19 Juni 2013, 17:15:57
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email FaceBook Login -->
"Baksos Cibuyutan"

myQuran - Komunitas Muslim Indonesia


myQ Selasar, sekilas info: Menghitung Hari Menuju SILAKBARNAS (Silaturrahim Akbar Nasional) - Pantai Depok, Jogja, 29-30 Juni | Selamat datang di myQuran, komunitas muslim indonesia..


Dari Anas r.a, Rasulullah s.a.w bersabda: "Tidak (sempurna) iman seseorang kamu sebelum ia lebih mencintai aku daripada mencintai ibu-bapanya, anaknya dan manusia umumnya." (Sahih Bukhari)

img_iklan_board/352783160.jpg

Penulis Topik: Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits  (Dibaca 7202 kali)

Offline harbi

  • myQ Newbie
  • *
  • Tulisan: 19
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« pada: 15 Mei 2012, 04:33:31 »
dalam hukum waris
1. anak zinah tetap ada hubungan kepada ibu dan bapaknya, karena jalur nasab tidak bisa diputus.
2. anak dalam nikah atau diluar nikah statusnya sama dari jalur waris dan dari jalur nasab karena jalur nasab tidak bisa diputus.
3. kakek dari ayah tidak menggugurkan (memahjub) kepada semua saudara/i dari semua pihak dan keturunannya, kecuali dari ibu atau mempengaruhi furujnya.
4. dua anak perempuan atau lebih tidak menggugurkan cucu dari anak laki-laki (P dan L).
5. dua saudari kandung atau lebih tidak menggugurkan saudara/i seayah atau dari ibu seorang atau banyak.
    kesimpulan semua perempuan sendiri atau banyak atau kelompok tidak mengugurkan ahli waris manapun kecuali ibu terhadap nenek (ayah/ibu)
6. furud ayah hanya 1/6. Dari hadits maupun al-quran tidak ada terdapat furud ayah 1/3 seperti tercantum dalam Jamiu Ahkami Islam.
7. furud nenek dari ayah atau ibu sama dengan ibu (1/3, 1/6) karena merupakan pelimpahan dari ibu.
8. tidak ada Aul kalau Rod ada.
9. Dalam Paroid tidak ada istilah : Gorowaen, Akdariah, Himariyah, Umariyah, Yamamiyah, Hajariyah. Hanya ada istilah : Kalalah, Lidakari, Mislu Hadilunsayaeni, Asurokau Pissululi, dan tidak ada istilah Asul Masun dan Ahul Mubaroq.
10. dalam pembagian harus ada klasifikasi nasab dan spesialisasi nasab sesuai dengan keakrobanannya agar tidak ada yang terdholimi.
11. Arti Walad, Aolad bukan anak laki-laki tetapi anak (yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan) karena ini bahasa hukum bukan bahasa komunikasi, karena akan mempengaruhi makna.
12. kakek dan ayah tidak punya jatah ganda, kalau jadi asobah tidak jadi furuj, kalau jadi furuj tidak jadi asobah. Tidak ada istilah ya Asobah ya Furuj.
13 ayah dan kakek jadi Asobah bukan berdasarkan Hadits melainkan Al-Qur'an
14. Ahli waris yang lain Asobahnya berdasarkan Hadits.
15. pengertian albaqi :
      1. kalau yang berfuruj sesuai dengan furujnya tidak semua Albaqi.
      2. kalau yang tidak punya furuj semuanya Albaqi (Asobah)

space dicadangkan (0)

Offline salafi imut

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 927
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #1 pada: 15 Mei 2012, 11:41:29 »
Kutip
"anak zinah tetap ada hubungan kepada ibu dan bapaknya, karena jalur nasab tidak bisa diputus"..

apa tidak salah nih mas ??

nasab seorang anak hasil zinah sepengetahuan saya itu tidak dinasabkan pada bapak biologinya, akan tetapi pada ibu nya..dalam islam, seseorang dikatakan ber-nasab pada bapaknya kalau anak tersebut hasil dalam pernikahan..
Masak air biar mateng, Makan mie bareng kue pancong, Eh ente jangan sok ganteng, Pala ente kayak koreng bencong.

