Maafkan saya, ini tidak hanya sebatas perbedaan sudut pandang belaka, akan tetapi yang lebih penting daripada itu adalah alasan yang mendasari perbedaan.
Mengapa saya terus bertanya kepada antum mengenai hal tersebut?
Karena tidaklah pernah saya temukan ada seorang ulama-pun -sepanjang yang saya ketahui- yang membatasi adanya bid'ah ini hanya pada sebagian ibadah saja (yang antum katakan mutlaq ataupun muqayad) baik dengan isyarat maupun kata2 yang terang.
Bahkan Al-Hafizh ibnu Rajab rahimahullah saat berbicara tentang hadits2 bid'ah, beliau berkata :
وهذا الحديث أصل عظيم من أصول الإسلام كما أن حديث الأعمال بالنيات ميزان للأعمال في باطنها وهو ميزان للأعمال في ظاهرها
"Dan hadits ini adalah merupakan pokok yang agung dalam pokok2 agama Islam sebagaimana hadits "setiap amal itu tergantung niat", sebagai timbangan bagi amal2 dalam bathin-nya dan juga timbangan amal2 dalam zhahihrnya."
(Jami' al-'Ulum wal-Hikam hal. 339)
Di tempat yang lainnya beliau berkata :
فقوله صلى الله عليه وسلم كل بدعة ضلالة من جوامع الكلم لا يخرج عنه شيء وهو أصل عظيم من أصول الدين وهو شبيه بقوله صلى الله عليه وسلم من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد فكل من أحدث شيئا ونسبه إلى الدين ولم يكن له أصل من الدين يرجع إليه فهو ضلالة والدين بريء منه وسواء في ذلك مسائل الاعتقادات أو الأعمال أو الأقوال الظاهرة والباطنة
""Maka sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah adalah kesesatan" termasuk dari jawami'ul kalim, tidak ada sesuatupun yang keluar darinya, dan ia merupakan pokok yang agung dari ushul agama...
...........sama saja apakah dalam permasalahan aqidah atau amal2 atau perkataan2 baik yang zhahir maupun yang batin"
(Jami' al-'Ulum wal-Hikam hal. 339)
Perhatikanlah, beliau sama sekali tidak membatasi adanya bid'ah ini hanya pada satu hal sebagaimana antum membatasinya.
Nah, sekarang, adakah pendahulu antum dari kalangan ulama yang pernah membatasi bid'ah ini hanya pada ibadah2 yang antum katakan muqayyad tersebut??
memang benar, namun betapa banyak ulama yang menyatakan tidak semua bid'ah itu sesat, dan mereka adalah barisan ulama muktabar yang diakui keilmuannya, Imam Asy Syafii, Imam Nawawi, Imam Suyuthi dll, mereka mengatakan bid'ah terbagi dengan bid'ah hasanah dan bid'ah sayyiah dan
tentunya ketika saya maksud bid'ah hanya terjadi pada ibadah muqoyyad maka yang saya maksudkan adalah bid'ah sayyiah yang sesat, dan menurut salafi adalah bid'ah Istilah. sedangkan selain itu adalah bid'ah hasanah.
dan rasanya saya sudah sering mengatakan qaul imam yang membagi bid'ah tersebut.
Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
وأولى ما قيل في الحكمة في رده صلى الله عليه وسلم على من قال الرسول بدل النبي أن ألفاظ الأذكار توقيفية، ولها خصائص وأسرار لا يدخلها القياس، فتجب المحافظة على اللفظ الذي وردت به،
"....bahwasannya lafazh2 dzikir adalah tauqifiyah, dan padanya terdapat ke-khusus2an serta rahasia2 yang tidak dapat dimasuki dengan cara qiyas, sehingga wajib untuk memelihara lafazh dzikir sebagaimana diriwayatkan dengannya.”
(Fathul Bari 11/112)
lalu apakah jika kita berdzikir dengan mengucapkan dalam bahasa Indonesia menjadi bid'ah, seperti wahai yang Maha Pengasih, Duhai penggenggam hati ... karena tidak menggunakan redaksi dalam bahasa Arab?
Maafkan saya....tapi seperti yang saya sebelumnya....dapatkah antum kemukakan dahulu perkataan selengkapnya dari teman2 salafy yang membid'ahkan hal tersebut supaya dapat diketahui bersama dahulu argumen2 seluruhnya?
saya tidak menemukan alasan lain selain hal tersebut tidak dicontohkan lalu diargumentasikan dengan qaul Lau kana ... entah antum jika memiliki argumen lain silakan di quote disini lalu bisa kita diskusikan lalu kita bandingkan dengan amalan lain yang serupa namun pengargumenannya berbeda.