Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: [Tanya] hukum mendatangi peringatan selamatan 3,7,40,100 setelah kematian  (Dibaca 2060 kali)


Offline Kaezzar

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 1.941
  • --- Revealing the truth behind the dark ---
    • Lihat Profil
« Jawab #30 pada: 27 Januari 2012, 13:35:44 »
waIimah itu sunah
kaIo maksain, memberatkan diri, sampai ngutang sana sini, atau juaI ini itu .... jadi makruh.

tahIiIan itu mubah
kaIo maksain, memberatkan diri, sampai ngutang sana sini, atau juaI ini itu .... jadi makruh.


maksain, membebani diri itu yang makruh.
bukan waIimahnya
bukan tahIiIannya


kadang masih ada beberapa org yg kurang tepat nyari akar masalah, jadi solusi/kesimpulannya jg kurang tepat
ya mirip2 org yg nyalahin demokrasi krn dpr sering korup...kesalahan individu tp yg disalahkan sistem yg menaungi individu
tahlilan juga begitu, yg maksain diri adalah individu, tp yg disalahkan adalah kegiatannya :)

The truth is all around us, all you have to do is thinking

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #31 pada: 28 Januari 2012, 23:10:10 »
^ ituIah FaIIacy, generaI error, kekeIiruan aIghoritma berpikir kaum SaWah = SaIafi Wahabi.

kadang bahasanya keren : studi kritis.
padahaI sebenarnya : naIarnya cingkrang.

Offline Alyna

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2008
  • Tulisan: 651
    • Lihat Profil
« Jawab #32 pada: 29 Januari 2012, 08:00:02 »
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dalam budaya jawa ada peringantan / selamatan 3, 7, 40, 100, 365 dan 1000 hari setelah meninggalnya seseorang. Ada beberapa orang dan beberapa aliran yang mengharamkan kegiatan tersebut sehingga melarang jemaah/ pengikut aliran itu untuk mendatangi Acara tersebut, salah satunya dengan alasan amalan seseorang akan terputus setelah meninggal kecuali 3 perkara yang paling berperan dalam acara selamatan tentu saja Anak yang sholeh.

Sebelumnya agar dapat memahami threat saya, perlu saya jelaskan dulu metode pendekatan yang saya gunakan, di sijni saya menggunakan pendekatan budaya, sehingga mencari tahu nilai-nila apa yang terkandung di dalamnya karena biasanya budaya suatu masyarakat beersifat filosofis.

Dari pendekatan yang saya gunakan itu saya berhasil menarik beberapa point di antaranya :
  • Dengan mengadakan peringantan / selamatan 3, 7, 40, 100, 365 dan 1000 hari setelah meninggalnya seseorang akan mendoroang anaknya untuk lebih semangat dalam mendoakan almarhum orang tuanya karena di temani oleh kerabat dan tetangganya, atau jika anaknya banyak ada yang sholeh dan aja juga yang tidak sholeh maka dapat mendorong anak yang kurang/tidak sholeh agar menjadi lebih sholeh.
  • Menjalin tali silaturohmi dengan tetangga karena bersama-sama datang ke peringatan / selamatan.
  • Hitung-hitung menambah pahala dengan membaca Al Quran.

Yang ingin saya tanyakan :
  • Apakah ada yang salah dengan analisis saya ?
  • Apa dasar bagi mereka yang menetapkan mendatangi acata peringatan kematian adalah haram ?

Mohon pendapatnya terima kasih

biasanya dengan acara yasinan dan tahlilan ya.

Bacaan tahlil adalah bacaan yang disyari’atkan. Bahkan barangsiapa mengucapkan bacaan tahlil dengan memenuhi konsekuensinya maka dia akan masuk surga. Namun, yang dipermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tatacara dan jenisnya. Perlu kita tanyakan manakah dalil yang mengkhususkan pembacaan tahlil pada hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian. Juga manakah dalil yang menunjukkan harus dibaca secara berjama’ah dengan satu suara.

Mana pula dalil yang menunjukkan bahwa yang harus dibaca adalah bacaan laa ilaha illallah, bukan bacaan tasbih, tahmid atau takbir. Dalam acara yasinan juga demikian. Kenapa yang dikhususkan hanya surat Yasin, bukan surat Al Kahfi, As Sajdah atau yang lainnya? Apa memang yang teristimewa dalam Al Qur’an hanyalah surat Yasin bukan surat lainnya? Lalu apa dalil yang mengharuskan baca surat Yasin setelah kematian? Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil yang menyebutkan keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan sebagian palsu.

Jadi yang menjadi  permasalahkan adalah bukan bacaan Al Qur’an maupun bacaan dzikir yang ada. Akan tetapi,  yg idpermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tempat, tatacara, dan lain sebagainya. Manakah dalil yang menunjukkan hal ini?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

masalah doa anak yang sholeh memang sesuai dg dalil, tetapi do'a tidak harus dilakukan seperti hal diatas, bisa dilakukan every time.....

Silahturahmi,
pemahaman kita selama ini byk yg keliru tentang makna 'silaturahmi'. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur.

 Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,
"Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)." (HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)" (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)

Abu Hurairah berkata, "Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka".

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558)

Abdurrahman ibnu 'Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya." (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi).

Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi." (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata,
"Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya." (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan)

Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menjalin tali silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, "Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak." Itulah makna yang tepat.

Wallahu waliyyut taufiq.



Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« Jawab #33 pada: 29 Januari 2012, 09:34:33 »
kalau soal hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian, kebiasaan itu sudah ada jauh sebelum islam masuk ke jawa, Sebelumnya perlu di ketahui bahwa budaya jawa adalah perpaduan antara budaya hindu, budha dan islam yang memunculkan sebuah budaya baru atau dalam bahasa ilmiahya disebut dengan Asimilasi (lihat di http://id.wikipedia.org/wiki/Asimilasi_%28sosial%29 )

Daripada kebiasaan berkumpul itu dapat memunculkan kemaksiatan masal maka untuk menghindari terjadinya kemaksiatan masal maka oleh para penyebar islam (saat itu kalau tidak salah oleh walisongo) di jadikan acara buat mengaji mengingat manusia adalah mmahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, sehingga mempunyai keinginan untuk berkumpul dengan yang lain, kalau soal kenapa yasin yang di lafalkan jujur saya tidak tahu tentang asal muasalnya.

Disini saya mencoba memaparkan budaya jawa yang sudah ada secara turun temurun, daripada menghilangkan / mematikan  budaya tersebut para wali telah memodifikasi budaya tersebut sehingga tidak melanggar dan menyimpang syariat islam.

Beberapa budaya yang di modifikasi antara lain :
Tumpengan : Dulu tumpeng merupakan budaya berbagi dengan lingkungan masyarakat sekitar (kalau keluarga Raja namanya Gunungan) dengan simbol yang berbentuk gunung. Sebelum islam masuk tumpeng merupakan simbol gunung tempat berkumpulnya para mahluk gaib, tetapi setelah islam masuk filosofi tumpeng di rubah menjadi kerucut yang berarti segala sesuatu akan kembali ke atas (Allah).
tari Jathilan : Tari jathilan adalah salah satu pendukung dari kesenian reog, Pada awalnya peari jathilan adalah laki-laki dan menjadi pasangan homo para warognya, tetapi dalam perkembangnyya sekarang penari jathilan di ubah menjadi perempuan. (untuk perubahan penari jathilan saya juga tidak tahu kapan terjadinya, tp dulu reog pernah mendapat julukan sebagai homosexual tradisional)

jadi kesimpulannya kenapa 3,7,40 hari karena itu adalah budaya masyarakat yang sudah ada jauh sebelum islam masuk dan untuk menghindari kemaksiatan masal maka di modif dan dijadikan sebqagai kegiatan ngaji bareng. Kalau untuk faktor yang lain seperti knp harus yasin dll saya gak tau dari mana asal / dasarnya.
« Edit Terakhir: 29 Januari 2012, 10:19:26 oleh VanJaVaByroe »
narimo ing pandum

