25 Mei 2013, 14:28:28
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email FaceBook Login -->
Kajian Dunia Ghaib! "Board Kajian Ghaib"

myQuran - Komunitas Muslim Indonesia


myQ Selasar, sekilas info: H-17 dari myQuran Futsal Cup 2, Segera daftarkan Team Futsal anda | Selamat datang di myQuran, komunitas muslim indonesia..


Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah s.a.w bersabda: "Setelah Allah menciptakan makhlukNya, ditulisNya satu tulisan untuk diriNya dan diletakkannya di sisiNya di atas 'Arasy, yaitu "Sesungguhnya sayangKu melebihi marahKu." (Sahih Bukhari)

Perlihatkan Tulisan

* Pesan | Topik | Lampiran

Seksi ini mengijinkan Anda untuk melihat semua tulisan yang dibuat oleh anggota ini. Catatan bahwa Anda hanya bisa melihat tulisan yang dibuat dalam area di mana Anda memiliki akses terhadapnya.

Pesan - cic

Halaman: 1 2 [3] 4 5 ... 23
31
Hukum dan Dunia Politik / Re:wacana pembubaran KPK by Fachri Hamzah
« pada: 09 November 2011, 08:36:13 »
Yah pembusukan KPK dan lembaga yang harusnya dibawah supervisinya memang terjadi justru dari petingginya KPK..........

dalam kasus dana polri dari freeport sejumlah US$ 14 juta saja tanpa tedeng aling-aling dan tanpa malu-malu bibit samad langsung menetralisir kayak gini :
"BPK yang menyelidiki, tapi saya pernah menjadi Kapolda [Kapolda Kaltim dan Wakapolda Jatim], saya nggak menafikan bantuan itu. Itu nggak apa-apa, asalkan tanpa ikatan," katanya di Surabaya, Senin 7 November.
sumber : http://www.bisnis.com/articles/bibit-kpk-boleh-terima-bantuan-freeport-asal-tanpa-ikatan

Kok bisa bikin variabel seenaknya sendiri ?
Ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga superbody yang apapun tindakannya diamini. Variabel "tanpa ikatan" itu sangat tidak jelas dan bersimpang jalan dengan aturan gratifikasi KPK sendiri. Enak bener dia menentukan benar dan salah berdasarkan pengalamannnya sendiri.........sangat subyektif. Bisa-bisa orang dipenjara atau tidak dipenjara kasus korupsi karena maunya orang KPK lagi. Standarnya bukan lagi hukum tetapi pendapat dan keinginan petinggi dan jajarannya.

Ini terkait kasus 14 juta dollar yang dditerima personnel dan institusi polri
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Pol Imam Sujarwo, membenarkan sejumlah anggotanya di Papua mendapat dana keamanan dari PT Freeport Indonesia. Menurut Imam, setiap bulan, anggotanya mendapatkan dana sebesar Rp 1.250.000 dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Memang diterima (anggota) di lapangan Rp 1.250.000 untuk satu orang, per satu bulan. Perinciannya uang saku, seperti dikatakan Kapolri beberapa waktu lalu," kata Imam di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (3/11/2011).

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2011/11/03/21371027/Polri.Setiap.Anggota.Dapat.Rp.1.25.Juta.dari.Freeport


Pengertian gratifikasi menurut aturannya KPK yang dipimpin salah satunya oleh bibit sendiri :

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber : http://www.kpk.go.id/modules/edito/content_gratifikasi.php?id=43


Ketentuan tentang pengamanan obyek vital sesuai dengan Keppres 63 TAHUN 2004
pasal 4
(1) Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obyek Vital
Nasional masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek
Vital Nasional.

Nah diKeppres itu tidak ada sama sekali payung hukum yang membolehkan polisi secara pribadi maupun institusi menerima dana dari obyek pengamanan. Kalau dilihat dari pasal 5 model kerjasamanya adalah konfigurasi sistem pengamanan.

Dari uraian diatas lha kok bisa salah satu pimpinan KPK kok malah menafikkan kasus yang sudah publish dan diakui oleh para pihak baik freeport maupun polisi sendiri. Nggak usah jauh-jauh..............orang bikin kawinan saja juga mesti dilaporkan ke KPK, lha ini 14 juta dollar.

Paling tidak selain sudah melanggar ketentuan gratifikasi juga sudah melanggar mekanisme keuangan negara. Dana dari pihak manapun kepada negara itu harusnya didasarkan kepada ketentuan perundang-undangan. Setelah masuk ke APBN maka pengeluarannya harus lewat mekanisme penganggaran. Pengamanan freeport atau katakanlah obyek vital itu adalah urusan dan kewajiban negara yang dieksekusi oleh polri alias urusan semua pihak mulai dari negara, pemerintah sampai rakyat. Untuk melaksankan tugas itu sebagaimana institusi lain negara wajib membiayainya dan itu pasti lewat anggaran belanja.

Nah kembali keurusan KPK, dari sini saja terlihat bahwa KPK yang dipersepsikan publik sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi dan yang katanya diyakini yang terbersih diantara yang abal-abal, malah balik kanan grak ! Dan tampaknya sikap KPK ini bukan sesuatu yang harus dibahas mendetail...................m ungkin takut menjadi alasan KPK untuk dibubarkan kayak sebagian orang dimari................hahahah aha...........idealisme dan akal sehat pun terpaksa disimpan dulu.  ;D

Bener sekali kata orang dimari, para public relationshipnya terpaksa harus menyimpan idealisme dan akal sehatnya......... ;D.

Kok bisa KPK malah melanggar esensi dari hukum itu sendiri bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Lha kalo begini mah wajar saja kalau pemberantasan korupsi bersifat tebang pilih, kalao begini wajar saja kalo ada yang berpendapat pemberantasan korupsi ada unsur politik, kalo begini wajar saja kalo KPK malah sebenarnya terlibat dalam
pembusukan korupsi di indonesia, kalao begini wajar saja indeks persepsi korupsi malah tidak membaik.........wong lembaga ujung tombaknya malah terlibat dalam pembusukan itu.

Kasus-kasus yang sebenarnya telanjang bulat tapi diacuhkan seperti rekening gendut pejabat polri, hasil PPATK pejabat pajak, Simpulan audit BPK atas pelanggaran keuangan negara di KPK sendiri, yang polanya sama dengan kasus freeport ini, dizaman pak ruki dulu, kemudian yang terkait dengan partai berkuasa dll. Cukup beruntung KPK ini walaupun pertanyaannya banyak tapi boneknya juga banyak............. ;D. Ada yang cari informasi, ada yang demo dan ada yang membentuk opini publik dan menyerang opini yang berseberangan. Good job lah............

Jadi singkatnya ane termasuk memahami kalau KPK harus diformat dan diinstall ulang sehingga pemberantasan korupsi bukan menjadi aksi sporadis tetapi aksi yang sistemik dan menyeluruh.........entah itu dibubarkan dulu, atau dibekukan dulu baru kemudian diformat dan diinstall ulang.


