Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Kamis, 24 Mei 2012/3 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:59 - Shubuh 4:33:25 - Terbit 5:55:33 - Dzuhur 11:49:46 - Ashar 15:11:48 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:40 WIB

Penulis Topik: Angket DPR dan Hasil Audit BPK Ungkap Peran Boediono dan Sri Mulyani  (Dibaca 2530 kali)


Offline web

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 1.124
  • Lokasi: PaleMBanK
  • Reborn as New Comer
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 30 Oktober 2009, 12:52:19 »
Bukankah ini berarti muncul kecurigaan, bahwa SBY menerima dana kampanye antara lain tentunya dari "support" Boediono ? [secara langsung maupun tidak langsung]. <== isu utama yang harus dibantah, agar tidak menjatuhkan citra.
Atau malah sebaliknya kalau isu itu memang benar terungkap dan terbukti, maka R-2 malah akan jatuh kemudian R-1 juga kena getahnya.

Walhasil ada lagi pemilu... wah....ngabisin duit lagi atuh.

Kapan mau membangun dan majunya negeri ini.
ataukah bila benar adanya fakta tersebut, apakah kita dan penegak hukum berdiam saja hanya karena melibatkan pucuk pimpinan negeri ini,..? penyidikan hukum terus lanjutkan,..biarkan BPK menyelesaikan dahulu investigasinya, baru mengajukan hak angket,..

Offline abie1102

  • Moderator
  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2007
  • Tulisan: 8.361
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
  • isyhadu bi anna muslimun
    • Lihat Profil
« Jawab #16 pada: 30 Oktober 2009, 13:16:30 »
Saya rasa ini bukan dipeti-eskan. Wong hasil audit BPK belum di-announce koq. Kita tunggu sajalah kabar dari BPK ...

Saya pribadi gak ngerti ngerti banget kronologi awalnya ... so, no comment dolo ...

Offline Abdul_Maliksyah

  • Moderator
  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.057
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 30 Oktober 2009, 14:40:25 »

Sebenarnya BPK sdh mengajukan hasil penyelidikan sementara ke DPR 1 bulan lalu, tgl 29 September 2009... ::)

Isinya a.l:
Kutip
30/09/2009 - 17:33
Inilah Hasil Audit BPK Terhadap Bank Century!
Mosi Retnani Fajarwati

INILAH.COM, Jakarta - Audit investigasi sementara BPK terhadap Bank Century mengindikasikan terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam operasional perbankan Bank Century yang berpotensi membebani keuangan negara.

Berikut adalah sebagian hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dana penyelamatan Bank Century.

Terdapat indikasi praktik-praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat yang merugikan bank dan berpotensi membebani keuangan negara, yaitu :

-Penggelapan hasil penjualan surat-surat berharga Bank Century oleh pihak terkait senilai US$7 juta
-Hasil penjualan surat-surat berharga sebesar Rp30,28 miliar dijadikan jaminan pengembalian kredit oleh pihak terkait (FGH) dan karena kreditnya macet maka danahasil penjualan surat-surat berharga milik BC tersebut di set off oleh bank.
-Pemberian kredit fiktif senilai Rp 397,97 miliar kepada pihak terkait dan pemberian LC Fiktif sebesar US$ 75,5 juta
-Surat-surat berharga milik BC senilai US$ 45 juta yang telah jatuh tempo tidak diterima hasilnya oleh BC karena surat berharga tersebut masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham
-Manajemen BC diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,80 miliar dan US$ 4,72 juta sejak tahun 2004 sampai dengan Oktober 2008.
-Setelah BC ditempatkan sebagai bank dalam pengawasan khusus pada tanggal 6 November 2008, BI meminta BC untuk tidak mengijinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak terkait dengan bank dan atau pihak lain yang ditetapkan BI sesuai dengan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005. Namun demikian, BPK menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait setelah BC ditempatkan dalam pengawasan khusus serta menerima FPJP dan PMS. Jumlah dana yang ditarik oleh pihak terkait adalah sebesar Rp 454,898 miliar, US$2,22 juta, AUD 164,81 ribu dan SGD 41,18 ribu. [mre/cms]

Sumber: http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/09/30/161710/inilah-hasil-audit-bpk-terhadap-bank-century/
Sumber lain: http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=3492&l=audit-sementara-bpk-bank-century-melakukan-pelanggaran

Hampir semua institusi hukum menunggu hasil final tersebut... :)
- Misalnya KPK: http://www.detiknews.com/read/2009/10/23/201803/1227465/10/kpk-masih-tunggu-hasil-audit-bpk-selidiki-kasus-century
- Umumnya fraksi DPR menunggu hasil audit BPK, walaupun dengan ragam wacana menuju angket: http://www.metrobalikpapan.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=25178
 
Persoalannya antara lain:

1). Kejaksaan Agung tiba-tiba mengatakan tidak ada pelanggaran hukum (pidana) atas kasus Bank Century..
"Terkait kasus bailout, setelah kita teliti belum ada perbuatan melawan hukum karena ada landasan pijakan yaitu perpu nomer 4/2008 (tentang jaring pengaman sistem keuangan)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, usai pelantikan pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/10).


Pernyataan yg sangat disesalkan oleh banyak pihak. Seakan akan tidak menghargai upaya BPK saat ini. Dan menimbulkan rumor tersendiri atas alasan tertentu dibalik statemen tsb.

2). "Kelambanan BPK" melaporkan hasil investagis final ditengarai sebagian kalangan, termasuk anggota DPR yg kritis (mis Dr Drajat Wibowo, dll) atas persoalan tsb, ada hambatan tembok, yg mungkin perlu dukungan publik bahkan politik.

3). Issue dan rumor dibalik kasus century begitu rupa menyeruak dalam banyak berita publik. Persoalannya adalah menyinggung nama pak Budiono (dan Bu Sri Mulyani) sbg fihak yg ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Mis..
"Kita menyadari Sri Mulyani dan Boediono bisa terseret kasus Century, tetapi kalau memang terbukti ya apa boleh buat," kata Ketua FPPP Hasrul Azwar kepada wartawan di Gedung DPR, kemarin. Menurut mantan Ketua Komisi VIII DPR ini, partainya akan menjaga independensi dan kritisismenya soal bank Century. Masalah kriminal tidak akan membuat FPPP bungkam meski menjadi bagian dari pemerintah. "Kita tidak berkoalisi dengan hal-hal yang terkait pidana," papar Hasrul.

Dalam waktu dekat ini, lanjut politisi asal Sumut ini, FPPP akan mendesak BPK segera menyelesaikan dan melaporkan hasil audit Bank Century. FPPP mendesak BPK menyelesaikan tugasnya akhir bulan depan. "Kita harap BPK segera menyerahkan hasil audit ke DPR paling lambat akhir November harus sudah selesai," pinta Hasrul. Setelah BPK menyampaikan laporannya, Hasrul mendesak DPR segera membentuk panitia angket.

Langkah ini harus dilakukan jika terbukti ada unsur pidana dalam proses pengucuran dana Rp 6,7 Triliun. "Berdasar laporan BPK, sikap DPR harus jelas, naik menjadi angket," tandasnya. Sementara tim investigasi yang dibentuk PDIP telah selesai mengumpulkan bahan dan tengah menggodok draf pengajuan hak angket. "Pengumpulan bahan angket minggu ini sudah selesai.

Minggu depan kita harapkan draf bisa selesai lalu kita bawa ke Bamus," kata Wakil Ketua FPDIP Arya Bima. Menurut Bima, PDIP tidak akan menunggu hasil audit investigative BPK untuk mengajukan hak angket. PDIP juga beranggapan DPR tidak perlu menunggu BPK untuk mengambil sikap. "Sekarang yang diperlukan sikap dewan. Biarlah BPK kerja, tapi dewan juga harus punya sikap," tegas Bima.


===

 :hmmm:  %peace%

Wallahu a'lam

Salam

 
« Edit Terakhir: 30 Oktober 2009, 14:44:13 oleh Abdul_Maliksyah »
==
pemahaman menuju kesadaran
Afala tatafakkaruun ? Afala ta'qiluun ? ==

Offline web

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 1.124
  • Lokasi: PaleMBanK
  • Reborn as New Comer
    • Lihat Profil
« Jawab #18 pada: 24 November 2009, 14:43:24 »
periksa donk BUSRI (Budiono-Sri Mulyani),..

Offline Arul

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 6.192
  • Lokasi: Insya ALLOH di buminya ALLOH
  • Jenis kelamin: Pria
  • Ruly Khansa
    • Lihat Profil
« Jawab #19 pada: 24 November 2009, 14:48:11 »
Terkuaknya bank century yang akhirnya akan menyeret bodeono akan dibayar mahal dengan dilakukan Pemilihan Umum Ulang

Sepertinya Berat deh kalo akhirnya wapres jadi tersangka pasti Demokrat tidak diam walopun akhir2 ini udah keliatan ketar ketirnya demokrat


nanti deh analisanya lagi males ngetik
Ikutan Investasi ini yuk
Insya allah productnya bermanfaat
 http://www.dana-syariah.com/?id=Nengasya

Offline andaleh

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.944
  • Lokasi: Bandar Lampung
  • Jenis kelamin: Pria
  • The King Of OOT :D
    • Lihat Profil
    • my blog
« Jawab #20 pada: 24 November 2009, 14:58:09 »
Kayaknya gak sampe pemilu ulang kalo Budiono terseret kasus ini. Tapi mekanisme penggantiannya kurang tahu gimana.

Dan gak yakin juga sampe Budiono sampe terseret. Kalau pun ia bersalah, dia wapres. Gak yakin ane bisa diseret ke pengadilan saat dia masih menjabat wapres %peace%

Offline Arul

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 6.192
  • Lokasi: Insya ALLOH di buminya ALLOH
  • Jenis kelamin: Pria
  • Ruly Khansa
    • Lihat Profil
« Jawab #21 pada: 24 November 2009, 15:06:00 »
^^^

Pastinya Pemilihan presiden dan wakil presiden ulang

Kan pemilihan kemaren 1 paket jadi akan da pemilihan Ulang lah  :) :) :)
Ikutan Investasi ini yuk
Insya allah productnya bermanfaat
 http://www.dana-syariah.com/?id=Nengasya

Offline andaleh

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.944
  • Lokasi: Bandar Lampung
  • Jenis kelamin: Pria
  • The King Of OOT :D
    • Lihat Profil
    • my blog
« Jawab #22 pada: 24 November 2009, 15:22:02 »
Mmm... btw ane udah celeng antum tuh. Asep dong %peace%

Offline oki_toink

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2009
  • Tulisan: 2.366
  • Lokasi: Bogor
  • Jenis kelamin: Pria
  • alfitan
    • Lihat Profil
    • Fitnah Akhir zaman
« Jawab #23 pada: 24 November 2009, 15:25:48 »
tadi baca di media indonesia dari pihak bi belum memberitahukan ke mana saja tuh dana2 bank century ..

Kayaknya gak sampe pemilu ulang kalo Budiono terseret kasus ini. Tapi mekanisme penggantiannya kurang tahu gimana.
Dan gak yakin juga sampe Budiono sampe terseret. Kalau pun ia bersalah, dia wapres. Gak yakin ane bisa diseret ke pengadilan saat dia masih menjabat wapres %peace%
apakah posisi sby sebagai pres tergoncang dengan adanya kasus ini ...?
sampai saat ini pun boediono dan sri mulyani lum ada komentarnya nih
Al Mumtahanah 4

Offline andaleh

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.944
  • Lokasi: Bandar Lampung
  • Jenis kelamin: Pria
  • The King Of OOT :D
    • Lihat Profil
    • my blog
« Jawab #24 pada: 24 November 2009, 15:29:42 »
Rupanya pada saat yang bersamaan, sedang terjadi perbincangan mekanisme penggantian pres & wapres. Kebetulan tadi lagi googling pengen tahu gimana mekanismenya kalo wapres meninggal atau berhenti jadi wapres

http://batampos.co.id/Utama/Utama/_MPR_Bahas_Cara_Ganti_Presiden.html

MPR Bahas Cara Ganti Presiden
Minggu, 22 November 2009

 

Popularitas Partai Demokrat Terus Menurun

Di tengah semakin liarnya isu bailout Bank Century, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merevisi tata tertib. Sejumlah kewenangan MPR yang diatur UUD 1945 akan dibuat lebih rinci. Misalnya, mekanisme amandemen atau perubahan konstitusi, termasuk impeachment dan penggantian presiden beserta wakil presiden.


  "Banyak mekanisme di tatib MPR yang perlu disempurnakan. Tatib MPR 2004 yang sekarang berlaku belum cukup rinci," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin di Jakarta, kemarin (21/11).


Dia mencontohkan proses impeachment. Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan presiden, wakil presiden, atau keduanya secara bersama-sama terbukti melanggar hukum, konstitusi menegaskan bahwa MPR bisa memberhentikan mereka.
"Tapi, seperti apa mekanisme sidang di MPR, apakah fraksi-fraksi menyampaikan pendapat atau anggota langsung voting," ujarnya.


Mekanisme pergantian Wapres bila terjadi kekosongan juga akan dirincikan MPR. Wapres harus diganti bila berhalangan tetap, yakni mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban. Konstitusi mengatur presiden mengajukan dua calon.


Dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari, MPR harus memilih salah satu di antara dua calon itu. "Yang belum diatur, kapan batas waktu presiden harus mengajukan dua nama. Ini perlu dirinci," ungkap Lukman.


Kendati banyak kalangan yang mengaitkan pembahasan impeachment terhadap presiden dan Wapres ini dengan bergulirnya angket kasus Bank Century, Lukman membantahnya.  Kata dia, pembahasan tak berkaitan sama sekali dengan dinamika politik terkini. Misalnya, pengajuan hak angket Bank Century yang tengah membidik dugaan keterlibatan Wapres Boediono. Saat kucuran bailout senilai Rp6,7 triliun yang penuh pro kontra itu, Boediono menjabat gubernur Bank Indonesia.
"Ini sudah lama menjadi program MPR. Pembahasannya  di PAH (panitia ad hoc) MPR sudah berjalan. Targetnya selesai akhir tahun ini," kilahnya.

Popularitas Turun


Isu pengajuan angket Century di DPR berpotensi menurunkan popularitas Partai Demokrat. Media analisis yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pimpinan Denny J.A. terakhir menyebutkan, sekitar 83 persen pemberitaan telah mempersepsikan negatif dari sikap penolakan partai yang didirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.


"Demokrat dan mitra koalisi seharusnya tak perlu khawatir (dengan angket). Manuver yang terkesan tak setuju atau menghambat justru mudah sekali menyulut rumor negatif yang sudah makin luas sekarang," ungkap Direktur Eksekutif LSI-Network Denny J.A. di Jakarta, kemarin.


Menurut dia, ketidakterlibatan sama sekali anggota Fraksi Partai Demokrat dalam dukungan telah dianggap sebagai bentuk resistansi. "Dan, resistansi itu justu seakan mengonfirmasi bahwa memang ada yang ingin disembunyikan dalam kasus Century ini," paparnya.


Persepsi miring kepada Demokrat berkebalikan dengan yang diterima sebagian anggota DPR yang ikut mendorong angket. Peran mereka dipersepsikan positif sekitar 74 persen materi pemberitaan. "Hak angket ini telah ditangkap sebagai solusi cepat dan sehat mengakhiri polemik," tandas Denny.

 
Media analisis tersebut dilakukan pada 11-17 November terhadap perkembangan pemberitaan di lima media cetak nasional. Di dalam analisis tersebut, 81,3 persen hak angket Century diberitakan hanya untuk klarifikasi masalah. Hanya 12,5 persen yang menargetkan pemakzulan. "Sebaiknya, memang jangan biarkan rumor negatif ini berlarut-larut. Demokrat jangan salah langkah," ingatnya.


Hingga kini, di parlemen memang belum ada tanda-tanda Demokrat akan mendukung pengajuan angket Century. Terakhir, di rapat Badan Musyawarah (bamus) DPR, mereka sempat ngotot ingin menunda penjadwalan angket di sidang paripurna. Namun, upaya tersebut gagal setelah rapat tetap memutuskan angket diambil keputusan diterima atau tidak pada paripurna 1 Desember nanti.  (jpnn)

Offline oki_toink

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2009
  • Tulisan: 2.366
  • Lokasi: Bogor
  • Jenis kelamin: Pria
  • alfitan
    • Lihat Profil
    • Fitnah Akhir zaman
« Jawab #25 pada: 24 November 2009, 15:37:45 »
sby baru 35 hari nih ... :hihi:
Al Mumtahanah 4

Offline ilalang

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 715
  • Lokasi: Ungaran
  • Jenis kelamin: Pria
  • dalam kelana aku mencari....
    • Lihat Profil
« Jawab #26 pada: 24 November 2009, 15:58:56 »
^ lebih lima tahun bro..



********

....seperti bocah-bocah yang memandang awan...

Offline oki_toink

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2009
  • Tulisan: 2.366
  • Lokasi: Bogor
  • Jenis kelamin: Pria
  • alfitan
    • Lihat Profil
    • Fitnah Akhir zaman
« Jawab #27 pada: 24 November 2009, 16:03:24 »
^ lebih lima tahun bro..
maksudnya yang ronde kedua bang %peace%
Al Mumtahanah 4

Offline Abdul_Maliksyah

  • Moderator
  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.057
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #28 pada: 24 November 2009, 16:18:56 »
Kutip

Hasil Audit BPK Ungkap Peran Boediono dan Sri Mulyani
Senin, 23 November 2009 20:46 WIB      1 Komentar
Penulis : Maya Puspita Sari



JAKARTA-MI: Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus Bank Century mengungkap peran Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penggelontoran dana bail out Rp6,7 triliun. BPK menemukan indikasi rekayasa dan perbuatan melawan hukum dalam pengambilan keputusan pengucuran dana bail out tersebut.

Ketua BPK Hadi Purnomo menyerahkan laporan hasil audit investigatif setebal 370 halaman kepada Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/11). Hadir dalam acara itu, lima pimpinan DPR, pimpinan Komisi XI DPR, dan Pimpinan BAKN.

"Kami memastikan tidak ada satu pihak pun baik secara kelembagaan maupun individu yang mencoba atau berupaya mempengaruhi apalagi mengintervensi BPK dalam menjalankan penugasan ini," ujar Hadi Purnomo.

Keputusan penggelontoran dana bail out sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century ini diputuskan dalam rapat KSSK pada 21 November 2008. Pengambilan keputusan itu dihadiri oleh Menkeu selaku Ketua KSSK Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, Ketua Bapepam dan LK, serta anggota Dewan Komisioner LPS. Berdasarkan notulensi rapat KSSK yang ditandatangani oleh Boediono dan Sri Mulyani itu juga ditetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Dalam laporan hasil audit investigatif BPK disebutkan, Bank Century sudah 'bermasalah' sejak awal proses akuisisnya. Hadi mengungkapkan, dalam proses akuisisi dan merger Century, BI yang saat itu dipimpin oleh Boediono telah bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri. BI juga tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008.

BPK juga menemukan fakta, BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir pada saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP (pengakuan kerugian) atas aktiva-aktiva produktif setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari yang semula diperkirakan sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun," tutur Hadi.

Berdasarkan temuan BPK, BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century. "Penetapannya lebih berdasarkan pada judgement," tukas Hadi.

Ditambahkannya, dalam semua ketentuan yang ada, menunjukkan bahwa pada saat penyerahan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS tanggal 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan (sebagai ketua), Gubernur BI (sebagai anggota), dan Ketua Dewan Komisioner LPS (sebagai anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan UU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 21 ayat (2) Tahun 2004 tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan Bank Century oleh LPS.

BPK menemukan, pada penyaluran dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun yang dilakukan melalui empat tahap, ada tambahan PMS pada tahap kedua sebesar Rp2,2 triliun yang tidak dibahas dengan KK. Diketahui, PMS tahap kedua sebesar Rp2,2 triliun itu disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dengan permintaan dari manajemen Bank Century. Padahal, ketentuan Peraturan LPS Nomor 5/PLPS/2006 tidak memungkinkan LPS untuk memberikan bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas.

"Perubahan Peraturan LPS tersebut di kemudian hari diduga kuat merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS tidak hanya untuk memenuhi capital adequacy ratio (CAR) tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas," kata Hadi.

BPK juga menemukan, pada PMS kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun, diantaranya sebesar Rp2,886 miliar disalurkan setelah Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR pada tanggal 18 Desember 2008.

"BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum," ujar Hadi.

Dalam hal penggunaan dana Fasilitas Penggunaan Jangka Pendek (FPJP) dan PMS, Bank Century telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik salah satu nasabh Bank Century yang digelapkan sebesar US$18 juta dengan dana yang berasal dari PMS. Selain itu, dilakukan pula pemecahan deposito nasabah tersebut menjadi 247 Negotiable Certificate Deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masing Rp2 miliar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika Bank Century ditutup, maka deposito nasabah kakap itu tetap termasuk deposito yang dijamin oleh LPS.

Temuan BPK juga menyebutkan, dalam penanganan Bank Century, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian Bank Century. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,86 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait Bank Century.

Namun, Hadi Purnomo mengakui, audit investigatif BPK ini tidak mencakup audit terhadap aliran dana Rp6,7 triliun. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 26 huruf g UU PPATK disebutkan PPATK tidak bisa menyerahkan hasil penelitiannya kecuali kepada Kejaksaan dan Kepolisian. Dan Pasal 27 ayat 4 UU PPATK juga menyebutkan, semua informasi yang diberikan PPATK ke Kejaksaan dan Kepolisian harus dirahasiakan.

sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/23/107512/16/1/Hasil-Audit-BPK-Ungkap-Peran-Boediono-dan-Sri-Mulyani


Kutip

Jusuf Kalla : Masalah Bank Century Kriminal
Jumat, 04/09/2009 13:35 WIB Cetak |  Kirim |  RSS

Ada yang tak kalah dahsyatnya dibandingkan dengan gempa yang menimpa wilayah pantai selatan Pulau Jawa, terutama di wilayah Jawa Barat, seperti Tasikmalaya, Ciamis, Cianjur, dan Sukabumi, dan meluluh-lantakkan rumah dan bangunan yang ada, serta peristiwa itu, tak lain kasus  Bank Century, yang kurang mendapatkan liputan media.

Dan, justru Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sejak awal ia menolak upaya penyelamatan Bank Century karena merupakan masalah kriminal.

Inilah pengulangan kasus BLBI jilid II, yang merugikan uang negara yang tidak kecil Rp 6,7 triliun. Sebelumnya, kasus BLBI adalah penggelontoran uang pemerintah yang  dananya dikuras mencapai Rp 650 triliun oleh para pemilik bank swsta, yang terjadi antara tahun 1998. Dan,  peristiwa itu berulang kembali dengan kasus Bank Century.

Seperti diketahui November tahun lalu Komite Sektor Keuangan yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani menyuntik dana kepada bank itu karena kekuatiran sentimen negatif Bank Century akan membawa resiko bangkrutnya 18 bank lain.

Dalam konperensi pers yang digelar khusus Senin 31 Agustus 2009, Jusuf Kalla menegaskan masalah Bank Century adalah kriminal. "Masalah Bank Century bukan masalah akibat krisis tapi perampokan, kriminal. Karena pengendali bank merampok dana bank sendiri dengan segala cara, termasuk obligasi bodong yang dibawa ke luar negeri."  Adapun dana talangan yang awalnya diperkirakan hanya mencapai Rp 1,3 trilyun membengkak menjadi Rp 6,7 trilyun rupiah.

Kini, skandal finansial (keuangan) di Bank Century yang melibatkan dana Rp 6,7 triliun mulai menyeret keterlibatan akktor penting yang bakal terlibat dalam pemerintahan mendatang.Kasus Bank Century bakal masuk ranah politik yang bakal panas? Pasalnya hal ini akan menyangkut kredibelitas Presiden SBY.

Kasus Bank Century ini mencuatkan nama Sri Mulyani dan Boediono. Dua nama tersebut merupakan pejabat yang berwenang dalam pengucuran dana 'bail-out' (talangan) ke Bank Century : Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), sedangkan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Keduanya masuk dalam Komite Stabiitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Menkeu Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK adalah fihak yang seharusnya paling bertanggungjawab, karena memberikan persetujuan cost recovery tambahan untuk Bank Century", ucap Benny K.Harman, Anggota Komisi III DPR. Tetapi, justru Sri Mulyani, selaku Ketua KSSK  menuding BI (Boediono) yang tidak memberitahu perihal adanya penggelapan dana di Bank Century. "Kalau BI tahu ada fraud (penggelapan) mestinya waktu itu dia minta ada penangkapan", cetus Menkeu Sri Mulyani.

Sebelum 'menyengat' BI Sri Mulyani juga menyebutkan perihal pertemuannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla guna melaporkan soal pencairan  bail-out ke Bank Century pada 22 Nopember 2008, atau sehari  sebelum pencairan dana sebesar Rp 2,7 triliun. Namun, cerita Sri lMulyani itu dibantah mentah-mentah oleh Jusuf Kalla. Menurut Jusuf Kalla, dirinya menerima Sri Mulyani pada 25 Nopember 2008. "Jadi, seolah-olah sya tahu pengucuran dana itu. Padahal, saya tidak tahu sama sekali", ucap Kalla.

Jusuf Kalla pun menyebutkan, sejak awal dirinya menegaskan kasus Bank Century merupakan kriminal, perampokan dana nasabah oleh pengelola bank. Ia pun sejak awal meminta BI agar melaporkan Robert Tantular  dan direksi Bank Century lainnya ke polisi, ujar Kalla. "Saya sempat meminta kepada Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu untuk segera melapor ke polisi guna menangkap Robert Tantular dn direksi yang bertanggungjawab dan menyita aset. Ternyata Bank Indonesia tidak berani. Alasannya, tidak ada dasar hukum", papar Jusuf Kalla. (m/bbc)

Sumber: http://www.eramuslim.com/berita/nasional/jusuf-kalla-masalah-bank-century-kriminal.htm

Keputusan itu juga disayangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena berpontesi merugikan negara hingga Rp 5 triliun. Dia mengaku tak tahu menahu soal penyelesaian Bank Century sehingga dana penyehatan bank tersebut membengkak. "Mengatasi krisis ini harus keras, tidak dengan menggelontorkan dana terus menerus karena masalahnya bukan di situ," kata Kalla seperti dikutip Bisnis Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) menegaskan, semua keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 merupakan kebijakan yang sah. Alasannya, didukung dua produk hukum sekaligus, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Namun, penggunaan Perpu 4 Tahun 2008 juga menuai kontroversi. Ada yang menilai salah lantaran perpu tersebut sebenarnya sudah ditolak DPR.

Sumber: http://berita.liputan6.com/mendalam/200908/242621/Mempertanyakan.Urgensi.Penyelamatan.Bank.Century



Akan hal terjadinya penonaktifan Wapres jika terbukti melanggar peraturan perundanganj dan konstitusi, atau setidaknya mekanisme selama tersangka (seperti Pak Bibit  dan Pak Chandra) ditahanan kepolisian dan tidak dapat melaksanaka tugas negara, memang harus menjadi satu bahasan MPR (DPR+DPD) sebagai wakil rakyat.

Negara yg berbadan hukum modern selalu memliki cara utk keluar dari kebuntuan peraturan hukum... 8-)

Demikian juga pergantian pimpinan kekuasaan adalah suatu hal yg lumarah dalam negara demokrasi dan hukum, selalu ada cara demokratis dan kostitusional utk keluar dari kebuntuan peraturan....  ::)


Wallahu a'lam

Salam


« Edit Terakhir: 24 November 2009, 16:24:08 oleh Abdul_Maliksyah »
==
pemahaman menuju kesadaran
Afala tatafakkaruun ? Afala ta'qiluun ? ==

Offline idrus_syah

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 14.911
  • Lokasi: Jakarta Selatan
  • Jenis kelamin: Pria
  • No More Wasting Time
    • Lihat Profil
    • Wilujeng Sumping
« Jawab #29 pada: 24 November 2009, 16:24:21 »
setingkat Kabareskim Polri aja yang sudah disebut dalam rekaman KPK susah diturunin ... apalagi sekelas Wapres :D

sebenarnya BALIOUT itu kalo kompromi sama DPR bisa jadi sah2 aja sech, tapi karena mungkin dulu kekuatan legislatif pemerintah gak sekuat sekarang jadi kayanya pemerintah jalan sendiri :hmmm:
Grup myQuran di Facebook : http://facebook.com/groups/myqers/
Yayasan Peduli Remaja Mentari Cianjur : http://www.facebook.com/ypr.mentari