Gaul dan Gaya Hidup Islami > Bina Keluarga
Poligami itu sunnah atau bukan ?
salafi imut (17 Mei 2012, 23:30:29):
Poligami itu sunnah atau bukan ?
Mau tanya, poligami itu sunnah atau bukan ?
Apakah boleh berpoligami untuk mendapat istri yg lebih muda lagi ( mahasiswi ) ?
om sinchan (17 Mei 2012, 23:36:22):
1. setau gw hukum asalnya mubah selama syaratnya terpenuhi
2. pengen sama yg lebih muda boleh, selama cewe dan walinya mau
Maru Sen (18 Mei 2012, 22:08:20):
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisaa : 129)
1. bukan wajib, bukan haram, bukan sunnah,
tp boleh (mubah) dengan syarat
2. boleh asal memenuhi syarat sesuai ayat2 di atas
om sinchan (18 Mei 2012, 23:27:20):
^ langsung tanyakan aja kepada cowo yg nanya gituan, secara gw bukan dukun ...
salafi imut (18 Mei 2012, 23:38:01):
--- Kutip dari: Maru Sen pada 18 Mei 2012, 22:08:20 ---“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: Dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisaa : 129)
1. bukan wajib, bukan haram, bukan sunnah,
tp boleh (mubah) dengan syarat
2. boleh asal memenuhi syarat sesuai ayat2 di atas
--- Akhir Kutipan ---
Maaf mau tanya akh....maksud adil dalam ayat tersebut apa ?..
Bukankah tidak ada yg bisa adil didunia ini selain diri rasul sendiri ?..
Ane soalnya pernah debat dengan istri dan mengajukan ayat ini, tapi dibantah pula dengan pertanyaan maksud adil tersebut apa ?..
Navigasi
[0] Indeks Pesan
Ke versi lengkap