Wallahu a'lam


32
Hukum dan Dunia Politik / Re:wacana pembubaran KPK by Fachri Hamzah
« pada: 10 Oktober 2011, 18:35:03 »
^^
Lah ane pan bukan fahri................dari awal ane bilang silahkan datangi fahri tanya dia sepuas-puasnya untuk memahami pemikiran dia tentang KPK. Yang ane pahami tentang pemikiran fahri sejak dia aktif dicentury sampe marah-marah mendorong pembentukan tim pengawas ya yang kayak ane tulis. Khan disetiap untuk acara talk show yang durasinya panjang khan dia bisa mengelaborasi dengan baik. Jadi setau ane, meledaknya bukan tiba-tiba sekarang, itu sudah proses yang panjang yang terinternalisasi dengan baik. Sejauh ini ane bisa paham kenapa dia kesal dengan KPK. Ane inget bener tayangan TV yang menggambarkan dongkolnya si fahri waktu M Jasin mengatakan tidak menemukan tindak pidana korupsi di century karena KPK yakin tidak ada niat buruk. Gimana caranya memverifikasi dan mengawasi verifikasi dari niat ? wong burhanuddin abdullah yang tidak tahu dan tidak berniat duit YPPI dipake nyogok saja di dipidana kenapa yang satu itu jadi sulit ?

Yang namanya tabayyun bukannye ente datangi fahri hadapi face to face perhatikan bahasa tubuh dan bahasa verbalnya untuk memahami dasar pemikiran dia. Kalo ente jeli pertimbangan (inget lho pertimbangan ...............jangan jump start langsung ke konklusi) fahri juga diamini sebagian DPR lintas fraksi lagi termasuk dari demokrat ada kok dimedia massa. Jadi bicara kepentingan oposisi ataupun tidak tidak relevan disini. kalao ente merasa mendatangi web sudah merupakan tabayyun dan tidak menemukan apa-apa disana, memangnya harus ada diweb ? itu khan semua berdasar asumsi ente bahwa biasanyanya pemikiran ditulis di web, di facebook, di blog dll............itu sama saja mengukur baju orang pake badan ente dan kalau beda berarti bermasalah.........begitu ?

Ane bukan fahri bro, buyut nenek, kakek, emak bapak ane beda, asal beda, kucing beda, anjing beda, pesugihan beda..............

Jadi kalo ente nodong ane dengan kata-kata kayak gini "Hahaha trus mana 'versi lengkap' argumentasi fahri hamzah........." itu salah alamat. Ente itu lagi ngetawain ane apa fahri ? Kalo ente nggak pernah ikutin pikiran fahri emangnya salah ane ?  :wataw:. Ntar deh ane usahain tanya sama peliharaan ane itu siapa tau dia paham dia juga sering liat TV soalnya............ :hihi:

Makin nggak jelas..............pilihan kata ente offensif juga ya ?



33
Hukum dan Dunia Politik / Re:wacana pembubaran KPK by Fachri Hamzah
« pada: 10 Oktober 2011, 16:22:45 »
wacana yang diangkat sebenarnya pengawasan atau pembubaran? ??? 
mana bisa diawasi kalau sudah dibubarkan?


Makanya ane bilang jangan hanya bermain diujung, dikonklusi, perhatian juga donk argumentasi fahri sebelum sampai kesimpulan pembubaran. Apa maksud superbody itu.............

Belum apa-apa sudah loncat langsung kebelakang...............mau gampangnya aja. ;D

Emangnya ada orang bangun tidur terus langsung bicara "bubarkan KPK'....................ohhh my goodness.

Sistem kenegaraan Indonesia yang nggak mau diawasi dan dikontrol pasca reformasi aja diformat ulang kehidupan politiknya masak KPK nggak bisa. Bapaknya KPK sebelumnya juga pernah mengalami itu.




34
Hukum dan Dunia Politik / Re:wacana pembubaran KPK by Fachri Hamzah
« pada: 10 Oktober 2011, 16:00:27 »
kajian mengenai kemungkinan/cara membubarkan DPR via sistem presidensial bisa dilihat di sini:
http://hukumonline.com/berita/baca/hol1816/pembubaran-dpr-secara-konstitusional

memungkinkan, walaupun memang dengan cost yang sangat besar.

walaupun awalnya saya mengangkat perbandingan pembubaran KPK dengan DPR sebagai retorika saja, tapi setelah melihat-lihat betapa 'kuatnya' DPR di sistem kita sekarang, kok malah jadi ngeri yah....
dengan kualitas DPR seperti ini, dengan kekuasaan dan kewenangan seperti itu, ngeri juga...

btw, saya sudah mencoba membahas konten wacana fahri terkait pembubaran KPK di posting sebelumnya ;)

DPR kuat sekarang karena dampak dari era suharto dimarginalkan, akhirnya suara "rakyat" diperkuat agar demokrasi terjaga. Idiom yang sering dipake vox populi vox dei. Akhirnya DPR pun ikut serta dalam penentuan pimpinan BUMN, kapolri, TNI, ikut serta ngurusin penghapusan piutang bank BUMN, ............itu semua sudah overdosis. Usaha penyeimbangan kekuatan yang malah kebablasan mulai dari kebijakan tentang anggaran, pilkada, pemilu dll. Rakus sekali mereka bikin kebijakan, biar pemerintah yang mikirin duitnya dari mana nanti nambah lagi dibentuk APBN-P dan pusing lagi pemerintah duit dari mana. Udah gitu sebagian anggaran itu dirampoknya pula.

Kalo sekarang menjadi superbody itu karena dibiarkan begitu tidak ada kontrol, karena saat itu kita percaya label power tend to corrupt and absolute power tends to corrupt absolutely dikalangan eksekutif selama era suharto .........akhirnya DPR diperkuat semaksimal mungkin. Hasilnya ..............ya kayak omongan ente itu.............eksekutif tertunduk malu kalo menghadapi DPR. Bahkan kalo lihat uang korupsinya yang diambil perorangan di DPR jauh lebih besar dibandingkan yang diterima para pejabat kemenkeu. Kasian ya eksekutif udah dirumah dimarahin istri sampe dikantor dimarahin DPR.................heheheheh .

Dulu masih untung ada JK yang posisinya sangat kuat dipartai mayoritas sehingga dengan entengnya JK menelpon pak ruki untuk nggerebek pertemuan DPR dengan pejabat kemenkeu di hotel karena mensinyalir akan ada deal-deal proyek. Tapi itu semua tergantung integritas dan kapabilitas pribadi si JK doank sehingga bisa menyeimbangkan kekuatan eksekutif dan legislatif. Nah sekarang bolot ketemu bolot,.............ya habis dilibas DPR.

