Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: Apakah perbuatan Yang Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan = haram?  (Dibaca 8309 kali)


Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #195 pada: 04 Februari 2012, 08:06:39 »
Salute dengan kesabaran dan ketenangan kang mushab dalam berdialog.  O0

Seharusnya, jika TS memang konsisten untuk tidak memakai kalimat "perbuatan Yang Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan" sebagai bagian dari istinbath hukum suatu masalah, dalam arti kalimat tsb tidak masuk dalam kaidah ushul fiqh, maka tidak boleh digunakan untuk menghukumi masalah dengan hal tsb, tetapi cukup dengan menimbang, mengukurnya dengan sumber-sumber istinbath hukum seperti yang TS jabarkan sendiri, yaitu :
Namun nampaknya TS sendiri tanaqudl kalau tidak mau dikatakan double standard :)

betapa banyak perbuatan saat ini yang tidak dilakukan Nabi dan Sahabat yang terjadi saat ini, maka untuk menilainya harus berdasarkan metode istimbath para ahli fiqih.

dan saya menjawab boleh (ada lanjutannya kalau ga salah, cek ya, jangan main potong ucapan orang)karena memang perbuatan yang tidak dilakukan oleh Nabi dan Sahabat itu bukan dasar dalam menghukum(metode istimbath) namun dia adalah objek yang harus dihukum dengan syariah.

dan coba anda cek apakah saya menulis seperti itu?
« Edit Terakhir: 05 Februari 2012, 06:32:15 oleh dra »

Offline Kang_Asepr

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2011
  • Tulisan: 979
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #196 pada: 04 Februari 2012, 16:48:51 »
betapa banyak perbuatan saat ini yang tidak dilakukan Nabi dan Sahabat yang terjadi saat ini, maka untuk menilainya harus berdasarkan metode istimbath para ahli fiqih.

dan saya menjawab boleh karena memang perbuatan yang tidak dilakukan oleh Nabi dan Sahabat itu bukan dasar dalam menghukum(metode istimbath) namun dia adalah objek yang harus dihukum dengan syariah.

dan coba anda cek apakah saya menulis seperti yang kang mushab fallacy-kan kepada saya?


metoda istimbath itu seperti apa?
Komunitas Para Pemikir - http://logika.16mb.com/

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #197 pada: 04 Februari 2012, 18:18:03 »
betapa banyak perbuatan saat ini yang tidak dilakukan Nabi dan Sahabat yang terjadi saat ini, maka untuk menilainya harus berdasarkan metode istimbath para ahli fiqih.

dan saya menjawab boleh karena memang perbuatan yang tidak dilakukan oleh Nabi dan Sahabat itu bukan dasar dalam menghukum(metode istimbath) namun dia adalah objek yang harus dihukum dengan syariah.
...
sebagaimana kang mushab sampaikan untuk membantah anda di post #191 :
Kutip dari: mushab
Akan tetapi saat antum ditanya :
"Apakah perbuatan Yang Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan = boleh?"

Lalu antum menjawab "
"Tentu saja boleh."

Maka ketika anda mengatakan boleh <<< anda serta merta menjawabnya tanpa perlu menghadirkan dalil-dalil yang menjadi sandarannya dan tidak juga merasa perlu untuk melihat perbuatan apa yang "Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan", yang mungkin karena menurut anda semua perkara tsb pada asalnya boleh. Padahal tidak!.

Perkara (perbuatan) itu ada 2 sisi, ada yang terkait semata-mata mu'amalah saja dan ada yang terkait ibadah. Dan mafhum bahwa semua perkara ibadah adalah haram sampai ada dalil yang menunjukkan kepada perbuatan tsb, dan sebaliknya hukum asal mu'amalah adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan larangannya.

Jika itu cara anda (dengan tanpa melihat perbuatan apa yang "Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan "), maka hal itu tidak jauh berbeda dengan cara Salafy ketika diajukan pertanyaan semisal judul topik tanpa perlu meperlihatkan  perbuatan yang "Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan " dan tanpa perlu menghadirkan dalilnya dan  dengan serta merta menjawab (misalnya) "BID'AH".

Padahal, jika ia bid'ah dari sisi bahasa maka perlu diperiksa status hukumnya dengan dalil-dalil syari'ah. Namun jika dia Bid'ah dari sisi istilah, maka sudah jelas bahwa "perbuatan Yang Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan" itu adalah perbuatan yang bertentangan dengan dalil-dalil syari'at.

