22 Mei 2013, 08:16:56
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email FaceBook Login -->
Kajian Dunia Ghaib! "Board Kajian Ghaib"

myQuran - Komunitas Muslim Indonesia


myQ Selasar, sekilas info: H-17 dari myQuran Futsal Cup 2, Segera daftarkan Team Futsal anda | Selamat datang di myQuran, komunitas muslim indonesia..


Dari Anas bin Malik r.a katanya, Seorang lelaki yang berasal dari pedalaman bertanya Rasulullah s.a.w, Bilakah berlakunya Kiamat? Rasulullah s.a.w bersabda: "Apakah persediaan kamu untuk menghadapinya?" Lelaki itu menjawab: "Cinta kepada Allah dan RasulNya." Rasulullah s.a.w bersabda: "Kamu akan tetap bersama orang yang kamu cintai." (Sahih Muslim)

img_iklan_board/1298237041.gif

Penulis Topik: Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits  (Dibaca 6733 kali)

Offline ^HeHeHe^

  • myQ Setia
  • *
  • Tulisan: 14.196
  • BOIKOT ADALAH JIHADKU!
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #15 pada: 22 Mei 2012, 16:42:45 »
Dulu mufassir sempalan, kini fakih kadalan ....

Maaf, tidak berniat diskusi karena sulit kalau tidak memakai hadits.
Lucu... bagaimana kita MEMPERCAYAI APA KATA KORAN
Namun MEMPERTANYAKAN apa kata Al-QURAN

Offline salafi imut

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 927
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #16 pada: 22 Mei 2012, 21:55:48 »

Pernikahan
Pernikahan itu suci dan mulia pasti harus dihormati dan dijaga karena dalam Islam sangat mendasar. Hukum yang paling kuat dan mendasar ada dua:
1.   Nikah dalam habluminanas yang diikat dengan pernikahan ini yang paling mulia dan yang paling mempengaruhi kelancaran juang. Sebagai bukti antara Nabi Lut dan Nabi Ibrohim.
2.   Zinah, habluminanas yang paling menjijikan, sehingga tidak ada maaf harus diranjam (2– 178) tetapi tidak berarti harus menghilangkan hak waris kepada sianak.
karena penyebab waris itu ada tiga:
a.   Pernikahan.
b.   Nasab. Yang namanya nasab sudah pasti jalur biologis.
c.   Wala. Memerdekakan, kalau dalam istilah sekarang balas jasa.
Yang menggugurkan waris juga ada tiga:
a.   Pembunuhan, walau ada jalur waris dia putus.
b.   Beda agama. Beda agama akan terjadi komplik hukum, karena hukum itu harus satu tidak boleh ganda. Gugurlah hubungan waris.
c.   Hamba sahaya atau budak. Karena akan diambil oleh majikannya. Gugurlah waris.

Selain yang tiga, jalur waris tetap ada, tidak gugur. Kata Usul fiqih (Alhukmu yaduru maa! Ilatihi wujudan ao adaman) maka tetap anak diluar nikah kalau sama-sama muslim saling mewarisi, dan tidak ada satu ayatpun yang mengugurkan jalur nasab biologis.

Jika Boleh tahu Al-Qur'an Ayat apa dan Al-Hadits yang mana yang menyatakan untuk Penghormatan dan Pemuliaan Pernikahan anak zinah tidak mendapat waris. Jika ada boleh saya tahu, sebagai bahan pelajaran bagi saya sehingga kita bersama dapat merumuskan hukum waris yang benar menurut tuntunan Allah, Rosul dan para sahabatnya.

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Gini pak...

definisi bapak mengenai nasab itu apa ?..jalur biologis via pernikahan atau di luar pernikahan ?..

di awalnya saja anda ini sudah salah memahami nasab itu sendiri..
Masak air biar mateng, Makan mie bareng kue pancong, Eh ente jangan sok ganteng, Pala ente kayak koreng bencong.

Offline harbi

  • myQ Newbie
  • *
  • Tulisan: 19
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #17 pada: 24 Mei 2012, 13:58:11 »
^
"Anak hasil Zinah tidak mendapat Hak Waris, adalah Penghormatan dan Pemuliaan Pernikahan"
adalah Pendapat Saya, setelah melihat dalam Hukum Waris Islam tidak ada Hak Waris bagi anak hasil zinah,
Anda keberatan ?...


