Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?  (Dibaca 1168 kali)


Offline Zyndr4x

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 19
  • Lokasi: Gorontalo
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« pada: 25 Desember 2011, 04:36:27 »
Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?

Mohon Penjelasannya ea :D
« Edit Terakhir: 25 Desember 2011, 04:50:17 oleh Zyndr4x »
"Sampaikanlah Dari-Ku Walaupun Hanya Satu Ayat"

Offline saruman

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2011
  • Tulisan: 53
  • Lokasi: soerabaia
  • Jenis kelamin: Pria
  • sayah adalah abu hanan di Laskar Islam
    • Lihat Profil
    • Laskar Islam
« Jawab #1 pada: 26 Desember 2011, 14:36:58 »
Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?

Mohon Penjelasannya ea :D
boleh.kayak begini selamat ulang tahun yesus yg ke 2011.moga2 panjang umur dan jadi anak sholeh.
 :hihi:
http://laskarislam.indonesianforum.net/ forum yang dihindari atheis,agnostik dan penyembah berhala

Offline andaleh

  • Moderator
  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.944
  • Lokasi: Bandar Lampung
  • Jenis kelamin: Pria
  • The King Of OOT :D
    • Lihat Profil
    • my blog
« Jawab #2 pada: 26 Desember 2011, 16:08:32 »
Kutip dari: http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1198564259
Hukum Mengucapkan "Selamat Natal"

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Pak ustadz saya mau tanya, saya pernah membaca sebuah artikel tentang haramnya hukum mengatakan "Selamat Natal" kepada umat kristiani. Karena dijelaskan di situ bahwa kalau kita mengucapkan itu kita mengakui akan adanya trinitas dan sebagainya,

Bagaimana menurut pandangan pak Ustadz

Terima kasih
jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ucapan selamat natal oleh banyak kalangan memang diharamkan, bahkan sampai ada yang mengirim SMS kepada kami dengan kalimat pembuka: INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI RAJIUN: saya denger dari Elshintasi fulantelah mengucapkan ucapan selamat natal...

Menurut pengirim SMS itu, ucapan selamat natal itu kontra produktif dengan fatwa MUI tahun 1984.

Sikap kami sendiri tentu juga tidak mengucapkan selamat natal kepada para pemeluk agama kristiani. Selain ada fatwa yang mengharamkannya, juga mengucapkannya saat ini jadi akan salah waktu. Sebab Nabi Isa 'alaihissalam tidak lahir pada tanggal 25 Desember, beliau lahir di musim panas saat kurma berbuah, sebagaimana isyarat di dalam ayat Al-Quran saat Ibunda Maryam melahirkannya di bawah pohon kurma. Saat itu Allah SWT berfirma kepadanya:

Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu (QS. Maryam: 25)

Jelas sekali Nabi Isa lahir di saat buah kurma masak, dan itu tidak terjadi di musim salju. Kecuali kalau mau dipaksakan sebuah kebohongan baru lagi. Misalnya dikatakan bahwa Nabi Isa 'alaihissalam merupakan penduduk Australia yang berada di Selatan Katulistiwa, di mana tanggal 25 Desember seperti sekarang ini di sana justru sedang musim panas. Tapi itupun salah, sebab di Australia tidak ada pohon kurma, yang ada mungkin pohon kaktus.

Atau bisa saja lahirnya nabi Isa tetap pada tanggal 25 Desember, tetapi syaratnya kejadiannya harus di Indonesia, karena pada tanggal seperti itu di Indonesia tidak ada musim panas atau musim dingin. Di Indonesia ada musim duren. Tapi yang disebutkan di dalam Al-Quran adalah buah kurma, bukan buah duren. Lagian, masak Maryam sehabis melahirkan malah makan duren? Aya aya wae.

Perbedaan Pendapat Ucapan Selamat Natal

Tentang hukum ucapan selamat natal itu, memang kalau kita mau telusuri lebih jauh, kita akan bertemu dengan beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.

Tentu bukan berniat untuk memperkeruh keadaan kalau kami sampaikan apa yang beredar di tengah umat tentang hal ini. Sebaliknya, kajian ini justru untuk memperluas wawasan kita dalam menuntut ilmu, wabil khusus tentang urusan yang agak khusus ini.

