22 Mei 2013, 14:33:57
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email FaceBook Login -->
Board khusus buat pasutri "Board Pasutri"

myQuran - Komunitas Muslim Indonesia


myQ Selasar, sekilas info: H-17 dari myQuran Futsal Cup 2, Segera daftarkan Team Futsal anda | Selamat datang di myQuran, komunitas muslim indonesia..


Kasihanilah, kamu akan dikasihani. Ampunilah, kamu akan diampuni. Celakalah mulut-mulut (yang membocorkan rahasia). Celakalah orang-orang yang terus membuat dosa padahal mereka tahu (HR Ahmad & Bukhari)

Perlihatkan Tulisan

* Pesan | Topik | Lampiran

Seksi ini mengijinkan Anda untuk melihat semua tulisan yang dibuat oleh anggota ini. Catatan bahwa Anda hanya bisa melihat tulisan yang dibuat dalam area di mana Anda memiliki akses terhadapnya.

Pesan - Ghiroh Tsaqofy

Halaman: [1] 2 3 ... 5
1
^ emangnya ada yg kemana2 bawa tiang jemuran / listrik ? :eskrim:

Ga ada. Cuma yang kemana-mana selalu menghubung2kan sesuatu dengan simbol pagan itu ya ada aja.

2
Dunia Dakwah Islam / Re:Ada Pendeta Jadi Caleg PKS
« pada: 23 April 2013, 17:56:32 »
Posisi "minta penjelasan" atau "diminta penjelasan" itu kan ndak datang dengan sendirinya, itu konsekuensi dari rentetan "jalan hidup" yang dipilih. ibaratnya, kalau mau "dakwah" yang damai, dikeprokin dan ga perlu banyak bayan, ngapain dakwah via politik? ikut pildacil aja :hihi:.

Iya memang itu konsekuensi rentetan hidup berhadapan dengan tukang tebar isu yang punya dalih "digosipin itu kan udah resiko hidup. Terima aja."

3
Bina Keluarga / Re:nama yang baik
« pada: 23 April 2013, 17:17:46 »
Salah satu kriteria nama yang baik - salah satu lho ya - adalah yang ga ngerepotin anak pas ngisi nama di lembar ujian.

4
-- maaf double post --

5
Maaf kalau agak di luar pembicaraan. Ini menyangkut lambang-lambang kaum pagan yang sebenernya ga familiar di kalangan umum. Cuma biasanya untuk bisnis atau keperluan lain, orang kan bikin logo. Pas ada kemiripan, ana bingung ada aja yang menghubung-hubungkan dengan teori konspirasi - walaupun terlalu maksa sekalipun.

Ya ana setuju bahwa logo,lambang, atau simbol apa pun yang berhubungan dengan non muslim, juga kaum pagan, haram kita pakai. Tapi kan logo itu ada yang umum banget, ada yang gak umum, juga banyak yang ga familiar. Kemaren ada yang ngetwit tentang lambang X katanya simbol kaum pagan. Terus dihubung2in dengan logo ini itu. Ampun ampun daaaah.... Itu simbol terlalu umum. Bahkan kalau mau dihubung2in simbol agama laen, tiang listrik dan tiang jemuran juga bisa dihubung2in dengan lambang salib.

Poin yang mau ane sampaikan, ya jangan terlalu maksa banget untuk menghubung-hubungkan sesuatu dengan simbol agama lain. Al-umuru bi maqosidiha.

Untuk kasus candi Borobudur, ane setuju itu sesuatu yang harus kita hindari.

6
Masalah lainnya adalah polisi tidurnya lupa bangun, padahal udah masuk waktu Shubuh... Ah polisi... tidurmu pun merepotkan...

7
Fiqih, Akhlaq, & Ahkamul Islam / Re:Masalah was was aneh
« pada: 23 April 2013, 16:56:38 »
Terjadinya talak itu yang tergantung niat saat itu. Redaksi talak memang bebas, misalnya: "saya ceraikan kamu", sampai "saya pulangkan kamu ke rumah orang tuamu." Untuk redaksi yang kedua, kan bisa aja ada maksud lain selain talak. Tapi kalau saat itu dimaksudkan talak, ya jatuh talak.

Ini menurut saya pribadi, perlu koreksi dari teman2 di sini, kalau saat itu sudah diniatkan talak, maka jatuhlah talak. Ga ada koreksi atas niat dari kata2nya itu di kemudian hari, seperti kasus yang TS sampaikan.

8
Dunia Dakwah Islam / Re:Ada Pendeta Jadi Caleg PKS
« pada: 23 April 2013, 16:53:18 »
Adanya caleg non muslim itu bukan berarti menghapus larangan memilih pemimpin non muslim buat kader PKS yang beragama Islam. Yang keterlaluan kalo di wilayah mayoritas muslim, PKS juga mengajukan caleg non muslim. Tapi saya belum pernah ketemu kasus itu.

9
Dunia Dakwah Islam / Re:Ada Pendeta Jadi Caleg PKS
« pada: 23 April 2013, 16:50:41 »
IMO, prasangka.
itu kan bukan crime. tinggal diminta kejelasan, apa yang dimaksud dan mengapa mengeluarkan statement demikian.
makanya namanya forum diskusi, bukan forum berita atau forum riset %peace%

Ghibah juga ga crime. Posisi minta penjelasan memang enak, tinggal lempar isu, terus minta penjelasan. Ga perlu mikirin kalo ada kewajiban berhati2 dengan omongan.

10
Hukum dan Dunia Politik / Re:HTI Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya
« pada: 25 Maret 2013, 21:01:38 »
Bang Lukman, update dong hasil pertemuan HTI dengan PPP.

11
Hukum dan Dunia Politik / Re:HTI Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya
« pada: 25 Maret 2013, 21:01:09 »
PKS Tolak Pemaksaan Asas Tunggal

Ketua DPP PKS Indra mengatakan, asas tunggal Pancasila jangan dipaksakan dalam ormas maupun parpol. Sebab asas tunggal Pancasila tidak sejalan dengan  semangat reformasi. Padahal  parpol merupakan penentu hitam putih negeri ini.

Dalam Pasal 28 UUD 1925, terang Indra, warga memiliki kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. “Pancasila memang merupakan dasar negara yang menjadi norma dasar negara. Namun tidak seharusnya Pancasila menjadi asas tunggal,” katanya di Gedung DPR/MPR, Senin, (25/3).

Asas yang digunakan ormas maupun parpol, ujar Indra, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila seharusnya dibebaskan saja. Misalnya saja ormas atau parpol yang menggunakan asas dari nilai-nilai Islam seharusnya dibiarkan saja. Sebab nilai Islam sendiri tidak bertentangan dengan Pancasila karena sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ormas yang memiliki asas Kristen, terang Indra, juga harus diperbolehkan menggunakan asas Kristennya. Begitu pula ormas yang terdiri dari kumpulan orang pecinta burung perkutut, mereka boleh memakai asas kekeluargaan.

Pancasila, ujar Indra, harus  ditempatkan sebagaimana mestinya. Pengakuan Pancasila itu harus disesuaikan porsi sebenarnya. Ormas memiliki kontribusi bagi perjuangan meraih kemerdekaan dan turut membangun negeri ini. “Dalam urusan asas jangan sampai ada pemaksaan, pilihan mereka harus dihargai,”ujarnya.

Terkait dengan penghentian sementara sebuah ormas, Indra yang juga anggota panitia kerja (panja) RUU Ormas menyatakan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas, sebuah ormas bisa dihentikan sementara jika melanggar undang-undang. Menyerukan tindak kriminal dan anarkis. Namun penghentian sementara ini dilakukan melalui pengadilan,bukan secara sepihak oleh pemerintah.

Proses di pengadilan, ujar Indra, perlu dilakukan agar pemerintah tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam membekukan sebuah ormas. Ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan rezim tertentu yang tidak menyukai ormas yang bersikap kritis terhadapnya.

Ormas yang melakukan pelanggaran ringan, kata Indra, harus dibina, jangan dibinasakan. Konsep yang diusung dalam RUU Ormas ini adalah  pembinaan. Jika ada ormas yang unjuk rasa tidak tertib, maka unjuk rasanya yang dibubarkan, bukan ormasnya yang dibubarkan.

12
Hukum dan Dunia Politik / Re:HTI Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya
« pada: 25 Maret 2013, 16:41:11 »
Mudah2an parpol Islam mau mendengarkan aspirasi HTI.

Tolak RUU Ormas, HTI Merapat ke PPP

Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) dinilai akan membatasi ormas Islam untuk berkembang di Indonesia. Pasalnya, setelah disahkan, maka ormas yang berasaskan selain Pancasila akan dianggap ilegal.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan beberapa ormas Islam akan terkena dampak langsung karena berasaskan Islam. HTI secara tegas menolak disahkannya RUU Ormas tersebut. Rencananya, HTI dan beberapa ormas Islam yang menolak RUU Ormas akan audiensi kepada fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dinilai ikut menolak pengesahan RUU tersebut.

"Insya Allah HTI dan Ormas Islam akan audiensi kepada fraksi PPP yang juga ikut menolak," kata Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto pada ROL, Ahad (24/3).

Selain itu, kata Ismail, HTI dan Ormas Islam yang menolak akan melakukan demonstrasi besar-besaran di depan DPR RI menolak RUU Ormas, Kamis (28/3) mendatang. Selain HTI, Ormas Islam yang menolak disahkannya RUU Ormas menurut Ismali antara lain, Perti, al-Ittihadiyah, SI, DDII, Hidayatullah, Parmusi dan TPM. Ormas-ormas tersebut sudah berkonsolidasi dan sepakat menolak RUU Ormas karena dinilai menjadi pintu lahirnya rezim represif Orde Baru yang diskriminatif dan totaliter.

Ismail menambahkan, RUU Ormas sangat aneh. Menurutnya, kalau Partai Politik dibolehkan berasas Islam, harusnya Ormas juga boleh berasas Islam. Umat Islam harus mewaspadai adanya RUU Ormas karena akan membangkitkan rezim Orde Baru yang berkedok Pancasila. Selain itu, kondisi saat ini justru menjadi bukti banyaknya penyimpangan terhadap Pancasila.

"Oleh karena itu, harusnya bukan HTI yang harus dilarang, tapi mereka yang menganut ideologi kapitalisme, sekularisme dan liberalisme dan keberpihakan pada korporasi asing itulah yang harus digusur," tegas Ismail.

13
Hukum dan Dunia Politik / Re:RUU KUHP : Kumpul Kebo Dipidana
« pada: 25 Maret 2013, 12:38:27 »
^ yg ngomong beda om, lagian maksudnya pan sama2 gak punya buku/surat nikah, meski secara agama sebenernya statusnya jauh berbeda ...

oh iya.. beda yang ngomong

14
Hukum dan Dunia Politik / Re:RUU KUHP : Kumpul Kebo Dipidana
« pada: 25 Maret 2013, 12:37:58 »
Setuju dengan pendapat dari NU, nikah siri tidak sama dengan kumpul kebo, tapi harus tetap ditindak!

http://log.viva.co.id/news/read/130459-nu__nikah_siri__kumpul_kebo_sama_ruginya[b/]

Kalangan perempuan menilai nikah siri dan kumpul kebo sama-sama merugikan. Karena itu tidak bisa praktek nikah siri dilindungi dengan dalih mencegah perzinahan atau kumpul kebo.

"Keduanya sama-sama merugikan, jadi tidak bisa nikah siri dihadapkan dengan kumpul kebo," kata Koordinator bidang Dakwah Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Badriyah Fayumi kepada VIVAnews.

Badriyah mengatakan nikah siri dalam prakteknya sering merugikan perempuan dan anak. Karena itu dia setuju dengan penindakan terhadap nikah siri yang seringkali justru diselewengkan jadi dalih melegalkan perzinahan.

Namun Badriyah juga tidak setuju dengan praktek kumpul kebo atau perzinahan. Dia mengatakan tidak setuju dengan nikah siri bukan berarti mendukung orang untuk kumpul kebo.

"Dari pada nikah siri, kalau dia niat menikah sebaiknya dilegalkan saja. Tidak ada kaitannya tidak setuju nikah siri dengan mendukung kumpul kebo," ujarnya.

Badriyah mengatakan jika selama ini kumpul kebo tidak ditindak, maka ke depan kumpul kebo juga harus ditindak. Pidana kumpul kebo bisa dimasukkan dalam revisi KUHP yang sedang dilakukan.

"Nah tindakan terhadap kumpul kebo itu bisa masuk dalam KUHP yang sedang diproses. Kalau nikah siri perlu tetap ada sanksi, ini kan terbukti banyak fakta yang menunjukkan merugikan wanita dan anak-anak," tandasnya.

15
Hukum dan Dunia Politik / Re:RUU KUHP : Kumpul Kebo Dipidana
« pada: 25 Maret 2013, 12:27:22 »
Membingungkan baca berita pernyataan pak Dimyati.

Ada pernyataan ini
"Persoalan nikah siri tidak diatur dalam RUU KUHP karena nikah sirih adalah nikah yang tidak dicatakan, tetap sah menurut agama," jelas Mudzakir.

Ada juga pernyataan ini

"Jangan sampai orang nikah siri dimasukan juga ke dalam kumpul kebo. Karena kumpul kebo itu kan nikah tanpa surat.

Lah... nikah siri sama dong dengan kumpul kebo?

Halaman: [1] 2 3 ... 5
myAgenda!
myQomunitas!
mySholat!
Jadwal Sholat
Jadikan juga info seperti jadwal sholat ini pada websites mu :
myPromo-Deal!
Pernak-Pernik
  • myQripik produk baru!
  • Jaket
  • Kaos
  • Kalender
  • Stiker

SatNet
Mobile | myQ wiki | Quran Flash | Android | ChitCh@t | Plug-in | Radio | FB myQ Group
(c) 1999-2013, myQuran
Refresh Your Life!
Powered by SMF 2.0.4 | SMF © 2006–2010, Simple Machines LLC
Halaman dibuat dalam 0.396 detik dengan 18 queri.