kalau dikasih cuma-cuma tanpa embel-embel di belakang hari adalah halal, dan setiap yang halal tetap pada kehalalannya walau seseorang bersumpah untuk tidak memakannya (jika bentuk makanan)/menggunakannya (jika berbentuk barang/jasa/uang dsb)contoh: anda bersumpah tidak akan makan nasi misal...maka jika anda makan nasi tidak masalah tapi anda harus membayar kafarat sumpah.
Suatu hari Khalifah Umar bin Abdul Aziz sangat ingin memakan buah apel, tetapi tidak mempunyai uang untuk membelinya, karena semua hartanya dan harta keluarga telah beliau berikan kepada Baitulmal ketika menjadi khalifah. Lalu ada seseorang dari kaum keluarganya menghadiahkan buah apel dan dihidangkan kepada Khalifah Umar oleh Amru bin Muhajir.Tiba-tiba beliau berkata: “Alangkah wangi dan bagusnya apel ini. Wahai ghulam, angkat apel ini dan pulangkan kepada orang yang membawanya. Sampaikan salam kepadanya, sesungguhnya hadiahnya telah sampai kepadaku ketika aku sudah tiada selera untuk makan apel.”Amru bin Muhajir tahu bahwa Khalifah bertindak demikian karena wara’nya. “Wahai Amirul Mukminin! Dia adalah sepupumu dan masih ahli keluargamu, sedang engkau telah mendengar bahwa Rasulullah saw mau menerima hadiah,” kata Amru.“Celaka engkau, sesungguhnya hadiah bagi Rasulullah saw memang hadiah. Akan tetapi hadiah pada hari ini bagi kami adalah merupakan rasuah (suap),” kata Khalifah Umar.
gak haram donk! siapa yg bilang haram! bodoh ente! tau apa ente tentang hukum? ane kan dari partai islam! ane kan pembela palestina! hahaha
Kan yang dipermasalahkan hubungan sumpah dengan "jabatan" nya, ada di bagian akhir kalimat. Nah apakah hadiah tsb berhubungan atau tidak, itu yang perlu dipikirkan.