Saya juga berkhayal hal yang sama kok, kang doddy. Dunia maya membuat manusia dapat "bersentuhan" tanpa jarak, terkecuali fisiknya saja. Sudah sepatutnya ada hukum muamalah islami yang mengatur hal semacam ini.
Saya dukung idenya kang..
ya ide ini sudah lama terpikirkan dalam benak saya setelah meliat berbagai kasus 'menarik' dalam dunia maya...
berbagai kasus itu sebenarnya terbagi dalam beberapa pokok masalah :
1. masalah kemerdekaan beragama dan melindungi eksistensi ajaran agama
2. masalah konflik yang terjadi di dunia maya, khususnya kaitannya dnegan tuduh menuduh sesama pelaku dunia maya
3. masalah perumusan ide muamalah Islami
yang pertama ini erat kaitannya dengan proteksi ajaran agama kita sendiri dari berbagai paham, agama yang membahayakan eksistensi ajaran agama..
saya lihat dunia maya ini begitu bebas, setiap orang bisa mengeluarkan pemikirannya, bahkan bebas mencaci nabi Muhammad saw dan shahabat2 nabi,
perlu adanya regulasi peraturan yang mengatur masalah ini, dimana intinya proteksi ajaran agama...
seperti yang pernah sering kita lihat bahwa ada semacam situs2 blog2 tertentu yang menyerang agama Islam atau berasal dari aliran2 sesat tertentu..
semisal situs FFI dan kloningannya yang selama ini dibiarkan bergerak liar...
karena tidak ada kerangka hukum yang mengatur masalah ini, maka fenomena tsb menjadi bola liar yang tidak terkendali sehingga bisa memakan korban aqidah muslim, banyak sudah yang menjadi korban dan murtad keluar dari Islam..
belum lagi blog2 sesat semacam syiah rafidhah yang bebas mencaci maki para shahabat nabi saw, situs2 liberal yang berisi pendangkalan ajaran agama,,
pengen lebih banyak bicara lagi tapi kapan2 aja lah, baru bisa berkhayal aja hehe...