Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Kamis, 24 Mei 2012/3 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:59 - Shubuh 4:33:25 - Terbit 5:55:33 - Dzuhur 11:49:46 - Ashar 15:11:48 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:40 WIB

Penulis Topik: Kaidah Menghukumi HARAM  (Dibaca 1034 kali)


Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« pada: 31 Oktober 2009, 16:50:18 »
Kaidah Menghukumi HARAM
oleh : k3nj1 Al-Asy'ari Asy-Syafii Asy Syadzili Naqsyabandi Al Indunisi


Esensi agama Islam adalah mudah, tidak sempit dan fleksible :

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (Al Baqarah : 185)


"Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak" (Luqman: 20)


Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah/Boleh :

"Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya." (al-Baqarah: 29)

"(Allah) telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya" (al-Jatsiyah: 13)

Jadi pada prinsipnya segala apa yang ada dimuka bumi dan pada tubuh manusia adalah diperuntukkan untuk manusia, mau diapakan saja mau berbuat apa saja hukum asalnya adalah mubah/diperbolehkan.

Allah tidak akan membuat segala-galanya ini yang diperuntukkan untuk manusia kemudian Dia sendiri mengharamkannya. Kalau tidak begitu, buat apa Ia jadikan, Dia serahkan kepada manusia dan Dia kurniakannya?

"Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa" (Riwayat Hakim dan Bazzar)

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai RAHMAT bagimu (=mubah), Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia." (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

"Rasulullah s.aw. pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan, maka jawab beliau: Apa yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya; dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu" (Riwayat Tarmizi dan lbnu Majah)


Jadi perkara yang tidak ada perintah/contoh/dibolehkan oleh dalil tapi juga tidak ada larangannya, maka termasuk perkara yang didiamkan oleh syariat maka itu RAHMAT/RUKSYOH ada kemaafan yaitu hukumnya MUBAH/BOLEH. 

Jangan malah terbalik, yang didiamkan oleh syariat, yang tidak ada dalil/perintah/contoh/kebolehan dari dalil dihukumi HARAM.

Di sini tampak jelas, bahwa kaidah asal segala sesuatu (kecuali ibadah makdoh) adalah mubah/boleh ini tidak hanya terbatas dalam masalah benda, tetapi juga meliputi masalah perbuatan.

Untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, ALLAH sendiri kemudian meng HARAM kan beberapa perkara dalam kitab Nya (Al Qur'an) dan atau melalui Rasulnya (hadis) dengan nash yang sharih (jelas).

Semua yang HARAM itu telah dijelaskan secara terperinci oleh Allah :

"Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu" (al-An'am: 119)

dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al A’raf : 157)

Artinya semua yang buruk telah diharamkan oleh Allah secara terperinci, jadi apabila tidak ada nash sharih yang mengharamkan sesuatu maka dipastikan sesuatu itu hukumnya TIDAK HARAM.

Meng-HARAM-kan yang TIDAK HARAM dapat membawa kepada kesesatan

mereka mengharamkan apa yang Allah telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat (Al An’am : 140)



Celaan terhadap perilaku meng-HARAM-kan yang TIDAK HARAM

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu (At Tahrim : 1)

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik ?" (Al A’raf : 32)

Katakanlah: "Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan yang kamu haramkan ini" (Al An’am : 150)

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah (An Nahl : 116)

Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (Yunus : 59)


Kaidah meng-HARAM-kan : Harus Berdasarkan Dalil yang Sharih (jelas)

a. Ada lafadz 'di-haramkan'

Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia (Al An’am : 151)

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah (Al Maidah : 3)

b. Pelakunya diancam neraka.

Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam (At Taubah : 168)

c. Pelakunya disebut Kafir, sesat, fasik. zalim

Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir (Yusuf : 87)

siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya (Al Qoshosh : 50)


d. Perbuatan yang disebut keji, Najis, amalan setan

Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (Al Israa’ : 32)

Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (At Taubah : 28)

Jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu
sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah keji termasuk perbuatan syaitan.(al Maidah : 90)

e. Perbuatan yang dikenai hukuman qishash/had.

f. Perbuatan yang disebut sebagai dosa

Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah (Al Baqoroh : 217)



Manhaj Salaf tidak mudah meng-HARAM-kan

Imam Syafi'i dalam al-Um meriwayatkan, bahwa Qadhi Abu Yusuf, murid Abu Hanifah pernah mengatakan: "Saya jumpai guru-guru kami dari para ahli ilmu, bahwa mereka itu tidak suka berfatwa, sehingga mengatakan: ini halal dan ini haram, kecuali menurut apa yang terdapat dalam al-Quran dengan tegas tanpa memerlukan tafsiran.

Kata Imam Syafi'i selanjutnya, Ibnu Saib menceriterakan kepadaku dari ar-Rabi' bin Khaitsam --dia termasuk salah seorang tabi'in yang besar-- dia pernah berkata sebagai berikut: "Hati-hatilah kamu terhadap seorang laki-laki yang berkata: Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya, kemudian Allah berkata kepadanya: Aku tidak menghalalkan ini dan tidak meridhainya. Atau dia juga berkata: Sesungguhnya Allah mengharamkan ini kemudian Allah akan berkata: "Dusta engkau, Aku samasekali tidak pernah mengharamkan dan tidak melarang dia."

Imam Syafi'i juga pernah berkata: Sebagian kawan-kawanku pernah menceriterakan dari Ibrahim an-Nakha'i --salah seorang ahli fiqih golongan tabi'in dari Kufah-- dia pernah menceriterakan tentang kawan-kawannya, bahwa mereka itu apabila berfatwa tentang sesuatu atau melarang sesuatu, mereka berkata: Ini makruh, dan ini tidak apa-apa. Adapun yang kalau kita katakan: Ini adalah halal dan ini haram, betapakah besarnya persoalan ini!

