Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: Al-Imaam as-Suyuthi rahimahullah dan Maulid Nabi.  (Dibaca 6497 kali)


Offline suniy

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 414
  • Hanya amala islam yang murni yang boleh di amalkan
    • Lihat Profil
« Jawab #30 pada: 21 Januari 2012, 00:54:37 »
yang menjadikan maulid seperti idul fitri sama idul adha siapa?opini anda saja  :hihi: istidlal kok berdasarkan opini sama perasaan aja. :wataw: maulid yang dilaksanakan hanya sekedar acara syiar keislaman seperti perayaan muharom, isro mi'roj , syukuran rumah dan acara keagamaan lainnya, anda ini bisa membedakan gak sih hari raya sama perayaan/syukuran/selametan? :jaim:jadi

Sesuatu dikatakan sebagai syiar keislaman hanya pada hal-hal yang disyariatkan dalam agama baik dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sementara perbuatan seperti maulid yang tidak pernah diperintahkan oleh nabi dan tidak pernah juga dilakukan oleh para sahabat maka bukan syiar islam…..

Anda kok bisa bilang perayaan maulid sebagai syiar islam? Memang sejak kapan ia ada dalam ajaran islam…mana dalil yang memerintahkan maulid? Mana contoh perbuatan dari rasulullah dan para sahabat? Kok bisa perbuatan yang tidak ada dasarnya seperti maulid tiba-tiba disandarkan dan dimasukkan kedalam islam sebagai SYIAR KEISLAMAN!!!?  Memasukkan sesuatu dan menyandarkan sesuatu kepada islam butuh adanya dalil mas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mana dalilnya?


Anda yang tidak konsisten kemarin bilang maulid sama seperti 17 agustus bukan bagian dari agama …sekarang bilang ia adalah salah satu syiar keislaman? Dari mana dalil islam memasukkan maulid sebagai salah satu syiarnya? ….jangan memaksakan diri

siapa yang bahas radio / yayasan om? yang dibahas itu berdakwah dengan metode /tatacara/kayf melalui yayasan/radio/buletin etc yang itu adalah tidak pernah dicontohkan (kalau mau konsisten) :wataw:

hah jadi dakwah bukan ibadah yah?yang ibadah tuh materi/substansi dakwah yah, jadi metode dakwah dengan fardiyah, tabligh, politik, itu bukan ibadah lagi karena bukan substansi, hanya sekedar metode/tatacara dakwah  :wataw:

Yayasan dan radio bukan  kaifiyah dakwah  namun ia adalah wasilah
Nampaknya anda ngotot saja mempertahankan wahm anda bahwa radio adalah kaifiyah dakwah

Padahal yang dimaksud kaifiyah dakwah yang difahami oleh para mufassirin adalah yang ada dalam al-quran ini penjelasannya

أما كيفية الدعوة وأسلوبها فقد بينها الله عز وجل في كتابه الكريم، وفيما جاء في سنة نبيه عليه الصلاة والسلام، ومن أوضح ذلك قوله جل وعلا: " ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ \".

 فأوضح سبحانه الكيفية التي ينبغي أن يتصف بها الداعية ويسلكها يبدأ أولا بالحكمة، والمراد بها الأدلة المقنعة الواضحة الكاشفة للحق، والداحضة للباطل، ولهذا قال بعض المفسرين:

 المعنى بالقرآن، لأنه الحكمة العظيمة، لأن فيه البيان والإيضاح للحق بأكمل وجه، وقال بعضهم معناه بالأدلة من الكتاب والسنة، وبكل حال، فالحكمة كلمة عظيمة، معناها الدعوة إلى الله بالعلم والبصيرة، والأدلة الواضحة المقنعة الكاشفة للحق، والمبينة له، وهي كلمة مشتركة تطلق على معان كثيرة، تطلق على النبوة وعلى العلم والفقه في الدين وعلى العقل، وعلى الورع وعلى أشياء أخرى، وهي في الأصل كما قال الشوكاني رحمه الله: الأمر الذي يمنع عن السفه، هذه هي الحكمة،

Kaifiyahnya sama yakni berdakwah dengan bashiroh (ilmu) dan nasihat yang baik itu kaifiyah dakwah menurut mufasirin..entah menurut anda?

Jadi walau dengan menggunakan yayasan atau radio masih tetap dapat sesuai dengan kaifiyah dakwah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Jadi tolong jangan memaksakan…tolong fahami istilah sebagaimana para ulama memahaminya…jangan Cuma ikuti selera sendiri. ًwasilah (perantara) tidak masuk dalam bagian agama...lain halnya dengan merayakan suatu perayaan tertentu seperti maulid karena perayaan-perayaan dialam islam (apalagi anda menyebutnya sebagai SYIAR KEISLAMAN) berangkat dari adanya perintah untuk merayakan atau memperingatinya. Sementara maulid tidak ada perintah untuk mengerjakannya....




Prioritas islam saat ini adalah memurnikan kembali ajaran islam dari segala bentuk penambahan,perubahan dan penyelewengan dalam bentuk syirik, bid'ah, khurofat & takhayul. Merestorasi kemurnian ajaran islam seperti manhaj para sahabat dan mendidik masyarakat untuk menjalaninya.

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #31 pada: 22 Januari 2012, 08:53:21 »
Sesuatu dikatakan sebagai syiar keislaman hanya pada hal-hal yang disyariatkan dalam agama baik dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sementara perbuatan seperti maulid yang tidak pernah diperintahkan oleh nabi dan tidak pernah juga dilakukan oleh para sahabat maka bukan syiar islam…..

Anda kok bisa bilang perayaan maulid sebagai syiar islam? Memang sejak kapan ia ada dalam ajaran islam…mana dalil yang memerintahkan maulid? Mana contoh perbuatan dari rasulullah dan para sahabat? Kok bisa perbuatan yang tidak ada dasarnya seperti maulid tiba-tiba disandarkan dan dimasukkan kedalam islam sebagai SYIAR KEISLAMAN!!!?  Memasukkan sesuatu dan menyandarkan sesuatu kepada islam butuh adanya dalil mas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mana dalilnya?


Anda yang tidak konsisten kemarin bilang maulid sama seperti 17 agustus bukan bagian dari agama …sekarang bilang ia adalah salah satu syiar keislaman? Dari mana dalil islam memasukkan maulid sebagai salah satu syiarnya? ….jangan memaksakan diri
terus kalau bukan syiar Islam apakah menurut anda syiar kristen, hindu atau budha?  :wataw:
esensi maulid adalah mahabbatur Rasul (mencintai Nabi), dan dalam mahabbaturrasul tidak diberikan syariat khusus (juklak dan juknis) seperti halnya sholat, mencintai rasul itu bisa dengan apa saja, selama tidak bertentangan dengan syariat lainya(mubazir, maksiat), dan bersholawat, mendengarkan pembacaan sirah Nabi, tausyiah, zikir adalah syiar Islam yang ada dalilnya. sama halnya dengan kegiatan mabit(malam bina iman dan takwa) yang pernah anda singgung, adalah bentuk syiar Islam karena didalamnya ada tausyiah, qiyam, zikir dan doa, apakah menurut anda itu bukan syiar dan tidak pernah dicontohkan? :ehm: , 17an jika diisi dengan kegiatan bermanfaat seperti tausyiah, mempelajari sejarah perjuangan bangsa, berdoa maka apakah tidak menjadi syiar Islam?Duhai luas sekali Islam itu kawaaaannnn  :ehm: , sungguh sebuah kenikmatan mengapa Islam itu mudah dan lapang, karena Allah dan Rasulnya memberikan ibadah dengan syariat khusus/mahdhoh/muqoyyad itu lebih sedikit dibandingkan dengan ibadah-ibadah ghair mahdhoh/ghair muqoyyad/umum.
sama dengan dakwah yang saya analogikan, duh betapa luasnya metode dakwah karena Rasul hanya memberikan pedoman umum tanpa membatasi kekhususan syariatnya seperti halnya sholat, sehingga kita diberikan kreasi metode dakwah bergantung kondisi dan jenis mad'u, coba anda bayangkan jika kita hanya diijinkan berdakwah persis seperti yang Rasul lakukan sehingga ketika zaman berubah maka jenis mad'u yang berubah, kondisi zaman yang berubah maka akan ada segmen mad'u yang tidak terjamah.
Yayasan dan radio bukan  kaifiyah dakwah  namun ia adalah wasilah
Nampaknya anda ngotot saja mempertahankan wahm anda bahwa radio adalah kaifiyah dakwah

Padahal yang dimaksud kaifiyah dakwah yang difahami oleh para mufassirin adalah yang ada dalam al-quran ini penjelasannya

أما كيفية الدعوة وأسلوبها فقد بينها الله عز وجل في كتابه الكريم، وفيما جاء في سنة نبيه عليه الصلاة والسلام، ومن أوضح ذلك قوله جل وعلا: " ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ \".

 فأوضح سبحانه الكيفية التي ينبغي أن يتصف بها الداعية ويسلكها يبدأ أولا بالحكمة، والمراد بها الأدلة المقنعة الواضحة الكاشفة للحق، والداحضة للباطل، ولهذا قال بعض المفسرين:

 المعنى بالقرآن، لأنه الحكمة العظيمة، لأن فيه البيان والإيضاح للحق بأكمل وجه، وقال بعضهم معناه بالأدلة من الكتاب والسنة، وبكل حال، فالحكمة كلمة عظيمة، معناها الدعوة إلى الله بالعلم والبصيرة، والأدلة الواضحة المقنعة الكاشفة للحق، والمبينة له، وهي كلمة مشتركة تطلق على معان كثيرة، تطلق على النبوة وعلى العلم والفقه في الدين وعلى العقل، وعلى الورع وعلى أشياء أخرى، وهي في الأصل كما قال الشوكاني رحمه الله: الأمر الذي يمنع عن السفه، هذه هي الحكمة،

Kaifiyahnya sama yakni berdakwah dengan bashiroh (ilmu) dan nasihat yang baik itu kaifiyah dakwah menurut mufasirin..entah menurut anda?

Jadi walau dengan menggunakan yayasan atau radio masih tetap dapat sesuai dengan kaifiyah dakwah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Jadi tolong jangan memaksakan…tolong fahami istilah sebagaimana para ulama memahaminya…jangan Cuma ikuti selera sendiri. ًwasilah (perantara) tidak masuk dalam bagian agama...lain halnya dengan merayakan suatu perayaan tertentu seperti maulid karena perayaan-perayaan dialam islam (apalagi anda menyebutnya sebagai SYIAR KEISLAMAN) berangkat dari adanya perintah untuk merayakan atau memperingatinya. Sementara maulid tidak ada perintah untuk mengerjakannya....





anda bisa membedakan antara pedoman pelaksanaan(syariat umum) dengan teknis pelaksanaan(syariat khusus/metode/tatacara/kayfiyah)? :hmmm:
hikmah, nasihat yang baik, debat yang baik adalah pedoman pelaksanaan dalam dakwah, bukan teknis dakwah  :wataw:

sekali lagi anda bisa membedakan hari raya dengan acara perayaan/syukuran/selametan? :hihi:

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #32 pada: 22 Januari 2012, 15:10:22 »
abg, anak baru ghiroh nya ngabur ?

