Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: Nafkahilah orang tuamu sebelum menafkahi istri dan anak mu ( suami only)  (Dibaca 1643 kali)


Offline dewi_maharani

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2011
  • Tulisan: 417
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
« pada: 10 Januari 2012, 23:28:56 »
Nafkahilah orang tuamu  sebelum menafkahi istri dan anak mu  ( suami only)...

Ya..seperti itulah tulisan dari salah satu kyai..

Spoiler untuk tersembunyi:
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالا فَخُورًا .الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُونَ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan Menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir (atas nikmat-nikmat Allah) siksa yang menghinakan.” (Qur'an surah An Nisa' ayat 36-37).

Suami adalah seorang lelaki sekaligus kepala keluarga. Berbicara tentang keluarga paling tidak sebuah keluarga terdiri dari seorang kepala keluarga yakni seorang suami dan seorang isteri. Bisa jadi sebuah keluarga ditambah dengan beberapa orang anak. Inilah yang masyhur dalam benak setiap orang ketika dia mendengar kata ‘keluarga’ disebutkan orang kepadanya. Dengan demikian, tertanamlah dalam benak setiap orang bahwa keluarga adalah suami, isteri, dan anak. Demikianlah lazimnya selama ini.

Benarkah keluarga hanya terdiri dari tiga anggota seperti yang disebutkan diatas? Dalam Islam, yang disebut keluarga lebih lebar dari itu. Ayah dan ibu sang suami termasuk di dalamnya, bahkan memperoleh porsi yang lebih utama dan lebih luas. Hal ini sering terabaikan bahkan terlupakan sama sekali akibat persepsi yang salah tentang arti keluarga selama ini. Sehingga seorang suami hanya merasa berkewajiban menghidupi isteri dan anak-anaknya saja. Ketika keperluan pokok bagi isteri dan anak telah terpenuhi, sang suami mulai menumpuk harta sebagai investasi masa depan bagi isteri dan anak-anaknya. Sedangkan kedua orangtua kalaupun disantuni hanya terbatas pada saat-saat tertentu seperti saat lebaran tiba dua kali dalam setahun. Tragis, bukan..?

Sebenarnya bagi seorang suami kedua orang tua jauh lebih wajib dan mesti didahulukan daripada isteri dan anak kandung. Hal ini tergambar dalam hadis Nabi yang berbunyi: “Ridha Allah tergantung kepada ridha orang tua.” Artinya setinggi dan sebanyak apapun amal seorang lelaki terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, akan menjadi rusak binasa jika orang itu menyia-nyiakan orangtuanya, yang menyebabkan dia tercatat sebagai anak durhaka.

Isteri dan anak memang wajib dinafkahi oleh seorang suami, namun ibu dan bapaknya lebih wajib dinafkahi. Sebuah hadis Nabi secara nyata menjelaskan hal ini. Hadis itu berbunyi, “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata dia, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulallah, siapakah orang yang paling besar haknya atas seorang wanita? Beliau menjawab: “Suami wanita itu.” Aku bertanya lagi: “Siapakah yang paling besar haknya atas seorang laki-laki?” Rasulullah menjawab: “Ibu laki-laki itu.” (Hadis Riwayat Imam Hakim, dalam kitab Al Mustadrak jilid 4 halaman 150).

Jelas sekali seorang laki-laki yang telah menjadi seorang suami lebih wajib menyelesaikan urusan keperluan sang ibu baru lelaki itu berkewajiban menyelesaikan urusan sang isteri. Tentu saja tidak berarti karena mengurus sang ibu, lelaki itu lantas menyia-nyiakan isterinya. Masing-masing memiliki hak yang wajib ditunaikan secara ma’ruf (baik). Dalam hadis yang lain, seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah yang paling berhak memperoleh pelayanan dariku?” Rasulullah menjawab, “Ibumu..Ibumu…kemudian Ibumu, kemudian bapakmu, kemudian yang lebih dekat kepadamu (isteri dan anak), kemudian yang lebih dekat kepadamu (kaum kerabat).” (Hadis Riwayat Bukhari Muslim)

Demikian mulianya Islam meletakkan tanggung jawab kepada seorang suami. Hak-hak mereka secara rapi dan berurutan telah dijelaskan oleh Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadis-hadisnya yang mulia. Jika diurutkan kewajiban seorang suami dalam Islam adalah sebagai berikut; 1. Mengurus ibu, 2. Mengurus bapak, 3. Mengurus Isteri dan anak, 4. Mengurus kerabat. Subhanallah…

Karena ketidaktahuan kaum muslimin atas ajaran Islam, kadang-kadang seorang isteri merasa kedua mertuanya (orangtua sang suami) adalah saingannya dalam memperebutkan pelayanan dan harta serta kasih sayang dari sang suami. Kemudian karena ketamakan yang tumbuh di hati sang isteri tersebut, dia akan meradang jika kedua mertuanya bertindak sedikit saja mengambil harta suaminya. Seolah-olah kedua mertuanya ‘merampas’ sesuatu yang semestinya menjadi bagian dan miliknya sendiri. Padahal jika sekedar makan dan pakaian tidaklah perlu menjadi perhitungan bagi sang isteri itu.

Nabi bersabda dalam sebuah hadisnya, “Ibu dan bapak berhak memakan sesuatu dari harta milik anak mereka dengan cara yang baik. Seorang anak tidak boleh memakan sesuatu dari harta ibu bapaknya, kecuali dengan izin keduanya.” (Hadis Riwayat Imam Ad Dailami). Artinya, sebagai ilustrasi, jika suatu hari secara ‘iseng-iseng’ seorang ibu atau bapak datang ke rumah anak lelakinya yang sudah berkeluarga, kemudian mereka mendapati ada makanan lezat terhidang di meja makan rumah anaknya itu. Kedua orangtua ini berhak menikmati sebagian dari makanan itu tanpa meminta izin kepada anak lelaki dan menantu wanitanya. Andaikata pun ini terjadi, tidaklah mesti sang isteri merasa tersinggung atau merasa dilecehkan oleh mertuanya itu.

Dalam hadis yang lain, Rasulullah bersabda kepada seorang lelaki: “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu!” (Hadis Riwayat Abu Dawud, dan Imam Syafi’i). Dalam hadis yang lain juga, Rasul bersabda, “Janganlah kamu mengabaikan orangtuamu. Barangsiapa mengabaikan orangtuanya, maka orang itu telah kufur (yakni berdosa besar).” (Hadis Riwayat Muslim). Kelak jika ternyata suami wafat lebih dahulu dari isteri dan ibu-bapaknya, maka Islam memberikan hak 1/8 bagian dari seluruh harta sang suami itu sebagai warisan untuk isterinya. Adapun ibu dan bapak sang suami mendapatkan bagian warisan sebesar 1/6 dari harta peninggalan anak lelakinya itu. Bandingkan, ternyata bagian kedua ibu-bapak lebih besar daripada bagian sang isteri.

Betapa besarnya hak orangtua terhadap seorang anak lelakinya meskipun anaknya tersebut telah menjadi seorang kepala keluarga. Benar, menafkahi isteri dan anak merupakan kewajiban seorang suami dalam Islam, namun kewajiban itu tidak mesti menghilangkan kewajiban sang suami terhadap kedua orangtuanya. Bagaimanapun, keduanya dapat berjalan beriringan tanpa mesti satu dan lainnya dipertentangkan. Kedua orangtua diurus secara baik dan akan menjadikannya sebagai sebuah amal yang mulia di dunia serta menjadi ‘tiket’ untuk masuk ke surga Allah di akhirat kelak. Sementara isteri dan anak juga merupakan lumbung pahala bagi seorang suami. Apalagi Rasul telah berjanji bahwa seorang suami yang bersedekah kepada anak dan isterinya, akan mendapatkan pahala dua kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan sedekahnya kepada fakir miskin.

Jika setiap suami menyadari bahwa menafkahi kedua orangtuanya merupakan ‘tiket’ untuk masuk surga, pastilah lelaki itu akan bersusah payah mendapatkan ‘tiket’ surga itu. Hatinya akan senang riang dan gembira untuk mengeluarkan sebagian dari harta miliknya, kepada kedua orangtuanya. Sebaliknya, sang isteri jika benar mencintai suaminya dengan tulus pastilah isteri tersebut akan sangat gembira pula melihat suaminya membeli ‘tiket’ ke surga. Mustahil seorang isteri mengatakan cinta kepada suaminya tetapi dalam kehidupan sehari-hari sang isteri secara mati-matian mencoba menghalangi sang suami yang hendak membeli ‘tiket’ ke surga. Dalam hal ini, berupa pelayanan kepada ibu-bapaknya.