Demikianlah apa yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf dari salafus saleh yang kemudian diambil juga oleh Imam Syafi'i dan diakuinya juga. Hal ini sama juga dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Muflih dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: "Bahwa ulama-ulama salaf dulu tidak mau mengatakan haram, kecuali setelah diketahuinya dengan pasti”

Kami dapati juga imam Ahmad, misalnya, kalau beliau ditanya tentang sesuatu persoalan, maka ia menjawab: Aku tidak menyukainya, atau hal itu tidak menyenangkan aku, atau saya tidak senang atau saya tidak menganggap dia itu baik.

Dalam ushul Fiqih Imam Abu Hanifah, apabila tidak menyukai sesuatu yang mudharat tapi tidak ada dalil yang sharih men-haram-kannya maka paling jauh dihukumi MAKRUH TAHRIM, tanpa gegabah menghukumi HARAM, hal itu untuk kehati-hatian agar tidak jatuh kepada meng-HARAM-kan yang TIDAK HARAM.

Jangan sampai terbentuk MINDSET pola pikir yang salah bahwa yang  didiamkan oleh syariat, yang tidak ada contoh/perintah/kebolehan dari Nabi adalah HARAM, dengan pemahaman bahwa itu termasuk BID’AH, semua perkara baru dianggap BID’AH yang sesat.

Karena terlanjur memvonis BID’AH, konsekuensinya harus menghukumi HARAM, akhirnya jatuh kepada ceroboh/gegabah boros menghukumi HARAM sesuatu yang tidak diharamkan secara sharih oleh syariat, hal itu salah satu yang membawa kepada kesesatan.
« Edit Terakhir: 01 November 2009, 22:18:18 oleh k3nj1 »

Offline naragnu

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2007
  • Tulisan: 3.060
  • Lokasi: Panic Room
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #1 pada: 31 Oktober 2009, 16:59:19 »
Sori bro, diawal pembahasan,kutipan ayat & hadits tntg mslh pengharaman adl mslh emas,rejeki,makanan dll (yg brhubungan dg keduniaan/muamalah) tp kok diakhr pembahasan larinya ke bid'ah?kayae ga nyambung deh..
Gravitation is not responsible for people falling in love... :D

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #2 pada: 31 Oktober 2009, 17:06:36 »
Masih nyambung bro, kaidah itu berlaku untuk benda dan perbuatan, kecuali perkara ibadah makdoh yg difardlukan adalah tauqifi/ittiba'.

RUH dari tulisan diatas adalah JANGAN GEGABAH MENGHUKUMI HARAM sesuatu yg tidak ada dalil yg jelas mengharamkannya, karena itu termasuk yang membawa kpd kesesatan (lihat Al An'am : 140)

Itu sangat relevan bagi ada orang2 yg punya MINDSET dan pemahaman yang salah ttg BID'AH, yaitu semua yg tidak ada dalil/perintah/contoh/kebolehan Nabi dianggap sebagai BID'AH, karena hukum BID'AH adalah HARAM, akhirnya mau tidak mau harus menghukumi HARAM.

Akhirnya jatuh kpd gegabah lancang meng HARAM kan yang TIDAK HARAM.
« Edit Terakhir: 31 Oktober 2009, 17:12:17 oleh k3nj1 »

Offline zuhair

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2008
  • Tulisan: 619
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
    • cemerlang
« Jawab #3 pada: 31 Oktober 2009, 17:37:49 »
Kaidah Menghukumi HARAM
Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah/Boleh :
...

Mohon bedakan antara hukum benda dengan perbuatan.
Untuk benda, adalah benar bahwasannya hukum asal benda adalah mubah (halal/boleh).
Sedangkan untuk perbuatan, hukum asalnya tidak lain adalah terikat pada satu dari lima: wajib, mandub (sunnah), haram, makruh, atau mubah.
What are we become, just look what we have done..

Offline muhamadTOTTI

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2007
  • Tulisan: 5.069
  • Lokasi: Palembang
  • Jenis kelamin: Pria
  • hajar!! black must die..
    • Lihat Profil
« Jawab #4 pada: 31 Oktober 2009, 19:00:43 »
ikut belajar..

Offline dowi_ax

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 2.582
    • Lihat Profil
« Jawab #5 pada: 31 Oktober 2009, 19:06:55 »
Ya, betul, merokok itu tidak haram. :)

Kanjeng Rosul sholallaahu 'alaihi wa sallam bersabda maa taroktu syai'an yuqorribukum ilallaahi ta'ala illaa waqod amartukum bihi, wa maa taroktu syai'an yub'idukum 'anillaahi ta'alaa illaa qod nahaitukum 'anhu - Aku tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dapat mendekatkanmu kepada Allah ta'ala kecuali telah aku perintahkan kepadamu, dan tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dapat menjauhkanmu dari Allah kecuali telah aku larang kepadamu (HR. Thobraani).

Jadi perkara-perkara dalam urusan pendekatan diri kepada Allah itu pasti telah disampaikan Nabi, ini bagian dari keimanan terhadap Sifat Amanah dan Tabligh beliau. Meskipun apa yang telah beliau sampaikan itu ada yang dikhususkan dan tidak disampaikan kepada publik melainkan terbatas, seperti sabda Abu Hurairah rodhiallaahu 'anhu bahwa beliau diberi 2 karung pengetahuan dan hanya 1 yang disampaikan ke publik.

Barangsiapa yang membuat hal yang baru dalam urusan pendekatan diri kepada Allah tanpa ada dasarnya dari Nabi, apalagi meyakini bahwa itu lebih baik dari yang diajarkan Nabi, maka telah menuduh bahwa Nabi itu khianat. Begitu peringatan Imam Malik bin Anas rohimahullah.

Maka dalam tasawuf pun, segala sesuatu yang diajarkan haruslah bersambung bersumber kepada Nabi sholallaahu 'alaihi wa sallam. Misalnya dibuktikan dalam sanad.

