25 Mei 2013, 23:02:37
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email FaceBook Login -->
Board khusus buat pasutri "Board Pasutri"

myQuran - Komunitas Muslim Indonesia


myQ Selasar, sekilas info: H-17 dari myQuran Futsal Cup 2, Segera daftarkan Team Futsal anda | Selamat datang di myQuran, komunitas muslim indonesia..


Dari Anas r.a, Rasulullah s.a.w bersabda: "Tiga perkara, jika terdapat di dalam diri seseorang maka dengan perkara itulah dia akan memperoleh kemanisan iman: Seseorang yang mencintai Allah dan RasulNya lebih daripada selain keduanya, mencintai seorang hanya karena Allah, tidak suka kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran itu, sebagaimana dia juga tidak suka dicampakkan ke dalam Neraka" (HR Bukhari & Muslim)

Perlihatkan Tulisan

* Pesan | Topik | Lampiran

Seksi ini mengijinkan Anda untuk melihat semua tulisan yang dibuat oleh anggota ini. Catatan bahwa Anda hanya bisa melihat tulisan yang dibuat dalam area di mana Anda memiliki akses terhadapnya.

Pesan - exblopz

Halaman: [1] 2 3 ... 327
1
Fiqih, Akhlaq, & Ahkamul Islam / Re: tanya (buat salafi)
« pada: 20 Oktober 2008, 10:13:05 »
Natal = ulang tahun = maulid
Perayaan ulang tahun bisa anda definisikan sendiri hukumnya seperti apa.

Menghadirinya adalah kesia-siaan, kalau ingin silaturrahim silakan ambil hari-hari selain hari tersebut.

wallahu'alam bishawab.

2
Jangan 2 makan pake sendok,pake kemeja,kerja kantoran dll juga bid'ah????

Saya nggak pernah dengar para salaf membid'ahkan. Bahkan pakai kemeja bid'ah. Jangan menebar fitnah di sini. Saya bahas thread ini baik2, kalau hanya ingin anda kotori sebaiknya bikin thread baru.

Kutip
Kalo makan,kerja bukan termasuk ibadah, termasuk apa dönk???

Percuma kalo makan berdo'a 
Setahuku segala sesuatu harus di landasi niat beribadah kepada Allah.Swt


Makan dan kerja adalah mubah. Tidak termasuk ibadah. Ibadah itu adalah segala sesuatu yang diajarkan oleh rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam yang kegunaannya untuk mendekatkan diri pada Allah [Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah]

Kalau memang makan adalah ibadah dan kerja adalah ibadah tentu ada tuntunannya.

Namun keduanya bisa menjadi ibadah kalau melakukan dengan cara yang diajarkan oleh rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam. Seperti makan pakai tangan kanan, dan memulai dengan bismillah, dan seterusnya, sebagaimana sunnah beliau shallallahu'alaihi wa sallam.

Kutip
Dan
Dari kitab ahlusunnah wal jamma'ah"sholat tarawih berjama'ah juga bid'ah???Karena tarawih berjama'ah kan mulai ada pada zamanya Umar R.A.????

Tarawih adalah sunnah. Kalau memang ada ulama salaf yang bilang tarawih adalah bid'ah silakan tunjukkan di buku mana dan siapa penulisnya.

Kutip
mau lawan sayidina Umar R.A!!!

Jangan emosi bung, siapa yang melawan siapa?

Kutip
Dan membahas maulid,apasih salahnya memuji Rasulullah SAW,kalo muji cewek aja mau.
Apa bukti cintamu pada Rasulullah SAW
padahal Allah dan para malaikat aja memuji Rasulullah SAW.

Bukti cinta adalah menjalankan sunnah rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam dan menjauhi bid'ah. Antum kalau mau pembahasan maulid yang panjang, bisa diakses di  http://alatsari.wordpress.com/2008/10/08/pembahasan-maulid-nabi/ . Dan saya harap antum bikin thread baru kalau mau diskusi masalah maulid. Saya nggak mau thread saya dikotori oleh orang-orang yang hanya mengumbar emosi.

Kutip
Mau minta tolong ama siapa di akhirat nanti kalo hanya dengan syafaat dari Rasulullah SAW???

Ketika rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam sudah meninggal, maka syafa'at itu hanya milik Allah. Adapun caranya untuk mendapatkan syafa'at rasululloh shallallahu'alaihi wa sallam di hari akhir ada dengan berbagai cara, yaitu membaca shalawat, berdo'a setelah adzan, membaca shalawat ketika tahiyat akhir.

Kutip
Yang karang maulid ini bukan orang sembarangan lho 'syeh  Ja'far Al-barzanji RA'

Silakan buka aja link yang saya berikan.

3
@DodyKurniawan

Masalahnya adalah, kalau memang tidak salah, lalu kenapa Abu Hasan Al Asy'ari rujuk? Dan melepaskan diri dari pemahaman sebelumnya? Beliau sendiri kenapa rujuk kalau memang tidak salah? Kan aneh kalau orang memang benar tapi rujuk.

Lagipula saya masih menganggap mereka ahlussunnah.

4
OBrolan ummAT (OBAT) / Surat dari Bekas Artis Porno
« pada: 17 Oktober 2008, 08:31:57 »
Surat dari Bekas “Artis Porno”   


Wednesday, 24 September 2008 02:05

Shelley Luben mantan aktris porno mengaku bisa keluar dari dunia gelap  bernama 'industri pornografi’ dan memilih menjadi aktivis melawan ekploitasi seksual terhadap gadis-gadis muda Amerika

Hidayatullah.com--Gadis cantik, bertubuh seksi dan mata yang membangkitkan gairah seakan-akan berkata "i want You". Itu kesan yang terlihat di setiap sampul film porno. Tapi, bisa jadi itulah tipuan terbesar sepanjang masa.

Inilah kisah dan pengakuan Shelley Luben tentang masa buruk dan seluk beluk industri maksiat itu. Tulisan ini diturunkan sebagai pelajaran bagi kita semua. Terutama para aktivis yang “menurut mata” terhadap dampak industri pornografi.

Percayalah, Aku tahu

“Aku dulu pernah melakukannya sepanjang waktu dan aku melakukannnya karena.

Nafsuku akan kekuasaan dan kecintaanku kepada uang. Aku tidak pernah menyukai seks. Bahkan Aku tidak menginginkannya dan faktanya aku lebih banyak minum Jack Daniels (jenis minuman alkohol import original. Sejenis  Jhonny Walke yang juga masuk Indonesia, red) daripada bersama para pria yang dibayar seperti aku untuk "berpura-pura" di film.

Ya Benar tidak ada diantara kami –gadis-gadis blonde yang menyukai being in porn movie. Kami benci disentuh oleh orang asing yang sama sekali tidak peduli dengan kami. Kami benci dianggap rendah oleh mereka, laki-laki dengan keringat dan bau busuknya. Beberapa diantara kami sering sampai muntah di kamar mandi saat break syuting. Sedangkan yang lainnya berusaha menenangkan diri dengan merokok Marlboro tanpa henti.

Tapi porn industry (industri pornografi) ingin agar kamu selalu berpikir kalau kami artis porno sangat menyukai seks. Mereka ingin kamu percaya bahwa kami senang dilecehkan seperti binatang dalam berbagai jenis adegan di film.

Kenyataannya, artis porno sering tidak tahu apa saja adegan yang akan mereka lakukan saat pertama kali datang ke lokasi syuting dan kami hanya diberi dua pilihan oleh produser: "Lakukan atau Pulang Tanpa Bayaran. Kerja atau tidak akan bisa kerja lagi."

Iya memang benar kami punya pilihan.

Beberapa diantara kami memang sangat memerlukan uang. Tapi kami dimanipulasi, dipaksa bahkan diancam.

Beberapa diantara kami terjangkit AIDS karena profesi ini. Atau tertular herpes dan berbagai macam penyakit kelamin lain yang sukar disembuhkan. Salah seorang artis film porno setelah syuting dengan menahan sakit sepanjang hari setelah sampai dirumah menembak kepalanya dengan pistol.

Kebanyakan dari artis porno mungkin berasal dari keluarga yang berantakan dan pernah mengalami pelecehan seksual dan perkosaan dari keluarga atau tetangganya sendiri. Saat kami kecil kami hanya ingin bermain dengan boneka, bukan mendapatkan trauma saat seorang laki-laki dewasa berada diatas tubuh kami.

Jadi sejak kecil kami belajar bahwa seks bisa membuat kami berharga. Dan dengan semua pengalaman mengerikan itu kami menipu kalian di depan kamera padahal sebenarnya kami membenci di setiap menitnya.

Karena trauma itu kebanyakan artis porno hidupnya tergantung kepada alkohol dan narkotika. Dan hidup kami juga selalu diliputi ketakutan akan terjangkit HIV atau penyakit kelamin lainnya seperti; Herpes, gonorrhea, syphilis, chlamydia, dll. setiap hari menghantui kami.

Menurut catatan Shelley dalam situs web nya. Sebelas bintang pornografi pornografi mati akibat HIV, bunuh diri, pembunuhan dan obat pada tahun 2007. Antara 2003 dan 2005, 976 orang pemain dilaporkan dengan 1.153 hasil positif STD. 66% dari pemain pornografi terkena Herpes, penyakit yang tak dapat disembuhkan.