Sekarang jawab pertanyaan saya di atas, yaitu :
Apakah ada ulama terdahulu yang berpendapat anak hasil zinah dapat hak waris ?...

Terus anda dapat wangsit no 8 dari mana ?...
8. tidak ada Aul kalau Rod ada

Bagaimana anda memecahkan masalah waris di bawah ini tanpa metoda aul ?...
- Pewaris : seorang istri yang meninggal
- Ahli Waris yang ada :
a. Suami = 1/2
b. Saudara Perempuan ( 2 orang), hak waris = 2/3

seorang pernah berkata :

Ini mah sepertinya Aturan Waris Inkar Sunnah,
seenaknya aja kaga mau mencontoh praktek Nabi Muhammad saw dan Para Sahabat..

mengenai Anak hasil Zinah tidak mendapat Hak Waris, adalah Penghormatan dan Pemuliaan Pernikahan, saya keberatan karena tidak didasarkan kepada Al-Qur'an dan al-Hadits hanya didasarkan pada pendapat sendiri. Dengan kata lain kaga mau mencontoh praktek Nabi Muhammad saw dan Para Sahabat.. Sedangkan Nabi Muhammad saw dan Para Sahabat dalam memutuskan sesuatu selalu didasarkan pada Al-Qur'an dan al-Hadits.

 Apakah ada ulama terdahulu yang berpendapat anak hasil zinah dapat hak waris ?
untuk pertanyaan ini anda lebih tahu jawabannya daripada saya.

Ulama terdahulu
Ulama terdahulu bukan sumber hokum, ditolak pahamnya tidak jadi kafir dan diterima tidak dapat predikat Iman. Kalau menolak Al-Qur’an baru kufur, kalau menolak hadits yang mendukung Al-Qur’an itu kufur juga karena terikat rukun Iman. Pernikahan, perzinahan kelakuan orang tuanya anak tidak tahu apa-apa, kenapa ada garis perbedaan. Dalam Al-Qur’an tidak ada dosa turunan. Didalam al-Qur’an bertebaran ayat yang mengejek kepada orang yang tidak mengembangkan potensi akalnya. Ini bukan akal-akalan, dalam hokum alat bukti dan barang bukti itu merupakan dukungan yang maksimal untuk menentukan sesuatu. Untuk standar pribadi atau Negara Kitabullah, (5 – 44, 45, 47) jangan memberikan penilaian serampangan kalau Al-Qur’an tidak mengomentarinya. Dari surat 1 s/d 114 tidak ada penamaan anak jinah.

Generasi
Generasi yang bagus generasi yang lebih baik dari generasi sebelumnya, bukan hanya mengekor saja tanpa alasan. Karena tantangan sekarang lebih berat dan komplek yang harus dijawab oleh generasi sekarang. Lain diteumbleuhkeun  kanu baheula ( bukan hanya diserahkan kepada yang dahulu), anu baheula urusan aranjeuna, anu ayeuna urusan ayeuna (yang dahulu urusan mereka, yang sekarang urusan sekarang).
Kata Imam A Syafi’i “Laisal fataa man yaquulu kaana abi walakinnal fataa man yaquula haadza ana”.
Paparan ilmiah ulama terdahulu membanggakan karena jadi modal gerak, tetapi lebih membanggakan paparan generasi baru yang mampu menjawab tantangan.

Nomor 8.
No   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13
Suami    1/2                        1/4    1/4    1/4    1/4    1/2
Istri    1/4                        1/8   1/8   1/8   1/8   
Ibu               1/3   1/3       1/6   1/6            1/6   1/6   1/6   1/6      
Ayah            A   A      1/6   1/6            1/6               
Anak P      1/2    1/2                1/2   1/2   1/2   1/2      
Cucu P      1/6      1/2   1/2         1/6   1/2   1/2   1/2      
Nenek                1/6            1/6   1/6   1/6      
Kakek               1/6   1/2   1/3      1/6   1/2   1/3      
Saudari K               1/2            1/2      1/2   
2 Saudari K                  2/3            2/3      2/3
Garis tebal itu menunjukan Albaqi
untuk tabel bisa didonload pada lampiran

