Tentang masuk gereja, memang ada perbedaan pendapat, ini diantaranya:
Hukum muslim masuk ke dalam gereja
Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum masuknya seorang muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau mendengarkan ceramah?
Jawaban
Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:
"Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka" [HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455]
Tapi jika untuk kemaslahatan syar'iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.
Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Juz. 2, hal. 76-77]
http://www.almanhaj.or.id/content/1948/slash/0- Tentang kritsten koptik yang 7 januari, justru karena itu keyakinan mereka saat itu waktu yang tepat untuk berhari raya. Sangat beda datang ke gereja disaat hari raya (disaat mereka merayakannya disana) dan bukan saat hari raya.
- Tentang pilihan Anda untuk berhati-hati dalam hal tahniah, ini pilihan yang tepat, toh berbuat baik kepada mereka yang tidak menyinggung syariat juga banyak.
-Tentang sikap wara', analoginya gini:
Ada dua peneliti, menguji zat C. Menurut fulan 1 (dia ahli), zat C itu mengandung zat yang berbahaya dan tidak boleh diminum, sekalipun enak rasanya. Menurut fulan 2 (dia juga ahli), zat C itu aman dikonsumsi.
Bagi yang bersikap wara' tentu tidak akan meminum zat C. Walaupun enak, tidak perlu mengkonsumsinya, toh minuman lain masih banyak. Bagi yang gegabah, mengikuti selera, dia memilih minum zat C. Alasannya: toh ada ahli yang membolehkan.
Inilah saudaraku, banyak diantara kita yang bersikap gegabah. Ketika ada hukum memanjangkan lihya, sekuat tenaga mencari dalil 'ulama yang membolehkan atau memakruhkan memotongnya, karena dia nggak suka berlihya panjang. Ketika ada hadits larangan isbal, dia berupaya mencari dalil dari 'ulama yang memakruhkannya. Dia kemudian isbal dengan alasan ada ulama yang memakruhkannya. Padahal kita sangat yakin ulama tersebut tidak mengamalkan apa yang dia hukumi makruh itu.
Kaitannya dengan tahniah dan semacamnya, kaitkan sendiri ya, mbok kepanjangen, udah adzan ...