Offline salafi imut

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 927
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #2 pada: 15 Mei 2012, 11:47:38 »
Kutip
anak dalam nikah atau diluar nikah statusnya sama dari jalur waris dan dari jalur nasab karena jalur nasab tidak bisa diputus

ini juga, apakah tidak salah mas ??

dalam islam, anak dalam nikah dan diluar nikah statusnya sudah pasti beda dari jalur waris dan nasab..

anak diluar nikah itu tidak mendapat hak waris...dan dari segi nasab itu hanya disandarkan pada ibu nya saja..
Masak air biar mateng, Makan mie bareng kue pancong, Eh ente jangan sok ganteng, Pala ente kayak koreng bencong.

Offline salafi imut

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 927
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #3 pada: 15 Mei 2012, 11:51:04 »
sebelum menginjak pada poin selanjutnya....saya ingin mendengar dulu argumen dari TS mengenai 2 point sebelumnya yg nomor 1 dan 2..
Masak air biar mateng, Makan mie bareng kue pancong, Eh ente jangan sok ganteng, Pala ente kayak koreng bencong.

Offline oktar

  • myQ Perambah
  • *
  • Tulisan: 234
  • Agama itu mudah, jangan dipersulit...
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #4 pada: 15 Mei 2012, 12:23:44 »
Ini mah sepertinya Aturan Waris Inkar Sunnah,
seenaknya aja kaga mau mencontoh praktek Nabi Muhammad saw dan Para Sahabat...
... Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain الله dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu Utusan Alloh ...

Offline harbi

  • myQ Newbie
  • *
  • Tulisan: 19
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #5 pada: 18 Mei 2012, 20:09:59 »
Mengenai hukum waris

Anak Diluar Nikah

Anak diluar nikah kenapa nasabnya hanya dihubungkan kepada ibunya saja padahal itu proyek berdua. Setelah jadi anak apakah bapaknya bisa lepas begitu saja tanpa ada tanggung jawabnya Dimana ideal logika itu?

Dari jalur nasab

(4 – 23). Diharamkan kepada kalian (menikahi) ibu kalian dan anak kalian. Walau diluar nikah tetap anak dia juga, haram dikawini. Karena anak itu secara fakta dan data masih anaknya juga, berarti jalur nasab tetap bersambung, karena jalur nasab tidak bisa diputus.

Dari jalur waris

(4 – 11). Allah memerintah kepada kalian, bagi anak laki-laki seperti dua bagian anak wanita, itu pernyataan umum (Qaidah Usulfiqih). Kalau pernyataan umum gunakanlah keumumannya, berarti berlaku didalam nikah dan diluar nikah. Anak didalam nikah dan diluar nikah statusnya sama dari jalur waris dan nasab, sama-sama mendapat waris.

Nama anak harus digabung berikut ayahnya

(33 -5). Panggilah mereka berikut bapak mereka, tidak berikut ibu mereka. Ini menunjukan jalur bapak lebih kuat daripada jalur ibu.
1.   Dari mulai biaya perawatan anak dan biaya selanjutnya.
2.   Perwalian terhadap anak itu.

Alasan

1.   Dalam Al-Qur’an dari surat ke 1 s/d 114 tidak ada penamaan anak jinah. Karena yang zinah, bukan anak tapi orang tuanya. Kenapa diberi nama itu, merusak reputasi anak yang tidak tahu apa-apa.
2.   4 -7. Tentang hak waris, bagi laki-laki maupun perempuan punya bagian dari peninggalan orang tuanya. Secara kelajiman anak itu punya ayah dan ibu. Berarti dari ibu ada jalur waris dan dari ayah ada jalur waris.
3.   2 – 233. Tanggung jawab ibu menyusui, tanggung jawab ayah memberi pakaian dan makanan, itu baru seimbang karena itu proyek berdua. Coba bayangkan baru melahirkan, lemah, sakit. Bila diputus jalur nasab dan tanggung jawab, itu membunuh secara tidak langsung, padahal sianak tidak tahu apa-apa, masih suci, artinya tidak berdosa, tidak berjasa. Kalau diputus jalur nasab, enak saja, ongkang-ongkang kaki kayak yang tidak bersalah. Dengan dihubungkan jalur nasab kepada siayah ini merupakan hukuman, karena berani berbuat harus berani bertanggung jawab, bila diputus jalur nasab dan tanggung jawab besar kemungkinan bayi yang tidak berdosa dibuang begitu saja. Adapun hadits tentang anak jinah perlu diteliti/ matannya bukan sanadnya.