Offline suniy

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 414
  • Hanya amala islam yang murni yang boleh di amalkan
    • Lihat Profil
« Jawab #33 pada: 23 Januari 2012, 21:40:04 »
Saya terus terang malas untuk debat kusir…karena ga ada kewajiban saya kecuali menyampaikan apa yang di jelaskan oleh para ulama.

terus kalau bukan syiar Islam apakah menurut anda syiar kristen, hindu atau budha?  :wataw:

Sudah saya jelaskan bahwa yang disebut syiar islam hanya terbatas pada apa disyariatkan oleh Alloh. Jika ia tidak disyariatkan dan diperintahkan oleh Alloh dan Rasulnya maka bukan syiar islam.  Anda bisa lihat sendiri para ulama menjelaskan apa itu syiar islam dan penjelasaan mereka tidak lepas dari perbuatan yang disyariatkan islam,

الأذان الذي هو شعار الإسلام والذي شرعه الله سبحانه وتعالى للمسلمين
مجموع فتاوى الشيخ صالح الفوزان

2/685
Adzan merupakan syiar islam yang disyariatkan oleh Alloh subhana wa ta’ala bagi kaum muslimin ( Majmu’ Fatwa Syaih sholeh Al-Fauzan 2/ 68)



أن الجمعة إنما يقصد بإقامتها اظهار شعار الإسلام ، وهذا إنما يتمكن منه في دار الإسلام
145/6 فتح الباري شرح صحيح البخاري

Bahwa maksud mengerjakan sholat Jum’at adalah untuk menampakkan syiar islam, dan hanya memungkinkan jika di kerjakan di negeri islam. ( Fathul Bari Syarah Shohih bukhori 6/145)

syiar islam itu dalam pandangan ulama ada;ah adzan, sholat jum’at, sholat berjama’ah sholat hari raya. Tidak pernah saya jumpai ulama yang mengatakan maulid sebagai syiar islam yang ada? Jika meniru (tasyabuh) dengan hari raya orang kafir mungkin yakni natal orang nasrani....ya itu justru lebih dekat kepada kebenaran. Karena yang merayakan hari raya kelahiran nabi itu adalah kebiasaan nasrani...


 
esensi maulid adalah mahabbatur Rasul (mencintai Nabi), dan dalam mahabbaturrasul tidak diberikan syariat khusus (juklak dan juknis) seperti halnya sholat, mencintai rasul itu bisa dengan apa saja, selama tidak bertentangan dengan syariat lainya(mubazir, maksiat),

Mas tau hadits ini ga?

خَيرُ النَّاسِ قَرْني، ثم الذين يَلونهم، ثم الذين يَلونهم
خرجه البخاري ( 5 / 199 ، 7 / 6 ، 11 / 460 ) و مسلم ( 7 / 184 - 185 ) و ابن
ماجه ( 2 / 63 - 64 )
”Sebaik-baiknya manusia adalah yang hidup bersamaku (Sahabat), kemudian yang setelahnya, kemudian yang setelahnya ( Hadits Riwayat bukhorri 199/5,  6/5, 460/11, Muslim 5/184-185, Ibnu Majah 2/ 34-36)

Para sahabat adalah orang terbaik didalam islam tidak ada orang sebaik mereka didalam islam dalam mengikuti perintah nabi. Sahabat adalah orang-orang yang paling terdepan dalam kecintaannya kepada nabi karenanya mereka rela mengorbankan harta benda dan jiwa raga nyawa mereka untuk menolong nabi dan dakwah islam. Sementara orang di zaman ini? Sedekah saja berat untuk menolong islam

Tapi maaf kecintaan mereka kepada nabi tidak dengan cara merayakan hari raya maulid. Tapi mereka mengikuti sunnah nabi dengan sebaik-baiknya. Jika maulid itu benar-benar gambaran kecintaan kepada nabi tentu mereka sudah paling dulu mengerjakan maulid

Lagi pula kecintaan kepada nabi merupakan bagian dari kecintaan kepada Alloh Subhana wa ta’ala...karena nabi merupakan utusan Alloh yang menyampaikan perintah dan larangan Alloh ...dan kecintaan kepada Alloh dan rasulnya berdasarkan bukti bukan klaim semata

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Ali Imran : 31)

Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut dengan menukil perkatan abu Zur’

باتباعكم للرسول صلى الله عليه وسلم يحصل لكم هذا كله ببركة سفارته
Yakni mencintai Alloh dengan I’tiba kepada Rasululullah (mengikuti Sunnah Nabi) dan akan memperoleh ampunan dari alloh semuanya berasal dari barokah perjalanan hidup nabi (sunnahnya) (TAFSIR IBNU KATSIR)

Jadi orang yang berdalih cinta rasul dengan maulid jelas dusta karena bukti kecintaan kepada rasulullah adalah mengikuti sunnahnya..sementara maulid bukan termasuk sunnahnya dan bukan termasuk perintahnya….jika maulid itu bentuk kecintaan kepada rasulullah tentu nabi sudah memerintahkan dan para sahabat sudah paling dulu mengerjakan…hanya orang-orang yang berakal yang bisa mengambil pelajaran.
Prioritas islam saat ini adalah memurnikan kembali ajaran islam dari segala bentuk penambahan,perubahan dan penyelewengan dalam bentuk syirik, bid'ah, khurofat & takhayul. Merestorasi kemurnian ajaran islam seperti manhaj para sahabat dan mendidik masyarakat untuk menjalaninya.

Offline suniy

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 414
  • Hanya amala islam yang murni yang boleh di amalkan
    • Lihat Profil
« Jawab #34 pada: 23 Januari 2012, 21:49:55 »
 
dan bersholawat, mendengarkan pembacaan sirah Nabi, tausyiah, zikir adalah syiar Islam yang ada dalilnya. sama halnya dengan kegiatan mabit(malam bina iman dan takwa) yang pernah anda singgung, adalah bentuk syiar Islam karena didalamnya ada tausyiah, qiyam, zikir dan doa, apakah menurut anda itu bukan syiar dan tidak pernah dicontohkan? :ehm: , 17an jika diisi dengan kegiatan bermanfaat seperti tausyiah, mempelajari sejarah perjuangan bangsa, berdoa maka apakah tidak menjadi syiar Islam?Duhai luas sekali Islam itu kawaaaannnn  :ehm: , sungguh sebuah kenikmatan mengapa Islam itu mudah dan lapang, karena Allah dan Rasulnya memberikan ibadah dengan syariat khusus/mahdhoh/muqoyyad itu lebih sedikit dibandingkan dengan ibadah-ibadah ghair mahdhoh/ghair muqoyyad/umum.
sama dengan dakwah yang saya analogikan, duh betapa luasnya metode dakwah karena Rasul hanya memberikan pedoman umum tanpa membatasi kekhususan syariatnya seperti halnya sholat, sehingga kita diberikan kreasi metode dakwah bergantung kondisi dan jenis mad'u, coba anda bayangkan jika kita hanya diijinkan berdakwah persis seperti yang Rasul lakukan sehingga ketika zaman berubah maka jenis mad'u yang berubah, kondisi zaman yang berubah maka akan ada segmen mad'u yang tidak terjamah. anda bisa membedakan antara pedoman pelaksanaan(syariat umum) dengan teknis pelaksanaan(syariat khusus/metode/tatacara/kayfiyah)? :hmmm:
hikmah, nasihat yang baik, debat yang baik adalah pedoman pelaksanaan dalam dakwah, bukan teknis dakwah  :wataw:

sekali lagi anda bisa membedakan hari raya dengan acara perayaan/syukuran/selametan? :hihi:

Hukum ceramah agama atau khutbah, doa, dzikir mutlak yang tidak di khususkan pada waktu terntu jelas hal itu disyariatkan tapi bukan itu yang kita bicarakan, karena yang kita bicarakan adalah hukum merayakan kelahiran nabi…

karena merayakan hari kelahiran nabi dengan berkumpul-kumpul kemudian mengadakan dzikir yang di khususkan untuk merayakan hari kelahiran nabi, sholawat yang di khususkan pada hari perayaan maulid nabi jelas bid’ah karena perayaan adalah bentuk ibadah yang membutuhkan dalil pensyariatan.

Mungkin hanya anda saja yang menyamakan antara perayaan maulid dengan perayaan 17 agustus. Qiyas antara mauled dan 17 agustusan adalah qiyas yang syazd (nyeleneh) yang hanya saya dengar dari anda seorang dan tidak pernah saya dengar dari orang selain anda. Bahkan dalih anda itu berbeda dengan tulisan awal di treadh ini alias OOT  karena imam Suyuthi sendiri mengakui bahwa maulid sebagai bid’ah…dalam agama.


ذلك من البدع

Maulid merupakan bid’ah[/i]

Inti pendalilan Imam Suyuthi bahwa maulid adalah bid’ah hasanah…bukan seperti anda yang mengatakan ia adalah sama dengan ritual perayaan kenegaraan 17-an…yang tidak berkaitan dengan agama karena konteks bid’ah hasanah adalah bid’ah dalam agama bukan ritual diluar agama seperti 17 agustusan..jelas qiyas ini ngaco banget sih. Apakah dalam 17 agustus tersebut ada doa dan dzikir itu lain persoalan…karena persoalannya bukan pada dzikir atau doa pada acaranya. Tapi pada hukum merayakan hari raya tersebut…dan itu adalah dua hal yang berbeda. Karena ada hukum tersendiri yang berkaitan dengan merayakan hari tertentu baik itu maulid mapun yang lainnya.

Perlu anda tahu bawa didalam Islam hanya kita hanya disyariatkan merayakan dua hari raya yakni iedul fitri dan iedul Adha...tidak ada hari perayaan selain dari kedua hari tersebut....kalau anda mengatakan ada maka mana dalilnya?

قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما فإن الله قد أبدلكم يومين خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر

”Aku datang pada kalian sedang kalian memiliki dua hari yang kalian bersenang-senang di dalamnya di masa Jahiliyyah. Sungguh Allah telah menggantikannya untuk kalian yang lebih baik dari dua hari itu, yaitu : Hari Raya Kurban dan Hari Raya Idul-Fithri” (shahih, diriwayatkan oleh Ahmad 12850 dan 13495, Abu Dawud nomor 1134, An-Nasai nomor 1556, dan Al-Baghawi nomor 1098).

Maaf perayaan didalam islam sudah diatur...islam tidak mensyariatkan perayaan kecuali dua hari raya tersebut.  Sementara  Maulid, Selamatan , nuzul Qur’an maaf semua perayaan tersebut tidak disyariatkan karenanya nabi tidak pernah mengerjakannya...begitu pula dengan syukuran...tidak ada dalil tentang hal tersebut. Bahkan dalam sunnah yang shohih Nabi bersykur dengan ibadah sholat atau mengucap Alhamdulillah jika mendapat nikmat sebagai rasa syukur. Atau Terkadang sujud syukur...bukan maulid...

Dan dasar diadakan dan dikerjakannya Maulid oleh sebagian orang yang wahm  hanyalah berangkat dari anggapan baik (ihtisan) sebagian orang.. ... ihtisan tersebut tertolak dan para ulama  telah membantahnya.


من استحسن فقد شرع

”Barangsiapa beristihsan (= menganggap baik suatu hal dalam agama tanpa dalil), maka ia telah membuat syari’at” (Lihat Hasyiyah Al-Banany ’alaa Matni Jami’il-Jawami’. Beirut. Daarul-Fikr. 1402. Juz 2 halaman 146).

Dan membuat-buat syari’at itu haram hukumnya. Allah telah berfirman :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُواْ لَهُمْ مّنَ الدّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللّهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنّ الظّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
”Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah binasa. Dan sesungguhnya orang-orang yang dhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih” (QS. Asy-Syuura : 21).

Agama ini mudah. Dan tidaklah ada orang yang berlebih-lebihan kecuali ia akan binasa. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

إن الدين يسر ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه فسددوا وقاربوا ...................
“Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang bersikap berlebih-lebihan dalam beragama pasti akan kalah. Beramallah yang benar ! Beramallah yang paling dekat dengan pengamalan syari’at.....” (Diriwayatkan oleh Bukhari (nomor 39 – penomoran dari maktabah sahab : 39 dan 6098) dan Muslim (nomor 2816).

إياكم والغلو في الدين ، فإنما هلك من كان قبلكم بالغلو في الدين
“Jauhilah oleh kalian sikap melampaui batas dalam agama, karena sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena sikap melampaui batas dalam agama” (Silsilah Ash-Shahihah no. 1283).

Terakhir,........... mari kita simak perkataan :

إقتصاد في سنة خير من اجتهاد في بدعة
“Sederhana dalam Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlis-Sunnah 114 oleh Al-Laalikai – dari perkataan Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu).

Saya rasa jika pernyataan anda kedepannya hanya daur ulang saja dari tulisan2 sebelumnya dan lebih mengedepankan akal-akal semata ketimbang berangkat dari istidlal yang shohih….saya rasa saya ga mau buang2 waktu meladeni akal-akalan semacam itu…afwan saya tidak akan ladeni suatu yang kurang berfaedah.. Karena yang saya cari kebenaran bukan menang-menangan…itu ga berguna dihadapan Alloh kelak.

Wallahu ‘alam
Prioritas islam saat ini adalah memurnikan kembali ajaran islam dari segala bentuk penambahan,perubahan dan penyelewengan dalam bentuk syirik, bid'ah, khurofat & takhayul. Merestorasi kemurnian ajaran islam seperti manhaj para sahabat dan mendidik masyarakat untuk menjalaninya.

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #35 pada: 23 Januari 2012, 23:36:22 »
@suniy

ente nyablak, bidah scr syari itu dalam urusan agama.
padahal agama islam itu meliputi dan menjelaskan segala sesuatu.

apa batasan yg termasuk dan tdk termasuk urusan agama ?

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #36 pada: 24 Januari 2012, 13:21:01 »
Saya terus terang malas untuk debat kusir…karena ga ada kewajiban saya kecuali menyampaikan apa yang di jelaskan oleh para ulama.
pun dari awal saya sudah mengatakan, bahwa menghadapi orang-orang seperti anda itu maka saya akan menemukan argumen-argumen yang sama, yaitu argumen orang-orang yang sempit berfikir dalam memahami keluasan agama, sesempit agama yang ada dikepalanya. sehingga Islam yang luas dan selalu fleksibel ini terasa sempit karena kejumudan berfikirnya dalam menghukumi kejadian/peristiwa/kegiatan yang ada saat ini, namun anehnya pemahamannya ini kadang tidak konsisten ketika bertemu kejadian/peristiwa/kegiatan lain. 

Sudah saya jelaskan bahwa yang disebut syiar islam hanya terbatas pada apa disyariatkan oleh Alloh. Jika ia tidak disyariatkan dan diperintahkan oleh Alloh dan Rasulnya maka bukan syiar islam.  Anda bisa lihat sendiri para ulama menjelaskan apa itu syiar islam dan penjelasaan mereka tidak lepas dari perbuatan yang disyariatkan islam,

الأذان الذي هو شعار الإسلام والذي شرعه الله سبحانه وتعالى للمسلمين
مجموع فتاوى الشيخ صالح الفوزان

2/685
Adzan merupakan syiar islam yang disyariatkan oleh Alloh subhana wa ta’ala bagi kaum muslimin ( Majmu’ Fatwa Syaih sholeh Al-Fauzan 2/ 68)



أن الجمعة إنما يقصد بإقامتها اظهار شعار الإسلام ، وهذا إنما يتمكن منه في دار الإسلام
145/6 فتح الباري شرح صحيح البخاري

Bahwa maksud mengerjakan sholat Jum’at adalah untuk menampakkan syiar islam, dan hanya memungkinkan jika di kerjakan di negeri islam. ( Fathul Bari Syarah Shohih bukhori 6/145)

syiar islam itu dalam pandangan ulama ada;ah adzan, sholat jum’at, sholat berjama’ah sholat hari raya. Tidak pernah saya jumpai ulama yang mengatakan maulid sebagai syiar islam yang ada? Jika meniru (tasyabuh) dengan hari raya orang kafir mungkin yakni natal orang nasrani....ya itu justru lebih dekat kepada kebenaran. Karena yang merayakan hari raya kelahiran nabi itu adalah kebiasaan nasrani...

argumen yang sama dan tidak berubah  :siul: , mas begini ya, saya pribadi memahami bahwa syariat/ibadah dalam agama Islam ini ada 2 jenis, yaitu Syariat/ibadah yang berlandaskan nash umum dan didetailkan dengan nash khusus/muqoyyad dan syariat/ibadah yang hanya berlandaskan nash umum/ghair muqoyyad, tentu saja akan sangat tidak relevan jika kita membenturkan keduanya ketika menghukumi amalan/ibadah yang memang tidak pernah dilakukan oleh Nabi.

contoh yang anda berikan azan dan sholat jumat adalah jenis ibadah khusus, yang memang tidak ada ruang untuk menyelisihinya, namun jika kita berbicara mengenai maulid(mahabbaturrasul) dalam hal ini, maka adalah tidak tepat. karena mencintai Rasul tidak diberikan syariat khusus/muqoyyad seperti halnya sholat jumat/azan. jika anda membandingkannya maka salah sasaran. 

tidak pernah menemukan bukan berarti tidak ada, bahkan anda tidak menyadari thread ini sedang membahas perkataan seorang ulama, Imam Suyuthi yang mengatakan maulid adalah bid'ah hasanah, tentu dengan pengertian ini, maka maulid adalah syiar Islam karena bid'ah hasanah tidak bertentangan dengan Syariat.  :hihi:
Mas tau hadits ini ga?

خَيرُ النَّاسِ قَرْني، ثم الذين يَلونهم، ثم الذين يَلونهم
خرجه البخاري ( 5 / 199 ، 7 / 6 ، 11 / 460 ) و مسلم ( 7 / 184 - 185 ) و ابن
ماجه ( 2 / 63 - 64 )
”Sebaik-baiknya manusia adalah yang hidup bersamaku (Sahabat), kemudian yang setelahnya, kemudian yang setelahnya ( Hadits Riwayat bukhorri 199/5,  6/5, 460/11, Muslim 5/184-185, Ibnu Majah 2/ 34-36)

Para sahabat adalah orang terbaik didalam islam tidak ada orang sebaik mereka didalam islam dalam mengikuti perintah nabi. Sahabat adalah orang-orang yang paling terdepan dalam kecintaannya kepada nabi karenanya mereka rela mengorbankan harta benda dan jiwa raga nyawa mereka untuk menolong nabi dan dakwah islam. Sementara orang di zaman ini? Sedekah saja berat untuk menolong islam

Tapi maaf kecintaan mereka kepada nabi tidak dengan cara merayakan hari raya maulid. Tapi mereka mengikuti sunnah nabi dengan sebaik-baiknya. Jika maulid itu benar-benar gambaran kecintaan kepada nabi tentu mereka sudah paling dulu mengerjakan maulid

Lagi pula kecintaan kepada nabi merupakan bagian dari kecintaan kepada Alloh Subhana wa ta’ala...karena nabi merupakan utusan Alloh yang menyampaikan perintah dan larangan Alloh ...dan kecintaan kepada Alloh dan rasulnya berdasarkan bukti bukan klaim semata

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Ali Imran : 31)

Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut dengan menukil perkatan abu Zur’

باتباعكم للرسول صلى الله عليه وسلم يحصل لكم هذا كله ببركة سفارته
Yakni mencintai Alloh dengan I’tiba kepada Rasululullah (mengikuti Sunnah Nabi) dan akan memperoleh ampunan dari alloh semuanya berasal dari barokah perjalanan hidup nabi (sunnahnya) (TAFSIR IBNU KATSIR)

Jadi orang yang berdalih cinta rasul dengan maulid jelas dusta karena bukti kecintaan kepada rasulullah adalah mengikuti sunnahnya..sementara maulid bukan termasuk sunnahnya dan bukan termasuk perintahnya….jika maulid itu bentuk kecintaan kepada rasulullah tentu nabi sudah memerintahkan dan para sahabat sudah paling dulu mengerjakan…hanya orang-orang yang berakal yang bisa mengambil pelajaran.

dengan berpendapat seperti ini seolah-olah anda mengatakan bahwa mereka yang melaksanakan maulid itu tidak melaksanakan sunnah Rasul ya?  :wataw:
bahkan pemula maulid adalah seorang yang amat mencintai Nabinya, anda tahu Shalahudin Al Ayubi? seorang mujahid dan pemimpin kaum muslimin yang telah memberikan dedikasinya bagi Ummat ini.

Dan anda tahu siapa Imam Suyuthi itu? dan beragam perkataan Imam kaum muslimin yang membolehkan maulid tidak kurang banyaknya.  :wataw:

dan seperti biasa argumen yang digunakan adalah qoul Imam Ibnu katsir, Subhanallah perkataan yang baik ini selalu digunakan oleh orang-orang seperti anda secara serampangan untuk menghukumi amalan ibadah orang lain.
apakah yang dinamakan dalil syariat itu hanya fi'liyah dan taqrir Nabi?perkataan beliau, nash Alquran bukan dalil?

coba kita lihat konsistensi anda untuk menilai perbuatan yang tidak pernah dilakukan Nabi dan salaf dibawah ini :  :siul:
1. Dalam hal Doa : Berdoa dengan bahasa ajam(non arab), berdoa dengan redaksi sendiri
2. Dalam hal dakwah : Berdakwah dengan radio, berdakwah dengan membuat buku,buletin, berdakwah dengan membuat lembaga dakwah, sekolah, yayasan, berdakwah dengan ormas.
3. Dalam hal Mahabbatur rasul : maulid(pembacaan sirah, tausyiah,sholawat), menghancurkan peninggalan Nabi(takut dijadikan sarana musyrik/bid'ah), mengkoleksi peninggalan Nabi(pedang, rambut, terompah)

silakan anda nilai sendiri.

lalu bandingkan dengan hal-hal dibawah ini:
1. Dalam hal sholat : sholat dengan menggunakan 2 bahasa, sholat subuh 3 rakaat dengan sengaja.
2. Dalam hal zakat : Zakat fitrah sengaja pada hari 3 syawal, memberikan zakat fitrah diluar 8 asnab
3. Dalam hal Haji : haji ke riyadh,haji tidak melakukan thawaf
4. Dalam hal azan : menambah kalimat azan
5. Dalam hal wudhu : tidak membasuh muka, atau menambah dengan membasuh bahu/paha.

apakah menurut anda sebanding?  :hmmm: silakan anda fikirkan

silakan anda dan orang -orang seperti anda dustakan mereka, imam suyuthi dan imam kaum muslimin lainnya yang membolehkan kegiatan maulid, silakan anda dan orang-orang seperti anda mendustakan ijtihad seorang mujahid dan pemimpin kaum muslimin sekelas Shalahudin al ayubi, tidak ada yang melarang.  :hmmm:

namun yang perlu anda pikirkan, tidakkah anda dan orang-orang seperti anda bercermin? :wataw:
« Edit Terakhir: 24 Januari 2012, 14:09:00 oleh dra »

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #37 pada: 24 Januari 2012, 14:42:34 »

Hukum ceramah agama atau khutbah, doa, dzikir mutlak yang tidak di khususkan pada waktu terntu jelas hal itu disyariatkan tapi bukan itu yang kita bicarakan, karena yang kita bicarakan adalah hukum merayakan kelahiran nabi…

karena merayakan hari kelahiran nabi dengan berkumpul-kumpul kemudian mengadakan dzikir yang di khususkan untuk merayakan hari kelahiran nabi, sholawat yang di khususkan pada hari perayaan maulid nabi jelas bid’ah karena perayaan adalah bentuk ibadah yang membutuhkan dalil pensyariatan.
anda bisa membedakan antara dikhususkan dengan didawamkan tidak?jika kita berbicara dikhususkan maka siapa yang melakukan diluarnya adalah salah/dosa sedangkan didawamkan adalah menyenangi waktu tertentu untuk melakukan ibadah umum tanpa beranggapan diluar waktu didawamkannya lebih buruk/berdosa. maka akan sangat berbeda penghukumannya.

dan apakah anda tahu dan menyadari ketika anda mengharamkan orang yang mendawamkan ibadah umum pada waktu tertentu itu, maka sejatinya anda telah mengkhususkan bahwa waktu tersebut diharamkan beribadah dengan ibadah umum tersebut. anda tau artinya bahwa anda telah membuat syariat baru. karena halal dan haram itu hak mutlak Allah dan Rasulnya.  :wataw:
Mungkin hanya anda saja yang menyamakan antara perayaan maulid dengan perayaan 17 agustus. Qiyas antara mauled dan 17 agustusan adalah qiyas yang syazd (nyeleneh) yang hanya saya dengar dari anda seorang dan tidak pernah saya dengar dari orang selain anda. Bahkan dalih anda itu berbeda dengan tulisan awal di treadh ini alias OOT  karena imam Suyuthi sendiri mengakui bahwa maulid sebagai bid’ah…dalam agama.


