Bagaimana hukumnya jika seorang wanita yang sudah dilamar, kemudian dia menerima lamaran tsb, namun dikemudian hari dia membatalkan lamaran tsb, apakah dibolehkan ? Syukron
lamaran itu ibarat 'janji` akan menikah... bila tidak ada alasan syar'i pihak wanita membatalkannya maka itu bukanlah hal yang baik. coba diselidiki dulu kenapa wanita nya melakukan hal demikian.... ...