Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: Al-Imaam as-Suyuthi rahimahullah dan Maulid Nabi.  (Dibaca 6497 kali)


Offline moslem

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.036
    • Lihat Profil
« Jawab #165 pada: 03 Februari 2012, 06:04:43 »
Kebanyakan bilang "wahabi sesat" akhirnya menyesatkan imam Malik rahimahullah ;D

Sejak kapan "imam malik" bilang ajarannya ajaran wahabi.
qeqeqeqe , ngigo nih yeeee

Offline suniy

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 414
  • Hanya amala islam yang murni yang boleh di amalkan
    • Lihat Profil
« Jawab #166 pada: 03 Februari 2012, 19:04:06 »
:)
kapan pendapat orang yang tidak sependapat dengan anda, anda katakan tepat ?

kalau tidak dikatakan Qiyas, apa nama orang yang merayakan kelahiran Nabi dengan baca Qur'an ?

 

sebetulnya dari kemarin saya malas menjawab tulisan antum...tapi karena ada beberapa hal yang harus diluruskan
jadi saya berusaha melawan rasa malas saya

tentang qiyas gini mas saya ga asal-asalan menyalahkan antum kok
Kalau qiyasnya berdasarkan aturan dalam syariat islam sih ok..tapi qiyas anda ga ada aturannya
Makanya mas saya tanya apa illat hukum, ushul, furu qiyasnya.
Anda sendiri kan ga jawab-jawab...ya itu karena kemungkinan besar anda ga tau

Jika ga tau apa illat hukumnya puasa sehingga bisa di qiyaskan kepada dzikir dan Baca Al-Qur’an ...bagaimana mungkin qiyas anda itu bisa shohih. Paling qiyas fasad..rusak and bathil

Lagian sejak kapan perkara ta’abudi seperti puasa itu bisa diketahui illat hukumnya.?
Jika anda memiliki hujjah silahkan anda jawab

:)
Saya gotong kemari apa yang diperkatakan oleh Dr. Wahbah sbb :

“Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya”


Mas menyatukan puasa sebagai sesuatu yang disebutkan hukumnya dengan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash....
Memangnya membaca Al-Qur’an tidak ada hukumnya dalam nash sehingga harus di qiyaskan dengan puasa? Ini aneh....

Qiyas biasa digukan dalam menghukumi perkara-perkara yang tidak ada hukumnya dari nash...sementara Qiyas Bathil yang anda karang-karang ini justru mengqiyaskan antara dua perkara yang sudah ada hukumnya didalam nash Al-Quran...yakni antara shoum dan membaca-Al-Qur’an. Jika anda orang yang jujur tentu anda mengakui bahwa pengqiyas semacam ini adalah rusak dan tidak benar.  Bagaimana diqiyaskan dari puasa kok menjadi peryaan yang di isi baca Al-Qur’an dan dzikir bahkan sebagian di isi marawis...qosidah? dari Puasa hari senin menjadi perayaan tiap tahunan? Qiyas macam apa itu? Karenanya anda sendiri ga bisa menjelaskan bagaimana cara dan proses pengqiyasan tersebut...karena ga ada qaidah kecuali asal-asalan. Dan saya yakin anda akan menhindari menjawab pertanyaan saya diatas dan terus menghindar
karena memang anda tidak memiliki hujjah dalam hal ini...


 :)

berbicara bab "Kulliy" perlu kejernihan berfikir, kalau maksud bertanyanya anda ini hanya sekedar mencari celah kemudian menjatuhkan, saya enggan membicarakan bab ini, namun kalau maksud anda bertanya ini, memang karena ketidak tahuan dan ingin tahu, insyaAllah saya bicarakan.

bukan saya yang menyatakan lafad hadit itu 'aam Makhsus, namun para ulama yang kompetible, seperti Imam Nawawi, Imam Suyuthiy, dan lain lagi..

Lafad "Kulliy" banyak terdapat di dalam nash, bahkan Al-Qur'an, di antaranya sbb :

Al-Ahkaf 25

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا

"Angin taufan itu telah menghancurkan segala sesuatu atas perintah Tuhannya"َ

"kata كل dalam ayat tersebut bermakna 'aam (umum), namun tidak seperti kefahaman yang anda berikan, kata كل disini bermakna semua namun ada kekhususan, karena ketika itu Nabi Hud dan para pengikutnya tidak hancur, bumi, langit tidak pula ikut hancur dll lagi tidak juga hancur.

An-Naml :23

إِنِّي وَجَدتُّ ٱمْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِن كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ

Lihat untuk kalimat :

وَأُوتِيَتْ مِن كُلِّ شَيْءٍ

Ratu Balqis itu telah diberikan semua (segala sesuatu)"

Bila kita lihat makna kata كل tidaklah ia mutlak akan keumumannya, karena Ratu Balqis itu tidaklah diberi singgasana dan kekuasaan seperti yang telah diberikan kepada Nabi Sulaiman alaihissalam

Al-an'Am : 44

فَلَمَّا نَسُواْ مَا ذُكِّرُواْ بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ

"Tatkala mereka telah melupakan peringatanKU, maka Aku bukakan untuk mereka pintu segala sesuatu"

Dalam ayat ini juga terdapat dalil 'aam dari keumuman كل namun keumuman tersebut tidak terpakai karena jelas Allah SWT tentu tidak akan membukakan pintu rahmat untuk orang-orang yang melupakan peringatanNya

Mas asal dari kata كل Kullu adalah menunjukkan semua tanpa kecuali…

semua, seluruh =    كُلٌّ : جميعٌ   


Dan ia termasuk dalam kata yang menunjukkan dalil Amm (Umum)

اللفظ المستغرق لجميع أفراده بلا حصر

Lafadz yang mencakup seluruh bagian yang masuk kedalam  satuannya tanpa adanya pembatasan (pengecualian). (Ushul Fiqh, Syaikh Utsaimin)

ما دل على العموم بمادته مثل: كل، وجميع، وكافة، وقاطبة، وعامة؛ كقوله تعالى: {إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ}

Dan setiap yang menunjukkan keumuman contoh lafadznya:
Kullu (Semua), Jami’, Kafah, Qotibah, Aamah Seperti perkataan Alloh
”Sesungguhnya segala sesuatu kami ciptakan dengan qodar”


Asal kata kullu adalah tanpa adanya pengecualian lihat contoh

إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Sesungguhnya Alloh berkuasa atas segala sesuatu


كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

Setiap jiwa akan merasakan mati
Al-Imron 185


Itu hukum asal bahwa Kullu bermakna semua tanpa kecuali, dan ia tetap pada makna asalnya sampai adanya nash atau qorinah yang memalingkan dari keumuman. Dan dalam bahasa arab kalimat itu maknanya dilihat dari konteksnya...dan tidak tepat menyamakan antara ayat-ayat tersebut dengan nash tentang sesatnya setiap bentuk bid’ah...karena ingat bahwa bahasa arab terikat dengan siaqul kalam...dan dalam siaqul qalam dalam hadits tidak menunjukkan adanya pengkhususan dan pemalingan dari makna asal lafazh kullu yang bermakna semua (tanpa terkecuali)....

Jika anda memiliki hujjah Silahkan anda tunjukkan mana qorinah atau dalil yang memalingkan nash kullu bid’atin dholalah kepada makna yang khusus atau dikecualikan...





Prioritas islam saat ini adalah memurnikan kembali ajaran islam dari segala bentuk penambahan,perubahan dan penyelewengan dalam bentuk syirik, bid'ah, khurofat & takhayul. Merestorasi kemurnian ajaran islam seperti manhaj para sahabat dan mendidik masyarakat untuk menjalaninya.

Offline suniy

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 414
  • Hanya amala islam yang murni yang boleh di amalkan
    • Lihat Profil
« Jawab #167 pada: 03 Februari 2012, 19:18:43 »

hal ini telah diperkatakan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim sbb :

قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَكُلّ بِدْعَة ضَلَالَة )
هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع . قَالَ أَهْل اللُّغَة : هِيَ كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق . قَالَ الْعُلَمَاء : الْبِدْعَة خَمْسَة أَقْسَام : وَاجِبَة ، وَمَنْدُوبَة وَمُحَرَّمَة ، وَمَكْرُوهَة ، وَمُبَاحَة . فَمِنْ الْوَاجِبَة : نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة وَالْمُبْتَدِعِينَ وَشِبْه ذَلِكَ . وَمِنْ الْمَنْدُوبَة : تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم ، وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ . وَمِنْ الْمُبَاح : التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ . وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ . وَقَدْ أَوْضَحْت الْمَسْأَلَة بِأَدِلَّتِهَا الْمَبْسُوطَة فِي تَهْذِيب الْأَسْمَاء وَاللُّغَات ، فَإِذَا عُرِفَ مَا ذَكَرْته عُلِمَ أَنَّ الْحَدِيث مِنْ الْعَامّ الْمَخْصُوص . وَكَذَا مَا أَشْبَهَهُ مِنْ الْأَحَادِيث الْوَارِدَة ، وَيُؤَيِّد مَا قُلْنَاهُ قَوْل عُمَر بْن الْخَطَّاب رَضِيَ اللَّه عَنْهُ فِي التَّرَاوِيح : نِعْمَتْ الْبِدْعَة ، وَلَا يَمْنَع مِنْ كَوْن الْحَدِيث عَامًّا مَخْصُوصًا . قَوْله : ( كُلّ بِدْعَة ) مُؤَكَّدًا ( بِكُلِّ ) ، بَلْ يَدْخُلهُ التَّخْصِيص مَعَ ذَلِكَ ، كَقَوْلِهِ تَعَالَى : { تُدَمِّر كُلّ شَيْء }


"Adapun Hadist Nabi SAW : "Setiap bid'ah itu sesat" adalah hadist yang 'am makshsush (umum tapi dikhususkan). Yang dimaksud sesat disitu adalah kebanyakan bid'ah. Para Ahli bahasa berkata :"Bid'ah adalah segala sesuatu yang dikerjakan dengan tanpa ada contoh yang mendahuluinya. Para ulama berkata, bid'ah itu ada lima macam : wajib, mandub, haram, makruh dan mubah. Termasuk bid'ah yang wajib adalah menyusun dalil-dalil ulama mutakallimin untuk menolak mereka yang melakukan penyimpangan akidah dan para pelaku bid'ah serta yang seumpamanya. Termasuk bid'ah yang mandub adalah menyusun kitab-kitab ilmu, membangun madrasah, dan tempat-tempat pengajian serta yang lainnya. Termasuk ia bid'ah yang mubah adalah memperbanyak warna-warna, makanan dan lainnya. SEdangkan bid'ah yang haram dan makruh sudah jelas.

Masalah ini telah aku jelaskan dengan dalil-dalilnya yang luas dalam kitab "Tahziibul Asma' was-Lughat". Apabila dimengerti apa yang telah aku sebutkan itu niscaya diketahuilah bahwa hadist Nabi itu termasuk hadist yang 'am makshush dan begitu juga hadist-hadist yang serupa dengannya. Apa yang kami katakan ini diperkuat oleh pernyataan Umar bin al-Khattab ra dalam hal sholat Tarawih : "Dia adalah sebaik-baik bid'ah". Dan keadaan hadist itu sebagai hadist yang 'am makhsush tidaklah tercegah oleh sabda Nabi "kullu bid'atin" yang diperkuat dengan kata "kullu" melaiankan tetap dia itu dimasuki oleh takhsis walaupun bersama "kullu" seperti firman Allah : "Tudammiru kulla syai'in yang berarti "Angin taufan itu menghancurkan segala sesuatu"


Kita pernah membahas bahwa perkataan Imam malik

ما منا إلا راد ومردود عليه إلا صاحب هذا القبر


Tidak ada dari kami kecuali diterima atau di tolak pendapatnya kecuali Nabi Shallallahu Alahi wa sallam

Jangan seolah anda membatasi ulama itu  hanya imam nawawi atau imam suyuthi saja sehingga terkesan bahwa pendapat mereka harus diterima...padahal ulama itu banyak terbatas kepada ulama yang anda nukil saja dan dan para ulama selain mereka tidak sepakat dengan pembagian bid’ah tersebut.

Pembagian bid’ah menjadi lima jenis atau menjadi dua jenis yakni bid’ah hasanah dan sai’ah, adalah tidak tepat dan di ingkari oleh banyak ulama ahli ushul....pembagian ini termasuk perkara yang ditentang oleh para ulama karena menyalahi dhohir dan dilalah dari nash nabi...sejarah pembagian bid’ah menjadi 5 itu berasal dari pendapat dari kalangan fuqoha yakni  izz bin abdussalam yang kemudian ditaqlidi oleh murid-muridnya di qurofi...perlu anda ketahui bahwa pembagian bid'ah semacam itu bukan perkara yang di amini dan di terima oleh ulama lainnya. Bahkan para ulama  dan imam-imam ahlussunnah justru mengingkari dan membantah pembagian bid'ah tersebut karena  tidak tepat dan menyalahi dhohir nash dan perkataan nabi...salah satunya adalah imam Saukaniy..
عن عائشة : " أن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم قال : من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد " . متفق عليه . ولأحمد : " من صنع أمرًا على غير أمرنا فهو مردود " ………………………………
اهـ . وهذا الحديث من قواعد الدين لأنه يندرج تحته من الأحكام ما لا يأتي عليه الحصر . وما أصرحه وأدله على إبطال ما فعله الفقهاء من تقسيم البدع إلى أقسام ـ نقل الإمام الشاطبي في الاعتصام أن العز بن عبد السلام نقل الإجماع على أن كل بدعة ضلالة ثم قسمها إلى خمسة أقسام وتبعه في ذلك تلميذه العلامة القرافي
الكتاب : نيل الأوطار شرح منتقى الأخبار من أحاديث سيد الأخيار
تأليف: 
محمد بن علي بن محمد الشوكاني


Dari ‘Aisyah rodhiallohu anha “ Berkata Nabi Shalallahu alahi wa Salam “ Barang siapa yang beramal yang tidak ada perintahnya dari kami maka amal tersebut tertolak” (Mutafaq Alaihi) dari Ahmad (barang siapa yang membuat-buat perkara agama bukan dari perintah kami maka ia tertolak)............................. ...

Hadits ini merupakan salah satu kaidah atau prinsip agama dan dimana  ia berjalan dibawah dibawah seluruh hukum-hukum agama yang tidak ada pengecualian atau pembatasan pada ruanglingkupnya (mencakup seluruh hukum).

Dan hadits ini menjelaskan dan membatalkan pendapat dari sebagaian fuqoha yang membagi bid’ah menjadi dua bagian (Hasanah- Sai’ah) dan menukil dari Imam Asy-Syatibi dalam kitab Al-‘itisom bahwa ‘Izz bin Abdus Salam telah menukil Ijma bahwa seluruh bid’ah adalah sesat namun setelah itu ia membagi menjadi lima jenis bid’ah (Wajib, mandub, Mubah, Makruh, Haram) dan setelah itu di ikuti oleh para murid-muridnya di qurofi,
(Kitab Nail Auwtor Syarah Muntaqi Akhbar minal Hadits Sayyidul Akhbar Imam Muhammad Saukaniy 168/3)




Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga membantah pendapat tersebut

قام الثاني: أن يقال عن بدعة معينة: وهذه البدعة حسنة، لأن فيها من المصلحة كيت وكيت. وهؤلاء المعارضون يقولون: ليست كل بدعة ضلالة، والجواب: أما القول أن شر الأمور محدثاتها، وأن كل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار، والتحذير من الأمور المحدثات: فهذا نص رسول الله صلى الله عليه وسلم، فلا يحل لأحد أن يدفع دلالته على ذم البدع، ومن نازع في دلالته فهو مراغم.
الكتاب : اقتضاء الصراط المستقيم
تأليف:
أحمد بن عبد الحليم بن تيمية الحراني 9/1

Adapun yang mengatakan bahwa bid’ah adalah tertentu (bersifat khusus) dan tidak seluruhnya sesat, lalu mengatakan adanya bid’ah hasanah, yang mana mereka berasalan karena didalamnya ada maslahat yang seperti ini dan seperti itu. Dan itulah orang-orang yang menyimpang yang mengatakan bahwa tidaklah seluruh bid’ah itu sesat.

Maka kita jawab : Adapun perkataan bahwa ”Sejelek-jeleknya perkara adalah perkara baru dalam agama, dan setiap perkara baru dalam agama adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya dineraka" maka ini adalah tahzir  dari perkara yang diada-adakan dalam agama, ini adalah nash (perkataan) dari rosulullah shalallahu alaihi wasalam. Maka TIDAK HALAL bagi seorangpun menyanggah atau menyangkal dilalah dari nash yang menunjukkan dicelanya bid’ah dalam agama, dan barang siapa yang membantah dalil tercelanya bid’ah dalam agama maka ia termasuk orang-orang yang dimusuhi.

(Ibnu Taimiyah ‘Iqtidho Ash Shirothol Mustaqim 9/1)


Bahkan Ibnu taimiyah mengatakan pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sai’ah bukan hanya bertentangan dengan hadits nabi namun juga termasuk mengta’thil (pengosongan) dari makna hadits nabi.

فصيل الاستدلال بقوله صلى الله عليه وسلم كل بدعة ضلالة والرد على من يحسن بعض البدع وأيضا فلا يجوز حمل قوله صلى الله عليه وسلم: "كل بدعة ضلالة" على البدعة التي نهى عنه بخصوصها، لأن هذا تعطيل لفائدة هذا الحديث

ثم بيان الدليل الصارف له إلى ذلك 12/16


Istidlal dengan menggunakan perkataan Nabi Shalallahu alaihi wasalam “ Setiap bid’ah dalam agama adalah sesat” merupakan bantahan terhadap orang yang mengganggap adanya sebagian bi’ah yang baik, karena tidak boleh membawa perkataan nabi shalallahu alaihi wa salam “Setiap Bid’ah dalam agama adalah Sesat” kemudian disangkal (dengan beralasan) karena hanya berlaku khusus, hal ini dilarang karena ini ta’thil (Pengosongan) dari faidah (makna) hadits…


Imam Zahabi membantah pembagian bid’ah yang disinyalir karena tidak mengatahui adanya perbedaan antara pengertian bid’ah secara bahasa dan bid’ah secara istilah syar’i………..

أوضح المراد من قول عمر رضي الله عنه: "نعمت البدعة" ومعنى قوله صلى الله عليه وسلم: "كل بدعة ضلالة" وأنه ليس معناه كلّ ما سمي بدعة ولابد من التفريق بين البدعة الشرعية واللغوية.
وبيّن كمال الدين، واستدل على ذلك، وأنه لا حاجة بالأمة بعد إكمال الدين إلى البدع في الأقوال، أو الأعمال

: التمسك بالسنن والتحذير من البدع 25/1
محمد بن أحمد بن عثمان الذهبي
Menjelaskan perkataan Umar rodhiallahu Anhu, “Sebaik-baiknya bid’ah” dan makna perkataan Nabi “Seluruh Bid’ah dalam agama adalah sesat” maksud nash tersebut tidaklah menunjukkan seluruh (perkara baru)  dinamakan bid’ah namun perlu untuk memisahkan pengertian bid’ah secara syar’I (dalam agama) dan bid’ah dalam bahasa.
Dan menjelaskan tentang kesempurnaan agama dan kemudian beristidlal dengan kesempurnaan agama tersebut, karenanya tidak ada lagi alasan untuk membuat-buat bid’ah dalam perkataan maupun perbuatan (dalam agama) setelah sempurnanya agama.

Tamassuk bis sunan wa tahzir minal bida’ Imam Zahabiy 1/25


Imam Zahabiy termasuk yang berpegang pada zhohir nash bahwa setiap bid’ah adalah sesat.

[البدعة كلها سيئة]
فقوم يرونها كلَّها سيئة، أخذاً بعموم النص في قوله: "كل بدعة ضلالة", فهؤلاء وقفوا مع النص؛ لأنّه3 لابد لمن سلك هذا أن يقول: "ما ثبت حسنه من هذه البدع فقد خص من العموم، أو يفرق بين البدعة اللغوية والبدعة الشرعية".

: التمسك بالسنن والتحذير من البدع 7/1
محمد بن أحمد بن عثمان الذهبي
Prinsip “Setiap Bid’ah dalam agama adalah Sesat”
Bahwa tegak pandangan bahwa setiap bid’ah adalah sesat, dengan mengambil dari keumuman nash dari perkataan nabi ”Setiap bid’ah dalam agama adalah sesat” pandangan ini yang mencocoki nash perkataan nabi,  wajib bagi kita untuk berhenti atau mencukupkan diri dengan nash tersebut, karena wajib bagi yang menjalankan hadits nabi tersebut untuk mengatakan ” Bahwa tidak ada kebaikan pada setiap bid’ah dalam agama sebagaimana yang ditermaktub dalam keumuman nash, Dan perlu membedakan antar bid’ah secara bahasa dan bid’ah secara syar’i

Tamassuk bis sunan wa tahzir minal bida’ Imam Zahabiy 1/8

.
Dan terakhir perkataan dari salaf

قال عبد الله بن مسعود: "اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتم فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة "
إعلام الموقعين عن رب العالمين 159/4
“Berkata Ibnu Mas’ud : Ber’itibalah jangan berbuat bid’ah karena (Sunnah ) mencukupi kalian karena setiap perkara baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” (I’lamu Muwaqi’in robul ‘Alamin 4/159)


 :)
tentu banyak dalilnya,,
karena di dalam perayaan Maulid itu banyak 'amal saleh yang dilakukan, mulai berdzikir, baca Qur'an, mengaji, bersholawat, memberi makan, bersedekah..

terlalu banyak dalil yang mengkhaskan bahwa perayaan Maulid yang dilakukan sekarang ini tidak termasuk bid'ah dholalah

 :)
wah,,,wah,,,wah,,,
Yang mengkhususkan baca Qur'an di saat Maulid Saja siapa ? anda atau saya ?

kalau ada orang yang baca Qur'an atau berdzikir ketika istirahat dari bekerja, berdosakah ? apa pantas ditanyakan "Mana Dalil Baca Qur'an ketika selesai bekerja? ck,,,ck,,,ck,,

gak usah berlebihan yang saudaraku,,

kalau anda saya tanyapun, anda gak akan nemukan dalil yang saya minta ?

mana dalil dakwah pake internet ? mana dalil belajar hadit di madrasah ?

pasti jawaban anda akan lari dari pertanyaan saya,,,alias gak ada dalil yang sarih yang bisa anda berikan...

wallahu a'lam

Membaca Al-Qur’an hukumnya mutlak karenanya tidak ada dalil yang mengkhususkan membaca Al-Qur’an pada perayaan mauled..
Begitu pula dzikir, sholawat dan lainnya…

Sesuatu yang bersifat mutlak tidak boleh dikhususkan pda waktu tertentu kecuali dengan adanya dalil……dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya untuk perayaan maulid

Internet dan dan madrasah bukan bid’ah dalam agama...........sekarang anda baca lagi apa definisi bid’ah menurut Imam Syatibi...intenet bukan perkara yang menyerupai syariat.....namun ia hanya lah alat.

apakah anda mau membid'ahkan radio, televisi dan semua teknologi?
artinya anda tidak bisa membedakan antara bid'ah secara bahasa dan bid'ah secara istilah
Sangat tidak tepat menyamakan internet dengan maulid.......antara teknologi dan perayaan agama.

karena maulid adalah perbuatan yang meniru dan menyerupai syariat...berupa perayaan keagamaan.
padahal sudah terlalui sering saya ulang-ulang bahwa hukum perayaan itu harus berasal dari perintah syariat...
bukan membuat-buat perayaan yang tidak pernah di syariatkan
yang dibicarakan dalam hadits adalah bid'ah secara istilah bukan bahasa


« Edit Terakhir: 03 Februari 2012, 21:46:17 oleh suniy »
Prioritas islam saat ini adalah memurnikan kembali ajaran islam dari segala bentuk penambahan,perubahan dan penyelewengan dalam bentuk syirik, bid'ah, khurofat & takhayul. Merestorasi kemurnian ajaran islam seperti manhaj para sahabat dan mendidik masyarakat untuk menjalaninya.

Offline ^HeHeHe^

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2006
  • Tulisan: 12.078
  • BOIKOT ADALAH JIHADKU!
    • Lihat Profil
« Jawab #168 pada: 04 Februari 2012, 15:16:35 »
@moslem,
Kalau ber-khilafah, itu jelas dalilnya. Kalau maulid, diambil-lah dalil untuk membenarkannya, bahkan dalil puasa hari senin dipakai. Seharusnya nanti ahad, 12 Rabiul awwal juga ada puasa sunnah. Puasa sunnah maulid.

Agama yang dibawa Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam tidak mencukupi bagi kalian, sehingga perlu ditambah-tambahi.
Lucu... bagaimana kita MEMPERCAYAI APA KATA KORAN
Namun MEMPERTANYAKAN apa kata Al-QURAN

Offline Kang_Asepr

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2011
  • Tulisan: 979
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #169 pada: 04 Februari 2012, 16:39:09 »
@moslem,
Kalau ber-khilafah, itu jelas dalilnya. Kalau maulid, diambil-lah dalil untuk membenarkannya, bahkan dalil puasa hari senin dipakai. Seharusnya nanti ahad, 12 Rabiul awwal juga ada puasa sunnah. Puasa sunnah maulid.

Agama yang dibawa Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam tidak mencukupi bagi kalian, sehingga perlu ditambah-tambahi.

Islam adalah agama yang sempurna.

kesempurnaanya itu dapat dilihat dari ajarannya yang meliputi segala sesuatu.

Tidak diperlukan tambahan ilmu lain yang perlu ditambahkan ke dalam Islam untuk menyempurnakannya, karena Islam sudah sempurna.

Bahkan alQuran merupakan kitab yang menjelaskan segala sesuatu :

Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.(QS 16:89)
Komunitas Para Pemikir - http://logika.16mb.com/

Offline shafiq

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2007
  • Tulisan: 1.543
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #170 pada: 04 Februari 2012, 19:49:25 »
Sdr. Suniy ini belum paham juga terhadap perkara bid`ah, sepertinya hati dan pikirannya terkunci dari petunjuk Allah. Bid`ah itu artinya mencipta atau membuat yg kmd diartikan mencipta perkara baru dalam hal agama.  Perkara baru dalam hal agama yg dimaksud adalah perkara syariat atau manhaj. lihat lagi Firman Allah : "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan syariat dan manhaj" (Q.S. 5:48).

Kekeliruan @suniy adalah melupakan perkara manhaj, dia pikir agama ini cuma bersyariat saja. Maulid itu bukan perkara bid`ah karena di dalamnya tdk mecipta syariat tdk pula pula mencipta suatu mahaj. Maulid itu tdk beda dengan kegiatan arisan ibu2 di kampung yg di dalamnya diisi ceramah agama, membaca al Quran, membagi makanan dsb.
"Perumpamaan orang yang mengingat Rabbnya dengan orang yang tidak mengingat Rabbnya seperti orang yang hidup dengan yang mati" (H.R. Bukhari 5928).

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #171 pada: 04 Februari 2012, 23:00:17 »
^ contoh sederhana yang baik mbah :D
sepertinya arisan itu bid'ah kang, karena didalamnya ada ibadah syar'i yang tidak boleh dilakukan khusus pada acara arisan ;D

Offline suniy

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 414
  • Hanya amala islam yang murni yang boleh di amalkan
    • Lihat Profil
« Jawab #172 pada: 04 Februari 2012, 23:24:59 »
Sdr. Suniy ini belum paham juga terhadap perkara bid`ah, sepertinya hati dan pikirannya terkunci dari petunjuk Allah. Bid`ah itu artinya mencipta atau membuat yg kmd diartikan mencipta perkara baru dalam hal agama.  Perkara baru dalam hal agama yg dimaksud adalah perkara syariat atau manhaj. lihat lagi Firman Allah : "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan syariat dan manhaj" (Q.S. 5:48).

Kekeliruan @suniy adalah melupakan perkara manhaj, dia pikir agama ini cuma bersyariat saja. Maulid itu bukan perkara bid`ah karena di dalamnya tdk mecipta syariat tdk pula pula mencipta suatu mahaj. Maulid itu tdk beda dengan kegiatan arisan ibu2 di kampung yg di dalamnya diisi ceramah agama, membaca al Quran, membagi makanan dsb.


Anda menyamakan maulid dengan arisan...benar2 kekonyolan yang parah...

Ingat maulid hanya dikerjakan oleh orang-orang islam, dan di isi dengan ritual ibadah islam (Baca QUr'an, sholawat dll)
Dan tidak ada orang kafir yang merayakan maulid...tidak pernah saya temui orang kristen, budha, dan hindu merayakan maulid...
Sementara arisan itu kafir dan muslim mengerjakannya.....


Jika maulid bukan perayaan agama maka sah-sah saja jika orang budha merayakan maulid dengan membaca kitab wedha begitu?

Jika maulid itu sama dengan arisan
maka jika orang budha itu boleh arisan maka ia juga boleh maulidan....
sebagaimana orang islam boleh arisan ia juga boleh maulidan

"jelas sebuah kekonyolan yang ajiiib"


Tapi tidak ada orang dari agama selain islam yang cukup sinting untuk merayakan dan memperingati hari kelahiran pembawa ajaran islam yang menjadi musuh dalam agama mereka


itu menunjukkan bahwa maulid tidak di lakukan kecuali berasal dari motif agama....karenanya maulid merupakan kegiatan keagamaan atau lebih tepatnya sebuah kegiatan yang hanya disandarkan kepada islam (walau islam tidak mengajarkannya).....
saya ringkas bahwa maulid adalah acara agama karena:

1. tidak dirayakan kecuali oleh orang islam
2. tidak di isi kecuali dengan bentuk bentuk ibadah didalam islam (dzikir, membaca Al-Qur'an dll)

dan yang tidak pernah kita temui dalam maulid

1. Orang budha , kristen, konhucu merayakan maulid
2. Maulid di isi oleh kegiatan membakar dupa, membaca injil atau weda atau tripitaka ...hanya al-qur'an






Prioritas islam saat ini adalah memurnikan kembali ajaran islam dari segala bentuk penambahan,perubahan dan penyelewengan dalam bentuk syirik, bid'ah, khurofat & takhayul. Merestorasi kemurnian ajaran islam seperti manhaj para sahabat dan mendidik masyarakat untuk menjalaninya.

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #173 pada: 04 Februari 2012, 23:44:49 »
^ mau tanya ustad. bagaimana ustad menghukumi acara-acara sebagai berikut :
1. Kuliah Subuh(biasanya :tausyiah lalu doa)
2. Taklim pekanan(biasanya : tausyiah, tilawah, doa)
3. Mabit (biasanya : tausyiah, qiyamullail, zikir, doa )

semuanya kan acara baru tuh, sepertinya ga pernah dilakukan oleh Nabi, apalagi didalamnya ada bentuk ibadah didalam Islam.
apakah semuanya adalah bid'ah yang sesat?

4. terus kalau ditempat saya ada yang namanya arisan taklim ummahat (isinya ya tausyiah, arisan, terus doa deh), ini bid'ah juga ga?
5. Di kampung saya ada acara peringatan 10 November tapi di isi dengan kegiatan tausyiah, zikir lalu doa, kalau begini bid'ah ga?
6. kebanyakan ga yah?
7. segitu dulu deh, tolong dibantu ya ustad, karena kalau ga diisi kegiatan bermanfaat pasti diisi sama kegiatan "lain"







Offline shafiq

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2007
  • Tulisan: 1.543
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #174 pada: 05 Februari 2012, 01:33:32 »
Anda menyamakan maulid dengan arisan...benar2 kekonyolan yang parah...

Ingat maulid hanya dikerjakan oleh orang-orang islam, dan di isi dengan ritual ibadah islam (Baca QUr'an, sholawat dll)
Dan tidak ada orang kafir yang merayakan maulid...tidak pernah saya temui orang kristen, budha, dan hindu merayakan maulid...
Sementara arisan itu kafir dan muslim mengerjakannya.....
Saya bilang tdk ada bedanya bukan sama dengan & saya katakan diisi dengan bacaan al Quran artinya ibu2 tsb orang islam. Saya katakan tidak ada bedanya dengan kegiatan arisan di atas alasannya karena di dalam maulid tdk ada perbuatan mencipta syariat atau mencipta suatu manhaj. Saya sudah bilang juga di atas yg sebenarnya pelaku bid`ah itu anta karena telah memandang dan meyakini maulid sebagai ibadah yg didalamnya ada syariat.


itu menunjukkan bahwa maulid tidak di lakukan kecuali berasal dari motif agama....karenanya maulid merupakan kegiatan keagamaan atau lebih tepatnya sebuah kegiatan yang hanya disandarkan kepada islam (walau islam tidak mengajarkannya).....
saya ringkas bahwa maulid adalah acara agama karena:

2. tidak di isi kecuali dengan bentuk bentuk ibadah didalam islam (dzikir, membaca Al-Qur'an dll)
Syariat dzikir itu tidak terikat waktu & tempat sama juga dengan membaca al Quran kecuali di WC ketika BAB misalnya itu tdk  boleh, tapi masih dibolehkan kalo dzikirnya atau baca al Qurannya di dalam hati atau tdk dilisankan.


dan yang tidak pernah kita temui dalam maulid

1. Orang budha , kristen, konhucu merayakan maulid
2. Maulid di isi oleh kegiatan membakar dupa, membaca injil atau weda atau tripitaka ...hanya al-qur'an
Bukan sama dengan tapi tdk ada bedanya dg kegiatan arisan  ibu2 di kampung yg di isi ceramah agama, baca al Quran. Mana ada arisan ibu2 muslimah diikuti oelh orang budha,kristen atau konghucu kmd mereka ikut memaca al Quran, JELAS ?

Kembali ke topik bahasan : Sekarang anta tunjukan perbuatan dalam perayaan maulid yg merupakan perbuatan mencipta perkara baru dalam hal agama yaitu syariat atau manhaj.
"Perumpamaan orang yang mengingat Rabbnya dengan orang yang tidak mengingat Rabbnya seperti orang yang hidup dengan yang mati" (H.R. Bukhari 5928).

Offline Mukhsin

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 627
    • Lihat Profil
« Jawab #175 pada: 06 Februari 2012, 11:31:58 »
Mas asal dari kata كل Kullu adalah menunjukkan semua tanpa kecuali…

semua, seluruh =    كُلٌّ : جميعٌ   

Dan ia termasuk dalam kata yang menunjukkan dalil Amm (Umum)

اللفظ المستغرق لجميع أفراده بلا حصر

Lafadz yang mencakup seluruh bagian yang masuk kedalam  satuannya tanpa adanya pembatasan (pengecualian). (Ushul Fiqh, Syaikh Utsaimin)

ما دل على العموم بمادته مثل: كل، وجميع، وكافة، وقاطبة، وعامة؛ كقوله تعالى: {إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ}

Dan setiap yang menunjukkan keumuman contoh lafadznya:
Kullu (Semua), Jami’, Kafah, Qotibah, Aamah Seperti perkataan Alloh
”Sesungguhnya segala sesuatu kami ciptakan dengan qodar”


Asal kata kullu adalah tanpa adanya pengecualian lihat contoh

إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Sesungguhnya Alloh berkuasa atas segala sesuatu


كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

Setiap jiwa akan merasakan mati
Al-Imron 185


Itu hukum asal bahwa Kullu bermakna semua tanpa kecuali, dan ia tetap pada makna asalnya sampai adanya nash atau qorinah yang memalingkan dari keumuman. Dan dalam bahasa arab kalimat itu maknanya dilihat dari konteksnya...dan tidak tepat menyamakan antara ayat-ayat tersebut dengan nash tentang sesatnya setiap bentuk bid’ah...karena ingat bahwa bahasa arab terikat dengan siaqul kalam...dan dalam siaqul qalam dalam hadits tidak menunjukkan adanya pengkhususan dan pemalingan dari makna asal lafazh kullu yang bermakna semua (tanpa terkecuali)....

 :)
afwan,,,
saya komentari yang satu ini dulu,,,

benar bahwa Ashl dari bab Kully ini memang ianya terpulang kepada "Keseluruhan" namun apa yang anda naqlkan dari Syeikh Utsaimin ini lain di depan lain di belakang,,

mari kita lihat di awal sekali qoul Syeikh Utsaimin yang anda kutip sbb :
Kutip dari: suniy
Asal kata kullu adalah tanpa adanya pengecualian

di awal sekali anda dan syeikh utsaimin menyatakan bahwa lafad "Kully" ini tidak ada takhsis atau pengecualian, namun anda boleh lihat di belakang sbb :
Kutip dari: suniy
Itu hukum asal bahwa Kullu bermakna semua tanpa kecuali, dan ia tetap pada makna asalnya sampai adanya nash atau qorinah yang memalingkan dari keumuman

di sini, anda dan syeikh utsaimin sudah membawa adanya ihtimal akan pengecualian dari lafad "Kully" (lihat yang saya bold).

saya berikan anda apa yang boleh menjadi pelajaran bagi anda dan syeikh utsaimin dalam hal ini,,
terdapat satu riwayat daripada Imam Muslim sbb :

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh" (HR. Muslim no. 302)

masihkah anda katakan bahwa ia (lafad "Kully") mutlak atas keseluruhan tanpa takhsis ?

malah anehnya, anda dan syeikh utsaimin, membawa ihtimal adanya takhsis untuk hal lain, sedangkan untuk lafad "Kully" pada nash "Kullu bid'atin Dholalah" samasekali pengecualian di nafikan,,

darimana tolak ukur takhsis itu pilih-pilih seperti ini ?

Kutip dari: suniy
Jika anda memiliki hujjah Silahkan anda tunjukkan mana qorinah atau dalil yang memalingkan nash kullu bid’atin dholalah kepada makna yang khusus atau dikecualikan...

 :)
anda meminta kembali apa yang sudah saya naqlkan daripada Qoul Imam An-Nawawi, ok saya berikan lagi :

قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَكُلّ بِدْعَة ضَلَالَة )
هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع . قَالَ أَهْل اللُّغَة : هِيَ كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق . قَالَ الْعُلَمَاء : الْبِدْعَة خَمْسَة أَقْسَام : وَاجِبَة ، وَمَنْدُوبَة وَمُحَرَّمَة ، وَمَكْرُوهَة ، وَمُبَاحَة . فَمِنْ الْوَاجِبَة : نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة وَالْمُبْتَدِعِينَ وَشِبْه ذَلِكَ . وَمِنْ الْمَنْدُوبَة : تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم ، وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ . وَمِنْ الْمُبَاح : التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ . وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ . وَقَدْ أَوْضَحْت الْمَسْأَلَة بِأَدِلَّتِهَا الْمَبْسُوطَة فِي تَهْذِيب الْأَسْمَاء وَاللُّغَات ، فَإِذَا عُرِفَ مَا ذَكَرْته عُلِمَ أَنَّ الْحَدِيث مِنْ الْعَامّ الْمَخْصُوص . وَكَذَا مَا أَشْبَهَهُ مِنْ الْأَحَادِيث الْوَارِدَة ، وَيُؤَيِّد مَا قُلْنَاهُ قَوْل عُمَر بْن الْخَطَّاب رَضِيَ اللَّه عَنْهُ فِي التَّرَاوِيح : نِعْمَتْ الْبِدْعَة ، وَلَا يَمْنَع مِنْ كَوْن الْحَدِيث عَامًّا مَخْصُوصًا . قَوْله : ( كُلّ بِدْعَة ) مُؤَكَّدًا ( بِكُلِّ ) ، بَلْ يَدْخُلهُ التَّخْصِيص مَعَ ذَلِكَ ، كَقَوْلِهِ تَعَالَى : { تُدَمِّر كُلّ شَيْء }


"Adapun Hadist Nabi SAW : "Setiap bid'ah itu sesat" adalah hadist yang 'am makshsush (umum tapi dikhususkan). Yang dimaksud sesat disitu adalah kebanyakan bid'ah. Para Ahli bahasa berkata :"Bid'ah adalah segala sesuatu yang dikerjakan dengan tanpa ada contoh yang mendahuluinya. Para ulama berkata, bid'ah itu ada lima macam : wajib, mandub, haram, makruh dan mubah. Termasuk bid'ah yang wajib adalah menyusun dalil-dalil ulama mutakallimin untuk menolak mereka yang melakukan penyimpangan akidah dan para pelaku bid'ah serta yang seumpamanya. Termasuk bid'ah yang mandub adalah menyusun kitab-kitab ilmu, membangun madrasah, dan tempat-tempat pengajian serta yang lainnya. Termasuk ia bid'ah yang mubah adalah memperbanyak warna-warna, makanan dan lainnya. SEdangkan bid'ah yang haram dan makruh sudah jelas.

Masalah ini telah aku jelaskan dengan dalil-dalilnya yang luas dalam kitab "Tahziibul Asma' was-Lughat". Apabila dimengerti apa yang telah aku sebutkan itu niscaya diketahuilah bahwa hadist Nabi itu termasuk hadist yang 'am makshush dan begitu juga hadist-hadist yang serupa dengannya. Apa yang kami katakan ini diperkuat oleh pernyataan Umar bin al-Khattab ra dalam hal sholat Tarawih : "Dia adalah sebaik-baik bid'ah". Dan keadaan hadist itu sebagai hadist yang 'am makhsush tidaklah tercegah oleh sabda Nabi "kullu bid'atin" yang diperkuat dengan kata "kullu" melaiankan tetap dia itu dimasuki oleh takhsis walaupun bersama "kullu" seperti firman Allah : "Tudammiru kulla syai'in yang berarti "Angin taufan itu menghancurkan segala sesuatu"

saya berikan juga apa yang termaktub dalam "An-Nihayah gharib al-hadis wa al-atsar daripada ibni atsir sbb :

 في مادة "بدع " وفي حديث عمر رضي الله عنه في قيام رمضان :‏ نعمت البدعة هذه :‏ البدعة بدعتان بدعة هُدَى وبدعة ضلال ، فما كان في خلاف ما أمر الله به ورسوله صلى الله عليه وسلم فهو في حَيز الذم والإنكار، وما كان واقعا تحت عموم ما ندب الله إليه وحض عليه الله أو رسوله فهو في حيز المدح وما لم يكن له مثال موجود كنوع من الجود والسخاء وفعل المعروف فهو من الأفعال المحمودة ، ولا يجوز أن يكون ذلك في خلاف ما ورد الشرع به ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم قد جعل له في ذلك ثوابا فقال "من سن سنة حسنة كان له أجرها وأجر من عمل بها" وقال في ضده "ومن سن سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها" وذلك إذا كان في خلاف ما أمر الله به ورسوله صلى الله عليه وسلم .‏


lafadz bada'a ( bid'atan ). Dalam hadi umar dalam melaksanakan shalat tarawih ; sebaik baik bid'ah adalah ini. maka ( dilalah ) hadis ini menunjukkan bid'ah ada 2. bid'ah huda dan dhalal. Jika sesuatu yang baru berselisih dg sunah rasul, maka itulah dhalal ( sesat ).adapun jika masih dibawah JUZIATnya sunah rasul, itulah huda ( kebaikan ). salah satu penguat pendapat ini adalah adanya hadis : man sanna sunnatan hasanatan....ila akhirihi.yang disebutkan juga sebaliknya...man sanna sunnatan syyiatan...ila akhirihi.

Kutip dari: suniy
Kita pernah membahas bahwa perkataan Imam malik

ما منا إلا راد ومردود عليه إلا صاحب هذا القبر
Tidak ada dari kami kecuali diterima atau di tolak pendapatnya kecuali Nabi Shallallahu Alahi wa sallam

 :)
benar,,
ini mengandungi makna bahwa semua fatwa boleh di tolak ataupun diterima, termasuk fatwa Sahabat Nabi SAW, kecuali fatwa Nabi SAW.

begitu juga fatwa Syeikh bin baz, utsaimin, solah al fauzan dan lain lagi ulama salafy/wahaby ya toh !!!

Kutip dari: suniy
Jangan seolah anda membatasi ulama itu  hanya imam nawawi atau imam suyuthi saja sehingga terkesan bahwa pendapat mereka harus diterima...padahal ulama itu banyak terbatas kepada ulama yang anda nukil saja dan dan para ulama selain mereka tidak sepakat dengan pembagian bid’ah tersebut.

Pembagian bid’ah menjadi lima jenis atau menjadi dua jenis yakni bid’ah hasanah dan sai’ah, adalah tidak tepat dan di ingkari oleh banyak ulama ahli ushul....pembagian ini termasuk perkara yang ditentang oleh para ulama karena menyalahi dhohir dan dilalah dari nash nabi...sejarah pembagian bid’ah menjadi 5 itu berasal dari pendapat dari kalangan fuqoha yakni  izz bin abdussalam yang kemudian ditaqlidi oleh murid-muridnya di qurofi...perlu anda ketahui bahwa pembagian bid'ah semacam itu bukan perkara yang di amini dan di terima oleh ulama lainnya. Bahkan para ulama  dan imam-imam ahlussunnah justru mengingkari dan membantah pembagian bid'ah tersebut karena  tidak tepat dan menyalahi dhohir nash dan perkataan nabi...salah satunya adalah imam Saukaniy..
عن عائشة : " أن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم قال : من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد " . متفق عليه . ولأحمد : " من صنع أمرًا على غير أمرنا فهو مردود " ………………………………
اهـ . وهذا الحديث من قواعد الدين لأنه يندرج تحته من الأحكام ما لا يأتي عليه الحصر . وما أصرحه وأدله على إبطال ما فعله الفقهاء من تقسيم البدع إلى أقسام ـ نقل الإمام الشاطبي في الاعتصام أن العز بن عبد السلام نقل الإجماع على أن كل بدعة ضلالة ثم قسمها إلى خمسة أقسام وتبعه في ذلك تلميذه العلامة القرافي
الكتاب : نيل الأوطار شرح منتقى الأخبار من أحاديث سيد الأخيار
تأليف:
محمد بن علي بن محمد الشوكاني

Dari ‘Aisyah rodhiallohu anha “ Berkata Nabi Shalallahu alahi wa Salam “ Barang siapa yang beramal yang tidak ada perintahnya dari kami maka amal tersebut tertolak” (Mutafaq Alaihi) dari Ahmad (barang siapa yang membuat-buat perkara agama bukan dari perintah kami maka ia tertolak)............................. ...

Hadits ini merupakan salah satu kaidah atau prinsip agama dan dimana  ia berjalan dibawah dibawah seluruh hukum-hukum agama yang tidak ada pengecualian atau pembatasan pada ruanglingkupnya (mencakup seluruh hukum).

Dan hadits ini menjelaskan dan membatalkan pendapat dari sebagaian fuqoha yang membagi bid’ah menjadi dua bagian (Hasanah- Sai’ah) dan menukil dari Imam Asy-Syatibi dalam kitab Al-‘itisom bahwa ‘Izz bin Abdus Salam telah menukil Ijma bahwa seluruh bid’ah adalah sesat namun setelah itu ia membagi menjadi lima jenis bid’ah (Wajib, mandub, Mubah, Makruh, Haram) dan setelah itu di ikuti oleh para murid-muridnya di qurofi,
(Kitab Nail Auwtor Syarah Muntaqi Akhbar minal Hadits Sayyidul Akhbar Imam Muhammad Saukaniy 168/3)

 :)
apa yang diperaktakan Asy-Syawkaniy dalam Nailul Awtharnya ini, adalah juga termasuk dari qoul imam Malik yang anda telah nukilkan..

namun yang menjadi catatan bagi anda bahwa dalam qoulnya ini, Asy-Syawkaniy tidak menyentuh pembagian bid'ah menjadi 2 Hasanah dan Sayyi'ah, namun ianya menyentuh apa yang diperlazimkan oleh Al-Izz yang membagi bid'ah ke dalam 5 bagian

saya koreksi terjemahan anda pada lafad berikut :

وما أصرحه وأدله على إبطال ما فعله الفقهاء من تقسيم البدع إلى أقسام

anda menerjemahkan lafad أقسام di situ sebagai "dua" sbb :

Dan hadits ini menjelaskan dan membatalkan pendapat dari sebagaian fuqoha yang membagi bid’ah menjadi dua bagian (Hasanah- Sai’ah)

namun yang benar daripadanya adalah "menjadi beberapa bagian", tidak ada lafadz Asy-Syawkaniy seperti yang anda terjemahkan.

Kutip dari: suniy
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga membantah pendapat tersebut

قام الثاني: أن يقال عن بدعة معينة: وهذه البدعة حسنة، لأن فيها من المصلحة كيت وكيت. وهؤلاء المعارضون يقولون: ليست كل بدعة ضلالة، والجواب: أما القول أن شر الأمور محدثاتها، وأن كل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار، والتحذير من الأمور المحدثات: فهذا نص رسول الله صلى الله عليه وسلم، فلا يحل لأحد أن يدفع دلالته على ذم البدع، ومن نازع في دلالته فهو مراغم.
الكتاب : اقتضاء الصراط المستقيم
تأليف:
أحمد بن عبد الحليم بن تيمية الحراني 9/1
Adapun yang mengatakan bahwa bid’ah adalah tertentu (bersifat khusus) dan tidak seluruhnya sesat, lalu mengatakan adanya bid’ah hasanah, yang mana mereka berasalan karena didalamnya ada maslahat yang seperti ini dan seperti itu. Dan itulah orang-orang yang menyimpang yang mengatakan bahwa tidaklah seluruh bid’ah itu sesat.

Maka kita jawab : Adapun perkataan bahwa ”Sejelek-jeleknya perkara adalah perkara baru dalam agama, dan setiap perkara baru dalam agama adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya dineraka" maka ini adalah tahzir  dari perkara yang diada-adakan dalam agama, ini adalah nash (perkataan) dari rosulullah shalallahu alaihi wasalam. Maka TIDAK HALAL bagi seorangpun menyanggah atau menyangkal dilalah dari nash yang menunjukkan dicelanya bid’ah dalam agama, dan barang siapa yang membantah dalil tercelanya bid’ah dalam agama maka ia termasuk orang-orang yang dimusuhi.
(Ibnu Taimiyah ‘Iqtidho Ash Shirothol Mustaqim 9/1)

 :)
sebenarnya apa yang diperkatakan oleh Ibn Taimiyah ini terlalu berlebihan, karena para Alimul ummah yang melazimkan adanya Bid'ah hasanah tidak sedikitpun menyangkal nash, bahkan ekstremnya perintah dari Ibn Taimiyah ini dengan memerintahkan agar para ulama yang membagi bid'ah kepada Hasanah dan Sayyiah itu wajib DIMUSUHI,,inilah beberapa pernyataan Ibn Taimiyah yang berbau kontroversi.

kalau memang ibn Taimiyah dan anda menyatakan bahwa semua perkara baru itu sesat,,

Bagaimana soalan Pembagian Tauhid kepada 3, Rububiyah, Uluiyah dan Asma wa sifat ?

anda cari keujung duniapun tidak akan anda temukan dalil Sarih yang menyatakan bahwa Tauhid itu ada 3,

Nabi, tidak ada menyatakan hal itu
Sahabat juga tidak ada
Tabi'in juga tidak ada
Tabi'ut Tabi'in juga tidak ada..

para Salafy/wahaby tidak mengakui hal ini, dan berusaha membelokkan bahwa pembagian Tauhid itu adalah pembagian ilmu, namun sekali lagi, bila ditanya "Mana dalil yang menyatakan Tauhid di bagi 3?"  tetap pembicaraan tidak akan nyambung.

Kutip dari: suniy
Bahkan Ibnu taimiyah mengatakan pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sai’ah bukan hanya bertentangan dengan hadits nabi namun juga termasuk mengta’thil (pengosongan) dari makna hadits nabi.

فصيل الاستدلال بقوله صلى الله عليه وسلم كل بدعة ضلالة والرد على من يحسن بعض البدع وأيضا فلا يجوز حمل قوله صلى الله عليه وسلم: "كل بدعة ضلالة" على البدعة التي نهى عنه بخصوصها، لأن هذا تعطيل لفائدة هذا الحديث

ثم بيان الدليل الصارف له إلى ذلك 12/16

Istidlal dengan menggunakan perkataan Nabi Shalallahu alaihi wasalam “ Setiap bid’ah dalam agama adalah sesat” merupakan bantahan terhadap orang yang mengganggap adanya sebagian bi’ah yang baik, karena tidak boleh membawa perkataan nabi shalallahu alaihi wa salam “Setiap Bid’ah dalam agama adalah Sesat” kemudian disangkal (dengan beralasan) karena hanya berlaku khusus, hal ini dilarang karena ini ta’thil (Pengosongan) dari faidah (makna) hadits…

 :)
Saya tanya anda,,
Asatidz Salafy/wahaby di Indonesia, pada umumnya Khutbah Jum'at pake bahasa apa ? Indonesia atau arab ?

kalau anda katakan pake bahasa Indonesia, itu adalah Bid'ah, karena tidak dikenal di zaman Nabi dan Sahabat Khutbah Jum'at pake bahasa selain bahasa 'Arab.

namun demi menyelamatkan diri, para asatidz salafy/wahaby menyatakan bahwa hal itu adalah Maslahat Mursalah, bukan bid'ah hasanah,

Padahal Maslahah Mursalah itu sendiri, adalah membahasi daripada hal-hal yang tidak diperlazimkan di Zaman Nabi dan Sahabat juga alias soalan baru yang tidak dikenal.

Kutip dari: suniy
Imam Zahabi membantah pembagian bid’ah yang disinyalir karena tidak mengatahui adanya perbedaan antara pengertian bid’ah secara bahasa dan bid’ah secara istilah syar’i………..

أوضح المراد من قول عمر رضي الله عنه: "نعمت البدعة" ومعنى قوله صلى الله عليه وسلم: "كل بدعة ضلالة" وأنه ليس معناه كلّ ما سمي بدعة ولابد من التفريق بين البدعة الشرعية واللغوية.
وبيّن كمال الدين، واستدل على ذلك، وأنه لا حاجة بالأمة بعد إكمال الدين إلى البدع في الأقوال، أو الأعمال

: التمسك بالسنن والتحذير من البدع 25/1
محمد بن أحمد بن عثمان الذهبي
Menjelaskan perkataan Umar rodhiallahu Anhu, “Sebaik-baiknya bid’ah” dan makna perkataan Nabi “Seluruh Bid’ah dalam agama adalah sesat” maksud nash tersebut tidaklah menunjukkan seluruh (perkara baru)  dinamakan bid’ah namun perlu untuk memisahkan pengertian bid’ah secara syar’I (dalam agama) dan bid’ah dalam bahasa.
Dan menjelaskan tentang kesempurnaan agama dan kemudian beristidlal dengan kesempurnaan agama tersebut, karenanya tidak ada lagi alasan untuk membuat-buat bid’ah dalam perkataan maupun perbuatan (dalam agama) setelah sempurnanya agama.

Tamassuk bis sunan wa tahzir minal bida’ Imam Zahabiy 1/25

 :)
wah,,wah,,wah,,,
apa Imam Syafi'i tidak tau menau soalan bid'ah ini ?

menggolongkan bid'ah kepada istilah bahasa dan Syar'ie adalah datang belakangan daripada Ulama, dan itu sudah maklum dikalngan ahlul lughawiy, sebagaimana yang diperkatakan oleh Syeikh Atiyah Saqar sbb :

وأصحاب المنهج الثاني عرفوا البدعة بأنها الطريقة المخترعة على أنها من الدين وليست من الدين في شيء ، أو بأنها طريقة في الدين مخترعة تضاهى الطريقة الشرعية ويقصد بالسلوك عليها ما يقصد بالطريقة الشرعية ، ويدخل فيها العبادات وغيرها وقصرها بعضهم على العبادات ، وعلى هذا التعريف تكون البدعة مذمومة على كل حال ولا يدخل في تقسيمها واجب ولا مندوب ولا مباح .‏ وعلى هذا المعنى يحمل الحديث "كل بدعة ضلالة" ويحمل قول مالك رضي اللّه عنه :‏ من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة فقد زعم أن محمدا صلى الله عليه وسلم خان الرسالة ، لأن اللّه قال {‏اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا}‏ المائدة :‏ ‏3 ، وأصحاب هذا المنهج يحملون قول عمر في صلاة التراويح على المعنى اللغوي .‏

adapun manhaj kedua ( istilahi 'aam ) mendefinisikan bid'ah dg segala sesuatu hal yangbaru dan memasukkannya dalam agama, tapi aslinya bukan termasuk agama.  dg definisi ini,,,maka yang namanya bid'ah itu jelek dan sesat mau dalam kondisi apapun. dg penafsiran semua bid'ah itu sesat dan tidak ada bid'ah baik, mereka menguatkan dg perkataan imam malik : barang siapa yang menyangkan ada bid'ah baik, maka dia telah mengkhianati risalah nabi muhamad, karena allah berfirman.." al yauma akmaltu lakum...ila akhirihi ". Dan manhaj ini mengatakan bahwa yang dimaksd oleh 'umar dalam hadisnya itu bid'ah dg makna bahasa. (sebenarnya pembelokan makna bid'ah yang dimaksud oleh umar pada makna bid'ah secara bahasa,,,ADALAH PENGAKUAN SECARA TIDAK LANGSUNG PADA ADANYA BIDAH BAIK, DAN PENGAKUAN TIDAK LANGSUNG BAHWA BIDAH TIDAK HANYA DALAM AGAMA )

kalau saya tanya anda, apakah Sahabat Umar rh, boleh membagi bid'ah ke dalam istilah lughawiy dan Syar'ie ketika memfatwakan "Hadzihi ni'matun Bid'ah" ?

Kutip dari: suniy
Imam Zahabiy termasuk yang berpegang pada zhohir nash bahwa setiap bid’ah adalah sesat.

[البدعة كلها سيئة]
فقوم يرونها كلَّها سيئة، أخذاً بعموم النص في قوله: "كل بدعة ضلالة", فهؤلاء وقفوا مع النص؛ لأنّه3 لابد لمن سلك هذا أن يقول: "ما ثبت حسنه من هذه البدع فقد خص من العموم، أو يفرق بين البدعة اللغوية والبدعة الشرعية".

: التمسك بالسنن والتحذير من البدع 7/1
محمد بن أحمد بن عثمان الذهبي
Prinsip “Setiap Bid’ah dalam agama adalah Sesat”
Bahwa tegak pandangan bahwa setiap bid’ah adalah sesat, dengan mengambil dari keumuman nash dari perkataan nabi ”Setiap bid’ah dalam agama adalah sesat” pandangan ini yang mencocoki nash perkataan nabi,  wajib bagi kita untuk berhenti atau mencukupkan diri dengan nash tersebut, karena wajib bagi yang menjalankan hadits nabi tersebut untuk mengatakan ” Bahwa tidak ada kebaikan pada setiap bid’ah dalam agama sebagaimana yang ditermaktub dalam keumuman nash, Dan perlu membedakan antar bid’ah secara bahasa dan bid’ah secara syar’i

Tamassuk bis sunan wa tahzir minal bida’ Imam Zahabiy 1/8

 :)
anda, hendaknya perjelas posisi anda, bagaimana yang dimaksud perkara baru dalam agama ?

kesalahannya, anda memvonis bahwa
- Maulidurrasul itu pekara baru dalam agama,
- Dzikir Jama'i itu perkara baru dalam agama,
- dan lain lagi..

sementara, kalau mau jujur, membagi Tauhid kepada 3 itu juga perkara baru dalam agama, bahkan ianya menyangkut Aqidah, namun kenapa anda tidak komplaint ?

kalau anda menganggap pembagian Tauhid itu bukan perkara baru dalam agama, tunjukkan ke saya nash sarih dari Nabi atau sahabat Nabi yang menyatakan

"TAUHID ITU TERBAGI 3"

ingat ! nash yang sarih,,

wallahu a'lam
« Edit Terakhir: 06 Februari 2012, 11:40:00 oleh Mukhsin »

Offline syafaraz09

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2012
  • Tulisan: 13
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #176 pada: 08 Februari 2012, 13:20:48 »
subhanallah...makasih infonya O0 O0

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #177 pada: 08 Februari 2012, 20:06:21 »
mohon info, ulama muktabar siapa di kitab apa yang memfatwakan MAULID NABI hukumnya haram ?

awas, jangan ngasih cablakan ustadz2 propagator Wahabi, pemburu fulus Saudi ,  yg saya minta qoul Ulama Muktabar !

Offline suniy

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 414
  • Hanya amala islam yang murni yang boleh di amalkan
    • Lihat Profil
« Jawab #178 pada: 08 Februari 2012, 22:30:40 »
Mungkin ini tulisan terakhir dari saya di tread ini, saya minta maaf jika saya tidak merespon beberapa tulisan karena saya pikir kurang berfaidah memberikan balasan bagi tulisan-tulisan tersebut secara langsung. Karena si penulis juga nampaknya belum bisa memahami bid’ah definisi secara syar’I dan bid’ah secara bahasa….dan nampaknya jadi lari kemana-mana dan tidak focus menyelesaikan pembahasan..

Perlu di tegaskan bahwa focus pembahasan adalah pada bid’ah dari pengertian syar’I, atau bid’ah dalam agama bukan dari sisi bahasa atau adat. Karena bid’ah yang dimaksud dalam hadits adalah dalam pada perkara agama….

Saya jelaskan itu agar tidak ada orang-orang nyeleneh yang mengatakan bahwa internet, televisi dan seluruh teknologi itu bid’ah secara syar’i, jelas ini keliru karena tidak bisa membedakan bid’ah secara bahasa yang artinya segala sesuatu yang baru yang tidak pernah ada contoh sebelumnya. Dengan bid’ah secara syar’i perkara yang diada-adakan yang menyerupai syariat yang tidak diperintahkan oleh nabi dan orang yang melakukan perbuatan atau i’tiqod yang diada-adakan dan menyerupai syariat tersebut dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh atau mencari pahala dari Alloh.

Dan dasar bahwa seluruh bid’ah dalam agama adalah sesat adalah nash ini

وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Sesungguhnya seluruh bid’ah dalam agama itu sesat
(Jami’ Tirmdzi 2676, Sunan Abu Dawud 4607, Sunan Ahmad 16692)


Sudah saya jelaskan bahwa asal dari makna lafadz كل Menunjukkan makna umum dan tidak dibatasi atau di takhsis. Dan hukum asal tetap berlaku sampai ada nya dalil yang memalingkan dari hukum asal.

Sebagaimana di jelaskan oleh syaikh utsaimin

يجب العمل بعموم اللفظ العام حتى يثبت تخصيصه؛ لأن العمل بنصوص الكتاب والسنة واجب على ما تقتضيه دلالتها، حتى يقوم دليل على خلاف ذلك

Wajib mengamalkan makna umum dari lafadz sapai datang dalil yang mengkhususkannya. Karena mengamalkan Nash yang datang dari Al-Qur’an dan Sunnah wajib atas segala yang ditunjukkan oleh dalil-dalil nash keduanya. Sampai datang dalil yang menyelisihi (atau memalingkan dari hukum asal) (Al-Ushul min Ilmil Ushul Syaikh Utsaimin)
Jadi kita tetap memahami lafadz كل  pada keumumannya sebagaimana nash tersebut menunjukkan makna umum yakni mencakup seluruh jenis bid’ah dalam agama tanpa terkecuali…sampai ada nash yang mentakshis atau mengeluarkan nash tersebut dari makna umum kepada makna khusus.

Agama islam adalah agama dalil jadi jika ada pendapat yang membantah makna bahwa  seluruh bid’ah itu sesat, dengan berpandangan bahwa ada bid’ah-bid’ah hasanah yang di khususkan dari keumuman dalil sesatnya seluruh bid’ah dalam agama

الاسلام دين الدليل, فلا يقبل فييه قول لا دليل عليه

Islam adalah agama dalil, tidak diterima suatu perkataan yang tidak didasari dengan adanya dalil


Jadi mentakhis atau mengeluarkan sebagian dari keumuman nash hadits membutuhkan dalil dari al-Qur’an dan As-Sunnah...namun itu tidak ada nampaknya

Tentang nash ini

وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Sesungguhnya seluruh bid’ah dalam agama itu sesat

Para ulama tetap berpegangan dengan keumuman nash bahwa seluruh bid’ah dalam agama adalah sesat...ini saya kutipkan lagi pendapat ulama yang menguatkan hal tersebut

Ini perkataan dari sahabat nabi Ibnu ummar tentang sesatnya seluruh perkara yang diada-adakan dalam agama….

قل عبد الله بن عمر رضي الله عهما (كل بدعة ضلالة, و إن رآها الناس حسنة)

Berkata Ibnu umar semoga Alloh meridhoi keduanya “setiap Bid’ah itu sesat walaupun manusia memandang hal tersebut baik” (I’qtiqod Ahlussunnah 129)

Dan ini juga dari sahabat nabi Muadz bin Jabal

اياكم ما ابتدع فان ما ابتدع ضلال

Berhati-hatilah kalian dengan membuat perkara-perkara baru yang diada-adakan dalam agama karena membuat perkara baru yang diada-adakan dalam agama adalah sesat (Abu dawud 4/202)[/b][/i]

Imam ahmad bin hanbal pendiri mahzab hambali menegaskan dengan jelas bahwa seluruh bid’ah dalam agama adalah sesat  berpegang pada keumuman hadits…tanpa takhsis

قال لأمام احمد بن حنبل – رحم الله - : (أصول السنة عندنا التمسك بما كان عليه أصحاب رسول الله  - عليه الصلاة و السلام-  والاقتداء بهم و ترك البدع ، كل بدعة فهي ضلالة)

 رواه ابن قدامة المقدسي في" ذم التأويل" ص 32 برقم (71) ثم قال : و قال ابن المديني مثل ذلك

Berkata imam Ahmad bin Hanbal – semoga Alloh merahmatinya-
(Pokok-pokok prinsip ahlussunnah dalam pandangan kami adalah berpegang teguh dengan apa-apa yang para sahabat rosulullah ada diatasnya (menjalankannya), dan mengikuti (atsar) para sahabat, dan meninggalkan bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat. (Di riwayatkan dari Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy dalam kitab Zamut ta’wil 32)


Imam Abu hanifah pendiri mahzab hanafi menjelaskan dan menegaskan kemutlakan nash tentang tercela dan sesatnya seluruh bid’ah dalam agama.


قال لأمام أبو حنيفة – رحمه الله – ( عليك بالأثر و طريقة السلف ، و إياكم و كل محدثة و إنها بدعة)

 رواه ابن قدامة المقدسي في" ذم التأويل" ص 32 برقم (33)


Berpegang teguhlah kalian dengan atsar (perkatan para sahabat) dan perjalanan salaf (dalam menerapkan ajaran islam), Berhati-hatilah kalian dengan perkara baru yang diada-adakan didalam agama, karena setiap perkara baru yang diaada-adakan dalam agama adalah bid’ah. . (Di riwayatkan dari Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy dalam kitab Zamut ta’wil 33)

Al-hafidz Ibnu hajar dalam kitab fathul bari menjelaskan bahwa nash yang menjelaskan sesatnya seluruh bid’ah dalam agama  adalah bersifat mutlak (KULLIYAH) tidak ada pengkhususan bahwa ada sebagian bid’ah dalam agama yang baik....

وقوله كل بدعة ضلالة قاعدة شرعية كلية بمنطوقها ومفهومها أما منطوقها فكأن يقال حكم كذا بدعة وكل بدعة ضلالة فلا تكون من الشرع لأن الشرع كله
تح الباري شرح صحيح البخاري / رقم 13/254


Dan perkataan nabi shalallahu alaihi wa sallam, bahwa   seluruh bid’ah dalam agama adalah dholalah (sesat) adalah kaidah syari’ah yang bersifat kulliyah (Umum) baik secara tekstual (manthuq) maupun pemahaman terhadap nash(Mafhum). Adapun secara tekstual  dijelaskan bahwa seluruh bid’ah adalah sesat karena tidak berasal dari syariat karena syariat seluruhnya adalah petunjuk

(كل بدعة ضلالة ) محمل عند العلماء على عمومه لا يستثنى منه شيء البتة
فتوى إمام الشاطبي ص 181


(Setiap bid’ah dalam agama adalah sesat) Para ulama membawa makna hadits pada makna yang umum tanpa adanya pengecualian sesuatu pun (Istisna) dari keumuman hadits (Berlaku keumuman bahwa seluruh bid’ah dalam agama adalah sesat )

(كل بدعة ضلالة ) من جوامع الكلم لا يخرج عنه شيء ، وهو أصل عظيم من أصول الدين
فتوى إمام الشاطبي ص 180

Setiap bid’ah adalah sesat” perkataan ini merupakan salah satu bentuk jawami’ul kalim (Perkataan padat yang mencakup seluruh perkara agama) dan tidak dikeluarkan sesuatu pun (dari keumumannya). Ia adalah prinsip yang agung dari prinsip-prinsip ajaran islam, (Fatwa Imam Syatibi 180)


Berdasarkan penukilan dari sahabat rosulullah dan para ulama yang tidak mentakhis keumuman nash bahwa seluruh bid’ah dalam agama adalah sesat adalah pendapat yang benar …..

Karenanya pendapat sebagian ulama seperti Imam suyuthi yang menggolongkan bahwa Maulid termasuk bid’ah hasanah adalah keliru dan tertolak  berdasarkan pendapat yang benar yang dipegang oleh para sahabat nabi dan ulama besar seperti Ibnu Umar, Muadz bin Jabal, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Imam Ibnu Hajar, Imam Ibnu Qudamah, Imam Syatibi, Imam Ibnu Rojab, Syaikhul islam Ibnu Taimiyah, Imam Saukani, Imam Zahabi, Imam Ibnu Qoyyim…

Kalau ada orang yang berpendapat bahwa orang ytang menetapkan seluruh bid’ah itu sesat adalah orang yang berpandangan yang sempit…ketahuilah itu adalah pandangan orang yang bodoh..baik  bodoh karena menyelisihi nash dan hadits nabi…dan bodoh karena menuduh para ulama dan para imam adalah berfikiran sempit dengan menetapkan bahwa seluruh bid’ah adalah sesat…

Prioritas islam saat ini adalah memurnikan kembali ajaran islam dari segala bentuk penambahan,perubahan dan penyelewengan dalam bentuk syirik, bid'ah, khurofat & takhayul. Merestorasi kemurnian ajaran islam seperti manhaj para sahabat dan mendidik masyarakat untuk menjalaninya.

Offline suniy

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 414
  • Hanya amala islam yang murni yang boleh di amalkan
    • Lihat Profil
« Jawab #179 pada: 08 Februari 2012, 22:52:00 »
Dan sebagai tambahan terakhir dari saya ....bahwa Ingat Imam suyuthi mengatakan bahwa maulid termasuk sebagai bid'ah hasanah...itu dalil yang digunakan untuk menetapkan adanya maulid.....

Jika para imam ahlussunnah seperti Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan imam-imam besar lainnya membantah pendapat tentang adanya bid'ah hasanah...atau tetap dalam pandangan bahwa
Kullu bid'ahtin dholalah (Setiap Bid'ah dalam agama itu sesat)

Maka secara otomatis segala bentuk amalan yang dipandangan sebagai bid'ah hasanah di bantah dan diharamkan
termasuk didalamnya maulid yang dianggap sebagai bid'ah hasanah

karena para imam membantah adanya bid'ah hasanah maka maulid bukan bid'ah hasanah...namun tetap pada hukum asal
bahwa setiap bid'ah dalam agama adalah sesat....
Prioritas islam saat ini adalah memurnikan kembali ajaran islam dari segala bentuk penambahan,perubahan dan penyelewengan dalam bentuk syirik, bid'ah, khurofat & takhayul. Merestorasi kemurnian ajaran islam seperti manhaj para sahabat dan mendidik masyarakat untuk menjalaninya.