Pembuat pernyataan :
Uas Samsudin. Guru PERSIS Garut

Offline oktar

  • myQ Perambah
  • *
  • Tulisan: 234
  • Agama itu mudah, jangan dipersulit...
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #6 pada: 18 Mei 2012, 20:43:39 »
Anak hasil Zinah tidak mendapat Hak Waris, adalah Penghormatan dan Pemuliaan Pernikahan...

Tidak Punya Hak Waris BUKAN BERARTI orang tua si anak tsb TIDAK WAJIB NGURUS anak itu...
... Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain الله dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu Utusan Alloh ...

Offline salafi imut

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 927
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #7 pada: 19 Mei 2012, 05:28:37 »
Bahasan yg menarik karena tak diduga TS mengirim sinyal PM bahwa sudah ada argumen yg di berikan..salam kenal TS :topOK:

Awalan diskusinya mengenai anak diluar nikah. Alasan pak Harbi mengambil dari 2 metode yaitu jalur nasab dan jalur mawaris...semoga saya bisa ikut urun rembug, dan mohon di perbaiki kalau saya salah..dan mohon maaf, saya bawakan dengan bahasa santai.

Konteknya sebenarnya bisa dilihat dari hukum negara dan hukum islam..

Pertama saya coba urai berdasar hukum negara.

Anak diluar nikah, ini mirip dari kasus yg dimenangkan Machica Mukhtar yg menjadikan anak beliau diakui  adanya hubungan keperdataandengan mendiang Moerdiono berdasar putusan MK yg di sahkan oleh Pak Mahfud MD. Selama ini, sebelum putusan MK ini berlaku, yg namanya anak diluar nikah itu hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan pihak keluarga ibunya. dan berdasar pada UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1.

Kalau dalam konteks hukum negara berdasar putusan yg baru dari MK pada bulan februari 2012 akibat dari kasus gugatan Machica Mukhtar , itu menyatakan bahwa anak diluar nikah selain memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, ditambah pula sekarang dng ayah biologis dari anak tersebut.

Yg seharusnya diteliti lebih jauh lagi adalah, maksud dari hubungan perdata anak dan ayah biologis itu seperti apa ? nah pak Mahfud ini beralasan bahwa agar anak dalam hal materi / penghidupan nya bisa terjamin oleh ayah biologisnya sendiri.

Sebenarnya tindakan dari pak Mahfud MD ini adalah jawaban dari pertanyaan pak Harbi yg menanyakan dimana letak logika bapaknya padahal itu adalah "proyek berdua"..dan ini hanyalah dalam hal hubungan keperdataan.

Bahwa pengertian anak di luar nikah secara hukum negara adalah anak yg dilahirkan bukan dari pernikahan yg sah yg tertulis pada administrasi negara. Putusan ini muncul gara-gara gugatan dari seorang Macica Mukhtar yg punya anak dari Moerdiono yg nikah secara sirri....Nikah sirri disini adalah nikah yg sah menurut agama yg terpenuhi rukun nya, akan tetapi secara administrasi negara pernikahan tersebut tidak terdaftar.

Lantas bagaimana dengan anak hasil perzinahan ?...nah disinilah banyak para kalangan ustadz ulama indonesia yg mengatakan bahwa putusan MK tersebut sama halnya dengan melegalkan perzinahan....tapi kalau misal ulama yg teriak2 tersebut mau belajar memahami keputusan MK tersebut, sebenarnya bisa dilihat bahwa putusan MK ini hanya berlaku untuk anak diluar nikah dalam artian diluar catatan administrasi akan tetapi sah secara hukum islam.

Mari kita baca putusan MK nya sama sama dan berikut link nya :

http://myquran.org/forum/index.php?action=post;topic=78267.0;last_msg=2169911




Masak air biar mateng, Makan mie bareng kue pancong, Eh ente jangan sok ganteng, Pala ente kayak koreng bencong.

Offline salafi imut

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 927
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #8 pada: 19 Mei 2012, 05:54:23 »
Kedua saya coba urai dalam hukum islam....mohon maaf kalau salah diperbaiki..

Anak diluar nikah dalam pengertian hukum islam adalah anak dari hasil perzinahan bukan dari suatu pernikahan yg terpenuhi rukun2 nya.

Dari jalur nasab, pak Harbi mengambil ayat dari An Nisaa ayat 23..Dalam ayat tersebut sebenarnya tidaklah bicara mengenai nasab, akan tetapi bicara mengenai mahram dan tidaknya seseorang. Anak hasil diluar nikah ( hasil hubungan biologis ) , itu tetaplah menjadi mahram bapak nya ( haram dinikahi) akan tetapi tidak bisa dinasabkan pada bapak biologisnya.