Alasan membuat Klasifikasi dan spesialisasi nasab :
1.   (4 – 11) mengenai peristiwa ayah, ibu suami.
2.   Tentang hadits Nabi, anak perempuan bersama cucu perempuan
3.   Persoalan khusus Aljad maal ikhwah.
4.     persoalan kalalah (4.12.176)
5.     keturunan    1.  Nasab secara umum Garis biologis.
                            2.  Duriun / duriayatun, keturunan hasil pernikahan yang mulia (2.128) (3,33,34) banyak lagi dalam Al-Qur'an         
                                 bertebaran

Penyelesaian Nomor 8 dimateri pertama (13)
Asal masalah = 12,    (12 X 10) = 120   (dikali 10 agar hasil akhir nilainya bulat )

Suami    1/2  X 12      = 6           1/2  X 120    = 60            60 + (6 X 20 / 10) = 72
Albaqi   (12 – 6) = 6      (120 – 60) = 60
2 S K   2/3  X  6      = 4 +   2/3  X  60    = 40 +    40 + (4 X 20 / 10) = 48
                                  10                          100
   (12 – 2) = 2      (120 – 100) = 20    (120 – 120) = 0
Maka kalau pakai rumusan yang tepat akan dibagi habis, tidak ada yang terdolimi sesuai dengan keakroban kepada simati. Garis Saudara/i dibawah kakek.

« Edit Terakhir: 25 Mei 2012, 23:48:35 oleh harbi »

Offline harbi

  • myQ Newbie
  • *
  • Tulisan: 19
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #18 pada: 24 Mei 2012, 14:00:48 »
Kebenaran itu bukan diukur terdahulu atau jumlah yang banyak, karena bukan permainan demokrasi. Bukan pula diukur tua dan muda karena bukan untuk bahan matrial, tetapi ini kajian ilmu mana yang lebih tepat sasaran dan menjawab tantangan.
Rumusan ulama terdahulu perlu dikoreksi, bila tepat dengan petunjuk Al-Qur’an wajib didukung, bila ternyata keliru, beri jawaban yang tepat. Karena ulama terdahulu tidak langsung menerima wahyu seperti para Nabi itu hasil pemikiran mereka, bisa terjadi beberapa kemungkinan bisa benar bisa juga keliru.
Ulama dan khulafaul rasyidin
Ulama terdahulu berikut khulafaul rasyidin, itu guru bagi generasi berikutnya setelah Nabi Muhammad. Tapi mereka tidak setara dengan para Nabi. Nabi / Rosul terikat rukun Iman. Beda pemikiran dengan ulama dan khulafaul rasyidin tidak jadi masalah, asal memberi paparan yang lebih tepat. Sebagai contoh kekeliruan seorang khulafaul rasyidin dibidang menentukan jatah waris (Umar Bin Khatab).
Sebagai contoh permasalahan waris = 36
Suami    1/ 2,   hasil   1/ 2 X 36   = 18
Ibu         1/ 6,   hasil   1/ 6 X 36   = 6
Saudara/i seibu    1/ 3,   hasil   1/ 3 X 36    = 12
Sedangkan saudara/i sekandung mendapat jatah setelah dikurangi jatah suami, ibu dan saudara/i seibu yaitu 36 – 18 – 6 – 12 = 0.
Maka saudara kandung ngotot sampai mengeluarkan ejekan. Uma! Kalau bapak saya batu, kan ibu saya dia juga. Saidina Umar tidak menjawab. Secara Nas benar, secara teknis salah, karena ada yang terdolimi (jadi istilah Hajariyyah).
Akhirnya Umar membagi rata, itupun bertentangan:
1.   Dengan keakroban kepada simayit. Karena saudara sekandung bobotnya lebih tinggi daripada saudara/i seibu.
2.   Menyalahi ayat Al-Qur’an. Karena saudara/i seibu dawil furud (4 – 12) sedangkan saudara/i sekandung Asobah (4 – 176) dan berdasarkan hadits yang mendukung Al-Qur’an. Persoalan ini dari dulu sampai sekarang belum tuntas.
Maka saya memberi jawaban
Siapa diantara mereka yang lebih akrob mendapat manfaat (4 – 11) muncul ide dalam tehnis harus ada klasifikasi nasab, sesuai dengan keakrobannya agar tidak ada yang terdolimi dan kecewa.
Sebagai contoh permasalahan waris = 36
Suami    1/ 2,   hasil   1/ 2 X 36   = 18.   Albaqi   (36 – 18)   = 18
Ibu         1/ 6,   hasil   1/ 6 X 18   = 3   Albaqi   (18 – 3)   = 15
Saudara/i seibu    1/ 3,   hasil   1/ 3 X 15    = 5
Saudara/i sekandung Asobah   (15 – 5)   = 10
Maka terjadi perbandingan ( 1 : 2 ) = ( 5 : 10 ). Itu suatu kepatutan dan kelayakan. Saudara/i dari satu jalur, sedangkan saudara/i sekandung dari dua jalur.
Generasi
Seperti kata Imam Syafi’I ”Laisal fataa man yaquulu kaana abi walakinnal fataa man yaquula haadza ana”
Kita bangga dengan paparan ilmiah ulama terdahulu, tetapi lebih membanggakan penemuan kita sendiri.

