Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: Apakah perbuatan Yang Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan = haram?  (Dibaca 8310 kali)


Offline sahabat

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.458
    • Lihat Profil
« Jawab #210 pada: 06 Februari 2012, 23:32:05 »
:)
yang gerah itu salafy/wahaby..

karena yang suka sekali memancing di air keruh mereka

 :)
yang gerah itu salafy/wahaby..

 :)
yang gerah itu salafy/wahaby..

 :)

Gak Ada salafi  dan wahabi yang gerah, semboyannya kan memberantas tahayul-bidah-khurafat.
Yang gerah kan semboyannya perangi salafi Dan wahabi, seperti dicontohkan oleh syaikh idarham Dan syaihk agil Shiradz.

Emang Ada semboyannya salafi misalnya berantas NU ? Pasti gak ada karena gak gerah

Kutip
gak ada yang perlu di sadari,,,
karena yang dilakukannya benar,,,

yang perlu sadar itu, adalah orang yang merasa paling benar,,,

 Belom sadar terusin saja, ntar juga sadar, mudah2an cepat sadarnya dari perbuatan merasa baik dalam beramal , Padahal tidak baik.

wallahu a'lam
“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #211 pada: 06 Februari 2012, 23:39:03 »
oke semua, back to topic yah ...
ngelirik mod nih, bantu bersih-bersih thread :D

Online GYMMEAN

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 228
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #212 pada: 07 Februari 2012, 10:53:22 »
Dibaca dululah definisi bid'ah secara istilah dan pahami dengan benar. Jangan cuma direka-reka dikira-kira semata.

Yang namanya hukum sunnah itu jika dikerjakan dapat pahala kalau ditinggalkan tidak berdosa. <<< dari sini saja sudah ada kebolehan untuk tidak mengerjakan perrbuatan tsb.

Selain itu, sunnah dari segi perbuatan adalah apa-apa yang dikatakan, diperbuatan dan didiamkan oleh Rasulullah saw. <<< dari sini menunjukkan bahwa perbuatan tsb ada di masa rasulullah saw, dan dikerjakan oleh beliau atau perbuatan shahabat yang didiamkan oleh Rasulullah saw.

KECUALI, jika anda mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram <<< maka ini bisa masuk dalam lingkup bid'ah. Kok bisa ? baca dulu definisi bid'ah atau anda ikuti saja diskusi perbahasan bid'ah dulu, apa-apa yang tidak jelas dari definisi dan lingkup Bid'ah baru anda tanya kemudian.


Terima kasih atas penjelasannya,

Meninggalkan Sunnah tidak apa2 dan tidak berdosa.
mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram adalah Bid'ah.

Insya Allah niat belajar dan mengamalkan Sunnah walaupun hanya sekedar do'a2 harian.



Offline abu_ghonam

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 2.313
  • Lokasi: bandung
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • klik di sini
« Jawab #213 pada: 07 Februari 2012, 11:28:04 »
Terima kasih atas penjelasannya,

Meninggalkan Sunnah tidak apa2 dan tidak berdosa.
mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram adalah Bid'ah.

Insya Allah niat belajar dan mengamalkan Sunnah walaupun hanya sekedar do'a2 harian.




kalo menuduh seseorang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal itu dinamakan apa ya?
אבא עז

Online GYMMEAN

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 228
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #214 pada: 07 Februari 2012, 11:38:56 »
kalo menuduh seseorang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal itu dinamakan apa ya?


Kalau setahu saya sesuai kaidah bahasa Indonesia dinamakan Penuduh yang dituduh sebagai tertuduh.


Offline KangBedjo

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 37
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #215 pada: 07 Februari 2012, 14:28:39 »
Nabi Muhammad adalah contoh yg terbaik bagi kita <--- (point 1)
Tidak semua urusan kehidupan yg terjadi sekarang, juga terjadi di masa Nabi Muhammad <--- (point 2)
Jika kita menemukan sesuatu yg tidak ada contohnya di masa Nabi Muhammad, maka kembalilah kepada Quran dan Hadits (yg nggak lemah apalagi palsu, tentunya)<--- (point 3).

So kalau mau aman, maka sebelum melakukan sesuatu/segala hal, hendaklah cari referensi (baca point 3 di atas).

Dari mulai bersyahadat s/d ber-haji <-- carilah referensi di Quran dan Hadits (lihat point 3) <--- lakukanlah sebaik-baiknya (jgn nambah jgn ngurangi,..demikian pula amalan-2 sebelum dan sesudahnya yg menyertainya,...so tingkat kemiripannya dg contoh Nabi Muhammad mendekati 100%  (lihat point 1). 

Utk amalan "serupa ibadah ritual" yg sifatnya dianggap lebih longgar (misal: berdoa, dzikir, bersholawat, bertakbir di hari raya) pun mustinya Nabi Muhammad sudah memberi contoh,..<-- just do it ! karena ....lihat point 1. <-- kalo cara Nabi Muhammad udah the best , mau cari ke mana lagi?

Utk point 2 (misal kasus merokok, bayi tabung, bank, profesi yg dulu belum ada, kesenian, olahraga, berpartai politik, adzan pake loud speaker,  etc..etc) ...hmm kupikir point 3 belaku (dg mengambil dalil umum yg relevan dari Quran dan Hadits).


Note: beginilah orang yg awam berargumen,

Mohon maaf jika ada salah kata.


Offline peace090

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2011
  • Tulisan: 206
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #216 pada: 07 Februari 2012, 20:46:00 »
Kutip
Sekarang saya tanya anda : istinja dengan batu 3 biji <<< ini masuk ranah mu'amalah atau ibadah ? :)
Sebaiknya kita jabarkan dulu apa maksudnya mu'amalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Berarti yang dikategorikan ke dalamnya adanya pasangan untuk berbuat :)
Sedangkan ibadah berasal daribahasa Arab, 'abada, artinya mengabdi, menghambakan diri, menyembah, atau berbakti. :)
Jadi kalo ditanya, apakah istinja dengan batu 3 biji,
apakah dilakukan dengan orang lain  ??, jika dihubungkan ke dalam perkara mua'amalah ;)
apakah dilakukan karena mematuhi siapa??, jika dihubungkan ke dalam perkara ibadah ;)
Selanjutnya terserah anda menjabarkan, mau pilih yang mana ;)
Jika dilakukan sendiri dan bukan untuk siapa2 berarti ngak masuk kategori dong ;D
Maaf, hanyalah itu saya jabarkan dengan jelas jawabannya, supaya ngak ngelantur, dan jauh dari maksud atau tujuan dari istilah mu'amalah atau ibadah ;)
Semoga bermanfaat ;)