Tapi sudahlah, saya tidak ingin membahas perkara ini dengan anda. Cukup kang mushab saja yang lebih capable dibanding saya.

:)


Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #198 pada: 04 Februari 2012, 21:40:38 »
metoda istimbath itu seperti apa?
di page 1 sudah ada kang, jawaban pertanyaan anda, mohon di cek kembali :)

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #199 pada: 04 Februari 2012, 22:11:04 »
sebagaimana kang mushab sampaikan untuk membantah anda di post #191 :
biasa aja kali, pake bahasa bantah membantah,  :siul:
Maka ketika anda mengatakan boleh <<< anda serta merta menjawabnya tanpa perlu menghadirkan dalil-dalil yang menjadi sandarannya dan tidak juga merasa perlu untuk melihat perbuatan apa yang "Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan", yang mungkin karena menurut anda semua perkara tsb pada asalnya boleh. Padahal tidak!.
perhatikan jawaban saya semuanya, jangan sepotong saja. (boleh asal  .... ;(baca dulu makanya tulisan orang)) Dan memang pertanyaannya bersifat umum maka jawabannya pun umum, jika kita mau menghadirkan dalil dalam menghukumi perbuatan baru, maka bertanya contoh perbuatannya. Dan amat tepat ketika mau menghukumi perbuatan baru itu menggunakan  metode yang jamak dipergunakan para ahli fiqih.
Perkara (perbuatan) itu ada 2 sisi, ada yang terkait semata-mata mu'amalah saja dan ada yang terkait ibadah. Dan mafhum bahwa semua perkara ibadah adalah haram sampai ada dalil yang menunjukkan kepada perbuatan tsb, dan sebaliknya hukum asal mu'amalah adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan larangannya.
betul sekali, :topOK: namun yang menjadi perbedaannya adalah ketika menilai perbuatan baru tersebut apakah muamalah atau ibadah itulah pangkal perbedaannya antara salafi dengan kelompok lainnya. selain itu terdapat perbedaan penilaian untuk jenis ibadah itu sendiri.
Jika itu cara anda (dengan tanpa melihat perbuatan apa yang "Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan "), maka hal itu tidak jauh berbeda dengan cara Salafy ketika diajukan pertanyaan semisal judul topik tanpa perlu meperlihatkan  perbuatan yang "Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan " dan tanpa perlu menghadirkan dalilnya dan  dengan serta merta menjawab (misalnya) "BID'AH".
dan memang saya memberikan pertanyaan selanjutnya kepada kang Mush'ab mengenai pengecualian bid'ah yang beliau mengatakan amal shalih, dan yang jadi pertanyaannya adalah salafi selalu menggunakan qaul Imam Ibnu Katsir untuk menghantam semua perbuatan baru, yang semestinya ketika beristimbath maka yang dijadikan dasar oleh para ahli fiqih bukan qaul tersebut, karena justru perbuatan yang memang tidak dilakukan oleh Nabi dan Sahabat itu sebagai objek istimbath bukan metode istimbath.
Padahal, jika ia bid'ah dari sisi bahasa maka perlu diperiksa status hukumnya dengan dalil-dalil syari'ah. Namun jika dia Bid'ah dari sisi istilah, maka sudah jelas bahwa "perbuatan Yang Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan" itu adalah perbuatan yang bertentangan dengan dalil-dalil syari'at.
itu bagi yang menganggap semua bid'ah sesat, dan jangan dipungkiri banyak ulama yang memiliki pendapat tentang pembagian bid'ah.
Tapi sudahlah, saya tidak ingin membahas perkara ini dengan anda. Cukup kang mushab saja yang lebih capable dibanding saya.

:)



loh ...  :wataw: ya sudah
« Edit Terakhir: 04 Februari 2012, 22:52:22 oleh dra »

