"anak zinah tetap ada hubungan kepada ibu dan bapaknya, karena jalur nasab tidak bisa diputus"..
anak dalam nikah atau diluar nikah statusnya sama dari jalur waris dan dari jalur nasab karena jalur nasab tidak bisa diputus
Anak hasil Zinah tidak mendapat Hak Waris, adalah Penghormatan dan Pemuliaan Pernikahan...Tidak Punya Hak Waris BUKAN BERARTI orang tua si anak tsb TIDAK WAJIB NGURUS anak itu...