Offline Sayyid

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2006
  • Tulisan: 299
  • Lokasi: Tauhid Valley
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #34 pada: 29 Januari 2012, 09:56:29 »
jangan mempermasalahkan tahlilan  hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian, kalau sekiranya masih make kalender masehi.  ntu kan sama saja bro. proporsional lah dalam berpendapat.
اللهم صل على محمد

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #35 pada: 29 Januari 2012, 12:33:32 »
@AIyna

Iogika sederhana saya begini :

Substansi primer tahIiIan = mendoakan mayat.
Substansi sekundernya = tiIawah, dzikr, shoIawat.

itu semua kan ibadah ghoiru makdoh yang Ionggar tidak rigid ketentuannya.
waktunya : mau kapan saja boIeh, mau hari tertentu, mau acak boIeh2 saja.
tempatnya : sepanjang tidak di tempat najis, boIeh2 saja.
kaifiya redaksinya : Ionggar tidak rigid, urutan susunannya, mau tetap, mau acak boIeh2 saja.

mengkhususkan, urutannya tertentu, merutinkan beruIang, bacaan ; tiIawah, dzikir, shoIawat doa  ..... tentu saja boIeh2 saja, gak ada Iarangannya.

sangat banyak jenis WIRID = susunan dzikir, doa dng urutan tertentu yang dikarang para UIama untuk dibaca beruIang-uIang.

mana daIiI yang meIarang pengkhususan urutan susunan WIRID spt itu ?

Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« Jawab #36 pada: 31 Januari 2012, 00:18:37 »
oh iya sebelumnya perlu di ketahui tujuan saya mengetahui jika memang di haramkan saya ingin tahu point mana yang di haraman saya ingin memodifikasi point itu. Saya sebagai orang jawa wajibb untuk menjaga kelestarian budaya jawa.

Saya cenderung untuk menjaga suatu budaya, jikapun ada salah satu atau beberapa point dari budaya tersebut bertentangan dengan aqidah islam saya cenderung memilih untuk memodifikasi budaya tersebut dan tidak membunuh budaya tersebut seperti para pendahulu saya yang memodifikasi arti filosofis dari tupeng dan modifikasi budaya lainnya..

Kalau bukan kita sendiri siapa lagi yang akan menjaga bangsa kita, repot kalau di klaimm oleh bangsa lain seperti reog, wayang batik dll yang pernah di klaim oleh malaysia

Jadi jika nanti saya tanya lagi tentang budaya khususnya budaya jawa silahkan saja di jawab jika memang ada point yang menurut kalian melanggar aqidah.
narimo ing pandum

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #37 pada: 01 Februari 2012, 22:25:04 »
gencarnya propaganda wahabi

banyak anak2 muda yg masih poIos dibodohi, tertipu sIogan pemurnian isIam.
sejatinya pendangkaIan isIam

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #38 pada: 03 Februari 2012, 11:15:06 »
kalau pendapat saya, kebanyakan mereka yang mengharamkan ibadah ghair mahdhah tersebut karena mereka salah memahami tentang makna mengkhususkan/taqyid(me-muqooyadkan) ibadah.

taqyid itu bisa dipahami seperti rukun dan syarat dalam kajian fiqih, yaitu sesuatu yang tanpa/menyelisihi dengannya maka tidak sah(raddun/tertolak) suatu amalan (pengertian bebas).

kita ambil contoh pada ibadah sholat; sholat itu tatacaranya muqoyyad.
1. jika kita sholat tidak melakukan sesuai rukun dan syarat sholat maka sholat kita tidak sah/raddun ---->bid'ah
2. jika kita menambahkan rukun sholat seperti menambah jumlah rakaat sholat, mengganti bacaaan sholat, menambah rukun sholat, maka sholat kita tidah sah/raddun ----> bid'ah

ibadah-ibadah muqoyyad dalam Islam itu amat terbatas, biasanya menyangkut ibadah mahdhoh/khas seperti sholat, zakat, haji, nikah, azan.

sedangkan selain ibadah muqoyyad, maka banyak sekali ibadah ghair muqoyyad.
pada ibadah ini Rasul memang memberikan banyak contoh, namun contoh tersebut tidak mengikat(muqoyyad) namun bersifat afdholiyah(keutamaan). Disinilah letak kelapangan Islam dalam menghadapi perubahan zaman dan tempat. Pada ibadah ini nash hanya memberikan batasan-batasan secara umum tanpa memberikan kerincian pelaksanaannya.

kita ambil contoh:
1. Doa, betapa banyak Rasul memberikan contoh dalam berdoa, waktu mustajab, redaksi doa. Namun hal tersebut tidak menghalangi kita berdoa dengan redaksi sendiri, bahasa kita sendiri, waktu berdoa yang luas. dll
2. Dakwah, Rasul telah mencontohkan berbagai bentuk metode dakwah seperti fardiyah, tabligh, politik antar negara. dan saat ini dengan kemajuan zaman maka banyak sekali sarana dan tempat dakwah yang berbeda dengan zaman Rasul sehingga memberikan kita peluang untuk memodifikasi metode dakwah kita. kita bisa berdakwah menggunakan sarana teknologi internet dan seluler untuk menambah metode dakwah face to face terdahulu (fardiyah/tabligh), kita bisa berdakwah menggunakan sarana partai di dunia politik, kita bisa berdakwah melalui yayasan/radio/tv atau bahkan menggunakan media sekolah. yang kesemuanya tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabat dikarenakan memang perbedaan kondisi dan zaman.
3. zikir, sangat banyak rasul memberikan contoh zikir dari sisi waktu, redaksi. Namun seperti doa kesemuanya itu tidak ditaqyid oleh beliau, namun bersifat afdhaliyah dan memberikan batasan-batasan umum seperti larangan membaca di tempat kotor namun diluar larangan terbatas itu berzikir bersifat mutlak dari sisi waktu, redaksi dan kaifiyat.

dan banyak sekali contoh-contoh lainnya.

sekarang yang menjadi pokoknya adalah bagaimana memahami apakah ibadah tersebut muqoyyad atau ghair muqoyyad maka kita lihat bagaimana ulama syariah menghukuminya. Dan pada posisi ini jerih payah ulama-ulama mazhab menjadi berarti, karena dengan ijtihad mereka kita bisa melaksanakan ibadah tanpa khawatir tanpa dalil.

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #39 pada: 03 Februari 2012, 13:43:32 »
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dalam budaya jawa ada peringantan / selamatan 3, 7, 40, 100, 365 dan 1000 hari setelah meninggalnya seseorang. Ada beberapa orang dan beberapa aliran yang mengharamkan kegiatan tersebut sehingga melarang jemaah/ pengikut aliran itu untuk mendatangi Acara tersebut, salah satunya dengan alasan amalan seseorang akan terputus setelah meninggal kecuali 3 perkara yang paling berperan dalam acara selamatan tentu saja Anak yang sholeh.

Sebelumnya agar dapat memahami threat saya, perlu saya jelaskan dulu metode pendekatan yang saya gunakan, di sijni saya menggunakan pendekatan budaya, sehingga mencari tahu nilai-nila apa yang terkandung di dalamnya karena biasanya budaya suatu masyarakat beersifat filosofis.

Dari pendekatan yang saya gunakan itu saya berhasil menarik beberapa point di antaranya :
  • Dengan mengadakan peringantan / selamatan 3, 7, 40, 100, 365 dan 1000 hari setelah meninggalnya seseorang akan mendoroang anaknya untuk lebih semangat dalam mendoakan almarhum orang tuanya karena di temani oleh kerabat dan tetangganya, atau jika anaknya banyak ada yang sholeh dan aja juga yang tidak sholeh maka dapat mendorong anak yang kurang/tidak sholeh agar menjadi lebih sholeh.
  • Menjalin tali silaturohmi dengan tetangga karena bersama-sama datang ke peringatan / selamatan.
  • Hitung-hitung menambah pahala dengan membaca Al Quran.

Yang ingin saya tanyakan :
  • Apakah ada yang salah dengan analisis saya ?
  • Apa dasar bagi mereka yang menetapkan mendatangi acata peringatan kematian adalah haram ?

Mohon pendapatnya terima kasih
Kalau anda bertanya : hukum mendatangi peringatan selamatan 3,7,40,100 setelah kematian <<< maka ini harus dilihat pada status hukum perbuatan tsb. Apakah berbuatan tsb adalah perbuatan yang haram atau tidak.

Jika perbuatan tsb adalah perbuatan yang haram, maka hukumnya adalah haram.
Jika perbuatan tsb adalah perbuatan yang makruh, maka hukumnya adalah makruh.
demikian seterusnya.

Sesuatu dikatakan haram, jika dia tidak sejalan / bertentangan dengan dalil-dalil syari'at.
Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir

Offline Alyna

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2008
  • Tulisan: 651
    • Lihat Profil
« Jawab #40 pada: 07 Mei 2012, 07:09:55 »
untuk tidak melakukan peringatan selamatan 3,7,40,100 setelah kematian ternyata sulit juga untuk pelaksanaanya, ini terjadi ketika ayah saya meninggal sebulan yang lalu, ilmu dan ego kebiasan turun temurun dibenturkan.

meskipun (ibuk dan sebagian anak2nya) tidak ingin melakukan acara tersebut tetapi kalah suara oleh keluarga besar ayah dan sebagian anak2 ibu yg tetep ngotot mengadanya, kan 3 dan 7 hari,

Walhasil selama 7 hari karena yang datang banyak, jadi seperti pesta menyediakan banyak keperluan dg dana yang tidak sedikit, dana yang seharusnya dibudgetkan untuk proyek yg bisa mengalirkan pahala ke ayah kesedot banyak ke acara yg menurutku tidak pada tempatnya,

saya jadi berpikir  jika ada yang salah satu keluarga meninggal dan tidak punya dana, trus acara2 seperti itu tetap dilaksanakan walhasil >>>>>>> ujung2nya utang dan memberi beban baru bagi yg baru kenah musibah .

diluar dr hukumnya dalam islam tgg peringatan itu secara dana  melakukan hal yg tidak tepat menurutku, bukan berarti memberi makan kepada orang lain tidak ikhlas (karena menjamu tamu adalah anjuran) tetapi pemberian itu akan tepat sasaran jika diberikan kepada orang2 yg  benar2 membutuhkan, bukan menjamu orang seperti pesta (dalam kondisi kena musibah masih harus menjamu seperti pesta, miris)

Offline IBNUSAUD

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2012
  • Tulisan: 85
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #41 pada: 07 Mei 2012, 12:07:05 »
1. haram, karena memakan harta anak yatim & fakir miskin.....
2. justru karena makanannya hasil ngutang, ente perlu nyadar diri......eh, dibantu ngelunasin utangnya kek.....eh ini malah lahap makannya.......

Lho gimana mas, saya dikasih sesuatu oleh orang miskin yang ingin bersedekah, apakah sesuatu yang saya terima itu haram?? aneh hukum dari mana ini??
Rasulullah saja pernah makan buah dari seorang yang sangat miskin?? apakah rasulullah makan buah haram??
Malah Rasul menegur sahabat yang bilang itu "sadaqah" ya rasulullah, dan anda haram makan "sadaqah"

Gimana kang?? HATI - HATILAH MENGHUKUMI SESUATU
« Edit Terakhir: 07 Mei 2012, 12:48:51 oleh IBNUSAUD »