ذلك من البدع

Maulid merupakan bid’ah[/i]

Inti pendalilan Imam Suyuthi bahwa maulid adalah bid’ah hasanah…bukan seperti anda yang mengatakan ia adalah sama dengan ritual perayaan kenegaraan 17-an…yang tidak berkaitan dengan agama karena konteks bid’ah hasanah adalah bid’ah dalam agama bukan ritual diluar agama seperti 17 agustusan..jelas qiyas ini ngaco banget sih. Apakah dalam 17 agustus tersebut ada doa dan dzikir itu lain persoalan…karena persoalannya bukan pada dzikir atau doa pada acaranya. Tapi pada hukum merayakan hari raya tersebut…dan itu adalah dua hal yang berbeda. Karena ada hukum tersendiri yang berkaitan dengan merayakan hari tertentu baik itu maulid mapun yang lainnya.
dan anda tidak malu menggunakan perkataan beliau yang anda dustakan itu untuk mengcounter saya?duh betapa tidak malunya  :siul:
karena saya melihat kemubahan keduanya, acara maulid itu tidak lebih kemubahannya seperti acara 17-an, acara mabit, acara tasyakuran beli rumah, acara taklim pekanan dan acara-acara mubah lainnya.  :bercanda:
Perlu anda tahu bawa didalam Islam hanya kita hanya disyariatkan merayakan dua hari raya yakni iedul fitri dan iedul Adha...tidak ada hari perayaan selain dari kedua hari tersebut....kalau anda mengatakan ada maka mana dalilnya?

قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما فإن الله قد أبدلكم يومين خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر

”Aku datang pada kalian sedang kalian memiliki dua hari yang kalian bersenang-senang di dalamnya di masa Jahiliyyah. Sungguh Allah telah menggantikannya untuk kalian yang lebih baik dari dua hari itu, yaitu : Hari Raya Kurban dan Hari Raya Idul-Fithri” (shahih, diriwayatkan oleh Ahmad 12850 dan 13495, Abu Dawud nomor 1134, An-Nasai nomor 1556, dan Al-Baghawi nomor 1098).

Maaf perayaan didalam islam sudah diatur...islam tidak mensyariatkan perayaan kecuali dua hari raya tersebut.  Sementara  Maulid, Selamatan , nuzul Qur’an maaf semua perayaan tersebut tidak disyariatkan karenanya nabi tidak pernah mengerjakannya...begitu pula dengan syukuran...tidak ada dalil tentang hal tersebut. Bahkan dalam sunnah yang shohih Nabi bersykur dengan ibadah sholat atau mengucap Alhamdulillah jika mendapat nikmat sebagai rasa syukur. Atau Terkadang sujud syukur...bukan maulid...
saya memang tidak menafikan kita memang hanya punya 2 hari raya, hari raya idul fitri dan hari raya idul adha  :wataw:, tidak ada hari raya maulid, tidak ada hari raya nuzulul quran  :siul:

waduh jadi sampai acara tasyakuran pun anda bid'ahkan  :hihi:
Dan dasar diadakan dan dikerjakannya Maulid oleh sebagian orang yang wahm  hanyalah berangkat dari anggapan baik (ihtisan) sebagian orang.. ... ihtisan tersebut tertolak dan para ulama  telah membantahnya.


من استحسن فقد شرع

”Barangsiapa beristihsan (= menganggap baik suatu hal dalam agama tanpa dalil), maka ia telah membuat syari’at” (Lihat Hasyiyah Al-Banany ’alaa Matni Jami’il-Jawami’. Beirut. Daarul-Fikr. 1402. Juz 2 halaman 146).

Dan membuat-buat syari’at itu haram hukumnya. Allah telah berfirman :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُواْ لَهُمْ مّنَ الدّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللّهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنّ الظّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
”Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? Sekiranya tidak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah binasa. Dan sesungguhnya orang-orang yang dhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih” (QS. Asy-Syuura : 21).
dan dalilnya ada yaitu adalah nash umum dalam mahabbaturrasul  :siul:
Agama ini mudah. Dan tidaklah ada orang yang berlebih-lebihan kecuali ia akan binasa. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

إن الدين يسر ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه فسددوا وقاربوا ...................
“Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang bersikap berlebih-lebihan dalam beragama pasti akan kalah. Beramallah yang benar ! Beramallah yang paling dekat dengan pengamalan syari’at.....” (Diriwayatkan oleh Bukhari (nomor 39 – penomoran dari maktabah sahab : 39 dan 6098) dan Muslim (nomor 2816).

إياكم والغلو في الدين ، فإنما هلك من كان قبلكم بالغلو في الدين
“Jauhilah oleh kalian sikap melampaui batas dalam agama, karena sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena sikap melampaui batas dalam agama” (Silsilah Ash-Shahihah no. 1283).
benar sekali, dan hanya orang yang jumud yang menyulitkan orang beragama akibat sempitnya akal memahami syariah Allah yang luas ini.

bahkan istihsan ini menjadi argumen dari 3 imam mazhab yang diakui umat islam saat ini  :siul:
Kutip
Al-Imam Asy-Syafi`i dalam mazhabnya termasuk kalangan ulama yang tidak menerima istihsan dalam merujuk sumber-sumber syariah Islam. Sebaliknya, Al-Imam Abu Hanifah justru menggunakannya. samping madzhab Hanafi, termasuk sebagian madzhab Maliki danmadzhab Hambali. http://kampussyariah.com/webx/e2.php?id=61
Terakhir,........... mari kita simak perkataan :

إقتصاد في سنة خير من اجتهاد في بدعة
“Sederhana dalam Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlis-Sunnah 114 oleh Al-Laalikai – dari perkataan Ibnu Mas’ud radliyallaahu ‘anhu).
tidak ada yang salah dengan ucapan diatas :siul:
Saya rasa jika pernyataan anda kedepannya hanya daur ulang saja dari tulisan2 sebelumnya dan lebih mengedepankan akal-akal semata ketimbang berangkat dari istidlal yang shohih….saya rasa saya ga mau buang2 waktu meladeni akal-akalan semacam itu…afwan saya tidak akan ladeni suatu yang kurang berfaedah.. Karena yang saya cari kebenaran bukan menang-menangan…itu ga berguna dihadapan Alloh kelak.

Wallahu ‘alam

pun demikian bagi saya, tidak ada faidah baru yang saya dapatkan selain argumen serupa, bahkan lebih aneh  :wataw: , saya tidak pernah merasa menang-menangan , feel free saja dalam diskusi.  :siul:

Offline kepala_setting

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 104
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #38 pada: 24 Januari 2012, 18:19:48 »
banyak ustadz salafy yang mengatakan maulidan itu bid'ah, tapi juga mengisi acara bid'ah.

*misalnya ngisi kultum ramadhan  %peace% emang ada dalilnya ya?  :hihi: :hihi:

Offline suniy

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 414
  • Hanya amala islam yang murni yang boleh di amalkan
    • Lihat Profil
« Jawab #39 pada: 25 Januari 2012, 10:49:02 »
pun dari awal saya sudah mengatakan, bahwa menghadapi orang-orang seperti anda itu maka saya akan menemukan argumen-argumen yang sama, yaitu argumen orang-orang yang sempit berfikir dalam memahami keluasan agama, sesempit agama yang ada dikepalanya. sehingga Islam yang luas dan selalu fleksibel ini terasa sempit karena kejumudan berfikirnya dalam menghukumi kejadian/peristiwa/kegiatan yang ada saat ini, namun anehnya pemahamannya ini kadang tidak konsisten ketika bertemu kejadian/peristiwa/kegiatan lain.   

Saya hanya berargumen berdasarkan Nash-nash Al-Qur’an Dan sunnah dan penafsiran pada ulama… Bukan berdasarkan akal-akalan belaka karenanya saya kutipkan tafsir dan komentar dari para ulama.. silahkan jika anda katakan itu semua sempit berdasarkan hawa nafsu anda.
Karena bukan Al-Qur’an Dan Sunnah yang sempit..tapi hati anda yang sempit untuk menerimanya

argumen yang sama dan tidak berubah  :siul: , mas begini ya, saya pribadi memahami bahwa syariat/ibadah dalam agama Islam ini ada 2 jenis, yaitu Syariat/ibadah yang berlandaskan nash umum dan didetailkan dengan nash khusus/muqoyyad dan syariat/ibadah yang hanya berlandaskan nash umum/ghair muqoyyad, tentu saja akan sangat tidak relevan jika kita membenturkan keduanya ketika menghukumi amalan/ibadah yang memang tidak pernah dilakukan oleh Nabi.

Ya itulah anda sembarangan dalam berbicara agama..serampangan tanpa mau melihat qowaid ilmu syar’i…alias bebas bergelayut dan bergelantungan pada pemahaman dan pribadi dan pemikiran bebas anda…bukan mendahulukan perkataan ulama namun justru melangkahi perkataan ulama dengan ro’yu pribadi…

Dengan nash umum atau kita sebut dilalah amm berbeda dengan nash ghoiru muqoyyad atau disebut sebagai dilalah mutlak…mereka adalah dua hal yang berbeda karena ta’rif dari keduanya syumul dan tafriq tidak saling bertumpang tindih.


ل
عام لغة: الشامل.
واصطلاحاً: اللفظ المستغرق لجميع أفراده بلا حصر
الأصول من علم الأصول
 المؤلف : محمد بن صالح بن محمد العثيمين

Secara lughoh Amm (umum) adalah Syumul (mencakup semuanya)
Secara istilah : adalah lafadz yang mencakup bagi keseluruhan dari setiap satuan yang termasuk dalam dilalah lafadz tersebut tanpa adanya pembatasan.
(Shaikh Muhammad sholeh Al-Utsaimin Ushul min ilmil Ushul :32)


المطلق لغة: ضد المقيد.
واصطلاحاً: ما دل على الحقيقة بلا قيد؛ كقوله تعالى
Mutlak (ghoriu moqoyyad) secara bahasa adalah lawan dari muqoyyad
Secara istilah adalah apa yang menunjukkan hakikat tanpa adanya ikatan…
(kutipan Idem)


Jadi amm atau umum tidak semakna dengan ghoiru muqoyyad..ilmu membedakan keduanya pak..bukan asal jeplak seperti selera perut saudara yang menyamakan hal-hal yang berbeda...mungkin yang anda maksud adalah nash mujmal..karena pengertian ghoiyru muqoyyad berbeda dengan nash mujmal....

Muingkin anda yang tidak faham suatu kaidah...
bahwa nash mujmal tidak bisa dijadikan dalil dalam perkara yang tafsil (rinci)
Nash tentang kecintaan kepada nabi adalah mujmal (tidak rinci) tidak bisa menjadi dasar memperingati dan merayakan hari kelahiran nabi yang khusus dirayakan pada waktu tertentu...jelas merayakan maulid butuh nash yang tafsil (memerinci)adanya perintah merayakan maulid pada waktu tertentu...jangan kita terjebak dalam metode ahlul bid’ah yang menggunakan nash-nash yang mujmal (tidak rinci) untuk dasar perkara yang membutuhkan perincian..

