Dalam kaitannya dengan syari'at, al-masyaqqah merupakan kesulitan seorang hamba dalam memenuhi tuntutan syara'. Misalnya susah mendapatkan air untuk wudhu, maka diberikan mudahan (rukhshah) dengan tayamum. Sulit mendapatkan makanan halal, dibolehkan memakan makanan yang haram seperlunya. Sulit shalat sambil berdiri, diijinkan untuk shalat sambil duduk. Tidak tahu arah kiblat shalat, diperbolehkan shalat menghadap ke mana saja sesuai keyakinannya.
Setahu saya, itu.