Kepada Kaezzar yang pintar dan yang terhormat,Inilah inti perbedaan yang saya tangkap, anda mengangap kata Mut'ah dalam AlQuran sebagai landasan kebolehan melakukan Nikah Mut'ah, melakukan nikah hanya untuk jangka waktu tertentu. Padahal bisa dilakukan analisa yang akan kontra terhadap dilakukannya Nikah Mutah
ALQURAN 2:236
tidak dosa bagimu; jika kamu menceraikan istri istri kamu sebelum kamu sentuh (tidur bersama untuk bersetubuh) atau belum kamu sepakati FARIIDHOH (kewajiban membayar upah untuk para istri) dan hendaklah kamu memberikan mereka MUT'AH; bagi yang mampu sesuai dengan kemampuannya; dan bagi yang tidak mampu sesuai dengan kesanggupannya dengan baik dan wajar; karena perbuatan tersebut merupakan kewajiban untuk mereka yang melakukan kebaikanSuami bisa kapan saja menceraikan para istri sesaui dengan izin dari ALLAH berdasarkan ayat AlQuran tersebut; tetapi di dalam Nikah Mutah para muslimah yang berhak menentukan upah mereka; atau para muslimah yang berhak menentukan syarat yang wajib dikerjakan oleh seorang muslim (suami atau mantan suami). Para muslimah bisa meminta Nikah Mut'ah upah; pernikahan mereka terus berlangsung sampai suami wafat atau sampai istri wafat.
Tidak ada batas waktu di dalam Nikah Mutah; sehingga batas waktu bukan kewajiban di dalam Nikah Mut'ah; tetapi di dalam Nikah Mut'ah suami wajib membayar upah untuk para muslimah (calon istri,istri atau mantan istri); di dalam Nikah Mut'ah membayar upah untuk para muslimah (istri2 atau matan2 istri) adalah kewajiban yang tertulis di dalam AlQuran.
Batas waktu untuk pernikahan yang diakui oleh Kaum Sunni; karena muslim bisa mencerikan para muslimah (para istri) dengan 1001 alasan; kapan saja dan dimana saja berdasarkan ayat AlQuran tersebut.
Para muslimah (para calon istri) bisa meminta upah tidak diceraikan sempai salah satu dari mereka wafat; seperti para muslimah bisa meminta upah suami tidak melakukan polygami atau para muslimah bisa meminta tidak dipukul (tidak ada kekerasan) di dalam Nikah Mut'ah. Baca AlQuran bahwa suami boleh memukul istri.
Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik
(Qs. An Nahl (16) : 72)
Dari ayat di atas jelas sekali bahwa yg Allah kehendaki adalah pernikahan yg panjang, membina anak cucu, yg tentunya hampir mustahil terjadi dlm nikah mut'ah, apalagi yg kontraknya harian dan mentok2 beberapa bulan? 
.....Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[4:19]
Seorang pasangan diminta menahan diri jika menjumpai hal yg tdk disukai dr pasangannya. Ini bisa terjadi dlm pernikahan yg panjang dan jelas ditujukan agar pasangan tidak langsung main cerai, jd mustahil jika ini terjadi dlm model pernikahan dgn waktu yg ditentukan sejak awal apalagi dgn jangka waktu minimalis.
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
[4:21]
Mitsaqan Ghalizha bukanlah kata2 yg tepat untuk sebuah pernikahan yg membolehkan dgn jangka waktu sehari atau seminggu.
Kata2 Mitsaqan Ghalizha seperti dlm surat Al-Ahzab 33:7 atau An-Nisaa' 4:154 jelas sekali mengindikasikan suatu hal yg suci dan dlm rentang waktu yg panjang, seperti arti kata itu sendiri, perjanjian yang kuat, yg tentunya saling mengikat teguh dan tidak mudah tercerai berai.
Kesimpulan:
1. Kata mut'ah dlm Al Quran TIDAK BERKAITAN dgn nikah mut'ah dlm pengertian nikah kontrak (kecuali anda tyt mendefinisikan lain)
2. Allah menghendaki pernikahan yg langgeng untuk slh satunya membina keturunan dan meminta kepada suami-istri untuk bersabar dlm menjalani pernikahan.
SHOHIH MUSLIM, Kitab 7 no 2818
Abu Dzarr melaporkan bahwa Rasulullah berkata: "Ada dua MUT'AH yang halal yaitu Tamattu Nikah (bersenang-senang Nikah) dan Tamaatu Haji (bersenang-senang Haji)!"SHOHIH MUSLIM, Kitab 7 no 2874
Abd Nadra melaporkan bahwa dua MUT'AH adalah halal yaitu Tamtatu Haji (Haji Mut'ah) dan Tamtattu Nikah (Nikah Mut'ah) kemudian Umar ibn Khattab membatalkan Tamattu Nikah (Nikah Mut'ah); ketika Umar ibn Khattab berkuasa sebagai khalifahPerhatikanlah kosa kata IS-TAMTA'TUM (yang telah kamu nikmati, kamu telah bersenang-senang dengannya) dan UJUUROHUNNA (upah mereka) di dalam ayat AlQuran 4:24
di halalkan untuk kamu mencari wanita wanita dengan hartamu bukan untuk zina tetapi untuk nikah; maka wanita wanita TAMTA'TUM (yang telah kamu nikmati; telah kamu bersenang-senang); bayarlah upah mereka = UJUUROHUNNA. Akar kata Tamta'atum adalah Mut'ah. ALLAH tidak pernah salah; sehingga Nikah Mutah yang tertulis di dalam AlQuran bukan kesalahan; kesalahan dilakukan oleh Kaum Sunni yang menolak Nikah Mutah.
Pernikahan Mut'ah disebut oleh ALLAH di dalam beberapa ayat AlQuran termasuk ayat 4:24. Begitu juga diizinkan oleh Rasulullah sehingga kita bisa baca tengtang Nikah Mutah di dalam beberapa hadith; jadi Nikah Mutah bukan satu ajaran yang bertentangan dengan Syariat Islam. Nikah Misyar yang dilakukan oleh orang2 Arab di Timur Tengah adalah zina.
Suami istri yang melakukan Nikah Mutah bisa memiliki anak atau bisa tidak memiliki anak; tergantung dengan kesepakatan mereka (persetujuan mereka) dan juga tergantung dengan Taqdir Ilahi (keputusan ALLAH).
Benar 100% bahwa sekarang tahun 2011; syarat/upah untuk melakukan Nikah Mutah sangat susah; karena kebutuhan para istri (para muslimah) sekarang berbeda total dengan kebutuhan para muslimah pada waktu Nabi Muhammad masih hidub.
Wanita (para muslimah) yang berhak menentukan upah mereka (syarat mereka); supaya para muslimah (para istri) bisa terlindungi dari kejahatan yang akan dilakukan oleh seorang muslim (calon suami, suami atau mantan suami). Pada zaman Rasulullah; para sahabat melakukan Nikah Mut'ah dengan membayar upah hanya pakaian dan makan untuk perempuan; tetapi sekarang tidak cukup hanya pakianan dan makanan.
SHOHIH MUSLIM, Kitab 8 no 3243
Abdullah ibn Mas'ud melaporkan bahwa para sahabat dalam perjalanan untuk maju ke medan perang. Mereka tidak membawa istri; sehingga para sahabat bertanya kepada Rasulullah: "Apakah kami harus dikeberi?" Rasulullah melarang kami melakukannya dan Rasulullah mengizinkan kami untuk Tamattu Nikah (bersenang-senang nikah atau menikmati nikah). Mereke memberikan perempuan pakian dan makanan
Kemudian Rasulullah membacakan
AlQuran 5:87
Hai orang orang yang beriman janganlah kamu mengharamkan semua yang baik yang telah dihalalkan oleh ALLAH untuk kamu; dan janganlah kamu melampaui batas; karena ALLAH tidak suka kepada mereka yang melampuai batas.Kaum Syiah tidak berani mengharamkan Nikah Mutah seperti Kaum Sunni berani mengharamkan Nikah Mutah; karena Nikah Mutah adalah Nikah yang HALAL di mata ALLAH dan di mata Rasulullah. Kaum Syiah tidak mau melampaui batas seperti Kaum Sunni melampaui batas. Anda harus bisa membedakan Nikah Mutah yang dihalalkan oleh ALLAH dengan Nikah Misyar yang dilakukan oleh Kaum Jahiliyah.
Nikah Misyar masih diakui dan dilaksanakan oleh Kaum Sunni sejak zaman Jahiliyyah sampai sekarang ini, Nikah Misyar dilaksanakan di negara2 Arab misalnya di Saudi Arabia, Kuwait dll; sehingga banyak orang Arab yang datang ke Indonesia untuk melakukan Nikah Misyar. Tidak ada orang Iran atau tidak ada Kaum Syiah yang datang ke Indonesia untuk melakukan Nikah Misyar; karena Nikah Misyar adalah ZINA.
btw, dr syarat yang anda berikan untuk Nikah Mut'ah susah bnr ya, saya ragu anda benar2 ikhlas menikahkan Mut'ah putri anda.
karena setau saya Islam melarang untuk mempersulit pernikahan, apalagi memita mahar yg besar seperti di atas melawan anjuran Rasul untuk meminta maha sederhana.
Nikah Mut'ah diakui dan dilakukan oleh Kaum Syiah untuk melindungi para muslimah (para istri dan mantan istri istri) dari kejahatan atau perbudakan yang bisa dilakukan oleh semua manusia. Pernikahan yang diakui oleh Kaum Sunni sama dengan perbudakan; karena pembantu rumah tangga (PRT) juga diberikan gaji tanpa harus tidur dengan majikannya.
Nikah Mutah adalah kawin kontrak; karena di dalam Nikah Mutah harus ditulis upah yang wajib dibayar oleh seorang muslim (calon suami, suami atau mantan suami) yang telah menikmati para muslimah (istri atau mantan istri). Mereka yang bersenang-senang dengan harta mereka dengan cara menikahi para muslimah; mereka (suami) wajib membayar upah untuk para muslimah (calon istri, istri atau mantan istri)
Para muslimah (para janda atau para mantan istri) bisa mengajukan dakwanan atau tuntutan ke Pengadilan untuk mendapatkan upah mereka sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama antara muslim dan para muslimah di dalam Nikah Mutah. Nikah Mutah melindungi para muslimah (janda2) dari kejahatan atau perbudakan yang akan dilakukan oleh mereka yang tidak bertanggung-jawab; karena ada kontrak (ada bukti kesepakatan; ada bukti perjajian, ada bukti persetujuan)
Pernikahan yang diakui oleh Kaum Sunni tidak melindungi para muslimah (janda2 yang diceraikan); sehingga sangat merugikan para muslimah (janda2 yang diceraikan). Habis sepah manis dibuang; sehingga pernikahan yang dilakukan oleh Kaum Sunni adalah perbudakan yang nyata.
Pernikahan yang diakui dan dilaksanakan oleh Kaum Sunni adalah perbudakan atau perzinaan di dalam kasus Nikah Misyar; karena tidak ada kewajiban untuk seorang muslim (calon suami, suami atau mantan suami) membayar upah untuk para janda muslimah (janda2 yang telah diceraikan) sehingga seorang muslim (suami atau mantan suami) bisa melampaui batas.
ALQURAN 60:10
Hai orang2 yang beriman; jika mukminah2 (wanita2 yang beriman) datang kepada kamu, hendaklah kamu uji iman mereka, ALLAH lebih mengetahuinya. Jika kamu benar2 yakin mereka beriman; maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang2 Kafir; karena mereka tidak halal untuk orang2 Kafir dan orang2 Kafir tidak halal untuk mukminah (para muslimah); dan tidak berdosa untuk kamu menikahi mumiknah (para muslimah) setelah kamu bayar upah mereka (UJUUROHUNA) kepada orang2 kafir (matan suami muslimah/mukminah)......
Ulama Sunni sengaja mengubah arti UJUUROHUNNA (upah mereka) menjadi MAHAR untuk membatalkan Nikah Mut'ah. Perbuatan Ulama Sunni tersebut bertentangan dengan AlQuran dan Hadith; karena Ulama Sunni lebih suka mentaati Umar ibn Khattab dari pada mentaati ALLAH dan Rasulullah. Kemudian Ulama Sunni menyebarkan kebohongan atas nama Kaum Syiah; sehingga mereka mengatakan bahwa kaum Syiah menghalalkan zina; karena Kaum Syiah mengakui, melaksanakan dan menghalalkan Nikah Mutah.
Padahal kita bisa lihat fakta bahwa Ulama Sunni yang menghalalkan zina; karena Ulama Sunni mengakui dan mengizinkan Nikah Misyar. Banyak orang Arab dari Timur Tengah sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan Nikah Misyar.