Seharusnya, secara default dalam artian, tanpa sebuah persiapan, seorang bayi yang lahir di indonesia, dianggap dipersiapkan sebagai seorang buruh tani, yang akan bertugas untuk mengurus masalah pengadaan pertanian, termasuk, perkebunan, penggembalaan, peternakan, perkebunan dsb. Dalam hal ini, dikarenakan pada fitrahnya seorang manusia adalah seorang pengelola tanah. Tentunya dalam hal ini, secara default, kepemilikan tanah bagi orang asing, atau warga WNI, yang telah didefinisikan dalam UU maximum adalah 7 tahun. Dimana kemudian, setelah 7 tahun, tanah tersebut dikembalikan ke pemiliknya, dimana gedung diatasnya atau rumah diatasnya, harganya dianggap 0. Kalau tidak demikian, terus menerus bangsa ini akan terjebak dalam kemelaratan. Tentunya saya pun mahfum atau paham bahwa ada banyak warga keturunan, tapi seperti yang sudah saya katakan, berdasarkan definisi WNI di UU, warga keturunan yang sudah menetap 10 tahun, apalagi sudah bergenerasi, maka dianggap sebagai warga negara Indonesia. Sesuai dengan yang tercatat pada Torat.
Sistem pendidikan dasar seharusnya, biarpun memasukkan IPA dasar atau ilmu Hayati (Bio-logi) seharusnya lebih difokuskan kepada pertanian, sehingga seorang lulusan SMA, setelah lulus, minimal tahu bagaimana cara menggarap tanah di Lingkungannya sendiri, dan bukan dengan menambah nambah jumlah lulusan yang tidak tahu bagaimana cara mengelola tempat tinggalnya. Misalkan, seorang programmer, di daerah yang bahkan listrikpun tidak ada, apalagi komputer, ini hanya akan menambah jumlah penduduk yang kemampuannya sia sia.
Pada tingkat lanjut seperti Kuliah, maka setiap peserta didik diperbolehkan masuk ke tempat pendidikan sesuai dengan minatnya, atau minimal diberikan fasilitas semisal internet, atau perpustakaan untuk mencari informasi, karena saya lihat tidak ada gunanya pendidikan formal yang hanya bertujuan untuk mendapatkan ijasah. Lebih baik tenaga kerja informal dengan ketrampilan memadai, karena toh, pada akhirnya, pencari kerja pun memberikan test lagi jika hendak mencari pekerja. Tapi memang dengan adanya sistem ijasah, perusahaan tidak ribet menyaring tenaga kerja yang membludak.
Dari hal seperti ini, saya rasa kita tidak akan pernah kehabisan tenaga kerja dalam bidang pengadaan sumber pangan, ataupun tenaga kerja distribusi pangan. Bahkan diharapkan lembaga kuliah bisa menggunakan mahasiswanya untuk membuat penelitian, untuk mengingkatkan jumlah produksi pangan.
UMR yang disarankan, tidak dalam nominal rupiah, melainkan jumlah barang:
(Untuk 1 orang/1bulan)
30 Kg beras
30 Telur
15 kg Daging (Sapi/kambing)
Susu
Madu
akses internet
Optional:
Bahan bakar kendaraan
Akses Hiburan tambahan
Kopi
Jahe
dsb
Tambahan:
Fiat money is money that derives its value from government regulation or law. The term derives from the Latin fiat, meaning "let it be done" or "it shall be [money]", as such money is established by government decree. Where fiat money is used as currency, the term fiat currency is used.
Fiat money originated in 11th century China,[1] and its use became widespread during the Yuan and Ming dynasties.[2] The Nixon Shock of 1971 ended the direct convertibility of the United States dollar to gold. Since then all reserve currencies have been fiat currencies, including the dollar and the euro.[3]
The term fiat money has been defined variously as:
any money declared by a government to be legal tender.[4]
state-issued money which is neither convertible by law to any other thing, nor fixed in value in terms of any objective standard.[5]
money without intrinsic value.[6][7]
While specie-backed representative money entails the legal requirement that the bank of issue redeem it in fixed weights of specie, fiat money's value is unrelated to the value of any physical quantity. Even a coin containing valuable metal may be considered fiat currency if its face value is higher than its market value as metal.
A feature of all fiat money is its acceptability to the government for payment of taxes and charges.
Fiat money is not essential for large countries, nor is it always used. An economy may function on banknotes issued by commercial banks, which are not legal tender, and hence not fiat money. This was the situation in the United States during periods prior to 1862, before the first United States Notes were created and declared by the government to be legal tender.
[42:38] Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
Yang penting dari masalah riba ini adalha, jangan sampai ada orang yang terjerat hutang turun temurun.
Maaf lagi bawa bawa agama, semoga tidak jadi perdebatan pangjang.
9:60.Sesungguhnya sedekah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin dan amil atasnya dan para mualaf hati mereka dan untuk memerdekakan budak dan orang-orang yang berhutang dan untuk jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan ketetapan dari Allah dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Prioritas Utama:
1. Orang fakir/orang miskin
2. Pengurus pajak
3. Mualaf, disini bisa kita artikan, "Mualaf pancasila"

4. Budak
5. Hutang terutama hutang riba, tapi pokoknya saja.
6. Jihad fisalibillah (Perjuangan dijalan Allah, definisikan ulang saja nanti)
7. Fasilitas umum transportasi.
Dll dll.
Jadi begini, masalah hukum hukum dan penegakkannya akan kita serahkan ke orang orang Yahudi, atau pengikut Taurat, karena kitab mereka lebih lengkap.
Masalah pelayanan sosial khususnya pengobatan, ini urusan orang kristen, karena doktrinnya lebih memadai dan lebih khusus ke arah itu, plus teknologinya juga mereka jauh lebih mapan dari kita.
Untuk muslim, penyelenggaraan negara dan distribusi pajak, dan mudah2xn tidak diskriminatif.
Atheis, bisa dijadikan sebagai peneliti, karena tidak punya iman, diharapkan aplikasi bersifat netral.
Riba itu hutang berlipat ganda berlipat lipat. Kalau sekarang anda pinjam 1 juta, saya minta kembalikan 1 jt plus seratus ribu, anda telat bayar, tidak apa apa, oke ini mungkin masih bisa diterima. Tapi yang namanya riba itu, telah sehari denda, telat setahun denda, akhirnya hutang ratusan kali dari hutang pokok. Kasus terakhir adanya orang vietnam yang dimasukkan ke peti kayu di indonesia, ternyata cewek itu dijual karena ayahnya tidak bisa bayar hutang, sudah hilang sawah, putrinya dijual pula, padahal kalau dihitung hitung, itu orang udah bayar utangnya 5 kali lipat dari semula.