1. Pendapat Haramnya Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim

Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim

1. 1. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin

Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:

Memberi selamat kepada merekahukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah.

Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bidah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syariatnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.

1. 2. Fatwa Ibnul Qayyim

Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata, Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syiar-syiar kekufuran yang mereka lakukan.

1. 3. Fatwa MUI?

Sedangkan terkait dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat natal, ketika mencari dokumennya ternyata kami kesulitan mendapatkannya. Konon kabarnya fatwa itu dikeluarkan pada tahun 1984, seperti yang ada dalam SMS yang kami terima.

Tetapi setelah dibrowse di situs MUI (www.mui.or.id) maupun di buku Kumpulan Fatwa MUI yang kami miliki, fatwa haram itu tidak kami temukan. Yang kami temukan hanyalah fatwa tentang haramnya melakukan natal bersama.

Sebaliknya, kami malah mendapatkanberita yang agak kontradiktif dengan apa yang dianggap sebagaisikap MuI selama ini. Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu memang pernah menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen (ritual) Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam, " katanya.

Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani."

Jadi mohon kepada MUI atau barangkali ada pembaca Eramuslim yang punya salinan fatwa tersebut, tentu kami akan sangat berterima kasih bila berkenan mengirimkannya kepada kami.

2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan

Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, kita juga menemukan fatwa sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni'ah kepada umat nasrani.

Yang menarik, ternyata yang bersikap seperti ini bukan hanya dari kalangan liberalis atau sekuleris, melainkan dari tokoh sekaliber Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Tentunya sikap beliau itu bukan berarti harus selalu kita ikuti.

2. 1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.

Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:

لا ٠٠هاكم الله ع٠ الذ٠٠ لم ٠قاتلوكم ف٠ الد٠٠ ولم ٠خرجوكم م٠ د٠اركم أ٠ تبروهم وتقسطوا إل٠هم إ٠ الله ٠حب المقسط٠Ù

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.

وإذا ح٠٠تم بتح٠ة فح٠وا بأحس٠ م٠ها أو ردوها

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa': 86)

Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.

2.2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'

Di dalam bank fatwa situs www.Islamonline.net Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.

Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.

Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.

Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.

2.3 Majelis Fatwa dan Riset Eropa

Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

3. Pendapat Pertengahan

Di luar dari perbedaan pendapat dari dua 'kubu' di atas, kita juga menemukan fatwa yang agak dipertengahan, tidak mengharamkan secara mutlak tapi juga tidak membolehkan secara mutlak juga. Sehingga yang dilakukan adalah memilah-milah antara ucapa yang benar-benar haram dan ucapan yang masih bisa ditolelir.

Salah satunya adalah fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said, beliau adalah profesor di bidang Ilmu Tafsir dan Ulumul-Quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni'ah yang halal dan ada yang haram.

3.1. Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.

Contohnya ucapan, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda di hari ini." Beliau cenderung membolehkan ucapan seperti ini.

3.2. Tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga."

Beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.

Kesimpulan:

Sebagai awam, ketika melihat para ulama berbeda pandangan, tentu kita harus arif dan bijaksana. Kita tetap wajib menghormati perbedaan pendapat itu, baik kepada pihak yang fatwanya sesuai dengan pendapat kita, atau pun kepada yang berbeda dengan selera kita.

Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath'i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan: 'Alaikum bi tahni'atinnashara wal kuffar', tentu semua ulama akan sepakat.

Namun selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka seandainya benar ijtihad itu, mujtahidnya akan mendapat 2 pahala. Dan seandainya salah, maka hanya dapat 1 pahala.

Semoga kita tidak terjebak dengan suasana su'udzdzhan, semangat saling menyalahkan dengan sesama umat Islam dan membuat kemesraan yang sudah terbentuk menjadi sirna. Amin ya rabbal 'alamin

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc

Offline servodaeman

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2007
  • Tulisan: 2.245
  • Lokasi: jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
  • muslim itu bersaudara
    • Lihat Profil
    • Portal
« Jawab #3 pada: 26 Desember 2011, 16:53:18 »
iqra, silahkan bacalah.. :koran:

Spoiler untuk Ikut Merayakan Hari Raya Agama Lain:
Ikut Merayakan Hari Raya Agama Lain

Islamedia - "Apakah ada yang bisa memberikan pencerahan baik secara dalil alquran, hadits, fatwa MUI atau apapun bagaimana sebenarnya muslim yang ikut merayakan Natal ( bukan ikut dalam ibadah Natal).

