Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Jum'at, 25 Mei 2012/4 Rajab 1433 H : Imsak 4:27:04 - Shubuh 4:33:29 - Terbit 5:55:44 - Dzuhur 11:49:51 - Ashar 15:11:54 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:46 WIB

Penulis Topik: Perbedaan cara pandang antara KPK dengan EraMuslim dalam menilai 2 propinsi  (Dibaca 403 kali)


Offline Bang Khalifah

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 347
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 31 Desember 2009, 08:29:06 »
Kutip
sbgean ntuh banyak ape dikit bang?. masih banyak loh parte laen,.. klo memang ksultanan itu menjadi vote getter,. klo mnurut ane sih "seseorang itu berkumpul dengan orang sejenisnya"

gak ngaruh bos.... Sultan itu masuk golkar dari jaman cuma ada 3 partai di Indonesia...
kalo ditanya sekarang kenapa gak masuk partai lain, apa pentingnya?  emang ada partai lain yang beda sama golkar?
ente sendiri, ngerasa gak, ada partai yang beda sama golkar? ???

Kutip
tau lah ane,.. nyang jelas dua duanya same same gubernur,..

masa gubernur dibandingin ame hansip?.

AH Gubernur Jabar, jabar bukan daerah istimewa, dari awal adalah bagian dari RI
HB X gubernur jogja.  Jogja pernah setara dengan RI (entitas pemerintahan sendiri).

gak sebanding laaaah....

lagian, apa urusannya hansip di sini? ???

Kutip
ane spakat lah dgn bang andi,.. survey integritas itu ane yakin jelas parameternya,. salah satunya mencirikan amanah menggunakan fasilitas negara.

gak nyambung sama yang dibicarakan.... (penggunaan mobil dinas)
emang siapa yang lagi ngomongin kinerja? ???
dari artikel awal juga, gak ada yang ngomongin kinerja deh...

emang kalo indeks korupsinya segitu, jadi boleh make mobil dinas buat kepentingan pribadi, gitu? ???


One Law to Rule Us All,
One Law To Find Us,
One Law To Guide Us All,
And In The Light, Frees Us!

Offline ruhusyabab

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2006
  • Tulisan: 413
  • Lokasi: MaTraMan-Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #16 pada: 31 Desember 2009, 08:39:49 »

ane pribadi lebih sreg dengan gub. jabar, menempatkan sesuatu sesuai dengan porsinya. kendaraan dinas yg melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional dibedakan perlakuannya sesuai dengan peraturan yg ada. gak usah lebay pukul rata, semua kendaraan dinas gak boleh dipake...
الله غايتنا * الرسول قدوتنا * القران دستورنا * الجهاد سبيلنا * الموت في سبيل الله اسم امانينا

Offline Bang Khalifah

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 347
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 31 Desember 2009, 09:00:42 »
saya sih tidak tahu, apa ada dasar pemisahan tersebut....
Karena kalau melihat NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
10. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

yang saya pahami, mau mobil dinas, mau mobil operasional, keduanya adalah Barang Milik Daerah yang dibeli atas beban APBD.

Atau ada yang bisa supply peraturan yang membedakan antara mobil dinas dan mobil operasional?

Karena kalau menurut PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR MILIK NEGARA UNTUK DINAS-DINAS SIPIL
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1961 Tanggal 27 April 1961,
tidak distate perbedaan tersebut:
Pasal 1
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor milik Negara dalam peraturan ini ialah kendaraan bermotor milik Negara, yang dipergunakan oleh instansi sipil dan dalam pasal-pasal selanjutnya disebut kendaraan bermotor.

Yang saya pahami dari pasal di atas, mau mobil dinas, mau mobil operasional, keduanya adalah kendaraan bermotor milik Negara.

contoh lainnya:
PP 46/1971, PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS MILIK NEGARA
Pasal 1.

Kendaraan perorangan dinas milik Negara dari Departemen dan Badan- badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara yang telah berumur dan atau dipergunakan selama lima tahun atau lebih, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dapat dijual kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bukan Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.

tidak ada pembedaan antara mobil operasional dengan mobil dinas...

Kutip
gak usah lebay pukul rata, semua kendaraan dinas gak boleh dipake...

lagian, ini bukan masalah gak boleh dipake atau tidak... tapi masalah, boleh dipake untuk kepentingan pribadi atau tidak (mudik)

Penggunaan untuk perjalanan (mudik) jelas mengurangi nilai barang (ausnya komponen, bensin, oli, dsb).  dan pengurangan nilai itu juga tidak diatur oleh AH (Ahmad Heryawan), apakah bensin bisa di reimburse ke kas daerah atau tidak, apakah service setelah digunakan mudik akan dibiayai daerah atau tidak, dsb.  


btw, saya pengen tahu pandangan TS yang melekatkan Sultan dengan Golkar, dan mungkin AH dengan PKS...
apakah artinya TS menganggap para gubernur itu (walaupun berkedudukan sebagai kepala daerah yang terdiri dari banyak partai), masih milik partai?
apakah artinya TS menganggap para gubernur itu adalah representasi partai (bukan daerah)?

apakah itu berarti, saya (yang tidak nyoblos kemaren), jadi tidak berhak hidup di Jabar, atau menerima fasilitas daerah jabar, atau tidak berhak menganggap AH sebagai pemimpin daerah saya, karena AH toh 'hanya' kader partai, bukan pemimpin daerah? ???

Kalau menurut saya, seharusnya para pejabat itu tidak lagi dipandang/dilekatkan dengan atribut kepartaiannya.  Atau paling tidak, ketika sang pejabat bertindak sebagai Gubernur (atau jabatan yang ia pegang), maka harus dipandang sebagai Gubernur dan bukan kader partai...

Artinya, Sultan bertindak sebagai Gubernur dan bukan kader Golkar.  Dan tidak benar kalau TS mengaitkan predikat kader Golkar ketika HB X bertindak sebagai gubernur jogja...
« Edit Terakhir: 31 Desember 2009, 09:06:20 oleh Bang Khalifah »


One Law to Rule Us All,
One Law To Find Us,
One Law To Guide Us All,
And In The Light, Frees Us!

Offline Bang Khalifah

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 347
    • Lihat Profil
« Jawab #18 pada: 31 Desember 2009, 10:19:29 »
pandangan berbeda dari tokoh yang berasal dari partai yang sama, mengenai penggunaan mobil dinas:

Tifatul Belum Terima Mobil Dinas Baru

Jakarta - Mobil dinas baru para menteri, Toyota Crown Royal Saloon, menjadi buah bibir. Menkominfo Tifatul Sembiring mengaku belum menerima mobil baru ini. Kok bisa?

"Soal mobil baru saya belum terima. Belum ada pemberitahuan ke saya," kata Tifatul di sela-sela jumpa pers akhir tahun di Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/12/2009).

Tifatul memaparkan, Toyota Crown ini adalah mobil dinas bukan mobil pribadi menteri. Penggunaannya pun untuk kerja menteri dan bukan urusan pribadi.

"Itu tidak boleh dipakai untuk jalan-jalan keluarga," kata Tifatul.


Kalau mendapat mobil mewah itu bagaimana, mau menerima tau tidak? Tanya wartawan. Tifatul tidak mau menjawab pertanyaan itu.

Mantan presiden PKS itu hanya menjelaskan dirinya masih bekerja memakai mobil pribadi. "Saya masih pakai Toyota Fortuner. Itu pun milik pribadi, beli sendiri, sudah 2 bulan lebih," pungkasnya.    (fay/iy)

*******************************************

Kalau dari partai yang sama saja sudah berbeda pandangannya,
apakah atribut kepartaian masih bisa dilekatkan pada para pejabat?

Misalnya: Sultan HB X sebagai Kader Golkar? ???

wassalam,
BK


One Law to Rule Us All,
One Law To Find Us,
One Law To Guide Us All,
And In The Light, Frees Us!