^
*taunya juga menikah itu sunnah rasul... ada hukum yang mengarah menjadikan menikah itu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram... (CMIIW yaa...
)
Betul skali UKHTI sedikit ingin menjelaskan tentang ini :
Hukum nikah menjadi wajib apabila : orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi memiliki Syahwat yang tinggi, maka hukum nikah menjadi Wajib baginya.
Untuk mencegah terjadinya hub. Pranikah/perzinahan.Hukum nikah menjadi Sunah apabila : orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi masih dapat mengontrol syahwatnya, maka hukum nikah menjadi Sunah baginya.
Hukum pernikahan menjadi Makruh apabila pernikahan berdampak dharar (kemadharatan) bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
contoh : Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Menjadi Mubah apabila untuk Seseorang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Menjadi Haram hukumnya apabila dengan pernikahan tersebut hanya akan mendzolimi salah satu pasangan.
Misalnya : salah satu pasangan mempunyai penyakit menular dan lain sebagainya.
Afwan Jiddan mangga dikoreksi apabila ada kesalahn..
Syukron