Nah belajar dari kasus DPR, apa kita mau menjadikan hal yang sama di KPK ? menjadi singa lapar nggak terkendali kecuali oleh keinginan dirinya sendiri ? Kalau malaikat sih kerjanya sesuai dengan kehendak Allah dan pasti baik, nah ini khan manusia biasa dan disebelah manusia ada iblis teorinya khan gitu. Bisa jadi untuk melemahkan DPR digunakan kekuatan superbody juga tapi setelah DPR lemah tinggal satu donk lembaga superbody dan akhirnya cerita tentang lemahnya eksekutif didepan dpr berulang dengan kisah lemahnya dpr didepan KPK. Ketakutan tentang superbodynya DPR kembali terulang dengan superbodynya KPK. Ntar dibentuk lagi lembaga lain yang lebih superbody lagi............begitu terus berputar nggak abis-abis.

Koreksi tentang kekuasaan dan penyalah gunaan kekuasaan di DPR khan bisa dipake dua cara yaitu dengan mekanisme MK untuk membatasi wewenang dan mekanisme pemilu legislatif untuk memilih wakil-wakil yang memiliki kredibilitas dan bertanggung jawab bila memang wewenangnya tidak dapat dibatasi. Nah kalu gagal mengubah DPR lewat pemilihan legislatif bukannya bisa diajukan ke MK ?
Mohon pencerahannya...........

35
Hukum dan Dunia Politik / Re:wacana pembubaran KPK by Fachri Hamzah
« pada: 10 Oktober 2011, 14:21:18 »
Iya tentu retoris nam. DPR yang kinerjanya negatif, apalagi kalau dilihat dari anggaran "legal" yang disedotnya, tidak mungkin dibubarkan menurut konstitusi.

Belum lagi anggaran yang disedot secara illegal. Ya memang, biaya jadi caleg DPR itu juga tidak murah.

Artinya, meminta KPK lebih baik, tapi DPRnya dibiarkan kinerjanya buruk dan korup, tentu jauh dari ideal. Banyak hal kinerja KPK tergantung DPR. Anggaran KPK juga yang menyetujui DPR, pimpinan KPK juga yang memilih DPR.

Khan udeh dibilang banyak orang, milih dan menyetujui itu bukan berarti taken for granted, itu bukan cek kosong...............milih dan menyetujui itu ada ikutannya seperti normalnya lembaga lain yaitu akuntabilitas dan pengawasan. Jadi bukan berarti retorika "khan yang mengusulkan dan proper test khan DPR" terus begitu ada pengawasan dan kritik langsung dibilang melemahkan, logika apa itu ?
rakyat milih SBY bukan berarti rakyat tidak boleh mengkritik dan mengawasi dia, liat tuh mbah dur dipilih dpr dan dijatuhkan oleh dpr. Hal ini bukan berarti dpr mencla-mencle, atau kayak anak kecil..........sekali lagi itu retorika populer yang tidak bermakna apa-apa. Ya itulah konsekwensi proses demokrasi.

Manusia itu sesuatu yang dinamis atau statis sih ? Kondisi manusia di suatu masa apakah sama dengan kondisi manusia di masa lain ? Itu baru manusianya gimana kalau dibarengi dengan perubahan situasi yang melingkupi manusia itu sendiri. Berarti khan normal saja peningkatan tuntutan publik. Nah kalau begitu wajar nggak terjadinya pengawasan dan kritik ? Kritik dan pengawasan itu khan konteksnya kekinian bukan track record masa lalu. Kalau bicara track record masa lalu yang konteksnya pas diproper test donk. Kalo kritik dan pengawasan sudah nggak mempan apalagi media nya kalo nggak di ganti sama sekali atau diganti personnya, reformulasi ulang kebijakan penanggulangan korupsi mulai dari perekrutan sampe sinkronisasi dengan UU lainnya. Presiden yang pimpinan negara saja bisa masak yang cuma unsur negara tidak bisa.

Kok susah bener sih pengawasan dilembaga yang satu ini ? ada saja alasannya..............Dahulu BPKP mau audit kinerja saja langsung dikatakan "intervensi pemerintah", penyadapan mau diatur langsung dibilang "corruptor fight back", tapi audit BKP zamannya taufiqulrahman ruki yang berhasil menyimpulkan terjadi penyalahgunaan keuangan negara di KPK hilang begitu saja.

Lucu juga ya KPK dianggap sapu yang lebih bersih harus membersihkan semua institusi yang ada dinegera ini mulai dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Logikanya sapu sebagaimana pun bersihnya pasti akan kotor karena berurusan dengan kotoran dan kemudian akhirnya diganti. Bisa jadi diganti dengan sapu lain atau malah betul-betul diganti pake kain pel atau penyedot debu alias format & install ulang. Apa perlu ada naturalisasi pemain asing untuk membersihkan KPK ?

Kalau diasumsikan tidak ada orang bersih di DPR, gimana kalo kita undang meneer asal VOC untuk kembali berperan serta dikedaulatan bangsa ini............. yah tahap awalnya mengawasi dan meminta pertanggungjawaban KPK dulu dah.

36
Hukum dan Dunia Politik / Re:wacana pembubaran KPK by Fachri Hamzah
« pada: 10 Oktober 2011, 10:01:21 »
DPR bubar ? komparasi dengan KPK bubar......................ha hahhahaha

Itu pertanyaan yang nggak jelas pemikirannya.
Pada berpikir nggak sih dampak DPR dibubarkan ? Negara tanpa KPK masih bisa jalan tapi negara tanpa fungsi parlemen kayak apa ? DPR dibubarkan itu termasuk kata-kata populer yang tidak bermakna sama sekali.

Indonesia diera sukarno dan suharto dengan parlemen yang tidak berfungsi saja kayak gitu, coba bayangkan negara tanpa parlemen. Bagaimana fungsi legislasi jalan, bagaimana fungsi pengawasan jalan ?
Kalau ide membubarkan dan tanpa DPR itu cuma omongan selevel warung kopi bolehlah, tapi kalu serius kayaknya sama saja bermimpi negara totaliter kayaknya.

Maksud statement DPR bubar gimana ? DPR sekarang dibubarkan kemudian dipilih lagi ? emangnya butuh waktu berapa bulan untuk pemilihan legislatif lagi ? ente nggak sadar dalam waktu dekat ada pembahasan RAPBN tahun 2012, bisa jadi  bilang khan kalo nggak ada DPR bisa memakai anggaran tahun 2011. kalau begitu siapa yang menyetujui untuk disahkan RAPBN 2011 jadi UU APBN 2011 ?
kemudian pemilahan legislatif untuk kocok ulang DPR itu pake anggaran mana ? Apa pake bantuan Asian foundation kayak LSM ?..........hehehehhehe........ .....sorry yang terakhir nanya iseng aja.

Sederhana aja deh soal anggaran, kalau RAPBN 2012 gagal disusun karena DPR dibubarkan maka memakai UU APBN tahun 2011 (walaupun belum jelas DPR mana yang menyetujui). Nah tahun 2011 ada anggaran dalam rangka kegiatan sea games, terus mau dianggarkan lagi tahun 2012 padahal kegiatan sudah tidak ada.

