saya sih tidak tahu, apa ada dasar pemisahan tersebut....
Karena kalau melihat NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
10. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
yang saya pahami, mau mobil dinas, mau mobil operasional, keduanya adalah Barang Milik Daerah yang dibeli atas beban APBD.
Atau ada yang bisa supply peraturan yang membedakan antara mobil dinas dan mobil operasional?
Karena kalau menurut PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR MILIK NEGARA UNTUK DINAS-DINAS SIPIL
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1961 Tanggal 27 April 1961,
tidak distate perbedaan tersebut:
Pasal 1
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor milik Negara dalam peraturan ini ialah kendaraan bermotor milik Negara, yang dipergunakan oleh instansi sipil dan dalam pasal-pasal selanjutnya disebut kendaraan bermotor.
Yang saya pahami dari pasal di atas, mau mobil dinas, mau mobil operasional, keduanya adalah kendaraan bermotor milik Negara.
contoh lainnya:
PP 46/1971, PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS MILIK NEGARA
Pasal 1.
Kendaraan perorangan dinas milik Negara dari Departemen dan Badan- badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara yang telah berumur dan atau dipergunakan selama lima tahun atau lebih, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dapat dijual kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bukan Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.
tidak ada pembedaan antara mobil operasional dengan mobil dinas...
gak usah lebay pukul rata, semua kendaraan dinas gak boleh dipake...
lagian, ini bukan masalah gak boleh dipake atau tidak... tapi masalah, boleh dipake untuk kepentingan pribadi atau tidak (mudik)
Penggunaan untuk perjalanan (mudik) jelas mengurangi nilai barang (ausnya komponen, bensin, oli, dsb). dan pengurangan nilai itu juga tidak diatur oleh AH (Ahmad Heryawan), apakah bensin bisa di reimburse ke kas daerah atau tidak, apakah service setelah digunakan mudik akan dibiayai daerah atau tidak, dsb.
btw, saya pengen tahu pandangan TS yang melekatkan Sultan dengan Golkar, dan mungkin AH dengan PKS...
apakah artinya TS menganggap para gubernur itu (walaupun berkedudukan sebagai kepala daerah yang terdiri dari banyak partai), masih milik partai?
apakah artinya TS menganggap para gubernur itu adalah representasi partai (bukan daerah)?
apakah itu berarti, saya (yang tidak nyoblos kemaren), jadi tidak berhak hidup di Jabar, atau menerima fasilitas daerah jabar, atau tidak berhak menganggap AH sebagai pemimpin daerah saya, karena AH toh 'hanya' kader partai, bukan pemimpin daerah?

Kalau menurut saya, seharusnya para pejabat itu tidak lagi dipandang/dilekatkan dengan atribut kepartaiannya. Atau paling tidak, ketika sang pejabat bertindak sebagai Gubernur (atau jabatan yang ia pegang), maka harus dipandang sebagai Gubernur dan bukan kader partai...
Artinya, Sultan bertindak sebagai Gubernur dan bukan kader Golkar. Dan tidak benar kalau TS mengaitkan predikat kader Golkar ketika HB X bertindak sebagai gubernur jogja...