Coba baca dulu link yang saya berikan dengan cermat, jangan sepotong-sepotong.
setahu saya baIaghah arab itu singkat seoIah ada frasa yg dibuang tapi qarinahnya bisa dipahami;
jadi maksudnya ; "dan janganIah syaddur rihaI (mengunjungi masjid) seIain ke 3 masjid ....."
qarinahnya sangat jeIas, konteks yg dimaksud adaIah tegahan rihaI khusus mengunjungi mesjid tempat-tempat yg seIain 3 masjid untuk mencari keutamaan.
Bagaimana dengan hadits berikut :
11901 -
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا أبو معاوية ثنا ليث عن شهر قال لقينا أبا سعيد ونحن نريد الطور فقال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول لا تشد المطي الا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجد المدينة وبيت المقدس
حديث صحيح , وهذا إسناد ضعيف لضعف ليث
11901-
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah, telah menceritakan kepada ku Bapakku, telah menceritakan kepada kamu Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Laits, dari Syahr, dia berkata : Aku bertemu Abu Sa'id ketika akan ke (bukit) Thur, kemudian dia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw bersabda : " Janganlah mengencangkan -pelana- binatang tunggangan -melakukan safat- KECUALI kepada 3 masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidil Madinah, dan Baitul Maqdis.
Syaikh Syu'aib al-Arnauth berkata : Hadits Shahih, dan ini sanadnya dha'if karena dha'ifnya Laits. (Musnad Ahmad)
Hadits di atas menceritakan bahwa Syahr pergi ke bukit Thur, bukan ke Masjid, dan dikatakan kepadanya hadits Rasulullah saw tentang larangan
syaddur rihal selain ke 3 Mesjid.
cek semisalnya di sini :
http://id.lidwa.com/app/?k=nasai&n=1413Dalam hadits ini, Abu Hurairah diperingati oleh Bashrah bin Abu Bashrah al-Ghifari dengan hadits larangan
syaddur rihal.
Penjelasan lainnya di sini :
http://elhijrah.blogspot.com/2011/08/penjelasan-mengenai-larangan-melakukan.htmlSyaikh Waliyullah Ad Dahlawi dalam Hujjatullah Al Balighah menjelaskan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam- tidak diadakan perjalanan jauh (safar) keculai menuju 3 masjid, masjidil haram, masjidil Aqsha, dan masjidku ini-:
“Dahulu orang-orang Jahiliyah pergi ketempat-tempat tertentu yang diagungkan dengan persangkaan mereka sebagai ziarah dan tabarruk namun perbuatan tersebut mengandung penyimpangan dan kerusakan yang tidak samar, maka Nabi Shallalahu Alaihi Wasallam menganggapnya rusak agar syiar-syiar yang tidak syar’I tidak bercampur dengan yang syar’i dan agar tidak menjadi peluang untuk penyembahan selain Allah.Yang benar menurut pendapat saya adalah bahwa kuburan, tempat ibadah para wali Allah, dan bukit Thur, semua itu sama terlarangnya.
contoh : sengaja mau rihIa ke masjid biru turki, untuk mencari keutamaan shoIat disana.
Termasuk perbuatan ini, maka secara keumuman hadits haram.
dan sifat tegahannya juga bukan haram, hanya makruh.
الاَصْلُ فِى النَهْيِ لِلتَحْرِيْمِ
Asal larangan itu menunjukkan haram
Larangan itu pada asalnya menunjukkan makna haram, kecuali ada qarinah yang memalingkan keumuman hukumnya.
النَهْيُ هُوَ طَلَبُ التَّرْكِ مِنَ الاَعْلَى اِلَى الاَدْنَى
Larangan ialah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu dari orang yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah tingkatannya
Jadi, meskipun (misal) hukumnya makruh, maka meninggalkan perbuatan yang dilarang LEBIH UTAMA dibandingkan mengerjakannya.
jadi konteks substansi yg dimaksud adaIah : masjid yang paIing utama adaIah AI haram, nabawi, AI aqso Iebih afdhoI dikunjungi dari pada masjid2 yg Iain.
Sudah di jawab di atas.
bukan Iarangan rihaI berpergian secara umum ; menunut iImu, ziarah, jihad, cari nafkah, rekreasi, siIaturrahim atau perjaIanan mubah Iainnya.
kaIau ditafsirkan rihaI secara umum, bertentangan dengan ayat :
"Maka berjalanlah kamu dimuka bumi" (an nahI : 36)
Memang bukan, kan anda sudah memberikan batasan
untuk mencari keutamaan, walau anda membatasi dalam konteks larangan mengunjungi masjid semata, agar anda tidak terhalang ziyarah kubur untuk mencari keutamaan.
Klo dipahami secara umum, ntar gak kemana-mana dong. Nongkroooongggg aja di kampung sendiri gak bisa ziyarah ke negeri jiran