Anggaran 2011 mulai dicairkan dan dilaksanakan sekitar bulan agustus sampai akhir tahun, kalo bubar sekarang siapa yang menjalankan fungsi pengawasan parlemen. Mungkin ICW kali ya..............hahhahahaha.. ........gantian orang DPR yang dibubarkan jadi tukang kritiknya dan yang ngomong ICW harus bubar karena nggak bisa melaksanakan fungsi parlemen. Berputar nggak jelas..............

Satu hari tanpa DPR itu lebih merusak dibandingkan satu jam tanpa KPK kalau keadaan normal....eh kebalik ding. Satu jam tanpa DPR lebih merusak ketimbang satu hari tanpa KPK........biar dramatis gitu. Khan sekarang berlomba dalam pencitraan tho. Mungkin ketika masuk masa demisioner saja kondisinya bisa terbalik.

Udahlah ide pembubaran DPR itu ide dan omongan nggak jelas...............bikin malu ! Mungkin menyitir omongan syafie maarif...............keluar dari jiwa yang labil................hehehehe he.

Kok sejauh ini dimedia publik kok belum ada membahas opini fahri secara substansi ya ? itu ada dieramuslim, tapi kayaknya substansinya pro pendapat fahri hanya mungkin sedikit beda dikesimpulan. karena pro jadi kurang asik bahasnya, tapi masih mendingan sih dari pada pendapat yang kontra tapi nggak menyentuh substansinya paling satu si febridiansyah sayang belum dijabarkan dasar pemikirannya abis itu ilang nggak muncul lagi.

Malah sebagian menunggangi polemik itu sebagai ajang persaingan partai (delegitimasi partai)..............hehehehe....... ...... kasihan juga melihatnya.


Wallahu a'lam

37
Hukum dan Dunia Politik / Re:wacana pembubaran KPK by Fachri Hamzah
« pada: 09 Oktober 2011, 20:41:12 »
dikomparasi dengan hongkong jelas kpk nggak ada apa-apanya. Sebagian pendukung kpk mencari alasan pembenar luas wilayah, hjumlah penduduk dll. Arguemntasi ini lemah karena korupsi ada dipusat uang beredar yaitu dikota besar ibukota negara propinsi dan kabupaten. Lupakan yang propinsi dan kabupaten, kita bahas saja jakarta. Disitu adalah perputaran uang paling besar diindonesia, apakah korupsi menurun dijakarta ? Survey membuktikan kota yang paling kecil korupsinya malah yogyakarta, itu kalau jalan darat 600 km dari jakarta. Siapa yangberani mengatakan Polri, kejaksaan yang berkantor dijakarta, polda dan Kejati yang dijakarta, Seluruh Kementrian yang berkantor pusat dijakarta plus pemprov DKI yang anggarannya nomor dua setelah APBN sudah bebas korupsi ? 9 tahun lho bro..............

Seperti yang telah di uraikan oleh mqers sebelumnya, pucak keberhasilan kpk adalah pembubaran kpk itu sendiri karena berhasil di seluruh amanat tugasnya. Harusnya para petinggi atau pegawai kpk itu aktif dikpk untuk mengabdi bukan untuk mencari pekerjaan. Kalau mencari pekerjaan maka secara normatif makin bagus pekerjaan maka akan ada sejuta alasan yang dicari untuk mempertahankan pekerjaan itu, padahal keberhasilan pekerjaan tersebut justru hilangnya pekerjaan itu sendiri. Mudah-mudahan tidak ada pemikiran seperti itu dikpk.

Nah bila ternyata sinar keberhasilan pun belum nampak, seharusnya evaluasi memang pantas dilakukan. Apakah kesimpulan evaluasi bersifat revolusi atau reformasi ditubuh KPK ya.........keduanya mungkin-mungkin saja terjadi. Dan perlu disadari bahwa yang namanya free rider atas suatu kebijakan sudah pasti ada baik yang mempertahankan kpk seperti saat ini sekarang maupun bila ada perombakan. Kalau ide perombakan dikatakan sebagai suara koruptor bukankah ada juga yang sejatinya koruptor yang diuntungkan dengan kondisi KPK seperti saat ini. Kenapa yang terakhir ini diabaikan begitu saja baik oleh sebagian publik, pengamat sampai lsm ? Apakah ini bagian dari resistance to changenya suatu kemapanan ? Padahal yang sejati didunia ini justru perubahan bukan kemapanan atau jangan-jangan lebih fundamental............bahaya nih kalo memang iya.

Perubahan itu selalu ada pihak yang mendapatkan unexpected return tetapi juga tidak sedikit yang mendapatkan unexpected loss, yang bisa dilakukan adalah meminimalkan unexpected baik return maupun loss tetapi dalam sudut pandang negatif. Khan teorinya risiko tidak dapat dihilangkan tetapi bisa diminimalkan tetapi risiko harus ditempuh bila mengehendaki perubahan untuk perbaikan. Kalau tidak mau ada perubahan untuk perbaikan ya...............nggak usah melakukan apa-apa alias stagnan. Kalau stagnan padahal diluar sana perkembangan dunia hukum, korupsi dan kegiatan bisnis itu cepat luar biasa maka jangan harap rating indonesia akan naik.

Ada beberapa tokoh yang nggak jelas kasusnya sampai sekarang dan mereka menikmati kondisi sekarang ini, seperti ada JA marbun dari demokrat, ada spcua demokrat juga, ada kasus, rekening gendut, rekening pejabat kasus malinda,  pihak yang dibidik susno  ......... tuh pada kemana ?

Ane bingung banyak yang bilang katanya Fahri itu menyuarakan sikap koruptor, lha kalo ada korupsinya............mbok diungkap aja. Ane agak merasa aneh kok pengamat, LSM dan dari KPK sendiri bukannya membahas substansi yang menjadi latar belakang pemikiran fahri tetapi malah mengembangkan issue (kalo tidak ada bukti ya......issue namanya) bahwa suara fahri adalah suara koruptor. Mbok hadapi pemikiran fahri dengan pemikiran juga, bukannya malah mengembangkan issue yang berat kadar fitnahnya. Masak membantah pemikiran dengan issue "pikiran labil", "suara koruptor", "corruptor fight back", "marah karena temannya diusut"..................lucunya yang mengeluarkan issue itu malah orang yang dianggap kecerdasannya tinggi.

Setau ane cuman febridiansyah yang menanggapi pemikiran fahri cuman dia terjebak dengan asosiasi pikirannya sendiri dimana memberantas korupsi bisa dilakukan dengan melanggar hukum dan HAM. Apa ini yang menyebabkan banyak pihak tidak berani bertarung pemikiran dan cenderung bermain dikembangan-kembangannya saja ? Kata-kata populer yang sebenarnya tidak bermakna apa-apa bagi pemberantasan korupsi.

Ayo keluarkan saja bukti kalau memang suara-suara yang mengendaki evaluasi KPK itu adalah jiwa yang labil, terlibat korupsi, atau sentimen kelompok ?

Satu lagi ane bingung sama busyro, dia disatu kesempatan mempertanyakan tanggung jawab PKS terhadap opini fahri. Aneh juga kenapa seorang ketua KPK melebarkan tugasnya untuk mengurusi partai. Bila PKS memberi peringatan atau tidak memberi peringatan buat fahri, apa relevansinya sama tugas KPK ? Emangnya langsung beres tuh tugas supervisi buat kejaksaan dan polri, mengembangkan sistem pencegahan korupsi dll. Lebih baik fokus saja dan jangan ikut-ikut pertarungan dan kompetisi partai politik. Tapi kalau maksudnya mengalihkan perhatian publik atas masalah internal................... itu bisa dipahami.


Wallahu a'lam

38
Hukum dan Dunia Politik / Re:oh PKS...PKS, begini tho dirimu kini???
« pada: 07 Oktober 2011, 11:52:22 »
Apa iya power dan jaringan yg dimiliki koruptor itu kalah besar? i dont think so
Polisi dan Kejaksaan sudah tercemar turun temurun, dan sekarang KPK, klpun dianggap 100% murni bersih, maka dia harus kerjasama dgn 2 lembaga yg masih tercemar...ya kaya yg gw bilang, kpk ngejar bandit, tp gmn kl tyt tu bandit dilindungin sama orang2 dr lembaga yg diajak kerjasama (polisi+jaksa)...itu baru 1 contoh komplikasi yg mungkin, gw yakin masih ada lagi penghambat2 lain...


Kalau dari uraian diatas maka :

Kelemahan KPK sekarang adalah :
1. Tenaga penyidik yang masih menggantungkan diri pada institusi yang dipertanyakan integritasnya. Sebagian besar penyidik itu ternyata adalah pernah melampaui carut marutnya organisasi sebelumya tersebut dan ternyata mereka juga bisa mencapai jabatan dan pangkat tertentu. Kalau kita menuduh bahwa institusi lama itu sangat korup dalam hal jabatan dan kasus maka paling tidak mereka sudah ikut berperan serta menjalaninya, mengusahakan dan memikirkannya secara berjamaah. Pola koruptif yang disinyalir ada di organisasi lama tersebut seperti terbentuknya jaringan dikalangan pengusaha, politisi, lawyer, penguasa dan pejabat lembaga lainnya. Nah apakah mind set yang terbentuk itu tidak terbawa ke KPK ?

2. Para pemimpin KPK sebelum masuk ke kpk juga berkiprah di dunianya ada yang bekas lawyer, ada yang bekas auditor ada yang bekas polisi dan ada yang bekas jaksa. Mereka juga sudah sampai pada jabatan dan pangkat tertentu dimana artinya sudah ikut pola carut marutnya organisasi dan profesi lama mereka. Sebagai lawyer (contohnya) dalam kondisi rusaknya sistem penegakan hukum yang utamanya uang berbicara, yang jadi pertanyaan bagaimana dia eksis sebagai pengacara tanpa mengikuti pola yang ada ?

Nah dengan segala fakta itu bagaimana KPK mengurus dirinya sendiri ? apakah fakta tersebut menjadi kendala kiprah KPK seperti yang dipertanyakan banyak orang ?
Apakah kondisi itu diberikan toleransi lebih besar dibandingkan terhadap penegak hukum lainnya dengan dalih hasil tangkapan KPK lebih banyak dari dua institusi lainnya.
Toleransi yang lebih besar termasuk dalam hal pengawasan ? Bukankan rule of thumbnya besarnya wewenang berbanding lurus dengan besarnya pengawasan dan akuntabilitas.
Apakah harus diformat ulang dan diinstall ulang KPK ini ?

Kalau toleransi lebih besar itu memang harus diberikan kepada KPK, pertanyaannya sampai seberapa jauh ? Harusnya ketika  seberapa jauh itu ditentukan maka sebenarnya pengawasan, pengendalian dan kritik sudah harus dilakukan. Coba pikir apa ada institusi didunia ini tanpa pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban kecuali dinegara totaliter.
Contohnya dalam hal penyadapan, apa memang harus diberi kelonggaran buat KPK ? bukankah kasus antasari membuktikan bahwa penyadapan kpk terhadap orang lain bisa dilakukan untuk kasus pribadi antasari. Ini nggak main-main lho karena jadi barang bukti meringankan dari antasari. Bagaimana dengan HAM orang yang disadap itu padahal dia bukan koruptor dan kasusnya adalah kasus pidana umum. Bagaimana dengan informasi-informasi penting yang tidak terkait korupsi tetapi telanjur disadap ? bagaimana pengelolaannya ?
Begitu ada yang hendak mengatur soal penyadapan kpk, langsung diindetikkan sebagai kalangan "corruptor fight back".
Kok enak bener bermain kata-kata..........

Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang ane rasa mendasari keresahan dari kalangan DPR seperti benny K harman, marzuki dll dari demokrat, salah ketua DPP PAN, ketua dpp dan legislatif dari PDIP (wawancara RMOL) dll. oleh karena itu statementnya "apakah anggota KPK itu malaikat ?". Cuman fahri melemparkan keresahannya dengan sangat artikulatif.

Coba saja simak pemikiran dari tokoh DPR selain fahri, baik yang satu barisan dan yang berbeda barisan dalam kasus century (ini untuk meniadakan asumsi kepentingan, bahwa oposisi beda sikapnya). Setau ane ada benang merahnya hanya simpulannya saja yang berbeda.

39
Hukum dan Dunia Politik / Re:oh PKS...PKS, begini tho dirimu kini???
« pada: 06 Oktober 2011, 10:59:11 »
Bismillah.....
Assalammualaikum wr.wb.
Enta kenapa, sejak adanya kasus banggar DPR di KPK saya jadi sering mengikuti berita di TV one or Metro. Saya bukan orang PKS tapi bersimpati dengan partai ini. sekarang saya bertanya-tanya. Oh begitu ya partai islam?, oh betitu karakter orangnya?, oh begitu ya cara ngomongnya?. Coba perhatikan kalau fahri hamzah pks ngomong terlihat keangkuhannya, nada bicaranya, ekpresi seorang yang angkuh dan sombong bila lawan sedang bicara dia jarang melihat dan sering otak-atik HP.
jadi mulai sekarang saya sangat tidak suka yang namanya fahri... ham z a h  orang  pks... citranya jelek di mata saya...
tolong ya petinggi pks dibetulin akhlak orang ini ... jangan terlalu angku lah ....
Rajin rajin istighfar....... taubat...... contoh akhlak Rasulullah dalam ber-politik...
trims ya PKS KU...
kalau anda marah fahri jangan KPK nya yang dibubarkan tapi anda cari solusi yang baik misalnya intropeksi dirilah institusi anda baru koreksi oang lain.... ok bung, lebih soleh ya... shalat nya yang khusuk.
...  O0

Kayaknya anda ini baru denger TV, baca koran langsung berpendapat. Seorang aktivis itu biasanya punya latar belakang pemikiran sebelum berbicara dan menyampaikan kesimpulan. Lebih baik anda itu paham dulu latar belakang pemikirannya baru ambil kesimpulan apakah alur logisnya yang dibangun dari sejak premis sampai kesimpulan itu dapat diterima atau tidak. Nah kalo gitu diskusinya lebih konstruktif.

"Selama tidak ada yang menggoyang pikiran saya, ya saya tidak akan goyang," kata Fahri di Gedung DPR, Selasa 4 Oktober 2011.
http://politik.vivanews.com/news/read/253086-dikritik--fahri-hamzah-semakin-menjadi

nah dicuplikan berita vivanews itu khan sebenarnya sifahri mengajak adu pemikiran. Bahwa dia akan berubah pemikirannya bila ada yang bisa memberi argumentasi yang lebih kuat dari argumentasi dia..............inilah yang namanya demokrasi itu. Bukan cuman baca diujung terus berhalusinasi nggak karuan abis itu langsung ambil kesimpulan. Sebenarnya model sifahri ini ciri khas aktivis yang serius dan berbobot...........teguh pada pendirian sampai ada yang bisa memberi argumentasi dan pencerahan yang lebih baik dan siap dengan risikonya atas sikap dan pikiran yang dia pilih.

Kalau ente berbicara soal istighfar, taubat, shalat dll. dimana itu adalah kewajiban seorang muslim, sebaliknya apakah ente sudah melaksanakan juga kewajiban sebagai muslim yaitu tabayyun ? Khan teorinya berita dari orang fasik khan harus diteliti dulu kebenarannya baru ambil kesimpulan. Makanya ane bilang ditulisan ane sebelumnya, datangi fahri minta penjelasan sepuasnya..................ba ru ambil kesimpulan.

Bukannya ane membela si fahri, cuman ane prihatin aje ...........soalnya akhlak yang paling sederhana saja susah dilakukan.................ehh hh malah mau ikut mikirin dan ngurus negara.

Tuh liat ayat di bagian atas forum ini QS. 2:216...........bukannya relevan bagi semua pihak untuk urusan yang begini ?

Pantesan hasil analisa intelijen kawakan pitut suharto dan ali murtopo yang mendeskripsikan umat muslim diindonesia khususnya adalah umat yang paling pendek "sumbunya"......alias sangat reaktif tapi hanya bermain dikulit-kulitnya saja.

Allah saja mementingkan proses masak ente yang cuman mahluk hanya mau gampangnya aja......milih ujungnya doank  :hihi:.

Mohon maaf kalo ente tersinggung............


Wallahu a'lam




40
Hukum dan Dunia Politik / Re:Dua Tewas Akibat Ledakan di Solo
« pada: 04 Oktober 2011, 16:05:35 »
Walaupun terlambat..............

Kalau dia muslim, Semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya, menerima dan melipatgandakan pahala amal ibadahnya dan keluarganya diberikan ketabahan menghadapi takdirnya..............amien

kalau dia non muslim, turut berduka cita

Bagi korban para korban,  turut berduka cita dan semoga lekas sembuh.

41
Hukum dan Dunia Politik / Re:oh PKS...PKS, begini tho dirimu kini???
« pada: 04 Oktober 2011, 15:47:28 »
Jadi kontroversi fahri ini gak lepas dari apa yang dimaksud sama presiden PKS disini : http://www.detiknews.com/read/2011/10/03/014317/1735073/10/?992204topnews

Kayaknya sikap berhati-hati mengeluarkan statement pendek tanpa alur logis yang jelas harus diperhatikan kader PKS, karena ini bisa diramu menjadi unsur yang menegasikan dan mengaburkan platform pks.

Ada baiknya untuk mencegah disinformasi dan kesalah pahaman publik, untuk persoalan yang serius diuraikan dalam tulisan dimedia massa yang serius atau dalam jurnal ilmiah atau disampaikan dalam orasi ilmiah forum-forum yang selektif.

Jangankan publik yang awam, kadang wartawan dan pemred saja malas membaca atau mendengar panjang-panjang. Kadang mereka hanya baca konklusi kemudian berhalusinasi mencari angle berita yang menarik perhatian publik. Jadi kayak orang (maaf sebelumnya) berm*sturbasi............mengkhayal sendiri, berbuat sendiri, meyakini sendiri dan akhirnya puas sendiri. Nah berita seperti inilah yang dikonsumsi juga oleh orang-orang yang 'limited version' dan umumnya yang begini ini ciri khasnya yang senang 'hura-hura'.

Masak partai dengan kader sekaliber PKS mau diadu domba dengan berita 'hura-hura' ?
Gak usah jauh-jauh konteks berita dari fakta yang sama yaitu tentang ucapan fahri saja antara detik.com, dengan rakyatmerdeka online, dengan inilah.com saja bisa beda. Nha subjektivitas kitalah yang membuat kita memilih sumber berita. Kalo miring ya ambil dari sumber berita miring, kalau lurus ya ambil dari sumber berita lurus.

Kadang buat wartawan memang agak rancu antara kritis, jahil (bukan bahasa arab lho) atau bodoh walaupun biasanya wartawan mengaku dirinya kritis.


Wallahu a'lam


42
Hukum dan Dunia Politik / Re:oh PKS...PKS, begini tho dirimu kini???
« pada: 04 Oktober 2011, 09:50:29 »
Kalau mau memandang masalah problema kpk lebih jernih sebenarnya yang dimaksud fahri itu tidak bisa diartikan sebagai indonesia tanpa KPK. Tetapi dibentuk KPK dengan perangkat pengawasannya seperti yang terjadi diinstitusi lain. Nah lembaga pengawas ini yang menguji apakah segala tindakan KPK telah sesuai dengan rambu-rambu hukum yang ada. Sebenarnya kalau mengikuti pendapat fahri bukan kali ini saja maka akan kelihatan apa maksud dari si fahri.

Tesis dari ucapan fahri adalah bahwa tidak ada malaikat di dunia ini, tapi orang yang lebih bersih daripada orang lain pasti ada. Nah sebelum orang yang lebih bersih itu dibusukkan oleh sistem yang tanpa control maka orang yang lebih bersih itu harus dijaga dalam koridor hukum yang disepakati. Khan sudah ada teori yang disepakati bahwa power tends to corrupt and absolute power tend to corrupt absolutely. Nah corrupt itu dimaknai bukan saja kerusakan dalam bentuk uang tetapi juga kerusakan sistem hukum, sistem demokrasi yang ada. Harus ada sistem yang bisa menjaga kredibilitas KPK jadi segala tindakan KPK bisa dipertanggungjawabkan sampai pengadilan manapun. Sistem diperkuat sehingga siapapun yang memimpin KPK, maka KPK tetap terjaga dalam garis perjuangannya.

