Anda itu tidak baca ya??
Yang dikutipkan itu adalah penghukuman ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhu tentang tatswib pada waktu Zhuhur atau Ashar, trus tiba2 anda datang ngomongin tatswib pada adzan Subuh, jelas saja ini ga nyambung.
Itu sama seperti ada orang yang bicara tentang mobil, tiba2 anda datang dan malah bicara tentang pesawat.....
Dan untuk kesekian kalinya saya katakan kepada anda, itu bukan pokok masalahnya.
Heran deh...

anda menukil hadit itu samasekali tidak menekankan akan ianya dilakukan waktu sholat Ashar dan Zhuhur, setelah saya berikan nukilan Imam Muzani, baru anda beri penekanan dengan memberi bold dari lafad Zuhur dan Ashar
pokok, permasalahannya itu, anda membawa qoul Imam Nawawi soalan bid'ah, dan itu sudah maklum, namun sekali lagi istimbath hukum yang dilazimkan Imam Nawawi dalam hal ini tidak terpaku hanya lafad "kullu bid'atin Dholalah" alias tidak sama dengan anda.
Hehehehehe...
Yang dibicarakan adalah contoh dari sikap tegas para ulama dalam menghukumi suatu perkara, sebagai tanggapan bagi orang2 di thread yang menganggap bahwa se-akan2 itu sebagai sesuatu yang salah
Ini sebabnya saya nukilkan penghukuman tegas dari ulama2 Syafi'iyah tentang suatu perkara sebagai contoh bagi mereka....
Bacalah ini : "Sebagai contoh...sebagai contoh...dan sebagai contoh."

anda mengambil contoh yang tidak tepat, karena hasil istimbath hukum yang dilazimkan Imam Nawawi dan Ulama Madzhab Syafi'ie, tidak sama dengan anda.
Ketegasan Imam Nawawi soalan "Bid'ah" jelas begitu juga dengan Ulama Syafi'iyyah yang lain, namun anda jangan persamakan ketegasan itu dengan manhaj anda, karena hasil akhir dari ketegasan itu jauh bertolak belakang satu sama lain.
Ketegasan Ulama salafy/wahaby itu tidak pada tempatnya, tegas di satu tempat tapi lembek di tempat lain,
saya sudah berikan contoh bagaimana pemerintah Saudi melakukan perbuatan Haram di mesjid suci, Nabawi, namun bagaimana ketegasan ulama wahaby dalam hal ini ?
bahkan dengan rela merubuhkan situ sejarah, berupa peninggalan Rasulullah SAW..begitukah yang dikatakan tegas
anda katakan sudah dimuat dalam situs salafy/wahaby, kenapa tidak di dakwahkan oleh asatidz salafy/wahaby terkhas di Indonesia sekeras mereka mendakwahkan mengenai maulid ?
Dan perkataan ulama2 Syafi'iyah itu jelas, terang dan tegas menyatakan perkara itu sebagai bid'ah dan haram.
Dan dalil yang digunakan jelas, terang dan tegas : "Kullu bid'ah dhalalah."
Masalah apakah beliau semua membagi bid'ah itu kedalam beberapa bagian, itu masalah yang lain lagi, yang jelas khusus pada contoh perkara yang dinukilkan itu mereka dengan tegas mengatakan bid'ah dan haram.
Mo disyarah menjadi apa lagi? Apa mau disyarah menjadi hasanah ya??
::geleng2kepala::

ya,,di situ letak bedanya,
perkara-perkara yang di haramkan oleh Imam Nawawi, tidak sebagaimana anda mengharamkan.
anda mau katakan adanya kesamaan dasar ijtihad antara salafy/wahaby dengan Imam Nawawi yaitu sama-sama menggunakan lafad "Kullu bid'atin Dholalah", ya kan..
tidak perlu anda perkatakan pun tidak hanya Imam Nawawi, seluruh ulama tetap mengambil hadit itu sebagai dasar Ijtihad mereka, tidak ada yang istimewa di situ,
hanya saja, penjabaran atas hadit itu juga diperlazimkan oleh Ulama termasuk Imam Nawawi, sementara anda dan ulama salafy/wahaby tidak menempuh jalan yang ditempuh oleh Imam Nawawi dalam hal ini, bagaimana mau di persamakan ? kalau hasil akhirnya berbeda ?
sekali lagi contoh anda itu tidak tepat....
Dan contoh itu sengaja dikemukakan sebagai bukti, bahwa ketegasan akan suatu hukum bukanlah merupakan sesuatu yang asing di kalangan para ulama, sehingga aneh jika kemudian di masa sekarang ada orang2 yang merasa illfeel terhadap hal tersebut.[/font]

tidak ada yang infeel,,,so jangan merasa dulu,,,
Lho??
Fatwa itu emang sudah disebarkan dan dituliskan di berbagai situs2 milik Salafy. Coba saja cari sendiri.

coba anda berikan saya satu situs salafy/wahaby di Indonesia yang memfatwakan keharaman yang dilakukan pemerintah saudi terhadap mesjid suci Nabawi..
kalaupun ada, apakah sama dengan ramainya pembicaraan soal bid'ah Maulid ?
atau anda mau saya berikan bagaimana kejamnya pemerintah saudi dan Ulama wahaby yang menghancurkan situs bersejarah bagi umat islam ?
Adapun jika anda mempertanyakan antara sikap salafi dengan pemerintahan suatu negara yang anda anggap longgar itu, maka mengapa tidak sekalian saja anda permasalahkan sikap MUI yang "longgar" terhadap pemerintahan di sini dalam berbagai permasalahan umat ??
Atau kenapa tidak sekalian saja anda permasalahkan sikap NU, Persis, Muhamadiyah yang tidak bisa berbuat apa2 terhadap perkara2 yang salah dari kebijakan pemerintahan di sini??
Heran deh....[/font]

heran,,,,hehehehe
beda Indonesia dengan saudi, bagaimana mau dipersamakan ?
Indonesia ini negara majemuk, asas pemerintahan tidak berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits,
bagaimana dengan Saudi ?
bukankah Ulama salafy/wahaby bermarkaz di sana ? ulama yang mengaku pemegang panji Tauhid, ulama yang mengaku penegak Sunnah, ulama yang anti bid'ah
dan anda juga tau bahwa salafy/wahaby itu menjadi manhaj resmi yang diakui oleh kerajaan, tidak diperkenankan yang lain.
tapi kenapa ketika mesjid suci Nabawi di kotori, diam saja ?
kalaupun berkomentar hanya sebahagian kecil saja ?
sekali lagi bagaimana bisa dipersamakan dengan Indonesia ?
aneh,,aneh,,,,

wallahu a'lam