Ada yang mengatakan itu akan merusak aqidah, akan tetapi ada juga yang mengatakan lemah sekali imannya kalau hal seperti itu bisa merusak aqidah.

Iman umat Islam tak mungkin bisa keropos hanya gara-gara mengucapkan selamat Natal atau ikut dalam perayaan Natal. Iman umat Islam justru akan diperkaya dalam dialog antarbudaya dan antaragama.

Sebenarnya Boleh atau tidak ya ? Mohon maaf sebelumnya saya sangat membutuhkan pencerahan bukan perdebatan." (Pembaca Islamedia)

Jawaban:

Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu Ala Rasulillah wa Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa bad:

Untuk mengetahui batasan-batasan pergaulan muslim dan non muslim, maka panduan kita adalah Al Quran dan As Sunnah, sebagai rujukan tertinggi umat Islam dan pedoman hidup bagi kaum muslimin. Bukan pemikiran untung rugi masing-masing manusia yang subjektif.

Perayaan Keagamaan Adalah Wilayah Aqidah Bukan Muamalah

Persepsi ini harus dibangun dalam pemikiran kaum muslimin, bahwa perayaan keagamaan adalah masalah aqidah, bukan masalah muamalah (hubungan interaksi sosial), bukan pula budaya. Dalam masalah aqidah kita memiliki batasan-batasan yang jelas, yakni:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Untukmu agamamu, dan untukku agamaku. (QS. Al Kafirun (109): 6)
Tidak sedikit kaum muslimin yang keliru dalam menempatkan teks-teks agama. Mereka berdalih dengan ungkapan: Islam adalah agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam). Ungkapan ini benar jika ditempatkan dalam hubungan sosial, seperti pinjam meminjam, hutang piutang, kerja sama dalam kebaikan sosial, dan yang semisalnya. Dalam hal ini Islam sangat membuka diri dan luwes. Bahkan dalam hukum Islam, kaum kafir dzimmi mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam dan masyarakatnya. Mereka sama sekali tidak boleh diganggu, kecuali jika mereka mengumumkan perang terhadap umat Islam.

Nah, mari kita lihat bagaimana Al Quran dan As Sunnah menyikapi perayaan hari besar keagamaan non muslim.

Kesetiaan Kaum Muslimin Hanya Kepada Allah, RasulNya, dan Kaum Muslimin
Kita lihat ada sebagian kaum muslimin yang begitu enggan dengan undangan sesama muslim, ajakan saudaranya, dan acara sesama umat Islam, seperti majelis talim dalam rangka menggali ilmu-ilmu agama. Tetapi anehnya, mereka bersemangat dengan ajakan dan undangan orang kafir kepada mereka. Sungguh aneh! Mereka pun merasa bangga dengan kebersamaannya dengan orang-orang kafir tersebut. Persis seperti yang Allah Taala sindir dalam Al Quran.
Allah Taala berfirman:

(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. (QS. An Nisa (4):139)

Ayat lainya:
Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman yang menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan mereka orang-orang yang ruku (tunduk). (QS. Al Maidah (5): 55)

Ayat lainnya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (pemimpin-pemimpinmu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al Maidah (5) : 51)

Apakah makna wali ? Wali jamaknya adalah auliya yang berati penolong dan kekasih.[1] Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin).[2]
Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman.

Ikut merayakan dan menghadiri hari raya mereka merupakan salah satu bentuk keakraban dengan mereka dalam hal keagamaan. Ini semua tercela. Kita terbuai dengan perangkap syetan yang ada dibalik istilah toleransi yang tidak pada tempatnya. Ditambah lagi, khususnya Natal, mereka menyebut apa yang mereka lakukan adalah budaya, atau dialog antar budaya, bukan ritual keagamaan. Ini merupakan talbis (perangkap) dan syubhat pemikiran yang menggelayuti pemikiran mereka. Dialog antar budaya bukan dengan mengikuti acara hari besar non muslim, yang merupakan simbol utama sebuah agama. Bukan duduk bersimpuh mendengarkan ayat-ayat mereka. Bukan ikut berdiri ketika mereka berdiri dan duduk ketika mereka duduk, dan bernyanyi ketika mereka nyanyi, lalu memakan makanan ritual keagamaan mereka, bertepuk tangan menyanjung mereka, dan ikut berbahagia atas perayaan mereka. Itu bukan dialog yang diinginkan Al Quran, walau bisa jadi itulah dialog yang diinginkan ala mereka. Itu bukan memperkaya aqidah, tetapi ittiba bil kuffar (mengekor kepada kaum kuffar).

Dialog itu adalah berdiskusi, tanya jawab, munazharah, debat yang baik, agar mereka mau menerima Islam; baik menerima menjadi agama mereka, atau menerima Islam sebagai agama yang eksis dan mereka mau berdampingan dengan tidak saling menganggu.

Memperkaya aqidah adalah dengan banyak-banyak mengkaji Al Quran melalui para ahlinya, mempelajari As Sunnah, mempelajari sejarah para nabi dan orang-orang shalih, hidup bersama orang shalih dan kaum beriman, dan berbanggalah dengan itu.

Memperkaya aqidah bukan dengan berbasa basi dengan kekafiran dan penyimpangan mereka, bukan dengan mengikuti perayaan mereka, dan justru berbangga dengan itu, ini adalah sinkretisme yang dibaluti toleransi agama yang bukan pada tempatnya.

Lalu, yang terpenting adalah bahwa larangan mengikuti hari raya mereka adalah bagian dari taabbudi (peribadatan) yang manshush alaih (disebutkan dalam nash), yang sikap kita adalah dengar dan taat. Turun atau tidak keimanan Anda, tetap stabil atau labil keadaan iman Anda, maka larangan tersebut tetaplah berlaku. Larangan tersebut tetap ada walau pelakunya adalah seorang yang merasa sangat shalih dan mukmin, dan mampu menjaga keimanannya.

Peringatan Allah Taala Bagi Kaum Muslimin
Jauh-jauh hari, 15 abad yang lalu, Al Quran telah memberikan panduan bagii umatnya untuk melindungi aqidahnya, yakni untuk tidak mengikuti mereka, tidak memenuhi ajakan mereka dalam hal aqidah dan keagamaan. Namun, entah ke mana dan di mana ayat-ayat ini dalam sanubari umat Islam?

Allah Taala berfirman:
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al Isra (17): 36)
Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. (QS. Al Baqarah (2): 109)

Dalam ayat lain:
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (QS. An Nisa (4): 100)

Ayat ini dengan jelas memperingatkan umat Islam untuk tidak mengikuti perilaku orang kafir, sebab niscaya mereka akan mengembalikan orang beriman menjadi kafir setelah beriman.
Imam Ibnu Katsir mengatakan:
يحذر تعالى عباده المؤمنين عن سلوك طَرَائق الكفار من أهل الكتاب، ويعلمهم بعداوتهم لهم في الباطن والظاهر
Allah Taala memberikan peringatan kepada hamba-hambaNya yang beriman tentang jalan dan perilaku orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), dan memberitahu mereka tentang permusuhan mereka terhadap kaum beriman, baik yang di hati atau yang ditampakkan.[3]

Al Quran Melarang Umat Islam Mengikuti Hari Raya Orang Kafir
Dalam Al Quran, mengikuti hari raya mereka diistilahkan dengan memberikan kesaksian palsu (Az Zuur). Allah Taala telah menegaskan demikian:

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS. Al Furqan (25): 72)

Tentang makna ayat ini, Abu Bakar Al Khalal meriwayatkan dalam Al Jami, dari sanadnya sendiri dari Muhammad bin Sirin, tentang makna: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu .., katanya: itu adalah menghadiri Syaanin.

Syaanin adalah hari raya Nasrani, mereka merayakannya dalam rangka mengenang kembali masuknya Isa Al Masih ke Baitul Maqdis.

Begitu pula yang disebutkan dari Mujahid, katanya: Mengikuti hari-hari raya orang musyrik.[4]
Begitu juga yang dikataka oleh Rabi bin Anas, katanya: Mengikuti hari-hari raya orang musyrik.
Semakna dengan ini, apa yang diriwayatkan dari Ikrimah, katanya: (Tidak melakukan) permainan yang dahulu mereka lakukan ketika jahiliyah.

Al Qadhi Abu Yala mengatakan: Ayat ini berbicara tentang larangan menghadiri hari raya orang-orang musyrik.

Adh Dhahak juga mengatakan: (tidak) mengikuti hari raya orang musyrik. Sementara Amru bin Murrah mengatakan: Mereka tidak ikut bersama kaum musyrikin dan tidak membaur bersama mereka. Lihat semua tafsir ini dalam kitab Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim. [5]

As Sunnah Telah Melarang Umat Islam Menyerupai dan Mengikuti Hari Raya Orang Kafir
Ada dua pembahasan dalam bagian ini. Pertama, larangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyerupai orang kafir. Kedua, larangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengikuti hara raya orang kafir. Larangan berpartisipasi dalam perayaan hari raya orang kafir sangat kuat. Jangankan ikut andil, sekadar menyerupai mereka saja tidak dibenarkan. Ini membuktikan betapa kuat agama ini dalam melindungi umatnya, dari aqidah, kebiasaan, dan perilaku orang-orang kafir.

Pertama, Larangan Menyerupai Orang Kafir
Dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.[6]
Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini, tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudhai dari Thawus secara mursal.[7] Sementara, Imam Al Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas.[8] Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan.[9] Demikian status hadits ini.

Oleh karena itu tidak dibenarkan menyerupai mereka dalam urusan agama, terlebih mengikuti perayaan hari besar, yang merupakan hari utama mereka.
Imam Al Munawi dan Imam Al Alqami menegaskan hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir: Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya. [10]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan mengatakan, dan ini merupakan perkataan Imam Ahmad bin Hambal juga, bahwa hadits ini merupakan dalil, paling sedikit kondisi penyerupaan dengan mereka merupakan perbuatan haram, dan secara zhahirnya bisa membawa pada kekufuran, sebagaimana ayat: Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka dia telah menjadi bagian dari mereka. [11]

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami. [12]
Sebagaimana kata Imam At tirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Luhaiah seorang perawi yang terkenal kedhaifannya. Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid (penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan hadits ini dalam berbagai kitabnya.[13] Begitu pula yang dikatakan Syaikh Abdul Qadir Al Arnauth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat.[14]
Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri tentang hadits ini:
لَا تَشَبَّهُوا بِهِمْ جَمِيعًا فِي جَمِيعِ أَفْعَالِهِمْ
Janganlah kalian semua menyerupai mereka dalam segala perilaku mereka.[15]
Tentu maksudnya adalah segala perilaku yang terkait dengan agama dan simbol agama mereka, baik acara keagamaan, pakaian keagamaan, dan lainnya. Namun, untuk perilaku di luar itu, yang terkait dengan kemaslahatan dunia dan kemakmuran manusia, seperti teknologi, ilmu pengetahuan, strategi perang, dan semisalnya, maka Islam membolehkan mengambil manfaat dari mereka.
Ketika perang Ahzab yang biasa juga disebut perang Khandaq (parit), strategi yang diterapkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan sahabatnya adalah strategi menggali Khandaq (parit) yang merupakan cara orang Persia (Majusi), atas usul sahabat Nabi, Salman Al Farisi Radhiallahu Anhu. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah menggunakan baju Romawi yang sempit padahal saat itu Romawi adalah Nasrani, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi.[16]

Kedua, larangan Mengikuti Perayaan Hari Besar Orang Kafir
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sudah melarang umatnya untuk mengikuti hari raya mereka. Dari Aisyah Radhiallahu Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda ketika hari Id:
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا

Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita.[17]
Maka, hari raya umat Islam adalah hari raya yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, saat itulah kaum muslimin merayakan kebahagiaan mereka, kesenangan mereka, berhibur dari, makan-makanan yang enak dan lainnya. Bukan pada hari raya agama orang lain, baik Yahudi, Nasrani, Konghucu, Budha, Hindu, dan agama lainnya.
Secara khusus, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang umat Islam mengikuti hari raya mereka.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu Anhu, beliau berkata:
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

Dahulu orang jahiliyah memiliki dua hari untuk mereka bermain-main pada tiap tahunnya. Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam datang ke Madinah, dia bersabda: Dahulu Kalian memiliki dua hari yang kalian bisa bermain-main saat itu. Allah telah menggantikan keduanya dengan yang lebih baik dari keduanya, yakni hari Fithri dan hari Adha.[18]
Al Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari mengatakan hadits ini sanadnya shahih.[19] Syaikh Al Albani juga menshahihkannya dalam Ash Shahihah.[20]
Pada masa jahiliyah, kaum musyrikin memiliki dua hari, yakni Nairuz dan Mihrajan. Berkata Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim:

Dilarang (bagi umat Islam) mengadakan permainan dan berbahagia pada dua hari itu yakni Nairuz dan Mihrajan. Hadits ini juga terdapat larangan yang halus dan perintah untuk beribadah, karena kebahagiaan hakiki terdapat dalam ibadah.

Lalu, disebutkan perkataan Al Muzhhir:
Ini merupakan dalil bahwa menghormati Nairuz dan Mihrajan, dan hari raya orang-orang muysrik yang lain, adalah terlarang.[21]

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: Dari hadits ini disimpulkan bahwa adalah hal yang dibenci berbahagia menyambut hari raya orang musyrik dan menyerupai mereka, dan telah sampai perkataan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi dari kalangan Hanafiyah: Barangsiapa yang memberikan hadiah kepada orang musyrik demi menghormati hari raya mereka, adalah perbuatan kufur kepada Allah Taala.[22]

Bahkan, lebih tegas lagi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melarang seorang muslim membantu menjual keperluan orang Islam yang ingin ikut-ikutan hari raya mereka pada hari raya orang kafir, baik berupa makanan, pakaian, dan lainnya, sebab itu merupakan pertolongan atas kemungkaran.[23]

Peringatan

Hari raya merupakan simbol utama dari sebuah agama. Bukan hanya simbol tapi juga waktu kebanggaan bagi masing-masing agama. Maka, perilaku mengikuti, merayakan, dan memperingati hari raya orang kafir merupakan perilaku melarutkan diri dalam sebuah simbol utama dan hari kebanggaan mereka. Maka, tidak syak (ragu) lagi keharamannya, bahkan sebagian ulama mengatakan kufur seperti yang kami sebutkan di atas. Apalagi jika seorang muslim ikut-ikutan acara ritual yang ada di pelaksanaan hari raya tersebut seperti ikut kebaktian, ikut melagukan lagu puji-pujian mereka, ikut ke klenteng atau tepekong untuk sembahyang, dan semisalnya. Hal ini jika dilakukan karena kesadaran, tidak dipaksa, dan sudah disampaikan dalil kepada mereka, tetapi mereka masih membandel ikut-ikutan juga, maka ini kufur menurut ijma ulama. Tetapi, jika dilakukan karena kebodohannya, atau terpaksa dan dipaksa, dan belum disampaikan dalil kepada mereka, maka belum dikategorikan kafir.

Ada pun orang Islam yang menjadi penggembira, yang ikut-ikutan berbahagia menyambutnya walau tidak ikut langsung dengan perayaannya, maka ini pun terlarang bahkan haram sebagaimana dijelaskan oleh para ulama di atas.

Berikut ini fatwa Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah tentang sekedar mengucapkan selamat hari raya agama lain yang sebenarnya lebih ringan dibanding ikut merayakannya:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, imlek, waisak, dll. pen) adalah hal yang diharamkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan yang semacamnya. Jika memang orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, namun itu termasuk dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bidah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Taala. (Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlu Adz Dzimmah, Hal. 162. Cet. 2. 2002M-1423H. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Demikianlah penjelasan Al Quran, As Sunnah, dan keterangan para Imam kaum muslimin. Semoga bermanfaat bagi yang menginginkan kebaikan bagi agama dan dunianya.

Wallahu Alam

Farid Nu'man Hasan

[1] Imam Ibnu Jarir, Jamiul Bayan, Juz. 9, Hal. 319. Muasasah Ar Risalah

[2] Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582
[3] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, Juz. 1, Hal. 382. Darut Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi

[4] Agama Konghucu dengan hari besar mereka, Cap Gho Meh, termasuk kaum musyrikin yang hari raya besar mereka harus dijauhi.

[5] Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 381.
[6] HR. Abu Daud No. 4031
[7] Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215
[8] Imam Ismail bin Muhamamd Al Ajluni, Kasyful Khafa, Juz. 2, Hal. 240. Darul Kutub Al Ilmiah
[9] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi, Aunul Mabud, Juz. 11, Hal. 52. Cet. 2, 1415H. Darul Kutub Al Ilmiah
[10] Ibid

[11] Ibid. Lihat juga Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 214
[12] HR. At Tirmidzi No. 2695
[13] Lihat dalam Silsilah Ash Shahihah, Juz. 5, Hal. 193, No. 2194. Shahih At Targhib wat Tarhib, Juz. 3, Hal. 23, No. 2723. Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, Juz. 6, Hal. 195. Shahihul Jami No. 5434
[14] Raudhatul Muhadditsin, 10, Hal. 332, No. 4757
[15] Syaikh Abul Ala Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 6, Hal. 496
[16] HR. At Tirmidzi No. 1768, Katanya: hasan shahih

[17] HR. Bukhari No. 952
[18] HR. An Nasai No. 1556, lihat juga As sunan Al Kubra No. 1755
[19] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz. 3, Hal. 371. Dalam kitabnya yang lain, yakni Bulughul Maram juga disebutkan demikian.
[20] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, As Silsilah Ash Shahihah No. 2021

[21] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi, Aunul Mabud Syarh Sunan Abi Daud, Juz. 3, Hal. 88

[22] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz. 3, Hal. 371

[23] Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 462


http://www.abdulrahman-oman.co.nr/
God Just One && Mohammed is The last Messenger

Offline kepala_setting

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2011
  • Tulisan: 104
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #4 pada: 27 Desember 2011, 10:29:51 »
ikut merayakan, jelas haram.

Tapi mengucapkan "selamat merayakan natal", bukan bagian dari perayaan saya kira.  :)

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #5 pada: 27 Desember 2011, 11:46:23 »
^ argumennya please !

Offline al fakir

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 2.249
  • Lokasi: perantauan
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sekedar cari Pengalaman
    • Lihat Profil
    • Mau Nambahin Catatan saya? mampir yach,,, masih perlu belajar nich,, bantuin yach,
« Jawab #6 pada: 27 Desember 2011, 11:55:12 »
biasanya argument diperbolehkan mengucapkan selamat karena toleransi tidak diperbolehkan karena seolah membenarkan atau mengamini kebenaran dari agama itu,

tinggal pilih aja dech milih yang mana, semua ada konsekuensinya :)
sebaik-baik perkataan adalah kitabuAllah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rasullah (As-Sunnah) Dan Internet secara umum bukan tempat yang baik untuk belajar agama


Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #7 pada: 27 Desember 2011, 13:05:21 »
toleransi yah, dengan mengucapkan selamat atas kelahiran tuhan anda :D
bukankah dengan mengucapkan selamat berarti ikut senang karena senang maka bisa dikatakan merayakannya :D

Offline al fakir

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 2.249
  • Lokasi: perantauan
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sekedar cari Pengalaman
    • Lihat Profil
    • Mau Nambahin Catatan saya? mampir yach,,, masih perlu belajar nich,, bantuin yach,
« Jawab #8 pada: 27 Desember 2011, 13:49:54 »
ya itulah konsekwensinya, pilih saja ndak cuma anak kecil yang membolehkan bahkan pembesar organisasi keislaman mengucapkannya, kalo saya memilih tidak untuk hal hal begini , boleh jadi ini perangkap JIL hehehe,,
sebaik-baik perkataan adalah kitabuAllah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rasullah (As-Sunnah) Dan Internet secara umum bukan tempat yang baik untuk belajar agama


Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 27 Desember 2011, 14:09:15 »
menunggu om kepala setting :)

Offline Liang_Kubur

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 109
  • myQer
    • Lihat Profil
« Jawab #10 pada: 27 Desember 2011, 23:00:50 »
jelas sekali haram, sama dengan mengucapkan selamat atas kelahiran anak tuhan... jadi hukumnya haram