Saya hanya berbagi pemikiran tak lebih dan tak ada niat merubah anda karena semua diberikan kesempatan olehNya ;)
Semoga bermanfaat dan tercerahkan;)

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #217 pada: 08 Februari 2012, 06:17:23 »
Sebaiknya kita jabarkan dulu apa maksudnya mu'amalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILI-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Berarti yang dikategorikan ke dalamnya adanya pasangan untuk berbuat :)
Sedangkan ibadah berasal daribahasa Arab, 'abada, artinya mengabdi, menghambakan diri, menyembah, atau berbakti. :)
Jadi kalo ditanya, apakah istinja dengan batu 3 biji,
apakah dilakukan dengan orang lain  ??, jika dihubungkan ke dalam perkara mua'amalah ;)
apakah dilakukan karena mematuhi siapa??, jika dihubungkan ke dalam perkara ibadah ;)
Selanjutnya terserah anda menjabarkan, mau pilih yang mana ;)
Jika dilakukan sendiri dan bukan untuk siapa2 berarti ngak masuk kategori dong ;D
Maaf, hanyalah itu saya jabarkan dengan jelas jawabannya, supaya ngak ngelantur, dan jauh dari maksud atau tujuan dari istilah mu'amalah atau ibadah ;)
Semoga bermanfaat ;)


setahu saya mu'amalah itu bisa masuk cakupan yang anda katakan, bisa juga hanya terkait perbuatan manusia di luar ibadah. Tapi supaya tetap focus sesuai yang saya tanyakan, coba saya revisi pertanyaan saya menjadi :

Sekarang saya tanya anda : istinja dengan batu 3 biji <<< ini masuk lingkup ibadah atau bukan ?

Jika anda masih berteori soal apa itu ibadah, maka yang anda sanggah di atas bahwa saya memisahkan antara amal dan ibadah semata <<< cuma teori yang ada di kepala anda. Padahal prakteknya, ada perbedaan suatu 'amal apakah  terkait ibadah atau bukan.

:)
Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir

Offline mushab bin umair

  • Moderator
  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mar 2008
  • Tulisan: 2.367
  • Lokasi: Bandung
  • "Ya Allah, ampunilah dosa2ku...semuanya.."
    • Lihat Profil
« Jawab #218 pada: 08 Februari 2012, 13:35:00 »
Kutip dari: dra
Dan apakah semua sahabat seperti Ibnu Umar dalam hal ini?jika memang betul maka para Imam Mazhab pasti akan seperti itu, mereka tidak akan berani menghukum berbagai perkara baru yang terjadi yang sangat banyak dan tidak pernah ada ketika zaman Nabi dan para sahabat, Namun kenyataannya banyak perkara baru yang tidak gampang dinilai bid'ah sesat. Itu tidak bisa dipungkiri.
Dan saya telah banyak memberi contoh diatas tentang contoh berlapang dalam ikhtilaf diatas. Apakah antum tidak bisa mengambil pelajaran yang sama?

Untuk kesekian kalinya....
Pelajaran yang seperti apa yang antum maksud, dan –sekali lagi- berlapang-lapang seperti apa yang antum mau??
Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu menghukumi suatu perkara dengan bid’ah.
Teman2 salafy menghukumi suatu perkara sebagai bid’ah, maka kedudukan keduanya pada asalnya adalah sama yaitu sebagai orang2 yang menghukumi suatu perkara sebagai bid’ah.

Kemudian ada sebagian orang yang tidak mau terima dengan hal ini kemudian menuduh orang2 yang menetapkan suatu perkara sebagai bid’ah sebagai orang yang tidak mau ber-lapang2 dalam ikhtilaf??
Apa yang mereka mau sebenarnya??
Apa mereka juga mau menuduh ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu tidak mau ber-lapang2 dalam ikhtilaf dan tidak mengetahui adab ikhtilaf??
Apa mereka menginginkan agar semua perkara itu adalah boleh hukumnya dan tidak ada satupun perkara yang disebut bid’ah??
Apakah mereka menginginkan agar orang lain itu sepakat dengan mereka bahwa perkara yang disebut dengan bid’ah itu sebenarnya bukanlah bid’ah??

Jika benar seperti ini yang mereka inginkan, maka sungguh keinginan mereka ini adalah keinginan yang bathil dan satu ciri bahwa mereka sendirilah yang sebenarnya tidak mau berlapang-lapang dalam iktilaf, dan mereka sendirilah yang tidak mau terima pendapat orang lain.


Kutip
dan yang jadi pertanyaannya adalah salafi selalu menggunakan qaul Imam Ibnu Katsir untuk menghantam semua perbuatan baru, yang semestinya ketika beristimbath maka yang dijadikan dasar oleh para ahli fiqih bukan qaul tersebut, karena justru perbuatan yang memang tidak dilakukan oleh Nabi dan Sahabat itu sebagai objek istimbath bukan metode istimbath.

Ini adalah fallacy antum.
Sejak kapan salafy menghantam semua perkara baru dengan qaul al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah??
Apakah antum sudah mengkaji semua permasalahan tentang perkara baru yang di bahas teman2 salafy??
Apakah antum sudah mengkaji semua perkara baru yang kemudian di bid’ahkan oleh teman2 salafy, sehingga tahu bahwa hanya dengan bermodalkan qaul al-Hafizh ibnu Katsir-lah semua perkara itu dibid’ahkan??

Kutip
dan itu kekeliruan antum dalam memahaminya kang, baik saya kasih analogi yang semoga bisa mengkoreksi kekeliruan antum memahami tulisan saya.

metode menabung(baca Istimbath):
1. siapkan buku tabungan(baca Alquran)
2. Siapkan uang (baca Hadits)
3. dst.(metode istimbath lain yang disepakati ahli fiqh)

lalu tiba-tiba ada nasabah A yang berkata bahwa sesungguhnya menabung dengan nominal 1 rupiah adalah tidak boleh/terlarang karena tidak ada dari dulu orang menabung dengan 1 rupiah. (lau kana khoiron .... )
……………………………………..
…………………………………….
Dan yang perlu dipahami adalah implikasi boleh dengan bid'ah sesat/haram itu adalah berbeda, karena pelarangan sesuatu adalah harus berdasar nash qath'i. firman Allah:
 "Dan jangan kamu berani mengatakan terhadap apa yang dikatakan oleh lidah-lidah kamu dengan dusta; bahwa ini halal dan ini haram, supaya kamu berbuat dusta atas (nama) Allah, sesungguhnya orang-orang yang berani berbuat dusta atas (nama) Allah tidak akan dapat bahagia." (an-Nahl: 116).

