Info Perhitungan Denda
Sanksi denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor anda ada 2 kategori, yaitu:
1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ
Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:
Denda atas PKB = 2% perbulannya, jadi apabila anda terlambat 1 bulan maka denda yang dikenakan adalah 2% x 1 x PKB, jika 2 bulan terlambatnya, maka 2% x 2 x PKB begitu seterusnya.
Sedangkan denda atas SWDKLLJ dihitung per tahun, tidak perduli anda baru telat seminggu atau sebulan, denda akan tetap dihitung setahun, besarnya denda adalah Rp.32.000 untuk motor dan Rp.100.000 untuk mobil per tahunnya.
Contoh Perhitungan:
Sebuah mobil terlambat membayar pajak STNK sekitar 2 bulan dari masa berlakunya, Besarnya PKB mobil tersebut adalah Rp.1.300.000.
Maka perhitungan besar pajak yang harus dibayar berikut dendanya adalah:
PKB..........................
..: Rp.1.300.000
SWDKLLJ....................: Rp.143.000
Denda atas PKB...........: Rp.1.300.000 x 2% x 2 = Rp.52.000
Denda atas SWDKLLJ...: Rp.100.000
Total........................
....: Rp.1.595.000
Jadi total pajak yang harus dibayar berikut dendanya adalah = Rp.1.595.000
Perhitungan di atas berlaku hanya untuk daerah DKI dan beberapa wilayah samsat lainnya.
SUMBER