Memang setiap bulan kami diperiksa tapi kamu tahu, kalau hal tersebut tidak akan bisa mencegah kami tertular penyakit-penyakit mematikan itu. Selain penyakit, adegan syuting tidak kalah mengerikannya, banyak dari kami mengalami luka sobek atau luka pada organ tubuh bagian dalam kami.

Diluar syuting kami sering berharap bisa menjalani hidup yang normal. Tapi sangat sulit menjalin hubungan yang normal dengan laki-laki ‘biasa’, maka dari itu kebanyakan dari kami menikah dengan sutradara film porno atau menjalani hidup sebagai lesbian.

Buat aku, momen yang tidak akan terlupakan adalah ketika tanpa sengaja anak perempuanku melihat ibunya yang telanjang sedang berciuman dengan gadis lain. Anakku pasti akan terus mengingatnya juga.

Pada hari yang lain kami bisa berubah seperti zombie dengan botol bir di tangan kanan dan gelas wisky di tangan kiri. Kami tidak suka bersih-bersih jadi sering kali kami harus menyewa pembantu untuk membersihkan kotoran kami. Selain itu artis porno benci memasak sendiri. Biasanya kami memesan makanan yang kemudian kami muntahkan lagi karena kebanyakan dari kami menderita bulimia, semacam gejala lapar yang tidak pernah terpuaskan.

Bagi artis porno yang memiliki anak, kami adalah ibu yang paling buruk. Kami menjerit dan bahkan memukul anak kami tanpa alasan. Seringkali saat kami begitu mabuknya sampai-sampai anak kami yang berumur 4 tahun yang menyeret kami dari lantai. Dan ketika ada tamu (kebanyakan karena alasan seks) kami harus mengunci anak kami terlebih dulu dikamar dan menyuruh mereka untuk diam.

Kalau aku biasa membekali anak gadisku dengan pager dan kusuruh dia menungguku di taman sampai aku selesai dengan tamuku.”



Semua Tipuan...

“Kalau kamu bisa melihat lebih dalam kehidupan artis film porno mungkin kamu akan kehilangan minat menonton film porno. Kenyataan sebenarnya kami artis film porno ingin mengakhiri semua rasa malu ini dan semua trauma dalam hidup kami. Tapi sayangnya kami tidak bisa melakukannya sendiri.

Kami berharap kalian kaum pria membantu kami, memperjuangkan kebebasan dan kehormatan kami. Kami ingin kalian memeluk kami saat kami menghapus air mata dan menyembuhkan luka di hati kami. Kami berharap kalian mau berdoa untuk kami dan semoga Tuhan akan mendengar dan mengampuni semua kesalahan kami di masa lalu.

Industri film porno tidak lebih dari “seks palsu” dan “tipuan kamera”. Percayalah…….!



[Kiriman Abidin MA diambil dari situs http://www.shelleylubben.com. Tulisan ini didedikasikan oleh Shelley untuk semua aktris pornografi yang terjangkit HIV, meninggal akibat overdosis atau bunuh diri/www.hidayatullah.com]

5
REFERENSI

 

-           Minĥâjul Muslim : Kitâbu ‘Aqô`id wa Ậdabu wa Akhlâq wa ‘Ibâdât wa Mu’âmalât, Abū Bakr al-Jazâ`irî, cet. Baru, Maktabah al-‘Ulūm wal Ĥikam, Madînah, KSA.

-           ‘Ilmu Ushūlil Bida’ : Dirâsatu Takmilîyatu Muhimmatu fi ‘Ilmi ‘Ushūlil Fiqhi, ‘Alî Ĥasan bin ‘Alî bin ‘Abdil Ĥamîd al-Ĥalabî al-Atsarî, Cet. II, Dârur Râyah, Riyâdh, KSA, 1321 H.

-           Al-Wajîz fî Fiqhis Sunnah wal Kitâbil Azîz, ‘Abdul ‘Azhîm Badawî, cet. I, Dâr Ibnu Rojab, Dimyât, Mesir, 1412 H.

-           Aĥkâmul Janâ`iz wa Bida’uhâ, Muĥammad Nâshiruddîn al-Albânî, cet. IV, al-Maktabah al-Islâmî, Beirut, 1406.

-           Al-Bida’ wal Muĥdatsât wa Mâ Lâ Asla Lahu, Ĥammūd bin ‘Abdillâh al-Mathor, Dâr Ibnu Khuzaimah, Riyadh, KSA, 1419 H.

-           Risalah Bid’ah, Ustadz ‘Abdul Ĥâkim ‘Abdat, Cet. 1, Maktabah ‘Abdullah, April 2001


6
Demikianlah risalah ini kami susun, semoga dapat mengambil manfaat orang-orang yang memang bermaksud beristifadah (memetik manfaat) dengan risalah ini. Kesalahan dan kekurangan dari risalah ini berasal dari kelemahan kami dan syaithan yang senantiasa menghembuskan was-was dan kesamar-samaran. Adapun yang haq maka datangnya mutlak dari Allah,

الحقّ من ربنك فلا تكوننّ من الممترين

Jika ada di antara ikhwah yang tidak puas dengan materi risalah ini, maka kami siap untuk berdiskusi dalam rangka

تواصو بالحقّ وتواصوا باالصبر

 bukan untuk jidal/debat buta. Sesungguhnya yang kita ikuti dalah hujjah dan dalil, bukanlah individu, sebagai pengejawantahan firman Allah :

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

artinya : “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Imam Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in menjelaskan bahwa, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ  (Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu), jika seorang muslim berselisih pendapat dalam suatu hal, di sini شَيْء dalam bentuk naaqirah (indefinitif), yang menunjukkan bahwa permasalahan yang diperselisihkan bukan terbatas masalah agama saja, namun masalah umum seluruhnya, فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ  maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), dalam bentuk Amr (perintah). Dalam kaidah ushul dikatakan

الأصل في الامر يفيد الوجوب

(Hukum asal dari perintah adalah wajib), maka merupakan kewajiban mengembalikan segala perselisihan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi, jika hujjah pada risalah ini lebih kuat maka merupakan kewajiban atas siapa saja untuk menerimanya, namun jika hujjah dalam risalah ini lemah, maka tak ada alasan untuk menerimanya.

Adapun jika antum menolak tentang bahaya bid’ah dan keterangan kami di atas, sembari mengatakan bahwa bid’ah itu adalah masalah furu’ dan khilafiyah, di mana antum berpendapat bahwa bid’ah ada yang hasanah, berarti antum telah :

1. Menganggap agama tidak sempurna sehingga butuh penambahan, revisi dan metode baru dalam berislam.

2. Menuduh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berkhianat tidak menyampaikan risalahnya, dan menuduh beliau menyembunyikan sebagian risalah Islam. Padahal Islam telah sempurna ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mewahyukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam surat Al-Maidah ayat 3 pada saat haji wada’

3. Menganggap diri antum lebih ‘alim dari Allah dan Rasul-Nya. Sehingga antum menambahkan sesuatu yang tak pernah diturunkan oleh Allah dan dituntunkan Rasul-Nya, sehingga antum menempatkan diri antum sebagai syari’ (sang pembuat syari'at, Allah) dan bahkan menganggap antum lebih alim dari-Nya. Sebagaimana ucapan Imam Syafi’i :

من استحسن فقد شرع

“Barangsiapa yang menganggap baik perbuatan bid’ah maka sungguh ia telah menempatkan dirinya sebagai syari’ (pembuat syari'at)”

4. Mendustakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menuduh-Nya berdusta, karena Ia telah berfirman :

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة)

 “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Al Maidah : 3).

5. Mendustakan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam :

, وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة (رواه مسلم)

”jauhilah olehmu perkara yang muhdats (mengada-ada), karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR Muslim) dan yang semakna dengannya.

6.Menuduh sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  berdusta, karena Abu Dzar Al-Ghifari8 mengatakan :

 تركنا رسول الله صلى الله عليه و سلم وما طائر يفلّب جناحيه في الهواء إلا وهو يذكر لنا منه علما

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  meninggalkan kami dan tak ada seekor burung yang mengepakkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau menyebutkan kepada kami ilmu tentangnya.”

7. Memecah belah agama ini menjadi bid'ah-bid'ah, karena hakikat dari bid’ah adalah perpecahan dan hakikat dari sunnah adalah persatuan.

Kami akhiri dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Al Maidah : 115).

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبح وسلم


Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan kepada sahabat-sahabatnya.

1. Bid’ah dari amalan ini adalah dari segi :
- Mengucapkan basmalah secara bersama-sama, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  tak pernah menuntunkan mengucapkan basmalah secara jama’i (bersama-sama).
-  Mengucapkannya dengan jahr (keras), dimana dhowabithnya jika dilazimkan (disenantiasakan) akan terjerumus kepada sunnah baru (bid’ah).
-  Membacanya basmalah adalah masyru’ (disyari'atkan) pada permulaan melakukan sesuatu, namun biasanya, ra'isul majelis membacanya pada pertengahan majelis, ini berarti menyelisihi sunnah.
- Ini semua, jika disenantiasakan atau dilakukan terus menerus, maka tak syak lagi termasuk bid’ah.