Offline harbi

  • myQ Newbie
  • *
  • Tulisan: 19
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #19 pada: 24 Mei 2012, 14:02:06 »
Pernikahan
Pernikahan itu suci dan mulia pasti harus dihormati dan dijaga karena dalam Islam sangat mendasar. Hukum yang paling kuat dan mendasar ada dua:
1.   Nikah dalam habluminanas yang diikat dengan pernikahan ini yang paling mulia dan yang paling mempengaruhi kelancaran juang. Sebagai bukti antara Nabi Lut dan Nabi Ibrohim.
2.   Zinah, habluminanas yang paling menjijikan, sehingga tidak ada maaf harus diranjam (2– 178) tetapi tidak berarti harus menghilangkan hak waris kepada sianak.
karena penyebab waris itu ada tiga:
a.   Pernikahan.
b.   Nasab. Yang namanya nasab sudah pasti jalur biologis.
c.   Wala. Memerdekakan, kalau dalam istilah sekarang balas jasa.
Yang menggugurkan waris juga ada tiga:
a.   Pembunuhan, walau ada jalur waris dia putus.
b.   Beda agama. Beda agama akan terjadi komplik hukum, karena hukum itu harus satu tidak boleh ganda. Gugurlah hubungan waris.
c.   Hamba sahaya atau budak. Karena akan diambil oleh majikannya. Gugurlah waris.
Selain yang tiga, jalur waris tetap ada, tidak gugur. Kata Usul fiqih (Alhukmu yaduru maa! Ilatihi wujudan ao adaman) maka tetap anak diluar nikah kalau sama-sama muslim saling mewarisi, dan tidak ada satu ayatpun yang mengugurkan jalur nasab biologis.

Machica Mochtar
Komentar ini tidak ada hubungan dengan kasus siapapun. Persoalannya saya pengajar Ilmu Waris, sering menghadapi antara dohirnya Nas dan data fakta dilapangan, memerlukan jawaban yang tidak meragukan, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits yang mendukung Al-Qur’an, tidak ada hubungannya dengan MK. Perhatikan redaksinya ini lebih tegas dan pasti.

Hukum
Saya kurang mengerti antara hukum Negara dengan Islam diaduk, karena hukum Negara berdasarkan Pancasila dan  UUD  1945 sedangkan Islam berdasarkan: 1. Al-Qur’an. 2. Al-Hadits. 3. Ijma. 4. Qiyas. Dimana titik temunya?
Selama saya mengajar ilmu waris, hadis ini yang belum bisa diterima, karena bertentangan dengan fakta dan barang bukti. Sedang hukum manapun kalau sudah ada barang bukti sudah maksimal.

Biologis
Jalur nasab itu sudah pasti jalur biologis, coba telaah lagi.

