Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: [Tanya] hukum mendatangi peringatan selamatan 3,7,40,100 setelah kematian  (Dibaca 2060 kali)


Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« pada: 11 Januari 2012, 17:16:34 »
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dalam budaya jawa ada peringantan / selamatan 3, 7, 40, 100, 365 dan 1000 hari setelah meninggalnya seseorang. Ada beberapa orang dan beberapa aliran yang mengharamkan kegiatan tersebut sehingga melarang jemaah/ pengikut aliran itu untuk mendatangi Acara tersebut, salah satunya dengan alasan amalan seseorang akan terputus setelah meninggal kecuali 3 perkara yang paling berperan dalam acara selamatan tentu saja Anak yang sholeh.

Sebelumnya agar dapat memahami threat saya, perlu saya jelaskan dulu metode pendekatan yang saya gunakan, di sijni saya menggunakan pendekatan budaya, sehingga mencari tahu nilai-nila apa yang terkandung di dalamnya karena biasanya budaya suatu masyarakat beersifat filosofis.

Dari pendekatan yang saya gunakan itu saya berhasil menarik beberapa point di antaranya :
  • Dengan mengadakan peringantan / selamatan 3, 7, 40, 100, 365 dan 1000 hari setelah meninggalnya seseorang akan mendoroang anaknya untuk lebih semangat dalam mendoakan almarhum orang tuanya karena di temani oleh kerabat dan tetangganya, atau jika anaknya banyak ada yang sholeh dan aja juga yang tidak sholeh maka dapat mendorong anak yang kurang/tidak sholeh agar menjadi lebih sholeh.
  • Menjalin tali silaturohmi dengan tetangga karena bersama-sama datang ke peringatan / selamatan.
  • Hitung-hitung menambah pahala dengan membaca Al Quran.

Yang ingin saya tanyakan :
  • Apakah ada yang salah dengan analisis saya ?
  • Apa dasar bagi mereka yang menetapkan mendatangi acata peringatan kematian adalah haram ?

Mohon pendapatnya terima kasih
narimo ing pandum

Offline marlen

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2012
  • Tulisan: 4
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #1 pada: 13 Januari 2012, 23:06:15 »
Kalau saya sih, kembali ke niatnya. Kalau niatnya untuk sedekah, menyambung tali silaturahmi atau memperlancar ngaji, ya gak masalah.

Offline ^HeHeHe^

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2006
  • Tulisan: 12.078
  • BOIKOT ADALAH JIHADKU!
    • Lihat Profil
« Jawab #2 pada: 14 Januari 2012, 04:59:19 »
analisa saya mungkin sebaliknya, ritual tersebut malah membuat anak jarang mendoakan orang tuanya. Dengan mendatangkan orang banyak, maka itu cukuplah baginya, dan akhirnya doa terhadap orang tuanya diserahkan ke orang lain. (Dan ini sering terjadi, kiyai yg mendoakan, anak-anak orang yg meninggal sibuk menyiapkan konsumsi; tidak pernah memimpin doa untuk orang tuanya)
Lucu... bagaimana kita MEMPERCAYAI APA KATA KORAN
Namun MEMPERTANYAKAN apa kata Al-QURAN

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #3 pada: 15 Januari 2012, 08:01:34 »
^ karakter wahabi emang spt itu : persepsi asumsi buruk kpd kaum muslimin.

contoh lain : ziarah kubur dipersepsikan minta sama kuburan, tawasul dipersepsikan menyembah yg ditawasuli.

disitu fallacynya wahabi.

Offline al fakir

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 2.249
  • Lokasi: perantauan
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sekedar cari Pengalaman
    • Lihat Profil
    • Mau Nambahin Catatan saya? mampir yach,,, masih perlu belajar nich,, bantuin yach,
« Jawab #4 pada: 15 Januari 2012, 08:21:28 »
^ intinya yang tidak tahlilan tidak 3.7.100 adalah wahabi yach hehehe
sebaik-baik perkataan adalah kitabuAllah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rasullah (As-Sunnah) Dan Internet secara umum bukan tempat yang baik untuk belajar agama


Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #5 pada: 15 Januari 2012, 08:35:51 »
wah ga gitu juga kali om, saya ndak tahlilan tapi saya ga serta merta mengharamkan orang yang melakukan sunnah zikir, sedekah, tausyiah dan bersilaturahim :D

Offline ^HeHeHe^

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2006
  • Tulisan: 12.078
  • BOIKOT ADALAH JIHADKU!
    • Lihat Profil
« Jawab #6 pada: 15 Januari 2012, 08:49:01 »
sampai sekarang saya masih memegang pendapat dewan syariah PKS tentang ritual tahlilan tsb
Lucu... bagaimana kita MEMPERCAYAI APA KATA KORAN
Namun MEMPERTANYAKAN apa kata Al-QURAN

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #7 pada: 15 Januari 2012, 08:56:59 »
coba kutip link atau quote aja dimarih om :D

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #8 pada: 15 Januari 2012, 10:41:11 »
^ intinya yang tidak tahlilan tidak 3.7.100 adalah wahabi yach hehehe
yg mengharamkan tahlilan dng dalil fallacy : opini persepsi asumsi