Pertama :

Analogi antum itu jelas tidak benar, karena yang dipertanyakan oleh si A itu bukanlah berkenaan dengan banyaknya jumlah uang yang ditabungkan, akan tetapi karena ada tidak aturan dari si pemilik bank untuk menabung.
Se-akan2 si A berkata : “Kalau saja tidak ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka engkau tidak boleh menabung.” Atau : “Kalaulah memang benar ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka tentu si pemilik bank akan mengeluarkan aturan untuk itu.”
Mengapa ?
Sebab kalaulah tidak ada aturan pembolehannya dari si pemilik bank, maka sangat keliru jika ada seorang nasabah yang kemudian sok tahu untuk menabung di bank tersebut atau membolehkan dirinya maupun orang lain untuk menabung.
Ini jelas salahnya.

Maka kalaulah mo di analogikan, si A itu se-akan2 berkata :
“Kalau saja tidak ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka engkau tidak boleh menabung.” Atau : “Kalaulah memang benar ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka tentu si pemilik bank akan mengeluarkan aturan untuk itu.”

Sedangkan si B se-akan2 mengatakan :
“Meski tidak ada izin atau aturannya dari si pemilik bank untuk menabung, maka boleh2 saja orang2 jika ingin menabung di sana.”

Si A adalah seperti teman2 salafy dan si B, adalah……antum.

Kedua :
Adapun antum yang sejak awal menyalahkan argument teman2 salafy dengan : “Lau kaana khairan lasabaquuna ilaih”, maka antum menyalahkan hanya disebabkan pandangan antum yang berkutat kepada masalah furu’nya padahal yang dikatakan oleh teman2 salafy adalah adalah dalam tataran ushul ibadah dan sungguh tidaklah seperti yang antum sangka.
Antum seperti yang –maaf- tidak tahu dan tidak mau mengkaji dahulu alasan2 pokok dari teman2 salafy saat mengatakan hal itu.

Maka sebenarnya, antum sendirilah yang keliru dari awalnya dalam memahami perkataan teman2 salafy saat membawakan perkataan Al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah itu.

Padahal teman2 salafy (atau al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah) yang mengatakan :
“Kalau saja itu adalah baik tentu mereka akan mendahului kita untuk melakukannya” atau : “Perbuatan itu tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula oleh para sahabatnya radhiyallaahu ‘anhum.” Dan juga perkataan2 yang semakna dengan itu,

Atau Abu Ishaq al-Marwazi rahimahullah, imam Al-Baghawi rahimahullah dan yang lainnya yang mengatakan :
“Bahwa sesungguhnya hal itu tidak terdapat dalam sunnah dan tidak pula diamalkan oleh salah seorangpun dari Khulafa Ar-Rasyidin, maka ia adalah bid'Ah dan setiap bid'ah adalah sesat..”

Maka mereka semua mengatakan hal itu dalam tataran ushul Ibadah yakni bahwa wajib jika seseorang mengamalkan sesuatu itu berdasarkan kepada dalil dan tidak boleh seseorang itu mengamalkan ini dan itu tanpa adanya dalil.

Allah telah berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan ajaran agama yang tidak diizinkan Allah?
Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.”
(Q.S Asy-Syuura ayat 21)

Yang kemudian ditegaskan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Se-buruk-buruk perkara adalah yang muhdats, dan setiap muhdats adalah bid’ah.
Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan ada di dalam neraka.”

Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak.”

Ancamannya jelas, dan hukumnya pun jelas adalah haram.

Maka tetaplah kaidahnya bahwa ibadah itu adalah tauqif.
Tidak ada ibadah, kecuali ia harus menunggu datangnya dalil dari kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak boleh untuk ber-ibadah kecuali jika telah datang dalil untuk itu.
Ini hukum asalnya dan dengan kaidah inilah para ulama Fiqih rahimahumullah berpegang.

Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan :
أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ
“Bahwasannya amal2 agama itu tidaklah dibolehkan untuk diambil dari sebab apapun kecuali jika hal itu memang disyari’atkan, sebab ibadah2 itu dibangun atas tauqif.”
(Adab Asy-Syar’iyah 2/275)

Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
الأصل في العبادة التوقف
“Ushul di dalam ibadah itu adalah tauqif.”

Dan jauh2 sebelumnya, Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan :
أُصُولُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا التَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَالِاقْتِدَاءُ بِهِمْ، وَتَرْكُ الْبِدَعِ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ فَهِيَ ضَلَالَةٌ
“Ushul Sunnah di sisi kami adalah berpegang dengan apa2 yang sahabat2 Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpegang di atasnya, mengikuti mereka, dan meninggalkan bid’ah….”
(Adab Asy-Syar’iyah 1/201)

Maka, dalam tataran inilah teman2 salafy (dan ulama2 dahulu) melarang sesuatu dan menghukumi sesuatu itu sebagai bid’ah.

Kemudian kalaulah –sekali lagi kalaulah- saat ini ada sebagian orang yang sepertinya hendak menjungkir balikan kaidah ini dan seakan hendak menyatakan kalau hukum asal ibadah itu adalah boleh, mubah, dan ia boleh diambil meski tanpa dalil, dan
mereka se-akan hendak pula mengatakan bahwa ushul dalam sunnah itu bukanlah mengikuti akan tetapi membuat dan setelah membuat, baru kemudian dicarikan dalil dan hukumnya, maka sungguh ini adalah bathil se-bathil2nya.

Ketiga :
Kalau melarang sesuatu itu butuh dalil, maka ingatlah bahwa mengamalkan sesuatu dalam agama pun wajib pake dalil.
Adapun larangan untuk bid’ah adalah tsabit dalam sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Se-buruk-buruk perkara adalah yang muhdats, dan setiap muhdats adalah bid’ah.
Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan ada di dalam neraka.”


Kutip
seperti halnya menghukumi perbuatan zakat fitrah dengan beras, maka jika menggunakan istimbath lau kana, serta merta haram karena tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabat(secara beras bukan makanan orang arab     ), namun jika menggunakan metode istimbath ahli fiqih malah membolehkan karena keumuman nash "makanan pokok suatu kaum", jadi bisa diqiyas dengan gandum / makanan utama orang arab saat itu.

semoga dengan ini bisa menjernihkan kekurang tepatan antum memahami tulisan saya kang   
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Dan contoh yang antum ambil ini jelas sekali tidak ada nyambungnya dengan permasalahan.
Mengapa ?
Sebab zakat itu sendiri mempunyai asal yang tsabit di dalam agama.
Ia di amalkan adalah berdasarkan dalil yang terang dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.