Tentang dakwah, anda selalu mengatakan ia adalah ibadah ghoiru mahdhoh....terus terang apa yang anda fahami tentang ibadah ghoiru mahdhoh adalah tidak benar..apakah mentang-mentang ghoiru mahdhoh maka dakwah itu bebas dan tidak memiliki dhowabit dan qowaid...bahkan jika anda pernah membaca kitab yang membahas tentang dakwah maka disitu terdapat kajian tentang apa itu ushul dakwah, rukun dakwah, halil mad’u, manhaj dakwah dan kaifiyah dakwah...ushlub dakwah, qowaid dan dhowabit dakwah...bukan bebas tanpa ada batasan yang jelas...tidak itu hanya ada dalam khayalan anda semata. Jangan-jangan anda sendiri tidak tau istilah-istilah tentang dakwah tersebut...lalu bicara seenaknya bahwa dakwah begini dan begitu...
 

contoh yang anda berikan azan dan sholat jumat adalah jenis ibadah khusus, yang memang tidak ada ruang untuk menyelisihinya, namun jika kita berbicara mengenai maulid(mahabbaturrasul) dalam hal ini, maka adalah tidak tepat. karena mencintai Rasul tidak diberikan syariat khusus/muqoyyad seperti halnya sholat jumat/azan. jika anda membandingkannya maka salah sasaran. 

tidak pernah menemukan bukan berarti tidak ada, bahkan anda tidak menyadari thread ini sedang membahas perkataan seorang ulama, Imam Suyuthi yang mengatakan maulid adalah bid'ah hasanah, tentu dengan pengertian ini, maka maulid adalah syiar Islam karena bid'ah hasanah tidak bertentangan dengan Syariat.  :hihi:dengan berpendapat

Itulah ketidak konsistenan anda dalam berargumentasi…kemarin anda bilang maulid itu sama dengan acara 17 agustus yang dan bukan bagian dari syariat atau perkara agama....sekarang anda bilang ia adalah ibadah ghoiru mahdhoh yang berangkat dari keumuman nash tentang cinta rasul? Lalu kemudian anda katakana ia syiar islam padahal syiar islam tentu perkara agama..…nampaknya perkataan anda sendiri saling bertabrakan. Karena jika maulid bukan perkara agama sama seperti perayaan 17 agustus jelas ia bukan syiar islam…karena syiar islam adalah perkara agama dan terkait dengan syariat,…jika ia perkara agama maka ia tidak sama dengan perayaan 17 agustus….pandangan anda benar-benar saling bertabrakan dan nampaknya anda tidak faham dengan apa yang anda sendiri bicarakan…..tolong perhatikan tulisan anda sendiri

syukuran  :toktok: ,jika anda menjumpai ada orang yang menganggap maulid itu bagian dari syariat/perkara agama, maka luruskan orangnya.  jadi kalau kita merayakan peringatan 17an itu haram yah, duh gampang banget mengharamkan  :wataw: (jangan sampai kita mengharamkan perkara yang didiamkan syariat yah) ga ada yang bahas internet, saya lagi bahas metode dakwah, dan apakah ada metode dakwah anda disini pernah dicontohkan?

Padahal ibadah ghoiru mahdhoh adalah perkara agama…anda yang mencontohkan dakwah sebagai contoh ibadah ghoiru mahdhoh…padahal dakwah jelas bagian dari perkara agama bahkan murni agama. Dan ada nash khusus yang memerintahkan untuk berdakwah… sementara maulid anda katakan bukan bagian dari syariat dan perkara agama…tapi  anda juga katakan ia ibadah ghoiru mahdhoh saya hanya temui tanaqud…tanaqud disana sini.

Jadi anda sendiri untuk memposisikan dengan jelas apakah maulid ini adalah perkara agama atau bukan perkara agama atau bagian dari syariat saja,….nampaknya anda saja sudah kerepotan dan tidak punya posisi arah argumentasi yang jelas…..jika anda tidak jelas menempatkan keududukan maulid di dalam islam bagaimana anda memahami hukum merayakannya? Ya ini lah akibat mengedepankan akal-akalan semata…

seperti ini seolah-olah anda mengatakan bahwa mereka yang melaksanakan maulid itu tidak melaksanakan sunnah Rasul ya?  :wataw:
bahkan pemula maulid adalah seorang yang amat mencintai Nabinya, anda tahu Shalahudin Al Ayubi? seorang mujahid dan pemimpin kaum muslimin yang telah memberikan dedikasinya bagi Ummat ini.

Dan anda tahu siapa Imam Suyuthi itu? dan beragam perkataan Imam kaum muslimin yang membolehkan maulid tidak kurang banyaknya.  :wataw:

dan seperti biasa argumen yang digunakan adalah qoul Imam Ibnu katsir, Subhanallah perkataan yang baik ini selalu digunakan oleh orang-orang seperti anda secara serampangan untuk menghukumi amalan ibadah orang lain.
apakah yang dinamakan dalil syariat itu hanya fi'liyah dan taqrir Nabi?perkataan beliau, nash Alquran bukan dalil?

Mungkin anda yang tidak tahu sejarah sebenarnya dari maulid ….bahwa ia tidak diadakan oleh shalahudin al-ayubi. Al Maqrizy (seorang ahli sejarah islam) dalam bukunya "Al khutath" menjelaskan bahwa maulid Nabi mulai diperingati pada abad IV Hijriyah oleh Dinasti Fathimiyyun di Mesir. Dynasti Fathimiyyun mulai menguasai mesir pada tahun 362 H dengan raja pertamanya Al Muiz lidinillah, di awal tahun menaklukkan Mesir dia membuat enam perayaan hari lahir sekaligus; hari lahir ( maulid ) Nabi, hari lahir Ali bin Abi Thalib, hari lahir Fatimah, hari lahir Hasan, hari lahir Husein dan hari lahir raja yang berkuasa.

Dinasti Fathimiyah menganut paham Syiah Bathiniyah; diantara kesesatannya adalah bahwa para pengikutnya meyakini Al Mahdi sebagai tuhan pencipta dan pemberi rezki….

Tentang perkataan imam suyuthi…saya sudah katakan diawal tulisan bahwa jika ia seorang yang Alim apakah seluruh perkataannya kita terima tanpa adanya nazor penelitian dan pengkajian berdasarkan dalil-dalil?

Saya sudah menukil perkataan Imam Malik


ما منا إلا راد ومردود عليه إلا صاحب هذا القبر
Tidak ada dari kami kecuali diterima atau di tolak kecuali Nabi Shallallahu Alahi wa sallam

Banyak ulama yang menyelisihi perkataan imam suyuthi tersebut, bahkan dengan argumentasi yang lebih kokoh dan mantap sehingga pendapat imam suythi tersebut mardud…tentu tanpa mengurai bahwa imam suyuthi tetap seorang yang alim dan mulia. Sebagaimana Imam Ahmad pun menyelisihi gurunya imam syafi’I dalam banyak hukum fiqh…begitu pula para ulama banyak yang menyelisihi imam suyuthi.

coba kita lihat konsistensi anda untuk menilai perbuatan yang tidak pernah dilakukan Nabi dan salaf dibawah ini :  :siul:
1. Dalam hal Doa : Berdoa dengan bahasa ajam(non arab), berdoa dengan redaksi sendiri
2. Dalam hal dakwah : Berdakwah dengan radio, berdakwah dengan membuat buku,buletin, berdakwah dengan membuat lembaga dakwah, sekolah, yayasan, berdakwah dengan ormas.
3. Dalam hal Mahabbatur rasul : maulid(pembacaan sirah, tausyiah,sholawat), menghancurkan peninggalan Nabi(takut dijadikan sarana musyrik/bid'ah), mengkoleksi peninggalan Nabi(pedang, rambut, terompah)

.........
apakah menurut anda sebanding?  :hmmm: silakan anda fikirkan

silakan anda dan orang -orang seperti anda dustakan mereka, imam suyuthi dan imam kaum muslimin lainnya yang membolehkan kegiatan maulid, silakan anda dan orang-orang seperti anda mendustakan ijtihad seorang mujahid dan pemimpin kaum muslimin sekelas Shalahudin al ayubi, tidak ada yang melarang.  :hmmm:

namun yang perlu anda pikirkan, tidakkah anda dan orang-orang seperti anda bercermin? :wataw:
Tentang berdoa dengan selain bahasa arab ulama telah menjawab hal ini berikut cuplikan dari ibnu taimiyah…

وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ .

“Berdo’a boleh dengan bahasa Arab dan bahasa non Arab. Allah subhanahu wa ta’ala tentu saja mengetahui setiap maksud hamba walaupun lisannya pun tidak bisa menyuarakan. Allah Maha Mengetahui setiap do’a dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan”[1].”[2]

Namun doa dalam bahasa arab atau sesuai dengan yang diajarkan nabi lebih afdhol…

وَيَنْبَغِي لِلْخَلْقِ أَنْ يَدْعُوا بِالْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَإِنَّ ذَلِكَ لَا رَيْبَ فِي فَضْلِهِ وَحُسْنِهِ وَأَنَّهُ الصِّرَاطُ الْمُسْتَقِيمُ صِرَاطُ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا .

“Sudah sepatutnya setiap hamba berdo’a dengan do’a yang syar’i yang disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Karena do’a yang berasal dari keduanya tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Do’a yang ada pada keduanya termasuk doa’ para Nabi, para shidiqin, para syuhada’, orang-orang sholih yang menjadi teman terbaik yang tentu berada di jalan yang lurus. ”[3]

Semua itu berdalil dari sini
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (At-taaghabun :16)

Apa setiap orang mampu menghadirkan doa sesuai dengan hajatnya dengan bahasa arab? Ga usah jauh-jauh anda sendiri belum tentu karuan bisa berdoa sesuai hajat anda dengan bahasa arab… yang jelas saya sudah berusaha menukil persoalan berdoa dengan pendapat ulama…silahkan jika anda mau membatah dengan sekedar akal-akalan anda semata…saya tidak tanggung jawab saya hanya menyampaikan apa yang saya mampu sampaikan.

Tentang yayasan , Radio dan sebagainya…itu adalah pernyataan klise yang sudah anda ulang-ulang sebelumnya….nampaknya anda tidak faham-faham juga apa yang dimaksud dengan bid’ah secara istilah. Anda tidak bisa membedakan antara pengertian bid’ah secara bahasa dan bid’ah secara istilah syar’i. Nampaknya pokok syubhat anda adalah itu...baik saya akan nukil ta’rif (definisi) dari bid’ah secara syar’i

طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعب لله سبحانه
الأعتصام الشاطبي  5
Perkara agama yang di buat-buat atau diada-adakan sehingga menyerupai hukum syariat , yang dimaksudkan dalam mengerjakannya sebagai jalan untuk beribadah kepada Alloh. (kitab I’tisom As-Syatibi hal 5)


Begini mas dahulu nabi berdakwah dengan naik onta…apakah beliau berarti menyariatkan onta untuk berdakwah? Dan para ustadz yang naik mobil untuk dakwah ke daerah-daerah itu bid’ah? Jelas tidak karena nabi tidak pernah mensyariatkan onta sebagai syariat islam dalam berdakwah onta hanyalah wasilah dan wasilah adalah adat bukan syariat, sehingga wasilah kendaraan berkembang sesuai tingkat perkembangan pemikiran manusia....dulu onta sekarang mobil. Dahulu bilal berazan dengan naik menara masjid...dan meneriakan adzan di atas menara...sekarang orang menggunakan pengeras suara...apakah itu bid’ah secara istilah syar’i? Tidak karena tidak ada pensyariatan naik ke atas menara yang disyariatkan adalah adzan terdengar oleh masyarakat sekitar...itu yang kita kenal sebagai i’lah hukum.

Payah memang jika anda tidak faham apa itu i’lah hukum, hikmah hukum, maqosid tasri’...begitu pula radio atau sekolah atau yayasan. Apakah orang yang membuat radio berarti ia telah membuat-buat syariat? Radio adalah alat untuk menyebarkan suara ...bukan sesuatu yang menyerupai syariat. Apakah anda mengatakan bahwa menggunakan radio sama dengan membuat syariat? Apakah dakwah dengan radio berarti kita telah mensyariatkan radio sebagai syariat islam?