Offline peace090

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2011
  • Tulisan: 206
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #200 pada: 05 Februari 2012, 09:39:02 »
Kutip
Perkara (perbuatan) itu ada 2 sisi, ada yang terkait semata-mata mu'amalah saja dan ada yang terkait ibadah. Dan mafhum bahwa semua perkara ibadah adalah haram sampai ada dalil yang menunjukkan kepada perbuatan tsb, dan sebaliknya hukum asal mu'amalah adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan larangannya.
Inilah paham yang melahirkan sekularitas dalam agama, yang memisahkan perbuatan menjadi mu'amalah dan ibadah menjadi dua hal yang berbeda :-\
Jelas saya yang tidak bisa mengikuti kerancuan akibat paham ini, disebabkan menjadikannya umat islam membatasi ibadahnya hal apa yang dilakukan para sahabat dan Rasulullah SAW saja, sedangkan yang lain dinilai mu'amalah tentunya mu'amalah ini tidak dikatakan ibadah bukan berdasarkan pengertian diatas, sebab dibagi jadi dua sisi berbeda :)
Sesungguhnya semua perbuatan manusia di dunia ini adalah memenuhi kebutuhan hajatnya yaitu rohani dan jasmani, dibedakan dari apa yang dipuaskan :)
Kebutuhan jasmani yaitu seperti makan menjadikan tubuh sehat , dan rohani seperti mendengar suara merdu berirama (nyanyian burung misalnya) menjadikan jiwa ini tenang :)
Disebabkan itulah Rasulullah SAW diutus, untuk bisanya manusia ini mengerti mengapa mereka berbuat dan untuk siapa dan kepada siapakah yang menggantungkan harapan :)
Dikarenakan manusia itu lemah awalnya dilihat dari keadaan qalbunya, maka Rasulullah SAW mengerti tentang hal ini, hingga beliau meminta keringanan (seperti kewajiban sholat) menjadikan kehendak yang harus minimal yang harus dipenuhi kita sebagai balasan atas nikmat yang telah dilimpahkan Allah kepada kita tak bisa dihitung ini karena besarnya :)
Kehendak itu berupa perintah dan larangan, serta berupa yang haram dan yang didiamkan , yang didiamkan menjadi tanda kemurahanNya (halal), dibedakan lagi menadi yang diajarkan Rasulullah SAW semasa hidupnya dan yang tidak ditimbang dengan akal :)
Dengan begitu terbuka bagi kita ini berlomba berbuat kebajikan, sesuai kesanggupan, yaitu berdasarkan keadaan qalbu yang ikhlas, bukan terpaksa atau dipaksakan, agar tak membawa kezaliman, sebab Allah tidak menyukai yang berlaku zalim :)
Sungguh kaidah yang jelas saya jabarkan, menjadikan agama islam ini sempurna disebabkan hal demikian , karena itu lah shufiyah dimasa lalu berhasil membawa kemajuan peradaban (Ibnu Sina, Ibnu Kaldun , Jabr ibn Hayan , Al Ghazali dst) disaat dunia barat dalam kegelapan :)
Tapi setelah umat islam ini meninggalkan jalan tasawuf yang dikenalkan shufiyah, dipengaruhi gerakan paksa dari kaum ngaku mengingkuti salaf, tak sedikit shufiyah dizalimi, hingga umat pun terpengaruh, mulailah kemunduran peradaban umat islam, sedangkan dunia barat mengikuti karya2 mereka malah mengalami kemajuan tak sedikit hingga kini (bangkit dari kegelepana):)
Sebabnya tak lain umat islam banyak menerima fitnah dari misionaris , orientalis yang menyusup ke barisan islam, menyebarkan kekacauan hingga saat ini masih banyak umat islam percaya akan hal ini :)
Karena itulah saat ini umat islam tak bangkit2, saling tuding merasa paling benar, hingga tetap terzalimi di beberapa belahan dunia ini , sungguh menyedihkan :'(
Semoga bermanfaat, salam damai selalu ;)
Saya hanya berbagi pemikiran tak lebih dan tak ada niat merubah anda karena semua diberikan kesempatan olehNya ;)
Semoga bermanfaat dan tercerahkan;)

Offline IBNUSAUD

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2012
  • Tulisan: 85
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #201 pada: 05 Februari 2012, 14:38:37 »
Mengapa anda tidak melihat kepada diri sendiri??
Tidakkah anda ketika menyalahkan teman2 salafy pun bersikap se-olah2 anda itu seorang ulama yang mu'tabar padahal bukan??
Sudah bukan rahasia lagi bahwa Wahabi salafy sangat keras dalam menghukumi orang yang berbeda pendapat dengan mereka, padahal meski dalam hal yang ikhtilaf, seolah2 mereka adalah seorang yang sangat ahli dalam agama, sehingga mereka menumpahkan tuduhan dan fitnah kepada golongan lain, bahkan menumpahkan darah saudara2nya yang berbeda faham, sebagaimana sejarah kelam Wahaby yang disebutkan dalam beberapa referensi telah membunuh para ulama yang berbeda dengan mereka.
Begitupula yang ini, mengapa anda tidak melihat kepada diri sendiri??
Tidakkah anda ketika menyalahkan teman2 salafy pun bersikap se-olah2 anda itu adalah seseorang yang paling benar dan paling memahami sunnah dan qaul2 para ulama??

