Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?  (Dibaca 1168 kali)


Offline ab_ha

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2011
  • Tulisan: 129
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #30 pada: 10 Januari 2012, 13:59:31 »
Bukan sekedar tahniahnya itu, tetapi mendatangi gerejanya dan mengucapkan tahniah.  Dengan mendatangi (bukan sekedar tahniah) tentu ada nilai lebih, terlebih lagi datangnya bertepatan dengan hari raya, pas lagi mau ritual misa lagi. 
Jika para ulama berselisih atas dua hal, contohnya isbal.  Yang satu memakruhkan, yang satu mengharamkan.  Bagi orang yang wara' tentu akan tidak isbal.  Toh kalau ternyata makruh (atau bahkan boleh), tidak isbal dengan niat meneladani dan buah kecintaan kepada Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi wassalam adalah berpahala.
Kaitannya dengan tahniah, dari dua pendapat antara yang membolehkan dan melarang, sebuah hal yang menunjukkan tidak wara' jika IM memilih yang membolehkan, apalagi dengan mendatangi gerejanya di tengah hari raya menjelang ritual.  Kalau niatnya berbuat baik, Islam memang menyuruh berbuat baik, tetapi yang namanya berbuat baik itu sangat banyak dan luas yang bisa diterapkan, bukan dengan hal yang bersinggungan dengan syariat dan aqidah.
Maka pertanyaan saya tetap: Adakah hujjah atau dalil dari pendahulu yang shalih bahwa mereka melakukan amalan seperti itu, datang ke tempat ibadah non muslim di hari raya mereka, mengucapkan selamat hari raya kepada mereka dan pergi sebelum ritual dimulai?
 

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #31 pada: 10 Januari 2012, 14:57:37 »
adakah larangan mendatangi rumah ibadah umat lain om?jika tidak ada maka kembali ke niat awalnya yaitu dalam rangka tahniah bukan ikut merayakan natalnya. dan dalam berita itu, natalnya kristen koptik bukan tanggal 25 desember tetapi 7 Januari bukan?

btw seperti yang mungkin anda bisa baca pada thread ini, saya lebih cenderung memilih pendapat yang berhati-hati dalam hal ini(tahniah). Mungkin anda bisa dialog dengan ibnu sabiil.

satu lagi, apa kaitannya antara wara dengan perilaku menyikapi ijtihad ulama? selama yang membolehkan itu hasil ijtihad ulama maka seandainya salah maka tetap bernilai pahala dan tetap bukan hal yang diharamkan bagi yang melaksanakannya.
« Edit Terakhir: 10 Januari 2012, 15:01:02 oleh dra »

Offline ab_ha

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2011
  • Tulisan: 129
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #32 pada: 10 Januari 2012, 19:18:48 »
Tentang masuk gereja, memang ada perbedaan pendapat, ini diantaranya:
Hukum muslim masuk ke dalam gereja
Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum masuknya seorang muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah?



Jawaban
Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:

"Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka" [HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455]

Tapi jika untuk kemaslahatan syar'iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Juz. 2, hal. 76-77]
http://www.almanhaj.or.id/content/1948/slash/0

- Tentang kritsten koptik yang 7 januari, justru karena itu keyakinan mereka saat itu waktu yang tepat untuk berhari raya.  Sangat beda datang ke gereja disaat hari raya (disaat mereka merayakannya disana) dan bukan saat hari raya. 

- Tentang pilihan Anda untuk berhati-hati dalam hal tahniah, ini pilihan yang tepat, toh berbuat baik kepada mereka yang tidak menyinggung syariat juga banyak.

-Tentang sikap wara', analoginya gini:

Ada dua peneliti, menguji zat C.  Menurut fulan 1 (dia ahli), zat C itu mengandung zat yang berbahaya dan tidak boleh diminum, sekalipun enak rasanya.  Menurut fulan 2 (dia juga ahli), zat C itu aman dikonsumsi.

Bagi  yang bersikap wara' tentu tidak akan meminum zat C.  Walaupun enak, tidak perlu mengkonsumsinya, toh minuman lain masih banyak.  Bagi yang gegabah, mengikuti selera,  dia memilih minum zat C.  Alasannya: toh ada ahli yang membolehkan.