Dan jika suami-isteri telah menyadari bahwa menyantuni orangtua, merawat serta menafkahi mereka adalah kewajiban dari Allah dan sekaligus tiket masuk surga, manalah mungkin keduanya sampai hati ‘bermain kucing-kucingan’ berusaha menyembunyikan hartanya dari kedua orangtua mereka agar kedua orangtua mereka itu tidak punya kesempatan meminta harta mereka. Menyembunyikan harta dari kedua orangtua, atau dalam istilah yang popular sekarang ini ‘berpura-pura miskin’ adalah sebuah tindakan bodoh dan dimurkai Allah. Bodoh karena membakar tiket ke surga; dimurkai Allah karena sebuah tindakan kufur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah melalui kedua orangtuanya. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “…Menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka…” (surah An Nisa’ ayat 37).

Offline ipin4u

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 10.969
  • Lokasi: Balikpapan
  • Jenis kelamin: Pria
  • We support Palestine!
    • Lihat Profil
    • my blogs at multiply
« Jawab #1 pada: 11 Januari 2012, 07:02:21 »
masa sih..??

kalau saya sih lebih mengutamakan istri dan anak

karena mereka (istri & anak) adalah TANGGUNGJAWAB SAYA


insya Allah pendapat saya ini sesuai juga dengan pendapat berikut:

Spoiler untuk Gaji Suami, ke Ibu atau ke Isteri (eramuslim):
sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/suami-lebih-wajib-memberi-ke-istri-atau-ibunya.htm

Gaji Suami, ke Ibu atau ke Isteri
 
Assalamualaikum Wr Wb.

Saya sudah menikah selama hampir 3 tahun, selama ini banyak sekali pertanyaan yang ingin saya ajukan mengenai pernikahan ke Ustad. tapi saat ini, saya hanya ingin menanyakan salah satunya yang saya butuhkan jawabannya segera..

Selama pernikahan, suami hanya memberikan sejumlah uang untuk saya setiap bulannya. saya tidak pernah menerima utuh gaji dia, saya tidak pernah tau berapa tepatnya penghasilan dia setiap bulannya. dengan alasan gaji yang dia terima sudah habis untuk bayar cicilan motor, bayar hutang, bayar listrik dan air, dll.

Karena saya berkerja, dan penghasilan saya lebih besar dari dia...saya berusaha untuk positive thinking... mungkin ya..gajinya sudah habis untuk ini itu, terutama cicilan motor. tapi bulan lalu cicilannya sudah lunas. dan saat kami membahas mengenai masalah ini, dia bertanya... apakah boleh sebagian dari gaji dia berikan ke ibunya...

Selama ini, saya lebih banyakmemenuhi kebutuhan hidup saya sendiri, makan juga masih numpang dengan orang tua saya.. tapi kenapa saat dia lepas dari cicilan motor, uangnya malah mau dikasih ke ibunya, sedangkan kebutuhan rumah tangga yang jadi kewajiban dia malah tidak dipikirkan.

jujur saya kurang setuju karena untuk rumah tangga saja masih banyak kurangnya...tapi kalau saya larang, saya takut dia marah dan dikira tidak peduli dengan orang tuanya... (padahal dia sendiri ngga pernah peduli dengan orang tua saya)

pertanyaan saya:

1. Wajibkah seorang anak yang sudah menikah memberikan "nafkah" ke orangtuanya? siapa yang harusnya jadi prioritas suami? istri atau ibu nya?

2. apa hukumnya suami yang tidak memenuhi kewajiban untuk menafkahi atau memenuhi kebutuhan rumah tangga?

Terima kasih ustad atas jawabannya, semoga saya mendapat solusi dan menenangkan hati saya...

Wassalamualaikum Wr Wb.

amica


Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Syeikhul Islam ibnu Taimiyah mengatakan apabila seorang anak memiliki kelapangan rezeki maka diperbolehkan baginya untuk memberikan nafkah kepada ayah, ibu serta adik-adiknya dan seandainya ia tidak melakukannya maka sesungguhnya orang tersebut telah durhaka terhadap ayahnya, memutuskan tali silaturahimnya dan berhak atasnya siksa Allah swt di dunia dan akherat. (Majmu’ Fatawa juz IX hal 74)

Tidaklah diwajibkan bagi seorang anak memberikan nafkah kepada ayahnya kecuali jika memenuhi dua persyaratan :

1.   Anak itu memiliki kelebihan harta dari kebutuhannya

2.   Ayahnya tergolong fakir.

Jika orang tua termasuk fakir atau tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sedangkan anaknya memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok keluarganya maka diwajibkan baginya untuk memberikan bantuan nafkah kepada mereka. Dan jika dia tidak membantu mereka sehingga mereka mendapatkan kesulitan dan kepayahan didalam memenuhi kebutuhan hidupnya maka dirinya berdosa dihadapan Allah swt.

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا


Artinya : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.” (QS. Al Israa : 23)

Diantara perbuatan baik (ihsan) kepada kedua orang tua adalah memberikan infak atau nafkah kepada keduanya.

Akan tetapi jika si anak termasuk orang yang tidak memiliki kelebihan kecuali hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya saja maka tidaklah ada kewajiban baginya memberikan nafkah kepada orang tuanya. Karena memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya adalah kewajiban yang lebih diutamakan daripada memberikan nafkah kepada orang tua, kaum kerabat atau orang yang lainnya.

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda,” Manfaatkanlah uang ini untuk dirimu sendiri, bila ada sisanya maka untuk keluargamu, jika masih tersisa, maka untuk kerabatmu, dan jika masih tersisa, maka untuk orang-orang disekitarmu."

An Nasai meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Bersedekahlah kalian", lalu seseorang berkata ya Rasulullah aku hanya memiliki satu dinar, beliau menjawab: "Bersedekahlah dengannya untuk dirimu, " ia berkata aku mempunyai yang lain, beliau bersabda: "Bersedekahlah untuk istrimu, " ia berkata aku mempunyai yang lain, beliau bersabda: "Bersedekahlah untuk anakmu, " ia berkata aku memiliki yang lain, beliau bersabda: "Bersedekahlah untuk pembantumu, " ia berkata aku memiliki yang lain, beliau bersabda: "Engkau lebih tahu yang berhak engkau beri."

Dengan demikian jika selama ini suami anda telah memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, perabotan rumah tangga, pembayaran listrik, air, sekolah anak-anak dan kebutuhan-kebutuhan pokok keluarga lainnya dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kemampuannya dan dirinya masih memiliki penghasilan lebih sementara orang tua atau ibunya seorang yang fakir maka diwajibkan baginya untuk membantu dengan memberikan nafkah kepadanya sebagai bentuk baktinya kepada orang tuanya itu. Kecuali jika suami anda tidak memiliki penghasilan melebihi kebutuhan keluarga anda atau bahkan kurang dari itu maka tidaklah wajib baginya memberikan nafkah kepada orang tuanya sebelum kebutuhan keluarganya terpenuhi.

Adapun besaran dari nafkah seorang suami kepada keluarganya sangatlah tergantung pada kemampuan si suami itu karena Allah tidaklah membebankan seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Firman Allah swt :

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا


Artinya : ”..Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)

Wallahu A’lam
« Edit Terakhir: 11 Januari 2012, 10:21:24 oleh ipin4u »

Offline Se7enTime

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jun 2009
  • Tulisan: 276
  • Tanya Kenapa?
    • Lihat Profil
    • Garis Perintah
« Jawab #2 pada: 11 Januari 2012, 07:20:05 »
pernah denger dimana gitu

Kalau ga salah khusus Buat anak Laki2 itu kita masih terikat sama orang tua bukan? dan orang tua jadi tanggungan kita (anak laki2), ada yg punya artikelnya?
Gnu/Linux is Free
Free as a Freedom!

Offline SaintOf81

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2006
  • Tulisan: 54
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #3 pada: 11 Januari 2012, 08:18:18 »
Saya tidak melihat ada yang dipertentangkan di sana.
Dari kedudukannya, seorang suami yang dalam kondisi harus melaksanakan satu perintah yang pertimbangan syariahnya adalah seimbang, maka perintah ibu harus lebih diutamakan daripada istrinya.
Seorang suami diwajibkan untuk mentaati ibunya didalam kebaikan dan ketaatan, selama si ibu tidak menyuruh untuk berbuat maksiat kepada Allah.
Namun kalau berkaitan dengan gaji yang pas-pasan, seorang suami berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar istri anaknya dulu, baru si ibu.

Allahu A'lam.

Offline exano_ipa3

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 743
  • Lokasi: Bandung, Cimahi, Surabaya, Sidoarjo
  • Jenis kelamin: Pria
  • Naik kreta api..tut tut tut..ke Bandung - Surbaya.
    • Lihat Profil
« Jawab #4 pada: 11 Januari 2012, 12:50:00 »
Jadi sang suami sekaligus anak harus mengusahakan agar incomenya cukup besar utk menafkahi ortu sekaligus anak & istrinya, bs ditempuh dg bekerja di perusahaan2 top yg bergerak di sektor strategis seperti migas, telekomunikasi, industri. Klo pun misalnya pendapatannya dirasa kurang, sang suami harus tetap bekerja keras menambah pendapatannya dg cara cari sampingan, tentu saja harus halal. Begitu kan ya?  :hmmm:
"Dengan Menyebut Nama Allah, Bulatkan Tekadmu"
"Kita Maju Bersama Allah Menuju Masa Depan Cemerlang"

Offline dewi_maharani

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2011
  • Tulisan: 417
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #5 pada: 11 Januari 2012, 15:40:37 »
masa sih..??

kalau saya sih lebih mengutamakan istri dan anak

karena mereka (istri & anak) adalah TANGGUNGJAWAB SAYA


insya Allah pendapat saya ini sesuai juga dengan pendapat berikut:

Spoiler untuk Gaji Suami, ke Ibu atau ke Isteri (eramuslim):
sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/suami-lebih-wajib-memberi-ke-istri-atau-ibunya.htm

Gaji Suami, ke Ibu atau ke Isteri
 
Assalamualaikum Wr Wb.

Saya sudah menikah selama hampir 3 tahun, selama ini banyak sekali pertanyaan yang ingin saya ajukan mengenai pernikahan ke Ustad. tapi saat ini, saya hanya ingin menanyakan salah satunya yang saya butuhkan jawabannya segera..

Selama pernikahan, suami hanya memberikan sejumlah uang untuk saya setiap bulannya. saya tidak pernah menerima utuh gaji dia, saya tidak pernah tau berapa tepatnya penghasilan dia setiap bulannya. dengan alasan gaji yang dia terima sudah habis untuk bayar cicilan motor, bayar hutang, bayar listrik dan air, dll.

Karena saya berkerja, dan penghasilan saya lebih besar dari dia...saya berusaha untuk positive thinking... mungkin ya..gajinya sudah habis untuk ini itu, terutama cicilan motor. tapi bulan lalu cicilannya sudah lunas. dan saat kami membahas mengenai masalah ini, dia bertanya... apakah boleh sebagian dari gaji dia berikan ke ibunya...

Selama ini, saya lebih banyakmemenuhi kebutuhan hidup saya sendiri, makan juga masih numpang dengan orang tua saya.. tapi kenapa saat dia lepas dari cicilan motor, uangnya malah mau dikasih ke ibunya, sedangkan kebutuhan rumah tangga yang jadi kewajiban dia malah tidak dipikirkan.

jujur saya kurang setuju karena untuk rumah tangga saja masih banyak kurangnya...tapi kalau saya larang, saya takut dia marah dan dikira tidak peduli dengan orang tuanya... (padahal dia sendiri ngga pernah peduli dengan orang tua saya)

pertanyaan saya:

1. Wajibkah seorang anak yang sudah menikah memberikan "nafkah" ke orangtuanya? siapa yang harusnya jadi prioritas suami? istri atau ibu nya?

2. apa hukumnya suami yang tidak memenuhi kewajiban untuk menafkahi atau memenuhi kebutuhan rumah tangga?

Terima kasih ustad atas jawabannya, semoga saya mendapat solusi dan menenangkan hati saya...

Wassalamualaikum Wr Wb.

amica


Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Syeikhul Islam ibnu Taimiyah mengatakan apabila seorang anak memiliki kelapangan rezeki maka diperbolehkan baginya untuk memberikan nafkah kepada ayah, ibu serta adik-adiknya dan seandainya ia tidak melakukannya maka sesungguhnya orang tersebut telah durhaka terhadap ayahnya, memutuskan tali silaturahimnya dan berhak atasnya siksa Allah swt di dunia dan akherat. (Majmu’ Fatawa juz IX hal 74)

Tidaklah diwajibkan bagi seorang anak memberikan nafkah kepada ayahnya kecuali jika memenuhi dua persyaratan :

1.   Anak itu memiliki kelebihan harta dari kebutuhannya

2.   Ayahnya tergolong fakir.

Jika orang tua termasuk fakir atau tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sedangkan anaknya memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok keluarganya maka diwajibkan baginya untuk memberikan bantuan nafkah kepada mereka. Dan jika dia tidak membantu mereka sehingga mereka mendapatkan kesulitan dan kepayahan didalam memenuhi kebutuhan hidupnya maka dirinya berdosa dihadapan Allah swt.

وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيمًا


Artinya : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.” (QS. Al Israa : 23)

Diantara perbuatan baik (ihsan) kepada kedua orang tua adalah memberikan infak atau nafkah kepada keduanya.

Akan tetapi jika si anak termasuk orang yang tidak memiliki kelebihan kecuali hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya saja maka tidaklah ada kewajiban baginya memberikan nafkah kepada orang tuanya. Karena memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya adalah kewajiban yang lebih diutamakan daripada memberikan nafkah kepada orang tua, kaum kerabat atau orang yang lainnya.

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda,” Manfaatkanlah uang ini untuk dirimu sendiri, bila ada sisanya maka untuk keluargamu, jika masih tersisa, maka untuk kerabatmu, dan jika masih tersisa, maka untuk orang-orang disekitarmu."

An Nasai meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Bersedekahlah kalian", lalu seseorang berkata ya Rasulullah aku hanya memiliki satu dinar, beliau menjawab: "Bersedekahlah dengannya untuk dirimu, " ia berkata aku mempunyai yang lain, beliau bersabda: "Bersedekahlah untuk istrimu, " ia berkata aku mempunyai yang lain, beliau bersabda: "Bersedekahlah untuk anakmu, " ia berkata aku memiliki yang lain, beliau bersabda: "Bersedekahlah untuk pembantumu, " ia berkata aku memiliki yang lain, beliau bersabda: "Engkau lebih tahu yang berhak engkau beri."

Dengan demikian jika selama ini suami anda telah memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, perabotan rumah tangga, pembayaran listrik, air, sekolah anak-anak dan kebutuhan-kebutuhan pokok keluarga lainnya dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kemampuannya dan dirinya masih memiliki penghasilan lebih sementara orang tua atau ibunya seorang yang fakir maka diwajibkan baginya untuk membantu dengan memberikan nafkah kepadanya sebagai bentuk baktinya kepada orang tuanya itu. Kecuali jika suami anda tidak memiliki penghasilan melebihi kebutuhan keluarga anda atau bahkan kurang dari itu maka tidaklah wajib baginya memberikan nafkah kepada orang tuanya sebelum kebutuhan keluarganya terpenuhi.

Adapun besaran dari nafkah seorang suami kepada keluarganya sangatlah tergantung pada kemampuan si suami itu karena Allah tidaklah membebankan seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Firman Allah swt :

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا


Artinya : ”..Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233)

Wallahu A’lam

artikel sampean ngaco..

si suami itu terikat pada si ibu..sedang si istri terikat sama si suami..

jadi..dahulukan kepentingan si ortu dulu tanpa mengesampingkan kewajiban si istri dan anak..


Offline ipin4u

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 10.969
  • Lokasi: Balikpapan
  • Jenis kelamin: Pria
  • We support Palestine!
    • Lihat Profil
    • my blogs at multiply
« Jawab #6 pada: 12 Januari 2012, 07:07:37 »
artikel sampean ngaco..

si suami itu terikat pada si ibu..sedang si istri terikat sama si suami..

jadi..dahulukan kepentingan si ortu dulu tanpa mengesampingkan kewajiban si istri dan anak..

jangan gegabah bilang artikel itu ngaco..., itu yang nulis rubrik "Ustadz Menjawab" di eramuslim adalah alumni LIPIA jurusan syariah, Ust. Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz

mau tau LIPA seperti apa, bisa dilihat di: www.lipia.org

sedikit gambaran tentang LIPIA:
Spoiler untuk Kuliah di LIPIA:
Kuliah di LIPIA
sumber: http://www.ustsarwat.com/web/berita-68-kuliah-di-lipia.html


Salah satu perguruan tinggi yang murah (gratis) tapi bertaraf international adalah LIPIA. Bukan hanya gratis, bahkan setiap mahasiswa pasti dapat uang saku yang disebut mukafa`ah bulanan. Sebagai salah satu alumnusnya, tidak ada salahnya kalau saya sedikit menulis tentang Universitas yang pusatnya berada di Riyadh Kerajaan Saudi Arabia.

LIPIA adalah kepanjangan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab. Nama resminya Jami`atul Imam Muhammad Ibnu Suud Al-Islamiyah, atau kalau istilah Inggrisnya, Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Islamic University. Tapi di negeri kita lebih akrab disebut LIPIA saja.

Universitas ini bukan milik Indonesia tetapi milik Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Pusatnya berada di ibukota Saudi, yaitu Kota Riyadh. Namun dalam misinya, Universitas ini memang membuka beberapa cabang di berbagai negeri, salah satunya di Jakarta Indonesia.

Jadi kalau kita kuliah di LIPIA, sebenarnya sama saja kita kuliah di luar negeri. Bedanya, tempatnya tetap di Indonesia. Tetapi kurikulum, dosen pengajar, literatur, bahkan jadwal perkuliahaan dan liburan, semua diatur langsung dari Saudi. Pengajarnya juga dari Saudi Arabia yang tidak bisa bahasa Indonesia. Kadang ada juga dari Mesir, Sudan, Suriah, Somalia, Iraq, Jordan dan negeri Arab lainnya. Dosen yang asli Indonesia juga ada, tapi tetap saja bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab fushah.

Umumnya mereka adalah Profesor dan Doktor yang sudah berpengalaman mengajar di berbagai Universitas Islam terkemuka di dunia, seperti Al-Azhar Mesir dan lainnya.

Dan otomatis semua perkuliahan disampaikan dalam bahasa Arab yang fushah. Karena dosennya tidak bisa bahasa Indonesia. Dan semua literatur yang digunakan memang mengacu kepada literatur asli peninggalan emas para ulama di masa kejayaan Islam.

Mau Mendaftar ?

Untuk bisa masuk ke jenjang kuliah S-1, seorang calon mahasiswa disyaratkan telah lulus beberapa program sebelumnya, yaitu program persiapan bahasa (i`dad lughawi) dan persiapan Universitas (takmili).

Meski cuma program persiapan bahasa, namun bentuknya kuliah juga, sama nantinya dengan kuliah S-1. Program persiapan bahasa berjumlah 4 semester atau dua tahun. Perkuliahannya dimulai sejak jam 07.00 s/d 12.00, seminggu 5 hari kerja, dari hari Senin sampai hari Jumat.

Yang menarik, untuk bisa diterima di bangku kuliah persiapan bahasa, seorang calon mahasiswa harus bersaing dengan calon lainnya. Di zaman saya kuliah dulu, dari dua kelas yang tersedia, sekitar 80 kursi, jumlah yang memperebutkannya sampai 1.500-an orang. Itu pun harus antri sejak shubuh untuk sekedar bisa mendapat nomor pendaftaran.

Test yang dilakukan ada dua, test tertulis dan test lisan. Banyak yang gugur ketika mengikuti test tertulis, karena soalnya ternyata tidak tertulis melainkan suara kaset berbahasa Arab. Jadi telinga kita harus peka mendengarkan soal dibacakan dalam bahasa Arab lewat kaset itu. Lalu jawabanya baru kita isikan di lembar jawaban.

Maka berguguranlah ratusan calon mahasiswa. Yang lulus, namanya akan terpampang di dinding gedung LIPIA dan harus segera ikut test lisan.

Test lisan lebih gawat lagi. Satu orang calon mahasiwa `dikeroyok` oleh dua sampai tiga orang Arab yang berjenggot, ditest berbicara dalam bahasa Arab. Buat jenjang fakultas Syariah, malah ada tambahan tes hafalan Quran 2 juz yang diacak ayat-ayatnya. Lalu diminta membaca sebuah buku berbahasa Arab yang gundul alias tidak berharakat, setelah itu ditanya ini itu tentang apa yang kita baca barusan. Tentu saja ditanya pakai bahasa Arab dan menjawabnya pun pakai bahasa Arab pula.

Selesai tema isi buku, dosen-dosen Arab itu melanjutkan dengan `interogasi` tentang wawasan kita terhadap ilmu-ilmu agama, lagi-lagi pakai bahasa Arab. Maka pada test ini, banyak calon mahasiswa yang bermandi keringat, "Wah, kayak menghadapi malaikat Munkar dan Nakir", kata salah seorang teman sambil bercanda di waktu itu saking takutnya.

Sebenarnya pada dosen berkebangsaan Arab itu tidak galak atau killer, mereka sangat ramah dan tahu bahwa pengetahuan bahasa Arab kami pas-pasan. Mereka sering membantu untuk menjawab pertanyaan yang mereka buat sendiri. Tapi namanya mental sudah anjlog, banyak yang menyerah.

Tapi teman-teman yang lain banyak yang sudah punya persiapan, semacam bimbingan tes. Jadi semua soal yang biasanya digunakan sudah dilatih duluan, termasuk latihan test lisan itu. Jadi tidak sedikit yang ketika ditanya ini dan itu, mereka menjawab dengan santai, bahkan ada yang sambil bercanda dan tertawa-tawa. Wah, yang begini kayaknya pasti lulus. Sebab secara praktis, mereka sudah bisa ngobrol dengan orang Arab, pakai bercanda segala pula.

Lalu tibalah hari pengumuman, semua calon mahasiswa datang ke LIPIA dengan berdebar-debar. Kebanyakan mereka datang dari daerah, yang anak Jakarta paling dua atau tiga orang saja. Jadi pemandangannya menarik sekali. Banyak di antara mereka yang sudah sekalian membawa koper atau tas, seandainya tidak diterima, ya langsung pulang kampung.

"Suasananya persis suasana yaumul hisab", komentar seorang teman. Setiap orang deg-degan menunggu-nunggu apakah lolos keterima atau tidak. Lalu dari Syu`un Tullab keluar pak Zaini membawa lembar pengumuman dan di tempat lagi di dinding gedung. Lalu terlihat pemandangan yang beraneka rupa, ada yang meloncat-loncat kegirangan, ada yang duduk lesu, ada langsung angkat tas menuju terminal, ada juga bengong saja.

Kuliah di LIPIA

Kuliah di LIPIA memang kuliah yang intensif. Jam kuliah begitu padat, persis ketika kita sekolah di SMA dulu. Jadi kalau niatnya cuma iseng-iseng, sebaiknya tidak usah masuk LIPIA. Apalagi kalau mau sambil kerja atau kuliah di tempat lain, tidak akan terkejar. Apalagi buat para `ustadz` yang sudah terlanjur sibuk ceramah kesana-kemari, kalau memang niat mau masuk LIPIA, harus cuti jadi ustadz dulu barang 7 tahun. Ceramah bisa dijadikan kegiatan sambilan, tapi kuliah harus nomor satu.

Masuk jam 07.00 pagi dan pulang jam 12.00. Sehari 5 sessi, tiap sessi 50 menit. Jadi antara sesi satu dengan sessi lain, diberi jeda hanya 5 menit saja, sekedar memberi kesempatan para dosen berganti kelas.

Di kelas persiapan bahasa, materi kuliahnya memang terkonsentrasi pada penguasaan 4 sisi kemahiran berbahasa, yaitu membaca, menulis, berbicara dan mendengar. Salah satu kelebihan program ini, yang mengajar memang orang Arab semua, sehingga taste (dzauq) bahasa Arab benar-benar terasa.

Banyak teman yang tadinya sudah merasa bisa bahasa Arab, ternyata salah dalam ta`bir dan harus diperbaiki. Karena sewaktu di pesantren dulu, guru mereka yang bukan orang Arab itu mengajarkannya keliru. Yah, namanya saja bukan orang Arab, tetap saja taste nya beda.

Satu yang menarik ketika kuliah di LIPIA, setiap mahasiswa diberi uang saku setiap bulan. Kalau mahasiswa program persiapan bahasa, uang sakunya hanya 100 real (kurs 1 real = Rp 2.500- Rp3.000). Tapi kalau program Persiapan Universitas dan Program S-1, uang sakunya lumayan, karena jumlahnya 2 kali lipat, yaitu 200 real.

Enak banget ya, sudah kuliah gratis, tanpa uang pendaftaran, tidak ada uang gedung, juga tidak ada sumbangan ini itu, dan kita sebagai mahasiswa malah dibayar. Dan lebih dari semua itu, semua buku dan kitab juga dibagikan gratis. Cuma makan saja yang tidak gratis. Pantas saja peminatnya membludak. Dan seingat saya, seumur-umur kuliah di LIPIA, belum pernah membayar uang kuliah walau cuma seratus perak.

Ruang kelas ber-AC, perpustakaan luas, tiap hari masuk `bioskop` alias laboratorium bahasa. Bahkan yang asalnya dari daerah, disediakan asrama gratis, walau pun terbatas.

Tapi disiplin yang ditegakkan juga ketat. Tiap ganti jam pelajaran, dosen akan mengabsen ulang. Wah, kayak anak SD. Tapi kalau dipikir-pikir, memang harus begitu menghadapi kebiasan bangsa kita yang terkenal tidak disiplin. Jumlah absen nanti akan mempengaruhi nilai mukafaah (uang saku) dan juga kalau melebihi 25% toleransi, bisa dihukum tidak bisa ikut ujian akhir. Akhirnya bisa tinggal kelas, atau malah DO sekalian.

Masuk Program Takmili

Lulus kuliah di persiapan bahasa (i`dad lughawi) adalah syarat untuk mendaftar ke program persiapan Universtias (takmili). Dan lulus dari program takmili adalah syarat untuk bisa mendaftar di program S-1 Fakultas Syariah.

Untuk masuk ke takmili, `ritual` serupa harus dilakukan kembali. Tidak ada jaminan bagi lulusan i`dad lughawi untuk langsung diterima di takmili. Justru mereka akan diseleksi ulang. Test lagi secara tertulis dan secara lisan.

Kali ini titik tekannya adalah pada kekuatan sastra bahasa Arab dan sebagian dasar dari ilmu-ilmu keIslaman. Di zaman saya, syaratnya harus hafal dua juz Al-Quran, mahir berbahasa Arab, menguasai dasar-dasar ilmu-ilmu syariah. Entah kalau sekarang, mungkin bisa saja berubah.

Di program Takmili kita akan berkenalan dengan sekian banyak sastra arab, termasuk syi`ir jahili seperti Imru`ul Qais, hingga sastra Arab modern seperti Al-Manfaluthi dan jajarannya.

Payahnya, semua harus dihafal luar kepala dan diurai satu persatu. Dosen meminta kita maju ke depan untuk membacakan syair-syair itu yang terkadang jumlahnya bisa sampai 50 bait. Masih disuruh menjelaskan kata perkata, bait per bait dan kekuatan bahasa dari masing-masing ungkapan yang digunakan oleh penyair. Wah, tampang kami sudah mirip penyair semua.

Awalnya kami bingung, mau belajar agama kok malah disuruh menghafal syair, mending menghafal nasyid atau sekalian Al-Quran. Ternyata kita dilatih untuk menguasai bahasa Arab bukan hanya percakapan tapi juga kekuatan bahasa dan sastra. Konsiderannya, dua sumber agama Islam itu (Quran dan Hadits) merupakan sastra yang indah dan level tinggi. Percuma bicara Islam atau sok jadi tokoh Islam tapi tidak mengerti kekuatan bahasa keduanya. Percuma kalau hanya sekedar baca terjemahan.

Maka makin semangatlah kami belajar menghafal syair jahili dan Islami sekaligus. Hingga lulus dan selesai selama 1 tahun penuh.

Masuk Fakultas Syariah

Setelah tiga tahun berturut-turut menyelam di persiapan bahasa dan persiapan universitas, akhirnya sampai juga di bagian yang paling susah. Bagian program S-1 yang mensyaratkan hafal 3 juz Quran dan kemampuan pemahanan ilmu syariah yang jauh lebih dalam.

Testnya tetap sama, yaitu test tulisan dulu baru kemudian test lisan. Hasilnya, yang berguguran cukup banyak yang masuk hanya beberapa orang saja satu kelas.

Di Fakultas Syariah, nyaris semua cabang ilmu keIslaman diajarkan. Ada mata kuliah Fiqih yang berjumlah 40 SKS, sehingga setiap hari ada mata kuliah itu, sejak dari semester 1 sampai semester 8. Kitab yang dipakai adalah kitab fenomenal Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid karya Ibnu Rusyd Al-Hafid.

Ada mata kuliah Ushul Fiqih yang berjumlah 32 SKS sehingga dalam seminggu ada 4 hari mata kuliah itu diajarkan. Kitabnya cukup bikin mumet, yaitu Raudhatun Nadhir.

Ada juga mata kuliah Tafsir yang berjumlah 20 SKS dan tiga hari seminggu diajarkan. Kitabnya adalah Fathul Qadir karya Asy-Syaukani.

Ada Hadits Ahkam jumlah SKS-nya sama Tafsir (20 SKS). Kitabnya adalah Subulus Salam karya Ash-Shan`ani. Kitab ini adalah syarah (penjelasan) dari kitab Bulughul Maram.

Masih juga ada mata kuliah Nahwu yang berjumlah 24 SKS. Kitabnya Audhahul Masalik yang merupakan syarah dari matan Alfiyah Ibnu Malik. Juga ada mata kuliah Al-Quran yang intinya tahsinut tilawah dan tahfidz. SKS-nya 12, targetnya sampai lulus S-1, kita menghafal 8 juz Al-Quran.

Selain itu juga ada mata kuliah Qawaid Fiqhiyyah 4 SKS, Faraidh 8 SKS, Teks Sastra 4 SKS, Balaghah 2 SKS, Ushul Tarbiyah 2 SKS, Tarbiyah Islamiyah 2 SKS, Metodologi Mengajar 4, Ilmu Jiwa-Jiwa SKS, Riset 4 dan Kultur Islam 4 SKS.

Jadi totalnya 200 SKS. Lebih banyak dari umumya kuliah S-1 di negeri kita yang umumnya hanya sekitar 150-an SKS.

Lembaga pendidikan sebesar ini dan sebagus ini, ternyata bukan milik pemerintah Indonesia, tetapi milik Saudi Arabia. Hasil dari kesepakatan antara dua pemerintah. Lulusan dari LIPIA ini sekarang banyak yang terjun di dunia dakwah, mulai dari majelis taklim, pesantren, ma`had, penerbitan pers, pegawai negeri, dosen sampai ke kursi DPR.

Detail lebih jauh tentang lembaga ini sebenarnya bisa dibuka di situs mereka, yaitu www.lipia.org, walaupun belum selengkap yang kita harapkan. Banyak link yang mati, nampaknya situs ini tidak diurus dengan benar. Dan berita terkininya hari Rabu, 17-Mei-2006. Berarti sudah `berabad-abad` lalu situs ini tidak diurus? Ittaqillah ya Syeikh

Kenapa Hanya Ada Satu LIPIA

Mengingat pentingnya lembaga pendidikan seperti LIPIA, muncul banyak permintaan, kenapa cuma ada satu LIPIA dengan jumlah kursi yang terbatas.

Jawabnya tentu kita kembalikan kepada pemerintah Saudi Arabia. Karena yang punya LIPIA bukan negara kita. Jadi terserah kepada mereka. Mungkin buat negara itu, cukuplah LIPIA satu saja di Indonesia. Sebab negara lain seperti Malaysia pun juga tidak ada LIPIA.

Konon hanya beberapa negara yang beruntung bisa ada kerjasama dengan pemerintah Saudi Arabia. Salah satunya di Jepang. Tapi ketika saya berkesempatan mengunjungi Tokyo, ternyata tidak ada fakultas Syariahnya. Jadi LIPIA Jepang itu hanya kursus bahasa Arab saja.

.....


berbeda pendapat tidak masalah, toh ini bukan hal yang pokok :)
« Edit Terakhir: 12 Januari 2012, 07:32:58 oleh ipin4u »

Offline ipin4u

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 10.969
  • Lokasi: Balikpapan
  • Jenis kelamin: Pria
  • We support Palestine!
    • Lihat Profil
    • my blogs at multiply
« Jawab #7 pada: 12 Januari 2012, 07:40:01 »
sedikit kita coba studi kasus yuk...

dahulukan kepentingan si ortu dulu tanpa mengesampingkan kewajiban si istri dan anak..

bagaimana ini teknis pelaksanaannya..? ???

misal, saya hanya punya uang 10 ribu, hanya cukup untuk makan 2 orang saja (istri dan anak -belum termasuk saya)
apakah uang tersebut saya kasih ke orangtua atau saya kasih ke istri dan anak..?
*misalkan saja orangtua saya juga butuh
*biar lebih enak perumpamaannya, kita anggap saja kalau mereka (istri & anak dan orangtua) tidak makan, maka mereka akan mati

maksud "dahulukan kepentingan ortu tanpa mengesampingkan kewajiban istri & anak" itu bagaimana kalau kasusnya seperti itu...?

istri dan anak saja jelas, saya punya kewajiban kepada mereka, ke orangtua juga ada kepentingan mereka disitu

bagaimana pendapatmu, apa yang harus saya lakukan...? kepada siapa yang harus saya berikan uang 10ribu (utk makan) itu? :)

Offline skylight

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2008
  • Tulisan: 1.793
  • Jenis kelamin: Pria
  • smarter yet wiser, satire but nicer
    • Lihat Profil
« Jawab #8 pada: 12 Januari 2012, 10:16:06 »
menyimak aja,
sambil ngasi jempol buat ipin yang nunjukkin etika diskusi sehat
good going bro  O0

Allahumma shalli wasallim wabaarik 'alaa Muhammaddin

Offline hari_plarangan

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2006
  • Tulisan: 824
  • Lokasi: Bekasi
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 12 Januari 2012, 11:40:48 »
tema yg menarik,  O0
tanya pak Ustadz ah..  ^-^
Hidup adalah Misteri.. Ikhlaslah..Bersabarlah...
Insya Allah Gusti Allah SWT tidak akan meninggalkan kita

Offline dewi_maharani

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2011
  • Tulisan: 417
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #10 pada: 12 Januari 2012, 17:34:17 »
jangan gegabah bilang artikel itu ngaco..., itu yang nulis rubrik "Ustadz Menjawab" di eramuslim adalah alumni LIPIA jurusan syariah, Ust. Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz

mau tau LIPA seperti apa, bisa dilihat di: www.lipia.org

sedikit gambaran tentang LIPIA:
Spoiler untuk Kuliah di LIPIA:
Kuliah di LIPIA
sumber: http://www.ustsarwat.com/web/berita-68-kuliah-di-lipia.html


Salah satu perguruan tinggi yang murah (gratis) tapi bertaraf international adalah LIPIA. Bukan hanya gratis, bahkan setiap mahasiswa pasti dapat uang saku yang disebut mukafa`ah bulanan. Sebagai salah satu alumnusnya, tidak ada salahnya kalau saya sedikit menulis tentang Universitas yang pusatnya berada di Riyadh Kerajaan Saudi Arabia.

LIPIA adalah kepanjangan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab. Nama resminya Jami`atul Imam Muhammad Ibnu Suud Al-Islamiyah, atau kalau istilah Inggrisnya, Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Islamic University. Tapi di negeri kita lebih akrab disebut LIPIA saja.

Universitas ini bukan milik Indonesia tetapi milik Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Pusatnya berada di ibukota Saudi, yaitu Kota Riyadh. Namun dalam misinya, Universitas ini memang membuka beberapa cabang di berbagai negeri, salah satunya di Jakarta Indonesia.

Jadi kalau kita kuliah di LIPIA, sebenarnya sama saja kita kuliah di luar negeri. Bedanya, tempatnya tetap di Indonesia. Tetapi kurikulum, dosen pengajar, literatur, bahkan jadwal perkuliahaan dan liburan, semua diatur langsung dari Saudi. Pengajarnya juga dari Saudi Arabia yang tidak bisa bahasa Indonesia. Kadang ada juga dari Mesir, Sudan, Suriah, Somalia, Iraq, Jordan dan negeri Arab lainnya. Dosen yang asli Indonesia juga ada, tapi tetap saja bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab fushah.

Umumnya mereka adalah Profesor dan Doktor yang sudah berpengalaman mengajar di berbagai Universitas Islam terkemuka di dunia, seperti Al-Azhar Mesir dan lainnya.

Dan otomatis semua perkuliahan disampaikan dalam bahasa Arab yang fushah. Karena dosennya tidak bisa bahasa Indonesia. Dan semua literatur yang digunakan memang mengacu kepada literatur asli peninggalan emas para ulama di masa kejayaan Islam.

Mau Mendaftar ?

Untuk bisa masuk ke jenjang kuliah S-1, seorang calon mahasiswa disyaratkan telah lulus beberapa program sebelumnya, yaitu program persiapan bahasa (i`dad lughawi) dan persiapan Universitas (takmili).

Meski cuma program persiapan bahasa, namun bentuknya kuliah juga, sama nantinya dengan kuliah S-1. Program persiapan bahasa berjumlah 4 semester atau dua tahun. Perkuliahannya dimulai sejak jam 07.00 s/d 12.00, seminggu 5 hari kerja, dari hari Senin sampai hari Jumat.

Yang menarik, untuk bisa diterima di bangku kuliah persiapan bahasa, seorang calon mahasiswa harus bersaing dengan calon lainnya. Di zaman saya kuliah dulu, dari dua kelas yang tersedia, sekitar 80 kursi, jumlah yang memperebutkannya sampai 1.500-an orang. Itu pun harus antri sejak shubuh untuk sekedar bisa mendapat nomor pendaftaran.

Test yang dilakukan ada dua, test tertulis dan test lisan. Banyak yang gugur ketika mengikuti test tertulis, karena soalnya ternyata tidak tertulis melainkan suara kaset berbahasa Arab. Jadi telinga kita harus peka mendengarkan soal dibacakan dalam bahasa Arab lewat kaset itu. Lalu jawabanya baru kita isikan di lembar jawaban.

Maka berguguranlah ratusan calon mahasiswa. Yang lulus, namanya akan terpampang di dinding gedung LIPIA dan harus segera ikut test lisan.

Test lisan lebih gawat lagi. Satu orang calon mahasiwa `dikeroyok` oleh dua sampai tiga orang Arab yang berjenggot, ditest berbicara dalam bahasa Arab. Buat jenjang fakultas Syariah, malah ada tambahan tes hafalan Quran 2 juz yang diacak ayat-ayatnya. Lalu diminta membaca sebuah buku berbahasa Arab yang gundul alias tidak berharakat, setelah itu ditanya ini itu tentang apa yang kita baca barusan. Tentu saja ditanya pakai bahasa Arab dan menjawabnya pun pakai bahasa Arab pula.

Selesai tema isi buku, dosen-dosen Arab itu melanjutkan dengan `interogasi` tentang wawasan kita terhadap ilmu-ilmu agama, lagi-lagi pakai bahasa Arab. Maka pada test ini, banyak calon mahasiswa yang bermandi keringat, "Wah, kayak menghadapi malaikat Munkar dan Nakir", kata salah seorang teman sambil bercanda di waktu itu saking takutnya.

Sebenarnya pada dosen berkebangsaan Arab itu tidak galak atau killer, mereka sangat ramah dan tahu bahwa pengetahuan bahasa Arab kami pas-pasan. Mereka sering membantu untuk menjawab pertanyaan yang mereka buat sendiri. Tapi namanya mental sudah anjlog, banyak yang menyerah.

Tapi teman-teman yang lain banyak yang sudah punya persiapan, semacam bimbingan tes. Jadi semua soal yang biasanya digunakan sudah dilatih duluan, termasuk latihan test lisan itu. Jadi tidak sedikit yang ketika ditanya ini dan itu, mereka menjawab dengan santai, bahkan ada yang sambil bercanda dan tertawa-tawa. Wah, yang begini kayaknya pasti lulus. Sebab secara praktis, mereka sudah bisa ngobrol dengan orang Arab, pakai bercanda segala pula.

Lalu tibalah hari pengumuman, semua calon mahasiswa datang ke LIPIA dengan berdebar-debar. Kebanyakan mereka datang dari daerah, yang anak Jakarta paling dua atau tiga orang saja. Jadi pemandangannya menarik sekali. Banyak di antara mereka yang sudah sekalian membawa koper atau tas, seandainya tidak diterima, ya langsung pulang kampung.

"Suasananya persis suasana yaumul hisab", komentar seorang teman. Setiap orang deg-degan menunggu-nunggu apakah lolos keterima atau tidak. Lalu dari Syu`un Tullab keluar pak Zaini membawa lembar pengumuman dan di tempat lagi di dinding gedung. Lalu terlihat pemandangan yang beraneka rupa, ada yang meloncat-loncat kegirangan, ada yang duduk lesu, ada langsung angkat tas menuju terminal, ada juga bengong saja.

Kuliah di LIPIA

Kuliah di LIPIA memang kuliah yang intensif. Jam kuliah begitu padat, persis ketika kita sekolah di SMA dulu. Jadi kalau niatnya cuma iseng-iseng, sebaiknya tidak usah masuk LIPIA. Apalagi kalau mau sambil kerja atau kuliah di tempat lain, tidak akan terkejar. Apalagi buat para `ustadz` yang sudah terlanjur sibuk ceramah kesana-kemari, kalau memang niat mau masuk LIPIA, harus cuti jadi ustadz dulu barang 7 tahun. Ceramah bisa dijadikan kegiatan sambilan, tapi kuliah harus nomor satu.

Masuk jam 07.00 pagi dan pulang jam 12.00. Sehari 5 sessi, tiap sessi 50 menit. Jadi antara sesi satu dengan sessi lain, diberi jeda hanya 5 menit saja, sekedar memberi kesempatan para dosen berganti kelas.

Di kelas persiapan bahasa, materi kuliahnya memang terkonsentrasi pada penguasaan 4 sisi kemahiran berbahasa, yaitu membaca, menulis, berbicara dan mendengar. Salah satu kelebihan program ini, yang mengajar memang orang Arab semua, sehingga taste (dzauq) bahasa Arab benar-benar terasa.

Banyak teman yang tadinya sudah merasa bisa bahasa Arab, ternyata salah dalam ta`bir dan harus diperbaiki. Karena sewaktu di pesantren dulu, guru mereka yang bukan orang Arab itu mengajarkannya keliru. Yah, namanya saja bukan orang Arab, tetap saja taste nya beda.

Satu yang menarik ketika kuliah di LIPIA, setiap mahasiswa diberi uang saku setiap bulan. Kalau mahasiswa program persiapan bahasa, uang sakunya hanya 100 real (kurs 1 real = Rp 2.500- Rp3.000). Tapi kalau program Persiapan Universitas dan Program S-1, uang sakunya lumayan, karena jumlahnya 2 kali lipat, yaitu 200 real.

