C) Imam Sakhawi (rah) also declared it Sahih in al-Qawl al-Badi‘ (p. 160)He also said:قال الذهبي طرقه كلها لينة لكن يتقوى بعضها ببعض لأن ما في روايتها متهم بالكذبTranslation: Imam Dhahabi said: the chains of the hadith of visitation are all ‘soft’ (layyina) but strengthen each other because none of them contains any liar [Imam Sakhawi in al-Maqasid al Hasana, Volume No.1, Page No. 472]
Dan kaidah tsb ada dalam ilmu Jarh wa Ta'dil (saya sudah cek dalam buku saya yg berjudul Ikhtisar Musthalahul Hadits, karangan Drs. Fatchur Rahman, hal 313~316)Dengan melihat bentuk ta'dil yang digunakan di atas oleh Ibnu 'Adiy, maka rawi tsb masuk dikategorikan dalam tingakat ta'dil ke-6 jika dengan lafadz (صالح) الحديث (SALIH UL HADITH) dan dengan lafadz أرجو أنه لا بأس به (arju la ba'sa bihi).Kalau ta'dil dengan lafadz لا بأس به (la ba'sa bihi = There is no harm in him), maka masuk pada tingkatan ta'dil ke-4.Bagaimana status hadits tsb dengan ta'dil semacam di atas ?...Jadi, walau sudah dijelaskan sisi lemahnya beristidlal dengan hadits di atas, masih saja ada yang senang dengan hal tsb dan "mungkin" mengagung-agungkannya dan bisa jadi langsung berdalih dengan keutamaan 'amal. Padahal ada hadits lain yang lebih shohih yang secara umum membolehkan ziarah kubur selepas Rasulullah saw melarangnya.
Jadi kita masih berfokus pada hadith no.1 saja dari quote yang saya kutipkan dari situs ahlusunnah, ya?Saya komentar yang ringan duluApa komentar anda terhadap yang iniKutipC) Imam Sakhawi (rah) also declared it Sahih in al-Qawl al-Badi‘ (p. 160)He also said:قال الذهبي طرقه كلها لينة لكن يتقوى بعضها ببعض لأن ما في روايتها متهم بالكذبTranslation: Imam Dhahabi said: the chains of the hadith of visitation are all ‘soft’ (layyina) but strengthen each other because none of them contains any liar [Imam Sakhawi in al-Maqasid al Hasana, Volume No.1, Page No. 472]
1. Rawinya bersifat adil, artinya seorang rawi selalu memelihara ketaatan dan menjauhi perbuatan maksiat, menjauhi dosa-dosa kecil, tidak melakukan perkara mubah yang dapat menggugurkan iman, dan tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’2. Sempurna ingatan (dhabith), artinya ingatan seorang rawi harus lebih banyak daripada lupanya dan kebenarannya harus lebih banyak daripada kesalahannya, menguasai apa yang diriwayatkan, memahami maksudnya dan maknanya.3. Sanadnya tiada putus (bersambung-sambung) artinya sanad yang selamat dari keguguran atau dengan kata lain; tiap-tiap rawi dapat saling bertemu dan menerima langsung dari yang memberi hadits.4. Hadits itu tidak ber’illat (penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshahihan suatu hadits)5. Tidak janggal, artinya tidak ada pertentangan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajih daripadanya.
Taruhlah, saya setuju kalau hadith no.1 itu lemah, tetapi itu tidak melarang kita dari memakainya dalam masalah fadhail amal, kan?Setidak-tidaknya begitulah yang saya tahu dari guru-guru ngaji saya dan sebagaimana dipraktekkan oleh, untuk menyebut satu contoh, Imam Bukhari dalam adabul mufrad-nya...
btw. mengenai ta'dil tingkatan 4 dan 6.Saya ingin menghubungkannya dengan apa yang saya dengar bahwa kadang-kadang ukuran "kekuatan" dari ungkapan yang sama oleh imam-imam ahli hadith berbeda-beda. Maksud saya apakah, misalnya, lafadz "salihul hadith" YANG DIGUNAKAN OLEH IBN ADI SENDIRI otomatis sama implikasinya dengan makna umum ungkapan tersebut dalam kutipan yang anda tampilkan dari blog http://khairuddinhsb.wordpress.com/page/53/?pages-list, yakni menjadikan ta'dil orang tadi jatuh pada tingkatan 6?Komentar lain menyusul.
Btw, kalo ada 2 orang yang menolak dan 1 menerima, maka jika ini dikaitkan dengan tarjih jelas 2 lebih kuat dibanding 1.
Tapi, saya kira suatu hal yang baik jika membahas suatu hadits itu terlebih dahulu adalah menukilkan haditsnya lengkap beserta sanadnya berikut kitab2 para ulama yang mengeluarkan hadits tersebut.Sehingga dapat diketahui, semua jalur2 dari periwayatannya.Adapun setau saya, yang dipermasalahkan di dalam sanad hadits tersebut tidak hanya Musa bin Hilal saja, akan tetapi juga 'Abdullah bin 'Umar al-Umary.Tentang Musa bin Hilal ini, tidak hanya Abu Hatim rahimahullah yang menilainya majhul, akan tetapi imam Ad-Daruquthni rahimahullah yang notabene adalah ulama yang meriwayatkan hadits tersebut juga menilai Musa bin Hilal ini adalah majhul, sebagaimana dinukilkan oleh Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah dalam Lisanul Mizan.Kemudian tentang Musa bin Hilal ini, al-Uqaily rahimahullah mengatakan dalam Adh-Dhu'afa :موسى بن هلال سكن الكوفة عن عبيد الله بن عمر و لا يصح حديثه ولا يتابع عليه "Musa bin Hilal, penduduk Kufah, dari 'Ubaidullah bin 'Umar. Hadits2-nya tidak shahih dan tidak mempunyai mutabi'i untuknya."(Adh-Dhu'afa 4/146 no.1748)
Selanjutnya, tentang penyebutan nama 'Ubaidullah bin 'Umar dalam sanad yang dibawakan oleh al-'Uqaily rahimahullah ini (dan juga sebagaian ulama lainnya), maka kemudian sebagian ulama lainnya meriwayatkannya dari Musa bin Hilal dari 'Abdullah bin 'Umar dan bukan dari 'Ubaidullah bin 'Umar dan kemudian ibnu Adi rahimahullah mengatakan dalam Al-Kamil bahwa yang benar adalah dari 'Abdullah bin 'Umar dan bukan dari 'Ubaidullah bin 'Umar.
Adapun periwayatan dari 'Abdullah bin 'Umar adalah seperti yang diriwayatkan oleh imam Al-Baihaqi rahimahullah dalam Syu'ab al-Imam, beliau berkata :أخبرنا أبو سعد الماليني أنا أبو أحمد بن عدي الحافظ نا محمد بن موسى الحلواني نا محمد بن إسماعيل بن سمرة نا موسى بن هلال عن عبد الله العمري عن نافع عن ابن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من زار قبري وجبت له شفاعتي "..................telah mengabarkan kepada kami Musa bin Hilal dari 'Abdullah al-'Umari dari Nafi' dari ibnu 'Umar, ia berkata : "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang menziarahi kuburku, maka sungguh wajib baginya syafa'atku." (Syu'ab Al-Iman 3/490 no.4159)Kemudian beliau menyebutkan pula sanad yang menyebutkan Musa bin Hilal dari 'Ubaidullah bin 'Umar, lalu beliau berkata :عبيد الله أو عبد الله فهو منكر عن نافع عن ابن عمر "Ubaidullah atau 'Abdullah, maka ia munkar dari Nafi' dari ibnu 'Umar,..."(Syu'ab Al-Iman 3/490 no.4160)
Kalau nukil dari Lisan Al Mizan yang lengkap dong.
