Mungkin perlu saya bertanya:
tidak mengapa bertanya

1. Apakah "perkara yang ditinggalkan" yang dimaksud TS itu adalah perbuatan ibadah?
yang perlu saya tanggapi adalah apakah menurut anda bukan?coba dibaca dengan baik dulu.

2. Apakah dihalalkan untuk membuat amal ibadah tanpa contoh dari Nabiyullah / tuntunan wahyu?
apakah semua ibadah harus berdasarkan fi'liyah Nabi, apakah jika ada dalil qoul Nabi atau nash Alquran yang melandasi tidak dapat diijadikan landasan?
fi'liyah Nabipun terbagi 2
1. ada yang bersifat muqoyyad dan ini harus diikuti tanpa ada ruang diselisihi, contoh yang paling mudah adalah tatacara sholat
2. Ada yang bersifat ghair muqoyyad, untuk fi'liyah ini maka mencontohnya adalah sebuah keutamaan namun bukan berarti melakukan hal yang berbeda maka menjadi haram/terlarang, contoh paling gampang adalah berdoa.
tuntunan wahyu pun terbagi 2, bersifat umum dan bersifat khusus, selama ibadah tersebut memiliki landasan salah satunya, apakah menurut anda tidak memiliki tuntunan wahyu?

3. Apakah pahala itu ditetapkan oleh wahyu atau pemikiran manusia?
pertanyaan lucu, memang siapa manusia bisa menetapkan pahala
