
Masalah-masalah FURU' dan MUTAGHAYYIRAT adalah SESUATU
YANG TIDAK MUNGKIN DISEPAKATI OLEH PARA ULAMA
SEPANJANG ZAMAN, SEHINGGA TERJADILAH IKHTILAF
(PERBEDAAN PENDAPAT).
Perbedaan pendapat ini (selama
masih disandarkan pada dalil yang shahih) sepanjang
terjadi pada masalah ijtihadiyyah, furu’iyyah, dan
mutaghayyirat maka merupakan suatu rahmat ALLAH SWT
yang tidak dapat dihapuskan. Sehingga disinilah
DIPERLUKAN SIKAP LAPANG DADA (RAHBATUSH SHADR),
TOLERANSI (TASAMUH) SERTA TIDAK DIIRINGI FANATISME
(TA'ASHSHUB), SERTA BERUPAYA UNTUK MEMAHAMI PENDAPAT
ORANG LAIN YANG BERBEDA DENGAN KITA.
Al-Ikhtilaf tentang suatu masalah sudah ada semenjak
masa Nabi SAW, dan BELIAU SAW PUN TIDAK MENYALAHKAN
KEPADA SALAH SATU PIHAK, BAHKAN MEMBERIKAN KEBEBASAN
BAGI MEREKA UNTUK BERIKHTILAF SESUAI DENGAN PENDAPAT
DAN PEMIKIRANNYA MASING-MASING SEPANJANG MASIH BERADA
DALAM KORIDOR SYAR'IYYAH. Dalam masalah ikhtilaf ini
terkadang harus diambil keputusan dimana semua
kelompok harus menerima, dan masalah-masalah seperti
ini biasanya adalah masalah teknis yang tidak
disebutkan dalam nash al-Qur’an dan as-Sunnah.
Akan tetapi apabila perbedaan tsb sudah memasuki wilayah aqidah maka tidak bisa dikatakan sbg rahmat lagi,,dengan banyaknya berbagai macam aliran yang mengatasnamakan kelompok islam yang justru mengakibatkan perpecahan..,,ini tidak bisa dikatakan sbg rahmat lagi bahkan justru malah akan menjadi LAKNAT...!!!