Di sana jelas, setelah menyebutkan pernyataan Abu Hatim, Al Uqaili dan Ibnu Adi, Ibnu Hajar merajihkan,"Aku berkata, dia shuwalih."Sedangkan Imam Ad Dzahabi juga marajihkan setelah menyebut pernyataan Abu Hatim, Al Uqali serta Ibnu adi dengan,"Dia shalih al hadits."Illat jahalah juga dah hilang karena pernyataan Ibnu Adi
Tidak masalah, apakah itu Abdullah atau saudaranya Ubaidullah. Karena, kalau Abdullah posisinya minimal hasan, kalau Ubaidullah tsiqah hafidz. karena keduanya bukan perawi yang dhaif.
Munkar di sini dalam artian istilah mataqadimin maknanya tafarrud alias sendirian. Yakni bahwa Baik Ubaidullah atau Abdullah sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Nafi',
Mungkin hilang.....mungkin juga tidak.
Dan baik al-Hafizh rahimahullah sendiri maupun imam Adz-Dzahabi rahimahullah tetaplah menyebutkan bahwa hadits dari jalurnya Musa bin Hilal itu adalah memang diingkari.Keduanya berkata :وأنكر ما عنده حديثه عن عبدالله بن عمر ، عن نافع ، عن ابن عمر - مرفوعا : من زار قبري وجبت له شفاعتي .
Justru itu adalah salah satu masalahnya.'Ubaidullah bin 'Umar, benar, ia bukan perawi yang dha'if. Akan tetapi bahkan al-Hafizh rahimahumullah dan imam Adz-Dzahabi rahimahumullah sendiri justru mengisyaratkan bahwa Musa bin Hilal ini tidaklah pernah meriwayatkan hadits dari 'Ubaidullah.
Sedang 'Abdullah bin 'Umar, maka ia adalah perawi yang dha'if, bagaimana bisa haditsnya dikatakan hasan?Al-Hafizh sendiri menyebutkan dalam Lisan al-Mizan : وعبد الله بن عمر العمرى بالتكبير ضعيف الحديث
Bahkan tidak seperti itu....Sebagaimana kita ketahui bersama, tafarudnya seorang perawi itu tidaklah kemudian selalu dinilai munkar di sisi ulama2 mutaqadimin.Adakalanya beliau2 rahimahumullah hanya mengatakan : "Hadzaa hadits tafarrada bihi fulan 'an fulan....dengan tanpa menilainya munkar.Semisal perkataan Abu Hatim rahimahullah :تفرد الزهري برواية هذا الحديث"Az-Zuhri telah menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini." dan tanpa menilainya munkar.
Bisa dikatakan hasan, Imam Adz Dzahabi menyatakan Al Mughi,"Shaduq hasanul hadits." As Sakhawi juga menyatakan,"Shalih hadits" dalam At Tuhfah.
Cari deh di bab pembahasan hadits munkar. Tar di sana ente bisa temukan penjelasan bahwa kadang mutaqadimin gunakan istilah munkar untuk menunjukkan bahwa perawinya sendirian. Ente bisa lihat Dhafar Al Amani. Imam Al Baihaqi menyatakan:وسواء قال: عبيد الله أو عبد الله، فهو منكر، عن نافع عن ابن عمر، لم يأت به غيره bahwa munkar di sini adalah penilaian bahwa Musa bin Hilal sendiri, bukan bermakna mungkar perawi dhaif yang menyelisihi periwayatan tsiqat. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan beliau لم يأت به غيره, bahwa selain Musa tidak meriwayatkan hadits ini. (ralat: Sebelumnya ane tulis bahwa yang tafarrud adalah Abdullah dan Ubaidullah).
Jelas hilang, karena dah ada yang tahu. Yang tahu adalah hujjah bagi yang tidak tahu. Abu Hatim tidak tahu kualitas Musa bin Hilal, makanya beliau menyatakan majhul. Tapi tidak bagi Ibnu Adi, beliau tahu kualitas Musa. Apa ente tetap memegang pernyataan orang yang tahu daripada yang tahu? Dan langkah inilah yang diambil para hufadz, hingga Ibnu Hajar dan Ad Dzahabi tidak menganggap Musa Majhul walau Abu Hatim menyatakan majhul, tapi beliau berdua menyatakan Musa Shuwailih atau Shalih. Apalagi jahalah hal bisa terangkat dengan periwayatan dua perawi tsiqah. Sedangkan Musa ini meriwayatkan darinya 15 orang, dan diantara mereka dalah para Imam Huffadz termasuk Ahmad.Nah, kalau ente kagak setuju dengan argumen ane, kasih alasan ente. Sebutkan teori dasar yang ente gunakan jika tidak setuju dengan argumen dan teori yang ane sampaikan ini.
Cari deh di bab pembahasan hadits munkar. Tar di sana ente bisa temukan penjelasan bahwa kadang mutaqadimin gunakan istilah munkar untuk menunjukkan bahwa perawinya sendirian. Ente bisa lihat Dhafar Al Amani.
Imam Al Baihaqi menyatakan:وسواء قال: عبيد الله أو عبد الله، فهو منكر، عن نافع عن ابن عمر، لم يأت به غيره bahwa munkar di sini adalah penilaian bahwa Musa bin Hilal sendiri, bukan bermakna mungkar perawi dhaif yang menyelisihi periwayatan tsiqat. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan beliau لم يأت به غيره, bahwa selain Musa tidak meriwayatkan hadits ini. (ralat: Sebelumnya ane tulis bahwa yang tafarrud adalah Abdullah dan Ubaidullah).
('Abdullah bin 'Umar,) Bisa dikatakan hasan, Imam Adz Dzahabi menyatakan Al Mughi,"Shaduq hasanul hadits." As Sakhawi juga menyatakan,"Shalih hadits" dalam At Tuhfah.
Dan perlu diketahui juga kata "diingkari" adalah kata istilahi bukan lughawi. Nah kalau istilahi bahwa dia mungkar. Munkar ada dua, yakni perawi dhaif yang menyelisihi tsiqat atau sendirian walau tsiqah (yang kedua tidak membahayakan). Dan yang berlaku di sini adalah yang kedua bahwa ada yang menilai bahwa Musa bin Hilal ini meriawayatkan hadits ini secara sendiri. Inilah yang dikatakan Al Uqaili bahwa Musa bin Hilal tidak memiliki mutaba'ah. Namun, ternyata ditemukan juga mutaba'ah bagi Musa bin Hilal.
Iya, diingkari, menunjukkan ada yang menilai munkar. Namun Ad Dzahabi sendiri menyatakan bahwa hadits ini hasan karena saling menguatkan. Coba lihat As Syifa dan Kasyf Al Khafa'.
Faktanya begini. Para perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Musa bin Hilal ada banyak jalur:1. Ubaid bin Muhammad Al Warraq--->Musa bin Hilal--->Ubaidullah bin Umar (Sunan Ad Daraquthni)2. Ubaid bin Muhammad Al Warraq--->Musa bin Hilal--->Abdullah bin Umar (At Talkhis Khatib)3. Jakfar bin Muhammad Al Bazwari--->Musa bin Hilal--->Ubaidullah bin Umar (Al Uqaili)4. Muhammad bin Ismail--->Musa bin Hilal--->Ubaidullah bin Umar (As Syu'ab)5. Muhammad bin Ismail--->Musa bin Hilal--->Abdullah bin Umar (As Syu'ab)6. Fadhl bin Sahl--->Musa bin Hilal--->Ubaidullah bin Umar (As Syuab)7. Fadhl bin Sahl--->Musa bin Hilal--->Abdullah bin Umar (Ibnu Abi Dunya)8. Muhammad bin Abdurrazak-->Musa bin Hilal--->Ubaidullah bin Umar (As Syifa)9. Ali bin Ma'bad bin Nuh-->Musa bin Hilal-->Abdullah bin Umar (Ad Dulabi)Nah, kalau demikian, Musa bin Hilal memang meriwayatkan dari kedua-duanya, Ubaidullah bin Umar dan Abdullah bin Umar. Soalnya Musa juga bertemu dengan kedua-duanya. Inilah yang juga diamini oleh Imam Al Baihaqi,"عبيد الله أو عبد الله فهو منكر عن نافع عن ابن عمر", bahwa memang ada periwayatan dari Abdullah dan Ubadullah.