Kalau maulid ya..... orang yang membuat-buat perayaan maulid maka ia telah membuat perkara dalam agama yang menyerupai syari’at. Ya karena perayaan didalam islam termasuk bagian dari syariat dan hukum-hukum Alloh...tidak ada perayaan kecuali yang disyariatkan oleh Alloh. Apakah anda katakan bahwa raya merayakan sesuatu adalah adat sehingga boleh dikembangkan sesuai pemikiran manusia? Dahulu tidak ada maulid nabi dizaman nabi dan para sahabat lalu selang beberapa ratus tahun mulai ada...dahulu tidak ada perayaan kemenangan kaum muslimin diperang badar...gimana kita kembangkan perayaan baru untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan perang badar..kalau seperti itu maka akan banyak sekali perayaan didalam islam padahal tidak pernah disyariatkan oleh Alloh karena perayaan masuk perkara agama bukan adat.

Prioritas islam saat ini adalah memurnikan kembali ajaran islam dari segala bentuk penambahan,perubahan dan penyelewengan dalam bentuk syirik, bid'ah, khurofat & takhayul. Merestorasi kemurnian ajaran islam seperti manhaj para sahabat dan mendidik masyarakat untuk menjalaninya.

Offline suniy

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 414
  • Hanya amala islam yang murni yang boleh di amalkan
    • Lihat Profil
« Jawab #40 pada: 25 Januari 2012, 10:50:51 »
anda bisa membedakan antara dikhususkan dengan didawamkan tidak?jika kita berbicara dikhususkan maka siapa yang melakukan diluarnya adalah salah/dosa sedangkan didawamkan adalah menyenangi waktu tertentu untuk melakukan ibadah umum tanpa beranggapan diluar waktu didawamkannya lebih buruk/berdosa. maka akan sangat berbeda penghukumannya.

dan apakah anda tahu dan menyadari ketika anda mengharamkan orang yang mendawamkan ibadah umum pada waktu tertentu itu, maka sejatinya anda telah mengkhususkan bahwa waktu tersebut diharamkan beribadah dengan ibadah umum tersebut. anda tau artinya bahwa anda telah membuat syariat baru. karena halal dan haram itu hak mutlak Allah dan Rasulnya. 

Mendawamkan? Memangnya maulid itu setiap hari atau seminggu sekali jadi bisa didawamkan? Ia dikerjakan pada waktu tertentu didalam satu tahun...memangnya orang yang bersholawat pada perayaan maulid itu niatnya mendawamkan sholawat atau bersholawat untuk merayakan maulid...yakni bersholawat dalam rangka mengagungkan hari kelahiran nabi.... anda harus bedakan hal itu. Karena jika ia bersholawat untuk merayakan hari kelahiran nabi jelas ini bid’ah karena tidak ada dalil khusus yang mengkhususkan adanya sholawat untuk memperingati hari kelahiran nabi.  Dan umumnya orang bersholawat pada waktu mauled bukan sebagai sholawat mutlak yang didawamkan rutin setiap hari tanpa pengkhususan waktu, tapi mereka bersholawat untuk merayakan dan memuliakan hari kelahiran nabi..dari ini bid’ah tidak ada dasar pengkhususan waktu dari syariat.


:wataw:dan anda tidak malu menggunakan perkataan beliau yang anda dustakan itu untuk mengcounter saya?duh betapa tidak malunya  :siul:

Ya itu karena anda sendiri tidak faham istidlal dari Imam suyuthi di dalam treadh ini..Pendapat Imam Suyuthi jauh berbeda dengan pemahaman versi yang anda karang-karang sendiri tentang kesamaan Maulid dengan acara 17 agustus ( ini terus terang kekonyolan jenis baru, karena orang yang berpendapat tentang kebolehan maulid berangkat dari pemahaman bahwa maulid adalah bid’ah yakni tergolong bid’ah hasanah bukan karena ia acara diluar perkara agama semisal acara 17 agustus…ini bentuk syubhat baru lagi) . Tolong perhatikan bahwa imam suyuthi mengakui itu maulid adalah bid’ah dalam agama..hanya saja kekeliruan beliau adalah beliau menganggap maulid sebagai bid’ah nasanah..dan itu tertolak berdasarkan hadits nabi

كل بدعة ضلالة
رواه النسائي وأبن خزيمه في (صحيحه) بسند صحيح.
Seluruh bid’ah dalam agama itu sesat
(di riwayatkan oleh Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah di Shohihnya dengan sanad Shohih)


Tidak ada bid’ah hasanah...dan itu pendapat yang lemah dan tertolak oleh nash-nash yang shohih...

Karenanya intiza’ dalam islam rudduhu ila kitab wa sunnah...bukan dikembalikan pendapat selera akal-akalan seperti anda. Yang masih saja ngotot bergelayut  dengan  pemahaman hasil karangan sendiri...bahkan membuat qiyas dan persamaan antara perayaan maulid dan perayaan 17 agustus....ya akhi hal anta ta’alamu hunnaka ushul fi qiyas?

 
karena saya melihat kemubahan keduanya, acara maulid itu tidak lebih kemubahannya seperti acara 17-an, acara mabit, acara tasyakuran beli rumah, acara taklim pekanan dan acara-acara mubah lainnya.  :bercanda:saya

Lagi-lagi saya merasa geli..ketika anda selalu saja menerapkan qiyas Maal Faariq. Sekali saya katakan anda tidak punya dasar sama sekali dalam penerapan qiyas…

Saya Tanya apa I’lah hukum yang menjadi dasar pengqiyasan antara perayaan maulid dan perayaan 17 agustusan? Atau anda Ga paham apa itu I’lah hukum sehingga ga dijawab-jawab pertanyaan saya?
Memangnya qiyas itu dapat diterapkan tanpa ada kesamaan I’lah hukum?


Prioritas islam saat ini adalah memurnikan kembali ajaran islam dari segala bentuk penambahan,perubahan dan penyelewengan dalam bentuk syirik, bid'ah, khurofat & takhayul. Merestorasi kemurnian ajaran islam seperti manhaj para sahabat dan mendidik masyarakat untuk menjalaninya.

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #41 pada: 25 Januari 2012, 12:38:21 »
suniy

kenapa ente lari dr pertanyaan : apa batasan yg termasuk dan tdk termasuk urusan agama ?

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #42 pada: 25 Januari 2012, 13:07:44 »
Saya hanya berargumen berdasarkan Nash-nash Al-Qur’an Dan sunnah dan penafsiran pada ulama… Bukan berdasarkan akal-akalan belaka karenanya saya kutipkan tafsir dan komentar dari para ulama.. silahkan jika anda katakan itu semua sempit berdasarkan hawa nafsu anda.
Karena bukan Al-Qur’an Dan Sunnah yang sempit..tapi hati anda yang sempit untuk menerimanya
kebiasaan diskusi dengan orang seperti anda dan sejenis, fallacy opinion. Bahkan saya tidak pernah mengatakan seperti yang saya bold.  :siul:

tidak ada yang salah dengan nash dak qaul ulama yang banyak anda kutip itu, tapi pemahaman anda yang sempit itu menyebabkan sempitnya keberagamaan umat Islam saat ini.
Ya itulah anda sembarangan dalam berbicara agama..serampangan tanpa mau melihat qowaid ilmu syar’i…alias bebas bergelayut dan bergelantungan pada pemahaman dan pribadi dan pemikiran bebas anda…bukan mendahulukan perkataan ulama namun justru melangkahi perkataan ulama dengan ro’yu pribadi…
benarkah? :hihi:
Dengan nash umum atau kita sebut dilalah amm berbeda dengan nash ghoiru muqoyyad atau disebut sebagai dilalah mutlak…mereka adalah dua hal yang berbeda karena ta’rif dari keduanya syumul dan tafriq tidak saling bertumpang tindih.


ل
عام لغة: الشامل.
واصطلاحاً: اللفظ المستغرق لجميع أفراده بلا حصر
الأصول من علم الأصول
 المؤلف : محمد بن صالح بن محمد العثيمين

Secara lughoh Amm (umum) adalah Syumul (mencakup semuanya)
Secara istilah : adalah lafadz yang mencakup bagi keseluruhan dari setiap satuan yang termasuk dalam dilalah lafadz tersebut tanpa adanya pembatasan.
(Shaikh Muhammad sholeh Al-Utsaimin Ushul min ilmil Ushul :32)


المطلق لغة: ضد المقيد.
واصطلاحاً: ما دل على الحقيقة بلا قيد؛ كقوله تعالى
Mutlak (ghoriu moqoyyad) secara bahasa adalah lawan dari muqoyyad
Secara istilah adalah apa yang menunjukkan hakikat tanpa adanya ikatan…
(kutipan Idem)


Jadi amm atau umum tidak semakna dengan ghoiru muqoyyad..ilmu membedakan keduanya pak..bukan asal jeplak seperti selera perut saudara yang menyamakan hal-hal yang berbeda...mungkin yang anda maksud adalah nash mujmal..karena pengertian ghoiyru muqoyyad berbeda dengan nash mujmal....
siapa yang menyamakan? anda tau ga fungsi /(atau) ? :siul:
Muingkin anda yang tidak faham suatu kaidah...
bahwa nash mujmal tidak bisa dijadikan dalil dalam perkara yang tafsil (rinci)
Nash tentang kecintaan kepada nabi adalah mujmal (tidak rinci) tidak bisa menjadi dasar memperingati dan merayakan hari kelahiran nabi yang khusus dirayakan pada waktu tertentu...jelas merayakan maulid butuh nash yang tafsil (memerinci)adanya perintah merayakan maulid pada waktu tertentu...jangan kita terjebak dalam metode ahlul bid’ah yang menggunakan nash-nash yang mujmal (tidak rinci) untuk dasar perkara yang membutuhkan perincian..
disinilah letak perbedaannya, saya menganggap maulid adalah esensinya adalah bentuk ekspresi mahabbaturrasul, yang hal ini, tidak ada dalil khusus yang membatasinya. sedangkan anda semua amalan adalah amalan khusus yang berdalil khusus tanpa kecuali.

nash mujmal adalah dalil untuk amalan yang tidak diberikan kerincian dari Rasul, adapun apa yang beliau contohkan adalah afdholiyah, bukan merinci.
kita ambil contoh yang mudah:
sedekah; banyak sekali nash umum mengenai keutamaan bersedekah, dan Rasul telah banyak mencontohkan(afdholiyah) cara bersedekah, sahabat Abu bakar, sahabat lainnya pun telah banyak mencontohkan bagaimana bersedekah, namun kita ambil contoh sedekah saat ini, banyak orang bersedekah tidak melalui baitul mal atau sedekah secara langsung seperti yang dicontohkan. sekarang kita bisa bersedekah melalui fasilitas bank, padahal contohnya baitul maal. apakah orang yang menggunakan fasilitas bank untuk bersedekah adalah perlu dalil? :wataw:
Tentang dakwah, anda selalu mengatakan ia adalah ibadah ghoiru mahdhoh....terus terang apa yang anda fahami tentang ibadah ghoiru mahdhoh adalah tidak benar..apakah mentang-mentang ghoiru mahdhoh maka dakwah itu bebas dan tidak memiliki dhowabit dan qowaid...bahkan jika anda pernah membaca kitab yang membahas tentang dakwah maka disitu terdapat kajian tentang apa itu ushul dakwah, rukun dakwah, halil mad’u, manhaj dakwah dan kaifiyah dakwah...ushlub dakwah, qowaid dan dhowabit dakwah...bukan bebas tanpa ada batasan yang jelas...tidak itu hanya ada dalam khayalan anda semata. Jangan-jangan anda sendiri tidak tau istilah-istilah tentang dakwah tersebut...lalu bicara seenaknya bahwa dakwah begini dan begitu...
 
tolong tampilkan kemari rukun dakwah seperti halnya rukun sholat yang jika kita menyelisihinya maka menjadi bid'ah, jika anda orang yang benar?
anda paham yang dimaksud rukun bukan? biar kita lihat apakah argumen anda tepat atau seperti biasa memaksakan pendapat :siul:
Itulah ketidak konsistenan anda dalam berargumentasi…kemarin anda bilang maulid itu sama dengan acara 17 agustus yang dan bukan bagian dari syariat atau perkara agama....sekarang anda bilang ia adalah ibadah ghoiru mahdhoh yang berangkat dari keumuman nash tentang cinta rasul? Lalu kemudian anda katakana ia syiar islam padahal syiar islam tentu perkara agama..…nampaknya perkataan anda sendiri saling bertabrakan. Karena jika maulid bukan perkara agama sama seperti perayaan 17 agustus jelas ia bukan syiar islam…karena syiar islam adalah perkara agama dan terkait dengan syariat,…jika ia perkara agama maka ia tidak sama dengan perayaan 17 agustus….pandangan anda benar-benar saling bertabrakan dan nampaknya anda tidak faham dengan apa yang anda sendiri bicarakan…..tolong perhatikan tulisan anda sendiri
perhatikan jawaban saya dengan cermat, dan pahami argumen anda yang saya jawab, jangan menggunakan jawaban saya untuk argumen A anda untuk mementahkan jawaban saya untuk argumen B anda, sehingga tanaqudh yang anda maksudkan karena inkonsistensi dari anda sendiri.

saya mengatakan ACARA maulid sama dengan ACARA 17an karena keduanya sama mubahnya dan sama mubahnya dengan acara-acara seperti mabit, tasyakuran dsj, yang merupakan acara baru yang didalamnya adalah ibadah-ibadah yang berlandaskan dalil umum dan Rasul tidak memberikan kerincian pelaksanaannya. Maulid menjadi syiar Islam karena didalamnya banyak sekali ibadah-ibadah umum. dan mustahil kita mengatakan sholawatan, zikir, tausyiah itu adalah syiar agama lain dan bukan syiar Islam.
Padahal ibadah ghoiru mahdhoh adalah perkara agama…anda yang mencontohkan dakwah sebagai contoh ibadah ghoiru mahdhoh…padahal dakwah jelas bagian dari perkara agama bahkan murni agama. Dan ada nash khusus yang memerintahkan untuk berdakwah… sementara maulid anda katakan bukan bagian dari syariat dan perkara agama…tapi  anda juga katakan ia ibadah ghoiru mahdhoh saya hanya temui tanaqud…tanaqud disana sini.
memang dari awal saya mencontohkan dakwah adalah ibadah ghair mahdhoh yang berlandaskan keumuman dalil serta Rasul tidak merinci seperti halnya ibadah mahdhoh sholat.

anda paham nash khusus dan nash umum tidak, nash khusus yang dimaksud adalah kerincian syariat, sedangkan dakwah? berikan kerincian dakwah seperti halnya sholat yang jika kita berbeda maka sholat kita tidak sah, jika memang anda orang yang benar?
apakah ada rukun dakwah yang rinci diberikan oleh syariat sehingga jika kita berbeda maka dakwah kita tidak sah?
Jadi anda sendiri untuk memposisikan dengan jelas apakah maulid ini adalah perkara agama atau bukan perkara agama atau bagian dari syariat saja,….nampaknya anda saja sudah kerepotan dan tidak punya posisi arah argumentasi yang jelas…..jika anda tidak jelas menempatkan keududukan maulid di dalam islam bagaimana anda memahami hukum merayakannya? Ya ini lah akibat mengedepankan akal-akalan semata…
justru tidak ada yang berubah dari pendapat saya, maulid memang tidak beda dengan tasyakuran, mabit, 17an, kesemua itu hanyalah acara-acara mubah, yang menjadi ibadah adalah kegiatan didalamnya, maulid;sholawat,tausyiah, zikir, doa nya adalah ibadah, mabit; tausyiah, qiyam, zikir, doanya lah yang menjadi ibadah dan seterusnya.

fallacy opinion selalu diberikan oleh anda kepada yang berbeda pendapat.
Mungkin anda yang tidak tahu sejarah sebenarnya dari maulid ….bahwa ia tidak diadakan oleh shalahudin al-ayubi. Al Maqrizy (seorang ahli sejarah islam) dalam bukunya "Al khutath" menjelaskan bahwa maulid Nabi mulai diperingati pada abad IV Hijriyah oleh Dinasti Fathimiyyun di Mesir. Dynasti Fathimiyyun mulai menguasai mesir pada tahun 362 H dengan raja pertamanya Al Muiz lidinillah, di awal tahun menaklukkan Mesir dia membuat enam perayaan hari lahir sekaligus; hari lahir ( maulid ) Nabi, hari lahir Ali bin Abi Thalib, hari lahir Fatimah, hari lahir Hasan, hari lahir Husein dan hari lahir raja yang berkuasa.

Dinasti Fathimiyah menganut paham Syiah Bathiniyah; diantara kesesatannya adalah bahwa para pengikutnya meyakini Al Mahdi sebagai tuhan pencipta dan pemberi rezki….
saya sudah tau, memang ada 2 versi sejarah tentang awal maulid, namun saya cenderung memilih bahwa Shalahudin Al Ayubi lah yang memulai maulid.
Tentang perkataan imam suyuthi…saya sudah katakan diawal tulisan bahwa jika ia seorang yang Alim apakah seluruh perkataannya kita terima tanpa adanya nazor penelitian dan pengkajian berdasarkan dalil-dalil?
begitupun perkataan ulama lainnya,  ijtihad tetap bernilai 1 meskipun tidak tepat, dan itu harus dipahami dengan lapang bukan untuk diingkari salah satunya. hanya yang hobi berpecah belahlah yang gemar mengingkari ijtihad ulama.
Saya sudah menukil perkataan Imam Malik,
ما منا
 إلا راد ومردود عليه إلا صاحب هذا القبر
Tidak ada dari kami kecuali diterima atau di tolak kecuali Nabi Shallallahu Alahi wa sallam
benar sekali dan itu berlaku juga untuk anda dan kelompok anda yang hobi menyalahkan ijtihad ulama diluar kelompok anda.
Banyak ulama yang menyelisihi perkataan imam suyuthi tersebut, bahkan dengan argumentasi yang lebih kokoh dan mantap sehingga pendapat imam suythi tersebut mardud…tentu tanpa mengurai bahwa imam suyuthi tetap seorang yang alim dan mulia. Sebagaimana Imam Ahmad pun menyelisihi gurunya imam syafi’I dalam banyak hukum fiqh…begitu pula para ulama banyak yang menyelisihi imam suyuthi.
dan tidak kurang banyak ulama yang berpendapat sama dengan beliau. Dan sebagai penuntut ilmu, anda tidak layak mengingkari ijtihad ulama lain yang berbeda pendapat dengan ulama yang anda dukung ijtihadnya.
Tentang berdoa dengan selain bahasa arab ulama telah menjawab hal ini berikut cuplikan dari ibnu taimiyah…

وَالدُّعَاءُ يَجُوزُ بِالْعَرَبِيَّةِ وَبِغَيْرِ الْعَرَبِيَّةِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ يَعْلَمُ قَصْدَ الدَّاعِي وَمُرَادَهُ وَإِنْ لَمْ يُقَوِّمْ لِسَانَهُ فَإِنَّهُ يَعْلَمُ ضَجِيجَ الْأَصْوَاتِ بِاخْتِلَافِ اللُّغَاتِ عَلَى تَنَوُّعِ الْحَاجَاتِ .

“Berdo’a boleh dengan bahasa Arab dan bahasa non Arab. Allah subhanahu wa ta’ala tentu saja mengetahui setiap maksud hamba walaupun lisannya pun tidak bisa menyuarakan. Allah Maha Mengetahui setiap do’a dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Maha Mengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan”[1].”[2]
apakah perkataan beliau dalil?jika anda mau konsisten maka berdoa dengan bahasa ajam tidak pernah dicontohkan oleh Nabi, shahabat dan salaf sholeh, padahal 3 jaman itu, Islam telah menguasai banyak bangsa ajam.
jadi mengapa untuk hal ini anda inkonsisten/tanaqudh? :toktok:
 :toktok:
Namun doa dalam bahasa arab atau sesuai dengan yang diajarkan nabi lebih afdhol…

وَيَنْبَغِي لِلْخَلْقِ أَنْ يَدْعُوا بِالْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي جَاءَ بِهَا الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَإِنَّ ذَلِكَ لَا رَيْبَ فِي فَضْلِهِ وَحُسْنِهِ وَأَنَّهُ الصِّرَاطُ الْمُسْتَقِيمُ صِرَاطُ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنْ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا .

“Sudah sepatutnya setiap hamba berdo’a dengan do’a yang syar’i yang disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Karena do’a yang berasal dari keduanya tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Do’a yang ada pada keduanya termasuk doa’ para Nabi, para shidiqin, para syuhada’, orang-orang sholih yang menjadi teman terbaik yang tentu berada di jalan yang lurus. ”[3]
tepat sekali afdholiyah tidak mengharamkan kemubahan. disini anda paham namun kenapa untuk ibadah lainnya tidak  :wataw:
Semua itu berdalil dari sini
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (At-taaghabun :16)
ternyata ini yang dimaksud dalil mujmal dan bisa digunakan sebagai dalil melakukan doa dengan bahasa ajam (amalan umum yang tidak terperinci)
sampai sini anda sudah paham kekeliruan orang-orang seperti anda yang suka serampangan membid'ahkan amalan kelompok lain ? :siul:
Apa setiap orang mampu menghadirkan doa sesuai dengan hajatnya dengan bahasa arab? Ga usah jauh-jauh anda sendiri belum tentu karuan bisa berdoa sesuai hajat anda dengan bahasa arab… yang jelas saya sudah berusaha menukil persoalan berdoa dengan pendapat ulama…silahkan jika anda mau membatah dengan sekedar akal-akalan anda semata…saya tidak tanggung jawab saya hanya menyampaikan apa yang saya mampu sampaikan.
duhai, sebenarnya adalah hal yang menyebalkan berhadapan dengan orang yang hobi merendahkan orang lain. dan kebanyakan itu dilakukan oleh orang-orang yang sama kelompoknya dengan anda, sombong. (apakah mereka tidak paham bahwa sombong itu selendang Allah)
Tentang yayasan , Radio dan sebagainya…itu adalah pernyataan klise yang sudah anda ulang-ulang sebelumnya….nampaknya anda tidak faham-faham juga apa yang dimaksud dengan bid’ah secara istilah. Anda tidak bisa membedakan antara pengertian bid’ah secara bahasa dan bid’ah secara istilah syar’i. Nampaknya pokok syubhat anda adalah itu...baik saya akan nukil ta’rif (definisi) dari bid’ah secara syar’i

طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعب لله سبحانه
الأعتصام الشاطبي  5
Perkara agama yang di buat-buat atau diada-adakan sehingga menyerupai hukum syariat , yang dimaksudkan dalam mengerjakannya sebagai jalan untuk beribadah kepada Alloh. (kitab I’tisom As-Syatibi hal 5)


Begini mas dahulu nabi berdakwah dengan naik onta…apakah beliau berarti menyariatkan onta untuk berdakwah? Dan para ustadz yang naik mobil untuk dakwah ke daerah-daerah itu bid’ah? Jelas tidak karena nabi tidak pernah mensyariatkan onta sebagai syariat islam dalam berdakwah onta hanyalah wasilah dan wasilah adalah adat bukan syariat, sehingga wasilah kendaraan berkembang sesuai tingkat perkembangan pemikiran manusia....dulu onta sekarang mobil. Dahulu bilal berazan dengan naik menara masjid...dan meneriakan adzan di atas menara...sekarang orang menggunakan pengeras suara...apakah itu bid’ah secara istilah syar’i? Tidak karena tidak ada pensyariatan naik ke atas menara yang disyariatkan adalah adzan terdengar oleh masyarakat sekitar...itu yang kita kenal sebagai i’lah hukum.
  :siul: siapa yang membahas media brur?  :D
kita ambil contoh lagi yah,
ada orang yang menyembah patung.
menurut anda yang menjadikan nilai anda memusyrikan adalah A. patung atau B.perbuatan menyembah patungnya?

ada orang berdakwah melalui radio/yayasan
menurut anda yang menjadikan nilai dakwah adalah A.radio atau B.berdakwah dengan radionya?

tambah lagi

ada orang yang berdakwah dengan parpol
pasti menurut anda yang bid'ah adalah parpolnya yah  :siul:
kenapa kalau parpol yang wasilah anda bid'ahkan? :siul:


sampai sini sudah paham?
Payah memang jika anda tidak faham apa itu i’lah hukum, hikmah hukum, maqosid tasri’...begitu pula radio atau sekolah atau yayasan. Apakah orang yang membuat radio berarti ia telah membuat-buat syariat? Radio adalah alat untuk menyebarkan suara ...bukan sesuatu yang menyerupai syariat. Apakah anda mengatakan bahwa menggunakan radio sama dengan membuat syariat? Apakah dakwah dengan radio berarti kita telah mensyariatkan radio sebagai syariat islam?
sudah dibahas diatas, tinggal kemampuan anda memahami perkataan saya  :hihi:
Kalau maulid ya..... orang yang membuat-buat perayaan maulid maka ia telah membuat perkara dalam agama yang menyerupai syari’at. Ya karena perayaan didalam islam termasuk bagian dari syariat dan hukum-hukum Alloh...tidak ada perayaan kecuali yang disyariatkan oleh Alloh. Apakah anda katakan bahwa raya merayakan sesuatu adalah adat sehingga boleh dikembangkan sesuai pemikiran manusia? Dahulu tidak ada maulid nabi dizaman nabi dan para sahabat lalu selang beberapa ratus tahun mulai ada...dahulu tidak ada perayaan kemenangan kaum muslimin diperang badar...gimana kita kembangkan perayaan baru untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan perang badar..kalau seperti itu maka akan banyak sekali perayaan didalam islam padahal tidak pernah disyariatkan oleh Alloh karena perayaan masuk perkara agama bukan adat.


saya tidak heran, bahkan tasyakuran rumah juga anda bid'ahkan. karena anda gagal memahami perbedaan 2 jenis ibadah yang ada.  :hihi:
« Edit Terakhir: 25 Januari 2012, 13:24:13 oleh dra »

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #43 pada: 25 Januari 2012, 13:46:38 »
Mendawamkan? Memangnya maulid itu setiap hari atau seminggu sekali jadi bisa didawamkan? Ia dikerjakan pada waktu tertentu didalam satu tahun...memangnya orang yang bersholawat pada perayaan maulid itu niatnya mendawamkan sholawat atau bersholawat untuk merayakan maulid...yakni bersholawat dalam rangka mengagungkan hari kelahiran nabi.... anda harus bedakan hal itu. Karena jika ia bersholawat untuk merayakan hari kelahiran nabi jelas ini bid’ah karena tidak ada dalil khusus yang mengkhususkan adanya sholawat untuk memperingati hari kelahiran nabi.  Dan umumnya orang bersholawat pada waktu mauled bukan sebagai sholawat mutlak yang didawamkan rutin setiap hari tanpa pengkhususan waktu, tapi mereka bersholawat untuk merayakan dan memuliakan hari kelahiran nabi..dari ini bid’ah tidak ada dasar pengkhususan waktu dari syariat.
lah emang mendawamkan itu harus harian sama mingguan aja yah, dia senang hari H untuk beribadah maka dia beribadah di hari H---->mendawamkan
dia senang bulan A untuk beribadah maka dia beribadah di bulan A---->mendawamkan , menurut anda apa bedanya?

bersholawat dalam rangka mencintai Nabi dapat dilakukan kapan saja, harian, mingguan, bulanan. Jadi dawamkan saja asal tidak mengkhususkan(syarat mengkhususkan adalah adanya keyakinan bahwa hari/minggu/bulan yang dikhususkan lebih baik dari hari/minggu/bulan yang lain)---->anda tau gak?

dan adalah hal yang baik untuk menjadikan bulan maulid sebagai bulan mendawamkan ekspresi cinta kepada beliau, karena salah satu bentuk nilai manusiawi bahwa manusia itu senang pada hari-hari tertentu untuk meningkatkan kualitasnya, selama tidak ada keyakinan bulan maulid lebih baik dari bulan lainnya maka bukan berarti mengkhususkan.
Ya itu karena anda sendiri tidak faham istidlal dari Imam suyuthi di dalam treadh ini..Pendapat Imam Suyuthi jauh berbeda dengan pemahaman versi yang anda karang-karang sendiri tentang kesamaan Maulid dengan acara 17 agustus ( ini terus terang kekonyolan jenis baru, karena orang yang berpendapat tentang kebolehan maulid berangkat dari pemahaman bahwa maulid adalah bid’ah yakni tergolong bid’ah hasanah bukan karena ia acara diluar perkara agama semisal acara 17 agustus…ini bentuk syubhat baru lagi) . Tolong perhatikan bahwa imam suyuthi mengakui itu maulid adalah bid’ah dalam agama..hanya saja kekeliruan beliau adalah beliau menganggap maulid sebagai bid’ah nasanah..dan itu tertolak berdasarkan hadits nabi
ijtihad ulama meski tidak tepat tetap bernilai 1 dan bukan untuk diingkari oleh anda yang bukan siapa-siapa hanya karena anda mendukung pendapat ulama yang berseberangan dengan pemahaman beliau.

justru karena saya paham makanya saya mendukung pendapat beliau, disini saya hendak membuka wawasan kita bersama dengan melihat dari sudut yang tidak melulu antara bidah hasanah dan bidah dholalah. tapi kembali mencoba menilai dari hulunya, tentang ibadah yang terbagi 2.

kasihan orang yang mengisi 17an dengan ceramah mengenai jihad/mujahid, berzikir, berdoa karena dianggap bukan ibadah hanya karena 17an sering diisi kegiatan bukan ibadah  :siul:

كل بدعة ضلالة
رواه النسائي وأبن خزيمه في (صحيحه) بسند صحيح.
Seluruh bid’ah dalam agama itu sesat
(di riwayatkan oleh Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah di Shohihnya dengan sanad Shohih)


Tidak ada bid’ah hasanah...dan itu pendapat yang lemah dan tertolak oleh nash-nash yang shohih...
itu menurut anda dan ulama yang sejalan dengan pemikiran kelompok anda, dan tidak kurang banyaknya ulama yang membagi bid'ah, apakah anda hendak menutup mata? :hihi:
Karenanya intiza’ dalam islam rudduhu ila kitab wa sunnah...bukan dikembalikan pendapat selera akal-akalan seperti anda. Yang masih saja ngotot bergelayut  dengan  pemahaman hasil karangan sendiri...bahkan membuat qiyas dan persamaan antara perayaan maulid dan perayaan 17 agustus....ya akhi hal anta ta’alamu hunnaka ushul fi qiyas?
sudah jelas dibahas diatas,  :siul:
Kutip
Qiyas adalah menyamakan (menganalogikan) suatu perkara dengan perkara (yang sudah ada ketetapan hukumnya) dalam hukum syariat kedua kedua perkara ini ada kesamaan illat (pemicu hukum).
Menurut ulama ushul qiyas adalah, “Memberlakukan suatu hukum yang sudah ada nashnya kepada hukum yang tidak ada nashnya berdasarkan kesamaan illat.
maulid mubah karena acara 17an juga mubah, kesamaannya keduanya sama-sama berupa kumpulan kegiatan yang bukan maksiat.  :siul:
 
Lagi-lagi saya merasa geli..ketika anda selalu saja menerapkan qiyas Maal Faariq. Sekali saya katakan anda tidak punya dasar sama sekali dalam penerapan qiyas…

Saya Tanya apa I’lah hukum yang menjadi dasar pengqiyasan antara perayaan maulid dan perayaan 17 agustusan? Atau anda Ga paham apa itu I’lah hukum sehingga ga dijawab-jawab pertanyaan saya?
Memangnya qiyas itu dapat diterapkan tanpa ada kesamaan I’lah hukum?



keduanya adalah sama-sama acara (kumpulan kegiatan), yang didalamnya bisa berisikan ibadah dan bukan ibadah.

sederhana bukan  :siul:
« Edit Terakhir: 28 Januari 2012, 15:47:54 oleh dra »

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #44 pada: 25 Januari 2012, 14:40:26 »
Apakah perbuatan Yang Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan Langsung bermakna pelarangan dan Haram?

Demikianlah cara pandang sebagian kalangan memberikan penilaian terhadap sebagian amal perbuatan umat Islam. Mereka secara instan memberikan label haram dan bid’ah hanya karena ‘Nabi meninggalkannya’ dan ‘Para sahabat tidak melaksanakannya’, dan Lau kaana khairan lasabaquuna ilaih (seandainya itu baik, maka niscaya mereka akan lebih dahulu melaksanakannya). Sebenarnya, tak ada salahnya dengan alasan-alasan ini, hanya saja jika diterapkan secara pukul rata, maka jelas merupakan ekstrimitas dan kurang memahami bagaimana para ulama umat dalam menyimpulkan sebuah hukum.

Ada sebuah puisi Syaikh Al ‘Allamah Sayyid Abdullah bin Shiddiq Al Ghummari  dalam  risalah berjudul Husnu Tafahhum wad Daraki Li Mas’ali Taraki.  Puisi ini adalah sindiran untuk kaum yang menjadikan ‘hal yang ditinggalkan’ oleh Nabi adalah terlarang.

Meninggalkan suatu amalan bukanlah hujjah dalam syariat kita

Dan ia tidak bermakna pelarangan atau kewajiban

Siapa yang melarang perbuatan dengan alasan Nabi meninggalkannya

Lalu berpendapat itulah hukum yang benar dan tepat

Sungguh Dia telah menyimpang dari semua dalil-dalil

Bahkan Keliru dalam memutuskan hukum yang shahih, dan dia telah gagal

Tidak ada pelarangan kecuali pelarangan yang diiringi Dengan ancaman dan siksa bagi pelanggarnya

Atau kecaman terhadap suatu perbuatan, dan disertai bentuk sanksi yang pasti

Atau lafaz mengharamkan untuk perkara tercela

 

Para ulama kaum muslimin, Timur dan Barat, masa lalu atau sekarang telah sepakat bahwa ‘hal ditinggalkan’ itu bukanlah kaidah atau konsep untuk menyimpulkan hukum. Metode yang digunakan para sahabat untuk menetapkan suatu hukum menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram adalah mengikuti metode istimbath dari dalil berdasarkan pada:

 

1.       Adanya nash dari Al Quran

2.       Adanya nash dari As Sunnah

3.       Ijma’ atas suatu hukum

4.       Qiyas (Analogi)


Inilah yang disepakati, kecuali kaum zhahiriyah yang menolak qiyas. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam pemakaian kaidah untuk menetapkan hukum syariat, antara lain:


1.       Fatwa sahabat

2.       Perbuatan penduduk Madinah

3.       Syar’u man Qablana (syariat kaum sebelum kita)

4.       Istihsan

5.       mashalih mursalah

6.       Sadd Adz Dzara’i

7.       ‘Urf (tradisi)

8.       Istishhab, dan kaidah lain yang masyhur dalam dialektika fuqaha ketika menyimpulkan sebuah ketetapan hukum. Tak satu pun mereka menempatkan ‘hal yang dtinggalkan’ sebagai kaidah atau konsep dalam.

Dengan demikian, ‘hal yang ditinggalkan’ secara tersendiri tidaklah menunjukkan suatu hukum syariat. Inilah kesepakatan ulama Islam.

Banyak bukti dan pendukung dan atsar para sahabat Radhiallahu ‘Anhum, bahwa ketika Rasulullah meninggalkan sesuatu mereka tidak memahaminya sebagai suatu perbuatan yang haram atau dimakruhkan. Demikianlah yang dipahami para fuqaha dari masa ke masa. Namun, bukan di sini tempatnya kami memaparkan bukti, pendukung, dan atsar sahabat tersebut. Namun, mudah-mudahan ini sudah bisa memadai.