapat istri yg sholehah, ya boleh aja tapi itu bukan sunnah, yg sunnah tentu sesuai hadits, baca fatihah ingin sembuh dari sakit, klo yg terakhir ini bukan boleh, tapi sunnah, karena ada haditsnya
25
« pada: 13 Desember 2012, 10:13:53 »
Kalo ditanya "apa hukumnya?" jawabnya "tidak boleh", masih bisa ditanya lagi: "Apa hukum tidak bolehnya?" Karena TIDAK BOLEH itu bukan jawaban TITIK tentang status HUKUM
Status HUKUM perbuatan yang di kenal dalam ISLAM itu : WAJIB, SUNAH, MUBAH (BOLEH), MAKRUH, HARAM
Memang setiap LARANGAN sama dengan TIDAK BOLEH, tapi 'tidak boleh' itu bukan status hukum, status hukum larangan bisa MAKRUH atau HARAM
bukan begitu kang Mushab? setuju gak klo status hukum perbuatan ada 5 gitu? apa cuma 2 aja BOLEH dan TIDAK BOLEH ?
26
« pada: 21 November 2012, 17:32:50 »
Menentukan Waktu untuk Beramal Sholeh = Bid'ah??
Jawaban sbg kesimpuan akhirnya apa nih menurut wahaby? siapa tau wahaby jadi muslim dan memuslimkan orang Muslim daripada kerjaannya mengkafirkan Muslim mulu
27
« pada: 21 November 2012, 09:20:59 »
Susah juga ya cari yg butuh kerja...katanya banyak pengangguran..hehehe
berarti posisi ticketing cukup dibutuhkan tuh...buat yg mau karier jadi ticketing coba deh ikutan kursus System utk reservasi spt Galileo, Abacus atau Amadeus, soalnya itu basic banget buat seorang ticketing
28
« pada: 20 November 2012, 16:20:30 »
dan apakah Ibnu Taimiyah juga tdk tau kalau perkara tsb para ulama salaf kata akang melakukannya (membaca Alquran lalu menghadiah pahala) ....?? LAh..pan dah dijawab : Silakan perhatikan :
وَسُئِلَ : عَمَّنْ " هَلَّلَ سَبْعِينَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ يَكُونُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنْ النَّارِ " حَدِيثٌ صَحِيحٌ ؟ أَمْ لَا ؟ وَإِذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ وَأَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهُ أَمْ لَا ؟ .
Ibnu Taimiyah ditanya mengenai hadits “ada yang bertahlil (membaca ‘laa ilaha illallah’) sebanyak 70.000 kali lalu ia menyedekahkannya kepada si mayit, maka itu bisa menyelamatkan si mayit dari siksa neraka”, apakah ini termasuk hadits shahih ataukah tidak? Jika seseorang bertahlil (mengucapkan ‘laa ilaha illallah’) lalu menghadiahkannya kepada mayit, apakah itu sampai kepada mayit (atau tidak)?
فَأَجَابَ : إذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ هَكَذَا : سَبْعُونَ أَلْفًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ . وَأُهْدِيَتْ إلَيْهِ نَفَعَهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيثًا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
Ibnu Taimiyah menjawab, “Jika seseorang bertahlil seperti itu sebanyak 70.000 kali atau kurang atau bahkan lebih dari itu, lalu ia hadiahkan kepada mayit, maka Allah akan menjadikan amalan tersebut bermanfaat (bagi si mayit). Yang membicarakan hal ini bukan hadits shahih, bukan pula dho’if. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 323).