2. Bid’ah tilawah ini ditinjau dari segi :
-  Menyenantiasakan membaca Al-Qur’an pada pembukaan majelis atau muhadharah (pengajian,ceramah), maka hal ini termasuk memuqoyyadkan ibadah qiro’ah Al-Qur’an dengan waktu khusus, yakni pada saat akan bermajlis, padahal tak ada satu pun sunnah yang menunjukkan hal demikian. Apalagi jika timbul perasaan ataupun pikiran, jika tidak tilawah, ada yang kurang dalam majelis tersebut , maka ini adalah bid’ah yang nyata.
-  Menyuruh seseorang membaca Al-Qur’an, padahal biasanya ra'isul majelis yang membuka majelis telah membaca ayat-ayat Al-Qur’an pada muqoddimahnya, maka yang demikian pada hakikatnya telah mencukupi.
- Terkadang, ayat yang dibaca berlainan dengan bahasan atau tema majelis/muhadhoroh. Misalnya, dalam muhadhoroh yang membahas mengenai pernikahan, dibacakan ayat-ayat tentang qishahs atau jihad. Ini adalah kurang sesuai atau tidak pada tempatnya.
3. Al-Bida’ wal Muhdatsat wa ma la ashla lahu hal. 539-540, kitab ini merupakan kitab kumpulan dari fatwa-fatwa Kibaril Ulama’ dan Lajnah Da’imah seputar permasalahan bid’ah.
4. Dari penjelasan Syaikh 'Utsaimin rahimahullah tersebut, tampak bahwa :
-  Jika sekiranya tilawah Al-Qur’an disenantiasakan secara terus menerus, seakan-akan sunnah yang dituntunkan, maka dikhawatirkan terjerumus kepada bid’ah.
-  Jika sekiranya dilakukan pada sesekali waktu, dan mengambil tema yang ada hubungannya dengan bahasan, maka yang demikian adalah diperbolehkan, selama tidak dilaksanakan terus menerus.
5. Salam adalah termasuk ibadah mutlak, dan untuk memuqoyyadkan dibutuhkan dalil khusus. Adapun selalu mengucapkan salam selama di tengah-tengah majelis adalah termasuk perkara yang tak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Karena dalil yang warid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  adalah salam setiap hendak meninggalkan majelis ataupun memasukinya.
6. Yang menjadi titik rawan terjerumusnya kepada bid’ah amalan ini adalah :
-  Membacanya dengan bersama-sama/jama’i, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan kaifiyat yang demikian dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
-  Membacanya secara jahr, kecuali do’a kafaratul majelis, karena sesungguhnya telah warid hadits tentangnya.
-  Mengkhususkan hamdalah, sholawat dan istighfar, dalam menutup suatu majelis, padahal untuk menetapkannya dibutuhkan dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
-   Menyenantiasakannya atau melakukannya secara terus menerus (istimrar).
7. Berdo’a pada akhir majelis pada asalnya diperbolehkan, karena mengingat bahwa do’a termasuk ibadah mutlak, yang tidak terikat dengan waktu. Namun menyenantiasakannya berarti termasuk memuqoyyadkan waktunya tanpa ada dasarnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Adapun membaca amin dengan keras dan mengusap wajah serta menyebut Al-Fatihah!!! Adalah termasuk kaifiyat baru yang tak dituntunkan Nabi.
8. Mu’jamul Kabir (1647) dan sanadnya shohih.


7
BID’AH-BID’AH DALAM MAJELIS
 

Menginjak kesalahan-kesalahan (bid'ah-bid'ah) dalam majelis, di antaranya :

1.       Ra'isul majelis (pemimpin majlis) mengajak jama’ah (ahli majelis) membaca atau mengucapkan basmalah secara bersama-sama, dengan suara yang jahr (keras) dalam rangka membuka majelis.1 Termasuk pula membaca Al-Fatihah pada permulaan majelis sebagai pembuka.

2.       Membuka majelis dengan senantiasa melazimkan tilawah Al-Qur’an, yakni dengan cara menyuruh seseorang membaca ayat dari Al-Qur’an.2 Mengenai hal ini, dalam kitab Al-Bida’3, Syaikh Muhammad bin Shalih 'Utsaimin rahimahullah, ditanya sebagai berikut :

Pertanyaan : Pembukaan muhadharah (ceramah) dan nadwah (pertemuan) dengan membaca sesuatu dari Al-Qur’an, apakah termasuk perkara yang disyari'atkan?

Jawab : Saya tak mengetahui sunnah yang demikian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, padahal Nabi ‘alaihi sholatu wa salam pernah mengumpulkan para sahabatnya ketika hendak perang atau ketika hendak membahas perkara penting kaum muslimin, tidaklah aku ketahui, bahwa Nabi membuka pertemuan tersebut dengan sesuatu dari Al-Qur’an. Akan tetapi jika pertemuan atau muhadharah tersebut mengambil suatu tema/bahasan tertentu dan ada seseorang yang ingin membaca  sesuatu dari Al-Qur’an yang ada hubungannya dari bahasan tema tersebut untuk dijadikannya sebagai pembuka, maka tidaklah mengapa. Dan adapun menjadikan pembukaan suatu pertemuan atau muhadharah dengan ayat Al-Qur’an secara terus menerus seolah-olah sunnah yang dituntunkan, maka yang demikian ini adalah tidak layak diamalkan.4

3.       Selalu mengucapkan atau memulai dengan salam setiap hendak berbicara dalam majelis, baik saat akan memberikan usulan di tengah-tengah majelis ataupun setiap dimintai pendapat. Yang termasuk sunnah adalah mengucapkan salam setiap akan masuk atau meninggalkan majelis.5

4.       Mengakhiri majelis dengan mengajak jama’ah (ahli majelis) untuk membaca sholawat, hamdalah, istighfar dan kafaratul majelis secara bersama-sama, dengan suara yang jahr dan secara terus menerus.6

5.       Mengakhiri majelis dengan selalu berdo’a, di mana ahli majelis mengamini bacaan do’a ra'isul majelis. Lebih parah lagi jika ra'isul majelis menyebut “Al-Fatihah!!!” pada akhir do’a dengan keras, dan jama’ah membacanya secara bersama-sama, kemudian mengusap wajah dengan telapak tangan. 7

6.       dan kesalahan-kesalahan lainnya yang menyelisihi kaidah amaliyyah sehingga termasuk ibadah, dan kesalahan-kesalahan lainnya yang bersifat adab, sebagaimana dalam penjelasan di depan.


8
6. Pembagian Bid’ah dan bahaya serta kerusakannya terhadap ummat.

Telah dijelaskan bahwa bid’ah seluruhnya adalah sesat, dan adalah tidak benar menganggap bid’ah ada yang hasanah, dengan hujjah dan alasan yang telah disebutkan. Para ulama’ membagi bid’ah menjadi dua6, yakni :

1. Bid’ah Haqiqiyah : Suatu macam bid’ah yang tidak ditunjukkan sedikitpun suatu dalil syar'i dari segala sisi, baik secara ijmal (global), apalagi secara tafshil (terperinci). Contoh : Peringatan Maulid Nabi7, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Tahlilan8, Demonstrasi9, dan lain-lain.

2. Bid’ah Idhafiyah : Suatu macam bid’ah yang jika ditinjau dari satu sisi ia memiliki dalil/hujjah, namun jika ditinjau dari sisi lain, tak ada tuntunan syariatnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Dengan cara, memutlakkan ibadah muqoyyad ataupun sebaliknya, memuqoyyadkan ibadah mutlak, tanpa ada keterangannya dari Rasulullah. Contoh : Dzikir jama’i10, membasuh kaki hingga lutut ketika berwudhu’, membaca yasin tiap malam jum’at11, dan lain-lain.

Termasuk dalam kerangka cemburu kepada Allah, Rasul-Nya dan agama-Nya, adalah menafikan hal baru yang disandarkan kepada agama, menjauhinya dan mentahdzirnya (memperingatkan ummat dari bahayanya). Sebab praktek bid’ah akan menimbulkan beberapa kerusakan sebagai berikut:

1.     Orang-orang awam akan menganggap dan meyakininya sebagai suatu yang benar atau baik.

2.     Menimbulkan kesesatan bagi ummat dan menolong mereka untuk mengerjakan yang salah.

3.     Jika yang melakukan bid’ah itu orang yang alim, dapat menimbulkan khayalak mendustakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Karena mereka menganggap ini sunnah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  padahal beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam tak pernah menuntunkannya.

4.     Sunnah menjadi samar dengan bid’ah, akibatnya seluruh sendi agama menjadi samar pula, sehingga kesyirikan, khurofat dan takahayul menjadi samar.

5.     Padamnya cahaya agama Allah, karena kebid’ahan merupakan sumber perpecahan dan penghalang turunnya pertolongan Allah, akibatnya ummat Islam selalu terlingkupi kehinaan dan kekalahan.

 

7. Kaidah dalam menyatakan suatu amalan sebagai bid’ah

Imam Al-Muhaddits Al-Ashr Al-Allaamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Ahkamul Jana-iz wa bid’uha12 menjelaskan delapan  perkara yang dapat dikategorikan sebagai bid’ah :

1.     Setiap perkara yang menyelisihi sunnah baik ucapan, amalan, I’tiqod maupun dari hasil ijtihad.

2.     Setiap sarana yang dijadikan wasilah untuk bertaqarrub kepada Allah, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  melarangnya atau tidak menuntunkannya.

