Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: Hukum Bersalaman  (Dibaca 263 kali)


Offline ipeh

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2009
  • Tulisan: 1.751
    • Lihat Profil
« pada: 17 Januari 2012, 19:47:14 »
Maaf sebelumnya jika pernah ditanyakan.

Pertanyaan saya adalah hukum bersalaman dengan mertua (yang lawan jenis) itu gimana ya?  :hmmm: Apalagi usianya sudah diatas 60 tahun gitu.
Tengadahkan wajahmu pada langit, tempat harapan bertabur laksana bintang. Tundukkan kepalamu pada bumi, dimana manusia akan hidup dan mati.

Offline dewi_maharani

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2011
  • Tulisan: 417
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #1 pada: 18 Januari 2012, 15:18:39 »
hukumnya boleh lah.. :)

Offline mushab bin umair

  • Moderator
  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mar 2008
  • Tulisan: 2.367
  • Lokasi: Bandung
  • "Ya Allah, ampunilah dosa2ku...semuanya.."
    • Lihat Profil
« Jawab #2 pada: 26 Januari 2012, 11:27:54 »
Pertanyaan saya adalah hukum bersalaman dengan mertua (yang lawan jenis) itu gimana ya?  :hmmm: Apalagi usianya sudah diatas 60 tahun gitu.

Allah berfirman :
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka.”
(Al-Quran surat An-Nuur ayat 31)

Al-Hafizh ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang firman Allah : "kecuali kepada suami mereka....atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka" dalam ayat ini :
كُلّ هَؤُلَاءِ مَحَارِم لِلْمَرْأَةِ
"Semua yang disebutkan dalam ayat ini adalah mahram bagi seorang wanita."

So, sebagaimana tidak mengapa jika seorang wanita bersentuhan dengan ayah, kakak/adik laki2, atau keponakan laki2-nya, maka demikian pula tidak mengapa jika ia bersentuhan dengan mertuanya sebab kedudukan mereka semuanya adalah sama yaitu sebagai mahram bagi si wanita.


Wallaahu a'lam.
« Edit Terakhir: 26 Januari 2012, 14:32:01 oleh mushab bin umair »
"Astaghfirullaahal 'azhiim.."

Offline Desita

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2012
  • Tulisan: 54
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
    • 6 paket umroh 2012
« Jawab #3 pada: 09 Februari 2012, 12:01:30 »
wah alhamdulillah jadi lebih tahu tentang hal tsb, triims.. :)