Hakeki / relatif
Kalau direnungkan dalam Al-Qur’an itu yang ditetapkan yang pasti / hakeki tidak diduga-duga atau relatif. Kata Nabi “Menghukumi itu yang Dohir jangan menghukumi yang tidak jelas. Dalam persoalan ini secara kelajiman anak itu punya ayah dan ibu. Sudah tentu orang bertanya kenapa kepada ibu nyambung sedangkan kepada ayah tidak? Seperti pertanyaan Nabi Ibrohim dan Nabi Musa kepada Allah ketika ada keraguan atau keingin tahuan (2 – 260 / 7 – 143).

Jinah
(24 – 2) Perjinahan haram dan harus diranjam, begitu juga tontonan yang mengandung pahsya haram juga. Sedangkan anak diluar nikah tidak tahu apa-apa, disiksa itu sesuai dengan usahanya (10 – 52).

Nasab
Nasab itu garis biologis, bukan garis idealis. Kalau salah bagaimana benarnya menurut Al-Qur’an. Surat apa ayat berapa kalau memang anda paling benar dan paling pandai.

Dalam keluarga ada dua jalur
1.   Nasab dan Muhrim :
1.   Ayah dan ibu.
2.   Anak berikut cucu P / L
3.   Saudara/i (sekandung, seayah, seibu P / L)
4.   Paman, uwa (Kakak dari ayah atau ibu)  P / L dari ayah dan ibu.
5.   Anak saudara/i dari semua pihak.
2.   Jalur muhrim saja
1.   Perempuan lain yang pernah menyusuinya.
2.   Saudara/i yang sesusu
3.   Mertua P / L.
4.   Menantu P / L.
5.   Anak Tiri, yang pernah dengan ibunya …
6.   Wanita yang pernah dikawini oleh ayahnya (4 – 22)

Anak Angkat
Anak angkat tidak jadi jalur waris karena keluar dari ikatan yang tiga.



Hibah
Hibah itu pemberian diwaktu dia masih hidup, sifatnya rela tidak ada aturan khusus dalam Al-Qur’an.  Sedangkan waris setelah mati tuannya, maka yang mengatur Al-Qur’an dan Al-Hadits yang mendukung Al-Qur’an, dari mulai furud sampai asobah dan kerabat yang ditinggalkan yang menentukan haknya juga Al-Qur’an dan Al-Hadits yang mendukung Al-Qur’an, sifatnya textual (Muhkamat) kedudukannya wajib. (4-13,14) itu ketentuan dari Allah (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6)  siapa yang mentaati Allah dan Rosulnya masuk surga. Barang siapa membangkang Allah dan Rosulnya masuk neraka. Ancaman ini hubungannya dengan waris. Maka persoalan waris itu wajib dan orang yang haknyapun. Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menentukan (4 – 11, 12, 176) kata pribahasa hukum (leu heung keneh anu lain hakna kabere tibatan anu hakna teu kabere / terdolomi). Akibat pemikiran yang keliru memahami ayat/Nas.
Sebab saya melontarkan persoalan ini, terdorong saya punya tanggung jawab moral untuk memberi penjelasan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits yang mendukung Al-Qur’an. Fakta, data, barang bukti merupakan kemaksimalan menentukan sesuatu. Muslim sesame muslim saling mewarisi, tidak gugur oleh latar belakang mereka. Asal diikat oleh tiga faktor (perkawinan nasab dan wala).
Kata Nabi : Ilmu yang wajib dikuasai itu ada tiga :
1.   Ayat Muhkamat.
2.   Sunatun Mutaabatu.
3.   Furudun mukodarotun.
Selain itu pelengkap, yang tiga itu menyentuh semua lapisan.
 

Offline salafi imut

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 927
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #20 pada: 24 Mei 2012, 17:12:08 »
Selamat sore pak harbi...

Izinkanlah saya sebelumnya bertanya satu persatu..

Nasab......apa itu nasab ?...jawaban antum adalah dari jalur biologis..

Nah sekarang saya tanya....jalur biologis nya ini didapat dari suatu pernikahan atau diluar pernikahan ?

Jangan nge-bahas dulu ke warisan, persamakan dulu persepsi mengenai masalah nasab dulu..

Masak air biar mateng, Makan mie bareng kue pancong, Eh ente jangan sok ganteng, Pala ente kayak koreng bencong.

Offline harbi

  • myQ Newbie
  • *
  • Tulisan: 19
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #21 pada: 25 Mei 2012, 23:56:22 »
jalur nasab / biologis baik dari hasil pernikahan atau diluar pernikahan statusnya sama mendapat hak waris.

Offline salafi imut

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 927
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #22 pada: 26 Mei 2012, 06:47:01 »
atas dasar apa pak harbi mengatakan bahwa nasab itu bisa diambil dari jalur diluar pernikahan ?
Masak air biar mateng, Makan mie bareng kue pancong, Eh ente jangan sok ganteng, Pala ente kayak koreng bencong.

Offline oktar

  • myQ Perambah
  • *
  • Tulisan: 234
  • Agama itu mudah, jangan dipersulit...
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #23 pada: 27 Mei 2012, 12:52:44 »
Penyelesaian Nomor 8 dimateri pertama (13)
Asal masalah = 12,    (12 X 10) = 120   (dikali 10 agar hasil akhir nilainya bulat )

Suami    1/2  X 12      = 6           1/2  X 120    = 60            60 + (6 X 20 / 10) = 72
Albaqi   (12 – 6) = 6      (120 – 60) = 60
2 S K   2/3  X  6      = 4 +   2/3  X  60    = 40 +    40 + (4 X 20 / 10) = 48
                                  10                          100
   (12 – 2) = 2      (120 – 100) = 20    (120 – 120) = 0
Maka kalau pakai rumusan yang tepat akan dibagi habis, tidak ada yang terdolimi sesuai dengan keakroban kepada simati. Garis Saudara/i dibawah kakek.

Jadi kalau harta yang diwariskan = Rp 100 juta... dengan :
- Pewaris : seorang istri yang meninggal
- Ahli Waris yang ada :
a. Suami = 1/2
b. Saudara Perempuan ( 2 orang), hak waris = 2/3

Berapa Rupiah bagian si suami dan berapa rupiah bagian 2 sdr perempuan ?...
- suami = ... rupiah
- 2 sdr perempuan = ... rupiah
... Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain الله dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu Utusan Alloh ...

Offline Lis Purwanti

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 979
  • Jenis kelamin: Wanita
  • بصدق من كل قلبي
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #24 pada: 27 Mei 2012, 18:33:54 »
Wah seru diskusinya, tapi hati2 bagi yang belum tau takutnya malah salah memahami.

Saya setuju dengan pak salafi imut, menurut saya, pak harbi telah salah dalam memahami maksud nasab. Yang dinamakan nasab adalah anak yang keluar dari jalur pernikahan yang sah bukan dari jalur biologis. Kalaupun menikah setelah hamil diluar nikah, tetap saja anak tersebut bukan nasabnya dan bukan mahramnya serta tidak mendapatkan hak waris tapi diberikan hibah untuk anak tersebut.

Mengenai pendapat pak harbi yang mengatakan bahwa ulama mungkin saja salah, mungkin pak harbi harus mengulas kembali sumber2 hukum Islam, seperti yang dikatakan pak harbi yakni 1. Al-Qur'an, 2. Hadits, 3. Ijma, 4 Qiyas..
Jadi kita tidak bisa mengambil kesimpulan hukum sendiri pak harbi, karna sudah ada urut2annya seperti itu.

Wallahu'alam
seindah cinta wanita perindu surga **Jadilah wanita pilihan Allah**

Offline ^HeHeHe^

  • myQ Setia
  • *
  • Tulisan: 14.196
  • BOIKOT ADALAH JIHADKU!
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #25 pada: 27 Mei 2012, 20:07:59 »
^tanya,
sepengetahuan saya , anak zina itu memang tidak dinasabkan kepada ayah, tapi kepada ibu. Adapun masalah bukan mahrom belum pernah mendengar bahwa si anak dan ayahnya bukan mahrom. Mungkin bisa dikutipkan pendapat ustadz atau ulama?
Lucu... bagaimana kita MEMPERCAYAI APA KATA KORAN
Namun MEMPERTANYAKAN apa kata Al-QURAN

Offline Lis Purwanti

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 979
  • Jenis kelamin: Wanita
  • بصدق من كل قلبي
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #26 pada: 27 Mei 2012, 23:13:37 »
^tanya,
sepengetahuan saya , anak zina itu memang tidak dinasabkan kepada ayah, tapi kepada ibu. Adapun masalah bukan mahrom belum pernah mendengar bahwa si anak dan ayahnya bukan mahrom. Mungkin bisa dikutipkan pendapat ustadz atau ulama?

hehe, sy juga baru belajar...
yg dmaksud bukan mahram itu klo dia anaknya perempuan ya..
jelas kan dr uraian antum sendiri, anak hasil zina dnasabkan tdk kepada ayah tp kepada ibu, dngan demikian ank tsb bukan mahram si ayah karna bukan nasab,..
silahkan yg lebih hafal ayat Al Qur'an dan hadits..

wallahu'alam
seindah cinta wanita perindu surga **Jadilah wanita pilihan Allah**

Offline salafi imut

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 927
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #27 pada: 28 Mei 2012, 00:08:06 »
kalau menurut saya pribadi....si ayah adalah mahram bagi si anak wanita nya meskipun nasab anak wanita tersebut bukan kepada ayahnya tapi kepada ibunya.

nasab dan mahram itu beda pengertian..

nasab itu lebih diartikan kepada asal usul keturunan atau silsilah keluarga atau family tree

pengertian mahram lebih kepada halal dan haramnya seseorang untuk dinikahi karena sesuatu hal baik hubungan darah ( via pernikahan atau diluar nikah) atau juga karena persusuan.

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS An Nisaa 23.
Masak air biar mateng, Makan mie bareng kue pancong, Eh ente jangan sok ganteng, Pala ente kayak koreng bencong.

Offline Lis Purwanti

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 979
  • Jenis kelamin: Wanita
  • بصدق من كل قلبي
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #28 pada: 29 Mei 2012, 00:36:33 »
pengertian mahram lebih kepada halal dan haramnya seseorang untuk dinikahi karena sesuatu hal baik hubungan darah ( via pernikahan atau diluar nikah) atau juga karena persusuan.

ini ga  salah ya om? sepertinya agak salah dalam penulisan deh. Mahram/muhrim sepengetahuan saya adalah seseorang yang halal karna 1) hubungan pernikahan dan atau 2) hubungan nasab (seperti ortu, saudara kandung, paman), 3) sesama jenis.

Mengenai hamil diluar nikah, ayah tersebut telah terputus dari jalur nasab dengan demikian terputus sudah dari mahram. Jadi ayah bukan lagi mahram si anak, dengan demikian anak perempuan tersebut tidak boleh memperlihatkan auratnya kepada si ayah (karna hasil hamil dluar nikah)


wallahu'alam, saya masih belajar, jadi silahkan dkoreksi bila ada salah
seindah cinta wanita perindu surga **Jadilah wanita pilihan Allah**

Offline ^HeHeHe^

  • myQ Setia
  • *
  • Tulisan: 14.196
  • BOIKOT ADALAH JIHADKU!
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #29 pada: 29 Mei 2012, 04:28:05 »
kalau masalah mahrom, sepengetahuan saya adalah sama dengan apa yg ditulis @cimut.

Atau Bu Lis, kalau ada pendapat ustadz atau ulama, atau ada dalilnya tentang pemahaman Bu lis terhadap mahrom, silahkan dikutip atau dituliskan
Lucu... bagaimana kita MEMPERCAYAI APA KATA KORAN
Namun MEMPERTANYAKAN apa kata Al-QURAN

 

myAgenda!
myQomunitas!
mySholat!
Jadwal Sholat
Jadikan juga info seperti jadwal sholat ini pada websites mu :
myPromo-Deal!
Pernak-Pernik
  • myQripik produk baru!
  • Jaket
  • Kaos
  • Kalender
  • Stiker

SatNet
Mobile | myQ wiki | Quran Flash | Android | ChitCh@t | Plug-in | Radio | FB myQ Group
(c) 1999-2013, myQuran
Refresh Your Life!
Powered by SMF 2.0.4 | SMF © 2006–2010, Simple Machines LLC
Halaman dibuat dalam 0.55 detik dengan 22 queri.