Offline servodaeman

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2007
  • Tulisan: 2.245
  • Lokasi: jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
  • muslim itu bersaudara
    • Lihat Profil
    • Portal
« Jawab #11 pada: 28 Desember 2011, 04:28:00 »
Saya kira mengucapkan malah tidak bagus buat kesehatan :koran:
http://www.abdulrahman-oman.co.nr/
God Just One && Mohammed is The last Messenger

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #12 pada: 31 Desember 2011, 11:00:43 »
Yang diharamkan itu mendo'akan ampunan baginya, sedangkan ucapan semisal "semoga lekas sembuh" adalah boleh karena itu bagian dari mu'amalah.

Bahkan mendo'akan agar non muslim mendapatkan petunjuk atau hidayah itu boleh, misal dengan ucapan "semoga Tuhan memberimu petunjuk".

Yang gak boleh adalah do'a memohon pengampunan bagi kaum kafir, karena jelas kekafiran adalah dosa besar yang tidak dapat diampuni.

CMIIW

Apakah ucapan "selamat natal bagi yang merayakan" ini merupakan bentuk ucapan ridho (rela) atas kekafiran mereka atau sekedar ucapan tahiyah (penghormatan) semata ?

Apakah perbuatan Nabi saw yang berdiri ketika mayit kafir tsb lewat adalah bentuk penghormatan atas kekafiran mereka atau penghormatan atas sesama manusia ?

Kutip
Hadis riwayat Qais bin Saad ra. dan Sahal bin Hunaif ra.:
Dari Ibnu Abu Laila bahwa ketika Qais bin Saad ra. dan Sahal bin Hunaif ra. sedang berada di Qadisiyah, tiba-tiba ada iringan jenazah melewati mereka, maka keduanya berdiri. Lalu dikatakan kepada keduanya: Jenazah itu adalah termasuk penduduk setempat (yakni orang kafir). Mereka berdua berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah dilewati iringan jenazah, lalu beliau berdiri. Ketika dikatakan: Jenazah itu Yahudi, Rasulullah saw. bersabda: Bukankah ia juga manusia?. (Shahih Muslim No.1596)

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS 60:8)
Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir

Offline dra

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.067
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bersabar & Bersyukur
    • Lihat Profil
« Jawab #13 pada: 31 Desember 2011, 11:30:23 »
Berikut ini fatwa Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah tentang sekedar mengucapkan selamat hari raya agama lain yang sebenarnya lebih ringan dibanding ikut merayakannya:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, imlek, waisak, dll. pen) adalah hal yang diharamkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan yang semacamnya. Jika memang orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, namun itu termasuk dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bidah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Taala. (Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahlu Adz Dzimmah, Hal. 162. Cet. 2. 2002M-1423H. Darul Kutub Al Ilmiyah)

apakah Natal bukan syiar kekufuran? alangkah naif menyamakan perayaan syiar kekufuran (akidah) dengan berdiri ketika kafir meninggal (muamalah kemanusiaan).  :hmmm:

Offline ibnu sabiil

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 1.972
    • Lihat Profil
« Jawab #14 pada: 02 Januari 2012, 09:35:25 »
...
apakah Natal bukan syiar kekufuran? alangkah naif menyamakan perayaan syiar kekufuran (akidah) dengan berdiri ketika kafir meninggal (muamalah kemanusiaan).  :hmmm:

Bukan merayakan syiar kekufuran dong, emang siapa umat Islam yang ikutan merayakan natal ?

Ucapan selamat tsb, jika ini dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada sesama manusia, maka tentu saja boleh.

Apakah menurut anda, ketika Allah SWT membiarkan umat non Islam tetap eksis maka ini menunjukkan ridho-Nya kepada kekafiran mereka ?

Apakah ketika Nabi saw memberikan pilihan kepada umat non Islam antara memeluk Islam, membayar jizyah yang jika mereka mengambil salah 1 pilihan tsb kemudian tidak diperangi, dijaga darah, harta, kemormatannya maka ini merupakan bentuk ridho Nabi saw atas kekufuran mereka ?

 :hmmm:


innama A'malu bin Niyyati ... semua tergantung niat ...
Mohon koreksi dan ingatkan saya, jika saya keliru ... syukron katsiir