Adapun dalam perkara yang tidak terkait urusan pendekatan diri kepada Allah atau yang menjauhkan diri dari Allah, misalnya dalam hal metode, alat, yang disebut "duniawi", maka Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam bersabda antum a'lamu 'ala umurid dunyakum - Engkau lebih mengetahui mengenai urusan duniamu.
« Edit Terakhir: 31 Oktober 2009, 19:18:05 oleh dowi_ax »

Offline kucing_kecil7984

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 9.432
  • Lokasi: Sidrap-Jakarta-Jogja-Batam-Bali (nomaden)
  • apaan sih liat-liat?
    • Lihat Profil
    • omekimai, ada blognya si kucing ni
« Jawab #6 pada: 31 Oktober 2009, 23:28:55 »
BTW, ada beberapa hal yang sebenarnya masuk ke kaidah fiqh maslahah mursalah (kemaslahatan yang belum ditentukan benar tidaknya oleh Quran dan Sunnah) yang karena ia bersinggungan dengan pembentukan sekumpulan sunnah dalam sebuah kerangka traditif, maka dihukumi bid'ah oleh mereka yang berpegang pada Zahirnya agama.

Saya sepakat dengan kang k3nj1, bahwa tidak mudah menghukumi sesuatu itu haram. Mesti melihat dulu nash2 yang dilanggar. Jangan sampai hanya karena tidak ada nash2 yang dilanggar, tidak pula ada nash2 yang membenarkan, kemudian kita tiba2 menghukumi sesuatu menjadi bid'ah.

Wallahu a'lam... sedikit dari saya, seorang bodoh

Offline sahabat

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.458
    • Lihat Profil
« Jawab #7 pada: 01 November 2009, 01:41:18 »
apa yang halal memang halal, tapi halal bisa berubah kalau berlebihan

[7:31] Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.


Jadi perkara-perkara dalam urusan pendekatan diri kepada Allah itu pasti telah disampaikan Nabi, ini bagian dari keimanan terhadap Sifat Amanah dan Tabligh beliau. Meskipun apa yang telah beliau sampaikan itu ada yang dikhususkan dan tidak disampaikan kepada publik melainkan terbatas, seperti sabda Abu Hurairah rodhiallaahu 'anhu bahwa beliau diberi 2 karung pengetahuan dan hanya 1 yang disampaikan ke publik.

 zikir sambil nunggu yang dateng itu dianggap kebenaran dengan cara fitnah kepada Rasulullah yang diutus untuk menyampaikan seluruh risalahNya.

Beliau Rasulullah itu tidak pandang bulu, nggak ada sahabat yang dibeda-bedain, tidak ada seorang pun yang dikhususkan dalam penyampaian Risalahnya....terlalu  deh...ente, demi pembenaran keyakinan yang sumir sampai kayak gituh

“ Dan dia (Muhammad) telah mengajarkan kepada kalian apa-apa yang masih kalian belum ketahui “ (Al-Baqoroh 151).
“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline moslem

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.036
    • Lihat Profil
« Jawab #8 pada: 01 November 2009, 04:08:52 »
@sahabat
bagaimana sejarah pembukuan hadis itu ?
Apakah Rasul berpesan agar untuk membukukan/menghafal segala tindakan dan ucapannya ( dluar Alqur'an ) dan menyampaikan kesemua umatnya ?

Apakah yang dimaksud berlebih lebihan ( dalam suatu pesta persiapannya seumpama sampai satu miliar rupiah )?
Apakah tidak disukai ( pada ayat tersebut dikatan tidak dicintai / laa yuhibbu berarti diharamkan ?

Apakah pengertian "engga ada sahabat dibeda-bedain" kalau mengenai risalah ( apakah yang dimaksud dengan risalah bagi @sahabat,kalau Alqur'an memang harus dihafal), tetapi kalau sunah ( perbuatan dan perkataan nabi ) masing masing sahabat berbeda beda penyaksian , salah satu penyaksian yang tidak dialami oleh sahabat lain bagaimana spserti yang diberitakan dalam ayat ini :

9:40. Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita."



« Edit Terakhir: 01 November 2009, 04:58:01 oleh moslem »

Offline Devil Killer

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2009
  • Tulisan: 438
  • Lokasi: The Divine Presence
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sang Pecinta Sejati
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 01 November 2009, 06:53:54 »
Bocah kenthir ora mudheng blas.
Wong podo mbahas kaidah mengharamkan, lha iki malah ngomongi sing mboten2 wae. Ora ngerti sufi, malah nglantur mbahas dzikir sufi.
Mbok yo sinau disik ning ngisor wit gedang le..le..
Aku hanya punya pedang cahaya dan segenggam cinta..
Kan kutebas nafsu dan ego dengan pedang cahaya..
Dan kutebar benih cinta di dalam dada..

"aku adalah sebuah ketiadaan dalam Kemahaagungan Cinta Sang Maha Pencipta"

Offline ph34r

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 5.251
  • Lokasi: HIT & RUN | HIT & RUN | HIT & RUN
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #10 pada: 01 November 2009, 08:27:56 »
lha iki tambah malah aneh
kaidah HARAM kok isine teko pikirane dewe.


Offline poony_moony

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2007
  • Tulisan: 3.968
  • Lokasi: SaudiArabia
  • Jenis kelamin: Wanita
  • sebentuk hati berpenyakit sebongkah jiwa pnuh dosa
    • Lihat Profil
    • kumpulanhadist
« Jawab #11 pada: 01 November 2009, 12:35:09 »
Mohon ma'af

Tolong diusahakan untuk diskusi fokus ke topic, silahkan jika yang sepakat dengan @TS sertakan argument yang bisa dipertanggung jawabkan, juga jika yang tidak sepakat silahkan untuk menyanggahnya dengan argument yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dan untuk tidak membiasakan OOT.Bahasan sufi disini akan saya hapus jika terus di bicarakan, karena sdh OOT dr isi thread.

Silahkan lanjutkan diskusinya!

« Edit Terakhir: 01 November 2009, 14:31:12 oleh poony_moony »

" Read the name of the Lord who created "

Memurnikan ketaatan untuk Allah semata, mengikhlaskan amalan hanya untuk Allah ta'ala,ridha dengan ketentuanNya, serta sabar dalam
ketetapanNya, dan beriman dengan segala takdirNya

"Astagfirullahaladziim Waatuubu Ilaiih"
[

Offline naragnu

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2007
  • Tulisan: 3.060
  • Lokasi: Panic Room
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #12 pada: 01 November 2009, 13:08:16 »
Bwt mas kenji,boleh dong saya minta diberi tahu tafsir ulama tentang ayat2 & hadits2 yg antum kutip di depan itu mbhs mslh apa?apakah benar masalah bid'ah seperti yg antum simpulkan diakhr pembahasan?atau masalah lainnya (muamalah/keduniawian)?mohon pencerahannya.. Tenkyu..
Gravitation is not responsible for people falling in love... :D

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #13 pada: 01 November 2009, 22:02:35 »
@Naragnu

Esensinya adalah : Manhaj Salaf sangat hati-hati dan tidak gegabah menghukumi HARAM.

Karena meng HARAM kan yang tidak haram adalah salah satu yang membawa kepada kesesatan.

Bila tidak ada dalil yang jelas mengharamkan, paling jauh akan dihukumi MAKRUH TAHRIM.

Korelasinya dengan BID'AH adalah : ada kalangan yang salah memahami BID'AH, seolah-olah semua 'perkara baru' adalah BID'AH yang sesat, contohnya : Maulid, Dzikir Berjamaah, Peringatan Isro Mi'roj, Nuzulul Qur'an, Tahun baru Hijriah, dzikir pakai tasbih, sholawat dng redaksi sendiri ... hanya krn itu semua tidak ada contohnya dari Nabi lalu divonis BID'AH.

Karena hukum BID'AH adalah Haram, akhirnya mau tidak mau mereka menghukumi HARAM thd itu semua.

Akhirnya jatuh kpd gegabah lancang menghukumi HARAM sesuatu yg tidak haram dan seperti itu banget bukan sifat manhaj salaf.

Offline sahabat

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.458
    • Lihat Profil
« Jawab #14 pada: 01 November 2009, 22:51:29 »
@sahabat
bagaimana sejarah pembukuan hadis itu ?
Apakah Rasul berpesan agar untuk membukukan/menghafal segala tindakan dan ucapannya ( dluar Alqur'an ) dan menyampaikan kesemua umatnya ?
ini tidak berarti Rasulullah saw membeda-bedakan dengan mengajarkan kepada publik secara terbatas, itu tujuannya lain.

Kutip

Apakah yang dimaksud berlebih lebihan ( dalam suatu pesta persiapannya seumpama sampai satu miliar rupiah )?
Apakah tidak disukai ( pada ayat tersebut dikatan tidak dicintai / laa yuhibbu berarti diharamkan ?

saya tidak akan menambah dan mengurangi isi kandungan hukum dalam al-Quran, yang jelas Allah swt tidak menyukai yang berlebihan. Yang dimaksud berlebihan itu bukan semilyar dua milyar, makan yah jangan berlebihan , kekenyangan, samai muntah misalnya dlsb. Pake pakaian jangan berlebihan, itu cenderung menjadi ingin dipuji orang/riya dlsb.

Kutip

Apakah pengertian "engga ada sahabat dibeda-bedain" kalau mengenai risalah ( apakah yang dimaksud dengan risalah bagi @sahabat,kalau Alqur'an memang harus dihafal), tetapi kalau sunah ( perbuatan dan perkataan nabi ) masing masing sahabat berbeda beda penyaksian , salah satu penyaksian yang tidak dialami oleh sahabat lain bagaimana spserti yang diberitakan dalam ayat ini :

9:40. Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita."

kita mesti lihat dulu dong, ayat itu kan bicara pertolongan Allah swt terhada Rasulullah dan Abubakar, apa hubungannya dengan mengajarkan dengan terbatas kepada seseorang saja misalnya?

Dan dia (Muhammad) mengajarkan kitab dan hikmah kepada mereka “ ( Al-Baqoroh 129, Ali-Imran 164, dan Al-Jumuah 3)

sedangkan dalam ayat yang satu lagi ada tambahan

Dan dia (Muhammad) telah mengajarkan kepada kalian apa-apa yang masih kalian belum ketahui “ (Al-Baqoroh 151).

Mengajarkan kitab sifatnya lebih khusus dari pada sekadar membaca ayat-ayatnya, mengajarkan Al-Quran berarti memberikan penjelasan teoritis dan pelaksanaan praktis Quran, Sebuah tugas yang telah dibebankan oleh Allah swt kepada RasulNya Muhammad saw, Allah swt berfirman dalam Al-Quran :

Dan Aku telah turunkan kepadamu peringatan, agar kamu mengajarkan kepada manusia apa-apa ( ayat Al-Quran) yang telah diturunkan kepada mereka agar mereka berpikir” (An-Nahl 44).

Hikmah adakalanya dalam bentuk ilmu pengetahuan mengenai substansi atau hakekat mengenai esensinya, atau dalam bentuk praktis, yaitu meletakkanya secara proporsional.



Posting Digabung: 02 November 2009, 00:43:16


Itu sangat relevan bagi ada orang2 yg punya MINDSET dan pemahaman yang salah ttg BID'AH, yaitu semua yg tidak ada dalil/perintah/contoh/kebolehan Nabi dianggap sebagai BID'AH, karena hukum BID'AH adalah HARAM, akhirnya mau tidak mau harus menghukumi HARAM.

Akhirnya jatuh kpd gegabah lancang meng HARAM kan yang TIDAK HARAM.

Kalau kita merujuk ke Hadits :

Sabda rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah,dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu'alai wa sallam,dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada adakan dan setiap bid'ah adalah sesat"(Muslim hadits no:867).

Dari Aisah,ia berkta:'telah bersabda Rasulullah Shallallahu'alahi wa sallam :"Barang siapa mengada-adakan (sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) ini, apa-apa yang tidak ada darinya(tidak kami perintahkan) maka ia tertolak" (shahih Bukhari hadits no:2697).


Agama mengatur seluruh aspek kehidupan, dengan jaman yang berbeda maka timbullah Ijtihaj, boleh di-ikuti boleh tidak tergantung keyakinan.

Seringkali terucap kata-kata bidáh, yang berarti segala perbuatan/ajaran yang baru atau tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh Rasulullah SAW. Pada hakikatnya tidak semua bidáh itu buruk, bahkan hal-hal yang tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW, justru dilakukan oleh para sahabatnya yang bergelar Khulafurrasiddin seperti kita ketahui mereka mendapatkan jaminan surga.

Katakanlah Umar bin Khotob melaksanakan administrasi pemerintahan, melaksanakan musyawarah, malah pernah fatwanya ditentang oleh seorang wanita yang akhirnya justru disetujui oleh Umar sendiri.

Pelaksanaan tarawih secara kontinyu dengan mengambil jumlah rakaat 23 termasuk witir, padahal menurut hadits yang diriwayatkan dari Siti Aisyah istrinya, Rasul tidak pernah lebih dari 11 rakaat melaksanakan shalat malamnya.

Jaman Utsman bin Affan beliau melaksanakan azan yang lain sebelum masuk waktu shalat pada hari Jumat, di kita pun banyak yang melaksanakan salat Jumat dengan 2 kali azan.

Bahkan di Makkah dan Madinah Azan Subuh itu 2 kali yang pertama jam 3 malam dengan maksud membangunkan untuk shalat malam dan ketika waktu subuh tiba.

Contoh yang lain dari para sahabat rasul adalah menciptakan ilmu yang bermacam-macam serta mempelajari dan mengajarkannya di masjid-masjid, seperti fikih, nahwu, sharaf bahasa dan balagah.

Dari semua uraian diatas tidak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW, Tetapi semua itu merupakan tuntutan perkembangan dan kebutuhan, dan tidak keluar dari maksud syariat, bahkan untuk berhidmat kepada syariat dan berputar pada porosnya.



selama merupakan tuntunan perkembangan syah-syah saja kok, kecuali misalnya ada anjuran kalau ingin ketemu Allah swt didunia ini dengan ruh menjadi asap, dan sambil menunggu siapa yang datang, zikir dengan semangat sampai lieur, yah jangan...diikuti, al-Quran menjanjikan ketemu Allah swt diakhirat nanti, anjuran itu berlawanan dengan syariat.


Posting Digabung: 02 November 2009, 00:47:59


Bocah kenthir ora mudheng blas.
Wong podo mbahas kaidah mengharamkan, lha iki malah ngomongi sing mboten2 wae. Ora ngerti sufi, malah nglantur mbahas dzikir sufi.
Mbok yo sinau disik ning ngisor wit gedang le..le..

ingggiiiihhhhh.....
« Edit Terakhir: 02 November 2009, 00:47:59 oleh sahabat »
“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline naragnu

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2007
  • Tulisan: 3.060
  • Lokasi: Panic Room
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 02 November 2009, 05:39:13 »
@Naragnu

Esensinya adalah : Manhaj Salaf sangat hati-hati dan tidak gegabah menghukumi HARAM.

Karena meng HARAM kan yang tidak haram adalah salah satu yang membawa kepada kesesatan.

Bila tidak ada dalil yang jelas mengharamkan, paling jauh akan dihukumi MAKRUH TAHRIM.

Korelasinya dengan BID'AH adalah : ada kalangan yang salah memahami BID'AH, seolah-olah semua 'perkara baru' adalah BID'AH yang sesat, contohnya : Maulid, Dzikir Berjamaah, Peringatan Isro Mi'roj, Nuzulul Qur'an, Tahun baru Hijriah, dzikir pakai tasbih, sholawat dng redaksi sendiri ... hanya krn itu semua tidak ada contohnya dari Nabi lalu divonis BID'AH.

Karena hukum BID'AH adalah Haram, akhirnya mau tidak mau mereka menghukumi HARAM thd itu semua.

Akhirnya jatuh kpd gegabah lancang menghukumi HARAM sesuatu yg tidak haram dan seperti itu banget bukan sifat manhaj salaf.
tenkyu atas jawabnnya, tp sepertinya ga nyambung ama pertanyaanya..
oke bro saya ulang lagi pertanyaannya, yg saya tanyakan adalah:

bagamaina penjelasan ulama' salaf tentang dalil2 yang antum kutip itu adalah larangan bermudah2 melakukan pengharaman dalam hal apa?
Gravitation is not responsible for people falling in love... :D

Offline ibnu saud

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2009
  • Tulisan: 268
    • Lihat Profil
« Jawab #16 pada: 02 November 2009, 05:58:35 »
Maaf akh nimbrung
bagamaina penjelasan ulama' salaf tentang dalil2 yang antum kutip itu adalah larangan bermudah2 melakukan pengharaman dalam hal apa?
>>Dalam segala hal yang belum jelas/ syarih larangannya

Offline naragnu

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2007
  • Tulisan: 3.060
  • Lokasi: Panic Room
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 02 November 2009, 06:10:32 »
mas ibnu saud, monggo dikutipkan disini penjelasannya..
Gravitation is not responsible for people falling in love... :D

Offline dowi_ax

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 2.582
    • Lihat Profil
« Jawab #18 pada: 02 November 2009, 06:10:58 »
(nerusin belajar)

Penentuan sesuatu sebagai haram itu diantaranya ialah adanya larangan dalam nash, sesuai kaidah fiqh : Al Ashlu finnahyi lit tahrim illa maa dala ad-daliil 'alaa kholafahu - Hukum asal dari larangan itu adalah untuk mengharamkan kecuali ada dalil yang menyelisihinya.

Misalnya larangan Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam kepada Mu'adz bin Jabal rodhiallaahu 'anhu untuk menyampaikan ilmu yang baru disampaikan Rasulullah kepada beliau (mengenai hakikat hak Allah dan hak seorang hamba), seperti dicatat dalam hadits Bukhari Muslim. Hadits ini menunjukkan bahwa ilmu yang baru dibicarakan tersebut khusus bagi orang tertentu saja. Namun dalam hadits tersebut terdapat sebab larangan, yakni kekhawatiran Rasulullah akan kesalah pahaman umat yang mendengarkan ilmu tersebut. Dalam hal ini juga terdapat kaidah maqooshid lil lafdzhi 'alaa niiyati-lafdzh - maksud lafadzh itu tergantung niat yang dilafadzhkan, maka bila kekhawatiran Rasulullah itu tidak bakal terjadi, maka larangan itu tidak menjadi haram, sehingga sahabat Mu'adz rodhiallaahu 'anhu bisa menyampaikannya sehingga hadits ini sampai juga kepada kita akhirnya.

Berkaitan dengan perkara-perkara dalam urusan pendekatan diri kepada Allah dan yang menjauhkan diri dari Allah, semua itu telah disampaikan oleh Rasulullah sesuai haditsnya (saya kutip lagi) :
maa taroktu syai'an yuqorribukum ilallaahi ta'ala illaa waqod amartukum bihi, wa maa taroktu syai'an yub'idukum 'anillaahi ta'alaa illaa qod nahaitukum 'anhu - Aku tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dapat mendekatkanmu kepada Allah ta'ala kecuali telah aku perintahkan kepadamu, dan tidaklah meninggalkan sesuatupun yang dapat menjauhkanmu dari Allah kecuali telah aku larang kepadamu (HR. Thobraani).

Dalam hadits ini terdapat dua hal :
1. Segala perkara yang menyangkut urusan pendekatan diri kepada Allah pasti telah diperintahkan oleh Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam. Maka setiap ibadah itu pasti harus ada sandarannya kepada Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam. Tidak mungkin ada hal yang berkaitan dengan urusan pendekatan diri kepada Allah bagi umat Islam yang belum diterangkan oleh Rasulullah. Bila ada hal-hal yang baru yang berkaitan dengan urusan pendekatan diri kepada Allah, dan tidak ada sandarannya sama sekali dengan apa yang Rasulullah ajarkan, itulah bid'ah dholalah, sama saja menuduh Rasulullah khianat.
2. Segala hal yang bisa menjauhkan diri dari Allah itu telah beliau larang, berarti yang haram itu telah jelas.

Maka terhadap hal-hal yang baru, tidak serta merta haram akan tetapi harus ada sandarannya kepada Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam bila menjadi urusan pendekatan diri kepada Allah.

Contohnya perayaan tahun baru Islam ... tidak haram, akan tetapi untuk menjadikannya sebagai urusan pendekatan diri kepada Allah, maka harus ada dalil dan sandarannya dari Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam.

Contoh lain, membaca tahlil itu disunnahkan. Membaca tahlil di acara tahlilan tidak haram. Tetapi meyakini acara tahlilan sebagai suatu acara yang khusus berkaitan dengan pendekatan diri kepada Allah maka harus ada dalil dan sandarannya dari Rasulullah sholallaahu 'alahi wa sallam. Solusinya, acara tahlil tidak perlu diyakini sebagai acara yang khusus berkaitan dengan pendekatan diri kepada Allah. Yang berkaitan dengan urusan pendekatan diri kepada Allah adalah membaca tahlilnya, mengaji qur'annya, berdzikirnya, dsb yang telah jelas sandarannya dari Rasulullah sholallaahu 'alaihi wa sallam.

Wallaahu 'alam bish showab, cmiiw.

Offline moslem

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.036
    • Lihat Profil
« Jawab #19 pada: 02 November 2009, 10:31:34 »
ini tidak berarti Rasulullah saw membeda-bedakan dengan mengajarkan kepada publik secara terbatas, itu tujuannya lain.

Adapun pertimbangan mengenai penyampaian hadis sebagaimana @dowi merincinya dengan riwayat muadz.
Dibawah ini digambarkan.
Mengenai kodifikasi hadis terlampir copy paste dari link http://denologis.blogspot.com/2008/03/makalahku-sejarah-perkembangan-hadits.html
Adapun faktor-faktor utama dan terpenting yang menyebabkan Rasulullah melarang penulisan dan pembukuan hadits adalah :
a. Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Rasul bagi orang-orang yang baru masuk Islam.
b. Takut berpegangan atau cenderung menulis hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.
c. Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadits saja.[5]


saya tidak akan menambah dan mengurangi isi kandungan hukum dalam al-Quran, yang jelas Allah swt tidak menyukai yang berlebihan. Yang dimaksud berlebihan itu bukan semilyar dua milyar, makan yah jangan berlebihan , kekenyangan, samai muntah misalnya dlsb. Pake pakaian jangan berlebihan, itu cenderung menjadi ingin dipuji orang/riya dlsb.


Nah secara ringkas setelah ilmu sejarah hadis selesai, beranjaklah kepada ushul fiqih dan khilafiyah.
alangkah gegabah mengatakan laa yuhibbu diartikan menjadi haram tanpa memeriksa secara mendalam.

Mengenai Alqur'an sendiri bisa ada perbedaan pendapat dari para ulama ( kecuali ayat ayat yang muhkam dimana tidak dijumpai perbedaan penapat ulama  sebagimana ayat 3 Almaidah ).

sebagai bahan copy paste dari http://www.facebook.com/note.php?note_id=146608242266

Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya
a. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'" sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata "quru" yang mngandung dua arti secara bahasa Arab.

b. Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS 2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.

c. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya


Demikianlah, mengenai tasauf sendiri ( haruslah mempelajari dahulu sejarah tasauf sebagaimana sejarah hadis sendiri ,sebelum berpendapat atau bertindak dalam memberi fatwa ) sudah ada pendapat ulama ulama besar diantaranya.
Tidak mengharamkan tasauf

Imam Shafi’i (150-205 H./767-820 CE)

Imam Syafi’i : ”Saya bersama orang sufi dan aku menerima 3 ilmu:

1. Mereka mengajariku bagaimana berbicara.

2. Mereka mengajariku bagaimana meperlakukan orang dengan kasih dan hati lembut.

3. Mereka membimbingku ke dalam jalan tasawuf

[Kashf al-Khafa and Muzid al-Albas, Imam 'Ajluni, vol. 1, p. 341.]

Dalam Diwan (puisi) Imam Syafii, nomor 108 :

“Jadilah ahli fiqih dan sufi Jangan menjadi salah satunya Demi Allah Aku menasehatimu”.
#

MUI saja tidak gegabah mengharamkan sesuatu.

Offline sahabat

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.458
    • Lihat Profil
« Jawab #20 pada: 02 November 2009, 11:00:30 »
Nah secara ringkas setelah ilmu sejarah hadis selesai, beranjaklah kepada ushul fiqih dan khilafiyah.
alangkah gegabah mengatakan laa yuhibbu diartikan menjadi haram tanpa memeriksa secara mendalam.

rasanya saya tidak menulis menjadi haram deh, yang saya tulis:

apa yang halal memang halal, tapi halal bisa berubah kalau berlebihan biarlah hukum selanjutnya menjadi ijtihaj para Mujahid, mereka lebih tahu.

“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #21 pada: 03 November 2009, 00:10:34 »
@Sahabat

Jangan lebay, yang HARAM pun bisa berubah kalau darurat.

Offline sahabat

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.458
    • Lihat Profil
« Jawab #22 pada: 03 November 2009, 00:24:48 »
@Sahabat

Jangan lebay, yang HARAM pun bisa berubah kalau darurat.

lah iyah tokh, naha atuh mani lalieur
“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #23 pada: 03 November 2009, 00:44:49 »
ketika orang2 lagi ngomongin air sbg zat cair, lalu ada yg nyeletuk 'air belum tentu zat cair, kalau dipanaskan'

apa celetukan spt itu perlu ? any added value ?

Offline jalydronk

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2009
  • Tulisan: 29
    • Lihat Profil
« Jawab #24 pada: 05 November 2009, 03:09:51 »
ngk nyambung pangkal ama ujungnya.....jadi yang penting ..haram halal milik allah yang maha menentukan.....kita tinggal mempotensialkan pikiran dan hati aja dalam menyikapi kehidupan ini......jd jgn dibuat ribet...ntar akhirnya bingung sendiri...kamunya ......

Offline sahabat

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.458
    • Lihat Profil
« Jawab #25 pada: 06 November 2009, 02:24:51 »
ngk nyambung pangkal ama ujungnya.....jadi yang penting ..haram halal milik allah yang maha menentukan.....kita tinggal mempotensialkan pikiran dan hati aja dalam menyikapi kehidupan ini......jd jgn dibuat ribet...ntar akhirnya bingung sendiri...kamunya ......

setuju berat nih atas statementnya.
“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #26 pada: 06 November 2009, 09:36:53 »
Yap udah OOT yah, kalau gitu back to topik aja :

Kesimpulan Thread ini :

1. Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah sampai ada dalil yang melarangnya.

2. Hukum asal ibadah makdoh adalah tauqifi/ittiba'

3. Hal-hal yang diharamkan sudah dijelaskan secara terperinci dalam Qur'an-Hadis

4. Perkara yang didiamkan oleh syariat maka ada kemaafan sebagai rahmat, jadi hukumnya mubah (boleh)

5. Manhaj Salaf tidak gegabah menghukumi haram, karena mengharamkan yang halal adalah salah satu yg dpt membawa kpd kesesatan

6. Untuk menghukumi haram harus berdasarkan dalil yang sharih (jelas).

7. Bila ada cegahan atau masfadat yang tidak tegas menunjukkan haram, manhaj salaf hanya menghukumi makruh, paling jauh makruh tahrim.

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #27 pada: 29 November 2009, 12:01:30 »
Contoh lagi bahwa manhaj Salaf  tidak mudah mengharamkan adalah :

Ketika turun ayat "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk" (An Nisa : 43)

Para sahabat tidak menafsirkan bahwa khamr itu Haram, hanya saja jangan minum Khmar menjelang shalat.


Kemudian turun ayat "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia" (Al Baqarah : 129)

Walaupun sudah ada kata-kata dosa besar tapi karena ada kata terdapat manfaat, para sahabat masih menganggapnya MAKRUH bukan menganggapnya Haram. Setelah ayat ini turun sebagian sahabat Nabi masih melakukan minum khamr.

Umar Bin Khottob sempat berkata "masih belum jelas bagi kami tentang hukum Khamar".

Baru setelah turun ayat "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu" (Al Maidah : 90)

Barulah para Sahabat menetapkan HARAM nya hukum khamr.

Esensinya adalah : Manhaj Salaf tidak gegabah menghukumi HARAM, sebelum ada nash qoth'i yang meng HARAM kannya.

Jadi jangan sedikit-sedikit HARAM.
Dikit-dikit HARAM.

Offline ^HeHeHe^

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2006
  • Tulisan: 12.074
  • BOIKOT ADALAH JIHADKU!
    • Lihat Profil
« Jawab #28 pada: 29 November 2009, 12:27:50 »
Kutip
Di sini tampak jelas, bahwa kaidah asal segala sesuatu (kecuali ibadah makdoh) adalah mubah/boleh ini tidak hanya terbatas dalam masalah benda, tetapi juga meliputi masalah perbuatan.