29
« pada: 20 November 2012, 13:13:21 »
Udah salah tetep ngeyel...ciri wahaby..slogannya cuma wahaby yg benar..dogmanya tiada kebenaran diluar wahaby, jadi pendapat ustadz Ibnusaud dan ust Zdy dan siapapun yg non-wahaby klo mau diakui sbg sebuah kebenaran menurut anak sholeh alwahaby mesti jadi wahaby dulu,,,baru deh perkataannya diterima sbg sebuah kebenaran...klo dibilang ghuluw bakal ngamuk...qeqeqe
30
« pada: 20 November 2012, 12:29:38 »
Lalu kemana juga si anak sholeh al-wahaby? kenapa di thread ini dia gak langsung mengutip seperti yg dia kutip ini : Berkata Asy-Syaukany rahimahullahu:
((ولا يخفاك أنَّ الشرعَ الذي شرَعه اللهُ لنا على لسان نبيِّنا r قد كمَّله اللهُ ﻷ ، وقال: (الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ ) المائدة :3، ولم يأتِنَا دليلٌ يدُلُّ على أنَّ رؤيتَه في النوم بعد موته r إذا قال فيها بقولٍ أو فَعَلَ فيها فعلاً يكون دليلاً وحجَّةً، بل قَبَضَهُ الله إليه عند أنْ كَمَّلَ لهذه الأمة ما شَرَعَه لها على لسانِه، ولم يبق بعد ذلك حاجةٌ للأمة فى أمرِ دينها، وقد انقطعت البعثةُ لتبليغ الشرائع وتبيينِها بالموت، وإن كان رسولاً حيًّا وميتًا، وبهذا تعلَمُ أنْ لو قدَّرْنَا ضبطَ النائم لم يكن ما رآه مِنْ قوله r أو فِعْلِه حُجَّةً عليه، ولا على غيره مِنَ الأمة))
"Tidak samar bagimu bahwa syariat yang Allah syariatkan untuk kita dengan lisan Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam telah Allah 'azza wa jalla sempurnakan, Allah berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
"Hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian" (QS. Al-Maidah:3)
Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seseorang apabila bermimpi melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah beliau meninggal; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sesuatu atau melakukan sesuatu; kemudian (ucapan dan perbuatan) tersebut menjadi dalil dan hujjah. Allah telah mencabut nyawa beliau ketika Allah telah menyempurnakan syariat-Nya untuk ummat ini dengan lisan Nabi-Nya. Dan setelah itu ummat sudah tidak butuh lagi tambahan dalam urusan agamanya. Sudah terputus tugas untuk menyampaikan risalah dengan kematian beliau, meskipun beliau tetap sebagai seorang rasul baik ketika hidup ataupun sesudah matinya. Dengan demikian kamu mengetahui bahwa seandainya ada seseorang yang mengingat benar mimpinya; maka apa yang dia lihat dalam mimpi tersebut; baik berupa ucapan Nabi shallallahu 'alaihiwasallam atau perbuatan beliau; tidak bisa dijadikan hujjah atas dirinya dan atas orang lain"( Irsyadul Fuhuul Ilaa Tahqiiqil Haqqi Min 'Ilmil Ushuul 2/1020-1021) atau minimal dengan sindirian ke syek al-Albani dgn kutipan ini: "Mimpi dan firasat dari selain para nabi dan rasul 'alaihimussalaam tidak boleh dianggap sebagai sumber (dalil) dalam pensyariatan, tidak wajib membenarkannya; karena sesungguhnya mimpi dan firasat banyak mencampuradukkan dan menyamarkan antara yang benar dan yang dusta, maka tidak boleh bersandar kepadanya, kecuali apabila (mimpi dan firasat) tersebut dari para rasul atau nabi 'alaihimushshalaatu wassalaam" (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/155-156)
Namun sebagian orang telah menjadikan mimpi ini sebagai sumber diantara sumber-sumber mendapatkan ilmu; sehingga ada sebagian mereka yang mengkhususkan bab mimpi jenis ini dalam kitab-kitab mereka, seperti Al-Qusyairy dalam Risalahnya, dan Al-Kalaabaadzy dalam kitabnya At-Ta'arruf li Madzhabi Ahli At-Tashuwwuf. Asy-Syathiby rahimahullah menyatakan bahwa orang-orang seperti ini adalah orang yang paling lemah hujjahnya. (Lihat Al-I'tisham 2/85)
Kebanyakan mereka mengaku bermimpi melihat Allah ta'aalaa, atau melihat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihiwasallam, atau melihat syeikh mereka, kemudian membangun beberapa perkara di atas mimpi tersebut, seperti: mengetahui tafsir ayat, mengetahui keshahihan sebuah hadits, mengetahui pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah fiqh, mengetahui keutamaan seseorang, dzikir dan doa tertentu, membenarkan aqidah mereka yang rusak, membenarkan cara ritual mereka dan lain-lain . (Lihat Al-Mashadir Al-'Aammah li At-Talaqqi 'Inda Ash-Shufiyyah 'Ardhan Wa Naqdan, Shaadiq Salim Shaadiq hal. 313-326 ) lupa ingatan kayana klo mimpi itu bersumber dari yg sepihak...qeqeqe
Halaman: 1 [2] 3 4 ... 128
|
myAgenda!
myQomunitas!
mySholat!
Jadikan juga info seperti jadwal sholat ini pada websites mu :
myPromo-Deal!
Pernak-Pernik
- myQripik produk baru!
- Jaket
- Kaos
- Kalender
- Stiker
|