Kutip dari: dra
selama konsisten dan tidak menerapkan standar ganda tidak masalah, namun jika inkonsisten, disatu sisi membid'ahkan jika itu dilakukan oleh diluar salafi namun jika dilakukan oleh salafi tidak bid'ah. itulah yang jadi titik persoalannya.

Sekali lagi....
Seperti apa sih sebenarnya yang antum maksud dengan inkonsisten dan standar ganda ini??


Kutip
silakan antum komentari contoh tanaqudh salafi dalam hal metode dakwah saat ini di halaman pertama
dan mengenai penghukuman sarana dalam hal ibadah.

Saya tanya dulu, seperti apa keseluruhan argument teman2 salafy saat membicarakan masalah itu?



Note :
Mohon maaf jika ada kata2 yang terlihat agak keras dan menyinggung.



« Edit Terakhir: 08 Februari 2012, 13:40:14 oleh mushab bin umair »
"Astaghfirullaahal 'azhiim.."

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #219 pada: 08 Februari 2012, 14:28:14 »
Untuk kesekian kalinya....
Pelajaran yang seperti apa yang antum maksud, dan –sekali lagi- berlapang-lapang seperti apa yang antum mau??
Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu menghukumi suatu perkara dengan bid’ah.
Teman2 salafy menghukumi suatu perkara sebagai bid’ah, maka kedudukan keduanya pada asalnya adalah sama yaitu sebagai orang2 yang menghukumi suatu perkara sebagai bid’ah.

Kemudian ada sebagian orang yang tidak mau terima dengan hal ini kemudian menuduh orang2 yang menetapkan suatu perkara sebagai bid’ah sebagai orang yang tidak mau ber-lapang2 dalam ikhtilaf??
Apa yang mereka mau sebenarnya??
Apa mereka juga mau menuduh ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu tidak mau ber-lapang2 dalam ikhtilaf dan tidak mengetahui adab ikhtilaf??
Apa mereka menginginkan agar semua perkara itu adalah boleh hukumnya dan tidak ada satupun perkara yang disebut bid’ah??
Apakah mereka menginginkan agar orang lain itu sepakat dengan mereka bahwa perkara yang disebut dengan bid’ah itu sebenarnya bukanlah bid’ah??

Jika benar seperti ini yang mereka inginkan, maka sungguh keinginan mereka ini adalah keinginan yang bathil dan satu ciri bahwa mereka sendirilah yang sebenarnya tidak mau berlapang-lapang dalam iktilaf, dan mereka sendirilah yang tidak mau terima pendapat orang lain.
baiklah, yang saya maksudkan adalah
1. selama itu perkara ikhtilaf, maka nilai/vonis amalannya, jangan bermudah memvonis orang/kelompok-nya dulu sebagai sesat, ahlul hawa dan ucapan-ucapan tidak pantas lainnya bagi sesama muslim yang slama ini sudah menjadi rahasia umum dilakukan oleh sebagian salafi. (suatu hal yang luar biasa jika antum tidak tahu)
2. Mendudukkan setiap perkara sesuai dalil adalah baik, namun jika hal tersebut dilakukan secara berlebihan tanpa melihat dalil yang dibawa oleh kelompok lain lalu secara seenaknya mencap/memvonis kelompok tersebut dengan ungkapan tidak pantas untuk seorang muslim adalah sesuatu yang buruk.
3. Yang saya bold adalah fallacy, yang dipermasalahkan adalah hal/perbuatan/amalan tersebut adalah masih dalam hal ijtihadiyah, jadi masing-masing orang memiliki kemungkinan benar maupun salah, maka akan menjadi sebuah hal yang kontraproduktif jika langsung menilai orang/kelompok yang berbeda ijtihad dengan sebutan "kasar" bagi muslim seperti yang dilakukan oleh sebagian salafi, apalagi untuk beberapa hal mereka masih sering inkonsisten.

saya kira jelas untuk hal ini kang  :)
Ini adalah fallacy antum.
Sejak kapan salafy menghantam semua perkara baru dengan qaul al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah??
Apakah antum sudah mengkaji semua permasalahan tentang perkara baru yang di bahas teman2 salafy??
Apakah antum sudah mengkaji semua perkara baru yang kemudian di bid’ahkan oleh teman2 salafy, sehingga tahu bahwa hanya dengan bermodalkan qaul al-Hafizh ibnu Katsir-lah semua perkara itu dibid’ahkan??
benarkah?  :)
Pertama :
Analogi antum itu jelas tidak benar, karena yang dipertanyakan oleh si A itu bukanlah berkenaan dengan banyaknya jumlah uang yang ditabungkan, akan tetapi karena ada tidak aturan dari si pemilik bank untuk menabung.
Se-akan2 si A berkata : “Kalau saja tidak ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka engkau tidak boleh menabung.” Atau : “Kalaulah memang benar ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka tentu si pemilik bank akan mengeluarkan aturan untuk itu.”
Mengapa ?
Sebab kalaulah tidak ada aturan pembolehannya dari si pemilik bank, maka sangat keliru jika ada seorang nasabah yang kemudian sok tahu untuk menabung di bank tersebut atau membolehkan dirinya maupun orang lain untuk menabung.
Ini jelas salahnya.

Maka kalaulah mo di analogikan, si A itu se-akan2 berkata :
“Kalau saja tidak ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka engkau tidak boleh menabung.” Atau : “Kalaulah memang benar ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka tentu si pemilik bank akan mengeluarkan aturan untuk itu.”

Sedangkan si B se-akan2 mengatakan :
“Meski tidak ada izin atau aturannya dari si pemilik bank untuk menabung, maka boleh2 saja orang2 jika ingin menabung di sana.”

Si A adalah seperti teman2 salafy dan si B, adalah……antum.
jelas keliru. Karena tidak mungkin dinamakan nasabah jika tidak boleh menabung  :)
Kedua :
Adapun antum yang sejak awal menyalahkan argument teman2 salafy dengan : “Lau kaana khairan lasabaquuna ilaih”, maka antum menyalahkan hanya disebabkan pandangan antum yang berkutat kepada masalah furu’nya padahal yang dikatakan oleh teman2 salafy adalah adalah dalam tataran ushul ibadah dan sungguh tidaklah seperti yang antum sangka.
Antum seperti yang –maaf- tidak tahu dan tidak mau mengkaji dahulu alasan2 pokok dari teman2 salafy saat mengatakan hal itu.

Maka sebenarnya, antum sendirilah yang keliru dari awalnya dalam memahami perkataan teman2 salafy saat membawakan perkataan Al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah itu.

Padahal teman2 salafy (atau al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah) yang mengatakan :
“Kalau saja itu adalah baik tentu mereka akan mendahului kita untuk melakukannya” atau : “Perbuatan itu tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula oleh para sahabatnya radhiyallaahu ‘anhum.” Dan juga perkataan2 yang semakna dengan itu,

Atau Abu Ishaq al-Marwazi rahimahullah, imam Al-Baghawi rahimahullah dan yang lainnya yang mengatakan :
“Bahwa sesungguhnya hal itu tidak terdapat dalam sunnah dan tidak pula diamalkan oleh salah seorangpun dari Khulafa Ar-Rasyidin, maka ia adalah bid'Ah dan setiap bid'ah adalah sesat..”

Maka mereka semua mengatakan hal itu dalam tataran ushul Ibadah yakni bahwa wajib jika seseorang mengamalkan sesuatu itu berdasarkan kepada dalil dan tidak boleh seseorang itu mengamalkan ini dan itu tanpa adanya dalil.

Allah telah berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan ajaran agama yang tidak diizinkan Allah?
Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.”
(Q.S Asy-Syuura ayat 21)

Yang kemudian ditegaskan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Se-buruk-buruk perkara adalah yang muhdats, dan setiap muhdats adalah bid’ah.
Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan ada di dalam neraka.”

Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak.”

Ancamannya jelas, dan hukumnya pun jelas adalah haram.

Maka tetaplah kaidahnya bahwa ibadah itu adalah tauqif.
Tidak ada ibadah, kecuali ia harus menunggu datangnya dalil dari kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak boleh untuk ber-ibadah kecuali jika telah datang dalil untuk itu.
Ini hukum asalnya dan dengan kaidah inilah para ulama Fiqih rahimahumullah berpegang.

Ibnu Muflih rahimahullah mengatakan :
أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ
“Bahwasannya amal2 agama itu tidaklah dibolehkan untuk diambil dari sebab apapun kecuali jika hal itu memang disyari’atkan, sebab ibadah2 itu dibangun atas tauqif.”
(Adab Asy-Syar’iyah 2/275)

Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah mengatakan :
الأصل في العبادة التوقف
“Ushul di dalam ibadah itu adalah tauqif.”

Dan jauh2 sebelumnya, Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan :
أُصُولُ السُّنَّةِ عِنْدَنَا التَّمَسُّكُ بِمَا كَانَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَالِاقْتِدَاءُ بِهِمْ، وَتَرْكُ الْبِدَعِ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ فَهِيَ ضَلَالَةٌ
“Ushul Sunnah di sisi kami adalah berpegang dengan apa2 yang sahabat2 Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpegang di atasnya, mengikuti mereka, dan meninggalkan bid’ah….”
(Adab Asy-Syar’iyah 1/201)

Maka, dalam tataran inilah teman2 salafy (dan ulama2 dahulu) melarang sesuatu dan menghukumi sesuatu itu sebagai bid’ah.

Kemudian kalaulah –sekali lagi kalaulah- saat ini ada sebagian orang yang sepertinya hendak menjungkir balikan kaidah ini dan seakan hendak menyatakan kalau hukum asal ibadah itu adalah boleh, mubah, dan ia boleh diambil meski tanpa dalil.
Mereka se-akan hendak pula mengatakan bahwa ushul dalam sunnah itu bukanlah mengikuti akan tetapi membuat dan setelah membuat, baru setelah itu dicarikan dalil dan hukumnya.
Sungguh ini adalah bathil se-bathil2nya.

keliru, justru hal yang menjadi ushul ibadah tidak ada yang selain salafi melakukan bid'ah, silakan berikan contoh orang yang melakukan bid'ah dalam sholat, zakat dan ibadah khas lainnya yang orang seluar salafi-pun akan membid'ahkannya, seperti kasus sholat bilingual.
justru hal-hal yang sering di bid'ahkan oleh salafi adalah hal-hal yang memang secara praktis bukan ibadah rigid.

yang saya bold adalah fallacy antum.  :)
dan hal tersebut adalah bukan yang ada dipikiran saya ketika membuat thread ini, namun tempatkan ibadah-ibadah sesuai porsinya, jangan ibadah ghair muqoyyad dijadikan muqoyyad.(disini paling banyak titik perbedaan antara salafi dan luar salafi)
Kalau melarang sesuatu itu butuh dalil, maka ingatlah bahwa mengamalkan sesuatu dalam agama pun wajib pake dalil.
Adapun larangan untuk bid’ah adalah tsabit dalam sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
““Sebaik-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Se-buruk-buruk perkara adalah yang muhdats, dan setiap muhdats adalah bid’ah.
Setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan ada di dalam neraka.”
lalu apa dalil salafi melarang perbuatan/ibadah ghair muqoyyad yang dilakukan oleh orang diluar salafi, padahal dalam ibadah yang ghair muqoyyad maka hadits Nabi ini merupakan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagai berikut:


فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ


                Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa dalam Islam membuat kebiasan baik, maka tercatat baginya pahala dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahaala mereka yang mengikutinya. Barangsiapa dalam Islam membuat kebiasaan buruk, maka tercatat baginya dosa dan dosa orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim, No. 1017, At tirmidzi No. 2675, An Nasa’i No. 2554, Ibnu Majah No. 203)

asbabul wurud hadits tersebut adalah mengenai sedekah yang merupakan ibadah ghair muqoyyad, betapa banyak contoh perbuatan Rasul dalam hal sedekah, namun kreatifitas sahabat dalam bersedekah justru dipuji oleh rasul, bahkan dinamakan sunnah hasanah(kebiasaan baik).
Hadits ini menjadi dasar bagi ibadah-ibadah ghair muqoyyad lainnya. Dan hadits ini merupakan takhsis hadits kullu menurut imam Nawawi  :)
Dan contoh yang antum ambil ini jelas sekali tidak ada nyambungnya dengan permasalahan.
Mengapa ?
Sebab zakat itu sendiri mempunyai asal yang tsabit di dalam agama.
Ia di amalkan adalah berdasarkan dalil yang terang dari Al-Quran dan sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
nah disini antum bisa paham alasan orang yang melakukan bid'ah hasanah.  :topOK:

Sekali lagi....
Seperti apa sih sebenarnya yang antum maksud dengan inkonsisten dan standar ganda ini??
itu diatas contohnya, untuk masalah zakat antum bisa paham meski zakat dengan beras tidak pernah dicontohkan tapi tidak masalah karena ada dalil keumuman "makanan pokok" untuk zakat fitrah. Tapi untuk yang lain tidak seperti itu.  :)
Saya tanya dulu, seperti apa keseluruhan argument teman2 salafy saat membicarakan masalah itu?
lau kana khoiron ...  :) dan kullu bid'atun ...
itulah argumen pamungkas salafi  :)
Note :
Mohon maaf jika ada kata2 yang terlihat agak keras dan menyinggung.
semoga kita bisa saling menjaga diri untuk tidak menyinggung kang

Offline mushab bin umair

  • Moderator
  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mar 2008
  • Tulisan: 2.367
  • Lokasi: Bandung
  • "Ya Allah, ampunilah dosa2ku...semuanya.."
    • Lihat Profil
« Jawab #220 pada: 08 Februari 2012, 15:53:30 »
baiklah, yang saya maksudkan adalah
1. selama itu perkara ikhtilaf, maka nilai/vonis amalannya, jangan bermudah memvonis orang/kelompok-nya dulu sebagai sesat, ahlul hawa dan ucapan-ucapan tidak pantas lainnya bagi sesama muslim yang slama ini sudah menjadi rahasia umum dilakukan oleh sebagian salafi. (suatu hal yang luar biasa jika antum tidak tahu)
2. Mendudukkan setiap perkara sesuai dalil adalah baik, namun jika hal tersebut dilakukan secara berlebihan tanpa melihat dalil yang dibawa oleh kelompok lain lalu secara seenaknya mencap/memvonis kelompok tersebut dengan ungkapan tidak pantas untuk seorang muslim adalah sesuatu yang buruk.
3. Yang saya bold adalah fallacy, yang dipermasalahkan adalah hal/perbuatan/amalan tersebut adalah masih dalam hal ijtihadiyah, jadi masing-masing orang memiliki kemungkinan benar maupun salah, maka akan menjadi sebuah hal yang kontraproduktif jika langsung menilai orang/kelompok yang berbeda ijtihad dengan sebutan "kasar" bagi muslim seperti yang dilakukan oleh sebagian salafi, apalagi untuk beberapa hal mereka masih sering inkonsisten.

saya kira jelas untuk hal ini kang  :)

Adapun mengenai vonis2 yang ada, maka sebelumnya sudah saya katakan kepada kang BS bahwa :
"Ya.....adanya diantara teman2 salafy yang bersikap berlebihan, mencela sana sini, memang benar adanya, dan memang itu adalah sesuatu yang jelek.
Saya ingin katakan juga bahwa pada asalnya kritik2 seperti ini adalah suatu hal yang bagus. Alhamdulillah."
Dan hal ini memang tidak di nafikan.
Namun sekali lagi, bahwa penyebutan umum terhadap semua salafy, apalagi dengan mengaitkannya dengan perbedaan dalam Fiqih, bukanlah suatu hal yang bijak dan dapat dibenarkan.


Kutip
benarkah?  :)

Mengapa tidak antum nukilkan saja di sini semua permasalahan yang ada....dan kita lihat sama2.
Silahkan.


Kutip
jelas keliru. Karena tidak mungkin dinamakan nasabah jika tidak boleh menabung  :)

Dan benar saja, antum pasti mengatakan seperti itu.
Maka jawabnya : "Mengapa tidak mungkin??"
Si pemilik bank berhak untuk melarang atau membolehkan siapapun menabung di bank-nya.

Apalagi, jika menabung itu antum ibaratkan sebagai suatu ibadah, maka di sana telah ada aturan yang tetap dari si pemilik bank agar orang2 tidak menabung di bank tersebut sebelum ada izin dari pemiliknya, maka tentu saja salah apabila ada seseorang yang ngotot membolehkan, membuat peraturan sendiri dan bersikap se-olah dialah pemilik bank tersebut.
Sehingga dalam konteks inilah si A berkata kepada orang tersebut : “Kalau saja tidak ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka engkau tidak boleh menabung.”
Atau : “Kalaulah memang benar ada izin dari si pemilik bank untuk menabung, maka tentu si pemilik bank akan mengeluarkan aturan untuk itu.”

Mungkin setelah ini antum akan berkata lagi :
“Lalu untuk apa didirikan bank jika bukan untuk menabung?”
??


Kutip
keliru, justru hal yang menjadi ushul ibadah tidak ada yang selain salafi melakukan bid'ah, silakan berikan contoh orang yang melakukan bid'ah dalam sholat, zakat dan ibadah khas lainnya yang orang seluar salafi-pun akan membid'ahkannya, seperti kasus sholat bilingual.
justru hal-hal yang sering di bid'ahkan oleh salafi adalah hal-hal yang memang secara praktis bukan ibadah rigid.
yang saya bold adalah fallacy antum.  :)
dan hal tersebut adalah bukan yang ada dipikiran saya ketika membuat thread ini, namun tempatkan ibadah-ibadah sesuai porsinya, jangan ibadah ghair muqoyyad dijadikan muqoyyad.(disini paling banyak titik perbedaan antara salafi dan luar salafi)

Aneh sekali antum ini, antum se-akan terus2an hendak mengatakan dan membatasi bahwa perkara2 bid'ah ini hanya ada pada ibadah2 yang muqayyad, padahal jauh2 sebelumnya telah dikemukakan contoh dari ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhu, Imam An-Nawawi rahimahullah, Abu Ishaq rahimahullah dan imam Al-Baghawi rahimahullah yang mem-bid'ahkan perkara2 yang tidak muqayyad.
Adapun tentang yang antum katakan fallacy, tidakkah saya katakan bahwa perkataan teman2 salafy adalah ada dalam tataran ushul ibadah, yang berarti bahwa tidak boleh seseorang itu beribadah tanpa adanya contoh dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Maka ketika perkataan yang sama saya tanyakan kepada antum dahulu, artinya saya sedang menanyakan kepada antum masalah ushul....dan saat antum jawab dengan : "Tentu saja boleh.", maka itu artinya antum sedang menyalahi dari kaidah ushul itu sendiri.

Dan sebagaimana saya katakan bahwa dari awalpun ternyata antum sendiri yang salah dalam memahami perkataan teman2 salafy (dan juga al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah)..


Kutip
lalu apa dalil salafi melarang perbuatan/ibadah ghair muqoyyad yang dilakukan oleh orang diluar salafi, padahal dalam ibadah yang ghair muqoyyad maka hadits Nabi ini merupakan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagai berikut:
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa dalam Islam membuat kebiasan baik, maka tercatat baginya pahala dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahaala mereka yang mengikutinya. Barangsiapa dalam Islam membuat kebiasaan buruk, maka tercatat baginya dosa dan dosa orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim, No. 1017, At tirmidzi No. 2675, An Nasa’i No. 2554, Ibnu Majah No. 203)

asbabul wurud hadits tersebut adalah mengenai sedekah yang merupakan ibadah ghair muqoyyad, betapa banyak contoh perbuatan Rasul dalam hal sedekah, namun kreatifitas sahabat dalam bersedekah justru dipuji oleh rasul, bahkan dinamakan sunnah hasanah(kebiasaan baik).
Hadits ini menjadi dasar bagi ibadah-ibadah ghair muqoyyad lainnya. Dan hadits ini merupakan takhsis hadits kullu menurut imam Nawawi  :)

Maka jawab dulu untuk saya, adakah pernah ada salah seorang teman salafy yang mem-bid'ah-kan sedekah??

Kutip
nah disini antum bisa paham alasan orang yang melakukan bid'ah hasanah.  :topOK:

Alasan bid'ah hasanah??
Weleh, apa pula ini??


Kutip
itu diatas contohnya, untuk masalah zakat antum bisa paham meski zakat dengan beras tidak pernah dicontohkan tapi tidak masalah karena ada dalil keumuman "makanan pokok" untuk zakat fitrah.
Tapi untuk yang lain tidak seperti itu.  :)

Maksudnya??
Maaf nih, tapi antum sepertinya mencampur adukan semuanya....
Dari ushul ibadah, dalil, qiyas, dan sebagainya....sehingga malah terlihat berantakan seperti ini...


Kutip
lau kana khoiron ...  :) dan kullu bid'atun ...
itulah argumen pamungkas salafi  :)

Yang saya tanyakan, seperti apa keseluruhan argument teman2 salafy saat membicarakan masalah itu?
Bagaimana mungkin antum hanya melihat salah satu argumennya saja, tanpa mau melihat kepada argumen2 yang lain..

Tentu saja ini adalah sesuatu yang tidak fair.



Kutip
semoga kita bisa saling menjaga diri untuk tidak menyinggung kang

Amin ya Allah.


"Astaghfirullaahal 'azhiim.."

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #221 pada: 08 Februari 2012, 20:22:45 »
sudah dimaklumi BIDAH itu ada 2 pemahaman :

1. BIDAH secara etimologi (bahasa) : semua perkara baru yg belum tentu sesat, hukumnya mengikuti ahkamul homsah, ada yg wajib, mandub, mubah, makruh, haram.

2. BIDAH secara terminologi (istilah) : semua perkara baru YANG SESAT dan diancam neraka.


Biar tidak BIAS RANCU, yg bisa menjadi SYUBHAT, mohon kepada bocah2 Sawah kalau ngemenk BID'AH, mohon dipertegas yg kelen maksud BIDAH scr bahasa ataukah secara istilah ?

Jangan BIDAH BIDAH BIDAH BIDAH doang, gak ditegesin scr bahasa atau secara istilah ?


Contoh : MAULID emang BIDAH;
bidah secara bahasa, yang HASANAH.


Ini Qoul Ulama Muktabar yg jelas tegas menaqalkan BIDAH HASANAH :


DaIam kitab AI Hawi, karya Imam Suyuthi, ada tertuIis :

وقد سئل شيخ الإسلام حافظ العصر أبو الفضل بن حجر عن عمل المولد فأجاب بما نصه: أصل عمل المولد بدعة لم تنقل عن أحد من السلف الصالح من القرون الثلاثة ولكنها مع ذلك قد اشتملت على محاسن وضدها فمن تحرى في عملها المحاسن وتجنب ضدها كان بدعة حسنة


Syaikhul Islam Hafizh di masa ini, Abul Fadhl Ibnu Hajar ditanya mengenai amalan Maulid, beliau pun menjawab dengan redaksi sebagai berikut:

“Asal melakukan maulid adalah BID'AH, tidak diriwayatkan dari ulama salaf dalam tiga abad pertama[, akan tetapi didalamnya terkandung kebaikan-kebaikan dan juga kesalahan-kesalahan. Barangsiapa melakukan kebaikan di dalamnya dan menjauhi kesalahan-kesalahan, maka ia telah melakukan BID'AH HASANAH"


Faedah qoul Imam Ibnu Hajar Atsqolani diatas :
1. Yang tidak dilakukan Salaf, tidak serta merta = BIDAH SESAT haram dosa neraka.
2. Ada BIDAH secara bahasa yang HASANAH.


Semoga dapat membuka kaca mata kuda dan tempurung yg menutupi nalar bocah2 Sawah.
« Edit Terakhir: 13 Februari 2012, 08:21:47 oleh ina13 »

Offline peace090

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2011
  • Tulisan: 206
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #222 pada: 08 Februari 2012, 21:42:58 »
Kutip
Sekarang saya tanya anda : istinja dengan batu 3 biji <<< ini masuk lingkup ibadah atau bukan ?

Jika anda masih berteori soal apa itu ibadah, maka yang anda sanggah di atas bahwa saya memisahkan antara amal dan ibadah semata <<< cuma teori yang ada di kepala anda. Padahal prakteknya, ada perbedaan suatu 'amal apakah  terkait ibadah atau bukan.

Jelas dari pengertian yang saya jabarkan anda seharusnya telah paham, tapi dikarenakan anda membagi pengertian berdasarkan wilayah, tentulah semua menjadi kabur lagi yang saya sampaikan :)

Jelas saya melakukan sesuatu , misalnya istinja', apakah melibatkan orang lain, seperti halnya jual beli?, jika tidak maka saya tidak mengkategorikannya sebagai muamalah :)
Jika saya melakukannya karena mematuhi suatu perintah raja, yang mengharuskan istinja dg tiga batu :) maka saya menilainya sebagai diri saya sebagai yang patuh kepada yang memberi perintah yaitu raja atau dikenal dengan abdi dan perbuatan saya dapat dikatakan mengabdi pada raja, atau berbuat ibadah pada raja:)
Dan jika kasusnya ditukar dengan menjual sesuatu :)
Jika saya melibatkan orang lain dalam menjual sesuatu, berdasarkan pengertian yang saya jelaskan sebelumnya, maka saya dapat katakan muamalah :)
Jika saya patuh untuk berlaku jujur dalam menjual sesuatu,patuh pada yang memberi perintah yaitu raja karena mengingatnya, menempatkan diri saya sebagai seorang yang patuh pada yang memberi perintah, dapat dikatakan saya sebagai seorang pengabdi atau seorang yang tunduk pada perintah raja, dan perbuatan saya dikatakan ibadah juga pada yang memberi perintah raja:)
Jadi tindakan saya menjual sesuatu pada seseorang dapat dikatakan muamalah dan kepatuhan saya pada pemberi perintah dapat dikatakan ibadah/kepatuhan saya kepada pemberi perintah yaitu raja :)
Jadi jelas dengan pengertian yang jelas dapat dikatakan saya pengabdi pada raja, tentu saya patuh ama raja dengan peraturannya baik itu dalam jual beli (muamalah) maupun beristinja dg tiga batu (memenuhi hajat/kebutuhan), maka saya dapat dikatakan mengabdi pada raja, atau beribadah pada raja atau menjadi suruhan/hamba yang tunduk pada raja yang patuh pada perintahnya:)
Seperti saya katakan dalam pengertiannya jika memenuhi syaratnya, seperti berpasangan orang lain maka saya menilainya sebagai mua'amalah seperti berdagang :) dan jika saya melakukannya karena mematuhi seseorang atau sesuatu maka saya katakan sebagai ibadah atau kepatuhan kepada seseorang atau sesuatu :)
Kembali kemasalah ibadah kepada Allah :)
Jadi jelas saya ngak mau memberi pengertian yang mengambang terhadap muamalah maupun ibadah :)
Dengan begitu saya dapat menjalani hidup ini sepenuhnya ibadah kepadaNya, menjadi suruhan atau hamba yang patuh padaNya, berarti hidup ini menjadi fokus, dan tak ada keraguan pada semua yang dijalani  :)
Seperti saya dapat berbuat jujur, karena ingat Dia, saya dapat berbuat bagi karena Dia, tentu dengan menyebut namaNya yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang :)
Disamping saya melakukan perbuatan khusus dari UtusanNya, saya juga melakukan pemenuhan hajat dan berbuat baik sesama dan alam, maka dirinya saya adalah hamba/pesuruh/budak/abdi yang patuh padaNya dan perbuatan saya dapat dikatakan beribadah atau melakukan ibadah atau melakukan pengabdian :)
Jadi saya membagi perbuatan dapat dikategorikan apakah ibadah atau muamalah adalah berdasarkan syarat2nya, bukan wilayah seperti anda sebutkan :)

Semoga bermanfaat, dan salam damai selalu ;)

« Edit Terakhir: 08 Februari 2012, 21:52:49 oleh peace090 »
Saya hanya berbagi pemikiran tak lebih dan tak ada niat merubah anda karena semua diberikan kesempatan olehNya ;)
Semoga bermanfaat dan tercerahkan;)

Offline moslem

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.036
    • Lihat Profil
« Jawab #223 pada: 09 Februari 2012, 01:44:44 »

Biar tidak BIAS RANCU, yg bisa menjadi SYUBHAT, mohon kepada bocah2 Sawah kalau ngemenk BID'AH, mohon dipertegas yg kelen maksud BIDAH scr bahasa ataukah secara istilah ?

Jangan BIDAH BIDAH BIDAH BIDAH doang, gak ditegesin scr bahasa atau secara istilah ?



@kenji.
Bukankah memang boca bocah sawah menganut kepahaman , bahwa setiap bid'ah adalah sesat ( jadi memang tidak mengenal bid'ah hasanah dan dolalah ) , hal itu tercantum dalam kitab dan kurikulum dan situs situs web sawah.*)

Kelihatannya  penggunaan term bid'ah oleh sawah bukanlah term bid'ah yang dimaksud seperti apa yang @kenji quote.

term bid'ah digunakan untuk strategy membingungkan oendengar atau pembaca, sebenarnya kalau mau jujur pihak sawah, harus mengatakan "bid'ah atau kesesatan"

Satu lagi yang juga merupakan strategy membinngungkan pendengar dan pembaca mengenai maslahah mursalah , yang menurut sawah adalah bukan bid'ah ( padahal maslahah mursalah adalah metode dari suatu mazhab  dan bukan hasil ) , dan anehnya  sawah mengartikan  maslahah mursalah dengan hasil.

strategy ini berhasil digunakan oleh lajnah di saudi , sehingga banyak keputusan keputusan yang diambil sangat terwarnai oleh metode ini di  luar sunah  apa yang di fatwakan oleh lajnah adalah maslahah mursalah bukan bid'ah, jadi boleh boleh saja memperluas masjidil haram dengan membongkar situs situs bersejarah , dan merupakan sunah ie mengikuti fatwa meyakini matahari mengelilingi bumi ).

Walaupun pada faktanya otoritas pengesah sunah dan maslaha mursalah ini juga ada banyak anulir terhadap pengesahan yang telah dibuat.

Dan anulir ini kelihatan merupakan maslahah mursalah ( hehehe mirip sekali dengan jargon
pasal satu bos tidak pernah salah.
pasal dua apabila bos salah kembali ke pasal satu )


*) salah satu situs sawah yang mencantumkan mengenai pegnertian bid'ah
http://al-atsariyyah.com/perkataan-ulama-salaf-dalam-mencela-bid%E2%80%99ah.html

satu lagi tinjauan terhadap fiqh sawah yang disajikan oleh dewi albani http://www.facebook.com/dewi.albani

Dalam fiqih manapun yang kita kenal "AIR KENCING" adalah najis, kecuali fiqih wahabi-salafy yag mengatakan bahwa "AIR KENCING ONTA ITU SUCI"
« Edit Terakhir: 09 Februari 2012, 02:06:41 oleh moslem »

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #224 pada: 09 Februari 2012, 06:54:43 »
ah ... sudah mendekati jawaban final untuk membantah argumen anda di atas.

...
Jika saya melakukannya karena mematuhi suatu perintah raja, yang mengharuskan istinja dg tiga batu :) maka saya menilainya sebagai diri saya sebagai yang patuh kepada yang memberi perintah yaitu raja atau dikenal dengan abdi dan perbuatan saya dapat dikatakan mengabdi pada raja, atau berbuat ibadah pada raja:)
...
Kalau perbuatan tsb tidak didasari kepatuhan kepada suatu perintah, hanya sekedar keinginan pribadi semata tanpa bermaksud patuh pada siapapun <<< apakah ini masuk lingkup 'ibadah atau bukan ?

:)



« Edit Terakhir: 13 Februari 2012, 08:22:42 oleh ina13 »
Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir