23 Mei 2013, 19:08:51
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email FaceBook Login -->
Kajian Dunia Ghaib! "Board Kajian Ghaib"

myQuran - Komunitas Muslim Indonesia


myQ Selasar, sekilas info: H-17 dari myQuran Futsal Cup 2, Segera daftarkan Team Futsal anda | Selamat datang di myQuran, komunitas muslim indonesia..


Ketahuilah bahwa dalam jasad ini ada segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik, maka akan menjadi baik semuanya, dan apabila segumpal daging itu jelek, maka akan jeleklah semuanya, ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati. (HR Bukhari & Muslim)

Perlihatkan Tulisan

* Pesan | Topik | Lampiran

Seksi ini mengijinkan Anda untuk melihat semua tulisan yang dibuat oleh anggota ini. Catatan bahwa Anda hanya bisa melihat tulisan yang dibuat dalam area di mana Anda memiliki akses terhadapnya.

Pesan - ibnu sabiil

Halaman: [1] 2 3 ... 133
1
Fiqih, Akhlaq, & Ahkamul Islam / Re:Hukum Memegang Anjing dan babi
« pada: 28 Desember 2012, 08:07:19 »
Afwan kang mushab, berdasarkan dalil di atas :
Kutip
Dan dikatakan bahwa kenajisannya itu berdasarkan firman Allah :
“Adapun untuk babi, maka kenajisannya itu adalah berdasarkan peng-qiyasan dari anjing.
Ibnu 'Abdil Barr rahimahullah menukilkan bahwa imam Asy-Syafi'i rahimahullah mengatakan :
والخنزير شر منه ؛ لأنه لا يجوز اقتناؤه ، ولا بيعه
"Adapun babi, maka itu lebih buruk dari anjing, sebab babi itu tidak diperbolehkan untuk dipelihara, tidak boleh pula untuk diperjual-belikan."
(At-Tamhid 18/272)

Dan dikatakan bahwa kenajisannya itu berdasarkan firman Allah :
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak MEMAKANnya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu adalah rijsun.”
(Q.S Al-An’am ayat 45)
yang dipakai madzhab Syafi'iy untuk menetapkan najisnya menyentuh babi, maka apakah hal itu berlaku pula untuk hukum menyentuh bangkai dan darah ?

2
Kajian Quran dan Hadits / Re:[TANYA] Apakah Tajwid itu wahyu?
« pada: 27 Desember 2012, 17:51:14 »
Logika darimana bil ?
Mana mungkin nabi Muhammad mengajarkan tajwid, kan katanya baca aja gak bisa.

Logika semua orang lah, kecuali logika kamu yang gak bener.  :p

Emangnya tajwid itu harus dalam bentuk huruf-huruf yang ditulis dengan pena ?  :wataw:

Baca lagi deh link yang saya kasih, jangan asal njeplak gak karuan.

Baca ulasan di sini : http://www.alquran-sunnah.com/alquran/ilmu-tajwid.html
dan ini : http://www.anneahira.com/materi-tajwid.htm

3
Fiqih, Akhlaq, & Ahkamul Islam / Re:Hukum Memegang Anjing dan babi
« pada: 26 Desember 2012, 18:59:25 »
Sip O0, jadi ada kesepakatan y. Kepemilikan anjing itu rukhsashnya hanya untuk berburu dan menjaga. Selain tidak.
Iya, karena saya berpegang pada rukhshah sebagaimana rukhshah memelihara anjing sesuai dalil berikut :

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing SELAIN anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth. (HR. Muslim).

Di luar itu, kepemilikan anjing adalah haram. CMIIW

Dan adapun memegangnya (misal memegang anjing tetangga), maka kita sudah sama-sama tau hukumnya bukan ?

4
Fiqih, Akhlaq, & Ahkamul Islam / Re:Hukum Memegang Anjing dan babi
« pada: 26 Desember 2012, 18:25:42 »
Dan kemudian, seperti itupula yang ditegaskan oleh imam An-Nawawi rahimahullah bahwa itu adalah jelas haram dan beliau menisbatkan pengharaman tersebut kepada imam Asy-Syafi'i rahimahullah, imam Ahmad rahimahullah dan yang lainnya.
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :
وأما النهى عن ثمن الكلب وكونه من شر الكسب وكونه خبيثا فيدل على تحريم بيعه وأنه لا يصح بيعه ولا يحل ثمنه ولا قيمة على متلفه سواء كان معلما أم لا وسواء كان مما يجوز اقتناؤه أم لا وبهذا قال جماهير العلماء منهم أبو هريرة والحسن البصرى وربيعة والأوزاعى والحكم وحماد والشافعى وأحمد وداود وبن المنذر وغيرهم
“Adapun larangan dari mengambil hasil penjualan anjing, dan bahwa hal itu adalah satu pekerjaan yang buruk , maka hal tersebut menunjukan atas pengharaman memperjual-belikannya, dan bahwa jual belinya tidak sah, dan bahwa tidak halal untuk mengambil hasil penjualannya,………
Dan dengan ini jumhur ulama berpendapat, diantaranya Abu Hurairah, Al-Hasan al-Bashri, Rabi’ah, Al-Auza’i, al-Hakam, Hammad, Asy-Syafi’i, Ahmad, Dawud, ibnu Mundzir dan yang lainnya.
(Al-Minhaj syarh Shahih Muslim 10/232 Bab Haramnya hasil penjualan anjing, hasil perdukunan, dan hasil pelacuran)
Sepakat akhiy, dan saya kira juga jelas bahwa ada rukhshah bagi jual beli anjing jika untuk keperluan berburu, dll. Dan tentunya ini beda hukumnya jika beli anjing untuk sekedar dipelihara dan dipeluk-peluk saja.

5
Aqidah Islam / Re:Gus Sholah: Muslim Boleh Ucapkan Natal
« pada: 26 Desember 2012, 18:17:48 »
be wise bro ... ane kagak ngucapin natal tapi kan ada ulama yang bukan JIL semisal syaikh yusuf qardhawy memperbolehkan (walaupun syarat dan ketentuan berlaku)
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili berpendapat : http://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26
Kutip
ما حكم تهنئة النصارى بأعيادهم ؟.
لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.
Apa sih hukumnya memberikan ucapan selamat kepada Kaum Nasrani pada saat Hari Raya mereka ?
...  :hmmm:



6
Onani/masturbasi merupakan dosa besar sebagaimana Sabda Rosullulah :

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ

“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) .
...
Hadits dari mana ini ?


Barusan googling sebentar, dan mendapatkan ini : http://dakwahkampus.com/rujukan/ust-muda-jawab/1607-status-hadits-tentang-tujuh-golongan-penghuni-neraka.html

Kutip
قال جعفر الفريابي : حدثنا قتيبة ، حدثنا ابن لهيعة ، عن عبد الرحمن بن زياد بن العم ، عن أبي عبد الرحمن الحُبلي ، عن عبد الله بن عمرو قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : سبعة لا ينظر الله إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ، ويقول : ادخلوا النار مع الداخلين : الفاعل والمفعول به ، والناكح يده ، وناكح البهيمة ، وناكح المرأة في دبرها ، وجامع بين المرأة وابنتها ، والزاني بحليلة جاره ، والمؤذي جاره حتى يلعنه .
Berkata Ja’far Al-Faryabi, berkata kepada kami Qutaibah, berkata kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Abdurrahman bin Ziyad bin Al-‘Amm, dari Abu Abdurrahman Al-Hubuli, dari Abdullah bin Amru berkata, Rasulullah saw bersabda: “Tujuh golongan orang yang tidak akan dilihat Allah swt pada hari kiamat dan tidak pula disucikan (dosa-dosa mereka), dan Dia berkata: Masuklah kalian ke dalam Neraka bersama para penghuninya, (yaitu) pelaku (homo seksual) sekaligus obyeknya, pelaku onani, orang yang menggauli binatang, orang yang menggauli wanita dari anusnya, orang yang menikahi wanita sekaligus putrinya, orang yang berzina dengan isteri tetangganya, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga dia melaknatnya.” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, vol I, hlm 593)
Riwayat tersebut dikomentari langsung oleh Ibnu Katsir dengan berkata bahwa perowi bernama Ibnu Lahi’ah dan gurunya (Abdurrahman bin Ziyad bin Al-‘Amm), keduanya adalah dho’if (lemah). (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, vol I, hlm 593). Ibnu Hajar juga mengatakan tentang hadits ini: di dalamnya terdapat perowi bernama Ibnu Lahi’ah, dia dho’if (lemah). (Ibnu Hajar Al-Asqolani, At-Talkhish Al-Habir fi Takhrij Ahadits Ar-Rofi’I Al-Kabir, vol III, hlm 399)

7
Fiqih, Akhlaq, & Ahkamul Islam / Re:Hukum Memegang Anjing dan babi
« pada: 24 Desember 2012, 12:24:51 »
Sebelum kepada masalah memegangnya, sebenarnya kita juga perlu memperhatikan dulu dari beberapa sisi om..

Pertama : Adanya larangan dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk memelihara anjing kecuali untuk beberapa keperluan yang terbatas.
Kedua : Adanya larangan dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam jual beli anjing dan babi, sedangkan pada umumnya tidaklah seseorang itu dapat memiliki anjing atau babi kecuali dengan cara membelinya.

Nah, dari dua hal inipun, sebenarnya sudah cukup bagi seorang muslim untuk berhati-hati atau sudah seharusnya mau menjauhi "urusan" dengan anjing dan babi, karena dikhawatirkan ia akan terjatuh pada satu keharaman yang mengakibatkannya berdosa.
...
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/08/hukum-jual-beli-anjing.html
Kutip
At-Tirmidziy rahimahullah berkata :

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ، كَرِهُوا ثَمَنَ الْكَلْبِ، وَهُوَ قَوْلُ: الشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاق، وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي ثَمَنِ كَلْبِ الصَّيْدِ
“Kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini. Mereka memakruhkan (membenci)[1] uang hasil penjualan anjing. Hal tersebut merupakan pendapat Asy-Syaafi’iy, Ahmad, dan Ishaaq[2]. Sebagian ulama memberikan rukhshah (keringanan) dalam uang hasil penjualan anjing untuk berburu” [Sunan At-Tirmidziy, 2/553].

Jika (misal) jual-beli anjing dilarang, atau minimal makruh, maka hal tsb tidak termasuk dalam larangan memberikan atau menghadiahkan anjing kepada seseorang.

CMIIW

8
Kajian Quran dan Hadits / Re:[TANYA] Apakah Tajwid itu wahyu?
« pada: 24 Desember 2012, 12:04:22 »
Baca dulu ini : http://www.madinatuliman.com/artikel-islami/sejarah-islam/213-mengenal-sejarah-asal-mula-adanya-ilmu-tajwid.html

Kutip
Kapan Ilmu Tajwid Mulai Ada ?
 
Jika ditanyakan kapan asal mula ilmu Tajwid, maka pada dasarnya ilmu ini telah ada sejak al-Quran diturunkan kepada Rasulullah SAW. Ini karena Rasulullah SAW sendiri diperintahkan untuk membaca al-Quran dengan tajwid dan tartil seperti yang disebut dalam

وَرَتِّلِ الْقُرْآَنَ تَرْتِيلًا

“Bacalah al-Quran itu dengan tartil (perlahan-lahan)”. (QS. Al-Muzammil 73 : 4)
 
Kemudian Rasulullah SAW mengajar ayat-ayat tersebut kepada para sahabat dengan bacaan yang tartil. Para sahabat menguasai semua itu seperti yang telah di ajarkan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Diantaranya seperti Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit dan lain sebagainya.

Semua ini menunjukkan bahwa pembacaan al-Quran bukanlah suatu ilmu hasil dari ijtihad (fatwa) para ulama’ yang di olah berdasarkan dalil-dalil dari al-Quran dan Sunnah, tetapi pembacaan al-Quran adalah suatu yang taufiqi (diambil terus) melalui riwayat dari sumbernya yang asal yaitu sebutan dan bacaan Rasulullah SAW.

Secara logika, memang tajwid itu kan membaca huruf-huruf arab sesuai dengan makhraj (tempat keluarnya huruf) nya. Dan ini tentunya terkait dengan lidah orang Arab dalam mengucapkan huruf-huruf atau kalimat.

Sama saja seperti bhs Indonesia, kapan suatu kata dasar berubah seperti dalam huruf-hurf K-P-T-S, dimana jika awal kata dasar berawalan huruf tsb, jika diberi awalan me-??? maka akan meleburkan huruf K-T-P-S, misal : Sapu => menyapu BUKAN mesapu. Jadi, wahyu Allah SWT dalam bhs Arab, amu tidak mau akan berkaitan dengan tajwid atau qiro'ah (cara membaca).

CMIIW

9
Aqidah Islam / Re:Dari Moderator, Untuk Moderator
« pada: 24 Desember 2012, 11:48:03 »
Assalamu'alaikum wr wb

10
Aqidah Islam / Re:Gus Sholah: Muslim Boleh Ucapkan Natal
« pada: 24 Desember 2012, 11:08:16 »
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-mengucapkan-selamat-natal.htm#.UNfTxm806HY

Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al Kafirun : 6)

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.

Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).

Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,

إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾
Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)

Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.

11
kejadian ini sama dgn ustad saya.... di matiin padahl dia imam... katanya ada hadist klo ada ular lewat lagi sholat... cari kayunya... udah itu dipukul... trus lanjut lagi deh sholatnya...
klo hadist lengkapnya nga hapal... hehhehe  :wataw:
http://www.mutiarahadits.com/66/24/76/membunuh-ular-dan-kalajengking-dalam-shalat.htm

13
Kajian Quran dan Hadits / Re:Sudah benarkah terjemah DEPAG??
« pada: 07 September 2012, 06:53:40 »
Kutip dari: Pusing
Kutip dari: Ibnu sabiil
Pertanyaan saya : dhammir (kata ganti) mereka pada kalimat ya'rifuunaHu (mereka mengenalNya) itu kembali kepada kalimat yang mana ? Baru lo masalahin soal dhammir Hu.
capee deehhh ...
tentunya Kembali kepada kalimat الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ :)
Dengan jawaban anda ini, nampak jelas koplaknya argumen anda sebelumnya yang mengatakan :
Kutip
Rusak makna yang seperti apa yang anda maksud??
Yang sudah mudah dipahami jannganlah dipersulit.

Coba lihat contoh kalimat lain yang serupa struktur kalimatnya sebagai berikut:
"Orang-orang kelaparan yang telah Kami beri tempe  memakannya seperti mereka memakan daging.
Makanya saya bilang sebelumnya : Logika koplak itu, ...

Sehingga jawaban anda ini :
Silahkan saja kalau tujuan anda untuk mencari logika yang mana yang koplak yang se-enak udele dewe. Tujuan saya tetap saja hanya mengajak anda untuk menggunakan otak anda dalam berfikir.
Artinya walaupun panjangnya tulisan anda tidak mencerminkan sebagai jawaban yang benar bagi pertanyaan saya, saya tetap saja hanya mengajak otak anda yang menurut anda mungkin tidak koplak untuk berfikir "kata" apa yang kembali kepada "kata" yang mana.:)
kata nya/dia pada kalimat yang saya, anda dan Allah buat tersebut kembali kepada "kata" yang mana?? :)

Kenapa saya bilang KOPLAKZ ? ;D

Karena jawaban anda itu hanya pakai otak di dengkul, tanpa mau memakai tata bahasa Arab.

Kalau  dhammir (kata ganti) mereka pada kalimat ya'rifuunaHu sesuai jawaban anda :
Kutip
tentunya Kembali kepada kalimat الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ :)
Maka tidak mungkin dhammir Hu kembali kepada kata "tempe" atau  :hihi: ;D

Makanya saya sampaikan di post #11 secara logika sederhana.  :hihi:

Kutip dari: Pusing
Sekarang giliran pertanyaan ulang dari saya yang (maaf :))dengan ngalor ngidulnya tulisan anda belum anda jawab.
kata nya/dia pada kalimat yang saya, anda dan Allah buat tersebut kembali kepada "kata" yang mana?? :)

Note:
Saya harap tulisan anda adalah jawaban dari pertanyaan saya dan tidak justru mengaburkan pertanyaan. :)
Ngapain ngulang2 sesuatu yang suda jelas ?

Ini tafsir Jalalain (yang menafsir dari sisi kaidah bahasa Arab) utk yat QS 2:146 :

[الذين آتيناهم الكتاب يعرفونه] أي محمدا [كما يعرفون أبناءهم] بنعته في كتبهم قال ابن سلام: لقد عرفته حين رأيته كما أعرف ابني ومعرفتي لمحمد أشد [وإن فريقا منهم ليكتمون الحق] نعته [وهم يعلمون] هذا الذي أنت عليه


تفسير الجلالين

الذين آتيناهم الكتاب يعرفونه] أي محمدا]
[Orang-orang yang kami beri mereka Al-kitab, mereka mengenalnya] yaitu Muhammad


Saya malah lebih suka jawaban sdr rachmadi, dimana dia berargumen dengan tafsir ulama yang kompeten, bukan dengan otak koplakz anda sebagaimana anda tunjukkan dengan jelas di atas :hihi:

14
Kajian Quran dan Hadits / Re:Sudah benarkah terjemah DEPAG??
« pada: 06 September 2012, 05:28:35 »
Rusak makna yang seperti apa yang anda maksud??
Yang sudah mudah dipahami jannganlah dipersulit.

Coba lihat contoh kalimat lain yang serupa struktur kalimatnya sebagai berikut:
"Orang-orang kelaparan yang telah Kami beri tempe  memakannya seperti mereka memakan daging.

Coba kita fikir kembali kata yang saya warnai merah diatas pokoknya ngomongi tempe atau ngomongi yang memberi tempe atau ngomongi yang diberi tempe?? ;D
Logika koplak itu, sudah saya katakan sebelumnya :
Kutip
paling gampang jika saya ganti kalimat الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ dengan kata ganti (dhommir rafa' munfasil) hum (هُمْ), sehingga menjadi :

هُمْ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءهُمْ
Mereka mengenalnya sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka.
Mereka mengenal dia sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka.

atau gaya bhs gagap kaum Qur'aniyyin tempo dulu :

Mereka mereka mengenal dia sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka.


Jadi, kalimat :

الذين آتيناهم الكتاب يعرفونه كما يعرفون أبناءهم
diterjemahkan secara sempurna menjadi : orang-orang yang kami beri mereka alkitab, mereka mengenal dia sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka.


CMIIW
Sekarang pemisalan kalimat anda (walau dicocok-cocokin se-enak udele dewe) :

"Orang-orang kelaparan yang telah Kami beri tempe  memakannya seperti mereka memakan daging.

yang warna hijau saya ganti dengan kata ganti mereka, shg kalimat tsb menjadi :

"mereka  memakannya seperti mereka memakan daging.

sekarang pakai kalimat semisal anda dengan redaksi lain :


"Orang-orang yang kami beri mereka ember  memakannya seperti mereka memakan daging.

yang warna hijau saya ganti dengan kata ganti mereka, shg kalimat tsb menjadi :

"mereka  memakannya seperti mereka memakan daging.

ntu mreka mau lo bilang makan ember ?  ;D


Pertanyaan saya : dhammir (kata ganti) mereka pada kalimat ya'rifuunaHu (mereka mengenalNya) itu kembali kepada kalimat yang mana ? Baru lo masalahin soal dhammir Hu.


capee deehhh ...

15
^Jual "sayur dipasar ibadah" bukan?
Seandainya anda ingat hadits innamaa Al-A'malu bin Niyyat, tentulah anda tidak akan bertanya seperti di atas.

Pada dasarnya, Jual sayur di pasar itu bagian dari mu'amalah BUKAN ibadah. Ia menjadi bernilai ibadah jika diniatkan untuk mengikuti perintah Allah SWT agar mencari karunia Allah SWT dalam Surah al-Jumuah ayat 10.

Saya kira cukup jelas.

Adapun komentar anda ini :
Kutip
wahai Ibnu sabil, mesti lihat dulu "perintahnya apa", klo semua perintah tertibnya sudah dijalankan (memandikan, mengkafankan, mensholatkan dan menguburkan) artinya sempurna menjalankan perintah, kenapa jadi bid'ah ketika menjalankan perintah yg lain, misal "sambil" mengkafankan saya membaca sholawat, ketika memandikan sy membaca istigfar, ketika menguburkan sy membaca takbir atau azan
Maka itu kembali kepada niat anda ketika mengerjakan amalan tsb, apakah bermasuk menyandarkan perbuatan tsb pada perkara yang sudah disyari'atkan sehingga seolah-olah merupakan bagian dari syari'at itu, maka ini adalah bid'ah idhofiyah. Dan jenis ini banyak, yang mana seolah perkara itu benar di sisi syari'at (karena ada dalilnya secara umum) tetapi keliru dalam pelaksanaan karena dilazimkan pada perkara lain yang sebenarnya tidak pernah dicontohkan oleh Nabi saw dan para shahabat.

Seandainya, anda berdzikir pada setiap keadaan, maka itu tidaklah menjadi masalah. Namun mana kala anda hanya berdzikir hanya karena selepas menguburkan mayat, apalagi hal tsb ditunjukkan seolah-olah perkara itu terkait dengan prosesi ritual ibadah yang sedang/sudah dijalankan, maka disitulah letak bid'ahnya, karena seolah-olah itu bagian dari syari'at.


Halaman: [1] 2 3 ... 133
myAgenda!
myQomunitas!
mySholat!
Jadwal Sholat
Jadikan juga info seperti jadwal sholat ini pada websites mu :
myPromo-Deal!
Pernak-Pernik
  • myQripik produk baru!
  • Jaket
  • Kaos
  • Kalender
  • Stiker

SatNet
Mobile | myQ wiki | Quran Flash | Android | ChitCh@t | Plug-in | Radio | FB myQ Group
(c) 1999-2013, myQuran
Refresh Your Life!
Powered by SMF 2.0.4 | SMF © 2006–2010, Simple Machines LLC
Halaman dibuat dalam 0.557 detik dengan 20 queri.