3.     Setiap perkara yang tidak mungkin di syariatkan kecuali dengan nash (tauqifiyah) namun tak ada nashnya, maka ia adalah bid’ah, kecuali amalan sahabat.

4.     Sesuatu yang dimasukkan dalam ibadah dari adat-adat dan tradisi orang kafir.

5.     Apa-apa yang dinyatakan ulama’ kontemporer sebagai amalan mustahab tanpa ada dalil yang mendukungnya.

6.     Setiap tata cara ibadah yang dijelaskan melalui hadits dho’if atau maudhu’

7.     Berlebihan (ghuluw) dalam beribadah.

8.     Setiap peribadatan yang dimutlakkan syari'at, kemudian dibatasi oleh manusia seperti tempat, waktu, kaifiyat dan bilangan tanpa ada dalil khususnya.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa segala hal yang diada-adakan dalam permasalahan agama adalah tercela dan jelek sekali. Karena sebagaimana perkataan Imam Fudhail bin Iyadh, bahwa

إن البدعة أحب إلى ألشيطان من للمعصية

“Sesungguhnya bid’ah itu lebih dicintai syaithan ketimbang maksiat”, dikarenakan, pelaku maksiat diharapkan sadar akan kesalahannya, karena ia mengetahui bahwa maksiat itu adalah keharaman yang nyata, sedangkan pelaku bid’ah yang mengamalkan suatu bid’ah menganggapnya sebagai suatu sunnah.

Ibnu '''Umar Radhiallahu ‘anhu juga berkata :

كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة

“Setiap bid’ah adalah sesat meskipun manusia menganggapnya baik”13. Maka janganlah tertipu dengan banyaknya bid’ah di hadapan mata dan manusia menganggapnya sebagai kebajikan, karena sesungguhnya Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu berkata :


اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتكم

 “Ittiba’lah jangan berbuat bid’ah karena kau telah dicukupi.”14

1. QS Al-Mulk (67) : 2
2. Syirik yang tidak sampai menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, dan membatalkan amalan yang disertainya saja, seperti riya’, sum’ah, dan lain-lain.
3.  Syirik yang membatalkan keislaman pelakunya dan mengeluarkannya dari Islam serta menghapus seluruh amalnya, seperti menyembah berhala atau wali-wali selain Allah, tabaruk (ngalap berkah) pada mayit, dan lain-lain.
4.  QS Al-Baqarah (2) : 256. Kalimat فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ (barang siapa yang ingkar dengan thaghut) menunjukkan nafyu terhadap thaghut dan segala bentuk kesyirikan sedangkan  وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ  (barangsiapa yang iman kepada Allah) menunjukkan itsbat terhadap Allah sebagai ilah Al-Haq (satu-satunya sesembahan yang benar).
5.  Ta’wil Mukhalafil Hadits hal. 14, disarikan dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 37-41.
6.  ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 147-148
7.  Masalah ini tidak syak lagi termasuk bid’ah yang nyata, dan tidak khilaf para ulama’ Salaf tentangnya. Telah banyak pula bantahan para ulama’ baik Salaf dan kholaf tentang peringatan Maulid Nabi yang bid’ah ini. Syaikhul Islam menerangkan bahwa bid’ah ini pertama kali dihembuskan oleh para zanadiqah (munafiqin) Syi'ah ketika mereka berkuasa pada era bani Fathimiyyah. Syi'ah dan Shufi merupakan dedengkot utama tersebarnya bid’ah, syirik dan khurofat di tengah-tengah ummat Islam. Namun, sangat menyedihkan, ketika sebagian harokah da’wah yang merebak saat ini, mereka terjebak dengan bid’ah semacam ini. Termasuk juga peringatan-peringatan hari besar Islam lainnya.
8. Tahlilan atau peringatan kematian telah banyak dijelaskan oleh para ulama’ akan bid’ah dan bahayanya. Budaya di Indonesia dengan 40 hari, 100 hari, 1000 hari, dan seterusnya adalah adat yang berangkat dari keyakinan syirik dan khurafat bid’ah, peninggalan dari sisa-sisa I’tiqad agama Hindhu yang paganis dan berhalais.
9. Tidak syak lagi, demonstrasi atau Mudhoharoh, yang seolah-olah telah menjadi wasilah dalam amar ma’ruf nahi munkar terutama terhadap penguasa dan memperjuangkan penegakan syari'at Islam, adalah bid’ah baru yang berasal dari sistem kufur yang tak dikenal di dalam Islam, yaitu Demokrasi. Menegakkan demonstrasi pada hakikatnya adalah tasyabbuh ‘alal kuffar (meniru golongan kafir) dalam metode dan cara. Padanya terdapat kerusakan-kerusakan seperti ikhtilat, keluarnya wanita-wanita ke jalan, khuruj terhadap pemerintah, dan lain-lain.
10. Dzikir Jama’i yang sekarang lagi digandrungi masyarakat, dan laku bak kacang goreng, adalah metode ibadah yang bid’ah. Karena Islam tak pernah mengajarkan berdzikir secara jama’ah dan dipimpin oleh seorang Imam. Hal ini menunjukan bahwa metode da’wah ala dzikir jama’i, seperti acara Indonesia berdzikir yang dipimpin oleh Arifin Ilham –semoga Allah memberi hidayah pada penyusun dan pada beliau- adalah metode ibadah yang bid’ah. Dikatakan bid’ah, karena pada satu sisi, memang ada dalil yang menunjukkan anjuran berdzikir, namun pada sisi kaifiyat pelaksanaan, sesungguhnya tak ada satupun dalil yang warid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  menerangkan akan metode berdzikir demikian. Sehingga dikatakan termasuk sebagai bid’ah idhafi.
11. Pada hakikatnya, membaca Al-Qur’an adalah termasuk sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, namun yang menjadi permasalahan adalah jika kita mengkhusukan suatu surat atau ayat dari Al-Qur’an, dan juga mengkhusukan waktu tertentu, seperti membaca surat Yasin setiap malam Jum’at, tanpa didasarkan dari dalil, atau tidak beranjak dari hujjah. Maka amalan ibadah ini, disebabkan oleh pengkhususan waktu dan jenis ayat yang tak pernah dituntunkan oleh Nabi, maka amalam tersebut menjadi amalan bid’ah.
12. Ahkamul Jana-iz wa Bid’uha hal. 241-242.
13. Diriwayatkan oleh Al-Lalikai (no 126), Ibnu bathah (205), Baihaqi dalam Al-Madkhal ila sunan (191), Ibnu Nashir dalam As-Sunnah (no 70) dengan tahqiqnya. Sanadnya shahih. Dinukil dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 92.
14. Diriwayatkan oleh Ibnu Khaitsamah dalam Al-Ilmu (no 14) dari jalan An-Nakha'i. Sanadnya shahih. Dinukil dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 20.


9
4. Pembagian Ibadah dan dhowabithnya

Ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah :


 إسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضه من الأقوال والأفعال ظاهزا وباطنا 


artinya : “Suatu nama yang mencakup apa-apa yang dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diridhai-Nya dari ucapan dan perbuatan, baik yang dhohir maupun bathin”.

Syaikh 'Utsaimin di dalam kitab Al-Ibtida’ fi kamal Asy-Syar'i menjelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam ibadah, bahwa sebagaimana ketika Fudhail bin Iyadh menerangkan ayat

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

 “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya”1. Beliau menerangkan bahwa أَحْسَنُ عَمَلًا (yang lebih baik amalnya) adalah أخلصه وأصوابه “yang paling ikhlash dan paling benar (ittiba’ Rasul)”.

Jadi syarat mutlak dalam ibadah adalah :

1. Ikhlash lillahi Subhanahu wa Ta’ala dan menjauhkan diri dari syirik baik syirik asghar2 maupun  syirik akbar3.

2. Mutaba’ah li Rasulillah dan menjauhkan diri dari bid’ah dan muhdats.

Syaikh 'Utsaimin melanjutkan, “Perlu diketahui bahwa mutaba’ah tidak akan dapat tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari'at dalam enam perkara:

1. Sebab, yakni jika seseorang melakukan ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyari'atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan mardud (tertolak).

Contoh : seseorang  yang melakukan sholat tahajjud pada malam 27 Rajab, dengan alasan bahwa malam tersebut adalah malam mi’raj Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, adalah bid’ah, dikarenakan sholat tahajjudnya dikaitkan dengan sebab yang tidak ditetapkan dengan syari'at, walaupun sholat tahajjud itu sendiri adalah sunnah. Namun karena dikaitkan dengan sebab yang tidak syar'i, sholatnya menjadi bid’ah.

2. Jenis, yakni ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya, jika tidak maka termasuk bid’ah.

Contoh : seseorang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyelisihi syari'at dalam ketentuan jenis hewan kurban, yang disyari'atkan hanyalah unta, sapi dan kambing.

3. Kadar (bilangan), yakni ibadah harus sesuai dengan bilangan/kadarnya, jika menyelisihinya maka termasuk bid’ah.

Contoh : seseorang sholat dhuhur 5 rakaat, dengan menambah bilangan sholat tersebut, hal ini tidak syak lagi termasuk bid’ah yang nyata.

4. Kaifiyat (cara), seandainya seseorang berwudhu dengan cara membasuh kaki terlebih dahulu kemudian tangan, maka tidak sah wudhunya, karena menyelisihi kaifiyat wudhu’.

5. Waktu, yaitu seandainya ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena waktunya tidak sebagaimana yang diperintahkan.

6. Tempat, seandainya seseorang beri’tikaf bukan di Masjid, maka tidak sah I’tikafnya, karena I’tikaf hanyalah disyari'atkan di masjid, tidak pada selainnya.

Al-Ustadz Abdul Hakim Abdat, dalam Risalah Bid’ahnya menukil pembagian ibadah menjadi dua macam, yakni :

1. Ibadah Mutlak, yaitu suatu ibadah yang tidak ditentukan secara khusus oleh Rasulullah kaifiyatnya, jumlahnya, waktu, tempat maupun sifatnya secara khusus dan terperinci.

Biasanya ibadah mutlak berbentuk suatu perintah dan berita umum dari Rasulullah tanpa ada qoyyid (pembatas) jumlah, waktu, tempat maupun sifatnya.

Contohnya adalah, mengucapkan salam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  bersabda, افشوا السلام بينكم “Tebarkan salam di antara kalian”, lafadh hadits ini adalah umum, tidak diterangkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam akan batasan waktunya, bilangannya, dan tempatnya.

2. Ibadah Muqoyyad, yaitu ibadah yang terikat dengan jumlah, bilangan, waktu, tempat maupun sifatnya, yang diterangkan secara tafshil (terperinci) oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.

Contohnya adalah sholat, di mana banyak hadits yang datang menerangkan tentang sifatnya, bilangannya, waktunya, dan tempatnya.

 
5. Ta’rif Sunnah dan sunnah adalah lawan bid’ah.

Sunnah menurut bahasa adalah  طريق(jalan/ cara),  سبيل(jalan), dan  منهج(manhaj/metode).

Adapun menurut istilah adalah

 ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه و سلم من فعل أو قول أو تقرير أو صفة خلقية و خلوقية 


“Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dari perbuatan atau perkataan atau persetujuan ataupun sifat akhlak dan penampilan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam”.

 Sunnah ditinjau dari pemahamannya ada dua, yakni :

1.Sunnah menurut fuqoha’ (ahli fiqh), adalah bermakna mandub/hukum. Maksudnya adalah jika diamalkan mendapatkan pahala namun jika ditinggalkan tidaklah mengapa dan tidak disiksa.

2.Sunnah menurut muhadditsin (ahli hadits), adalah bermakna hadits, sebagaimana definisi sunnah menurut istilah di atas, sehingga ada sunnah yang berhukum wajib dan ada yang sunnah.

Adapun ditinjau dari pelaksanaannya, sunnah dibagi menjadi dua, yaitu :

1.Sunnah Fi’liyah, yakni Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dari perbuatan atau perkataan atau persetujuan ataupun sifat akhlak dan penampilan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Hukumnya ada yang wajib dan ada yang sunnah, melaksanakannya adalah suatu kewajiban.

2.Sunnah Tarkiyah, yakni apa-apa yang disangka sebagai suatu sunnah dan dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, padahal beliau tidak pernah menuntunkannya, meninggalkannya adalah wajib dan melaksanakannya adalah bid’ah.

Jadi jelas bahwa meninggalkan sunnah adalah suatu bid’ah dan meninggalkan bid’ah adalah sunnah, kedua-duanya tak dapat dipersatukan untuk selama-lamanya, sebab ia bagaikan air dan minyak, ia bagaikan langit dan bumi. Sebagaimana dalam kalimat tauhid  لا إله إلا الله terkandung nafyu (penafian/peniadaan) dan itsbat (penetapan), yakni nafyu terhadap segala bentuk kesyirikan dan itsbat terhadap tauhid ibadah lillah. Demikian pula bid’ah dan sunnah, mengetahui bid’ah adalah suatu keniscayaan agar terhindar darinya dan lebih memahamkan akan hakikat sunnah itu sendiri, sebagaimana ucapan seorang penyair :


عرفت الشرّ لا للشرّ ولكن لتوقيه              و من لم يعرف الخير من الشرّ يقع فيه


“Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkan keburukan, tetapi untuk menghindarinya

dan barang siapa yang tidak mengetahui antara kebaikan dan keburukan, niscaya ia terjerumus ke dalamnya”

Bahkan mengetahui sesuatu dengan cara mengetahui kebalikannya adalah selaras dengan firman Allah :

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


“Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”4. Sebagaimana tauhid tidaklah diketahui kecuali dengan menjauhi lawannya, yakni syirik, dan iman takkan terealisasi kecuali dengan menjauhi lawannya, yaitu kufur. Demikian pula, sunnah takkan jelas dan tanda-tandanya takkan terang, kecuali dengan mengenal lawannya, yaitu bid’ah.

Sungguh indah perkataan Ibnu Qutaibah :

و لن تكمل الحكمة والقدرة إلا بخلق الشيء وضده, ليعرف كل منهما بصاحبه, فالنور يعرف بالظلم, والعلم يعرف بالجهل, والخير يعرف بالشّرّ, والنفع يعرف بالضرّ, والحلو يعرف بالمرّ.

“Hikmah dan qudrah takkan sempurna melainkan dengan menciptakan lawannya agar masing-masing diketahui dari pasangannya. Cahaya diketahui dengan adanya kegelapan, ilmu diketahui dengan adanya kebodohan, kebaikan diketahui dengan adanya keburukan, kemanfaatan diketahui dengan adnaya kemudharatan, dan rasa manis diketahui dengan adanya rasa pahit.”5


10
KAIDAH MA’RIFATIL BIDA’


Sebelum menyebutkan kesalahan-kesalahan tersebut, ada baiknya kita fahami dulu Kaidah Ma’rifatil Bida’ (Kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengetahui suatu amal tergolong bid’ah) sebagai dasar berpijak, agar tak menimbulkan bias dan mispersepsi.

1. Ta’rif (Definisi) Bid’ah.

   a.) Bid’ah menurut bahasa/etimologi bermakna  إختراع(ikhtira’) yaitu sesuatu yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya, misalnya perkataan orang Arab :


أبدع الله الخلق


(artinya: Allah telah mengadakan makhluk dari tidak ada menjadi ada tanpa ada contoh sebelumnya, atau disingkat Allah telah menciptakan makhluk).

Atau sebagaimana pula dalam firman Allah :


بديع السموات والأرض (البقرة)


artinya : Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya (Al-Baqarah : 117).

   
b.) Bid’ah menurut istilah/terminologi adalah :


 عبارة عن طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه 



artinya : “Cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari'at dengan maksud untuk melebihkan dalam beribadah kepada Allah”1.

Hal ini mengacu kepada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin 'Aisyah Radhiallahu ‘anha, bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam:


من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ


artinya : “Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang tidak ada perintahnya maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Muslim, bersabda  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam :

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ

artinya : “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada perintahnya dariku dari perkara ini (agama) maka ia tertolak. (HR Muslim)2

2. Dalil haramnya bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.3

*  Dalil dari Al-Qur’an :

وأن هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله ذلكم وصاكم به لعلكم تتقون

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”4

Diriwayatkan dari Abul Hujjaj bin Jubair Al-Makky5, menafsirkan ولا تتبعوا السبل (dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain), beliau berkata yang dimaksud dengan السبل (jalan-jalan yang lain) adalah bid’ah dan syubuhat.

* Dalil dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam

1- عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها, قال رسول الله : من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ (متفق عليه) و في رواية لمسلم, , قال رسول الله : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ  (رواه مسلم)

Dari Ummul Mu’minin 'Aisyah Radhiallahu ‘anha bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  “Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang tidak ada perintahnya maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Muslim, bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam : “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada perintahnya dariku dari perkara ini (agama) maka ia tertolak.” (HR Muslim)



2- , قال رسول الله : أما بعد، فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور  محدثاتها وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في النار (متفق عليه)


Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  : "Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam adalah Kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Sedangkan seburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats) dan tiap-tiap muhdats itu Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya." (Muttafaq ‘alaihi)


3- عن عرباض بن سرية, , قال رسول الله : من يعش منكم فسيرى إخنلافا كثيرا, فعليكم بستتي و ستة الخلفاء الزاشدين المهدين, تمسكوا بها و عضوا عليها باالنواجذ, وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة (رواه مسلم)


Dari ‘Irbadh bin Sariyah, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  : “Barangsiapa yang hidup sepeninggalku nanti, akan melihat perselisihan yang banyak, maka peganglah sunnahku dan sunnah Khalifah yang lurus dan mendapatkan petunjuk, genggamlah dengan kuat dan gigitlah dengan gerahammu, jauhilah olehmu perkara yang muhdats (mengada-ada), karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR Muslim)

Dari hadits di atas, dinyatakan bahwa كل بدعة ضلالة (Tiap bid’ah itu sesat), yakni hal ini menunjukkan secara terang dan nyata bahwa tidak ada bid’ah hasanah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  telah menjelaskan secara gamblang bahwa كل بدعة ضلالة (Tiap bid’ah itu sesat). Para ulama’ sepakat bahwa kata كل (Kullu)  yang diikuti oleh اسم ناقرة ism naaqirah (obyek indefinitif) bukan اسم معرفة ‘ism ma’rifat (obyek definitif) tanpa adanya  استثناءistitsna’ (pengecualian), maka ia terkena keumuman dari kata كل (Kullu)  tersebut. Sehingga bermakna, bahwa semua bid’ah tanpa terkecuali adalah sesat!!! Maka batallah pernyataan sebagian kaum muslimin yang menyatakan bahwa bid’ah itu ada yang hasanah.

Imam Malik, sebagaimana dinukil oleh Imam Syathibi dalam I’tisham6, menyatakan secara tegas bantahan terhadap orang-orang yang menyatakan keberadaan bid’ah hasanah, beliau rahimahullah berkata :


من ابتدع في الإسلام بدعة و يراها حسنة فقد زعم أن النبي صلّى الله عليه و سلّم خان رسالة, لأنّ الله تعالى يقول : اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة) فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا.


“Barangsiapa yang mengada-adakan bid’ah di dalam Islam dan menganggapnya sebagai suatu hal yang hasanah, sungguh ia telah menuduh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam  mengkhianati risalahnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka apa-apa yang bukan bagian agama pada hari itu (ayat ini diturunkan) maka bukanlah pula termasuk agama pada hari ini.”7

3. Ibadah itu tauqifiyyah dan tak perlu tambahan lagi.

   Tauqifiyyah maksudnya adalah لا يثبت و لا يعمل إلا بدليل من القرآن و السنة  (Tidaklah ditetapkan dan diamalkan kecuali jika berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah)8

   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ubudiyah9 menjelaskan tentang dua pondasi dasar dalam ibadah, yakni :

1. Tidak boleh beribadah kecuali hanya kepada Allah ta'ala  semata (ikhlash)

2. Tidak boleh beribadah kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan haram beribadah dengan berbagai macam bid’ah.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in10 berkata : “Bahwa asal di dalam ibadah adalah batal dan haram sampai tegak dalil yang memerintahkannya.”

Ibnu Katsir di dalam tafsirnya11, mengatakan : “Bahwa di dalam masalah ibadah hanya terbatas pada nash, tidak bisa dipalingkan dengan berbagai macam qiyas (analog) dan ra'yu (akal fikiran). “

Dari sini para ulama’ fiqh beristinbath (menggali hukum dan berkonklusi) kaidah ushul fiqh yang berbunyi :

الأصل في العبادة الممنع والمحرم أم الأصل في العبادة الإتباع

yang artinya, “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah terlarang dan haram atau hukum asal di dalam ibadah adalah ittiba’”, sehingga datang nash, dalil atau hujjah yang memalingkannya. Maksudnya  adalah terlarang dan haram beribadah hingga telah terang dan jelas bagi kita akan dalilnya dari Kitabullah atau hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.

Sehingga dengan kaidah ini, syari'at Islam akan senantiasa murni dan terjaga dari kontaminan-kontaminan hawa nafsu dan apa-apa yang bukan dari Islam, akan terjaga dari penyelewengan para munharifin (kaum yang menyimpang), dan Islam tetap menjadi agama yang terbedakan dari agama lainnya yang dengan segala kesempurnaannya tak membutuhkan penambahan dan pengurangan. Karena jika kita menambahkan sesuatu dalam agama ini padahal agama ini telah sempurna, ataupun menguranginya, berarti pada hakikatnya kita menganggap sesuatu itu kurang, sehingga perlu kita tambahkan dan kita kurangi.12

1. Al-I’tisham I/37
2. Disarikan dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 23-26
3. Disarikan dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 91-105
4. QS Al-An'am (6) : 153
5. Beliau adalah Sa'id bin Jubair, ulama’ Tabi'in yang ahli tafsir dan pakar di zamannya
6. Al-I’tisham (I/49)
7. ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 20
8. Lihat Kitabut Tauhid ‘Aliy Lishshoffil awwal Syaikh Sholih Fauzan Al Fauzan hal. 11.
9. Ubudiyah, hal. 127
10.I’lamul Muwaqqi’in juz I hal. 334
11.Tafsir Al-Qur’anil Adhim (IV/258)
12.Disarikan dari ‘Ilmu Ushulil Bida’ hal. 69-73

11
MUKADIMAH


إنّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيّئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أنّ محمدا عبده ورسوله

Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala  Yang kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, yang kita memohon dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang Haq untuk disembah melainkan Ia Subhanahu wa Ta’ala dan tiada sekutu bagi-Nya serta Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala.


{يا أيّها الذين آمنوا اتقوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ ولا تَمُوتُنَّ إلاَّ وأَنتُم مُسْلِمُونَ}

“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan islam”.1



{يا أيّها الناسُ اتّقُوا ربَّكمُ الَّذي خَلَقَكُم مِن نَفْسٍ واحِدَةٍ وخَلَقَ مِنْها زَوْجَها وبَثَّ مِنْهُما رِجالاً كَثِيراً وَنِساءً واتَّقُوا اللهََ الَّذِي تَسَائَلُونَ بِهِ والأَرْحامَ إِنَّ اللهَ كان عَلَيْكُمْ رَقِيباً }


“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakanmu dari satu jiwa dan menciptakan dari satu jiwa ini pasangannya dan memperkembangbiakkan dari keduanya kaum lelaki yang banyak dan kaum wanita. Maka bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu”.2



{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً  يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمالَكمْ ويَغْفِرْ لَكمْ ذُنوبَكُمْ ومَن يُطِعِ اللهَ ورَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً}


“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar niscaya Ia akan memperbaiki untuk kalian amal-amal kalian, dan akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka baginya kemenangan yang besar”.3



أما بعد،فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم وشر الأمور  محدثاتها وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في النار .



Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam adalah Kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Sedangkan seburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats) dan tiap-tiap muhdats itu Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya.4

Risalah Islam bukanlah merupakan risalah setempat dan terbatas, yang khusus bagi suatu generasi atau suku bangsa tertentu seperti risalah-risalah sebelumnya, tetapi Islam adalah risalah yang universal dan sempurna, yang mencakup segala aspek kehidupan, baik perseorangan maupun kolektif, mulai dari perkara ibadah, hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Kesempurnaan Islam ini tidak luput membahas tentang adab-adab dalam bermajelis, dimana tidak sedikit dari kaum muslimin, terutama para aktivis muslim, bermajelis dan bermusyawarah dalam kesehariannya. Mengetahui adab-adab dalam majelis adalah suatu keniscyaan dan keutamaan tersendiri sebagai pengejawantahan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :



وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا



“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”5 (QS Al Israa’ 17 : 36).

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam :



طلب العلم فريضة على كل مسلم


“Menuntut ilmu wajib bagi tiap Muslim”.

Maka adalah kewajiban bagi seorang muslim untuk mengetahui ilmunya terlebih dahulu sebelum beramal, sebagaimana Imam Bukhari telah menjadikan bab :



العام قبل القول والعمل


“Ilmu sebelum berkata dan beramal”.

Berikut ini adalah adab-adab dalam bermajelis6 :

1.Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia hendak masuk dan duduk pada majelis tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai. Jika ia hendak meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli majelis lalu mengucapkan salam.

2.Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia menempati tempat duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk dalam majelis merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi majelis tadi mendapatkan tempat duduk. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah :



لا يقيمن أحدكم رجلا من مجلسه ثم يجلس فيه, ولكن توسّغوا او تفسّحوا


“Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya, akan tetapi hendaklah kamu memperluasnya.” (Muttafaq ‘alaihi).

3.Tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk agar ia dapat duduk di tengah-tengahnya, kecuali dengan seizinnya, sebagaimana dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam :



لا يحلّ لرجل أن يفرّق بين إثنين إلا بإذنها


“Tidak halal bagi seorang laki-laki duduk di antara dua orang dengan memisahkan mereka kecuali dengan izinnya.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)

4.Apabila seseorang bangkit dari tempat duduknya meninggalkan majelis kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak duduk di tempat yang ditinggalkannya tadi. Sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam :



إذا قام احدكم من مجلس ثم رجع إليه فهو أحقّ به


“Apabila seseorang bangkit dari duduknya lalu ia kembali, maka ia lebih berhaq duduk di tempatnya tadi.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)

5.Tidak duduk di tengah-tengah halaqoh/majelis, dalilnya :



أنّ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لعن من جلس في وسط الحلقة


“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam melaknat orang yang duduk di tengah-tengah halaqoh.” (Abu Dawud)7

6.Seseorang di dalam majelis hendaknya memperhatikan adab-adab sebagai berikut :

- Duduk dengan tenang dan sopan, tidak banyak bergerak dan duduk pada tempatnya.

- Tidak menganyam jari, mempermainkan jenggot atau cincinnya, banyak menguap, memasukkan tangan ke hidung, dan sikap-sikap lainnya yang menunjukkan ketidakhormatan kepada majelis.