Banyak orang akan bertanya apa bukti pelanggaran KPK ?
KPK diera kepemimpinan Taufiqurrahman Ruki pernah diaudit BPK dan hasilnya diambil kesimpulan telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara. Modusnya adalah
a. KPK menerima dana bantuan luar negeri yang tidak melalui mekanisme APBN. Mereka terima dana dan langsung dana itu digunakan untuk keperluan diri mereka seperti membayar gaji, biaya dinas dll. Mekanisme anggaran mewajibkan seluruh institusi organ negara dan pemerintahan untuk membuat anggaran rutin dan proyek yang harus disetujui wakil rakyat agar bisa dilaksanakan. Nah melalui mekanisme anggaran inilah wakil rakyat mengawasi pelaksanaannya.
b. KPK membiayai operasional Pengadilan tipikor mulai dari gaji hakim, panitera dan seluruh operasionalnya, padahal teorinya harusnya pengadilan tipikor mempunyai anggarannya sendiri. Coba pikir apa tuduhan yang KPK lancarkan terhadap pihak lian untuk anggaran digunakan bukan oleh institusi yang menganggarkan. Coba bayangkan bagaimana terjadinya conflict of interest ketika pengadilan harus memproses kasus yang diajukan KPK padahal anggarannya dipenuhi oleh KPK ? Kalau KPK selalu menang dikasus yang diadili dipengadilan tipikor ya wajarlah wong bermainnya cuma dihalaman sendiri.

KPK diera sekarang khan pernah terungkap adanya keterlibatan keluarga salah satu pimpinan KPK dalam kasus-kasus KPK ketika problem cicak buaya dahulu. tetapi problem itu ternyata bukan menjadi pembahasan yang menarik buat publik malah tertutup dengan cicak buaya.

Semua kejanggalan yang harusnya tidak terjadi itu berusaha dipahami publik demi pemberantasan korupsi walaupun hakekatnya para pejabat KPK bisa juga dituduh korupsi kalau mau dan niat berdasarkan substansi. Keinginan pragmatis jangka pendek untuk menjaring koruptor sesegera mungkin membuat banyak pihak memberikan batas toleransi yang lebih besar buat KPK. Bisa jadi sejauh ini tidak terjadi unsur memperkaya diri, tetapi siapa yang bisa menjamin dalam jangka panjang hal itu tidak terjadi. Unsur penyidik KPK banyak berasal dari BPKP, polisi dan jaksa yang selama ini institusinya sering dikecam tidak perform dalam kasus baik pidana umum, maupun korupsi. Sinyal-sinyal buruk dari sistem yang dibiarkan memiliki absolute power sebenarnya sudah ada seperti tertangkapnya beberapa penyidik KPK untuk kasus korupsi, ada juga terungkap bahwa ada anggota keluarga petinggi KPK yang terindikasi bermain kasus, ketidakmampuan mengungkap tindak pidana korupsi di institusi penegak hukum lainnya dan tentunya penguasa.

Maksud fahri hamzah bahwa dpr sudah memilih manusia setengah dewa buat KPK tetapi bukan berarti manusia setengah dewa itu dibiarkan bertindak sekehendaknya tanpa bisa diawasi. Prinsip dinegara demokrasi adalah wewenang itu harus dibarengi dengan pertanggungjawaban dan pengawasan yang sama kuatnya. Makin besar wewenang maka seharusnya makin besar pula pengawasan dan pertanggungjawabannya. Terjerumusnya rezim sukarno dan suharto adalah karena besarnya wewenang yang tidak diimbangi pertanggungjawaban dan pengawasan yang sama kuatnya.

ICW berpendapat prinsip demokrasi yang dimaksud fahri untuk diterapkan di KPK akan menguntungkan koruptor, itu bisa saja terjadi tetapi pernyataan febridiansyah dari ICW itu bisa juga bermakna pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang dilakukan KPK itu bisa menghancurkan hak asasi orang yang bukan koruptor. Bahwa menjalankan prinsip demokrasi itu ada ongkosnya untuk jangka pendek tetapi hasilnya akan diperoleh dalan jangka panjang dan pasti lebih substantif dan hakiki. Bahwa melanggar prinsip demokrasi itu juga ada hasilnya untuk jangka pendek tetapi ongkosnya juga sangat besar untuk jangka panjang. Memang pada umumnya masyarakat itu lebih menyenangi proses yang instant karena mudah, gampang dan langsung kelihatan hasilnya walaupun dalam jangka panjang malah merusak sistem.

Rezim terdahulu suharto sudah jelas memtingkan target jangka pendek yaitu demi pembangunan yang langsung diarasakan dan terjabar dalam angka statistik maka muncul ongkos demokratisasi untuk jangka panjang. Hasilnya kalau dilihat sekarang maka hasil pembangunan selama ini yang dicapai menjadi tidak bermakna setelah demokratisasi muncul. Ternyata pembangunan selama ini yang diprioritaskan habis untuk membiayai utangnya dan negara ini kembali ketitik start awal baik pembangunan maupun demokratisasinya.

Jadi kalau ente mengikuti pembicaraan fahri yang lengkap dan bukan hanya dari cuplikan berita dikoran maka sangat berbeda. Apalagi berita dikoran kadang tidak mengutip secara lengkap pembicaraannya, biasanya sih alasan efektifitas ruang atau bisa jadi subyektivitas wartawan dan pemred. Wong kadang di talkshow TV saja host senangnya memotong pembicaraan nara sumber akibatnya dengan alasan durasi maka diskusi malah kehilangan konteksnya.

Mendingan daripada berprasangka buruk datangi fahri dan minta sejelasnya-jelasnya apa maksudnya dia. Tapi kalau cukup puas dengan cuplikan-cuplikan berita seperti itu, ya sudah kelihatanlah subjektivitas dan niat sebenarnya.
Nggak usah jauh-jauh berteori dah dan nggak perlu percaya sama tulisan ane diatas.............kembali aja ke ajaran islam...........tabayyun. Itu lebih konstruktif dan berpahala tentunya.

Wallahu a'lam

43

http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=6836

jadi bgmane si bakri ntu ngemplang pajak ape kaga?.

misalkan ada duit PPN yg 10% di embat org brarti pake otak propesor cic subroto mangun surokso Phd ini berarti bukan duit milik negara yg di embat ya?.

propesor sape aje tuh nyang ampe beda pendapat harusnya bakri bayar pajak ape kagak?

klo urusannya presepsi pidana atau perdata., ape outputya jd kaga ngmplang pajak?.

prusahaan yg laen yg mane aja yg di-bedapendapat-in seperti si bakri?. bayar pajak ape kagak?.


aduhh jd malu aqyu,.. keatauan aqyu ini,......... (ahh makin ga tega nyebutinnya..)...

yoyoyo,.. silahkan propesor cic subroto mangun surokso Phd menjelaskan,..

Hidup Golkar!!.. Hidup Orba!... bebaskan bakri dari pajak!,.. orba poreperrrr,... yeahhhh rock n rolll,..  :topOK:

Yah ente makin banyak ngomong makin keliatan yak ...........

Ada beberapa kesalahan
1. Transfer pricing umumnya untuk trx ekspor, sedangkan ekspor PPNnya 0%
2. setau ane sengketa transfer pricing adalah umumnya Pajak Penghasilan bukan PPN
3. Kalaupun mau dipaksakan trx lokal maka berhubung komoditinya batubara maka PPNnya gak 10%..............coba cari ......biar agak pinteran gitu lho.
4. Ente tetep gak bisa menjelaskan statement ente soal suspense saham bumi dengan urusan pajak.............
5. Peradilan administratif dan pidana bro bukan "persepsi pidana atau perdata"...............tuduhan pajak kurang bayar harus dibuktikan oleh penuduh (instansi pajak) diperadilan. Kalo instansi pajak gak bisa membuktikan ya apa masih mau dituduh pengemplang pajak ?

Udahlah........ente baca dulu yang banyak baru diskusi...........buat ane ente kayaknya masih harus belajar baca deh..........

btw.........ente pendukung PKS khan ? siapa sih murobbi ente ........... kok parah banget
Kayaknya cuman ente deh udeh bod*h tapi percaya diri.................

Berhubung bukan rekan diskusi yang baik dan terpercaya, ini ane terakhir deh............






44
Masih teringat,.  bgmana berbunga-bunganya hati para oposan pemerintah,. ketika seorang anggota pansus golkar mengatakan memiliki bukti rekaman obrolan srimulyani dgn robet tantular,.. NAAAHHH LOOOHHH DASAR MALING!!! sebahagian dari mereka bisa jadi berbunga bunga hatinya sambil sujud syukur,..

Tapiii yaaah  ternyata yg harus dijelang adalah pahala bersabar,.. ternyata,. itu bukti percakapan adalah percakapan yg ma'ruf diketahui org banyak org didalam suatu rapat besar,.. disaksikan banyak orang dan itu percakapan antara perserta rapat, dgn yg di tuduh kan robert sebenarnya marsilam,..

inilah ketika org yg berkualitas kacangan berusaha maksimal menuntaskan kebencian kepada sri mulyani,..

Kok sampeyan bisa tau bahwa pengkritik benci mbak sri mul ?
Banyak kali telunjuk kau lontarkan............mending kalo benar


yg lebih dituntut utk bersabar itu adlh, ternyata sisi manusiawi seorg sri mulyani berbicara,. yg itu intinya makar sang pimpinan GOLKARR yg juga tim sukses JK-WIN Aburizal bakri,.. krn PT BUMI sempat ditahan penjualan sahamnya karena NGEMPLAN PAJAK 2,1 TRILYUN....

para oposan hrs benar benar bersabar,. akibat langkah dari "syaikhnya" yaitu aburizal bakri jadi diketahui beliau selain bermasalah di LAPINDO juga PENGEMPLANG DUIT NEGARA 2,1T,.. sementara 6,7 T kasus century belon clear siapa saja pengmplangnya,. tapi akibat kasus ini terbuka kasus bari pengemplang duit negara yg sudah TERANG BENDERANG PENGEMPLANG NYA DGN NILAI 2.1 T....

bersabarlah,... bersabarlah...

Ini lagi ....... gak ada hubungan bro saham bumi sama ngemplang pajak !.......ahahahhahahah sakit perut ane
Soal saham bumi, bakrie minta disuspense terkait trx repo dia.......makin jatuh harga makin besar knock down fee yang harus dia bayar ke pemegang repo makanya dia minta suspense diperpanjang. Sedangkan mbak sri berpikir suspense terlalu lama bisa  menyangkut kredibilitas bursa dimata investor.......gak lebih dari itu doank. Gak ada uang negara yang terlibat disini.........gak tau deh kalo ada BUMN yang terlibat trx repo yang sebenarnya trx terlarang bagi mereka.

Kalo pajak itu terjadi karena trx transfer pricing yang masih banyak perdebatan diantara praktisi pajak apakah masuk ranah pidana atau ranah administratif. Di dua area itu dengan kekuatan dana, kekuatan penasehat hukum serta konsultan pajaknya bisa jadi grup bakrie sama siapnya dengan jajaran pajak untuk bertarung dipengadilan baik itu pidana maupun administratif.

Jangan terlalu banyak nunjuk sambil berkata gak jelas gitu...........ntar makin keliatan .......... (duh gak tega ngomongnya).......


Wallahu a'lam

 

45
Ada kesamaan dengan beberapa kasus sebelumnya

1. Kalo soal uang korupsi, pak burhanuddin abdullah (kasus LPPI/YPPI) juga gak terima kok......., pak prof. romly (kasus sisminbakum) juga gak terima,.......pak prof. ahmad ali (kasus tender unhas) juga gak terima........

Ironisnya dua terakhir adalah penyusun UU Tipikor yang memasukkan kata-kata "memperkaya orang lain dengan cara melawan hukum" yang menurut Dr. Nasrullah adalah redaksi satu-satunya pidana korupsi didunia. Pasal ini kalau gak salah ingat dengan pertimbangan korupsi di Indonesia sejak era orba adalah kejahatan luar biasa sehingga perlu upaya luar biasa pula.

Ironisnya lagi kedua professor terakhir itu menyangkal korupsi juga dengan alasan "tidak menerima uang sepeser pun" seolah-olah gak paham bahwa pasal yang mereka punya andil menyusunnya tidak terbatas hanya memperkaya diri.

2. Semua kasus itu kalo gak salah berawal dari hasil audit BPK,

3. Sumber dana yang digunakan juga bukan pos pengeluaran APBN, YPPI/LPPI bersumber dari dana iuran dunia perbankan, sisminbakum berasal dari masyarakat.


Jadi kita tunggu saja endingnya.......yang jelas seperti kata pak bibit samad sudah ada presedennya ketika menyinggung pendapat pengambil kebijakan tidak bisa dihukum.

Paling tidak soal bu sri ane belum pernah denger urusan uang tapi kalo soal pak boed pernah ada selentingan sih..........entah ane yang budek atau ane ketipisan kupingnya.



Wallahu a'lam


Halaman: 1 2 [3] 4 5 ... 23
myAgenda!
myQomunitas!
mySholat!
Jadwal Sholat
Jadikan juga info seperti jadwal sholat ini pada websites mu :
myPromo-Deal!
Pernak-Pernik
  • myQripik produk baru!
  • Jaket
  • Kaos
  • Kalender
  • Stiker

SatNet
Mobile | myQ wiki | Quran Flash | Android | ChitCh@t | Plug-in | Radio | FB myQ Group
(c) 1999-2013, myQuran
Refresh Your Life!
Powered by SMF 2.0.4 | SMF © 2006–2010, Simple Machines LLC
Halaman dibuat dalam 0.722 detik dengan 19 queri.