Adapun mengenai fitnah, dan tuduhan keji serta tuduhan tidak hormat terhadap para ulama, maka seperti apakah yang anda maksud?

Perlukan diulang2 kembali postingan tentang ucapan2 dan artikel2 ulama Salafy/ Wahaby yang mengkafirkan golongan lain, menuduh Imam Ibnu Hajar dan Imam NAwawi serta ulama2 lainnya dengan tuduhan yang sangat tidak pantas??

Dan parahnya lagi adalah memandang pemahaman ulama lain tapi disesuaikan dengan kerangka berpikir sendiri, tidak menggunakan kerangka berpikir mereka, dan kemudian kesimpulan "ngawur " itu digunakan untuk menuduh ulama2 yang memahami kerangka berpikir ulama yang dimaksud dengan tuduhan2 yang keji untuk membuat fitnah terhadap oprang awam..

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #202 pada: 05 Februari 2012, 21:31:08 »
baca dulu yang bener secara utuh jangan cuma sekedar menyela. Sudah mafhum bahwa dalam kaidah fiqh terdapat pembagian akan hal tsb. Jika anda baru tau hal tsb, itu problem anda. Buka saya.

Inilah paham yang melahirkan sekularitas dalam agama, yang memisahkan perbuatan menjadi mu'amalah dan ibadah menjadi dua hal yang berbeda :-\
...
Sekarang saya tanya anda : istinja dengan batu 3 biji <<< ini masuk ranah mu'amalah atau ibadah ? :)
Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir

Online GYMMEAN

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 228
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #203 pada: 06 Februari 2012, 14:06:43 »
Kalau amalan Sunnah yang shohih, tapi ummat islam tidak mengamalkannya apakah termasuk Bid'ah juga?

(apakah bisa dikatakan meninggalkan sunnah berarti mengamalkan Bid'ah)

No excuse?

Offline Mukhsin

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 627
    • Lihat Profil
« Jawab #204 pada: 06 Februari 2012, 15:28:03 »
Anda itu tidak baca ya??
Yang dikutipkan itu adalah penghukuman ibnu 'Umar radhiyallaahu 'anhu tentang tatswib pada waktu Zhuhur atau Ashar, trus tiba2 anda datang ngomongin tatswib pada adzan Subuh, jelas saja ini ga nyambung.

Itu sama seperti ada orang yang bicara tentang mobil, tiba2 anda datang dan malah bicara tentang pesawat.....

Dan untuk kesekian kalinya saya katakan kepada anda, itu bukan pokok masalahnya.
Heran deh...


 :)
anda menukil hadit itu samasekali tidak menekankan akan ianya dilakukan waktu sholat Ashar dan Zhuhur, setelah saya berikan nukilan Imam Muzani, baru anda beri penekanan dengan memberi bold dari lafad Zuhur dan Ashar

pokok, permasalahannya itu, anda membawa qoul Imam Nawawi soalan bid'ah, dan itu sudah maklum, namun sekali lagi istimbath hukum yang dilazimkan Imam Nawawi dalam hal ini tidak terpaku hanya lafad "kullu bid'atin Dholalah" alias tidak sama dengan anda.

Kutip dari: mushab bin umair
Hehehehehe...
Yang dibicarakan adalah contoh dari sikap tegas para ulama dalam menghukumi suatu perkara, sebagai tanggapan bagi orang2 di thread yang menganggap bahwa se-akan2 itu sebagai sesuatu yang salah
Ini sebabnya saya nukilkan penghukuman tegas dari ulama2 Syafi'iyah tentang suatu perkara sebagai contoh bagi mereka....
Bacalah ini : "Sebagai contoh...sebagai contoh...dan sebagai contoh."

 :)
anda mengambil contoh yang tidak tepat, karena hasil istimbath hukum yang dilazimkan Imam Nawawi dan Ulama Madzhab Syafi'ie, tidak sama dengan anda.

Ketegasan Imam Nawawi soalan "Bid'ah" jelas begitu juga dengan Ulama Syafi'iyyah yang lain, namun anda jangan persamakan ketegasan itu dengan manhaj anda, karena hasil akhir dari ketegasan itu jauh bertolak belakang satu sama lain.

Ketegasan Ulama salafy/wahaby itu tidak pada tempatnya, tegas di satu tempat tapi lembek di tempat lain,

saya sudah berikan contoh bagaimana pemerintah Saudi melakukan perbuatan Haram di mesjid suci, Nabawi, namun bagaimana ketegasan ulama wahaby dalam hal ini ?

bahkan dengan rela merubuhkan situ sejarah, berupa peninggalan Rasulullah SAW..begitukah yang dikatakan tegas

anda katakan sudah dimuat dalam situs salafy/wahaby, kenapa tidak di dakwahkan oleh asatidz salafy/wahaby terkhas di Indonesia sekeras mereka mendakwahkan mengenai maulid ?

Kutip dari: mushab bin umair
Dan perkataan ulama2 Syafi'iyah itu jelas, terang dan tegas menyatakan perkara itu sebagai bid'ah dan haram.
Dan dalil yang digunakan jelas, terang dan tegas : "Kullu bid'ah dhalalah."

Masalah apakah beliau semua membagi bid'ah itu kedalam beberapa bagian, itu masalah yang lain lagi, yang jelas khusus pada contoh perkara yang dinukilkan itu mereka dengan tegas mengatakan bid'ah dan haram.

Mo disyarah menjadi apa lagi? Apa mau disyarah menjadi hasanah ya??
::geleng2kepala::

 :)
ya,,di situ letak bedanya,
perkara-perkara yang di haramkan oleh Imam Nawawi, tidak sebagaimana anda mengharamkan.

anda mau katakan adanya kesamaan dasar ijtihad antara salafy/wahaby dengan Imam Nawawi yaitu sama-sama menggunakan lafad "Kullu bid'atin Dholalah", ya kan..

tidak perlu anda perkatakan pun tidak hanya Imam Nawawi, seluruh ulama tetap mengambil hadit itu sebagai dasar Ijtihad mereka, tidak ada yang istimewa di situ,

hanya saja, penjabaran atas hadit itu juga diperlazimkan oleh Ulama termasuk Imam Nawawi, sementara anda dan ulama salafy/wahaby tidak menempuh jalan yang ditempuh oleh Imam Nawawi dalam hal ini, bagaimana mau di persamakan ? kalau hasil akhirnya berbeda ?

sekali lagi contoh anda itu tidak tepat....

Kutip dari: mushab bin umair
Dan contoh itu sengaja dikemukakan sebagai bukti, bahwa ketegasan akan suatu hukum bukanlah merupakan sesuatu yang asing di kalangan para ulama, sehingga aneh jika kemudian di masa sekarang ada orang2 yang merasa illfeel terhadap hal tersebut.[/font]

 :)
tidak ada yang infeel,,,so jangan merasa dulu,,,

Kutip dari: mushab bin umair
Lho??
Fatwa itu emang sudah disebarkan dan dituliskan di berbagai situs2 milik Salafy. Coba saja cari sendiri.

 :)
coba anda berikan saya satu situs salafy/wahaby di Indonesia yang memfatwakan keharaman yang dilakukan pemerintah saudi terhadap mesjid suci Nabawi..

kalaupun ada, apakah sama dengan ramainya pembicaraan soal bid'ah Maulid ?

atau anda mau saya berikan bagaimana kejamnya pemerintah saudi dan Ulama wahaby yang menghancurkan situs bersejarah bagi umat islam ?

Kutip dari: mushab bin umair
Adapun jika anda mempertanyakan antara sikap salafi dengan pemerintahan suatu negara yang anda anggap longgar itu, maka mengapa tidak sekalian saja anda permasalahkan sikap MUI yang "longgar" terhadap pemerintahan di sini dalam berbagai permasalahan umat ??
Atau kenapa tidak sekalian saja anda permasalahkan sikap NU, Persis, Muhamadiyah yang tidak bisa berbuat apa2 terhadap perkara2 yang salah dari kebijakan pemerintahan di sini??

Heran deh....[/font]

 :)
heran,,,,hehehehe
beda Indonesia dengan saudi, bagaimana mau dipersamakan ?

Indonesia ini negara majemuk, asas pemerintahan tidak berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits,

bagaimana dengan Saudi ?

bukankah Ulama salafy/wahaby bermarkaz di sana ? ulama yang mengaku pemegang panji Tauhid, ulama yang mengaku penegak Sunnah, ulama yang anti bid'ah

dan anda juga tau bahwa salafy/wahaby itu menjadi manhaj resmi yang diakui oleh kerajaan, tidak diperkenankan yang lain.

tapi kenapa ketika mesjid suci Nabawi di kotori, diam saja ?

kalaupun berkomentar hanya sebahagian kecil saja ?

sekali lagi bagaimana bisa dipersamakan dengan Indonesia ?

aneh,,aneh,,,, :hmmm:

wallahu a'lam

Offline sahabat

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.458
    • Lihat Profil
« Jawab #205 pada: 06 Februari 2012, 16:13:11 »
Terus kalau lah beda pendapat, emang kenapa pada gerah?

Jika saja memuja nabi melampaui batas, di katakan bidah, Dan yang lain menyatakan gak apa- apa, kenapa
Gerah?

Jika memuliakan kuburan Dan membacakan kehadapannnya alfatehah dianggap bidah, sedang yang lain menyatakan tidak, kenapa pada gerah?

Lama2 juga orang tambah Pinter, gak jumud atau apa kata nenek moyang adalah pasti bener, takut kehilangan masa ya?

Yang Suka memuliakan kuburan Dan membacakan kehadapannnya alfatihah yah lanjut kan sajah, sampai sadar itu salah. Mudah2an cepat sadarnya
“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline sahabat

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.458
    • Lihat Profil
« Jawab #206 pada: 06 Februari 2012, 16:15:15 »
Yang Suka melestarikan ajar an Hindu juga lanjut kan saja, sampai sadar itu salah, mudah2an cepat sadarnya.
“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline Mukhsin

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 627
    • Lihat Profil
« Jawab #207 pada: 06 Februari 2012, 17:58:15 »
Terus kalau lah beda pendapat, emang kenapa pada gerah?

 :)
yang gerah itu salafy/wahaby..

karena yang suka sekali memancing di air keruh mereka

Kutip dari: sahabat
Jika saja memuja nabi melampaui batas, di katakan bidah, Dan yang lain menyatakan gak apa- apa, kenapa
Gerah?

 :)
yang gerah itu salafy/wahaby..

Kutip dari: sahabat
Jika memuliakan kuburan Dan membacakan kehadapannnya alfatehah dianggap bidah, sedang yang lain menyatakan tidak, kenapa pada gerah?

 :)
yang gerah itu salafy/wahaby..

Kutip dari: sahabat
Lama2 juga orang tambah Pinter, gak jumud atau apa kata nenek moyang adalah pasti bener, takut kehilangan masa ya?

 :)
apa kata orang tua ada benernya, tidak semua salah,,,

Kutip dari: sahabat
Yang Suka memuliakan kuburan Dan membacakan kehadapannnya alfatihah yah lanjut kan sajah, sampai sadar itu salah. Mudah2an cepat sadarnya

 :)
gak ada yang perlu di sadari,,,
karena yang dilakukannya benar,,,

yang perlu sadar itu, adalah orang yang merasa paling benar,,,

wallahu a'lam

Offline Mukhsin

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 627
    • Lihat Profil
« Jawab #208 pada: 06 Februari 2012, 17:58:54 »
Yang Suka melestarikan ajar an Hindu juga lanjut kan saja, sampai sadar itu salah, mudah2an cepat sadarnya.

 :)
tidak ada yang melestarikan ajaran Hindu,,,so jangan gampang memvonis,,

wallahu a'lam

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #209 pada: 06 Februari 2012, 21:13:10 »
Kalau amalan Sunnah yang shohih, tapi ummat islam tidak mengamalkannya apakah termasuk Bid'ah juga?

(apakah bisa dikatakan meninggalkan sunnah berarti mengamalkan Bid'ah)

No excuse?
Dibaca dululah definisi bid'ah secara istilah dan pahami dengan benar. Jangan cuma direka-reka dikira-kira semata.

Yang namanya hukum sunnah itu jika dikerjakan dapat pahala kalau ditinggalkan tidak berdosa. <<< dari sini saja sudah ada kebolehan untuk tidak mengerjakan perrbuatan tsb.

Selain itu, sunnah dari segi perbuatan adalah apa-apa yang dikatakan, diperbuatan dan didiamkan oleh Rasulullah saw. <<< dari sini menunjukkan bahwa perbuatan tsb ada di masa rasulullah saw, dan dikerjakan oleh beliau atau perbuatan shahabat yang didiamkan oleh Rasulullah saw.

KECUALI, jika anda mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram <<< maka ini bisa masuk dalam lingkup bid'ah. Kok bisa ? baca dulu definisi bid'ah atau anda ikuti saja diskusi perbahasan bid'ah dulu, apa-apa yang tidak jelas dari definisi dan lingkup Bid'ah baru anda tanya kemudian.
Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir