Berikut ini pendapat al-Imaam as-Suyuthi rahimahullah yang menyatakan bahwa merayakan maulid nabi akan mendapat pahala:

Terjemahnya:
Bismillaah ar-Rahmaan ar-Rahiim
Segala puji bagi Allah, dan keselamatan atas hamba-hamba-Nya yang terpilih. Amma ba’du. Sungguh telah sampai kepadaku sebuah pertanyaan mengenai amalan maulid Nabi di bulan Rabi’ al-awwaal.
– Bagaimana hukumnya menurut syari’at?
– Apakah terpuji atau tercela?
– Apakah berpahala atau tidak jika dilaksanakan?
Jawabannya menurutku adalah:
Bahwasanya pada dasarnya amalan maulid Nabi adalah berkumpulnya orang-orang, membaca sebagian daripada ayat-ayat al-Qur’an, meriwayatkan hadits-hadits tentang permulaan sejarah Nabi shollallaah ‘alaih wa sallam dan tanda-tanda yang mengiringi kelahirannya, kemudian disajikannya hidangan untuk dimakan oleh orang-orang tersebut, dan kemudian mereka bubar setelahnya tanpa ada tambahan-tambahan lainnya, maka perkara tersebut adalah
termasuk bid’ah hasanah, yang pelakunya akan mendapatkan pahala. Dikarenakan di dalam perkara ini terdapat perbuatan mengagungkan kedudukan Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam dan merupakan perwujudan akan rasa gembira dan suka cita dengan kelahirannya yang mulia.
(Husn al-Maqshid fi amal al-mawlid, hal. 41)
Wa jazaakallaah khair