Offline ^HeHeHe^

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2006
  • Tulisan: 12.078
  • BOIKOT ADALAH JIHADKU!
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 15 Januari 2012, 14:56:46 »
fatwa dewan syariah tsb ada di buku.

saya pikir, k3nji ini tidak mampu/mau berdiskusi secara ilmiah.
Lucu... bagaimana kita MEMPERCAYAI APA KATA KORAN
Namun MEMPERTANYAKAN apa kata Al-QURAN

Offline al fakir

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 2.249
  • Lokasi: perantauan
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sekedar cari Pengalaman
    • Lihat Profil
    • Mau Nambahin Catatan saya? mampir yach,,, masih perlu belajar nich,, bantuin yach,
« Jawab #10 pada: 15 Januari 2012, 15:10:01 »
wah ga gitu juga kali om, saya ndak tahlilan tapi saya ga serta merta mengharamkan orang yang melakukan sunnah zikir, sedekah, tausyiah dan bersilaturahim :D
ya kan mas ndak tahlilan jadi mungkin sama tetangga  dicap wahabi kan ndak tau juga hmm saya juga ndak mengharamkan zikir, sedekah dan tausiyah :)
sebaik-baik perkataan adalah kitabuAllah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rasullah (As-Sunnah) Dan Internet secara umum bukan tempat yang baik untuk belajar agama


Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #11 pada: 15 Januari 2012, 22:05:41 »
^ kok masih muter2, pan sudah saya tegesin :

yang mengharamkan tahIiIan dng daIiI faIIacy : opini persepsi asumsi.

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #12 pada: 15 Januari 2012, 22:47:34 »
ya kan mas ndak tahlilan jadi mungkin sama tetangga  dicap wahabi kan ndak tau juga hmm saya juga ndak mengharamkan zikir, sedekah dan tausiyah :)
baguslah kalau begitu, hantam kromo juga ga bakal berhasil, apalagi tahlil itu sudah membudaya, tinggal generasi mudanya saja dicerahkan mengenai sejarah tahlil.
Alhamdulillah ga ada cap-capan disini om, asal kita bisa memberikan pengertian tanpa memvonis mereka bisa memahami. :)

Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« Jawab #13 pada: 16 Januari 2012, 21:19:33 »
cuman yang saya sayangkan sepupu ibu saya, gak hadir di acara kakeknya (kakek buyut saya) karena ikut suatu jamaah, koq kalo di lihat gimana begitu, pdhal jarak rumah palingan cuman 200 meter. aku yang 2 km lebih ada nekat dateng dengan pengorbanan gak kerja
narimo ing pandum

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #14 pada: 16 Januari 2012, 21:43:52 »
^ gpp mas, kaIau hanya gak ikut tahIiIan, toh bukan wajib.

sepanjang gak kopIax, pakai mengharamkan.

Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 16 Januari 2012, 21:51:53 »
analisa saya mungkin sebaliknya, ritual tersebut malah membuat anak jarang mendoakan orang tuanya. Dengan mendatangkan orang banyak, maka itu cukuplah baginya, dan akhirnya doa terhadap orang tuanya diserahkan ke orang lain. (Dan ini sering terjadi, kiyai yg mendoakan, anak-anak orang yg meninggal sibuk menyiapkan konsumsi; tidak pernah memimpin doa untuk orang tuanya)

Kebetulan saya di desa jadi yang nyiapin keperluan konsumsi tetangga, ada karang taruna (sinoman) sebagi penyajinya
narimo ing pandum

Offline ichreza

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.787
  • Lokasi: Alun-Alun Kota
  • Jenis kelamin: Pria
  • nada dan dakwah
    • Lihat Profil
    • www.laskarislam.tk
« Jawab #16 pada: 16 Januari 2012, 21:55:58 »
menurut film sang pencerah yang saya tonton, JIKA yang mengadakan Tahlilan itu keluarga miskin HARAM Hukumnya memakan suguhan makanannya......
klik www.laskarislam.tk (forum yang paling ditakuti damar_utomo)

Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 16 Januari 2012, 22:01:57 »
brarti jawabannya kondisonal ya
narimo ing pandum

Offline idrus_syah

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 14.911
  • Lokasi: Jakarta Selatan
  • Jenis kelamin: Pria
  • No More Wasting Time
    • Lihat Profil
    • Wilujeng Sumping
« Jawab #18 pada: 17 Januari 2012, 06:00:05 »
menurut film sang pencerah yang saya tonton, JIKA yang mengadakan Tahlilan itu keluarga miskin HARAM Hukumnya memakan suguhan makanannya......

betul, di daerah saya tidak sedikit orang2 miskin yang maksain sampe berhutang (dan ada yang jual rumah) demi tahlilan serta doain 40 hari secara terus-terusan.

sebenarnya, kalo mau berpandangan netral ... tahlilan bagi yang melaksanakan ya silahkan saja sesuai dengan keyakinan tapi harus bijak terutama terhadap orang2 yang kurang mampu. atau kalo tidak mampu, suguhan makanan sealakadarnya saja :)
Grup myQuran di Facebook : http://facebook.com/groups/myqers/
Yayasan Peduli Remaja Mentari Cianjur : http://www.facebook.com/ypr.mentari

Offline om sinchan

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 513
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #19 pada: 17 Januari 2012, 06:07:23 »
atau kalo tidak mampu, suguhan makanan sealakadarnya saja :)
yg lebih apdol, justru yg mampu ngasih/nyetor/nyuguh makanan kepada keluarga mayit

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #20 pada: 17 Januari 2012, 08:16:40 »
menurut film sang pencerah yang saya tonton, JIKA yang mengadakan Tahlilan itu keluarga miskin HARAM Hukumnya memakan suguhan makanannya......

