Sekedar menambahkan saja, untuk menunjukkan derajat/tingkatan jarh wa ta'dil terhadap rawi di bawah ini :
Perimbangan dari situs ahlussunnah
http://www.ahlus-sunna.com/index.php?option=com_content&view=article&id=89&Itemid=151
1) Regarding Musa bin Hilaal, Imam Ibn Hajr al-Asqalani (rah) while doing Tadil on him said:
وقال ابن عدي: أرجو أنه لا بأس به. قلت: وهو (صالح) الحديث، روى عنه أحمد، والفَضْلُ بن سَهْلٍ
Translation:Ibn Adi (rah) said: There is no harm in him and he said he is “SALIH UL HADITH” i.e. his ahadith are passable. From him have narrated Imam Ahmed and Fudhayl bin Sahl [Lisan ul Mizan, Volume No. 8, Page No. 157]
Mohon periksa link tsb :
http://khairuddinhsb.wordpress.com/page/53/?pages-listDan kaidah tsb ada dalam ilmu Jarh wa Ta'dil (saya sudah cek dalam buku saya yg berjudul Ikhtisar Musthalahul Hadits, karangan Drs. Fatchur Rahman, hal 313~316)
Dengan melihat bentuk ta'dil yang digunakan di atas oleh Ibnu 'Adiy, maka rawi tsb masuk dikategorikan dalam tingakat ta'dil ke-6 jika dengan lafadz
(صالح) الحديث (SALIH UL HADITH) dan dengan lafadz
أرجو أنه لا بأس به (arju la ba'sa bihi).
Kalau ta'dil dengan lafadz
لا بأس به (la ba'sa bihi = There is no harm in him), maka masuk pada tingkatan ta'dil ke-4.
Bagaimana status hadits tsb dengan ta'dil semacam di atas ?
menurut link di atas dikatakan :
D. 2. Hukum Tingkatan-Tingkatan At-Ta’dil
1. Untuk tiga tingkatan pertama, dapat dijadikan hujjah, meskipun sebagian mereka lebih kuat dari sebagian yang lain.
2. Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan diuji kedlabithan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits-hadits para tsiqah yang dlabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak.
3. Sedangkan untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja, bukan untuk pengujian, karena mereka tidak dlabith.
Jadi secara asal, model ta'dil semacam tsb membuat haditsnya tidak dapat dijadikan hujjah.
CMIIW
Jadi perkataan filsufsufi saya kembalikan (dengan sedikit perubahan)
Tuh filsufsufi....tingal pilih deh...jadi jangan maksa shahih/hasan atuh...kebiasaan banget sih memperkosa hadits sesuai hawa nafsu tokohnya sj