Enak banget ya, sudah kuliah gratis, tanpa uang pendaftaran, tidak ada uang gedung, juga tidak ada sumbangan ini itu, dan kita sebagai mahasiswa malah dibayar. Dan lebih dari semua itu, semua buku dan kitab juga dibagikan gratis. Cuma makan saja yang tidak gratis. Pantas saja peminatnya membludak. Dan seingat saya, seumur-umur kuliah di LIPIA, belum pernah membayar uang kuliah walau cuma seratus perak.

Ruang kelas ber-AC, perpustakaan luas, tiap hari masuk `bioskop` alias laboratorium bahasa. Bahkan yang asalnya dari daerah, disediakan asrama gratis, walau pun terbatas.

Tapi disiplin yang ditegakkan juga ketat. Tiap ganti jam pelajaran, dosen akan mengabsen ulang. Wah, kayak anak SD. Tapi kalau dipikir-pikir, memang harus begitu menghadapi kebiasan bangsa kita yang terkenal tidak disiplin. Jumlah absen nanti akan mempengaruhi nilai mukafaah (uang saku) dan juga kalau melebihi 25% toleransi, bisa dihukum tidak bisa ikut ujian akhir. Akhirnya bisa tinggal kelas, atau malah DO sekalian.

Masuk Program Takmili

Lulus kuliah di persiapan bahasa (i`dad lughawi) adalah syarat untuk mendaftar ke program persiapan Universtias (takmili). Dan lulus dari program takmili adalah syarat untuk bisa mendaftar di program S-1 Fakultas Syariah.

Untuk masuk ke takmili, `ritual` serupa harus dilakukan kembali. Tidak ada jaminan bagi lulusan i`dad lughawi untuk langsung diterima di takmili. Justru mereka akan diseleksi ulang. Test lagi secara tertulis dan secara lisan.

Kali ini titik tekannya adalah pada kekuatan sastra bahasa Arab dan sebagian dasar dari ilmu-ilmu keIslaman. Di zaman saya, syaratnya harus hafal dua juz Al-Quran, mahir berbahasa Arab, menguasai dasar-dasar ilmu-ilmu syariah. Entah kalau sekarang, mungkin bisa saja berubah.

Di program Takmili kita akan berkenalan dengan sekian banyak sastra arab, termasuk syi`ir jahili seperti Imru`ul Qais, hingga sastra Arab modern seperti Al-Manfaluthi dan jajarannya.

Payahnya, semua harus dihafal luar kepala dan diurai satu persatu. Dosen meminta kita maju ke depan untuk membacakan syair-syair itu yang terkadang jumlahnya bisa sampai 50 bait. Masih disuruh menjelaskan kata perkata, bait per bait dan kekuatan bahasa dari masing-masing ungkapan yang digunakan oleh penyair. Wah, tampang kami sudah mirip penyair semua.

Awalnya kami bingung, mau belajar agama kok malah disuruh menghafal syair, mending menghafal nasyid atau sekalian Al-Quran. Ternyata kita dilatih untuk menguasai bahasa Arab bukan hanya percakapan tapi juga kekuatan bahasa dan sastra. Konsiderannya, dua sumber agama Islam itu (Quran dan Hadits) merupakan sastra yang indah dan level tinggi. Percuma bicara Islam atau sok jadi tokoh Islam tapi tidak mengerti kekuatan bahasa keduanya. Percuma kalau hanya sekedar baca terjemahan.

Maka makin semangatlah kami belajar menghafal syair jahili dan Islami sekaligus. Hingga lulus dan selesai selama 1 tahun penuh.

Masuk Fakultas Syariah

Setelah tiga tahun berturut-turut menyelam di persiapan bahasa dan persiapan universitas, akhirnya sampai juga di bagian yang paling susah. Bagian program S-1 yang mensyaratkan hafal 3 juz Quran dan kemampuan pemahanan ilmu syariah yang jauh lebih dalam.

Testnya tetap sama, yaitu test tulisan dulu baru kemudian test lisan. Hasilnya, yang berguguran cukup banyak yang masuk hanya beberapa orang saja satu kelas.

Di Fakultas Syariah, nyaris semua cabang ilmu keIslaman diajarkan. Ada mata kuliah Fiqih yang berjumlah 40 SKS, sehingga setiap hari ada mata kuliah itu, sejak dari semester 1 sampai semester 8. Kitab yang dipakai adalah kitab fenomenal Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid karya Ibnu Rusyd Al-Hafid.

Ada mata kuliah Ushul Fiqih yang berjumlah 32 SKS sehingga dalam seminggu ada 4 hari mata kuliah itu diajarkan. Kitabnya cukup bikin mumet, yaitu Raudhatun Nadhir.

Ada juga mata kuliah Tafsir yang berjumlah 20 SKS dan tiga hari seminggu diajarkan. Kitabnya adalah Fathul Qadir karya Asy-Syaukani.

Ada Hadits Ahkam jumlah SKS-nya sama Tafsir (20 SKS). Kitabnya adalah Subulus Salam karya Ash-Shan`ani. Kitab ini adalah syarah (penjelasan) dari kitab Bulughul Maram.

Masih juga ada mata kuliah Nahwu yang berjumlah 24 SKS. Kitabnya Audhahul Masalik yang merupakan syarah dari matan Alfiyah Ibnu Malik. Juga ada mata kuliah Al-Quran yang intinya tahsinut tilawah dan tahfidz. SKS-nya 12, targetnya sampai lulus S-1, kita menghafal 8 juz Al-Quran.

Selain itu juga ada mata kuliah Qawaid Fiqhiyyah 4 SKS, Faraidh 8 SKS, Teks Sastra 4 SKS, Balaghah 2 SKS, Ushul Tarbiyah 2 SKS, Tarbiyah Islamiyah 2 SKS, Metodologi Mengajar 4, Ilmu Jiwa-Jiwa SKS, Riset 4 dan Kultur Islam 4 SKS.

Jadi totalnya 200 SKS. Lebih banyak dari umumya kuliah S-1 di negeri kita yang umumnya hanya sekitar 150-an SKS.

Lembaga pendidikan sebesar ini dan sebagus ini, ternyata bukan milik pemerintah Indonesia, tetapi milik Saudi Arabia. Hasil dari kesepakatan antara dua pemerintah. Lulusan dari LIPIA ini sekarang banyak yang terjun di dunia dakwah, mulai dari majelis taklim, pesantren, ma`had, penerbitan pers, pegawai negeri, dosen sampai ke kursi DPR.

Detail lebih jauh tentang lembaga ini sebenarnya bisa dibuka di situs mereka, yaitu www.lipia.org, walaupun belum selengkap yang kita harapkan. Banyak link yang mati, nampaknya situs ini tidak diurus dengan benar. Dan berita terkininya hari Rabu, 17-Mei-2006. Berarti sudah `berabad-abad` lalu situs ini tidak diurus? Ittaqillah ya Syeikh

Kenapa Hanya Ada Satu LIPIA

Mengingat pentingnya lembaga pendidikan seperti LIPIA, muncul banyak permintaan, kenapa cuma ada satu LIPIA dengan jumlah kursi yang terbatas.

Jawabnya tentu kita kembalikan kepada pemerintah Saudi Arabia. Karena yang punya LIPIA bukan negara kita. Jadi terserah kepada mereka. Mungkin buat negara itu, cukuplah LIPIA satu saja di Indonesia. Sebab negara lain seperti Malaysia pun juga tidak ada LIPIA.

Konon hanya beberapa negara yang beruntung bisa ada kerjasama dengan pemerintah Saudi Arabia. Salah satunya di Jepang. Tapi ketika saya berkesempatan mengunjungi Tokyo, ternyata tidak ada fakultas Syariahnya. Jadi LIPIA Jepang itu hanya kursus bahasa Arab saja.

.....


berbeda pendapat tidak masalah, toh ini bukan hal yang pokok :)

baru juga LIPIA..

yg nulis artikel sampean baru sekelas Lc....yg nulis artikel saya dah bergelar MA.. :hihi:

LIPIA ya ?..yg di jakarta selatan itu ya ?..insya Allah suami tahun depan mau masuk ke program i'dad lughowi.. :dada:

Offline dewi_maharani

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2011
  • Tulisan: 417
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #11 pada: 12 Januari 2012, 17:48:23 »
Kutip
misal, saya hanya punya uang 10 ribu, hanya cukup untuk makan 2 orang saja (istri dan anak -belum termasuk saya)
apakah uang tersebut saya kasih ke orangtua atau saya kasih ke istri dan anak..?
*misalkan saja orangtua saya juga butuh
*biar lebih enak perumpamaannya, kita anggap saja kalau mereka (istri & anak dan orangtua) tidak makan, maka mereka akan mati

maksud "dahulukan kepentingan ortu tanpa mengesampingkan kewajiban istri & anak" itu bagaimana kalau kasusnya seperti itu...?

istri dan anak saja jelas, saya punya kewajiban kepada mereka, ke orangtua juga ada kepentingan mereka disitu

bagaimana pendapatmu, apa yang harus saya lakukan...? kepada siapa yang harus saya berikan uang 10ribu (utk makan) itu?

gampang atuh ini mah...

sampean beli nasi 2 bungkus...@bungkus = rp 2000 maka 2 bungkus jadi rp.4000

sisanya sampean beli lauknya..6000 rupiah..misal beli sayur yg dibanyakin kuahnya terus beli tahu dan tempe goreng.

kemudian sampean taruh nasi dan lauk nya tersebut pada nampan pirin yg gede..dan persilakan orang tua ngambil duluan dari piring nampan yg gede tersebut, setelah ortu makan suapan pertama, lanjutkan dengan mempersilakan anak dan istri makan yg mana masih dalam satu nampan yg sama..

beres kan.. ^-^


Offline Maru Sen

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2009
  • Tulisan: 666
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Wanita
  • be better and better!
    • Lihat Profil
« Jawab #12 pada: 12 Januari 2012, 19:03:35 »
Cuma suami yg boleh komen di sini nih?
Ts-nya seorang suami atau istri ya?

Sy pernah baca, urutan kewajiban memberi nafkah bagi seorang suami yg msh memiliki orangtua:
1. anak
2. istri
3. orangtua (jika tdk mampu)
Sumber link-nya ngga ingat. Tp kl dalil yg dipakai antara lain QS 2:233 , Qs 65:7 & hadits2.

Dari Muawiyah al Qusyairi RA. Dia berkata: aku bertanya, "Wahai Rasulullah apakah hak istri salah satu dari kami yg menjadi kewajiban suaminya? Beliau menjawab, engkau memberi makan kepadanya jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya jika engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, janganlah engkau memburukkannya, & janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah" (HR Abu Daud & Ibnu Majah)


Sy jg ngga pernah dengar kewajiban menafkahi orangtua. Kl menaati orangtua sih sdh jelas.
Mungkin TS bs tulis dalilnya disini

Offline dewi_maharani

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2011
  • Tulisan: 417
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #13 pada: 12 Januari 2012, 19:07:24 »
seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah yang paling berhak memperoleh pelayanan dariku?” Rasulullah menjawab, “Ibumu..Ibumu…kemudian Ibumu, kemudian bapakmu, kemudian yang lebih dekat kepadamu (isteri dan anak), kemudian yang lebih dekat kepadamu (kaum kerabat).” (Hadis Riwayat Bukhari Muslim)

Offline ipin4u

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 10.969
  • Lokasi: Balikpapan
  • Jenis kelamin: Pria
  • We support Palestine!
    • Lihat Profil
    • my blogs at multiply
« Jawab #14 pada: 13 Januari 2012, 07:01:34 »
LIPIA ya ?..yg di jakarta selatan itu ya ?..insya Allah suami tahun depan mau masuk ke program i'dad lughowi.. :dada:

amin, semoga suamimu bisa masuk ke program itu dan selesai sampai kuliah syariahnya :)
*siapa tahu aja nanti (setelah lulus) suami ternyata punya pendapat yang berbeda dengan pendapat kiyaimu ;)

Offline aisyahragil

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2006
  • Tulisan: 8.782
  • Lokasi: Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat
  • Jenis kelamin: Wanita
  • Sabar dan Ikhlas
    • Lihat Profil
    • Rumahku Surgaku
« Jawab #15 pada: 26 Januari 2012, 21:40:33 »
kalau suami harus menomorsatukan nafkah ibu dibandingkan istri , sedangkan istri adalah hak sepenuhnya dari suami koq saya jadi berfikir kasihan dong orang tua yang anaknya perempuan semua, sedang mereka benar-benar tidak mampu. sementara anak-anak perempuannya tidak ada yang berpenghasilan.  atau kalau berpenghasilan lebih katanya itu hak suami :( Saya yakin Islam adalah agama yang adil.

InsyaAllah kalau saya merujuk kepada pendapat ulama yang mengatakan nafkah kepada anak dan istri itu lebih utama, tapi tetap tidak meninggalkan orangtua.

Offline raddith

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2007
  • Tulisan: 1.616
  • Lokasi: Jonggring Saloka
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sa'madyo
    • Lihat Profil
« Jawab #16 pada: 28 Januari 2012, 13:54:02 »
hmmm......mengamati aja dulu, :hmmm: :hmmm:








harusbelajar lagi nih.........ilmuku masih kecil sebiji sawi.........

(*sambil ngeloyor buka lepi dan tanya simbah beserta isi-isinya........ ^-^
 

Offline Maru Sen

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2009
  • Tulisan: 666
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Wanita
  • be better and better!
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 30 Januari 2012, 22:01:18 »
seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah yang paling berhak memperoleh pelayanan dariku?” Rasulullah menjawab, “Ibumu..Ibumu…kemudian Ibumu, kemudian bapakmu, kemudian yang lebih dekat kepadamu (isteri dan anak), kemudian yang lebih dekat kepadamu (kaum kerabat).” (Hadis Riwayat Bukhari Muslim)

maksudnya ini yah...

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad Radhiyallahu ‘Anhu:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَبَرُّ قَالَ أُمَّكَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبَاكَ ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ
“Daripada kakek Muawiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Wahai Rasulullah, kepada siapa aku harus berbuat baik? Rasul Saw menjawab: “Ibumu”, kemudian bertanya lagi:”Kemudian siapa lagi?” dan Rasul menjawab: “Ibumu dan begitu seterusnya sampai yang ketiga kali setelah itu beliau bertanya:”Kemudian kepada siapa?” Barulah Rasul Saw menjawab: “Bapakmu, kemudian yang terdekat dan kemudian yang terdekat.”


berbuat baik, berbakti, melayani TIDAK SAMA dengan menafkahi


------------------------- Silahkan lihat yang banyak ini ---------------------------

Allah berfirman:

‎وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

Dan kewajiban ayah(suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu(istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (Al-Baqarah: 233)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, :

“Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya”
[Tafsir al Qur’anul ‘Azhim, surat al Baqarah : 233, disalin almanhaj.or.id dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M. http://www.almanhaj.or.id/content/2623/slash/0;]

---

Allah berfirman;

‎الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka" (An-Nisaa: 34)

---

Abu Umamah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

‎يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ شَرٌّ لَكَ وَلَا تُلَامُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى

“Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika kamu mensedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu daripada kamu simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya bagimu. Dan kamu tidak akan dicela jika menyimpan sekedar untuk keperluan. DAHULUKANLAH MEMBERI NAFKAH KEPADA ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANMU. Tangan yang di atas adalah lebih baik, daripada tangan yang di bawah.” (HR. Muslim)

Rasulullah bersabda:

‎وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف

Dan mereka (para isteri) memiliki hak yang menjadi kewajiban kamu, yaitu (kamu wajib memberi) rizki (makanan) dan pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik)”.  [HR Muslim, no. 1218]

---

dari Hakim bin Mu’awiyah Al Qusyairi dari [ayahnya], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya?

beliau bersabda:

‎أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ

“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian…”  [HR Abu Dawud, no. 2142; Ibnu Majah, no. 1850; Syaikh al Albani mengatakan: “Hasan shahih”]

---

Dalam hadits Saad bin Malik diceritakan bahwa Nabi bersabda :

‎وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ

“Sesungguhnya, meskipun engkau memberikan nafkah kepada keluargamu sendiri, engkau tetap memperoleh pahala, sampai sekerat makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu.” (HR Bukhari)

-------

Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”.

Maka beliau bersabda:

‎خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.

[HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714].

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlaan berkata:

“Apa yang telah lalu ini menunjukkan kewajiban nafkah untuk isteri. Dan nafkah itu diukur dengan apa yang mencukupinya (isteri) dan anaknya dengan ma’ruf (patut, baik, umum).

Jika suami tidak memberi nafkah, sesungguhnya sang isteri berhak mengambil nafkahnya dari harta suaminya, walau tanpa sepengetahuannya, dan hal itu hendaklah dengan ma’ruf.

Dan sepantasnya bagi isteri tidak membebani suaminya dengan banyak tuntutan. Hendaklah dia ridha dengan sedikit (nafkah), khususnya jika suami berada dalam kesusahan dan kemiskinan”.

[Fiqhuz Zawaj, hlm. 130, disalin almanhaj.or.id dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M. http://www.almanhaj.or.id/content/2623/slash/0;]

Offline Maru Sen

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2009
  • Tulisan: 666
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Wanita
  • be better and better!
    • Lihat Profil
« Jawab #18 pada: 30 Januari 2012, 22:05:23 »
kalau seorang anak wajib menafkahi ibunya,
lalu suami si ibu tsb (alias ayahnya si anak) fungsinya apa???