NGAWUR :
1. mana dalil yg mengharamkannya ?
2. si miskin justeru akan tersinggung, sudah susah payah menyediakan makanan, malah gak pada mau makan.


yg benar, diedukasi : gak perlu memaksakan diri menyediakan hidangan yg memberatkan, cukup air putih.

Offline dewi_maharani

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2011
  • Tulisan: 417
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #21 pada: 18 Januari 2012, 15:24:57 »
Bahasan seperti ini mending dihindari, daripada membuat perpecahan antara sesam umat islam..

Astaghfirullah

Astaghfirullah

Offline idrus_syah

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 14.911
  • Lokasi: Jakarta Selatan
  • Jenis kelamin: Pria
  • No More Wasting Time
    • Lihat Profil
    • Wilujeng Sumping
« Jawab #22 pada: 18 Januari 2012, 20:52:58 »
Bahasan seperti ini mending dihindari, daripada membuat perpecahan antara sesam umat islam..

Astaghfirullah

Astaghfirullah

tumben nt insyaf :siul: ;D

ada ustadz yang berpendapat gak tahlilan, tapi kalo diajak tahlilan tetap datang. selama 10 tahun beliau mencoba melakukan pendekatan dan diskusi tentang tahlilan dengan warga sekitar ...

dan selama 10 tahun itupula yang pindah gak tahlilan pun bisa dihitung dengan jari ...  :iyes:

intinya kalo menurut saya pribadi, mencap orang tahlilan dengan dalil haram atau bid'ah adalah sia-sia karena itu "hak ijtihad" dia ... dan kalo pun ijtihadnya salah tidak jatuh pada musyrik. yang harus dijadikan bahan diskusi adalah kalo tahlilan jangan kaya pesta nikahan ... malah nambah beban keluarga yang ditinggalkan.

gimana, setuju gak sama usul ane :D
Grup myQuran di Facebook : http://facebook.com/groups/myqers/
Yayasan Peduli Remaja Mentari Cianjur : http://www.facebook.com/ypr.mentari

Offline dewi_maharani

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2011
  • Tulisan: 417
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #23 pada: 18 Januari 2012, 21:55:26 »
^ ane heran ama ente...

giliran ada orang yg mau bener malah dikatain...apa emang ente gak seneng lihat orang pada tobat kembali ke jalan yg bener ?..

basi nge-bahas kayak ginian mulu..

jangan kambing hitamkan umat yg sering tahlilan dan kagak tahlilan..

mending banyakin amal ibadah aje...


Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #24 pada: 18 Januari 2012, 22:00:45 »
waIimah itu sunah
kaIo maksain, memberatkan diri, sampai ngutang sana sini, atau juaI ini itu .... jadi makruh.

tahIiIan itu mubah
kaIo maksain, memberatkan diri, sampai ngutang sana sini, atau juaI ini itu .... jadi makruh.


maksain, membebani diri itu yang makruh.
bukan waIimahnya
bukan tahIiIannya

Offline ichreza

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.787
  • Lokasi: Alun-Alun Kota
  • Jenis kelamin: Pria
  • nada dan dakwah
    • Lihat Profil
    • www.laskarislam.tk
« Jawab #25 pada: 19 Januari 2012, 23:07:49 »
NGAWUR :
1. mana dalil yg mengharamkannya ?
2. si miskin justeru akan tersinggung, sudah susah payah menyediakan makanan, malah gak pada mau makan.


yg benar, diedukasi : gak perlu memaksakan diri menyediakan hidangan yg memberatkan, cukup air putih.

1. haram, karena memakan harta anak yatim & fakir miskin.....
2. justru karena makanannya hasil ngutang, ente perlu nyadar diri......eh, dibantu ngelunasin utangnya kek.....eh ini malah lahap makannya.......
klik www.laskarislam.tk (forum yang paling ditakuti damar_utomo)

Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« Jawab #26 pada: 22 Januari 2012, 01:20:56 »
Bahasan seperti ini mending dihindari, daripada membuat perpecahan antara sesam umat islam..

Astaghfirullah

Astaghfirullah

Yah sudah di peringatkan, padahal aku lagi ingin menanyakan tentang budaya jawa yang menurutku mempunyai nilai filosofis yang tinggi dal layak di ajarkan kepada generasi muda  tetapi banyak yang di haramkan oleh kalangan tertentu, di sini aku ingin kita share sehingga pikiran kita akan lebih terbuka, aku sih termasuk tipe orang yang berfikir praktis, jika manfaat lebih besar dari dampaknya akan aku anggap halal, ngutip dari http://myquran.org/forum/index.php/topic,74392.0.html tentang Kaidah Menghukumi Haram.

Kadang aku merasa miris karena generasi muda tidak mengenal budaya sendiri dan lebih mengidolakan budaya dari luar, misi saya sama dengan jogja hip hop foundation "Disaat generasi muda mau memahami dan mau belajar kembali kepada akarnya (budayanya) itulah indonesia kedepannya". Makanya disini aku menggunakan pendekatan budaya agar kita semua bisa mencari tahu nilai-nilai apa saja yang sebenarnya terdapat di dalam suatu budaya seperti bancakan/syukuran/ gunungan bagi anggota kerajaan dan budaya daerah lainnya, karena hampir semua budaya itu nilai-nilai filosofisnya tersirat bukannya tersirat, sehingga kita harus mencari tahu makana apa yang terkandung di dalamnya, jadi kita bisa tau apa sebenarnya yang di aajrkan oleh suatu budaya sehingga kita bisa menyimpulkaan apakaah itu halaal atau haram tetapi setelah kita mempelajarinya, jangan main fatwa haram saja jiak kita tidak mengenal secara mendalam sebuah budaya.

Sungguh ironis jika mengingat orang jawa harus belajar ke Belanda untuk kuliah S2 Sastra Jawa. Semoga cukup S2 sastra jawa saja yang harus belajar ke negeri orang untuk belajar budaya sendiri, dan tidak di alami oleh budaya daerah lainnya.
narimo ing pandum

Offline dewi_maharani

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2011
  • Tulisan: 417
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #27 pada: 22 Januari 2012, 02:18:15 »
^ maaf pak, saya mengatakan bahasannya lebih baik dihindari dikarenakan level pemahaman sebagian audiens nya di myquran cenderung agak "ndablek" kalau mau memahami nilai filosofis suatu adat.


Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« Jawab #28 pada: 27 Januari 2012, 02:55:06 »
maaf bu dewi_maharani, logikanya gini kalo kita melakukan suatu ibadah tanpa mengetahui apa tujuan dan makana dari suatu ibadah apakah hasil / pahala yang akan kita dapat akan maksimal?

Misalnya kita melakukan Qurban,
Kalo pengertiannya kan cuman begini Qurban berasal dari bahasa Arab Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Jadi saya pikir setiap suku, bangsa, agama, ras dan golongan pasti mempunyai adat dan nilai-nilai yang di tanamkan kepada anggotanya, termasuk Islam saya kira juga mempuyai nilai-nilai filosofis, karena nilai-nilai filosofis itu cenderung tersirat, lha itu para ahli tafsir Al Qur'an kan bukannya mencoba mecari nilai-nilai filoofis yang terkandung didalam Al Quran. Saya kira ibu sangat bisa membedakan antara Penafsir dan Penerjemah.

Masih dalam contoh Qurban juga kalo kita lihat secara kasar kan cuman memotong hewan ternak dan membagikan kepada orang lain yang kurang mampu. Padhal selain membagikan daging kepada yang kurang mampu Qurban juga mempunyai nilai-nilai yang ingin di tanamkan kepada umat Islam diantaranya (saya copas dari : http://www.masjidnurhikmah.com/berita-196-kutbah-idul-adha--mukmin.html )
Kesimpulannya, meskipun hukumnya sunnah, namun ibadah qurban mengandung nilai filosofis yang sangat dalam, yaitu
1.     Pada hakekatnya qurban adalah ujian loyalitas keimanan kita kepada Allah. Kalau kita lihat dalam sejarah, tidak ada satu pun orang besar di dunia ini yang meraih masa keemasannya tanpa melalui ujian sedikitpun.
2.     Qurban juga berarti sebuah tekad untuk berani meninggalkan dan menyembelih nafsu duniawi kita dalam rangka mengabdi dengan total kepada Allah Rabbul Izzati. Kesenangan kita terhadap dunia akan menghalangi kedekatan kita kepada Allah SWT.
3.     Di dalam berqurban harus dilandasi dengan niat yang suci karena Allah. Sebab, binatang qurban yang kita sembelih hanyalah simbol yang tidak akan pernah diperdulikan dan dinilai oleh Allah bila tidak didasari niat yang bersih dan ikhlas.
4.     Qurban juga merupakan simbol ketakwaan dan ketaatan kita kepada Allah swt. Di dalam melaksanakan perintah Allah, kadang kita harus mengalahkan logika (ta'aqquliy) dan mengedepankan ketaatan (ta'abudiy) kepada sang Pencipta.
5.     Ibadah qurban juga mengandung pesan kepada kita agar memiliki jiwa sosial dan peka terhadap penderitaan sesama. Kepekaan social ini tidak instant, yang hanya kita wujudkan pada saat hari raya Idul Adha saja, tapi diharapkan bisa berkelanjutan dalam rangka ikut mengentaskan kemiskinan yang menjadi masalah besar ini.

dari hasil terjemahan ternyata bisa ditafsirkan manfaat dari Qurban menjadi sebanyak itu dan bukan hanya sekedar memotong ternak membagikan kepada orang yang kurang mampu.

Jadi saya pikir nilai filosofis masih perlu untuk dipelajari karena Islam juga punya adat dan budaya, dan budaya itu cenderung tersirat bukan tersurat. Ya walaupun jujur saya akui saya sering bingung dalam membedakan anatara budaya Islam dan budaya Arab sehingga harus mencari referensi dulu seelum menentukannya. Maklum sejak TK sampai kuliah hanya di sekolah umum bukan di madrasah, seingga pelajaran agamanya cuman 2 jam dalam 1 minggu

Terima kasih.
narimo ing pandum

Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« Jawab #29 pada: 27 Januari 2012, 03:07:17 »
maaf bukannya saya memancing perpecahan cuman saya pengen tahu saja jika sesuatu memang di fatwakan haram tentu saja ada point yang membuatnya haram, ya kalo tahu point yang membuat sesuatu menjadi haram kan kita bisa menentukaan langkah harus bersikap bagaimana ataupun melakukan langkah antisipasinya.

Misalnya dalam selamatan 3, 7, 40, 100 hari haram soalnya ada kemungkinan akan menimbulkan perjudian, nah kita bias menentukan atau memperketat sehingga peluang terjadinya perjudian bisa di tekan seminimal mungkin dan kalau bisa kita buat probabilitas perjudian dalam selamatan sebesar 0.
Kalau kasusnya seperti itu menurut saya yang di haramkan adalah selamatan yang ada judinya, bukannya menggeneralisasikan dengan mengharamkan selamatannya.
narimo ing pandum

Offline Kaezzar

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 1.941
  • --- Revealing the truth behind the dark ---
    • Lihat Profil
« Jawab #30 pada: 27 Januari 2012, 13:35:44 »
waIimah itu sunah
kaIo maksain, memberatkan diri, sampai ngutang sana sini, atau juaI ini itu .... jadi makruh.

tahIiIan itu mubah
kaIo maksain, memberatkan diri, sampai ngutang sana sini, atau juaI ini itu .... jadi makruh.


maksain, membebani diri itu yang makruh.
bukan waIimahnya
bukan tahIiIannya


kadang masih ada beberapa org yg kurang tepat nyari akar masalah, jadi solusi/kesimpulannya jg kurang tepat
ya mirip2 org yg nyalahin demokrasi krn dpr sering korup...kesalahan individu tp yg disalahkan sistem yg menaungi individu
tahlilan juga begitu, yg maksain diri adalah individu, tp yg disalahkan adalah kegiatannya :)

The truth is all around us, all you have to do is thinking

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #31 pada: 28 Januari 2012, 23:10:10 »
^ ituIah FaIIacy, generaI error, kekeIiruan aIghoritma berpikir kaum SaWah = SaIafi Wahabi.

kadang bahasanya keren : studi kritis.
padahaI sebenarnya : naIarnya cingkrang.

Offline Alyna

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2008
  • Tulisan: 651
    • Lihat Profil
« Jawab #32 pada: 29 Januari 2012, 08:00:02 »
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dalam budaya jawa ada peringantan / selamatan 3, 7, 40, 100, 365 dan 1000 hari setelah meninggalnya seseorang. Ada beberapa orang dan beberapa aliran yang mengharamkan kegiatan tersebut sehingga melarang jemaah/ pengikut aliran itu untuk mendatangi Acara tersebut, salah satunya dengan alasan amalan seseorang akan terputus setelah meninggal kecuali 3 perkara yang paling berperan dalam acara selamatan tentu saja Anak yang sholeh.

Sebelumnya agar dapat memahami threat saya, perlu saya jelaskan dulu metode pendekatan yang saya gunakan, di sijni saya menggunakan pendekatan budaya, sehingga mencari tahu nilai-nila apa yang terkandung di dalamnya karena biasanya budaya suatu masyarakat beersifat filosofis.

Dari pendekatan yang saya gunakan itu saya berhasil menarik beberapa point di antaranya :
  • Dengan mengadakan peringantan / selamatan 3, 7, 40, 100, 365 dan 1000 hari setelah meninggalnya seseorang akan mendoroang anaknya untuk lebih semangat dalam mendoakan almarhum orang tuanya karena di temani oleh kerabat dan tetangganya, atau jika anaknya banyak ada yang sholeh dan aja juga yang tidak sholeh maka dapat mendorong anak yang kurang/tidak sholeh agar menjadi lebih sholeh.
  • Menjalin tali silaturohmi dengan tetangga karena bersama-sama datang ke peringatan / selamatan.
  • Hitung-hitung menambah pahala dengan membaca Al Quran.

Yang ingin saya tanyakan :
  • Apakah ada yang salah dengan analisis saya ?
  • Apa dasar bagi mereka yang menetapkan mendatangi acata peringatan kematian adalah haram ?

Mohon pendapatnya terima kasih

biasanya dengan acara yasinan dan tahlilan ya.

Bacaan tahlil adalah bacaan yang disyari’atkan. Bahkan barangsiapa mengucapkan bacaan tahlil dengan memenuhi konsekuensinya maka dia akan masuk surga. Namun, yang dipermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tatacara dan jenisnya. Perlu kita tanyakan manakah dalil yang mengkhususkan pembacaan tahlil pada hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian. Juga manakah dalil yang menunjukkan harus dibaca secara berjama’ah dengan satu suara.

Mana pula dalil yang menunjukkan bahwa yang harus dibaca adalah bacaan laa ilaha illallah, bukan bacaan tasbih, tahmid atau takbir. Dalam acara yasinan juga demikian. Kenapa yang dikhususkan hanya surat Yasin, bukan surat Al Kahfi, As Sajdah atau yang lainnya? Apa memang yang teristimewa dalam Al Qur’an hanyalah surat Yasin bukan surat lainnya? Lalu apa dalil yang mengharuskan baca surat Yasin setelah kematian? Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil yang menyebutkan keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan sebagian palsu.

Jadi yang menjadi  permasalahkan adalah bukan bacaan Al Qur’an maupun bacaan dzikir yang ada. Akan tetapi,  yg idpermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tempat, tatacara, dan lain sebagainya. Manakah dalil yang menunjukkan hal ini?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)

masalah doa anak yang sholeh memang sesuai dg dalil, tetapi do'a tidak harus dilakukan seperti hal diatas, bisa dilakukan every time.....

Silahturahmi,
pemahaman kita selama ini byk yg keliru tentang makna 'silaturahmi'. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur.

 Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,
"Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)." (HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)" (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)

Abu Hurairah berkata, "Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka".

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558)

Abdurrahman ibnu 'Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya." (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi).

Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi." (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berkata,
"Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya." (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan)

Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menjalin tali silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, "Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak." Itulah makna yang tepat.

Wallahu waliyyut taufiq.



Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« Jawab #33 pada: 29 Januari 2012, 09:34:33 »
kalau soal hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian, kebiasaan itu sudah ada jauh sebelum islam masuk ke jawa, Sebelumnya perlu di ketahui bahwa budaya jawa adalah perpaduan antara budaya hindu, budha dan islam yang memunculkan sebuah budaya baru atau dalam bahasa ilmiahya disebut dengan Asimilasi (lihat di http://id.wikipedia.org/wiki/Asimilasi_%28sosial%29 )

Daripada kebiasaan berkumpul itu dapat memunculkan kemaksiatan masal maka untuk menghindari terjadinya kemaksiatan masal maka oleh para penyebar islam (saat itu kalau tidak salah oleh walisongo) di jadikan acara buat mengaji mengingat manusia adalah mmahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, sehingga mempunyai keinginan untuk berkumpul dengan yang lain, kalau soal kenapa yasin yang di lafalkan jujur saya tidak tahu tentang asal muasalnya.

Disini saya mencoba memaparkan budaya jawa yang sudah ada secara turun temurun, daripada menghilangkan / mematikan  budaya tersebut para wali telah memodifikasi budaya tersebut sehingga tidak melanggar dan menyimpang syariat islam.

Beberapa budaya yang di modifikasi antara lain :
Tumpengan : Dulu tumpeng merupakan budaya berbagi dengan lingkungan masyarakat sekitar (kalau keluarga Raja namanya Gunungan) dengan simbol yang berbentuk gunung. Sebelum islam masuk tumpeng merupakan simbol gunung tempat berkumpulnya para mahluk gaib, tetapi setelah islam masuk filosofi tumpeng di rubah menjadi kerucut yang berarti segala sesuatu akan kembali ke atas (Allah).
tari Jathilan : Tari jathilan adalah salah satu pendukung dari kesenian reog, Pada awalnya peari jathilan adalah laki-laki dan menjadi pasangan homo para warognya, tetapi dalam perkembangnyya sekarang penari jathilan di ubah menjadi perempuan. (untuk perubahan penari jathilan saya juga tidak tahu kapan terjadinya, tp dulu reog pernah mendapat julukan sebagai homosexual tradisional)

jadi kesimpulannya kenapa 3,7,40 hari karena itu adalah budaya masyarakat yang sudah ada jauh sebelum islam masuk dan untuk menghindari kemaksiatan masal maka di modif dan dijadikan sebqagai kegiatan ngaji bareng. Kalau untuk faktor yang lain seperti knp harus yasin dll saya gak tau dari mana asal / dasarnya.
« Edit Terakhir: 29 Januari 2012, 10:19:26 oleh VanJaVaByroe »
narimo ing pandum

Offline Sayyid

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2006
  • Tulisan: 299
  • Lokasi: Tauhid Valley
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #34 pada: 29 Januari 2012, 09:56:29 »
jangan mempermasalahkan tahlilan  hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian, kalau sekiranya masih make kalender masehi.  ntu kan sama saja bro. proporsional lah dalam berpendapat.
اللهم صل على محمد

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #35 pada: 29 Januari 2012, 12:33:32 »
@AIyna

Iogika sederhana saya begini :

Substansi primer tahIiIan = mendoakan mayat.
Substansi sekundernya = tiIawah, dzikr, shoIawat.

itu semua kan ibadah ghoiru makdoh yang Ionggar tidak rigid ketentuannya.
waktunya : mau kapan saja boIeh, mau hari tertentu, mau acak boIeh2 saja.
tempatnya : sepanjang tidak di tempat najis, boIeh2 saja.
kaifiya redaksinya : Ionggar tidak rigid, urutan susunannya, mau tetap, mau acak boIeh2 saja.

mengkhususkan, urutannya tertentu, merutinkan beruIang, bacaan ; tiIawah, dzikir, shoIawat doa  ..... tentu saja boIeh2 saja, gak ada Iarangannya.

sangat banyak jenis WIRID = susunan dzikir, doa dng urutan tertentu yang dikarang para UIama untuk dibaca beruIang-uIang.

mana daIiI yang meIarang pengkhususan urutan susunan WIRID spt itu ?

Offline VanJaVaByroe

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 78
  • Lokasi: Solo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just Newbie
    • Lihat Profil
« Jawab #36 pada: 31 Januari 2012, 00:18:37 »
oh iya sebelumnya perlu di ketahui tujuan saya mengetahui jika memang di haramkan saya ingin tahu point mana yang di haraman saya ingin memodifikasi point itu. Saya sebagai orang jawa wajibb untuk menjaga kelestarian budaya jawa.

Saya cenderung untuk menjaga suatu budaya, jikapun ada salah satu atau beberapa point dari budaya tersebut bertentangan dengan aqidah islam saya cenderung memilih untuk memodifikasi budaya tersebut dan tidak membunuh budaya tersebut seperti para pendahulu saya yang memodifikasi arti filosofis dari tupeng dan modifikasi budaya lainnya..

Kalau bukan kita sendiri siapa lagi yang akan menjaga bangsa kita, repot kalau di klaimm oleh bangsa lain seperti reog, wayang batik dll yang pernah di klaim oleh malaysia

Jadi jika nanti saya tanya lagi tentang budaya khususnya budaya jawa silahkan saja di jawab jika memang ada point yang menurut kalian melanggar aqidah.
narimo ing pandum

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #37 pada: 01 Februari 2012, 22:25:04 »
gencarnya propaganda wahabi

banyak anak2 muda yg masih poIos dibodohi, tertipu sIogan pemurnian isIam.
sejatinya pendangkaIan isIam

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #38 pada: 03 Februari 2012, 11:15:06 »
kalau pendapat saya, kebanyakan mereka yang mengharamkan ibadah ghair mahdhah tersebut karena mereka salah memahami tentang makna mengkhususkan/taqyid(me-muqooyadkan) ibadah.

taqyid itu bisa dipahami seperti rukun dan syarat dalam kajian fiqih, yaitu sesuatu yang tanpa/menyelisihi dengannya maka tidak sah(raddun/tertolak) suatu amalan (pengertian bebas).

kita ambil contoh pada ibadah sholat; sholat itu tatacaranya muqoyyad.
1. jika kita sholat tidak melakukan sesuai rukun dan syarat sholat maka sholat kita tidak sah/raddun ---->bid'ah
2. jika kita menambahkan rukun sholat seperti menambah jumlah rakaat sholat, mengganti bacaaan sholat, menambah rukun sholat, maka sholat kita tidah sah/raddun ----> bid'ah

ibadah-ibadah muqoyyad dalam Islam itu amat terbatas, biasanya menyangkut ibadah mahdhoh/khas seperti sholat, zakat, haji, nikah, azan.

sedangkan selain ibadah muqoyyad, maka banyak sekali ibadah ghair muqoyyad.
pada ibadah ini Rasul memang memberikan banyak contoh, namun contoh tersebut tidak mengikat(muqoyyad) namun bersifat afdholiyah(keutamaan). Disinilah letak kelapangan Islam dalam menghadapi perubahan zaman dan tempat. Pada ibadah ini nash hanya memberikan batasan-batasan secara umum tanpa memberikan kerincian pelaksanaannya.

kita ambil contoh:
1. Doa, betapa banyak Rasul memberikan contoh dalam berdoa, waktu mustajab, redaksi doa. Namun hal tersebut tidak menghalangi kita berdoa dengan redaksi sendiri, bahasa kita sendiri, waktu berdoa yang luas. dll
2. Dakwah, Rasul telah mencontohkan berbagai bentuk metode dakwah seperti fardiyah, tabligh, politik antar negara. dan saat ini dengan kemajuan zaman maka banyak sekali sarana dan tempat dakwah yang berbeda dengan zaman Rasul sehingga memberikan kita peluang untuk memodifikasi metode dakwah kita. kita bisa berdakwah menggunakan sarana teknologi internet dan seluler untuk menambah metode dakwah face to face terdahulu (fardiyah/tabligh), kita bisa berdakwah menggunakan sarana partai di dunia politik, kita bisa berdakwah melalui yayasan/radio/tv atau bahkan menggunakan media sekolah. yang kesemuanya tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabat dikarenakan memang perbedaan kondisi dan zaman.
3. zikir, sangat banyak rasul memberikan contoh zikir dari sisi waktu, redaksi. Namun seperti doa kesemuanya itu tidak ditaqyid oleh beliau, namun bersifat afdhaliyah dan memberikan batasan-batasan umum seperti larangan membaca di tempat kotor namun diluar larangan terbatas itu berzikir bersifat mutlak dari sisi waktu, redaksi dan kaifiyat.

dan banyak sekali contoh-contoh lainnya.

sekarang yang menjadi pokoknya adalah bagaimana memahami apakah ibadah tersebut muqoyyad atau ghair muqoyyad maka kita lihat bagaimana ulama syariah menghukuminya. Dan pada posisi ini jerih payah ulama-ulama mazhab menjadi berarti, karena dengan ijtihad mereka kita bisa melaksanakan ibadah tanpa khawatir tanpa dalil.

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #39 pada: 03 Februari 2012, 13:43:32 »
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dalam budaya jawa ada peringantan / selamatan 3, 7, 40, 100, 365 dan 1000 hari setelah meninggalnya seseorang. Ada beberapa orang dan beberapa aliran yang mengharamkan kegiatan tersebut sehingga melarang jemaah/ pengikut aliran itu untuk mendatangi Acara tersebut, salah satunya dengan alasan amalan seseorang akan terputus setelah meninggal kecuali 3 perkara yang paling berperan dalam acara selamatan tentu saja Anak yang sholeh.

Sebelumnya agar dapat memahami threat saya, perlu saya jelaskan dulu metode pendekatan yang saya gunakan, di sijni saya menggunakan pendekatan budaya, sehingga mencari tahu nilai-nila apa yang terkandung di dalamnya karena biasanya budaya suatu masyarakat beersifat filosofis.

Dari pendekatan yang saya gunakan itu saya berhasil menarik beberapa point di antaranya :
  • Dengan mengadakan peringantan / selamatan 3, 7, 40, 100, 365 dan 1000 hari setelah meninggalnya seseorang akan mendoroang anaknya untuk lebih semangat dalam mendoakan almarhum orang tuanya karena di temani oleh kerabat dan tetangganya, atau jika anaknya banyak ada yang sholeh dan aja juga yang tidak sholeh maka dapat mendorong anak yang kurang/tidak sholeh agar menjadi lebih sholeh.
  • Menjalin tali silaturohmi dengan tetangga karena bersama-sama datang ke peringatan / selamatan.
  • Hitung-hitung menambah pahala dengan membaca Al Quran.

Yang ingin saya tanyakan :
  • Apakah ada yang salah dengan analisis saya ?
  • Apa dasar bagi mereka yang menetapkan mendatangi acata peringatan kematian adalah haram ?

Mohon pendapatnya terima kasih
Kalau anda bertanya : hukum mendatangi peringatan selamatan 3,7,40,100 setelah kematian <<< maka ini harus dilihat pada status hukum perbuatan tsb. Apakah berbuatan tsb adalah perbuatan yang haram atau tidak.

Jika perbuatan tsb adalah perbuatan yang haram, maka hukumnya adalah haram.
Jika perbuatan tsb adalah perbuatan yang makruh, maka hukumnya adalah makruh.
demikian seterusnya.

Sesuatu dikatakan haram, jika dia tidak sejalan / bertentangan dengan dalil-dalil syari'at.
Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir

Offline Alyna

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2008
  • Tulisan: 651
    • Lihat Profil
« Jawab #40 pada: 07 Mei 2012, 07:09:55 »
untuk tidak melakukan peringatan selamatan 3,7,40,100 setelah kematian ternyata sulit juga untuk pelaksanaanya, ini terjadi ketika ayah saya meninggal sebulan yang lalu, ilmu dan ego kebiasan turun temurun dibenturkan.

meskipun (ibuk dan sebagian anak2nya) tidak ingin melakukan acara tersebut tetapi kalah suara oleh keluarga besar ayah dan sebagian anak2 ibu yg tetep ngotot mengadanya, kan 3 dan 7 hari,

Walhasil selama 7 hari karena yang datang banyak, jadi seperti pesta menyediakan banyak keperluan dg dana yang tidak sedikit, dana yang seharusnya dibudgetkan untuk proyek yg bisa mengalirkan pahala ke ayah kesedot banyak ke acara yg menurutku tidak pada tempatnya,

saya jadi berpikir  jika ada yang salah satu keluarga meninggal dan tidak punya dana, trus acara2 seperti itu tetap dilaksanakan walhasil >>>>>>> ujung2nya utang dan memberi beban baru bagi yg baru kenah musibah .

diluar dr hukumnya dalam islam tgg peringatan itu secara dana  melakukan hal yg tidak tepat menurutku, bukan berarti memberi makan kepada orang lain tidak ikhlas (karena menjamu tamu adalah anjuran) tetapi pemberian itu akan tepat sasaran jika diberikan kepada orang2 yg  benar2 membutuhkan, bukan menjamu orang seperti pesta (dalam kondisi kena musibah masih harus menjamu seperti pesta, miris)

Offline IBNUSAUD

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2012
  • Tulisan: 85
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #41 pada: 07 Mei 2012, 12:07:05 »
1. haram, karena memakan harta anak yatim & fakir miskin.....
2. justru karena makanannya hasil ngutang, ente perlu nyadar diri......eh, dibantu ngelunasin utangnya kek.....eh ini malah lahap makannya.......

Lho gimana mas, saya dikasih sesuatu oleh orang miskin yang ingin bersedekah, apakah sesuatu yang saya terima itu haram?? aneh hukum dari mana ini??
Rasulullah saja pernah makan buah dari seorang yang sangat miskin?? apakah rasulullah makan buah haram??
Malah Rasul menegur sahabat yang bilang itu "sadaqah" ya rasulullah, dan anda haram makan "sadaqah"

Gimana kang?? HATI - HATILAH MENGHUKUMI SESUATU
« Edit Terakhir: 07 Mei 2012, 12:48:51 oleh IBNUSAUD »