seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah yang paling berhak memperoleh pelayanan dariku?” Rasulullah menjawab, “Ibumu..Ibumu…kemudian Ibumu, kemudian bapakmu, kemudian yang lebih dekat kepadamu (isteri dan anak), kemudian yang lebih dekat kepadamu (kaum kerabat).” (Hadis Riwayat Bukhari Muslim)
maksudnya ini yah...
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad Radhiyallahu ‘Anhu:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَبَرُّ قَالَ أُمَّكَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبَاكَ ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ
“Daripada kakek Muawiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Wahai Rasulullah, kepada siapa aku harus
berbuat baik? Rasul Saw menjawab: “Ibumu”, kemudian bertanya lagi:”Kemudian siapa lagi?” dan Rasul menjawab: “Ibumu dan begitu seterusnya sampai yang ketiga kali setelah itu beliau bertanya:”Kemudian kepada siapa?” Barulah Rasul Saw menjawab: “Bapakmu, kemudian yang terdekat dan kemudian yang terdekat.”
berbuat baik, berbakti, melayani
TIDAK SAMA dengan
menafkahi-------------------------
Silahkan lihat yang banyak ini ---------------------------
Allah berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
Dan kewajiban ayah(suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu(istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (Al-Baqarah: 233)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, :
“Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya”
[Tafsir al Qur’anul ‘Azhim, surat al Baqarah : 233, disalin almanhaj.or.id dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M.
http://www.almanhaj.or.id/content/2623/slash/0;]
---
Allah berfirman;
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka" (An-Nisaa: 34)
---
Abu Umamah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلَا تُلَامُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى
“Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika kamu mensedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu daripada kamu simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya bagimu. Dan kamu tidak akan dicela jika menyimpan sekedar untuk keperluan. DAHULUKANLAH MEMBERI NAFKAH KEPADA ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANMU. Tangan yang di atas adalah lebih baik, daripada tangan yang di bawah.” (HR. Muslim)
Rasulullah bersabda:
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف
Dan mereka (para isteri) memiliki hak yang menjadi kewajiban kamu, yaitu (kamu wajib memberi) rizki (makanan) dan pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik)”. [HR Muslim, no. 1218]
---
dari Hakim bin Mu’awiyah Al Qusyairi dari [ayahnya], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya?
beliau bersabda:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ
“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian…” [HR Abu Dawud, no. 2142; Ibnu Majah, no. 1850; Syaikh al Albani mengatakan: “Hasan shahih”]
---
Dalam hadits Saad bin Malik diceritakan bahwa Nabi bersabda :
وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya, meskipun engkau memberikan nafkah kepada keluargamu sendiri, engkau tetap memperoleh pahala, sampai sekerat makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu.” (HR Bukhari)
-------
Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”.
Maka beliau bersabda:
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.
[HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714].
Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlaan berkata:
“Apa yang telah lalu ini menunjukkan kewajiban nafkah untuk isteri. Dan nafkah itu diukur dengan apa yang mencukupinya (isteri) dan anaknya dengan ma’ruf (patut, baik, umum).
Jika suami tidak memberi nafkah, sesungguhnya sang isteri berhak mengambil nafkahnya dari harta suaminya, walau tanpa sepengetahuannya, dan hal itu hendaklah dengan ma’ruf.
Dan sepantasnya bagi isteri tidak membebani suaminya dengan banyak tuntutan. Hendaklah dia ridha dengan sedikit (nafkah), khususnya jika suami berada dalam kesusahan dan kemiskinan”.
[Fiqhuz Zawaj, hlm. 130, disalin almanhaj.or.id dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M.
http://www.almanhaj.or.id/content/2623/slash/0;]