sering sekali kita mendapati, ada golongan yang menggunakan serampangan qaul Imam Ibnu Katsir untuk menghukumi amalan ibadah kelompok lain, dan seolah qaul ini teramat mujarab sekali untuk menjadi dasar mereka membid'ahkan setiap amalan-amalan yang dilakukan oleh kelompok lain,
Apakah perbuatan Yang Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan Langsung bermakna pelarangan dan Haram?
Demikianlah cara pandang sebagian kalangan memberikan penilaian terhadap sebagian amal perbuatan umat Islam. Mereka secara instan memberikan label haram dan bid’ah hanya karena ‘Nabi meninggalkannya’ dan ‘Para sahabat tidak melaksanakannya’, dan Lau kaana khairan lasabaquuna ilaih (seandainya itu baik, maka niscaya mereka akan lebih dahulu melaksanakannya). Sebenarnya, tak ada salahnya dengan alasan-alasan ini, hanya saja jika diterapkan secara pukul rata, maka jelas merupakan ekstrimitas dan kurang memahami bagaimana para ulama umat dalam menyimpulkan sebuah hukum.
Ada sebuah puisi Syaikh Al ‘Allamah Sayyid Abdullah bin Shiddiq Al Ghummari dalam risalah berjudul Husnu Tafahhum wad Daraki Li Mas’ali Taraki. Puisi ini adalah sindiran untuk kaum yang menjadikan ‘hal yang ditinggalkan’ oleh Nabi adalah terlarang.
Meninggalkan suatu amalan bukanlah hujjah dalam syariat kita
Dan ia tidak bermakna pelarangan atau kewajiban
Siapa yang melarang perbuatan dengan alasan Nabi meninggalkannya
Lalu berpendapat itulah hukum yang benar dan tepat
Sungguh Dia telah menyimpang dari semua dalil-dalil
Bahkan Keliru dalam memutuskan hukum yang shahih, dan dia telah gagal
Tidak ada pelarangan kecuali pelarangan yang diiringi Dengan ancaman dan siksa bagi pelanggarnya
Atau kecaman terhadap suatu perbuatan, dan disertai bentuk sanksi yang pasti
Atau lafaz mengharamkan untuk perkara tercela
Para ulama kaum muslimin, Timur dan Barat, masa lalu atau sekarang telah sepakat bahwa ‘hal ditinggalkan’ itu bukanlah kaidah atau konsep untuk menyimpulkan hukum. Metode yang digunakan para sahabat untuk menetapkan suatu hukum menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram adalah mengikuti metode istimbath dari dalil berdasarkan pada:
1. Adanya nash dari Al Quran
2. Adanya nash dari As Sunnah
3. Ijma’ atas suatu hukum
4. Qiyas (Analogi)
Inilah yang disepakati, kecuali kaum zhahiriyah yang menolak qiyas. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam pemakaian kaidah untuk menetapkan hukum syariat, antara lain:
1. Fatwa sahabat
2. Perbuatan penduduk Madinah
3. Syar’u man Qablana (syariat kaum sebelum kita)
4. Istihsan
5. mashalih mursalah
6. Sadd Adz Dzara’i
7. ‘Urf (tradisi)
8. Istishhab, dan kaidah lain yang masyhur dalam dialektika fuqaha ketika menyimpulkan sebuah ketetapan hukum.
Tak satu pun mereka menempatkan ‘hal yang dtinggalkan’ sebagai kaidah atau konsep dalam.
Dengan demikian, ‘hal yang ditinggalkan’ secara tersendiri tidaklah menunjukkan suatu hukum syariat. Inilah kesepakatan ulama Islam.
Banyak bukti dan pendukung dan atsar para sahabat Radhiallahu ‘Anhum, bahwa ketika Rasulullah meninggalkan sesuatu mereka tidak memahaminya sebagai suatu perbuatan yang haram atau dimakruhkan. Demikianlah yang dipahami para fuqaha dari masa ke masa. Namun, bukan di sini tempatnya kami memaparkan bukti, pendukung, dan atsar sahabat tersebut. Namun, mudah-mudahan ini sudah bisa memadai. http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/95
dan seringkali yang menjadi hal yang aneh dan lucu, kadang mereka melakukan standar ganda dalam penerapan qaul Imam Ibnu Katsir ini.
kita ambil contoh mengenai dakwah parpol
mereka mengharamkannya dengan alasan tidak ada contohnya,
namun ketika mereka berbicara dakwah yayasan/radio/sekolah maka hal tersebut tidak mengapa karena itu hanya wasilah meski tidak dicontohkan

silakan anda lihat betapa aneh dan lucunya standar ganda mereka

banyak kalau mau dibahas 1-1 tentang inkonsistensi dan standar ganda mereka dalam menerapkan qaul Imam Ibnu Katsir tersebut.