- Tidak terlalu banyak berbicara, bersenda gurau ataupun berbantah-bantahan yang sia-sia.

- Tidak berbicara dua orang saja dengan berbisik-bisik tanpa melibatkan ahli majelis lainnya.

- Mendengarkan orang lain berbicara hingga selesai dan tidak memotong pembicaraannya.

- Bicara yang perlu dan penting saja, tanpa perlu berputar-putar dan berbasa-basi ke sana ke mari.

- Tidak berbicara dengan meremehkan dan tidak menghormati ahli majelis lain, tidak merasa paling benar (ujub) dan sombong ketika berbicara.

- Menjawab salam ketika seseorang masuk ke majelis atau meninggalkan majelis.

- Tidak memandang ajnabiyah (wanita bukan mahram), berbasa-basi dengannya, ataupun melanggar batas hubungan lelaki dengan wanita muslimah bukan mahram, baik kholwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita bukan mahram) maupun ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram).

7. Disunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah sebagaimana lafadhnya dalam muqoddimah di awal risalah ini, dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam senantiasa membacanya setiap akan khuthbah, ceramah, baik pada pernikahan, muhadharah (ceramah) ataupun pertemuan, dan sunnah inipun dilanjutkan oleh sahabat-sahabat lainnya dan para as-Salaf Ash-sholeh8.

8.Disunnahkan menutup majelis dengan do’a kafaratul majelis. Lafadhnya adalah sebagai berikut :



سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك (حديث صحيح رواه ترمذي)


Artinya : “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. Turmudzi, Shahih).

Diriwayatkan pula oleh Turmudzi, ketika Nabi ditanya tentang do’a tersebut, beliau menjawab, untuk melunturkan dosa selama di majelis.
 
1.      Ali 'Imran : 102
2.      An-Nisaa’ : 1
3.      Al-Ahzaab : 70-71
4.      Kalimat ini disebut dengan khutbatul haajah, shahih diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam oleh Nasa'i (III/104), Ibnu Majah (I/352/1110), Abu Dawud (III,460/1090). Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah hal. 144-145.
5.      QS Al-Israa’ (17) : 36
6.      Disarikan dari Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Al-Jaza'iri, hal. 139-141, Fashlu Tsamin (Bab VIII), fi Adabi Al-Julusi wa Al-Majlisi (Adab dalam bermajlis).
7.      Hadits dho’if dalam Dho’if Abu Dawud. Walaupun dha’if dan tak dapat digunakan sebagai hujjah, namun hendaklah kita menghindarkan diri dari duduk di tengah halaqoh, sebagai sikap berjaga-jaga dan berhati-hati.
8.      Lihat Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah hal 144-145.


12
Dunia Dakwah Islam / Re: Demonstrasi, Solusi Atau Polusi ?
« pada: 16 Oktober 2008, 16:29:55 »
Mau tanya tlng jwb khususnya yg kontra demo,ada ngak yg sudah melakukan teori yg diyakininya, disini yaitu menasehati dgn 4 mata ?jangan jauh2
Pemimpin di Rt,Rw,lurah,atau pimpinan pabrik?tempat ane pnah ancamdemo massalalhamdulilah sbgian tuntutan di ok


Kalau toh ada nggak usah dikasih tahu. Yang penting laksanakan dalilnya, sami'na wa atho'na. Sebab yang melihat adalah Allah bukan manusia.

13
Siapakah Syaikh Abul Hasan Al Asy`ari

Beliau bernama `Ali bin Isma`il bin Abi Bisyr Ishaq bin Salim bin Isma`il bin Abdullah bin Musa bin Bilal bin Burdah bin Musa Al Asy`ary, lebih dikenal dengan Abu Al Hasan Al Asy`ary. Dilahirkan pada tahun 260 Hijriyah atau 875 Masehi, pada akhir masa daulah Abbasiyah yang waktu itu berkembang pesat berbagai aliran ilmu kalam, seperti : al Jahmiyah, al Qadariyah, al Khawarij, al Karamiyah, ar Rafidhah, al Mu`tazilah, al Qaramithah dan lain sebagainya.

Sejak kecil Abul Hasan telah yatim. Kemudian ibunya menikah dengan seorang tokoh Mu`tazilah bernama Abu `Ali Al Jubba`i. Beliau (Abul Hasan) seorang yang cerdas, hafal Al Qur`an pada usia belasan tahun dan banyak pula belajar hadits. Pada akhirnya beliau berjumpa dengan ulama salaf bernama al Barbahari (wafat 329 H). inilah yang akhirnya merubah jalan hidupnya sampai beliau wafat pada tahun 324 H atau 939 M dalam usia 64 tahun.

Abu al Hasan al Asy`ary dan Mu`tazilah

Pada mulanya, selama hampir 40 tahun, beliau menjadi penganut Mu`tazilah yang setia mengikuti gurunya seorang tokoh Mu`tazilah yang juga ayah tirinya. Namun dengan hidayah Allah setelah beliau banyak merenungkan ayat-ayat Al Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah, beliau mulai meragukan terhadap ajaran Mu`tazilah. Apalagi setelah dialog yang terkenal dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh Abu `Ali al Jubba`i dan setelah mimpi beliau bertemu dengan Rasulullah, beliau secara tegas keluar dari Mu`tazilah.

Inti ajaran faham Mu`tazilah adalah dasar keyakinan harus bersumber kepada suatu yang qath`i dan sesuatu yang qath`i harus sesuatu yang masuk akal (rasional). Itulah sebabnya maka kaum Mu`tazilah menolak ajaran al Qur`an apalagi as Sunna yang tidak sesuai dengan akal (yang tidak rasional). Sebagaimana penolakan mereka terhadap mu`jizat para nabi, adanya malaikat, jin dan tidak percaya adaya takdir. Mereka berpendapat bahwa sunnatullah tidak mungkin dapat berubah, sesuai dengan firman Allah :

Tidak akan ada perubahan dalam sunnatillah (Al Ahzab:62; lihat juga Fathir:43 dan Al Fath:23).

Itulah sebabnya mereka tidak percaya adanya mu`jizat, yang dianggapnya tidak rasional. Menurut mereka bila benar ada mu`jizat berarti Allah telah melangar sunnah-Nya sendiri.

Sudah barang tentu pendapat seperti ini bertentangan dengan apa yang dikajinya dari al Qur`an dan as Sunnah. Bukankah Allah menyatakan bahwa dirinya :

(Allah) melakukan segala apa yang Dia kehendaki (Hud : 107)

untuk kehidupan manusia Allah telah memberikan hukum yang dinmakan sunnatullah dan bersifat tetap. Tetapi bagi Allah berlaku hukum pengecualian, karena sifat-Nya sebagai Pencipta yang Maha Kuasa. Allah adalah Penguasa mutlak. Hukum yang berlaku bagi manusia jelas berbeda dengan hukum yang berlaku bagi Allah. Bukankah Allah dalam mencipta segala sesuatu tidak melalui hukum sunnatullah yang berlaku bagi kehidupan manusia ? Allah telah menciptakan sesuatu yang tidak ada menjadi ada, menciptakan dari suatu benda mati menjadi benda hidup. Adakah yang dilakukan Allah dapat dinilai secara rasional ?

itulah diantara hal-hal yang dibahas oleh Abu Al-Hasan Al Asy`ary dalam segi aqidah dalam rangka koreksi terhadap faham mu`tazilah, disamping masalah takdir, malaikat dan hal-hal yang termasuk ghaibiyat.

Salah satu dialog beliau dengan Abu Ali Al Jubba`i yang terkenal adalan mengenai, apakah perbuatan Allah dapat diketahui hikmahnya atau di ta`lilkan atau tidakl. Faham Mu`tazilah berpendapat bahwa perbuatan Allah dapat dita`lilkan dan diuraikan hikmahnya. Sedangkan menurut pendapat Ahlus Sunnah tidak. Berikut ini dialog antara Abu Al Hasan dengan Abu Ali al Jubba`I

 

Al Asy`ary (A) : Bagaimana kedudukan orang mukmin dan orang kafir menurut tuan?

Al Jubba`i (B) : Orang mukmin mendapat tingkat tinggi di dalam surga karena imannya dan orang kafir masuk ke dalam neraka.

 

A : Bagaimana dengan anak kecil?

B : anak kecil tidak akan masuk neraka

 

A : dapatkah anak kecil mendapatkan tingkat yang tinggi seperti orang mukmin?

B : tidak, karena tidak pernah berbuat baik

 

A : kalau demikian anak kecil itu akan memprotes Allah kenapa ia tidak diberi umur panjang untuk berbuat kebaikan

B : Allah akan menjawab, kalau Aku biarkan engkau hidup, engkau akan berbuat kejahatan atau kekafiran sehingga engkau tidak akan selamat.

 

A : kalau demikian, orang kafir pun akan protes ketika masuk neraka, mengapa Allah tidak mematikannya sewaktu kecil agar selamat dari neraka.

 

Abu Ali Al Jubba`i tidak dapat menjawab lagi, ternyata akal tidak dapat diandalkan.

 

Abu al Hasan Al Asy`ary dalam meninjau masalah ini selalu berdasar kepada sunnah Rasulullah. Itulah sebabnya maka madzhab yang dicetuskannya lebih dikenal dengan Ahlus Sunnah wal Jama`ah.

 

Abu al Hasan al Asy`ary Pencetus Faham Asy`ariyah

 

Namun karena pengaruh yang cukup dalam dari faham Mu`tazilah, pada mulanya cetudan pendapat Abu al Hasan sedikit banya dipengaruhi oleh Ilmu Kalam. Keadaan seperti ini sangat dimaklumi karena tantangan yang beliau hadapi adalah kelompok yang selalu berhujjah kepada rasio, maka usaha beliau untuk koreksi terhadap Mu`tazilah juga berusaha dengan memberikan jawaban yang rasional. Setidak-tidaknya beliau berusaha menjelaskan dalil-dalil dari Al Qur`an atau As Sunnah secara rasional. Hal ini dapat dilihat ketika beliau membahas tentang sifat Allah dalam beberapa hal beliau masih menta`wilkan sebagiannya. Beliau menyampaikan pendapatnya tentang adanya sifat Allah yang wajib menurut akal.

 

Pada mulanya manhaj Abul Hasan Al Asy`ary dalam bidang aqidah menurut pengkuan secara teoritis pertama berdasarkan naqli atau wahyu yang terdiri dari Al Qur`an dan Al Hadits Al Mutawatir, dan kedua berdasarkan akal. Namun dalam prakteknya lebih mendahulukan akal daripada naql. Hal ini terbukti masih menggunakan penta`wilan terhadap ayat-ayat Al Qur`an tentang sifat-sifat Allah, misalnya: yadullah diartikan kekuatan Allah, istiwa-u Llah dikatakan pengasaan dan sebagainya.

 

Contoh lain misalnya dalam menetapkan dua puluh sifat wajib bagi Allah, diawali dengan menetapkan hanya tiga sifat wajib, kemudian berkembang dalam menyinmpulkan menjadi lima sifat, tujuh sifat, dua belas sifat atau dan akhirnya dua puluh sifat atau yang lebih dikenal dengan Dua puluh Sifat Allah. Dari dua puluh sifat itu tujuh diantaranya dikatakan sebagai sifat hakiki sedang tigabelas yang lain sifat majazi. Penetapan sifat hakiki dan majazi adalah berdasarkan rasio.

 

Dikatakannya, penetapan tujuh sifat hakiki tersebut karena bila Allah tidak memilikinya berarti meniadakan Allah. Ketujuh sifat hakiki tersebut adalah hayyun bihayatin, alimun bi ilmin, qadirun bi qudratin, sami`un bi sam`in, basyirun bi basharin, mutakallimun bi kalamin dan muridun bi iradatin. Sedangkan mengenai tiga belas sifat majazi bila dikatakan sebagai sifat hakiki berarti tasybih atau menyamakan Allah dengan makhluk.

 

Ketika ditanyakan :Bagaimana menetapkan sifat hakiki tersebut, sedangkan sifat itu secara lafziah sama dengan sifat-sifat yang dimiliki oleh makhluk? Jawabannya: Sifat-sifat tersebut dari segi lafaz sama dengan makhluk, namun bagi Allah SWT mempunyai arti `maha` sesuai dengan kedudukan Allah yang Maha Kuasa. Kalau demikian seharusnya tidak perlu kawatir dalam menerapkan tiga belas sifat yang lain dengan mengatakannya sebagai sifat hakiki bukan ditetapkan sebagai majazi, dengan pengertian sebagaimana dalam menetapkan tujuh sifat hakiki tersebut diatas, yakni walaupun sifat-sifat Allah dari segi lafaz sama seperti sifat-sifat yang dimiliki oleh manusia, namun sifat itu bila dinisbahkan kepada Allah akan mempunyai arti Maha.

 

Abu Al Hasan Al Asy`ary kembali ke Salaf

 

Pada akhirnya setelah banyak berdialog dengan seorang bernama Al Barbahari (wafat 329 H), Abul Hasan Al Asy`ary menyadari kekeliruannya dalam pemahaman aqidah terutama dalam menetapkan sifat-sifat Allah dan hal lain tentang ghaibiyat. Empat tahun sebelum beliau wafat beliau mulai menulis buku Al Ibanah fi Ushul Al-Diyanah merupakan buku terakhir beliau sebagai pernyataan kembali kepada faham Islam sesuai dengan tununan salaf. Namun buku ini tidak sempat terbahas secara luas di kalangan umat Islam yang telah terpengaruh oleh pemikiran beliau sebelumnya.

 

Untuk mengenal lebih jauh tentang kaidah pemikiran beliau di bidang aqidah sesudah beliau kembali ke metode pemikiran salaf yang kemudian lebih dikenal dengan Salafu Ahli As Sunnah wa Al Jama`ah, beliau merumuskannya dalam tiga kaidah sebagai berikut:

 

1. Memberikan kebebasan mutlak kepada akal sama sekali tidak dapat memberikan pembelaan terhadap agama. Mendudukkan akal seperti ini sama saja dengan merubah aqidah. Bagaimana mungkin aqidah mengenai Allah dapat tegak jika akal bertentangan dengan wahyu.

 

2. Manusia harus beriman bahwa dalam urusan agama ada hukum yang bersifat taufiqi, artinya akal harus menerima ketentuan wahyu. Tanpa adanya hukum yang bersifat taufiqi maka tidak ada nilai keimanan.

 

3. Jika terjadi pertentangan antara wahyu dan akal maka wahyu wajib didahulukan dan akal berjalan dibelakang wahyu. Dan sama sekali tidak boleh mensejajarkan akal dengan wahyu apalagi mendahulukan akal atas wahyu.

 

Adapun manhaj Abul Hasan dalam memahami ayat (tafsir) adalah sebagai berikut:

1. Menafsirkan ayat dengan ayat.

2. Menafsirkan ayat dengan hadits

3. Menafsirkan ayat dengan ijma`.

4. Menafsirkan ayat dengan makna zahir tanpa menta`wilkan kacuali ada dalil.

5. Menjelaskan bahwa Allah menurunkan Al Quran dalam bahasa Arab, untuk itu dalam memahami Al Quran harus berpegang pada kaidah-kaidah bahasa Arab.

6. Menafsirkan ayat dengan berpedoman kepada asbabun-nuzul dari ayat tersebut

7. Menjelaskan bahwa isi ayat Al Quran ada yang umum dan ada yang khusus, kedua-duanya harus ditempatkan pada kedudukannya masing-masing.

 

Banyak sekali buku-buku karya Abul Hasan Al Asy`ary. Yang ditulis beliau sebelum tahun 320 (sebelum kembali kepada manhaj salaf) lebih dari 60 buku. Sedangkan yang ditulis sesudah tahun 320 hampir mencapai 30 buah buku, diantara yang terakhir ini adalah Al Ibanah fi Ushul Ad Diyanah.

 

Wallahu A`lam.

 

Dinukil dari tulisan Abu Ibrahim pada Majalah As Sunnah No.01/Th.I Nov 1992.

14
Asy 'Ariyah dikatakan sesat karena menetapkan sifat wajib Allah ada 20. Namun sesuai dengan pemahaman salaf, asma' wash shifaat, bahwa sifat Allah tidaklah terbatas 20, namun asma Allah juga merupakan shifat Allah dan Allah lebih mengetahui sifat-sifatnya.

Namun mereka tetaplah ahlussunnah. Kesalahan mereka hanyalah pada pemahaman tersebut. Wallahu'alam bishawab.

15
Dunia Dakwah Islam / Re: Demonstrasi, Solusi Atau Polusi ?
« pada: 14 Oktober 2008, 14:53:28 »
@Tuing2 dan @Yaih
Bukan masalah penguasanya yang perlu digaris bawahi. Tapi pelaksanaan dari hadits tersebut. Bahwa tidak dibutuhkan demo ke wakil rakyat /DPR/MPR tapi langsung bicara 4 mata dengan presiden baik itu tertulis maupun dengan lisan. Itu brur yang dicontohkan oleh para salaf.

Justru kalau anda katakan berdemo kepada wakil rakyat/DPR/MPR adalah yang dilakukan sekarang justru lebih salah kaprah. Jauh dari contoh para ulama. Makanya saya katakan inilah keburukan demokrasi. Kalau ingin mengutarakan pendapat tentu saja 1. kepada orang yang berwenang secara langsung. 2. bicara 4 mata, 3. menutupi aib para pemimpin.

Jadi jelas, maksud saya memberikan hadits ini tidak dicermati, namun dicermati kebencian. Ya gitu deh.

Halaman: [1] 2 3 ... 327
myAgenda!
myQomunitas!
mySholat!
Jadwal Sholat
Jadikan juga info seperti jadwal sholat ini pada websites mu :
myPromo-Deal!
Pernak-Pernik
  • myQripik produk baru!
  • Jaket
  • Kaos
  • Kalender
  • Stiker

SatNet
Mobile | myQ wiki | Quran Flash | Android | ChitCh@t | Plug-in | Radio | FB myQ Group
(c) 1999-2013, myQuran
Refresh Your Life!
Powered by SMF 2.0.4 | SMF © 2006–2010, Simple Machines LLC
Halaman dibuat dalam 1.002 detik dengan 18 queri.