Kalau ada yang membuat ibadah mahdoh, misalkan shalat subuh 3 rakaat, haramkah, mubahkah, makruh tahrimkah?
Lucu... bagaimana kita MEMPERCAYAI APA KATA KORAN
Namun MEMPERTANYAKAN apa kata Al-QURAN

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #29 pada: 29 November 2009, 17:12:13 »
sholat subuh 3 rokaat itu perkara yang RODDUN (tertolak) bukan bid'ah dholalah.

Perkara RODDUN adalah ditegah (terlarang). Bila tegahannya berasal dari nash dzanni hukumnya makruh atau makruh tahrim.

Bila tegahannya dari nash yang qoth'i hukumnya HARAM.

Pelakunya harus diingatkan dan dikasih penjelasan. Bila tetap menolak maka bisa ditakzir.

Bila tetap membantah dan ngeyel, maka orang tersebut masuk kategori "menentang Allah dan rosulnya" dan keluar dari Ijma' kaum muslimin hukumnya HARAM

Jadi bila ada orang sholat subuh 3 rokaat secara terus menerus dengan sengaja padahal sudah diperingatkan, hukumnya adalah HARAM.

Haramnya karena menentang Rosul dan keluar dari Ijma' kaum muslimin.

Offline sahabat

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 1.458
    • Lihat Profil
« Jawab #30 pada: 29 November 2009, 17:40:45 »
sholat subuh 3 rokaat itu perkara yang RODDUN (tertolak) bukan bid'ah dholalah.

Perkara RODDUN adalah ditegah (terlarang). Bila tegahannya berasal dari nash dzanni hukumnya makruh atau makruh tahrim.

Bila tegahannya dari nash yang qoth'i hukumnya HARAM.

Pelakunya harus diingatkan dan dikasih penjelasan. Bila tetap menolak maka bisa ditakzir.

Bila tetap membantah dan ngeyel, maka orang tersebut masuk kategori "menentang Allah dan rosulnya" dan keluar dari Ijma' kaum muslimin hukumnya HARAM

Jadi bila ada orang sholat subuh 3 rokaat secara terus menerus dengan sengaja padahal sudah diperingatkan, hukumnya adalah HARAM.

Haramnya karena menentang Rosul dan keluar dari Ijma' kaum muslimin.
bagus juga penjelasan nya.
“ Dengan kenikmatan yang diberikan Allah kepadamu, carilah kebahagiaan akhirat, tapi jangan engkau lupakan nasibmu dalam dunia ini. "-QS28:77.
"Dan tentang karunia Tuhanmu, hendaklah engkau sebarkan..

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #31 pada: 26 Desember 2009, 22:20:46 »

up

up


Offline aeonia

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 2.248
  • Lokasi: Pasar Rebo JakTim
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #32 pada: 27 Desember 2009, 21:59:01 »
ya sok dilanjutkan.. hancanya sampe penjelasan ttg khamr kan?
sok akhi k3nj1 beri bukti bahwa para sahabat tidak mengharamkan khamr itu adalah dalam konteks berhati2. Lagipula saat itu masih ada Rasulullah saw sebagai penentu status hukum atas bimbingan wahyu.

Bukannya jumhur ulama berpendapat bahwa khamr itu berstatus halal sampe muncul dalil yg ketiga yg secara jelas mengharamkan (al-maaidah:90)? Sedangkan sebelum itu statusnya masqut 'anhu tapi tetap halal. Larangan dalam surah yg antum bawa hanya dalam konteks shalat, tidak bisa dibawa ke konteks yg lain-lain...

Sy bingung dr dulu antum membawa2 perkra ini untuk tujuan kehati-hatian dalam beragama.. tapi argumen nya kok tidak dibawa dengan semangat kehati2an yg sama?

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #33 pada: 28 Desember 2009, 16:45:29 »
^ Sudah baca yang halaman 1 belum ?

Saya masih belum paham, yang anda tanyakan apa ?


Offline ^HeHeHe^

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2006
  • Tulisan: 12.074
  • BOIKOT ADALAH JIHADKU!
    • Lihat Profil
« Jawab #34 pada: 28 Desember 2009, 18:53:50 »
Kaidah yang lainnya.

Keharaman yang tidak mutlak, oleh karena adanya rukhsyoh maka menjadi makruh



( ? )




Na'udzubillah mindzalik
Lucu... bagaimana kita MEMPERCAYAI APA KATA KORAN
Namun MEMPERTANYAKAN apa kata Al-QURAN

Offline aeonia

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2007
  • Tulisan: 2.248
  • Lokasi: Pasar Rebo JakTim
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #35 pada: 29 Desember 2009, 08:00:22 »
sy cuma bilang, keliru menggunakan contoh ayat ttg khamr. Cukup jelas kukira..

Offline k3nj1

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2009
  • Tulisan: 3.487
    • Lihat Profil
« Jawab #36 pada: 30 Desember 2009, 23:01:17 »
Saya rasa tidak keliru, itu ilustrasi bahwa para Sahabat Nabi tidak menghukumi HARAM apabila dhalalah nash tidak sharih mengindikasikan haram.



Offline qpwoeiruty

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2009
  • Tulisan: 204
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • Bukan myQ Junior Biasa
    • Lihat Profil
« Jawab #37 pada: 31 Desember 2009, 00:02:23 »
numpang postingan ke-200................ :ngemil:
q p w o e i r u t y a l s k d j f h g z m x n c b v
 >:D :-X :yihaa: :terbahak: :yakyik: :ngantuk: :bobo: :-P :ktawain: :bungain: :mandir: :usapi: :woroworo: :eskrim: :ngemil: :ngemil2: :apalan: :koran: :tutupmulut: :pentung:
p q o w i e u r y t l a k s j d h f g m z n x b c