Inilah saudaraku, banyak diantara kita yang bersikap gegabah.  Ketika ada hukum memanjangkan lihya, sekuat tenaga mencari dalil 'ulama yang membolehkan atau memakruhkan memotongnya, karena dia nggak suka berlihya panjang.  Ketika  ada hadits larangan isbal, dia berupaya mencari dalil dari 'ulama yang memakruhkannya.   Dia kemudian isbal dengan alasan ada ulama yang memakruhkannya.  Padahal kita sangat yakin ulama tersebut tidak mengamalkan apa yang dia hukumi makruh itu.

Kaitannya dengan tahniah dan semacamnya, kaitkan sendiri ya, mbok kepanjangen, udah adzan ...

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #33 pada: 11 Januari 2012, 06:14:18 »
Tentang masuk gereja, memang ada perbedaan pendapat, ini diantaranya:
Hukum muslim masuk ke dalam gereja
Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum masuknya seorang muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah?



Jawaban
Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:

"Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka" [HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455]

Tapi jika untuk kemaslahatan syar'iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.

...
Ma'af, saya tidak bisa panjang-panjang menulis dan memberikan referensi karena sedang di luar kota, berikut yang bisa saya sampaikan :

Dalam buku Ringkasan Shahih Bukhari, Jilid 1, Gema Insani Presss, tahqiq Syaikh Al-Albaniy disebutkan sbb :

--------------------
Bab ke-54: Shalat di Gereja atau Candi (Tempat ibadah agama lain)

'Umar berkata : "Kami tidak memasuki gereja-gerejamu karena patung-patung dan gambarnya itu. (Dimaushulkan oleh 'Abdurrazaq)

Ibnu 'Abbas shalat di dalam Biara (tempat ibadah agama lain) kecuali biara yang ada patung di dalamnya.(Dimaushulkan oleh Al-Baghawi dalam Al-Ja'diyyat)

Aku (al-Albaniy) berkata : Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits 'Aisyah yang akan disebutkan pada kitab ke-23 al-Janaiz, Bab ke-62
--------------------

Rasulullah saw pernah menyuruh Utsman bin Abul Ash untuk menjadikan masjid bagi penduduk Thaif ditempat yang dahulunya (untuk menyimpan) patung-patung mereka. (Sunan Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadits di atas menunjukkan bolehnya shalat di dalam tempat peribadatan agama lain, selama di dalamnya tidak ada patung.

Shalat di dalam gereja, biara saja tidak dilarang, apalagi sekedar berkunjung ke dalamnya semata ? Tentulah hal tsb tidak apa-apa sebagaimana hadits berikut :

Dari Aisyah r.a. bahwa Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah saw. tentang sebuah gereja yang dilihatnya di negeri Habsyi yang diberi nama “Maria”, lalu dia pun menceritakan tentang gambar yang dilihatnya yang ada di dalamnya. Kemudian, Rasulullah saw. bersabda, “Mereka itu adalah kaum yang apabila ada seorang hamba atau seorang lelaki yang saleh meninggal dari kalangan mereka, maka mereka akan membangun sebuah masjid di atas kuburannya dan mereka akan melukisnya di dalam masjid tersebut. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah SWT.” (HR Bukhari).

 :)
Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #34 pada: 11 Januari 2012, 06:20:59 »
...
Inilah saudaraku, banyak diantara kita yang bersikap gegabah.  Ketika ada hukum memanjangkan lihya, sekuat tenaga mencari dalil 'ulama yang membolehkan atau memakruhkan memotongnya, karena dia nggak suka berlihya panjang.  Ketika  ada hadits larangan isbal, dia berupaya mencari dalil dari 'ulama yang memakruhkannya.   Dia kemudian isbal dengan alasan ada ulama yang memakruhkannya.  Padahal kita sangat yakin ulama tersebut tidak mengamalkan apa yang dia hukumi makruh itu.
...
Ma'af, jika memang ada yang menghukumi makhruh (dan kita taqlid kepada ulama tsb sebagaimana yang taqlid kepada yang mengharamkan), maka hukumnya jika dikerjakan tidak berdosa namun lebih utama ditinggalkan. Maka tidak ada masalah sebenarnya dipandang dari sisi hukum tsb. Kecuali jika anda memaksa untuk memahami perbuatan tsb dari sudut pandang pihak yang bersebrangan.

Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir