Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: Saran sistem bagi hasil kerjasama dengan investor  (Dibaca 2287 kali)


Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« pada: 16 Desember 2011, 17:08:36 »
Assalamu'alaikum

salam jumpa dan salam super buat rekan2 sekalian...  :dada:

disini saya bukan untuk menulis tentang pengalaman atau artikel tentang bisnis sesuai syariah, namun untuk meminta saran2 yang mungkin sudah berpengalaman berbisnis dengan metode kerjasama bagi hasil terbatas (Al Mudharabah Al Muqayyadah) dengan investor seperti institusi perbankan/koperasi/BMT syariah ataupun perorangan.

Definisi Al Mudharabah Al Muqayyadah

apa pengertian Al Mudharabah Al Muqayyadah

Kutip
Jenis Al Mudharabah

Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:

1. Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.

2. Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.[16]

sumber: ekonomisyariat.com

Latar Belakang Mengapa memilih sistem Al Mudharabah Al Muqayyadah

Saat ini saya mengelola bisnis utama yaitu internet hotspot komunitas atau sering dikenal Rt/Rw.net murah berkwalitas yang sudah berjalan selama lebih dari 4 tahun dimana modal awal berasal dari tim saya.
Nah saat ini bisnis ini butuh pengembangan infrastruktur untuk penambahan bandwidth internet dari sekitar 7 mbps saat ini menjadi 15 mbps s/d 20 mbps. Dimana media awal koneksi dari provider wireless akan berubah via kabel Fiber Optik (FO). Mungkin kedepannya bisa berkembang menjadi reseller ISP atau ISP sendiri :D
(usaha ini bisa dicari di sub forum jual-beli myquran)

Dana yang dibutuhkan adalah biaya infrastruktur jaringan internet, jadi kabel FO rencananya mau ditarik sampai ke tempat server. Jadi seperti biaya sewa infrastruktur bukan untuk membeli peralatan di sisi server atau klien.

Karena dana yang ada saat ini mepet karena disini juga mensubsidi biaya perangkat wireless di klien (dipinjamkan) oleh karenanya saya berpikir bagaimana mendapat kucuran dana untuk sewa infrastruktur kabel FO dari provider tersebut yang berasal dari investor perorangan maupun lembaga/institusi. Dan saya sendiri belum ada pengalaman mendapat kucuran dana dari Bank/Koperasi syariah

Studi Kasus

Nah yang jadi pertanyaan saya adalah...
Jika saya mengajukan tawaran kepada investor bagaimana perhitungan win-win solution bagi investor, karena bisnis ini sudah berjalan. Dana ini hanya untuk pengembangan terbatas selama 1-2 tahun, supaya tidak terjatuh kepada pinjaman bunga/riba.

kongkritnya jika saya menawarkan 50:50 atau 60:40 atau 40:60 dari profit bersih, profit bersih ini porsinya dihitung darimana? apakah dari keuntungan hasil bisnis selama ini yang telah berjalan, atau dari keuntungan setelah sewa infrastruktur itu berjalan? Lalu bagaimana jika terjadi kerugian?
karena dana tersebut untuk biaya sewa bukan untuk beli alat produksi berupa aset milik usaha?
klo usaha dari nol mungkin mudah menghitungnya, karena apabila rugipun aset yang dibeli dari dana investor adalah menjadi milik investor. Atau sistem mudhrabah ini kurang sip diterapkan pada kasus ini?
(sebenarnya lebih simpel jika ada yang meminjamkan dana atau memberi dana hibah sih  :hihi:)

Silakan bagi rekan2 yang mungkin pernah pengalaman dapet dana dari bank/koperasi syariah karena biasanya juga dana kucuran diberikan jika usaha sudah berjalan beberapa tahun.
ataupun pengalaman lainnya bisa memberi sumbang saran....
Mari kita sambil belajar konkrit sistem bisnis syariah walau hanya sedikit  %peace%

Terima Kasih.
« Edit Terakhir: 16 Desember 2011, 17:18:03 oleh Revolusioner »
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #1 pada: 17 Desember 2011, 08:47:04 »
gimana sodara2 saya sudah siap buka lapak nih :D

saya sudah coba2 searching di dunia maya blom ketemu yg model pemodalan mudharabah dari bank syariah, yang ada simulasi dari bank2 syariah sangat umum seperti bagi hasil dari untung bersih saja. ::)

ketemu malah yang begini:
bisnis mudharabah dari nol:
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-adab-dalam-transaksi-mudharabah

bisnis mudharabah banyak pemodal
http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-kerjasama-mudharabah-dengan-beberapa-pemodal

jadi yang menjadi permasalahan intinya begini:
1. misalnya bisnis ini sudah punya untung bersih 5 jt, nah ketika saya menambah akad mudharabah terbatas selama 1-2 tahun apakah setelah akad, bulan I total profit menjadi 5.5 jt  keuntungan bagi pemodal adalah sekian % dari nilai 5.5 jt tersebut atau dari keuntungan setelah akad misalnya bulan I, jadi profit pemodal adalah sekian % dari 0.5 jt tersebut?

2. misal klo terjadi kerugian, karena uang pemodal digunakan bukan membeli berupa barang apakah pemodal ridho duitnya hilang begitu saja, karena bukan berupa aset barang melainkan seperti membayar jasa pihak lain :D

klo proyek ini dah tembus Insya Allah dah ada proyek2 lain siap meluncur dengan konsep bisnis syariah tanpa riba, kali aja rekan2 myqers banyak yang tertarik :topOK:
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline mesmerized haze

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.368
  • Lokasi: world
  • Jenis kelamin: Wanita
  • belajar menjadi BIJAK
    • Lihat Profil
« Jawab #2 pada: 17 Desember 2011, 10:20:01 »
 :hmmm:

coba sharing pengalaman sendiri ya

1. misalnya bisnis ini sudah punya untung bersih 5 jt, nah ketika saya menambah akad mudharabah terbatas selama 1-2 tahun apakah setelah akad, bulan I total profit menjadi 5.5 jt  keuntungan bagi pemodal adalah sekian % dari nilai 5.5 jt tersebut atau dari keuntungan setelah akad misalnya bulan I, jadi profit pemodal adalah sekian % dari 0.5 jt tersebut?

kalau mudharabah muqayyadah pengalaman saya sulit dicari investor perorangan, mereka maunya akad musyarakah akh. Jadi memang baiknya langsung ke institusi. U ke institusi sendiri saya belum pernah tembus  :malu: lebih karena mental blocking pribadi sih  :p
Biasanya saya mengandalkan surat berharga (BPKB) u menjaring investor perorangan yang mau dengan akad mudharabah muqayyadah. Kalau dari institusi kok rasanya sayang aja, administrasi dll nya itu lebih baik u investor perorangan yang sudah saya kenal baik. Kalau kasus saya memang lebih karena mindset aja sih  :malu:

Kalau yang antum tawarkan akad musyarakah, berarti antum harus buat portofolio usaha antum selama ini berapa nilai aset bergerak dan nggak bergerak yang antum miliki. Lalu berapa operasional bulanan antum. Apakah ada hutang atau piutang, aset yang masih di gadaikan dll. Lalu berdasarkan nilai semua itu antum bisa menentukan besaran saham per 10%.

Misal seluruh investasi antum adalah 100 jt, operasional bulanan 5 jt, keuntungan kotor 10 jt, untung bersih 5 jt. Maka si investor bila membeli saham antum sebesar 30% dia harus memberikan uang 30 jt rupiah dengan rata2 profit sharing di kisaran 1,5 jt (30% dari 5 jt).

Bagaimana dengan pengembangan ?
Antum lampirkan tentang pengembangan perusahaan yang membutuhkan investasi tambahan serta perkiraan pertambahan biaya operasional dan keuntungan. Anggap saja antum butuh 40 jt lagi. Operasional membengkak hingga 6 jt tapi keuntungan kotor mencapai 14 jt sehingga untung bersih menjadi 8 jt.

Kalau partner antum nggak memiliki dana tambahan, maka berlaku penyusutan persentase nilai investasinya.
Karena jumlah total modal antum berdua sekarang 140 juta, maka nilai investasi partner antum menyusut menjadi
30/140 x 100% = 21,45%
Sehingga tiap bulan mulai dari penambahan modal efektif dilaksanakan partner antum mendapatkan bagi hasil 21,45% dari keuntungan bersih bukan 30% lagi.

Oh ya, kalau musyarakah kan antum beserta partner bekerja bersama2 dalam memajukan usaha, tapi saya yakin effort antum pasti lebih besar dari si partner. Maka antum bisa memasukkan besaran gaji antum sendiri di variabel operasional bulanan menjadi fix cost. Adilnya sih pertner antum ini juga digaji, tentunya dengan besaran yang adil sesuai effort masing2 pada perusahaan.

Tips lagi, kalau investor antum banyak orang buatlah orang2 itu terhimpun dulu dalam 1 wadah, sehingga antum hanya berurusan pada si penanggung jawab. Dan tentunya yang digaji disini hanya si penanggung jawabnya aja. Kalau saya menganggarkan si penanggung jawab dengan gaji 300 rb sebulan u ongkos ganti komunikasi dan tenaga nya  :p



2. misal klo terjadi kerugian, karena uang pemodal digunakan bukan membeli berupa barang apakah pemodal ridho duitnya hilang begitu saja, karena bukan berupa aset barang melainkan seperti membayar jasa pihak lain :D

ya harus mau lah  :D
akad mudharabah dan musyarakah kan memposisikan si investor sebagai pihak yang juga menanggung resiko usaha. Kalau di akad mudharabah bahkan bisa hilang seluruhnya makanya bagi hasil nya 40% u pengusaha dan 60% u si investor penuh.
Kalau di Musyarakah kan investor juga sebagai pelaku bisnis (utama maupun pembantu) jadi kalau rugi ya ditanggung bersama. Bisa dengan menambah modal atau menambah jumlah investornya.
Justru berbagi resiko inilah yang membedakan sistem syari'ah dengan sistem kapitalisme liberal (riba)

semoga dimudahkan usahanya kang revo  O0

I'm a simple woman, with humble way of thinking and wide point of view yet strong character within

Offline idrus_syah

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 14.911
  • Lokasi: Jakarta Selatan
  • Jenis kelamin: Pria
  • No More Wasting Time
    • Lihat Profil
    • Wilujeng Sumping
« Jawab #3 pada: 18 Desember 2011, 07:09:12 »
gak terlalu ngerti, karena lom praktek %peace%
Grup myQuran di Facebook : http://facebook.com/groups/myqers/
Yayasan Peduli Remaja Mentari Cianjur : http://www.facebook.com/ypr.mentari

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #4 pada: 18 Desember 2011, 11:14:24 »
gak terlalu ngerti, karena lom praktek %peace%
makanya cepet praktek biar ngerasain, kan tinggal dapet sertifikasi trus cari investor buka di cianjur :hihi:
« Edit Terakhir: 18 Desember 2011, 11:18:11 oleh Revolusioner »
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #5 pada: 18 Desember 2011, 11:16:09 »
@haze
syukran jazakillah mak haze panjang banget jawabannya sampe mikir2 lagi  :toktok:

setelah saya pelajari lagi, dari jawaban di atas + baca ulang ide saya n googling lagi tentang musyarakah :hihi:

Spoiler untuk Konsep Musyarakah:
Ada pun penjesalan Syeikh Taqiuddin AnNabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang secara syari’e sependapat dengan pandangan mazhab hanafi dan zaidiah.

1.      Syirkah Inan

Syirkah Inan adalah Kerjasama antara 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan usaha atau bisnis.

Contoh bagi syirkah inan: Ibrahim dan Omar bekerjasama menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal 1 juta rupiah. Kerja sama ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma’ sahabat. Disyaratkan bahwa modal yang dikongsi adalah berupa uang. Modal dalam bentuk harta benda separti kereta/gerobak harus diakadkan pada awal transaksi. Kerja sama ini dibangunkan oleh konsep perwakilan(wakalah) dan kepercayaan(amanah). Sebab masing-masing pihak memberi/berkongsi modal kepada rekan kerjanya berarti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan usaha atau bisnisnya untuk dikelola.

Keuntungan usaha berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerjasama, manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan. Abdurrazzak dalam kitab Al-Jami’ meriwayatkan dari Ali ra. yang mengatakan: “Kerugian bergantung kepada modal, sedangkan keuntungan bergantung kepada apa yang mereka sepakati”

2.      Syirkah Abdan

Syirkah Abdan adalah kerjasama 2 orang atau lebih yang hanya melibatkan tenaga(badan) mereka tanpa kerjasama modal.

Sebagai contoh: Jalal adalah Ahli bangunan rumah dan Rafi adalah Ahli elektrik yang berkerjasama menyiapkan projek mebangun sebuah rumah. Kerjasama ini tidak harus mengeluarkan uang atau biaya. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka.

Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata “Aku berkerjasama dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadist ini diketahui Rasulullah saw dan membenarkannya.

3.      Syirkah Mudharabah

Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan. satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152).

Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak 500 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.

Ada 2 bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah.

Pertama, 2 pihak (misalnya A dan B) sama-sama memberikan mengeluarkan modal sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan menjalankan kerja sahaja.

Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal tanpa konstribusi kerja.

Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah (An-Nabhani, 1990:152). Dalam syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

4.      Syirkah Wujuh

Disebut Syirkah Wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat.

Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. (An-Nabhani, 1990:154) Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak. Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990:154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan keuangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan.

5.      Syirkah Mufawadhah

Syirkah Mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh).

Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; yaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh).

Contoh: A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahwa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan yaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja.

Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, berarti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.

dikutip dari: www.koperasisyariah.com
maka kesimpulan akhirnya begini: sistem yang cocok dipake adalah musyarakah mudharabah muqayyadah :jaim:

atau simpelnya adalah ini: Syirkah mudharabah.

dimana mudharabah berakhir:

Spoiler untuk keuntungan & berakhirnya mudharabah:
c. Keuntungan

Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam Mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:

1. Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh bersama dua orang.[29] Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.[30]

2. Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama Mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.[31]

3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.

4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.[32] Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama Mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.

Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:

1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.[33] Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua.” Lalu dijelaskan dengan pernyataan: “Maksudnya dalam seluruh jenis syarikat dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam Al Mudharabah murni.” Ibnul Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ˝ atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk persentase.” [34]

2. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor).[35] Ibnu Qudamah menyatakan: “Diantara syarat sah Mudharabah adalah penentuan bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashhab Al Ra’i (Hanafiyah).” [36] Beliaupun merajihkan pendapat ini.

3. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena mkna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.[37]

4. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.[38] Ibnu Qudamah menyatakan: “Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami tidak mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama.

Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:

1. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan

2. Pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.

3. Kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.

Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.”[39]

Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.

Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:

Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.

Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.[40]

Berakhirnya Usaha Mudharabah

Mudharabah termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia menghendaki. Transaksi Mudharabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau idiot.

Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: “Al Mudharabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena idiot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti wakiel dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.[43] Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha terbut.” [44]

Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan pemilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya.” [45]

Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.[46]

Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah. Sehingga seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan mengetahu tata aturan syariat dalam muamalah sehari-hari.

dikutip dari: ekonomisyariat.com

jadi akan saya simulasikan:
misal setelah memperhitungkan nilai aset (hasil investasi) yang ada dan nilai dari pemodal baru (misal 5 juta) maka saya menawarkan skema pilihan sistem bagi hasil terbatas sebagai berikut:

1. investor mendapat keuntungan 10% dari profit tiap bulan selama 12 bulan.
2. investor mendapat keuntungan 5% dari profit tiap bulan selama 24 bulan.
3. investor mendapat keuntungan 2% dari profit + pengembalian modal Rp. 500rb tiap bulan selama 10 bulan

dengan target 1 tahun kedepan profit naik 2x lipat mencapai 10jt/bulan

kira2 mana penawaran yang lebih baik? klo saya cenderung dengan skema no 1 & 2 karna menurut skenario nilai keuntungan 1-2 tahun pemodal sudah balik modal+keuntungan

sewaktu2 investor boleh membatalkan perjanjian sebelum jangka waktu kerjasama berakhir, namun karena modal memang dipakai bukan untuk membeli barang maka kemungkinan besar angus 100%, jadi investor cuma dapet keuntungan bulan terakhir saat pembatalan. ^-^

kecuali saat perjanjian masih berjalan, tiba-tiba bankrut baru bisa dipertimbangkan pembagian aset dari jumlah % investor baru? ::)

klo ada saran lain monggo  :topOK:
« Edit Terakhir: 18 Desember 2011, 17:43:49 oleh Revolusioner »
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline mesmerized haze

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.368
  • Lokasi: world
  • Jenis kelamin: Wanita
  • belajar menjadi BIJAK
    • Lihat Profil
« Jawab #6 pada: 18 Desember 2011, 21:02:27 »
allright, hanya issue di masalah penyebutan ya  :p


jadi akan saya simulasikan:
misal setelah memperhitungkan nilai aset (hasil investasi) yang ada dan nilai dari pemodal baru (misal 5 juta) maka saya menawarkan skema pilihan sistem bagi hasil terbatas sebagai berikut:

1. investor mendapat keuntungan 10% dari profit tiap bulan selama 12 bulan.
2. investor mendapat keuntungan 5% dari profit tiap bulan selama 24 bulan.
3. investor mendapat keuntungan 2% dari profit + pengembalian modal Rp. 500rb tiap bulan selama 10 bulan

dengan target 1 tahun kedepan profit naik 2x lipat mencapai 10jt/bulan

kira2 mana penawaran yang lebih baik? klo saya cenderung dengan skema no 1 & 2 karna menurut skenario nilai keuntungan 1-2 tahun pemodal sudah balik modal+keuntungan


first of all ada beberapa pertanyaan terkait simulasi antum

1. yang sistem 1-2 itu sudah include pengembalian modal investor kah ?
2. coba sekalian dibuatkan simulasi riil aja akh, berapa modal (persepuluh juta supaya mudah) dan berapa nilai riil dari % keuntungan tersebut. Misal di awal antum katakan untung bersih 5 juta, maka 10% dari 5 juta adalah 500rb perbulan. Dana yang antum butuhkan u expand berapa ? Apakah cukup 10 juta atau bahkan 100 jt. Jadi analisa kita bisa lebih tajam dan fit to case

 :)
I'm a simple woman, with humble way of thinking and wide point of view yet strong character within

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #7 pada: 19 Desember 2011, 09:31:43 »
first of all ada beberapa pertanyaan terkait simulasi antum

1. yang sistem 1-2 itu sudah include pengembalian modal investor kah ?
2. coba sekalian dibuatkan simulasi riil aja akh, berapa modal (persepuluh juta supaya mudah) dan berapa nilai riil dari % keuntungan tersebut. Misal di awal antum katakan untung bersih 5 juta, maka 10% dari 5 juta adalah 500rb perbulan. Dana yang antum butuhkan u expand berapa ? Apakah cukup 10 juta atau bahkan 100 jt. Jadi analisa kita bisa lebih tajam dan fit to case

 :)

1. sistem 1-2 sudah memperhitungkan pengembalian modal.
2. simulasi yang real:

a. misal total investasi yg ada berupa aset (alat produksi jasa)-penyusutan 4 tahun= Rp. 20jt
b. omzet/bulan=10jt
c. profit perbulan 50% dari omzet = 5jt perbulan
d. klo ada invest baru masuk Rp. 5jt= 20% dari total investasi sekarang.

untuk pengembangan ada beberapa tahap, tahap yg ini hanya pengembangan yang sudah ada (bukan buka tempat/cabang baru)

simulasi pengembangan 1 tahun kedepan.
1. mempertahankan profit 50% dari omzet
2. diakhir tahun pertama pengembangan target menjadi: omzet minimal 15 jt atau profit rata2=(10jt+15jt):2x50%=6.25jt (perkembangan tiap bulan diasumsikan model linear bukan kurva exponensial) %peace%

jadi simulasi penawaran bagi hasil di atas:

1. investor mendapat keuntungan 10% dari profit tiap bulan selama 12 bulan:
profit tiap bulan: 625rb total bulan ke 12=7.5jt (untung 33%)

2. investor mendapat keuntungan 5% dari profit tiap bulan selama 24 bulan.
profit tiap bulan: 375rb total bulan ke 12=4.5jt,
untuk tahun kedua asumsi omzet naik 20jt  :jaim:
profit rata2 tahun II= (15jt+20jt):2 x50%= 8.75jt
profit tiap bulan: 436 rb total bulan ke 12=5.23jt; total 2 tahun = 9.73jt (untung 51.38% atau 25.5%/tahun)

3. investor mendapat keuntungan 2% dari profit + pengembalian modal Rp. 500rb tiap bulan selama 10 bulan
profit tiap bulan: 125rb total bulan ke 10=1.25 jt+modal= 6.25 jt (untung 20%)

untuk 1&2 bagi hasil tersebut sudah dihitung untuk pengembalian modal tapi tidak disebutkan.
untuk model 3 setahu saya diterapkan di lembaga keuangan syariah seperti bank/koperasi, nah kenapa saya cenderung model 1-2 karena dikhawatirkan untuk model 3 ada misunderstanding atau miskonsepsi dengan investor  :jaim:

karena saya lihat di masyarakat awam saat ini masih banyak pengertian bahwa bagi hasil beda tipis atau hanya beda akad saja dengan pinjaman berbunga bank konvensional.
contoh konkrit saya pernah mengunjungi sub forum/thread investasi di forum terbesar di Indonesia, yang paling tidak saya tahu membernya mayoritas muslim, termasuk di sub forum investasi.
namun apa yang saya lihat, hampir mayoritas (karena g lihat semua thread penawaran ya :ehm:) menawarkan sistem investasi bagi hasil namun keuntungan adalah sekian % fix/flat dari dana investor (bukan profit usaha), ditambah cicilan pengembalian modal tiap bulan. (mirip bank namun dengan beberapa investor)

nah ketika ada kasus kerugian bahkan bangkrut usaha, reaksi investor klo dilihat adalah, modal investor minimal kembali semua atau sebahagian (walau mungkin ada juga investor yang pasrah modal g kembali) :hihi:
tapi memang saya lihat bisa jadi tidak ada perjanjian bahwa investor siap menanggung kerugian :siul:

saya juga sudah pernah menerima pandangan seperti itu dari kalangan sekitar saya dan penawaran model keuntungan fix seperti itu.

sementara itu dulu deh dah banyak ketiknya :jaim:
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline mesmerized haze

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.368
  • Lokasi: world
  • Jenis kelamin: Wanita
  • belajar menjadi BIJAK
    • Lihat Profil
« Jawab #8 pada: 19 Desember 2011, 10:12:35 »
 O0
ripe enough

dari penjelasan antum saya jadi paham kenapa u option 2  total keuntungan adalah 240% selama 24 bulan, sekilas sama dengan 120% dari 12 bulan. Ternyata ada optimisme u menaikkan omzet yang simultan dengan kenaikan profit.

Excellent  O0



sewaktu2 investor boleh membatalkan perjanjian sebelum jangka waktu kerjasama berakhir, namun karena modal memang dipakai bukan untuk membeli barang maka kemungkinan besar angus 100%, jadi investor cuma dapet keuntungan bulan terakhir saat pembatalan. ^-^

kecuali saat perjanjian masih berjalan, tiba-tiba bankrut baru bisa dipertimbangkan pembagian aset dari jumlah % investor baru? ::)


saya masih agak rancu dengan itu,
jadi disini nggak ada perikatan waktu perjanjian ?

Kalau misalkan ada investor A memilih option 2, menginvestasikan 5 juta rupiah dan mendapat 10% profit perbulan dari bulan 1 hingga 6, lalu di bulan ke 7 dia mengundurkan diri,
apa yang akan terjadi ?

Apakah konsekuensinya sama dengan
 
* investor B yang memilih option 1, menginvestasikan 5 jt juga, mendapat 10% profit perbulan dari bulan 1 hingga 6, lalu di bulan 7 juga mengundurkan diri
* investor C yang memilih option 3, menginvestasikan 5 jt, mendapat 2% profit perbulan + angsuran pokok modal dari bulan 1 hingga 6, lalu ikut mengundurkan diri di bulan 7

lalu u yang saya bold di pernyataan kutip,
bukankah sebelum waktu kerjasama berakhir sama artinya dengan saat perjanjian masih berjalan ?
Kenapa resolusinya berbeda sekali ya  :hmmm:


mohon pencerahannya kang revo,
thanks before  ;)
I'm a simple woman, with humble way of thinking and wide point of view yet strong character within

Offline Th3s4inT

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 10.077
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
  • be patience...
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 19 Desember 2011, 11:00:50 »
* Th3s4inT ijin menyimak dulu :koran:
pertanyaan2 saya ternyata udah diwakili semua oleh jeng haze %peace%
Let me lead the way, straight back to Allah's bless
'Cause this kind of love is.. once in a lifetime

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #10 pada: 20 Desember 2011, 08:38:19 »
Pada bingung y? samma :malu: %peace%

sebenarnya pernyataan atau pertanyaan di atas sendiri berawal dari keraguan bagaimana memperlakukan investor baru dengan penawaran win-win solution

karna ini syirkah dagang maka terdiri dari beberapa investor.
ini contoh saja, misal awal usaha berdiri terjadi syirkah mudhrabah mutlak antara saya dengan seorang investor, yang artinya investor dan saya sebagai pengelola menyerahkan dana, dan tidak perjanjian waktu tertentu kapan syirkah ini berakhir yang artinya selama investor masih mau jalan y g masalah, dimana dana dibelanjakan untuk aset barang dan juga biaya sewa (bukan barang).

Jadi pembagian hasil lebih mudah, dan klo pun terjadi kerugian pembagian aset juga lebih mudah. Bagaimana jika investor mengundurkan diri? ini tergantung perjanjian sih apakah saham dia harus dijual kepada pihak lain, atau klo sudah balik modal+ada keuntungan bagaimana perhitungannya apakah saham dia mesti dibeli atau putus begitu saja yang pasti ada keridhoan diantara keduanya.

nah sekarang setelah berjalan beberapa tahun muncul investor baru misal perorangan atau bank syariah, dimana dana yang digunakan bukan untuk membeli aset, nah disini mungkin bisa timbul perbedaan pendapat diantara investor, apakah dana investor baru samaratakan perjanjiannya dengan dengan investor lama atau dibuat perjanjian baru yang berbeda?

alhasil akhirnya untuk investor baru dibuat perjanjian yang berbeda :koran:
mulai waktu kerjasama, bagi hasil keuntungan dan kerugian.
bagaimana jika investor ingin keluar sewaktu-waktu, apakah sahamnya mesti dijual atau hilang begitu saja?
bagaimana jika pada saat berjalan tiba2 usaha bangkrut, apakah aset yang ada bisa dibagi kepada investor baru atau tidak?

untuk menjawab masalah di atas cenderung lebih teknis kepada isi perjanjian antar investor dan pengelola, karena konsep mudrabah atau musyarakah mensyaratkan keridhoan kedua belah pihak untuk fleksibelitas perjanjian yang "win-win solution".

makanya di ujung kalimat quote yang di atas berakhir dengan tanda tanya (?) yang artinya penulis masih meraba-raba kemungkinannya. :koran:  %peace%
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline mesmerized haze

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.368
  • Lokasi: world
  • Jenis kelamin: Wanita
  • belajar menjadi BIJAK
    • Lihat Profil
« Jawab #11 pada: 20 Desember 2011, 11:35:04 »
oh I see  :hmmm:

Jadi option tersebut negotiable ya

Kalau saran saya batasan waktu tetap diberlakukan saja dan bila investor membutuhkan modalnya karena sesuatu ia bisa 'menjual' sahamnya kepada orang lain yang juga amanah. Kenapa harus diberlakukan ? karena dengan kejelasan waktu si pengelola dan investor akan bisa merancang bisnis yang progressing kedepannya.

Misal ketika akhir perjanjian hampir tiba pengelola bisa memberanikan diri menawarkan perluasan atau bahkan diversifikasi bisnis pada si investor. Hal ini akan sulit dicapai kalau investor bisa sewaktu2 mengambil dananya, tujuan win-win profit bisa jadi nggak akan tercapai. Malah ukhuwah yang dipertaruhkan

Terus pertanyaan saya selanjutnya,
Usaha antum ini sebelumnya sudah melibatkan berapa investor ?
Dengan skema bagi hasil yang bagaimana ?

itu aja dulu, pertanyaan2 lain menyusul selanjutnya  :jaim:

I'm a simple woman, with humble way of thinking and wide point of view yet strong character within

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #12 pada: 21 Desember 2011, 06:29:10 »
Kalau saran saya batasan waktu tetap diberlakukan saja dan bila investor membutuhkan modalnya karena sesuatu ia bisa 'menjual' sahamnya kepada orang lain yang juga amanah. Kenapa harus diberlakukan ? karena dengan kejelasan waktu si pengelola dan investor akan bisa merancang bisnis yang progressing kedepannya.

Misal ketika akhir perjanjian hampir tiba pengelola bisa memberanikan diri menawarkan perluasan atau bahkan diversifikasi bisnis pada si investor. Hal ini akan sulit dicapai kalau investor bisa sewaktu2 mengambil dananya, tujuan win-win profit bisa jadi nggak akan tercapai. Malah ukhuwah yang dipertaruhkan
berarti ini harus diperhitungkan juga:
1. Nilai penyusutan investasi
2. Apakah investor sudah balik modal?
a. jika belom perhitungannya gimana?
b. jika sudah balik modal+untung gimana?
rumus yang pas gimana ya? %peace%

Terus pertanyaan saya selanjutnya,
Usaha antum ini sebelumnya sudah melibatkan berapa investor ?
Dengan skema bagi hasil yang bagaimana ?

itu aja dulu, pertanyaan2 lain menyusul selanjutnya  :jaim:
pertanyaannya sangat spesifik dan menjurus :jaim:

sebenernya usaha di bidang ini ada 2 tempat.
1 tempat milik saya seluruhnya.
1 tempat lain milik 2 pihak, saya sebagai investor pasif (mudhrabah mutlak)
mana yang mau saya kembangkan, maunya sih 2-2nya :D
tapi masih dilihat prioritas dulu

Kendala untuk pengembangan:
1. kita butuh marketing+negosiator andal (terutama untuk proyek2 IT/networking)
2. kita butuh manajemen outsourcing yang bagus untuk menangani dari penawaran proyek2/kontrak kerja
3. backbone provider yang andal (klo ini udah teknis banget :D)

yang urgent, sebenarnya: no 1 & 2, klo ada yang mo melamar jadi marketer freelance, nanti kita buatin thread khusus dan portfolionya (insya Allah awal 2012 ntar) %peace%

soalnya tambahan modal bisa mengucur klo banyak proyek sukses  :hihi:

Spoiler untuk jangan dibuka!!! :D:
salah satu target proyek untuk negosiasi+modal tahun 2012:
koneksi internet untuk sekolah terbuka dhuafa di Bekasi+internet hotspot untuk perumahan di sekitar sekolah terbuka tsb
« Edit Terakhir: 21 Desember 2011, 06:35:46 oleh Revolusioner »
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline mesmerized haze

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.368
  • Lokasi: world
  • Jenis kelamin: Wanita
  • belajar menjadi BIJAK
    • Lihat Profil
« Jawab #13 pada: 21 Desember 2011, 12:52:19 »
berarti ini harus diperhitungkan juga:
1. Nilai penyusutan investasi
2. Apakah investor sudah balik modal?
a. jika belom perhitungannya gimana?
b. jika sudah balik modal+untung gimana?
rumus yang pas gimana ya? %peace%


1. Penyusutan investasi,
Kalau investasinya berupa alat pasti harus dihitung penyusutannya. Kalau berupa jasa ya nggak perlu dihitung karena pasti habis. Kalau investasinya properti biasanya nggak dihitung penyusutan karena memang nilainya cenderung naik.
Dikira2 aja kang, biasanya penyusutan alat elektronik atau IT adalah 30% pertahun atau sekitar 2,5% perbulan. Asumsi ini dari rata2 masa pakai alat IT dan elektronik yang berkisar di 3 tahunan lebih sedikit.

2. Kalau investor belum BEP bisa disepakati sebelumnya. Apakah dengan memeperpanjang kontrak hingga investor BEP + keuntungan yang possible. Keuntungan possible yang dikatakan 'impas' bisa dihitung dari nilai inflasi tahunan dikalikan dua.

Misal kasusnya begini : dengan perjanjian 1 tahun investor belum BEP maka dihitung kekurangan BEP nya berapa ditambah margin u investor sebesar inflasi dikali 2

Modal awal + [ 11% dari modal awal x jumlah tahun ]
* (perkiraan inflasi tahun 2012 3,5%-5,5%)
   (angka 11% diambil dari angka atas inflasi dikali 2)
   ( 2 adalah jumlah tahun perjanjian pengelolaan modal pokok)


modal awal 10 jt disetor awal tahun 2011, setelah 1 tahun investor baru mendapatkan uang sebesar 6 jt rupiah padahal kontrak berakhir desember 2012. solusi ?

Hitung aset investor apakah mencukupi u mencapai nilai BEP + margin ?
Kalau tidak cukup atau kalaupun cukup tapi investor-pengelola nggak sepakat u menjual aset, maka perpanjangan kontrak merupakan langkah tengah dari problem.

Asumsi keuntungan investor tahun 2012 dengan batas bawah pertumbuhan ekonomi sebesar 6% (perkiraan tahun 2012 6%-6,7%) maka jumlah yang mungkin didapat investor adalah

6 jt + (6 jt x 6%) = 6. 360.000,-
* ( 6 jt adalah laba tahun 1)

Ditambah dari perolehan tahun pertama yang 6 jt maka jumlah yang sudah diterima investor adalah 12. 360. 000,-

berarti BEP sudah tercapai di tahun kedua, begitu juga value dari nilai modal pokok investor

Idealnya Investor dikatakan mencapai keadaan setara dalam nilai modal kalau
 
jumlah modal pokok +  (inflasi x modal pokok x jumlah tahun) atau 10 jt + (5% x 10 jt x 2 thn) = 11 jt

Dari perhitungan tersebut maka laba yang bisa dinikmati investor sebesar 1. 360.000,- selama 2 tahun
bisa dibilang sangat kecil u hitungan instrumen investasi dengan resiko tinggi dan jangka menengah  :p


Saya juga pernah punya pengalaman seperti ini bahkan lebih parah karena dari perhitungan BEP 14 bulan malah mulur sampai 60 bulan, itupun baru BEP  :D rasanya nggak enak banget  :toe:
Karena setiap resolusi yang ditawarkan masing2 pihak deadlock jadi saya ambil langkah yang sampai sekarang bisa saya kenang sebagai pemikiran out of the box saat kepepet. Bukan karena jenius, tapi karena kepepet kan jadi melenting keluar ranah kognitif biasa  :hihi:

Ditawarkan diversifikasi bisnis lain ....

Waktu itu partner saya hanya melotot, mungkin pikirnya ini orang sudah putus asa atau gimana, yang ini gagal kok malah ditawarkan ide bisnis mentah begitu. Tapi karena proses awal yang selektif dalam memilih investor saya yakin ide mentah ini malah akan membuat passionnya sebagai entrepreneur tergelitik. Hasilnya kami tetap on track, BEP bisnis pertama kami raih dalam 40 bulan an (lumayaaaan hemat belasan bulan  :jaim: ) dan perjanjian dilanjutkan u menggenapkan 60 bulan rencana awal serta sebagai sarana pengembalian value modal pokoknya

Dan bisnis baru yang saya tawarkan berhasil kami konsep bersama, walau belum jalan sampai sekarang. Tapi paling nggak resolusi bisnis pertama sudah didapat dengan sama2 ikhlas, itu yang penting  :p

Dalam muamalah saya lebih mengedepankan network yang terdiri dari orang2 berakhlak baik karena aset seperti itu PRICELESS. Nggak hanya hard material (profit, running business) yang didapat tapi juga soft material (ukhuwah, pelajaran hidup, penjagaan keberkahan harta, value kejujuran dan penghargaan yang nggak melalaikan)

Paling nggak saat "kepala" saya bertambah 1 lagi baru saya merasa 'mentas' dari doktoral saya, sebelum itu saya anggap semua ini perjuangan menamatkan doktoral dan perjuangan menyusun desertasi  :p
Mumpung masih muda  :malu:

halah ini kenapa jadi curhat coba  :D
maaf  :malu:

sudah jam segini, belum lunch, ada tugas luar jam 14:30  :D
nanti disambung lagi kang   :p


I'm a simple woman, with humble way of thinking and wide point of view yet strong character within

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #14 pada: 21 Desember 2011, 22:40:51 »
Misal kasusnya begini : dengan perjanjian 1 tahun investor belum BEP maka dihitung kekurangan BEP nya berapa ditambah margin u investor sebesar inflasi dikali 2

Modal awal + [ 11% dari modal awal x jumlah tahun ]
* (perkiraan inflasi tahun 2012 3,5%-5,5%)
   (angka 11% diambil dari angka atas inflasi dikali 2)
   ( 2 adalah jumlah tahun perjanjian pengelolaan modal pokok)


modal awal 10 jt disetor awal tahun 2011, setelah 1 tahun investor baru mendapatkan uang sebesar 6 jt rupiah padahal kontrak berakhir desember 2012. solusi ?

Hitung aset investor apakah mencukupi u mencapai nilai BEP + margin ?
Kalau tidak cukup atau kalaupun cukup tapi investor-pengelola nggak sepakat u menjual aset, maka perpanjangan kontrak merupakan langkah tengah dari problem.

Asumsi keuntungan investor tahun 2012 dengan batas bawah pertumbuhan ekonomi sebesar 6% (perkiraan tahun 2012 6%-6,7%) maka jumlah yang mungkin didapat investor adalah

6 jt + (6 jt x 6%) = 6. 360.000,-
* ( 6 jt adalah laba tahun 1)

Ditambah dari perolehan tahun pertama yang 6 jt maka jumlah yang sudah diterima investor adalah 12. 360. 000,-

berarti BEP sudah tercapai di tahun kedua, begitu juga value dari nilai modal pokok investor

Idealnya Investor dikatakan mencapai keadaan setara dalam nilai modal kalau
 
jumlah modal pokok +  (inflasi x modal pokok x jumlah tahun) atau 10 jt + (5% x 10 jt x 2 thn) = 11 jt
alhamdulillah dapet rumus baru buat ngitung nilai modal dengan mempertimbangan laju inflasi & pertumbuhan, dulu sih diabaikan karena masih cupu dalam bisnis n memang lom kenal logam mulia dan inflasi & perbankan yang tersistematis untuk memiskinkan, wahalah  :D

alhamdulillah bisnis ini kurang dari 2 tahun sudah balik modal, karena dulu lom ada pesaing yang berarti :topOK:

btw, pernah baca2 klo titik impas & balik modal itu ternyata punya pengertian yang berbeda :hmmm:

Spoiler untuk BEP & PBP:
Break Even Point (BEP) adalah suatu keadaan dimana suatu usaha mencapai keadaan seimbang, antara pemasukan dan pengeluaran dengan kata lain usaha tidak mengalami laba ataupun rugi (penghasilan = pemasukan/investasi) yang dapat dihitung dengan suatu analisis perhitungan:



Sedangkan, Pay Back Period (PBP) adalah jangka waktu tertentu yang menunjukkan terjadinya arus penerimaan (cash in flows) yang secara kuantitatif sama dengan jumlah investasi dalam bentuk present value dengan kata lain PBP merupakan lamanya suatu usaha untuk mengembalikan biaya modal awal yang dapat dihitung dengan analisis perhitungan:



Nilai PBP dan BEP sama-sama digunakan untuk menghitung seberapa cepat waktu yang dibutuhkan proyek untuk mengembalikan investasi. Perbedaan antara PBP dan BEP adalah PBP hanya digunakan untuk mengetahui berapa lama proyek dapat mengembalikan investasi (modal awal), sedangkan BEP digunakan untuk mengetahui berapa lama proyek dapat mengembalikan investasi dan biaya operasi yang digunakan (modal seluruhnya).

sumber

btw, thnx alot atas sharing pengalamannya, ternyata memang sudah kusut melintang di dunia entrepreneurship :topOK:
klo diversifikasi usaha, mungkin saya disini jualan online memanfaatkan koneksi inetnya  :hihi:

tapi sih 40-60 bulan balik modal kayaknya sabar banget dah investornya, klo saya mungkin ya sudahlah anggap aja sedekah  %peace%
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline mesmerized haze

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.368
  • Lokasi: world
  • Jenis kelamin: Wanita
  • belajar menjadi BIJAK
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 22 Desember 2011, 00:21:10 »
Kutip dari: Revolusioner
alhamdulillah dapet rumus baru buat ngitung nilai modal dengan mempertimbangan laju inflasi & pertumbuhan, dulu sih diabaikan karena masih cupu dalam bisnis n memang lom kenal logam mulia dan inflasi & perbankan yang tersistematis untuk memiskinkan, wahalah  :D

alhamdulillah bisnis ini kurang dari 2 tahun sudah balik modal, karena dulu lom ada pesaing yang berarti :topOK:

sama kok, learning by doing juga
dulu juga cupu, untung diklaim semua, nggak ada perhitungan apapun
berfikir kalau pertumbuhan ekonomi, inflasi, fluktuasi valas dan stabilitas ekonomi nggak ada hubungannya sama bisnis saya, mereka jauh dan konvensional sementara saya disini dan syari'ah
Jadi nggak akan berpengaruh  :p

ternyata.....  :D

Kutip dari: Revolusioner

btw, pernah baca2 klo titik impas & balik modal itu ternyata punya pengertian yang berbeda :hmmm:

Spoiler untuk BEP & PBP:
Break Even Point (BEP) adalah suatu keadaan dimana suatu usaha mencapai keadaan seimbang, antara pemasukan dan pengeluaran dengan kata lain usaha tidak mengalami laba ataupun rugi (penghasilan = pemasukan/investasi) yang dapat dihitung dengan suatu analisis perhitungan:



Sedangkan, Pay Back Period (PBP) adalah jangka waktu tertentu yang menunjukkan terjadinya arus penerimaan (cash in flows) yang secara kuantitatif sama dengan jumlah investasi dalam bentuk present value dengan kata lain PBP merupakan lamanya suatu usaha untuk mengembalikan biaya modal awal yang dapat dihitung dengan analisis perhitungan:



Nilai PBP dan BEP sama-sama digunakan untuk menghitung seberapa cepat waktu yang dibutuhkan proyek untuk mengembalikan investasi. Perbedaan antara PBP dan BEP adalah PBP hanya digunakan untuk mengetahui berapa lama proyek dapat mengembalikan investasi (modal awal), sedangkan BEP digunakan untuk mengetahui berapa lama proyek dapat mengembalikan investasi dan biaya operasi yang digunakan (modal seluruhnya).

sumber


ah iya itu....
issue di istilah lagi  :wataw:

saya sering terbolak-balik  :p
padahal crusial tapi sering tertukar  :malu:

Menurut saya sih penting sekali karena penyamaan persepsi di awal itu mempunyai kontribusi besar bagi kesinambungan ikhlas dan muamalah bil khair


btw, thnx alot atas sharing pengalamannya, ternyata memang sudah kusut melintang di dunia entrepreneurship :topOK:
klo diversifikasi usaha, mungkin saya disini jualan online memanfaatkan koneksi inetnya  :hihi:


 O0
paling nggak ada resolusi cadangan kalau ternyata Allah ingin membelokkan jalan supaya si investor dan pengelola bisa 'terikat' lebih lama  ;)

Kutip dari: Revolusioner

tapi sih 40-60 bulan balik modal kayaknya sabar banget dah investornya, klo saya mungkin ya sudahlah anggap aja sedekah  %peace%

 :toe:
nggak tega

perasaan nggak enak itu sangat menyiksa ternyata  :toe:
I'm a simple woman, with humble way of thinking and wide point of view yet strong character within

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #16 pada: 22 Desember 2011, 10:35:04 »
sama kok, learning by doing juga
dulu juga cupu, untung diklaim semua, nggak ada perhitungan apapun
berfikir kalau pertumbuhan ekonomi, inflasi, fluktuasi valas dan stabilitas ekonomi nggak ada hubungannya sama bisnis saya, mereka jauh dan konvensional sementara saya disini dan syari'ah
Jadi nggak akan berpengaruh  :p

 O0
paling nggak ada resolusi cadangan kalau ternyata Allah ingin membelokkan jalan supaya si investor dan pengelola bisa 'terikat' lebih lama  ;)
btw, klo boleh tau di bidang apa bisnisnya bisa balik modalnya bisa agak lama.

klo menurut BPS lima tahun terakhir inflasi terendah adalah barang2 elektronik < 5% tahun
sedangan inflasi tertinggi adalah bahan2 pangan, bagian dari sembako > 10% :o

bisnis sepanjang jaman memang sih bisnis sandang, pangan, papan
dan yg tak kalah penting juga komunikasi & informasi..
Di wilayah saya sendiri, jumlah perumahan baru meningkat, bisnis sandang, pangan pun akhirnya mengikuti begitu juga komunikasi  :topOK:

klo kondisinya saat ini memang saya lebih enjoy buka tempat baru untuk partnership, dibanding pengembangan bisnis yg lama, kecuali mungkin dapet investor dari institusi.
Pengembangan bisnis lama bisa diambil dari keuntungan bisnis baru... teorinya sih gitu lambat asal selamat :D

dan strategi bisnis saya saat ini klo mo buka bisnis baru:
"Low risk high profit" menghindari "high risk high cost" bukan jaman lagi "high risk high profit" :jaim:

makanya saat ini saya menghindari bisnis warnet, walau dulu pernah pengalaman bangun warnet linux juga, karena bisnis warnet masuk kategori "high risk high cost" :D
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline zenity

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 395
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • Have you ever stared up at the night sky, felt a gentle breeze, and wished you could set sail for the stars?
« Jawab #17 pada: 22 Desember 2011, 14:21:24 »
ijin nyimak..buat nambah wawasan

*dari dulu searching masalah bagi hasil tp nemunya selalu teorinya saja, kurang detail penggambarannya  :D

don't run from me, i still can after u, before you hide at the edge of horizon

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #18 pada: 22 Desember 2011, 19:08:47 »
ijin nyimak..buat nambah wawasan

*dari dulu searching masalah bagi hasil tp nemunya selalu teorinya saja, kurang detail penggambarannya  :D
semoga cepet praktek, lebih cepat lebih baik %peace%
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline mesmerized haze

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.368
  • Lokasi: world
  • Jenis kelamin: Wanita
  • belajar menjadi BIJAK
    • Lihat Profil
« Jawab #19 pada: 22 Desember 2011, 23:00:31 »
btw, klo boleh tau di bidang apa bisnisnya bisa balik modalnya bisa agak lama.


klinik kesehatan dan kecantikan kang

bukan agak lama lagi tampaknya, sudah dalam state waspada, macam gunung berapi  :wataw:


klo kondisinya saat ini memang saya lebih enjoy buka tempat baru untuk partnership, dibanding pengembangan bisnis yg lama, kecuali mungkin dapet investor dari institusi.
Pengembangan bisnis lama bisa diambil dari keuntungan bisnis baru... teorinya sih gitu lambat asal selamat :D

dan strategi bisnis saya saat ini klo mo buka bisnis baru:
"Low risk high profit" menghindari "high risk high cost" bukan jaman lagi "high risk high profit" :jaim:

makanya saat ini saya menghindari bisnis warnet, walau dulu pernah pengalaman bangun warnet linux juga, karena bisnis warnet masuk kategori "high risk high cost" :D

wah menarik juga konsepnya kang,
kalau di kisaran usia 30 tahunan secara teori kan masih harus dialokasikan ke long term investment yang memang rata2 high risk high profit.
Itu teorinya, tapi prakteknya kalau sudah memiliki anak langsung nggak berani macam2  :hihi: langsung cari aman

u warnet sendiri high risk high cost sepertinya iya, tapi apakah juga high profit  ???
sepertinya masih skala mid deh kang  :hmmm:
I'm a simple woman, with humble way of thinking and wide point of view yet strong character within

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #20 pada: 23 Desember 2011, 07:22:44 »
klinik kesehatan dan kecantikan kang

bukan agak lama lagi tampaknya, sudah dalam state waspada, macam gunung berapi  :wataw:
wajar juga sih segmennya juga khusus, dan setahu saya biasanya untuk awal2 dana terbesar usaha selain menyediakan aset produksi adalah sewa tempat :wataw:

wah menarik juga konsepnya kang,
kalau di kisaran usia 30 tahunan secara teori kan masih harus dialokasikan ke long term investment yang memang rata2 high risk high profit.
Itu teorinya, tapi prakteknya kalau sudah memiliki anak langsung nggak berani macam2  :hihi: langsung cari aman

u warnet sendiri high risk high cost sepertinya iya, tapi apakah juga high profit  ???
sepertinya masih skala mid deh kang  :hmmm:
penilaian high cost high profit memang cenderung relatif sih, tapi dari pengalaman warnet & game center yang masih bertahan saat ini memang biasanya plus fasilitasnya, jadinya kembali high cost hehe

karena kita ada 2 pilihan:
1. High cost=> hasilnya bisa high profit atau low profit (high risk)
2. Low cost=> hasilnya bisa low profit atau high profit (low risk)

saya memilih pilihan 2 dong, kenapa? karena modal cekak %peace%
atau prinsip ekonomi jadul dengan modal yang sedikit untuk meraih untung yang sebesar-besarnya. :jaim:

klo dihitung dengan angka besaran mungkin relatif...
kelihatan low cost atau high cost bisa juga dilihat dari berapa lama bisnis kita mencapai titik impas & balik modal, klo kurang dari 1 tahun mungkin bisa dibilang low cost klo lebih dari 2 tahun bisa kita bilang high cost.
atau dengan gotong royong supaya high cost menjadi low cost mungkinkah? mungkin
contoh bisnis internet hotspot ini, bisa saya bilang adalah bisnis yang low cost namun bisa high profit...
kok bisa? ya bisa dong :hihi:

nah trus simulasinya gimana? ya mungkin nanti ada thread yang membahas simulasi bedah bisnis baru apakah termasuk high cost, low cost dan juga dinilai analisis SWOT-nya  :jaim:


btw, untuk sementara sebagai TS, gambaran tentang kerjsama bagi hasil sudah ada titik terang... tinggal praktek simulasi bedah bisnisnya bagaimana %peace%

tapi bagi rekan2 yg masih punya pertanyaan atau berbagi seputar kerjasama bisnis silakan saja, thread ini gak ditutup kok :ehm:
« Edit Terakhir: 23 Desember 2011, 07:28:28 oleh Revolusioner »
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline mesmerized haze

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.368
  • Lokasi: world
  • Jenis kelamin: Wanita
  • belajar menjadi BIJAK
    • Lihat Profil
« Jawab #21 pada: 25 Desember 2011, 12:04:56 »
wajar juga sih segmennya juga khusus, dan setahu saya biasanya untuk awal2 dana terbesar usaha selain menyediakan aset produksi adalah sewa tempat :wataw:


makanya jangan sewa, tapi ajak si pemilik tempat jadi investor  :p

nah trus simulasinya gimana? ya mungkin nanti ada thread yang membahas simulasi bedah bisnis baru apakah termasuk high cost, low cost dan juga dinilai analisis SWOT-nya  :jaim:


btw, untuk sementara sebagai TS, gambaran tentang kerjsama bagi hasil sudah ada titik terang... tinggal praktek simulasi bedah bisnisnya bagaimana %peace%

tapi bagi rekan2 yg masih punya pertanyaan atau berbagi seputar kerjasama bisnis silakan saja, thread ini gak ditutup kok :ehm:

* mesmerized haze menunggu thread baru dari kang revo cs  :koran:
I'm a simple woman, with humble way of thinking and wide point of view yet strong character within

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #22 pada: 25 Desember 2011, 14:47:44 »
makanya jangan sewa, tapi ajak si pemilik tempat jadi investor  :p

* mesmerized haze menunggu thread baru dari kang revo cs  :koran:
iya sih untuk sementara opsi sewa tempat sudah saya blacklist dalam membuka bisnis baru :D
karena dah pernah dalam pengalaman bisnis tutup karena g bisa lanjut bayar uang sewa  :malu: :wataw:

 :hihi: btw, sebenarnya threadnya udah ada cuma g pake nama pribadi tapi nama "teamwork perusahaan" biar agak keren dikit :jaim:

dan untuk ke depannya, untuk thread2 tertentu tentang praktikal bisnis kayaknya tetap menggunakan nama tim klo menurut pertimbangan lebih bagus :D

lagipula sekarang jamannya semangat open bisnis yang mengadopsi semangat opensource seperti penjelasan berikut: http://swa.co.id/2010/10/menjadi-terbuka-itu-gampang/
atau di sini

thread tersebut di sini
di sono juga lagi mo narik orang yang punya gawean supaya masuk thread heheh
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline mesmerized haze

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.368
  • Lokasi: world
  • Jenis kelamin: Wanita
  • belajar menjadi BIJAK
    • Lihat Profil
« Jawab #23 pada: 29 Desember 2011, 12:57:35 »
di sono juga lagi mo narik orang yang punya gawean supaya masuk thread heheh


nggak paham  :hmmm:
I'm a simple woman, with humble way of thinking and wide point of view yet strong character within

Offline Revolusioner

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.694
  • Lokasi: JAKARTA-BEKASI
  • Jenis kelamin: Pria
  • Just My Two Dinham <(^_^)>
    • Lihat Profil
    • RADIO DAKTA 107 FM
« Jawab #24 pada: 29 Desember 2011, 15:17:27 »
hmm, maksudnya salah seorang rekan myqers yang punya kepentingan juga di dalam studi kasus tersebut.
Bisa dibilang orang yang mengerti betul profil & kondisi lokasi di sana, seorang entrepreneur juga  :D

tapi klo ada yg mau masuk jadi calon investor juga bisa, terutama entrepreneur di wilayah bekasi %peace%
"Perjuangan itu penuh peluh dan darah namun terasa penuh hikmah dan nikmat jika dihadapi dengan syukur dan sabar."

Offline mesmerized haze

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.368
  • Lokasi: world
  • Jenis kelamin: Wanita
  • belajar menjadi BIJAK
    • Lihat Profil
« Jawab #25 pada: 29 Desember 2011, 17:04:36 »
masih belum paham  :D

ya sudah kang, nggak apa2. Personal stuff tampaknya  :p
I'm a simple woman, with humble way of thinking and wide point of view yet strong character within