Untuk kesekian kalinya....
Pelajaran yang seperti apa yang antum maksud, dan –sekali lagi- berlapang-lapang seperti apa yang antum mau??
Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu menghukumi suatu perkara dengan bid’ah.
Teman2 salafy menghukumi suatu perkara sebagai bid’ah, maka kedudukan keduanya pada asalnya adalah sama yaitu sebagai orang2 yang menghukumi suatu perkara sebagai bid’ah.
Kemudian ada sebagian orang yang tidak mau terima dengan hal ini kemudian menuduh orang2 yang menetapkan suatu perkara sebagai bid’ah sebagai orang yang tidak mau ber-lapang2 dalam ikhtilaf??
Apa yang mereka mau sebenarnya??
Apa mereka juga mau menuduh ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu tidak mau ber-lapang2 dalam ikhtilaf dan tidak mengetahui adab ikhtilaf??
Apa mereka menginginkan agar semua perkara itu adalah boleh hukumnya dan tidak ada satupun perkara yang disebut bid’ah??
Apakah mereka menginginkan agar orang lain itu sepakat dengan mereka bahwa perkara yang disebut dengan bid’ah itu sebenarnya bukanlah bid’ah??
Jika benar seperti ini yang mereka inginkan, maka sungguh keinginan mereka ini adalah keinginan yang bathil dan satu ciri bahwa mereka sendirilah yang sebenarnya tidak mau berlapang-lapang dalam iktilaf, dan mereka sendirilah yang tidak mau terima pendapat orang lain.
baiklah, yang saya maksudkan adalah
1. selama itu perkara ikhtilaf, maka nilai/vonis amalannya, jangan bermudah memvonis orang/kelompok-nya dulu sebagai sesat, ahlul hawa dan ucapan-ucapan tidak pantas lainnya bagi sesama muslim yang slama ini sudah menjadi rahasia umum dilakukan oleh sebagian salafi. (suatu hal yang luar biasa jika antum tidak tahu)
2. Mendudukkan setiap perkara sesuai dalil adalah baik, namun jika hal tersebut dilakukan secara berlebihan tanpa melihat dalil yang dibawa oleh kelompok lain lalu secara seenaknya mencap/memvonis kelompok tersebut dengan ungkapan tidak pantas untuk seorang muslim adalah sesuatu yang buruk.
3. Yang saya bold adalah fallacy, yang dipermasalahkan adalah hal/perbuatan/amalan tersebut adalah masih dalam hal ijtihadiyah, jadi masing-masing orang memiliki kemungkinan benar maupun salah, maka akan menjadi sebuah hal yang kontraproduktif jika langsung menilai orang/kelompok yang berbeda ijtihad dengan sebutan "kasar" bagi muslim seperti yang dilakukan oleh sebagian salafi, apalagi untuk beberapa hal mereka masih sering inkonsisten.
saya kira jelas untuk hal ini kang

Ini adalah fallacy antum.
Sejak kapan salafy menghantam semua perkara baru dengan qaul al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah??
Apakah antum sudah mengkaji semua permasalahan tentang perkara baru yang di bahas teman2 salafy??
Apakah antum sudah mengkaji semua perkara baru yang kemudian di bid’ahkan oleh teman2 salafy, sehingga tahu bahwa hanya dengan bermodalkan qaul al-Hafizh ibnu Katsir-lah semua perkara itu dibid’ahkan??
benarkah?

Pertama :
Analogi antum itu jelas tidak benar, karena yang dipertanyakan oleh si A itu bukanlah berkenaan dengan banyaknya jumlah uang yang ditabungkan, akan tetapi karena ada tidak aturan dari si pemilik bank untuk menabung.
Se-akan2 si A berkata : “Kalau saja tidak ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka engkau tidak boleh menabung.” Atau : “Kalaulah memang benar ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka tentu si pemilik bank akan mengeluarkan aturan untuk itu.”
Mengapa ?
Sebab kalaulah tidak ada aturan pembolehannya dari si pemilik bank, maka sangat keliru jika ada seorang nasabah yang kemudian sok tahu untuk menabung di bank tersebut atau membolehkan dirinya maupun orang lain untuk menabung.
Ini jelas salahnya.
Maka kalaulah mo di analogikan, si A itu se-akan2 berkata :
“Kalau saja tidak ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka engkau tidak boleh menabung.” Atau : “Kalaulah memang benar ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka tentu si pemilik bank akan mengeluarkan aturan untuk itu.”
Sedangkan si B se-akan2 mengatakan :
“Meski tidak ada izin atau aturannya dari si pemilik bank untuk menabung, maka boleh2 saja orang2 jika ingin menabung di sana.”
Si A adalah seperti teman2 salafy dan si B, adalah……antum.
jelas keliru. Karena tidak mungkin dinamakan nasabah jika tidak boleh menabung

Kedua :
Adapun antum yang sejak awal menyalahkan argument teman2 salafy dengan : “Lau kaana khairan lasabaquuna ilaih”, maka antum menyalahkan hanya disebabkan pandangan antum yang berkutat kepada masalah furu’nya padahal yang dikatakan oleh teman2 salafy adalah adalah dalam tataran ushul ibadah dan sungguh tidaklah seperti yang antum sangka.
Antum seperti yang –maaf- tidak tahu dan tidak mau mengkaji dahulu alasan2 pokok dari teman2 salafy saat mengatakan hal itu.
Maka sebenarnya, antum sendirilah yang keliru dari awalnya dalam memahami perkataan teman2 salafy saat membawakan perkataan Al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah itu.
Padahal teman2 salafy (atau al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah) yang mengatakan :
“Kalau saja itu adalah baik tentu mereka akan mendahului kita untuk melakukannya” atau : “Perbuatan itu tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula oleh para sahabatnya radhiyallaahu ‘anhum.” Dan juga perkataan2 yang semakna dengan itu,
Atau Abu Ishaq al-Marwazi rahimahullah, imam Al-Baghawi rahimahullah dan yang lainnya yang mengatakan :
“Bahwa sesungguhnya hal itu tidak terdapat dalam sunnah dan tidak pula diamalkan oleh salah seorangpun dari Khulafa Ar-Rasyidin, maka ia adalah bid'Ah dan setiap bid'ah adalah sesat..”
Maka mereka semua mengatakan hal itu dalam tataran ushul Ibadah yakni bahwa wajib jika seseorang mengamalkan sesuatu itu berdasarkan kepada dalil dan tidak boleh seseorang itu mengamalkan ini dan itu tanpa adanya dalil.
Allah telah berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan ajaran agama yang tidak diizinkan Allah?
Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.”
(Q.S Asy-Syuura ayat 21)
Yang kemudian ditegaskan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Se-buruk-buruk perkara adalah yang muhdats, dan setiap muhdats adalah bid’ah.
Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan ada di dalam neraka.”
Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak.”
Ancamannya jelas, dan hukumnya pun jelas adalah haram.
Maka tetaplah kaidahnya bahwa ibadah itu adalah tauqif.
Tidak ada ibadah, kecuali ia harus menunggu datangnya dalil dari kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak boleh untuk ber-ibadah kecuali jika telah datang dalil untuk itu.
Ini hukum asalnya dan dengan kaidah inilah para ulama Fiqih rahimahumullah berpegang.
Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan :
أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ
“Bahwasannya amal2 agama itu tidaklah dibolehkan untuk diambil dari sebab apapun kecuali jika hal itu memang disyari’atkan, sebab ibadah2 itu dibangun atas tauqif.”
(Adab Asy-Syar’iyah 2/275)
Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
الأصل في العبادة التوقف
“Ushul di dalam ibadah itu adalah tauqif.”
Dan jauh2 sebelumnya, Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan :
أُصُولُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا التَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَالِاقْتِدَاءُ بِهِمْ، وَتَرْكُ الْبِدَعِ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ فَهِيَ ضَلَالَةٌ
“Ushul Sunnah di sisi kami adalah berpegang dengan apa2 yang sahabat2 Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpegang di atasnya, mengikuti mereka, dan meninggalkan bid’ah….”
(Adab Asy-Syar’iyah 1/201)
Maka, dalam tataran inilah teman2 salafy (dan ulama2 dahulu) melarang sesuatu dan menghukumi sesuatu itu sebagai bid’ah.
Kemudian kalaulah –sekali lagi kalaulah- saat ini ada sebagian orang yang sepertinya hendak menjungkir balikan kaidah ini dan seakan hendak menyatakan kalau hukum asal ibadah itu adalah boleh, mubah, dan ia boleh diambil meski tanpa dalil.
Mereka se-akan hendak pula mengatakan bahwa ushul dalam sunnah itu bukanlah mengikuti akan tetapi membuat dan setelah membuat, baru setelah itu dicarikan dalil dan hukumnya.
Sungguh ini adalah bathil se-bathil2nya.
keliru, justru hal yang menjadi ushul ibadah tidak ada yang selain salafi melakukan bid'ah, silakan berikan contoh orang yang melakukan bid'ah dalam sholat, zakat dan ibadah khas lainnya yang orang seluar salafi-pun akan membid'ahkannya, seperti kasus sholat bilingual.
justru hal-hal yang sering di bid'ahkan oleh salafi adalah hal-hal yang memang secara praktis bukan ibadah rigid.
yang saya bold adalah fallacy antum.

dan hal tersebut adalah bukan yang ada dipikiran saya ketika membuat thread ini, namun tempatkan ibadah-ibadah sesuai porsinya, jangan ibadah ghair muqoyyad dijadikan muqoyyad.(disini paling banyak titik perbedaan antara salafi dan luar salafi)
Kalau melarang sesuatu itu butuh dalil, maka ingatlah bahwa mengamalkan sesuatu dalam agama pun wajib pake dalil.
Adapun larangan untuk bid’ah adalah tsabit dalam sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
““Sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Se-buruk-buruk perkara adalah yang muhdats, dan setiap muhdats adalah bid’ah.
Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan ada di dalam neraka.”
lalu apa dalil salafi melarang perbuatan/ibadah ghair muqoyyad yang dilakukan oleh orang diluar salafi, padahal dalam ibadah yang ghair muqoyyad maka hadits Nabi ini merupakan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagai berikut:
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa dalam Islam membuat kebiasan baik, maka tercatat baginya pahala dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahaala mereka yang mengikutinya. Barangsiapa dalam Islam membuat kebiasaan buruk, maka tercatat baginya dosa dan dosa orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim, No. 1017, At tirmidzi No. 2675, An Nasa’i No. 2554, Ibnu Majah No. 203)
asbabul wurud hadits tersebut adalah mengenai sedekah yang merupakan ibadah ghair muqoyyad, betapa banyak contoh perbuatan Rasul dalam hal sedekah, namun kreatifitas sahabat dalam bersedekah justru dipuji oleh rasul, bahkan dinamakan sunnah hasanah(kebiasaan baik).
Hadits ini menjadi dasar bagi ibadah-ibadah ghair muqoyyad lainnya. Dan hadits ini merupakan takhsis hadits kullu menurut imam Nawawi

Dan contoh yang antum ambil ini jelas sekali tidak ada nyambungnya dengan permasalahan.
Mengapa ?
Sebab zakat itu sendiri mempunyai asal yang tsabit di dalam agama.
Ia di amalkan adalah berdasarkan dalil yang terang dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
nah disini antum bisa paham alasan orang yang melakukan bid'ah hasanah.

Sekali lagi....
Seperti apa sih sebenarnya yang antum maksud dengan inkonsisten dan standar ganda ini??
itu diatas contohnya, untuk masalah zakat antum bisa paham meski zakat dengan beras tidak pernah dicontohkan tapi tidak masalah karena ada dalil keumuman "makanan pokok" untuk zakat fitrah. Tapi untuk yang lain tidak seperti itu.

Saya tanya dulu, seperti apa keseluruhan argument teman2 salafy saat membicarakan masalah itu?
lau kana khoiron ...

dan kullu bid'atun ...
itulah argumen pamungkas salafi

Note :
Mohon maaf jika ada kata2 yang terlihat agak keras dan menyinggung.
semoga kita bisa saling menjaga diri untuk tidak menyinggung kang