Kenapa bisa seperti ini ?...karena ketika kita bicara mengenai nasab, maka akan bicara mengenai hasil dari suatu pernikahan yg sah yg terpenuhi rukun2nya.

Jadi menurut saya, ayat tersebut tetap tidaklah bisa menjadikan anak diluar nikah bernasab pada ayah kandungnya, akan tetapi pada ibunya seorang.
Masak air biar mateng, Makan mie bareng kue pancong, Eh ente jangan sok ganteng, Pala ente kayak koreng bencong.

Offline salafi imut

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tulisan: 927
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #9 pada: 19 Mei 2012, 06:18:40 »
Dari jalur waris..

Sebenarnya timbul keanehan dari ayat yg di ajukan oleh pak Harbit tersebut dengan mengambil ayat dari An Nisaa ayat 11 ini..

Tapi mungkin cukuplah saya menjawab dengan yg namanya seorang anak baik laki atau perempuan dikatakan mendapat warisan jika anak tersebut ada hubungan nasab dengan bapaknya.

Jadi untuk bicara lebih jauh mengenai pembagian harta, anak diluar nikah tidaklah bisa mendapat bagian warisan dikarenakan masalah nasab.

Dan untuk masalah warisan ini, anak diluar nikah itu sama posisinya dengan anak angkat yg sama tidak mendapat hak waris karena masalah nasab itu tadi..

Dan salah satu solusinya agar si anak diluar nikah tersebut terpenuhi kebutuhannya / materi, biasanya diberikan dalam bentuk hibah sebagian hartanyanya untuk anaknya yg diluar nasab tersebut.

Masak air biar mateng, Makan mie bareng kue pancong, Eh ente jangan sok ganteng, Pala ente kayak koreng bencong.

Offline harbi

  • myQ Newbie
  • *
  • Tulisan: 19
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #10 pada: 21 Mei 2012, 21:29:09 »
Anak hasil Zinah tidak mendapat Hak Waris, adalah Penghormatan dan Pemuliaan Pernikahan...

Tidak Punya Hak Waris BUKAN BERARTI orang tua si anak tsb TIDAK WAJIB NGURUS anak itu...


Pernikahan
Pernikahan itu suci dan mulia pasti harus dihormati dan dijaga karena dalam Islam sangat mendasar. Hukum yang paling kuat dan mendasar ada dua:
1.   Nikah dalam habluminanas yang diikat dengan pernikahan ini yang paling mulia dan yang paling mempengaruhi kelancaran juang. Sebagai bukti antara Nabi Lut dan Nabi Ibrohim.
2.   Zinah, habluminanas yang paling menjijikan, sehingga tidak ada maaf harus diranjam (2– 178) tetapi tidak berarti harus menghilangkan hak waris kepada sianak.
karena penyebab waris itu ada tiga:
a.   Pernikahan.
b.   Nasab. Yang namanya nasab sudah pasti jalur biologis.
c.   Wala. Memerdekakan, kalau dalam istilah sekarang balas jasa.
Yang menggugurkan waris juga ada tiga:
a.   Pembunuhan, walau ada jalur waris dia putus.
b.   Beda agama. Beda agama akan terjadi komplik hukum, karena hukum itu harus satu tidak boleh ganda. Gugurlah hubungan waris.
c.   Hamba sahaya atau budak. Karena akan diambil oleh majikannya. Gugurlah waris.

Selain yang tiga, jalur waris tetap ada, tidak gugur. Kata Usul fiqih (Alhukmu yaduru maa! Ilatihi wujudan ao adaman) maka tetap anak diluar nikah kalau sama-sama muslim saling mewarisi, dan tidak ada satu ayatpun yang mengugurkan jalur nasab biologis.

Jika Boleh tahu Al-Qur'an Ayat apa dan Al-Hadits yang mana yang menyatakan untuk Penghormatan dan Pemuliaan Pernikahan anak zinah tidak mendapat waris. Jika ada boleh saya tahu, sebagai bahan pelajaran bagi saya sehingga kita bersama dapat merumuskan hukum waris yang benar menurut tuntunan Allah, Rosul dan para sahabatnya.

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Offline oktar

  • myQ Perambah
  • *
  • Tulisan: 234
  • Agama itu mudah, jangan dipersulit...
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #11 pada: 21 Mei 2012, 21:46:19 »
^
Anda ke mana saja ?...

Anak hasil zinah tidak dapat hak waris, itu hasil rumusan para ulama ahli waris terdahulu berdasarkan Al Quran dan Hadist...

Apakah ada ulama terdahulu yang berpendapat anak hasil zinah dapat hak waris ?...


Kalau anak zinah tidak mendapat waris Bukan merupakan Penghormatan dan Pemuliaan Pernikahan,
lalu menurut anda apa ?...

Apakah menurut pendapat anda, Anak zinah tidak dapat waris itu hanya akal-akalan orang yang ngaku-ngaku ulama saja ?...
... Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain الله dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu Utusan Alloh ...

Offline harbi

  • myQ Newbie
  • *
  • Tulisan: 19
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #12 pada: 22 Mei 2012, 01:20:51 »
seperti pertanyaan saya sebelumnya

Jika Boleh tahu Al-Qur'an Ayat apa dan Al-Hadits yang mana yang menyatakan untuk Penghormatan dan Pemuliaan Pernikahan anak zinah tidak mendapat waris. Jika ada boleh saya tahu, sebagai bahan pelajaran bagi saya sehingga kita bersama dapat merumuskan hukum waris yang benar menurut tuntunan Allah, Rosul dan para sahabatnya

Karena Hukum dalam islam (contohnya dalam bab waris) harus berdasar pada : 1. Al-Qur’an. 2. Al-Hadits. 3. Ijma. 4. Qiyas

apakah pernyataan anda didasari pada yang diatas? Jika iya tolong tunjukan sebagai bahan pembelajaran bagi saya.



Offline harbi

  • myQ Newbie
  • *
  • Tulisan: 19
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #13 pada: 22 Mei 2012, 01:22:45 »
Hakeki / relatif

Kalau direnungkan dalam Al-Qur’an itu yang ditetapkan yang pasti / hakeki tidak diduga-duga atau relatif. Kata Nabi “Menghukumi itu yang Dohir jangan menghukumi yang tidak jelas. Dalam persoalan ini secara kelajiman anak itu punya ayah dan ibu. Sudah tentu orang bertanya kenapa kepada ibu nyambung sedangkan kepada ayah tidak? Seperti pertanyaan Nabi Ibrohim dan Nabi Musa kepada Allah ketika ada keraguan atau keingin tahuan (2 – 260 / 7 – 143).

Offline oktar

  • myQ Perambah
  • *
  • Tulisan: 234
  • Agama itu mudah, jangan dipersulit...
    • Lihat Profil
Re:Hukum Waris, berdasarkan al-quran dan al-hadits
« Jawab #14 pada: 22 Mei 2012, 15:01:42 »
^
"Anak hasil Zinah tidak mendapat Hak Waris, adalah Penghormatan dan Pemuliaan Pernikahan"
adalah Pendapat Saya, setelah melihat dalam Hukum Waris Islam tidak ada Hak Waris bagi anak hasil zinah,
Anda keberatan ?...


Sekarang jawab pertanyaan saya di atas, yaitu :
Apakah ada ulama terdahulu yang berpendapat anak hasil zinah dapat hak waris ?...

Terus anda dapat wangsit no 8 dari mana ?...
8. tidak ada Aul kalau Rod ada

Bagaimana anda memecahkan masalah waris di bawah ini tanpa metoda aul ?...
- Pewaris : seorang istri yang meninggal
- Ahli Waris yang ada :
a. Suami = 1/2
b. Saudara Perempuan ( 2 orang), hak waris = 2/3
... Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain الله dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu Utusan Alloh ...

 

myAgenda!
myQomunitas!
mySholat!
Jadwal Sholat
Jadikan juga info seperti jadwal sholat ini pada websites mu :
myPromo-Deal!
Pernak-Pernik
  • myQripik produk baru!
  • Jaket
  • Kaos
  • Kalender
  • Stiker

SatNet
IMODE | myQ wiki | Quran Flash | Android | ChitCh@t | Plug-in | Radio | FB myQ Group
(c) 1999-2013, myQuran
Refresh Your Life!
Powered by SMF 2.0.4 | SMF © 2006–2010, Simple Machines LLC
XHTML | RSS | WAP2 | Mobile
Halaman dibuat dalam 1.118 detik dengan 21 queri.