Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Kamis, 24 Mei 2012/3 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:59 - Shubuh 4:33:25 - Terbit 5:55:33 - Dzuhur 11:49:46 - Ashar 15:11:48 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:40 WIB

Penulis Topik: Fatwa MUI Tentang Kawin Kontrak  (Dibaca 1590 kali)


Offline DodyKurniawan 07

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2007
  • Tulisan: 4.226
  • Lokasi: Magelang City
  • Jenis kelamin: Pria
  • fayaa ilaahiththufbinaa...
    • Lihat Profil
    • IstanaIslamku
« pada: 04 Agustus 2009, 10:48:56 »
Bismillahirrahmanirrahim


Kawin Kontrak
Tanggal: 04 September 2008

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin menanyakan tentang nikah mut’ah dalam Islam. Saya janda dengan dua orang anak yang ditinggal suami karena kematian. Saat ini saya menjalani pernikahan mut’ah dengan seorang laki-laki sudah dua tahun lamanya. Kami menikah dengan alasan tidak mau tidak dijalan Allah, saat kami menikah tidak ada siapapun yang tahu tentang pernikahan kami.

Waktu terus berlanjut, tapi setiap saya menanyakannya tentang kapan pastinya pernikahan yang sesungguhnya akan dijalankan, pasangan saya selalu bicara dua tahun lagi. Saya mendesak banget kare keluarga juga sudah bertanya dan saya memikirkan perkembangan anak-anak saya nanti. Dia menunda pernikahan yang sebenarnya dengan alas an ada hal-hal yang harus dia buktikan dahulu (pekerjaan) kepada keluarganya.

Padahal anak-anak saya sudah merasa bahwa dia adalah bapak mereka dan saya meyakini kalau rezeki tidak akan ke mana. Terus terang pengetahuan saya tentang aturan pernikahan memang tidak banyak, malah dahulu dia yang menyarankan untuk dilakukannya nikah mut’ah antara kami. Yang menjadi pertanyaan saya adalah: Apa dan bagaimana aturan/hadis tentang nikah mut’ah dalam Islam. Sampai kapan nikah mut’ah itu berlaku.

Apa yang bisa saya jadikan alas an kuat kepada pasangan agar dapat segera melangsungkan pernikahan sesungguhnya. Demikian, dan terimakasih atas bimbingannya

Wassalam, Khadijah, Batam

Jawaban

 Alhamdulillah, was-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah, la haula wala quwwata illa billah, waba’du.

Ibu Khadijah yang budiman, Saya mengapresiasi usaha ibu yang selalu mencari kebenaran, termasuk dalam hal status perkawinan ibu. Perlu diketahui, bahwa kebenaran menurut ajaran Islam adalah jika sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Quran al-karim dan sesuai dengan petunjuk rasulullah SAW dalam sunnahnya, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis :

تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما ان تمسكتم بهما: كتاب الله وسنة رسوله

“Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat jika berpegang teguh kepada keduanya: kitab Allah (al-quran) dan sunnah rasulNya” .

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ajaran yang tidak sesuai dengan kitabullah dan sunnah rasulNya adalah ajaran yang tersesat jalan, termasuk dalam hal pernikahan.

            Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

            Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya.
Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.

         Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibinmenyatakan:

وعلى كل فهو حرام ، إنما سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي من النكاح المقتضيان للدوام.

“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:

وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة، وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم

“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.


Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah:

وقد روي عن بعض الصحابة وبعض التابعين أن زواج المتعة حلال، واشتهر ذلك عن ابن عباس رضي الله عنه، وفي تهذيب السنن: وأما ابن عباس فانه سلك هذا المسلك في إباحتها عند الحاجة والضرورة، ولم يبحها مطلقا، فلما بلغه إكثار الناس منها رجع.

فقال ابن عباس: (إنا لله وإنا إليه راجعون)! والله ما بهذا أفتيت، ولا هذا أردت، ولا أحللت إلا مثل ما أحل الله الميتة والدم ولحم الخنزير، وما تحل إلا للمضطر، وما هي إلا كالميتة والدم ولحم الخنزير.


Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat.

Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”

Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih sebagai berikut :


 عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ  (متفق عليه)

“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.

عَنْ سَلَمَةَ بن الأكوع رضي الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)

“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.

عن رَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا (أخرجه مسلم وأبو داوود والنسائي وابن ماجة وأحمد وابن حبان)

“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah.

Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:


وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ مَتَى وَقَعَ نِكَاح الْمُتْعَة الْآن حُكِمَ بِبُطْلَانِهِ سَوَاء كَانَ قَبْل الدُّخُول أَوْ بَعْده

“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan”

        Dari penjelasan yang panjang-lebar tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.

      Dengan begitu, kiranya pertanyaan ibu sudah terjawab semuanya. Sebenarnya melalui pertanyaan yang ibu ajukan, saya menangkap kesan bahwa ibu sudah tidak yakin dengan sahnya nikah mut’ah yang ibu lakukan. Berkali-kali ibu menyebutkan ingin “nikah sesungguhnya”. Apalagi pernikahan ibu dilakukan “dengan tanpa diketahui siapapun”.

 Sedangkan dalam Islam pernikahan selain harus ada wali juga harus ada yang menjadi saksi, sehingga tetap harus ada orang yang menyaksikan. Selain itu, ajaran Islam juga sangat menganjurkan adanya walimah(semacam pesta). Tujuannya, agar semakin banyak orang yang menjadi saksi bahwa kedua orang tersebut telah menjalin ikatan pernikahan.
Saksi ini penting, karena setelah akad nikah selesai kedua mempelai, yakni suami dan istri, saling mempunyai hak-hak perdata, misalnya dalam hal warisan. Jika ada sengketa di kemudian hari, misalnya, maka kedudukan istri untuk menuntut haknya akan semakin kuat, karena ada banyak saksi. Ketentuan ini tentu tidak berlaku terhadap nikah mut’ah, karena dalam nikah mut’ah ketika jangka waktu pernikahan telah habis, maka tanpa talakpun secara otomatis tidak ada lagi hubungan antara kedua orang tersebut.

Dan jangan lupa, dalam nikah mut’ah istri tidak berhak mendapat warisan dari suami, ketika, misalnya, suaminya tersebut meninggal. Tegasnya, dengan nikah mut’ah, para wanita yang menjadi istri kedudukannya sangatlah lemah. Oleh karenanya Islam melarang nikah mut’ah tersebut.

     Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa ajaran Islam itu sangat indah, jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia, untuk tunduk dan mematuhi sabda rasulullah s.a.w. tersebut.

Kemuliaan di sisi Allah SWT adalah bagi orang yang rela mendahulukan dan tunduk kepada aturan-aturanNya sebagaimana disampaikan oleh utusanNya. Oleh karenanya, saya menyarankan kepada ibu, selagi masih ada kesempatan segeralah menyatakan penyesalan secara bersungguh-sungguh dengan bertaubat, dan mulailah dengan ikatan pernikahan yang diridhai oleh Allah SWT. Yakinlah, bahwa ampunan Allah itu maha luas, dan tetapkan hati bahwa Allah‘azza wajalla akan senantiasa bersama orang yang tunduk terhadap aturan-aturanNya.


 Wallahu a’lam bi as-shawab

http://www.mui.or.id/konten/kawin-kontrak

 

Offline wastono

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 700
  • Lokasi: Bekasi / Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
  • wong bener ketenger. salam
    • Lihat Profil
    • wass.wordpress.com
« Jawab #1 pada: 05 November 2009, 09:38:30 »
ikut dukung juga.. terimakasih. salam

Offline andaleh

  • Moderator
  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.944
  • Lokasi: Bandar Lampung
  • Jenis kelamin: Pria
  • The King Of OOT :D
    • Lihat Profil
    • my blog
« Jawab #2 pada: 05 November 2009, 09:40:44 »
Afwan, ini tidak termasuk artikel. Tapi tanya-jawab. Dan lebih tepat juga masuk ke board Fiqh. :)

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #3 pada: 07 November 2009, 16:30:17 »
Kepada para pembaca yang pintar dan yang terhormat

ALQURAN 33:23

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istri kamu: "Jika kamu semua menghendaki kehiduban dunia ini dan perhiasannya, maka kemarilah supaya saya dapat memberikan kamu MUT'AH dan saya ceraikan kamu dengan cara yang terbaik

ALQURAN 33:49
Hai orang2 yang beriman; jika kamu menikahi muslimah2 kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu bercampur; maka mereka tidak wajib menyempurnakan 'iddah. Berikanlah mereka MUT'AH dan lepaskanlah mereka dengan cara yang terbaik

ALQURAN 2:236
Tidak ada kewajiban membayar mahar untuk kamu; jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka sebelum kamu menentukan maharnya; dan hedaklah kamu berikan MUT'AH......karena kewajiban untuk mereka yang beriman

ALQURAN 2:241
Kepada para janda yang telah diceraikan (suami mereka wajib memberikan) MUT'AH menurut yang ma'ruf (yang baik, yang adil, yang wajar) sebagai kewajiban untuk mereka yang bertaqwa

KESIMPULAN

Kaum Sunni percaya bahwa ALLAH adalah Tuhan yang maha bodoh; sehingga ALLAH membuat keputusan yang salah tentang Mut'ah; akibatnya Rasulullah membatalkan Nikah Mutah.

Kaum Syiah percaya bahwa ALLAH adalah Tuhan yang maha pintar; sehingga ALLAH membuat keputusan yang benar tentang penghalalan Nikah Mutah dan pengharaman Nikah Misyar.

Kaum Syiah juga percaya Umar ibn Khattab yang membatalkan Nikah Mut'ah karena Umar ibn Khattab hendak kembali kepada Nikah Misyar yang dilakukan oleh kaum Jahiliyyah sebelum kedatangan agama Islam (kedatangan Nabi Muhammad).


ALQURAN 2:2
Kitab (AlQuran) itu tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk untuk mereka yang bertaqwa

Kaum Syiah tidak meragukan kebenaran AlQuran; sehingga Kaum Syiah dapat menerima kebaikan Nikah Mut'ah dengan tulus hati tanpa keraguan; tetapi Kaum Syiah menolak Nikah Misyar yang dilakukan oleh Kaum Jahiliyyah sebelum kedatangan Rasulullah.

Kaum Sunni meragukan kebenaran AlQuran sehingga Kaum Sunni meragukan kebaikan Nikah Mutah; karena kaum Sunni hendak meninggalkan AlQuran dan kembali kepada Nikah Misyar yang telah diharamkan oleh agama Islam.
« Edit Terakhir: 09 November 2009, 12:50:20 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.

Offline wastono

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 700
  • Lokasi: Bekasi / Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
  • wong bener ketenger. salam
    • Lihat Profil
    • wass.wordpress.com
« Jawab #4 pada: 08 November 2009, 14:12:52 »
^
..dan sayidina ali ra pun menghormati sayidina umar bin khotob ra..
sedang anda sepertinya tidak menghormati umar bin khotob..
anda berbeda dengan orang yg mungkin anda akui ikuti..

bagi saya yg awam, anda telah menyematkan tuduhan tanpa ada
logika sedikitpun dalam tuduhan anda. dan segalanya akan kembali
kepada si pengucapnya.

Allah maha cerdas telah mendahulukan dan menjadikan yg bernama
abu bakar assidiq, umar bin khotob, dan usman bin affan menjadi
pemimpin umat islam sebelum yang bernama ali bin abi tolib menjadi
pemimpin umat islam, agar jelas beda sifat yang diikuti dengan orang
yang mengaku mengikuti.. hanya Allah membuka hidayah, bukan aku
dan bukan anda pastinya..

wallahu a'lam. terimakasih. salam

Offline Wolverine

  • myQ Perambah
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2009
  • Tulisan: 254
    • Lihat Profil
« Jawab #5 pada: 08 November 2009, 18:46:38 »
DUKUNG MUI 1000%!!
But, sebenarnya untuk masalah nikah mut'ah ini gak terlalu diperlukan lagi fatwa dari MUI coz keharamannya juga dah jelas tercantum di dalam hadits2 shahih,,,,

Hanya orang2 Syiah yang gak mu nerima dan tetep ngeyel  :toe:

Wa maa tasyaauuna illaa  ayyasyaa Allaah

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #6 pada: 09 November 2009, 12:27:09 »
DUKUNG MUI 1000%!!
But, sebenarnya untuk masalah nikah mut'ah ini gak terlalu diperlukan lagi fatwa dari MUI coz keharamannya juga dah jelas tercantum di dalam hadits2 shahih,,,,

Hanya orang2 Syiah yang gak mu nerima dan tetep ngeyel.

Kepada Wolverine yang pintar dan yang terhormat,

ALQURAN 6:115

Telah sempurna kalimat Tuhanmu (AlQuran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat membatalkan kalimat Tuhanmu. ALLAH adalah Tuhan yang maha mendengar dan maha mengetahui.

Kaum Syiah percaya bahwa tidak ada yang dapat membatalkan ayat ayat ALLAH; begitu juga Kaum Syiah percaya tidak ada yang dapat membatalkan Nikah Mut'ah; karena Nikah Mut'ah tertulis di dalam AlQuran.

KAUM SUNNI MENYEBARKAN KEBOHONGAN TENTANG RASULULLAH

Kaum Sunni adalah orang yang paling membenci Rasulullah; sehingga Kaum Sunni tidak malu-malu lagi menyebarkan kebohongan tentang Rasulullah.

Banyak Kaum sebelum kedatangan Rasulullah dihukum oleh ALLAH karena mereka membatalkan ayat ayat ALLAH misalnya

1. Ummat Yahudi yang telah membatalkan ayat ayat ALLAH yang tertulis di dalam Taurat; sehingga ummat Yahudi telah dihukum oleh ALLAH.

2. Ummat Nasrani yang telah membatalkan ayat ayat ALLAH yang tertulis di dalam Injil; sehingga ummat Nasrani telah dihukum oleh ALLAH.

Ummat Yahudi dan ummat Nasrani membuat dosa besar; karena mereka membatalkan ayat ayat ALLAH yang tertulis di dalam Taurah, Injil, Zabur dll.

Kaum Sunni menyamakan Rasulullah dengan ummat Yahudi dan ummat Nasrani. Kaum Sunni menuduh Rasulullah membuat dosa besar sehingga Rasulullah membatalkan ayat ayat ALLAH (AlQuran) yaitu membatalkan Nikah Mut'ah yang tertulis di dalam AlQuran.

KESIMPULAN

Bukan kaum Syiah yang tidak mau menerima AlQuran; tetapi Kaum Sunni sengaja mengarang kebohongan2 tentang Rasulullah hanya untuk membatalkan dan menolak ayat ayat ALLAH tentang Nikah Mut'ah.

Tidak mungkin Hadith (perkataan) dari Rasulullah bertentangan dengan AlQuran misalnya ALLAH mewajibkan orang2 yang beriman untuk Sholat 5X sehari, untuk berpuasa di bulan suci Romadhan, untuk membayar zakat, untuk Haji dan Umroh;

tidak mungkin Rasulullah membatalkan Sholat 5X sehari, membatalkan berpuasa pada bulan suci Romadhan, membatalkan zakat, membatalkan Haji dan Umroh.

Nikah Mut'ah adalah kewajiban untuk orang2 yang beriman; sehingga tidak mungkin Rasulullah membatalkan Nikah Mut'ah.

Umar ibn Khattab yang telah membatalkan Nikah Mut'ah dan menghidukan Nikah Misyar yang dilakukan oleh Kaum Jahiliyyah sebelum kedatangan agama Islam; atau sebelum kedatangan Rasulullah.

Kaum Syiah menolak 100% Fatwa MUI yang menyimpang jauh dari AlQuran & Hadith; karena MUI telah membatalkan Nikah Mut'ah


ALQURAN 5:10
Mereka yang mendustakan ayat ayat kami (AlQuran) adalah orang2 KAFIR; sesungguhnya mereka adalah penghuni neraka
« Edit Terakhir: 09 November 2009, 12:48:42 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.

Offline Lemahabang

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2006
  • Tulisan: 514
  • Lokasi: Jung Galuh
  • Jenis kelamin: Pria
  • Aku orang Indonesia
    • Lihat Profil
« Jawab #7 pada: 09 November 2009, 14:05:21 »
tinggalin aja ah ...... tema gak penting  :siul: :siul:
Knocking on heaven's door ....

Offline idrus_syah

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 14.909
  • Lokasi: Jakarta Selatan
  • Jenis kelamin: Pria
  • No More Wasting Time
    • Lihat Profil
    • Wilujeng Sumping
« Jawab #8 pada: 10 November 2009, 05:48:36 »
DUKUNG MUI 1000%!!
But, sebenarnya untuk masalah nikah mut'ah ini gak terlalu diperlukan lagi fatwa dari MUI coz keharamannya juga dah jelas tercantum di dalam hadits2 shahih,,,,

yak harus dong biar gak abu2 ... yang menfatwakan kawin kontrak boleh itu kan gak sedikit, jadi sangat wajar MUI memberikan fatwa agar masyarakat tidak resah dan bingung mengenai status kawin kontrak.

dan karena MUI lembaga yang sah untuk mengeluarkan fatwa di Indonesia jadi kita harus mendukungnya dan itu akan sangat efektif karena masyarkat tidak akan berpikir panjang lebar mempermasalahkan fatwa ini :topOK: (terlebih banyak umat Islam di Indonesia ini tergolong awam mengenai masalah agama  :) )
Grup myQuran di Facebook : http://facebook.com/groups/myqers/
Yayasan Peduli Remaja Mentari Cianjur : http://www.facebook.com/ypr.mentari

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 10 November 2009, 08:14:39 »
Kepada para pembaca yang pintar dan yang terhormat

ALQURAN 31:7

Jika dibacakan kepada mereka ayat ayat ALLAH (AlQuran); mereka berpaling karena kesombongan diri mereka sendiri; seolah-olah mereka belum pernah mendengarkannya. Seakan-akan ada sumbatan di dalam kedua telinga mereka. Mereka akan disiksa dengan siksaan yang sangat pedih

ALQURAN 32:22
Siapakah yang lebih jahat (dzolim) dari pada mereka yang telah diperingatkan dengan ayat ayat ALLAH (AlQuran); kemudian mereka berpaling? Sesungguhnya kami akan menyiksa mereka yang berdosa

Kita sebagai pengikut Nabi Muhammad wajib mentaati ALLAH dan mentaati Rasul. ALLAH telah menghalalkan Nikah Mutah di dalam AlQuran. Rasul telah menghalalkan Nikah Mutah di dalam Hadith; maka kita wajib menerima Nikah Mutah dengan tulus hati supaya kita tidak dijadikan musuh musuh ALLAH dan juga musuh musuh Rasulullah.

Jika kita menolak Nikah Mutah yang tertulis di dalam AlQuran maka kita akan dijadikan musuh2 Rasulullah dan juga musuh2 ALLAH pada hari Qiyammah nanti.

Kita dapat melihat sendiri bahwa Rasulullah akan mengeluh kepada ALLAH tentang ummat Islam yang menolak ayat ayat ALLAH pada hari Qiyammah nanti.

Tinggalkan segera dan tolak total Fatwa MUI yang mengharamkan Nikah Mut'ah atau yang menolak Nikah Mutah; supaya kita tidak dijadikan musuh musuh Rasulullah oleh ALLAH pada hari Qiyammah nanti.

Musuh2 Rasulullah adalah musuh2 ALLAH. Musuh2 ALLAH pasti dimasukan ke dalam api neraka.


ALQURAN 25:30-31
30. Rasulullah berkata: " Ya Tuhanku, sesungguhnya Kaumku telah meninggalkan AlQuran!"

31. ALLAH berkata: "Kami adakan bagi semua Nabi musuh dari orang2 yang berdosa; dan cukuplah Tuhanmu sebagai pemberi petunjuk dan penolong!"
« Edit Terakhir: 11 November 2009, 06:43:44 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.

Offline Maru Sen

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2009
  • Tulisan: 666
  • Lokasi: Jakarta
  • Jenis kelamin: Wanita
  • be better and better!
    • Lihat Profil
« Jawab #10 pada: 08 Desember 2009, 14:53:17 »
Alhamdulillah penjelasan di postingan mas Dody Kurniawan sdh sangat jelas sekali.
Kl bgini sy jd tenang deh krn hal ini sesuai dgn ajaran Islam yg memiliki tujuan2 mulia dlm pernikahan.
Sy jg tdk ragu & kuatir lg dgn status nikah mut'ah. Syukron akh

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #11 pada: 11 September 2011, 01:33:54 »
Bismillahirrahmanirrahim


Kawin Kontrak
Tanggal: 04 September 2008

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin menanyakan tentang nikah mut’ah dalam Islam. Saya janda dengan dua orang anak yang ditinggal suami karena kematian. Saat ini saya menjalani pernikahan mut’ah dengan seorang laki-laki sudah dua tahun lamanya. Kami menikah dengan alasan tidak mau tidak dijalan Allah, saat kami menikah tidak ada siapapun yang tahu tentang pernikahan kami.

Waktu terus berlanjut, tapi setiap saya menanyakannya tentang kapan pastinya pernikahan yang sesungguhnya akan dijalankan, pasangan saya selalu bicara dua tahun lagi. Saya mendesak banget kare keluarga juga sudah bertanya dan saya memikirkan perkembangan anak-anak saya nanti. Dia menunda pernikahan yang sebenarnya dengan alas an ada hal-hal yang harus dia buktikan dahulu (pekerjaan) kepada keluarganya.

Padahal anak-anak saya sudah merasa bahwa dia adalah bapak mereka dan saya meyakini kalau rezeki tidak akan ke mana. Terus terang pengetahuan saya tentang aturan pernikahan memang tidak banyak, malah dahulu dia yang menyarankan untuk dilakukannya nikah mut’ah antara kami. Yang menjadi pertanyaan saya adalah: Apa dan bagaimana aturan/hadis tentang nikah mut’ah dalam Islam. Sampai kapan nikah mut’ah itu berlaku.

Apa yang bisa saya jadikan alas an kuat kepada pasangan agar dapat segera melangsungkan pernikahan sesungguhnya. Demikian, dan terimakasih atas bimbingannya

Wassalam, Khadijah, Batam

Jawaban

 Alhamdulillah, was-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah, la haula wala quwwata illa billah, waba’du.

Ibu Khadijah yang budiman, Saya mengapresiasi usaha ibu yang selalu mencari kebenaran, termasuk dalam hal status perkawinan ibu. Perlu diketahui, bahwa kebenaran menurut ajaran Islam adalah jika sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Quran al-karim dan sesuai dengan petunjuk rasulullah SAW dalam sunnahnya, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis :

تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما ان تمسكتم بهما: كتاب الله وسنة رسوله

“Aku tinggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat jika berpegang teguh kepada keduanya: kitab Allah (al-quran) dan sunnah rasulNya” .

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ajaran yang tidak sesuai dengan kitabullah dan sunnah rasulNya adalah ajaran yang tersesat jalan, termasuk dalam hal pernikahan.

            Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

            Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya.
Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.

         Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibinmenyatakan:

وعلى كل فهو حرام ، إنما سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي من النكاح المقتضيان للدوام.

“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:

وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة، وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم

“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.


Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah:

وقد روي عن بعض الصحابة وبعض التابعين أن زواج المتعة حلال، واشتهر ذلك عن ابن عباس رضي الله عنه، وفي تهذيب السنن: وأما ابن عباس فانه سلك هذا المسلك في إباحتها عند الحاجة والضرورة، ولم يبحها مطلقا، فلما بلغه إكثار الناس منها رجع.

فقال ابن عباس: (إنا لله وإنا إليه راجعون)! والله ما بهذا أفتيت، ولا هذا أردت، ولا أحللت إلا مثل ما أحل الله الميتة والدم ولحم الخنزير، وما تحل إلا للمضطر، وما هي إلا كالميتة والدم ولحم الخنزير.


Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat.

Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”

Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih sebagai berikut :


 عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ  (متفق عليه)

“Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.

عَنْ سَلَمَةَ بن الأكوع رضي الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)

“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.

عن رَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا (أخرجه مسلم وأبو داوود والنسائي وابن ماجة وأحمد وابن حبان)

“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah.

Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:


وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ مَتَى وَقَعَ نِكَاح الْمُتْعَة الْآن حُكِمَ بِبُطْلَانِهِ سَوَاء كَانَ قَبْل الدُّخُول أَوْ بَعْده

“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka hukumnya tidak sah (batal), baik sebelum atau sesudah dilakukan hubungan badan”

        Dari penjelasan yang panjang-lebar tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal.

      Dengan begitu, kiranya pertanyaan ibu sudah terjawab semuanya. Sebenarnya melalui pertanyaan yang ibu ajukan, saya menangkap kesan bahwa ibu sudah tidak yakin dengan sahnya nikah mut’ah yang ibu lakukan. Berkali-kali ibu menyebutkan ingin “nikah sesungguhnya”. Apalagi pernikahan ibu dilakukan “dengan tanpa diketahui siapapun”.

 Sedangkan dalam Islam pernikahan selain harus ada wali juga harus ada yang menjadi saksi, sehingga tetap harus ada orang yang menyaksikan. Selain itu, ajaran Islam juga sangat menganjurkan adanya walimah(semacam pesta). Tujuannya, agar semakin banyak orang yang menjadi saksi bahwa kedua orang tersebut telah menjalin ikatan pernikahan.
Saksi ini penting, karena setelah akad nikah selesai kedua mempelai, yakni suami dan istri, saling mempunyai hak-hak perdata, misalnya dalam hal warisan. Jika ada sengketa di kemudian hari, misalnya, maka kedudukan istri untuk menuntut haknya akan semakin kuat, karena ada banyak saksi. Ketentuan ini tentu tidak berlaku terhadap nikah mut’ah, karena dalam nikah mut’ah ketika jangka waktu pernikahan telah habis, maka tanpa talakpun secara otomatis tidak ada lagi hubungan antara kedua orang tersebut.

Dan jangan lupa, dalam nikah mut’ah istri tidak berhak mendapat warisan dari suami, ketika, misalnya, suaminya tersebut meninggal. Tegasnya, dengan nikah mut’ah, para wanita yang menjadi istri kedudukannya sangatlah lemah. Oleh karenanya Islam melarang nikah mut’ah tersebut.

     Apabila kita renungkan dengan hati yang jernih, betapa ajaran Islam itu sangat indah, jika dilaksanakan dengan tulus ikhlas, sesuai dengan kehendak Allah SWT. Sekarang tinggal kemauan dan kesungguhan dari kita, umat manusia, untuk tunduk dan mematuhi sabda rasulullah s.a.w. tersebut.

Kemuliaan di sisi Allah SWT adalah bagi orang yang rela mendahulukan dan tunduk kepada aturan-aturanNya sebagaimana disampaikan oleh utusanNya. Oleh karenanya, saya menyarankan kepada ibu, selagi masih ada kesempatan segeralah menyatakan penyesalan secara bersungguh-sungguh dengan bertaubat, dan mulailah dengan ikatan pernikahan yang diridhai oleh Allah SWT. Yakinlah, bahwa ampunan Allah itu maha luas, dan tetapkan hati bahwa Allah‘azza wajalla akan senantiasa bersama orang yang tunduk terhadap aturan-aturanNya.


 Wallahu a’lam bi as-shawab

http://www.mui.or.id/konten/kawin-kontrak

 

ALQURAN 4:24
dan diharamkan wanita yang telah bersuami; kecuali budak budak yang telah kamu miliki; sebagai ketetapan (ALLAH) untuk kamu dan dihalalkan untuk kamu selain yang demikian; dan dihalalkan untuk kamu mencari istri istri dengan harta kamu; bukan untuk zina; maka istri istri yang telah kamu nikmati (TAMTA'ATUM) maka bayarlah upah mereka (UJURUHUNA)....

Nikah Mutah tidak bisa dipergunakan untuk Zina sesuai dengan ayat AlQuran tersebut; tetapi Nikah Misyar bisa dipergunakan untuk Zina. Nikah Mutah telah dihalalkan oleh ALLAH untuk melindungi muslimah2 dari kejahatan2 kaum Adam (para lelaki).

ALLAH dan Rasulullah tidak pernah membatalkan Nikah Mutah; tetapi Umar ibn Khattab yang membatalkan Nikah Mutah. ALLAH dan Rasulullah sengaja mengajarkan Nikah Mutah untuk melindungi para muslimah dari kejahatan2 atau kecurangan2 yang akan dilakukan oleh Kaum Adam (para lelaki); sehingga para muslimah yang berhak menentukan upah mereka; bukan Kaum Adam (para lelaki) yang menentukan upah untuk muslimah2
« Edit Terakhir: 11 September 2011, 03:10:34 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.

Offline ichreza

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Agu 2011
  • Tulisan: 1.784
  • Lokasi: Alun-Alun Kota
  • Jenis kelamin: Pria
  • nada dan dakwah
    • Lihat Profil
    • www.laskarislam.tk
« Jawab #12 pada: 22 September 2011, 18:52:54 »
Dalam urusan nikah mut’ah Syi'ah memiliki banyak keburukan, kekejian, hal-hal yang menjijikkan dan kebodohan terhadap Islam. Mereka mengangkat nilai setiap keburukan dan meninggikan setiap yang kotor. Mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah (berupa zina) atas nama agama dan dusta terhadap para Imam. Mereka membolehkan semua yang mereka mau, mereka membiarkan nafsu tenggelam dalam kelezatan yang menipu dan kemungkaran-kemungkaran. Mut’ah adalah sebaik-baik saksi dan bukti, mereka telah menghiasi mut'ah dengan segala kesucian, keagungan dan keanggunan, hingga mereka menjadikan balasan pelakunya adalah surga -Naudzubillah-, mereka memperbanyak keutamaan-keutamaan mut’ah dan keistimewaannya, seraya menyesatkan -sebagaimana lazimnya- orang-orang yang mereka jadikan sebagai tawanan bagi ucapan-ucapan mereka yang dusta. Di antaranya ialah:

Al-Kasyani dalam tafsirnya, berbohong atas Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, mereka mengatakan bahwa beliau bersabda, Telah datang kepadaku Jibril darl sisi Tuhanku, membawa sebuah hadiah. Kepadaku hadiah itu adalah menikmati wanita-wanita mukminah (dengan kawin kontrak). Allah belum pernah memberikan hadiah kepada para nabipun sebelumku, Ketahuilah mut’ah adalah keistimewaan yang dikhususkan oleh Allah untukku, karena keutamaanku melebihi semua para nabi terdahulu. Barangsiapa melakukan mut’ah sekali dalam umurnya, la menjadi ahli surga. Jika laki-laki dan wanita yang melakukan mut’ah berter di suatu tempat, maka satu malaikat turun kepadanya untuk menjaga hingga mereka berpisah. Apabila mereka bercengkerama maka obrolan mereka adalah berdzikir dan tasbih. Apabila yang satu memegang tangan pasangannya maka dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan bercucuran keluar dari jemari keduanya. Apabila yang satu mencium yang lain maka ditulis pahala mereka setiap ciuman seperti pahala haji dan umrah. Dan ditulis dalam jima' (persetubuhan) mereka, setiap syahwat dan kelezatan satu kebajikan bagaikan gunung-gunung yang menjulang ke langit. Jika mereka berdua asyik dengan mandi dan air berjatuhan, maka Allah menciptakan dengan setiap tetesan itu satu malaikat yang bertasbih dan menyucikan Allah, sedang pahala tasbih dan taqdisnya ditulis untuk keduanya hingga hari Kiamat." (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani)

Mereka juga berdusta atas nama Ja’far Ash-Shadiq, alim yang menjadi lautan ilmu ini! dikatakan oleh mereka telah bersabda: “Mut’ah itu adalah agamaku dan agama bapak-bapakku. Yang mengamalkannya, mengamalkan agama kami dan yang mengingkarinya mengingkari agama kami, bahkan ia memeluk agama selain agama kami. Dan anak dari mut’ah lebih utama dari pada anak istri yang langgeng. Dan yang mengingkari mut’ah adalah kafir murtad.” (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.356)

Mereka juga berbohong atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, mereka mengatakan bahwa beliau bersabda: “'Barangsiapa melakukan mut'ah sekali dimerdekakan sepertiganya dari api neraka, yang mut'ah dua kali dimerdekakan dua pertiganya dari api neraka dan yang melakukan mut'ah tiga kali dimerdekakan dirinya dari neraka.”

Mereka menambah tingkat kejahatan dn kesesatan merea dengan meriwayatkan atas nama Rasulullah Shallallhu‘alihi wasallam: "Barangsiapa melakukan mut'ah dengan seorang wanita Mukminah, maka seoloh-olah dia telah berziarah ke Ka'bah (berhaji sebanyak 70 kali).(‘Ujalah Hasanah Tarjamah Risalah Al Mut’ah oleh Al-Majlisi Hal.16).

Mut’ah, Rukun, Syarat dan Hukumnya

Fathullah Al-Kasyani menukil di dalam tafsirnya sebagai berikut, "Supaya diketahui bahwa rukun akad mut’ah itu ada lima: Suami, istri, mahar, pembatasan waktu (Taukit) dan shighat ijab qabul." (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.357)

Dia menjelaskan, "Bilangan pasangan mut’ah itu tidak terbatas, dan pasangan laki-laki tidak berkewajiban memberi nama, tempat tinggal, dan sandang serta tidak saling mewarisi antara suami-istri dan dua pasangan mut’ah ini. Semua ini hanya ada dalam akad nikah yang langgeng," (Tafsir Manhaj Asshadiqin Fathullah Al-Kasyani hal.352)

 

Syarat-syarat Mut’ah

   1.

      Perkawinan ini cukup dengan akad (teransaksi) antara dua orang yang ingin bersenang-senang (mut’ah) tanpa ada para saksi!
   2.

      Laki-laki terbebas dari beban nafkah!
   3.

      Boleh bersenang-senang (tamattu') dengan para wanita tanpa bilangan tertentu, sekalipun dengan seribu wanita!
   4.

      Istri atau pasangan wanita tidak memiliki hak waris!
   5.

      Tidak disyaratkan adanya ijin bapak atau wali perempuan!
   6.

      Lamanya kontrak kawin mut’ah bisa beberapa detik saja atau lebih dari itu!
   7.

      Wanita yang dinikmati (dimut’ah) statusnya sama dengan wanita sewaan atau budak!

Abu Ja’far Ath-Thusi menukil bahwa Abu Abdillah Alaihis-Salam (Imam mereka yang di anggap suci) ditanya tentang mut’ah apakah hanya dengan empat wanita?

Dia menjawab, "Tidak, juga tidak hanya tujuh puluh."

Sebagaimana dia juga pernah ditanya apakah hanya dengan empat wanita?

Dia menjawab, "Kawinlah (secara mut’ah) dengan seribu orang dari mereka karena mereka adalah wanita sewaan, tidak ada talak dan tidak ada waris dia hanya wanita sewaan."(At-Tahdzif oleh Abu Ja’far Aht-Thusi, Juz III/188)

Mereka menisbatkan kepada imam keenam. yang ma'shum dia bersabda, "Tidak mengapa mengawini gadis jika dia rela tanpa ijin bapaknya." (At-Tahdzif Al-Ahkam juz VII/256)

Mereka menisbatkan kepada Ja’far Ash-Shadiq, dia ditanya, "Apa yang harus, saya katakan jika saya telah berduaan dengannya?" Dia berkata, engkau cukup mengatakan ,aku mengawinimu secara mut’ah (untuk bersenang-senang saja) berdasarkan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, tidak ada yang mewarisi dan tidak ada yang diwarisi, selama sekian! hari.Jika kamu mau, sekian tahun, Dan kamu sebutkan upahnya, sesuatu yang kalian sepakati sedikit atau banyak.(Al-Furu’ Min Al Kafi Juz V/455)

Demikianlah kawin mut’ah dalam agama Syi'ah yang dengannya mereka menipu orang-orang bodoh dari kalangan orang-orang yang awam, seraya menyihir mata mereka dengan berbagai macam atraksi sulap dan sihir serta, mengada-ada ucapan dusta, atas nama Allah dan Rasul-Nya.

Bantahan terhadap Kebolehan Mut’ah

Sesungguhnya nikah mut’ah pernah dibolehkan pada awal Islam untuk kebutuhan dan darurat waktu itu kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengharamkannya untuk selama-lamanya hingga hari Kiamat. Beliau malah mengharamkan dua kali, pertama pada waktu Perang Khaibar tahun 7 H, dan yang kedua pada Fathu Makkah, tahun 8 H.

Mereka [Syi’ah sendiri] meriwayatkan bahwa Ali berkata, "Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengharamkan pada Perang Khaibar daging himar jinak dan nikah mut'ah." (At-Tahdzif Juz II/186) Riwayat inipun terdapat dalam sahih Bukhari. Maka semakin jelas tentang agama mereka yang dibangun atas dasar rekayasa, ucapan mereka bertentangan satu sama lain. Maka kami membantah kalian wahai Syi’ah !!, dengan kitab-kitab kalian sendiri.

Ini adalah salah satu sebab yang membuat mereka berakidah taqiyah (berbohong). Padahal perlu diketahui bahwa dalam agama Syi’ah tidak boleh melakukan taqiyah dalam mut’ah, la taqiyyata fi al-mut'ah (tidak ada taqiyah dalam mut'ah).

Ali, Umar dan Ibnu Abbas Berlepas Diri

Kemudian, Umar tidak pernah mengatakan, "Mut'ah halal pada zaman Nabi dan saya melarangnya!" Tetapi mut’ah dulu halal dan kini Umar menegaskan dan menegakkan hukum keharamannya. Yang demikian itu karena masih ada orang yang melakukannya. Adapun dia mengisyaratkan bahwa dulu memang pernah halal, ya, akan tetapi beberapa waktu setelah itu diharamkan. Di antara yang menguatkan lagi adalah pelarangan ‘Ali ketika menjadi khalifah.

Syi’ah tidak memiliki bukti dari Salaf Shalih kecuali dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, akan tetapi Ibnu abbas sendiri telah rujuk dan mencabut kembali kebolehannya kembali kepada pengharamannya, ketika di mengetahui larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia (Ibnu Abbas) telah berkata : “Sesungguhnya hal ini perlu saya jelaskan agar sebagian Syi’ah Rafidhoh tidak berhasil mengelabui sebagian kaum Muslimin.” (Sunan Al-Baihaqi 318 100 ; muhammad Al-Ahdal, hal. 251-252)

Sebagaimana kitab Syi’ah sendiri menyebutkan keharamannya, dan Imam Syi’ah ke-enam [yang diangap suci dari kesalahan] telah berkata kepada sebagian sahabatnya : “Telah aku haramkan mut’ah atas kalian berdua” (Al-Furu’ min Al-Kafi 2 48).

Adapun dalil mereka dengan sebagian hadits-hadits yang ada pada kitab Shahih Ahlussunnah maka hadits-hadits tersebut telah dinasakh [dihapus hukumnya]. Hal ini menjadi jelas dari hadits-hadits yang datang mengharamkan setelahnya. Di antara yang menunjukkan mut’ah bukan nikah adalah mereka [syi’ah] memandang bahwa mut’ah boleh dengan berapa saja sekalipun seribu wanita. Ini adalah menyalahi Syari’at yang hanya membolehkan [paling banyak] empat wanita.

Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi “Asy-Syi’ah minhum ‘alaihim”
klik www.laskarislam.tk (forum yang paling ditakuti damar_utomo)

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #13 pada: 29 September 2011, 09:00:45 »
Pernikahan yang diakui dan yang dilaksanakan oleh Kaum Sunni adalah PERBUDAKAN atau PERZINAAN. Islam adalah agama yang melarang Perzinaan dan Perbudakan. Nikah Mut'ah dihalalkan oleh ALLAH dan Rasulullah untuk melindungi para muslimah dari perbudakan atau kejahatan2 yang lain. Nikah Mut'ah tidak bisa dilakukan untuk zina baca AlQuran 4:24

Kaum Sunni percaya bahwa pernikahan adalah pemindahan tanggung jawab dari ke dua orang tua perempuan kepada seorang lelaki dengan mahar (Hadiyah) untuk perempuan tersebut. Muslimah tersebut wajib berbakti kepada seorang suami (muslim) selama hidubnya; jika suami sudah bosan dengan pelayanan muslimah tersebut; maka suami bisa mengembalikan para muslimah tersebut kepada ke dua orang tua muslimah2 tersebut.

Tidak mudah untuk para istri (para muslimah) setelah melayani suami 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, 40 tahun untuk mecari suami baru; setelah para istri (para muslimah) diceraikan atau dikembalikan kepada orang tua mereka. Habis manis sepah dibuang; karena suamai bisa menceraikan para istri (para muslimah) dengan 1001 alasan.

PRT (pembantu rumah tangga) wajib melayani majikannnya tanpa harus tidur bersama majikannya; maka para muslimah (para istri) lebih parah dari pada PRT (pembantu rumah tangga) karena PERBUDAKAN adalah pernikahan yang diakui dan yang dilaksanakan oleh Kaum Sunni.

Kedududkan para istri jauh lebih sengsara dari pada PRT (Pembantu Rumah Tangga); karena suami tidak wajib memberikan harta apapun kepada para janda  (para mantan istri) yang telah suami (muslim) tinggalkan.

Kaum Syiah anti perbudakan dan anti kejahatan (anti kekerasan) terhadap para istri; sehingga Nikah Mut'ah dilakanakan dan diakui oleh Kaum Syiah untuk melindungi para muslimah (para calon istri). Para calon istri (para muslimah) yang berhak menentukan UPAH mereka; sebelum pernikahan (Ijab Kabul). Beberapa contoh upah yang bisa diminta, dituntut, diwajibkan oleh para muslimah (para istri)

1. Suami tidak boleh POLYGAMI (AlQuran mengizinkan para suami untuk memiliki 4 orang istri).

2. Suami tidak boleh memukul istri (AlQuran mengizinkan suami memukul para istri).

3. Suami wajib membelikan rumah mewah di lokasi terbaik

4. Suami wajib memberikan nafkah dan membawa melakukan Ibadah Haji atau Umroh setiap tahun.

5. Suami wajib memberikan nafkah dan kasih sayang kepada anak anak mereka; jika terjadi perceraian

6. Muslimah masih bisa meminta upah upah yang lain atau tambahan lain dari seorang Muslim (seorang calon suami). Upah upah tersebut wajib  terulis di dalam kontrak (hitam putih). Maka Nikah Mut'ah sering dinamakan Nikah Kontrak; dan seorang muslim (calon suami, suami atau mantan suami) wajib membayar upahnya sesuai yang tertulis di dalam kontrak.

Pernikahan Mut'ah dilakukan oleh Kaum Syiah untuk melindungi perempuan2 (para muslimah); tetapi pernikahan yang diakui oleh Kaum Sunni merupakan perbudakan yang membuat para muslimah (para istri) dirugikan dan dianiaya. Apalagi Nikah Misyar yang diakui oleh Kaum Sunni adalah ZINA.

Nikah Misyar dilakukan oleh orang2 Arab di Timur Tengah misalnya Saudi Arabia untuk melakukan ZINA. Pernikahan yang diakui dan yang dilaksanakan oleh Kaum Sunni adalah perbudakan atau perzinaan.
« Edit Terakhir: 29 September 2011, 09:18:26 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.

Offline tuingtuing

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 9.715
  • Grrr... gue jitak!!!!
    • Lihat Profil
« Jawab #14 pada: 29 September 2011, 10:16:37 »
Beberapa contoh upah yang bisa diminta, dituntut, diwajibkan oleh para muslimah (para istri)

1. Suami tidak boleh POLYGAMI (AlQuran mengizinkan para suami untuk memiliki 4 orang istri).

2. Suami tidak boleh memukul istri (AlQuran mengizinkan suami memukul para istri).

3. Suami wajib membelikan rumah mewah di lokasi terbaik

4. Suami wajib memberikan nafkah dan membawa melakukan Ibadah Haji atau Umroh setiap tahun.

5. Suami wajib memberikan nafkah dan kasih sayang kepada anak anak mereka; jika terjadi perceraian

6. Muslimah masih bisa meminta upah upah yang lain atau tambahan lain dari seorang Muslim (seorang calon suami).

mana DALILnya yang wajib2 itu pak syiah????? :hihi:

mau ngajarin orang koq pake cara nipu...

gimana? anaknya udah dimut'ah berapa cowok? udah kaya donk sekarang ente? mengontrakkan anak sendiri sebanyak-banyak termasuk berpahala khan pak syiah???  :hihi:

enak yaaa di syiah, bisa jadi germo tanpa merasa bersoda, eh berdosa : %peace%
Saya tidak menyembah tuhan yang bisa ketusuk, kelaperan, dan kagak bisa nyuruh pohon berbuah 

Inna-Llaha 'ala kulli syaiin qadiir... :)

Offline Kaezzar

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 1.941
  • --- Revealing the truth behind the dark ---
    • Lihat Profil
« Jawab #15 pada: 29 September 2011, 19:24:26 »
Kepada para pembaca yang pintar dan yang terhormat

ALQURAN 33:23

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istri kamu: "Jika kamu semua menghendaki kehiduban dunia ini dan perhiasannya, maka kemarilah supaya saya dapat memberikan kamu MUT'AH dan saya ceraikan kamu dengan cara yang terbaik

ALQURAN 33:49
Hai orang2 yang beriman; jika kamu menikahi muslimahemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu bercampur; maka mereka tidak wajib menyempurnakan 'iddah. Berikanlah mereka MUT'AH dan lepaskanlah mereka dengan cara yang terbaik

ALQURAN 2:236
Tidak ada kewajiban membayar mahar untuk kamu; jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka sebelum kamu menentukan maharnya; dan hedaklah kamu berikan MUT'AH......karena kewajiban untuk mereka yang beriman

ALQURAN 2:241
Kepada para janda yang telah diceraikan (suami mereka wajib memberikan) MUT'AH menurut yang ma'ruf (yang baik, yang adil, yang wajar) sebagai kewajiban untuk mereka yang bertaqwa

KESIMPULAN

Kaum Sunni percaya bahwa ALLAH adalah Tuhan yang maha bodoh; sehingga ALLAH membuat keputusan yang salah tentang Mut'ah; akibatnya Rasulullah membatalkan Nikah Mutah.

Kaum Syiah percaya bahwa ALLAH adalah Tuhan yang maha pintar; sehingga ALLAH membuat keputusan yang benar tentang penghalalan Nikah Mutah dan pengharaman Nikah Misyar.

Kaum Syiah juga percaya Umar ibn Khattab yang membatalkan Nikah Mut'ah karena Umar ibn Khattab hendak kembali kepada Nikah Misyar yang dilakukan oleh kaum Jahiliyyah sebelum kedatangan agama Islam (kedatangan Nabi Muhammad).


ALQURAN 2:2
Kitab (AlQuran) itu tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk untuk mereka yang bertaqwa

Kaum Syiah tidak meragukan kebenaran AlQuran; sehingga Kaum Syiah dapat menerima kebaikan Nikah Mut'ah dengan tulus hati tanpa keraguan; tetapi Kaum Syiah menolak Nikah Misyar yang dilakukan oleh Kaum Jahiliyyah sebelum kedatangan Rasulullah.

Kaum Sunni meragukan kebenaran AlQuran sehingga Kaum Sunni meragukan kebaikan Nikah Mutah; karena kaum Sunni hendak meninggalkan AlQuran dan kembali kepada Nikah Misyar yang telah diharamkan oleh agama Islam.
Ko gw ngeliatnya jaka sembung ya, knp kata mut'ah disitu dijadikan dalil bolehnya nikah mut'ah?  :o
IMO, ayat itu kan bercerita ttg anjuran/kewajiban(cmiiw) memberikan mut'ah kalau suami menceraikan istri

Bukan berarti cowo-cewe boleh nikah karena nanti si cewe kalo dicerai pasti diberi mut'ah.
Syarat boleh nikah adalah satu hal, sementara kewajiban setelah cerai adalah hal lain, jadi bukan berarti karena si cowo bisa memenuhi kewajiban cerai dia jadi boleh nikahin tu cewe.

Syarat gw boleh join ke sebuah perusahaan (lulus tes misalnya) adalah suatu hal, sementara kewajiban gw pas resign (mengembalikan fasilitas perusahaan misalnya) adalah hal yg berbeda. Jadi ga bisa mentang2 gw PASTI mengembalikan fasilitas perusahaan maka gw BOLEH masuk perusahaan tersebut.

Sori kl tafsir quran gw ngawur, maklum nubie  :malu:
« Edit Terakhir: 29 September 2011, 19:33:43 oleh Kaezzar »
The truth is all around us, all you have to do is thinking

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #16 pada: 01 Oktober 2011, 09:41:13 »
mana DALILnya yang wajib2 itu pak syiah????? :hihi:

mau ngajarin orang koq pake cara nipu...

gimana? anaknya udah dimut'ah berapa cowok? udah kaya donk sekarang ente? mengontrakkan anak sendiri sebanyak-banyak termasuk berpahala khan pak syiah???  :hihi:

enak yaaa di syiah, bisa jadi germo tanpa merasa bersoda, eh berdosa : %peace%



Kepada Tuingtuing yang pintar dan yang terhormat

Anda menduh saya menipu; padahal saya memberikan alasan Nikah Mutah adalah HALAL berdasarkan AlQuran dan Hadith. Anda telah mengingkari AlQuran dan Hadith seperti orang2 Munafiq dan orang2 Kafir mengingkari AlQuran dan Hadith. Saya tidak mengajarkan anda menipu; tetapi anda telah tertipu oleh mereka yang tidak mengerti Nikah Mutah.

ALQURAN 4:24
dan dihalalkan untuk kamu mencari istri istri dengan harta kamu untuk nikah bukan untuk zina. Maka istri istri yang telah kamu nikmati bayarlah upah mereka


Bacalah ayat AlQuran tersebut dengan teliti; karena dalil Nikah Mutah tertulis di dalam ayat tersebut.

Saya akan menikahkan anak perempuan saya dengan Nikah Mutah; karena Nikah Mutah dilakukan oleh Nabi dan para para sahabat untuk melindungi kaum Hawa (para muslimah) dari perbudakan dan perzinaan. Semua muslimah (calon istri, istri atau mantan istri) berhak meminta upah (berhak menentukan syarat). Upah (Syarat) wajib tertulis di dalam kontrak, karena Nikah Mutah harus ada kontrak yang tertulis.

UPAH atau SYARAT yang wajib dilakukan, dibayar, dijalankan oleh muslim (calon suami, suami, atau mantan suami)

1. Suami harus memberikan lima atau enam rumah yang besar di daerah termahal.

2. Istri harus diberikan uang saku sebesar 50 juta rupiah perbulan.

3. Suami tidak boleh kawil lagi (Poligami) selama masih melaksankan Nikah Mutah dengan anak perempuan saya; kecuali anak perempuan saya wafat.

4. Suami tidak boleh memukul istri (tidak boleh memukul anak saya)

5. Setiap tahun melakukan ibadah Haji dan/atau ibadah Umroh.

6. Upah upah lain yang wajib dipenuhi, dilaksankan, dibayar oleh seorang muslim (seorang suami) akan diterangkan berikutnya di dalam kontrak.

Benar Nikah Mutah bisa memperkaya muslimah atau melindungi muslimah dari perbudakan atau dari perzinaan; seorang Muslimah (calon istri, istri, atau mantan istri) tidak perlu cerai (tidak wajib berpisah dari Suami); karena batas waktu Nikah Mutah bisa dibuat sampai suami wafat atau sampai istri (muslimah) wafat.

Nikah Mutah tidak bisa dipergunakan untuk zina; sehingga tidak ada orang Iran yang datang ke Indonesia untuk Nikah Mutah. Nikah Misyar dipergunakan untuk zina; sehingga banyak orang Saudi Arabia yang datang ke Indonesia untuk melakukan Nikah Misyar.

Nikah Misyar dihalalkan oleh Ulama Ahlul Sunnah Wal Jamaah di Saudi Arabia, Kuwait, dan negara2 Arab yang kaya minyak lain lain yang berpenduduk mayoritas pengikut Ahlul Sunnah Wal Jamaah. Maka diperlukan germo untuk melakukan Nikah Misyar.

« Edit Terakhir: 01 Oktober 2011, 09:50:31 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #17 pada: 01 Oktober 2011, 09:56:35 »
Ko gw ngeliatnya jaka sembung ya, knp kata mut'ah disitu dijadikan dalil bolehnya nikah mut'ah?  :o
IMO, ayat itu kan bercerita ttg anjuran/kewajiban(cmiiw) memberikan mut'ah kalau suami menceraikan istri

Bukan berarti cowo-cewe boleh nikah karena nanti si cewe kalo dicerai pasti diberi mut'ah.
Syarat boleh nikah adalah satu hal, sementara kewajiban setelah cerai adalah hal lain, jadi bukan berarti karena si cowo bisa memenuhi kewajiban cerai dia jadi boleh nikahin tu cewe.

Syarat gw boleh join ke sebuah perusahaan (lulus tes misalnya) adalah suatu hal, sementara kewajiban gw pas resign (mengembalikan fasilitas perusahaan misalnya) adalah hal yg berbeda. Jadi ga bisa mentang2 gw PASTI mengembalikan fasilitas perusahaan maka gw BOLEH masuk perusahaan tersebut.

Sori kl tafsir quran gw ngawur, maklum nubie  :malu:

Kepada Kaezzar yang pintar dan yang terhormat

Benar, ayat ayat tentang Nikah Mut'ah yang tertulis di dalam AlQuran mewajibakan seorang muslim (seorang suami) memberikan Mut'ah kepada para muslimah (para istri yang syah di dalam pernikahan dan para janda yang telah diceraikan); sehingga Nikah Mutah dilakukan oleh Kaum Syiah untuk melindungi para muslimah (para istri).  Seorang Muslim wajib memberikan hartanya jika dia menceraikan istri istrinya di dalam Nikah Mutah.

Seorang muslimah yang menentukan upahnya atau menentukan banyak harta yang harus diberikan oleh seorang muslim (calon suami); jika muslim tersebut setuju maka setelah perceraian; maka seorang muslim (suami) wajib memberikannya di dalam Nikah Mutah. Ini adalah ketentuan ALLAH yang wajib dilaksanakan oleh Kaum muslimin.

ALQURAN 4:24
dan dihalalkan untuk kamu mencari istri istri dengan hartamu untuk nikah bukan untuk zina, maka istri istri yang telah kamu nikmati bayarlah upah mereka.

ALQURAN 2:2
Kitab (AlQuran) ini tidak ada keraguan di dalamnya, petunjuk untuk orang yang takut kepada ALLAH.

Kaum Syiah tidak ragu ragu menerima AlQuran karena kebenaran AQuran tidak diragunakan oleh Kaum Syiah seperti Kaum Sunni meragukan kebenaran AlQuran.

ALLAH menerangkan bahwa Nikah Mut'ah adalah HALAL dan para sahabat melaksanakan Nikah Mut'ah ketika Rasulullah masih hidub. Umar ibn Khattab yang membatalkan Nikah Mut'ah ketika Umart ibn Khattab berkuasa; maka sejak diturunkan ayat tentang Nikah Mut'ah sampai hari terakhir dunia ini; kaum Syiah tidak akan menolak Nikah Mut'ah; walaupun MUI mengharamkannya.
« Edit Terakhir: 01 Oktober 2011, 10:14:05 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.

Offline Kaezzar

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 1.941
  • --- Revealing the truth behind the dark ---
    • Lihat Profil
« Jawab #18 pada: 01 Oktober 2011, 14:25:45 »
Kepada Kaezzar yang pintar dan yang terhormat

Benar, ayat ayat tentang Nikah Mut'ah yang tertulis di dalam AlQuran mewajibakan seorang muslim (seorang suami) memberikan Mut'ah kepada para muslimah (para istri yang syah di dalam pernikahan dan para janda yang telah diceraikan); sehingga Nikah Mutah dilakukan oleh Kaum Syiah untuk melindungi para muslimah (para istri).  Seorang Muslim wajib memberikan hartanya jika dia menceraikan istri istrinya di dalam Nikah Mutah.
Nanti dulu, jgn disimpulkan dulu di quran ada ayat penghalalan nikah mut'ah, kalaupun ada kata mut'ah disebut di Quran sepemahaman saya itu artinya tetap mut'ah, bukan berarti nikah mut'ah. Jadi ini dua hal yg sama sekali berbeda, karena dlm nikah "biasa" pun bisa ada mut'ah.

Seorang muslimah yang menentukan upahnya atau menentukan banyak harta yang harus diberikan oleh seorang muslim (calon suami); jika muslim tersebut setuju maka setelah perceraian; maka seorang muslim (suami) wajib memberikannya di dalam Nikah Mutah. Ini adalah ketentuan ALLAH yang wajib dilaksanakan oleh Kaum muslimin.

ALQURAN 4:24
dan dihalalkan untuk kamu mencari istri istri dengan hartamu untuk nikah bukan untuk zina, maka istri istri yang telah kamu nikmati bayarlah upah mereka.
Sementara ayat ini juga tidak ada hubungannya sama sekali dgn nikah mu'tah, krn ayat di atas jelas sekali bercerita ttg hal sbb:

1. Kehalalan untuk mencari istri dan menikah dgn kekayaan yg kita miliki
Ayat ini didukung juga oleh hadits bahwa kita dianjurkan menikah jika sudah mampu, slh satunya dlm hal finansial. Artinya untuk menikah memang butuh harta, minimal untuk bayar mahar n penghulu :D
2. Larangan menggunakan harta untuk zina,
3. Kewajiban menafkahi istri

Jadi ayat ini sama sekali tidak berbicara ttg nikah mut'ah krn disana ga ada pembahasan ttg kebolehan menikah mut'ah a.k.a nikah kontrak

ALQURAN 2:2
Kitab (AlQuran) ini tidak ada keraguan di dalamnya, petunjuk untuk orang yang takut kepada ALLAH.

Kaum Syiah tidak ragu ragu menerima AlQuran karena kebenaran AQuran tidak diragunakan oleh Kaum Syiah seperti Kaum Sunni meragukan kebenaran AlQuran.
Tidak perlu mendiskreditkan suatu golongan lain dlm hal perbedaan spt ini, krn tentunya anda sendiri pasti keberatan kl dibilang meragukan dan memelintir ayat oleh kaum sunni. So, mari kita fokus ke pembahasan dan tidak perlu membuat judgement2 :)

ALLAH menerangkan bahwa Nikah Mut'ah adalah HALAL dan para sahabat melaksanakan Nikah Mut'ah ketika Rasulullah masih hidub. Umar ibn Khattab yang membatalkan Nikah Mut'ah ketika Umart ibn Khattab berkuasa; maka sejak diturunkan ayat tentang Nikah Mut'ah sampai hari terakhir dunia ini; kaum Syiah tidak akan menolak Nikah Mut'ah; walaupun MUI mengharamkannya.
Inilah inti perbedaan yg saya tangkap, anda menganggap semua kata mut'ah dlm Quran sbg landasan kebolehan melakukan nikah mut'ah, melakukan nikah hanya untuk jangka waktu tertentu. Padahal bisa dilakukan sebuah analisa yg hasilnya akan kontra terhadap dibolehkannya nikah mut'ah.
« Edit Terakhir: 01 Oktober 2011, 14:28:52 oleh Kaezzar »
The truth is all around us, all you have to do is thinking

Offline Kaezzar

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 1.941
  • --- Revealing the truth behind the dark ---
    • Lihat Profil
« Jawab #19 pada: 01 Oktober 2011, 14:29:17 »

Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik
(Qs. An Nahl (16) : 72)

Dari ayat di atas jelas sekali bahwa yg Allah kehendaki adalah pernikahan yg panjang, membina anak cucu, yg tentunya hampir mustahil terjadi dlm nikah mut'ah, apalagi yg kontraknya harian dan mentok2 beberapa bulan?  %peace%

.....Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[4:19]
Seorang pasangan diminta menahan diri jika menjumpai hal yg tdk disukai dr pasangannya. Ini bisa terjadi dlm pernikahan yg panjang dan jelas ditujukan agar pasangan tidak langsung main cerai, jd mustahil jika ini terjadi dlm model pernikahan dgn waktu yg ditentukan sejak awal apalagi dgn jangka waktu minimalis.

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
[4:21]
Mitsaqan Ghalizha bukanlah kata2 yg tepat untuk sebuah pernikahan yg membolehkan dgn jangka waktu sehari atau seminggu.
Kata2 Mitsaqan Ghalizha seperti dlm surat Al-Ahzab 33:7 atau An-Nisaa' 4:154 jelas sekali mengindikasikan suatu hal yg suci dan dlm rentang waktu yg panjang, seperti arti kata itu sendiri, perjanjian yang kuat, yg tentunya saling mengikat teguh dan tidak mudah tercerai berai.

Kesimpulan:
1. Kata mut'ah dlm Al Quran TIDAK BERKAITAN dgn nikah mut'ah dlm pengertian nikah kontrak (kecuali anda tyt mendefinisikan lain)
2. Allah menghendaki pernikahan yg langgeng untuk slh satunya membina keturunan dan meminta kepada suami-istri untuk bersabar dlm menjalani pernikahan.
The truth is all around us, all you have to do is thinking

Offline Kaezzar

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 1.941
  • --- Revealing the truth behind the dark ---
    • Lihat Profil
« Jawab #20 pada: 01 Oktober 2011, 14:29:51 »
Btw, dr syarat yg anda berikan untuk nikah mut'ah susah bnr ya, saya ragu anda benar2 ikhlas menikahkan mut'ah putri anda.
Karena setau saya Islam melarang untuk mempersulit pernikahan, apalagi meminta mahar yg besar seperti di atas melawan anjuran Rasul untuk meminta mahar sederhana.

Kalo anda ikhlas karena itu sesuai dgn keyakinan anda, seharusnya permudahlah, karena menikah merupakan ibadah dan hal yg sangat dianjurkan Islam, anda pastinya tau ayat quran dan hadits ttg hal ini.

Mungkin yg diminati sodara tuingtuing ( %peace% %peace% %peace%) cukup sesuai syarat nikah mut'ah pada umumnya, nafkah dijamin, mahar juga, tapi g usah lama2, misalnya seminggu aja gitu...Kalo anak anda berakhlak baik, agamanya bagus, cantik, pasti abs tu banyak yg antri...calon istri idaman  O0
The truth is all around us, all you have to do is thinking

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #21 pada: 02 Oktober 2011, 19:11:23 »
Kepada Kaezzar yang pintar dan yang terhormat,

Kutip dari: kaezzar
Inilah inti perbedaan yang saya tangkap, anda mengangap kata Mut'ah dalam AlQuran sebagai landasan kebolehan melakukan Nikah Mut'ah, melakukan nikah hanya untuk jangka waktu tertentu. Padahal bisa dilakukan analisa yang  akan kontra terhadap dilakukannya Nikah Mutah

ALQURAN 2:236
tidak dosa bagimu; jika kamu menceraikan istri istri kamu sebelum kamu sentuh (tidur bersama untuk bersetubuh) atau belum kamu sepakati FARIIDHOH (kewajiban membayar upah untuk para istri) dan hendaklah kamu memberikan mereka MUT'AH; bagi yang mampu sesuai dengan kemampuannya; dan bagi yang tidak mampu sesuai dengan kesanggupannya dengan baik dan wajar; karena perbuatan tersebut merupakan kewajiban untuk mereka yang melakukan kebaikan


Suami bisa kapan saja menceraikan para istri sesaui dengan izin dari ALLAH berdasarkan ayat AlQuran tersebut; tetapi di dalam Nikah Mutah para muslimah yang berhak menentukan upah mereka; atau  para muslimah yang berhak menentukan syarat yang wajib dikerjakan oleh seorang muslim (suami atau mantan suami). Para muslimah bisa meminta Nikah Mut'ah upah; pernikahan mereka terus berlangsung sampai suami wafat atau sampai istri wafat.

Tidak ada batas waktu di dalam Nikah Mutah; sehingga batas waktu bukan kewajiban di dalam Nikah Mut'ah; tetapi di dalam Nikah Mut'ah suami wajib membayar upah untuk para muslimah (calon istri,istri atau mantan istri); di dalam Nikah Mut'ah membayar upah untuk para muslimah (istri2 atau matan2 istri) adalah kewajiban yang tertulis di dalam AlQuran.

Batas waktu untuk pernikahan yang diakui oleh Kaum Sunni; karena muslim bisa mencerikan para muslimah (para istri) dengan 1001 alasan; kapan saja dan dimana saja berdasarkan ayat AlQuran tersebut.

Para muslimah (para calon istri) bisa meminta upah tidak diceraikan sempai salah satu dari mereka wafat; seperti para muslimah bisa meminta upah suami tidak melakukan polygami atau para muslimah bisa meminta tidak dipukul (tidak ada kekerasan) di dalam Nikah Mut'ah. Baca AlQuran bahwa suami boleh memukul istri.

Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik
(Qs. An Nahl (16) : 72)

Dari ayat di atas jelas sekali bahwa yg Allah kehendaki adalah pernikahan yg panjang, membina anak cucu, yg tentunya hampir mustahil terjadi dlm nikah mut'ah, apalagi yg kontraknya harian dan mentok2 beberapa bulan?  %peace%

.....Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[4:19]
Seorang pasangan diminta menahan diri jika menjumpai hal yg tdk disukai dr pasangannya. Ini bisa terjadi dlm pernikahan yg panjang dan jelas ditujukan agar pasangan tidak langsung main cerai, jd mustahil jika ini terjadi dlm model pernikahan dgn waktu yg ditentukan sejak awal apalagi dgn jangka waktu minimalis.

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
[4:21]
Mitsaqan Ghalizha bukanlah kata2 yg tepat untuk sebuah pernikahan yg membolehkan dgn jangka waktu sehari atau seminggu.
Kata2 Mitsaqan Ghalizha seperti dlm surat Al-Ahzab 33:7 atau An-Nisaa' 4:154 jelas sekali mengindikasikan suatu hal yg suci dan dlm rentang waktu yg panjang, seperti arti kata itu sendiri, perjanjian yang kuat, yg tentunya saling mengikat teguh dan tidak mudah tercerai berai.

Kesimpulan:
1. Kata mut'ah dlm Al Quran TIDAK BERKAITAN dgn nikah mut'ah dlm pengertian nikah kontrak (kecuali anda tyt mendefinisikan lain)
2. Allah menghendaki pernikahan yg langgeng untuk slh satunya membina keturunan dan meminta kepada suami-istri untuk bersabar dlm menjalani pernikahan.

SHOHIH MUSLIM, Kitab 7 no 2818
Abu Dzarr melaporkan bahwa Rasulullah berkata: "Ada dua MUT'AH yang halal yaitu Tamattu Nikah (bersenang-senang Nikah) dan Tamaatu Haji (bersenang-senang Haji)!"


SHOHIH MUSLIM, Kitab 7 no 2874
Abd Nadra melaporkan bahwa dua MUT'AH adalah halal yaitu Tamtatu Haji (Haji Mut'ah) dan Tamtattu Nikah (Nikah Mut'ah) kemudian Umar ibn Khattab membatalkan Tamattu Nikah (Nikah Mut'ah); ketika Umar ibn Khattab berkuasa sebagai khalifah


Perhatikanlah kosa kata IS-TAMTA'TUM (yang telah kamu nikmati, kamu telah bersenang-senang dengannya)  dan UJUUROHUNNA (upah mereka) di dalam ayat

AlQuran 4:24
di halalkan untuk kamu mencari wanita wanita dengan hartamu bukan untuk zina tetapi untuk nikah; maka wanita wanita TAMTA'TUM (yang telah kamu nikmati; telah kamu bersenang-senang); bayarlah upah mereka = UJUUROHUNNA. Akar kata Tamta'atum adalah Mut'ah.


ALLAH tidak pernah salah; sehingga Nikah Mutah yang tertulis di dalam AlQuran bukan kesalahan; kesalahan dilakukan oleh Kaum Sunni yang menolak Nikah Mutah.

Pernikahan Mut'ah disebut oleh ALLAH di dalam beberapa ayat AlQuran termasuk ayat 4:24. Begitu juga diizinkan oleh Rasulullah sehingga kita bisa baca tengtang Nikah Mutah di dalam beberapa hadith; jadi Nikah Mutah bukan satu ajaran yang bertentangan dengan Syariat Islam. Nikah Misyar yang dilakukan oleh orang2 Arab di Timur Tengah adalah zina.

Suami istri yang melakukan Nikah Mutah bisa memiliki anak atau bisa tidak memiliki anak; tergantung dengan kesepakatan mereka (persetujuan mereka) dan juga tergantung dengan Taqdir Ilahi (keputusan ALLAH).

Benar 100% bahwa sekarang tahun 2011; syarat/upah untuk melakukan Nikah Mutah sangat susah; karena kebutuhan para istri (para muslimah) sekarang berbeda total dengan kebutuhan para muslimah pada waktu Nabi Muhammad masih hidub.

Wanita (para muslimah) yang berhak menentukan upah mereka (syarat mereka); supaya para muslimah (para istri) bisa terlindungi dari kejahatan yang akan dilakukan oleh seorang muslim (calon suami, suami atau mantan suami).  Pada zaman Rasulullah; para sahabat melakukan Nikah Mut'ah dengan membayar upah hanya pakaian dan makan untuk perempuan; tetapi sekarang tidak cukup hanya pakianan dan makanan.

SHOHIH MUSLIM, Kitab 8 no 3243
Abdullah ibn Mas'ud melaporkan bahwa para sahabat dalam perjalanan untuk maju ke medan perang. Mereka tidak membawa istri; sehingga para sahabat bertanya kepada Rasulullah: "Apakah kami harus dikeberi?" Rasulullah melarang kami melakukannya dan Rasulullah mengizinkan kami untuk Tamattu Nikah (bersenang-senang nikah atau menikmati nikah). Mereke memberikan perempuan pakian dan makanan

Kemudian Rasulullah membacakan


AlQuran 5:87
Hai orang orang yang beriman janganlah kamu mengharamkan semua yang baik yang telah dihalalkan oleh ALLAH untuk kamu; dan janganlah kamu melampaui batas; karena ALLAH tidak suka kepada mereka yang melampuai batas.


Kaum Syiah tidak berani mengharamkan Nikah Mutah seperti Kaum Sunni berani mengharamkan Nikah Mutah; karena Nikah Mutah adalah Nikah yang HALAL di mata ALLAH dan di mata Rasulullah. Kaum Syiah tidak mau melampaui batas seperti Kaum Sunni melampaui batas. Anda harus bisa membedakan Nikah Mutah yang dihalalkan oleh ALLAH dengan Nikah Misyar yang dilakukan oleh Kaum Jahiliyah.

Nikah Misyar masih diakui dan dilaksanakan oleh Kaum Sunni  sejak zaman Jahiliyyah sampai sekarang ini, Nikah Misyar dilaksanakan di negara2 Arab misalnya di Saudi Arabia, Kuwait dll; sehingga banyak orang Arab yang datang ke Indonesia untuk melakukan Nikah Misyar. Tidak ada orang Iran atau tidak ada Kaum Syiah yang datang ke Indonesia untuk melakukan Nikah Misyar; karena Nikah Misyar adalah ZINA.

Kutip dari: kaezzar
btw, dr syarat yang anda berikan untuk Nikah Mut'ah susah bnr ya, saya ragu anda benar2 ikhlas menikahkan Mut'ah putri anda.
karena setau saya Islam melarang untuk mempersulit pernikahan, apalagi memita mahar yg besar seperti di atas melawan anjuran Rasul untuk meminta maha sederhana.

Nikah Mut'ah diakui dan dilakukan oleh Kaum Syiah untuk melindungi para muslimah (para istri dan mantan istri istri) dari kejahatan atau perbudakan yang bisa dilakukan oleh semua manusia. Pernikahan yang diakui oleh Kaum Sunni sama dengan perbudakan; karena pembantu rumah tangga (PRT) juga diberikan gaji tanpa harus tidur dengan majikannya.

Nikah Mutah adalah kawin kontrak; karena di dalam Nikah Mutah harus ditulis upah yang wajib dibayar oleh seorang muslim (calon suami, suami atau mantan suami) yang telah menikmati para muslimah (istri atau mantan istri). Mereka yang bersenang-senang dengan harta mereka dengan cara menikahi para muslimah; mereka (suami) wajib membayar upah untuk para muslimah (calon istri, istri atau mantan istri)

Para muslimah (para janda atau para mantan istri) bisa mengajukan dakwanan atau tuntutan ke Pengadilan untuk mendapatkan upah mereka sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama antara muslim dan para muslimah di dalam Nikah Mutah. Nikah Mutah melindungi para muslimah (janda2) dari kejahatan atau perbudakan yang akan dilakukan oleh mereka yang tidak bertanggung-jawab; karena ada kontrak (ada bukti kesepakatan; ada bukti perjajian, ada bukti persetujuan)

Pernikahan yang diakui oleh Kaum Sunni tidak melindungi para muslimah (janda2 yang diceraikan); sehingga sangat merugikan para muslimah (janda2 yang diceraikan). Habis sepah manis dibuang; sehingga pernikahan yang dilakukan oleh Kaum Sunni adalah perbudakan yang nyata.

Pernikahan yang diakui dan dilaksanakan oleh Kaum Sunni adalah perbudakan atau perzinaan di dalam kasus Nikah Misyar; karena tidak ada kewajiban untuk seorang muslim (calon suami, suami atau mantan suami)  membayar upah untuk para janda muslimah (janda2 yang telah diceraikan) sehingga seorang muslim (suami atau mantan suami) bisa melampaui batas.

ALQURAN 60:10
Hai orang2 yang beriman; jika mukminah2 (wanita2 yang beriman) datang kepada kamu, hendaklah kamu uji iman mereka, ALLAH lebih mengetahuinya. Jika kamu benar2 yakin mereka beriman; maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang2 Kafir; karena mereka tidak halal untuk orang2 Kafir dan orang2 Kafir tidak halal untuk mukminah (para muslimah); dan tidak berdosa untuk kamu menikahi mumiknah (para muslimah) setelah kamu bayar upah mereka (UJUUROHUNA) kepada orang2 kafir (matan suami muslimah/mukminah)......

Ulama Sunni sengaja mengubah arti UJUUROHUNNA (upah mereka) menjadi MAHAR untuk membatalkan Nikah Mut'ah.


Perbuatan Ulama Sunni tersebut bertentangan dengan AlQuran dan Hadith; karena Ulama Sunni lebih suka mentaati Umar ibn Khattab dari pada mentaati ALLAH dan Rasulullah. Kemudian Ulama Sunni menyebarkan kebohongan atas nama Kaum Syiah; sehingga mereka mengatakan bahwa kaum Syiah menghalalkan zina; karena Kaum Syiah mengakui, melaksanakan dan menghalalkan Nikah Mutah.

Padahal kita bisa lihat fakta bahwa Ulama Sunni yang menghalalkan zina; karena Ulama Sunni mengakui dan mengizinkan Nikah Misyar. Banyak orang Arab dari Timur Tengah sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan Nikah Misyar.
« Edit Terakhir: 04 Oktober 2011, 09:14:30 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.

Offline Kaezzar

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 1.941
  • --- Revealing the truth behind the dark ---
    • Lihat Profil
« Jawab #22 pada: 04 Oktober 2011, 20:29:57 »
Seperti yg saya katakan sebelumnya, anda "memaksakan" menafsir kata TAMTA'TUM ==> MUT'AH menjadi NIKAH MUT'AH
Nikah mut'ah yg dimaksud dlm fatwa MUI itu adalah kawin kontrak, jd kalau anda ingi mencari landasan hukumnya, harus dicari ayat yg membolehkan seorang pria menikahi wanita hanya untuk jangka waktu tertentu. Kebolehan itu hanya ada di hadits, dan itupun telah terhapus karena kemudian kebolehan itu sudah diharamkan.

Benar 100% bahwa sekarang tahun 2011; syarat/upah untuk melakukan Nikah Mutah sangat susah; karena kebutuhan para istri (para muslimah) sekarang berbeda total dengan kebutuhan para muslimah pada waktu Nabi Muhammad masih hidub.
Benarkah? saya pikir nikah mut'ah yg sering ditemui dlm masyarakat tidak menerapkan upah "setinggi" syarat yg anda berikan. Yang hanya sekedar 5jt sebulan pun banyak. 50jt/bulan+rumah2 besar di daerah termahal+haji tiap tahun bukan meggambarkan kebutuhan hidup dlm taraf normal, tapi sudah hidup dgn sangat mewah. Bukankah berlebih2an tidak disukai oleh Allah?

Kesimpulanny, ada keberatan dlm diri anda untuk menikah mut'ahkan putri anda sendiri. Karena anda tidak rela kalau putri anda terkesan "digilir" oleh pria2 kaya. Karena itu syaratnya dibuat sedemikian rupa agar "tidak ada" yg bisa memenuhinya.
Jika anda memang percaya nikah mut'ah dibolehkan, logikanya seperti yg sudah saya katakan, anda pasti mempermudah, karena menghalangi/mempersulit org yg ingin menikah artinya sama dengan menghalangi/mempersulit melaksanakan perintah Qur'an dan sunnah rasul. Anda tentu tau konsekuensi tidakan seperti ini kan?

Nikah misyar tidak perlu dibahasa karena memang bukan bahasannya di sini :)
The truth is all around us, all you have to do is thinking

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #23 pada: 05 Oktober 2011, 08:29:10 »
Seperti yg saya katakan sebelumnya, anda "memaksakan" menafsir kata TAMTA'TUM ==> MUT'AH menjadi NIKAH MUT'AH
Nikah mut'ah yg dimaksud dlm fatwa MUI itu adalah kawin kontrak, jd kalau anda ingi mencari landasan hukumnya, harus dicari ayat yg membolehkan seorang pria menikahi wanita hanya untuk jangka waktu tertentu. Kebolehan itu hanya ada di hadits, dan itupun telah terhapus karena kemudian kebolehan itu sudah diharamkan.

Anda tidak mengerti Islam dengan baik dan benar; kecuali dugaan atau khyalan; karena pendapat anda bukan berdasarkan AlQuran dan Hadith.

Silahkan buka Kamus Bahasa Arab yang terlengkap tentang Tamta'tum dan Mut'ah. Tamta'atum berasal dari kata Mut'ah atau Tamta'tum memiliki akar kata Mut'ah. Keterangan tentang Mut'ah tertulis di dalam AlQuran dan Hadith; tetapi anda menolak AlQuran dan Hadith seperti orang2 Munafiq dan orang Kafir menolak AlQuran dan Hadith.

Tidak ada keterangan tentang batas waktu tertentu di dalam AlQuran dan Hadith untuk Nikah Mutah; tetapi batas waktu tertentu sengaja dibuat oleh MUI untuk mengharamkan Nikah Mutah dan menghalalkan Nikah Misyar.

Tidak ada yang bisa menghapus Nikah Mutah karena Nikah Mutah tertulis di dalam AlQuran dan Hadith; Umar ibn Khattab yang menghapus Nikah Mutah; jadi Kaum Sunni tidak mentaati ALLAH dan tidak mentaati Rasulullah; tetapi mentaati Umar ibn Khattab. Kaum Syiah mentaati AlQuran dan Hadith dari Rasululllah.

Nikah Mutah harus tertulis supaya para istri (muslimah2) bisa meminta upah mereka; atau menuntut seorang muslim (suami atau matan suami) ke Pengadilan Agama; jika seorang muslim tidak melakukan kewajibannya; maka Nikah Mutah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Kawin kontrak.

Nikah Misyar tidak perlu ditulis; karena penikahan ini dilakukan oleh orang2 Arab pada zaman Jahiliyyah untuk perbudakan atau untuk perzinaan. Nikah Misyar dilakukan oleh orang2 Arab sebelum kedatangan Nabi Muhammad.

Kutip
Benarkah? saya pikir nikah mut'ah yg sering ditemui dlm masyarakat tidak menerapkan upah "setinggi" syarat yg anda berikan. Yang hanya sekedar 5jt sebulan pun banyak. 50jt/bulan+rumah2 besar di daerah termahal+haji tiap tahun bukan meggambarkan kebutuhan hidup dlm taraf normal, tapi sudah hidup dgn sangat mewah. Bukankah berlebih2an tidak disukai oleh Allah?

Kembali lagi anda memberikan kesimpulan berdasarkan dugaan anda sendiri; dugaan anda bukan berdasarkan AlQuran dan Hadith; sehingga kesimpulan anda salah total.

Kutip
Kesimpulanny, ada keberatan dlm diri anda untuk menikah mut'ahkan putri anda sendiri. Karena anda tidak rela kalau putri anda terkesan "digilir" oleh pria2 kaya. Karena itu syaratnya dibuat sedemikian rupa agar "tidak ada" yg bisa memenuhinya.

ALQURAN 4:24
dan dihahalkan untuk kamu mencari istri istri dengan harta kamu untuk nikah bukan untuk zina; maka istri isti yang telah kamu nikmati bayarlah upahnya


UJUUROHUNA (upah mereka) wajib dibayar oleh seorang muslim (calon suami, suami atau mantan suami) di dalam Nikah Mutah. UJUUROHUNA (upah mereka) ditentukan oleh para muslimah (calon istri, istri atau mantan istri). Jika seorang muslim (calon suami) menyetujui upah yang ditentukan oleh muslimah; maka harus dibuatkan kontrak (tertulis, hitam dan putih) untuk melaksanakan Nikah Mutah.

Pada zaman Rasulullah, para muslimah tidak banyak keperluan; para muslimah hanya inggin belajar agama Islam ditambah dengan pakaian dan makanan; jadi untuk TAMTA'TUM ( menikmati, bersenang-senang) dengan  para istri tidak diperlukan biaya mahal pada waktu itu (1400 tahun yang lalu).

Pada abad ke 21 ini atau pada tahun 2011-2012 berbeda dengan 1400 tahun yang lalu; kebutuhan muslimah sekarang sudah jauh lebih banyak; sehingga para muslimah bisa meminta UJUUROH (upah) yang lebih besar.

Upah yang lebih besar untuk para muslimah pada masa terkini adalah wajar dan normal; yang tidak wajar dan tidak normal adalah pemikiran anda; karena anda memaksakan upah untuk muslimah yang hidub pada tahun 2011-2012 sama dengan upah muslimah yang hidub 1400 tahun yang lalu. Pendapat anda salah total dan tidak masuk akal.

Anda menyangka Nikah Mutah untuk digilir oleh orang2 kaya; padahal di dalam AlQuran 4:24 diterangkan bahwa Nikah Mutah tidak bisa untuk zina. Pendapat anda adalah bukti kuat bahwa anda tidak mengerti Islam dengan baik dan benar; kecuali dugaan dan khayalan anda sendiri.

Nikah Misyar yang dilakukan oleh masyarakat Jahiliyyah sebelum kedatangan Rasulullah untuk zina; sampai sekarang Kaum Sunni masih mengakui dan melaksanakan Nikah Misyar; terutama orang2 Saudi Arabia, Kuwait dan Kaum Sunni yang tinggal di negara Arab yang kaya minyak.

Kita bisa melihat sendiri banyak orang Saudi Arabia yang sengaja datang ke Indonesia untuk Nikah Misyar; dan tidak ada orang Iran atau tidak ada Kaum Syiah dari luar negri yang datang ke Indonesia untuk melakukan Nikah Misyar. Padahal Nikah Mutah diajarkan oleh ALLAH dan Rasulullah untuk melindungi para muslimah; sehingga Nikah Mutah membatalkan dan mengatikan Nikah Misyar sejak Rasulullah datang kepada Kaum Jahiliyyah. 

Kutip
Jika anda memang percaya nikah mut'ah dibolehkan, logikanya seperti yg sudah saya katakan, anda pasti mempermudah, karena menghalangi/mempersulit org yg ingin menikah artinya sama dengan menghalangi/mempersulit melaksanakan perintah Qur'an dan sunnah rasul. Anda tentu tau konsekuensi tidakan seperti ini kan?

Janganlah pukul rata; upah yang diminta oleh para muslimah berbeda-beda; tergantung situasi dan kondisi para muslimah masing masing pada saat itu. Pendapat anda ini adalah bukti kuat bahwa anda tidak mengerti Islam dengan baik dan benar kecuali dugaan dan khayalan.

Kutip
Nikah misyar tidak perlu dibahasa karena memang bukan bahasannya di sini :)


ALLAH dan Rasulullah telah membatalkan Nikah Misyar dan menghalalkan Nikah Mut'ah sebagai pengganti Nikah Misyar; karena Nikah Misyar adalah perbudakan atau perzinaan; walaupun demikinan sampai sekarang ini Ulama Sunni masih menghalalkan Nikah Misyar terutama Ulama Sunni di Timur Tengah dan menolak Nikah Mut'ah. Ini adalah kesalahan besar dan fatal yang dilakukan oleh Kaum Sunni.
« Edit Terakhir: 05 Oktober 2011, 10:06:51 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.

Offline Kaezzar

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 1.941
  • --- Revealing the truth behind the dark ---
    • Lihat Profil
« Jawab #24 pada: 06 Oktober 2011, 16:22:48 »
Anda tidak mengerti Islam dengan baik dan benar; kecuali dugaan atau khyalan; karena pendapat anda bukan berdasarkan AlQuran dan Hadith.
Saya akan urai lagi, nanti anda bisa melihat sendiri siapa yg sesungguhnya sdg berkhayal  ;)

Silahkan buka Kamus Bahasa Arab yang terlengkap tentang Tamta'tum dan Mut'ah. Tamta'atum berasal dari kata Mut'ah atau Tamta'tum memiliki akar kata Mut'ah. Keterangan tentang Mut'ah tertulis di dalam AlQuran dan Hadith; tetapi anda menolak AlQuran dan Hadith seperti orang2 Munafiq dan orang Kafir menolak AlQuran dan Hadith.
Saya setuju mengenai hal yg anda tulis, pun juga mengenai keberadaan kata mut'ah yg tertulis di Qur'an dan Hadits

Tidak ada keterangan tentang batas waktu tertentu di dalam AlQuran dan Hadith untuk Nikah Mutah; tetapi batas waktu tertentu sengaja dibuat oleh MUI untuk mengharamkan Nikah Mutah dan menghalalkan Nikah Misyar.
Memang tidak ada, dan batas waktu dlm nikah kontrak itu bukan dibuat MUI, tp pelaku2 nikah kontrak sendiri yg membatasi
Inilah satu hal yg mengapa MUI mengharamkan nikah kontrak, karena sudah diniatkan untuk pisah setelah jangka waktu tertentu.

Tidak ada yang bisa menghapus Nikah Mutah karena Nikah Mutah tertulis di dalam AlQuran dan Hadith; Umar ibn Khattab yang menghapus Nikah Mutah; jadi Kaum Sunni tidak mentaati ALLAH dan tidak mentaati Rasulullah; tetapi mentaati Umar ibn Khattab. Kaum Syiah mentaati AlQuran dan Hadith dari Rasululllah.
Rasul sendiri yg melarang nikah mut'ah dlm haditsnya, saya copas dr sebuah web http://aburedza.wordpress.com/2009/10/30/hadis-nikah-mutah/

Ali berkata, “Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengharamkan pada Perang Khaibar daging himar jinak dan nikah mut’ah.” (At-Tahdzif Juz II/186)
Al-Bukhari dan Muslim Rahimahumallah dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Hiyal (6560) dan Muslim dalam kitab An-Nikah (1407), juga terdapat dalam Sunan Tirmidzi dalam kitab An-Nikah (1121), Sunan An-Nasa’i dalam kitab Ash-Shaid wa Adz-Dzaba’ih (4334), Sunan Ibnu Majah dalam kitab An-Nikah (1961), Musnad Ahmad bin Hanbal (1/79), Muwaththa’ Malik dalam kitab An-Nikah (1151), Sunan Ad-Darimi dalam kitab ¬An-Nikah (2197), “Bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melarang jenis pernikahan mut’ah dan (melarang) memakan daging keledai Ahliyah pada hari Khaibar.”

Dalam riwayat Malik 2/542, Ahmad (1/79, 103, 142), Al-Bukhari (5/78, 6/129, 2 30, 8/61), Muslim (2/1027, 1028 no.1407), Tirmidzi (3/430, 4/254, no.1121, 1794), An-Nasa’I, (6/125-126, 7/202, 203, no.3365,3367,4335,4336), Ibnu Majah (1/630, no.1961), Ad-Darimi (2/86, 140), Abdurrazzaq (7/501-502, no.14032), Abu Ya’la (1/434, no.576), Ibnu Hibban (9/450,453, no.4143,4145), dan Al-Baihaqi (7/201,202) “Beliau melarang dari jenis mut’atun nisaa’ (menikahi wanita dengan cara mut’ah) pada hari Khaibar.”

The truth is all around us, all you have to do is thinking

Offline Kaezzar

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 1.941
  • --- Revealing the truth behind the dark ---
    • Lihat Profil
« Jawab #25 pada: 06 Oktober 2011, 16:23:54 »
Nikah Mutah harus tertulis supaya para istri (muslimah2) bisa meminta upah mereka; atau menuntut seorang muslim (suami atau matan suami) ke Pengadilan Agama; jika seorang muslim tidak melakukan kewajibannya; maka Nikah Mutah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Kawin kontrak.

Nikah Misyar tidak perlu ditulis; karena penikahan ini dilakukan oleh orang2 Arab pada zaman Jahiliyyah untuk perbudakan atau untuk perzinaan. Nikah Misyar dilakukan oleh orang2 Arab sebelum kedatangan Nabi Muhammad.

Kembali lagi anda memberikan kesimpulan berdasarkan dugaan anda sendiri; dugaan anda bukan berdasarkan AlQuran dan Hadith; sehingga kesimpulan anda salah total.

ALQURAN 4:24
dan dihahalkan untuk kamu mencari istri istri dengan harta kamu untuk nikah bukan untuk zina; maka istri isti yang telah kamu nikmati bayarlah upahnya


UJUUROHUNA (upah mereka) wajib dibayar oleh seorang muslim (calon suami, suami atau mantan suami) di dalam Nikah Mutah. UJUUROHUNA (upah mereka) ditentukan oleh para muslimah (calon istri, istri atau mantan istri). Jika seorang muslim (calon suami) menyetujui upah yang ditentukan oleh muslimah; maka harus dibuatkan kontrak (tertulis, hitam dan putih) untuk melaksanakan Nikah Mutah.
Saya tidak menyangkal ayat di atas, tp tolong sebutkan landasan bahwa nikah itu boleh diniatkan untuk jangka waktu tertentu spt yg dilakukan dlm pernikahan yg lazim disebut nikah mut'ah/kontrak.
Dulu Rasul membolahkan itu, tp setelahnya sudah diharamkan berdasarkan hadits2 yg disebut di atas, ingatlah, berdasarkan HADITS, bukan berdasarkan perkataan umar.

Pada zaman Rasulullah, para muslimah tidak banyak keperluan; para muslimah hanya inggin belajar agama Islam ditambah dengan pakaian dan makanan; jadi untuk TAMTA'TUM ( menikmati, bersenang-senang) dengan  para istri tidak diperlukan biaya mahal pada waktu itu (1400 tahun yang lalu).

Pada abad ke 21 ini atau pada tahun 2011-2012 berbeda dengan 1400 tahun yang lalu; kebutuhan muslimah sekarang sudah jauh lebih banyak; sehingga para muslimah bisa meminta UJUUROH (upah) yang lebih besar.

Upah yang lebih besar untuk para muslimah pada masa terkini adalah wajar dan normal; yang tidak wajar dan tidak normal adalah pemikiran anda; karena anda memaksakan upah untuk muslimah yang hidub pada tahun 2011-2012 sama dengan upah muslimah yang hidub 1400 tahun yang lalu. Pendapat anda salah total dan tidak masuk akal.
Itu bukan pemikiran saya, tp para pelaku nikah mut'ah. Karena telah membayar UJUUROHUNA, maka mereka boleh bergaul dgn wanita pilihan mereka. Lalu setelah "puas", sesuai dgn kontrak di awal, maka mereka pisah. Kalo dirasa masih pengen, maka kontrak bisa dilanjut lagi, kl udh bosen, boleh ganti wanita lain. Ini yg disebut nikah mut'ah, nikah kontrak, nikah yg berdurasi waktu tertentu, dan ini yg dilarang MUI.

Anda menyangka Nikah Mutah untuk digilir oleh orang2 kaya; padahal di dalam AlQuran 4:24 diterangkan bahwa Nikah Mutah tidak bisa untuk zina. Pendapat anda adalah bukti kuat bahwa anda tidak mengerti Islam dengan baik dan benar; kecuali dugaan dan khayalan anda sendiri.
Dan Quran 4:24 itu bukan menerangkan bahwa nikah mut'ah tidak bisa untuk zina, tapi melarang penggunaan harta untuk zina. Anda jangan salah memenggal kalimatnya...

"...dan dihahalkan untuk kamu mencari istri istri dengan harta kamu untuk nikah bukan untuk zina; maka istri isti yang telah kamu nikmati bayarlah upahnya.

Artinya jelas, harta itu boleh digunain untuk nikah dapetin istri, tp g boleh harta itu dipake bwt zina. Jadi ayat ini bukan menerangkan nikah mutah tidak bisa dipakai berzina, krn jelas bahwa yg namanya nikah itu tidak mungkin zina lha wong udh nikah, kok zina.
Maka dr itu segelintir org mau enak sendiri krn g mau disebut zina, maka menikahlah mereka TAPI untuk jangka waktu tertentu saja, ini yg dilarang oleh MUI, krn bisa jadi kedok untuk pemuas nafsu belaka walopun sebelumnya telah ada akad spt nikah pd umumnya.
The truth is all around us, all you have to do is thinking

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #26 pada: 06 Oktober 2011, 17:45:22 »
Saya akan urai lagi, nanti anda bisa melihat sendiri siapa yg sesungguhnya sdg berkhayal  ;)
Saya setuju mengenai hal yg anda tulis, pun juga mengenai keberadaan kata mut'ah yg tertulis di Qur'an dan Hadits
Memang tidak ada, dan batas waktu dlm nikah kontrak itu bukan dibuat MUI, tp pelaku2 nikah kontrak sendiri yg membatasi
Inilah satu hal yg mengapa MUI mengharamkan nikah kontrak, karena sudah diniatkan untuk pisah setelah jangka waktu tertentu.
Rasul sendiri yg melarang nikah mut'ah dlm haditsnya, saya copas dr sebuah web http://aburedza.wordpress.com/2009/10/30/hadis-nikah-mutah/

Anda selalu memberikan pendapat yang menentang AlQuran dan Hadith; sehingga pendapat anda berdasarkan dugaan atau khayalan.

Batas waktu tertentu dilakukan di dalam Nikah Misyar bukan Nikah Mutah; karena tidak ada kewajiban yang tertulis di dalam AlQuran dan Hadith tentang batas waktu; akibatnya banyak orang Arab dari Kaum Sunni yang datang ke Indonesia untuk melakukan Nikah Misyar.

MUI melakukan kesalahan fatal karena MUI melarang Nikah Mutah dan menghalalkan Nikah Misyar. Tidak ada kewajiban membatasi waktu di dalam Nikah Mutah seperti yang ditulis di dalam Q 4:24.

Kewajiban seorang suami adalah membayar upah yang telah ditentukan oleh muslimah (calon istri, istri atau mantan istri) dan telah disetujui oleh seorang muslim tersebut untuk menikmati para istri atau untuk bersenang-senang dengan para istri; kewajiban tentang kesepakatan untuk membayar upah harus ditulis di kertas (hitam putih); supaya suami tidak bisa mengabaikan kontrak (persetujuan, kesepakantan untuk membayar upah), tidak mungkin mencuaikan persetujuan (kontrak) yang telah disepakati bersama antara muslim (suami) dengan para muslimah (para istri) di dalam Nikah Mutah.

Anggota2 MUI juga manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan2; jika Ulama Sunni yang bergabung di dalam MUI melarang Nikah Mutah; kaum Syiah tidak akan membatalkan Nikah Mutah yang telah dilalalkan oleh ALLAH sebagai pengganti Nikah Misyar.

Kutip
Ali berkata, “Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengharamkan pada Perang Khaibar daging himar jinak dan nikah mut’ah.” (At-Tahdzif Juz II/186)
Al-Bukhari dan Muslim Rahimahumallah dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Hiyal (6560) dan Muslim dalam kitab An-Nikah (1407), juga terdapat dalam Sunan Tirmidzi dalam kitab An-Nikah (1121), Sunan An-Nasa’i dalam kitab Ash-Shaid wa Adz-Dzaba’ih (4334), Sunan Ibnu Majah dalam kitab An-Nikah (1961), Musnad Ahmad bin Hanbal (1/79), Muwaththa’ Malik dalam kitab An-Nikah (1151), Sunan Ad-Darimi dalam kitab ¬An-Nikah (2197), “Bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melarang jenis pernikahan mut’ah dan (melarang) memakan daging keledai Ahliyah pada hari Khaibar.”

Dalam riwayat Malik 2/542, Ahmad (1/79, 103, 142), Al-Bukhari (5/78, 6/129, 2 30, 8/61), Muslim (2/1027, 1028 no.1407), Tirmidzi (3/430, 4/254, no.1121, 1794), An-Nasa’I, (6/125-126, 7/202, 203, no.3365,3367,4335,4336), Ibnu Majah (1/630, no.1961), Ad-Darimi (2/86, 140), Abdurrazzaq (7/501-502, no.14032), Abu Ya’la (1/434, no.576), Ibnu Hibban (9/450,453, no.4143,4145), dan Al-Baihaqi (7/201,202) “Beliau melarang dari jenis mut’atun nisaa’ (menikahi wanita dengan cara mut’ah) pada hari Khaibar.”

Hadith tersebut adalah Hadith Palsu yang disebarkan oleh Kaum Sunni untuk menghina Rasulullah; padahal Rasulullah adalah orang yang paling taat melaksanakan perintah ALLAH; sehingga Rasulullah tidak pernah membatalkan perintah ALLAH. Nikah Mutah tertulis di dalam AlQuran; sehingga Nikah Mutah adalah perintah ALLAH untuk orang2 yang beriman; karena orang2 yang beriman dilarang atau diharamkan untuk melakukan Nikah Misyar.

Orang2 Arab sebelum kedatangan Rasulullah melakukan Nikah Misyar dengan batas waktu tertentu untuk melakukan zina. Perzinaan atas nama pernikahan adalah Nikah Misyar.
« Edit Terakhir: 06 Oktober 2011, 18:04:57 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.

Offline Muhammad Abdullah

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 3.578
    • Lihat Profil
« Jawab #27 pada: 06 Oktober 2011, 17:47:17 »
Kepada Kaezzar yang pintar dan yang terhormat,

ALQURAN 6:115
Telah sempurna kalimat Tuhanmu (AlQuran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat membatalkan kalimat Tuhanmu. ALLAH adalah Tuhan yang maha mendengar dan maha mengetahui.


Kaum Syiah percaya bahwa tidak ada yang dapat membatalkan ayat ayat ALLAH; begitu juga Kaum Syiah percaya tidak ada yang dapat membatalkan Nikah Mut'ah; karena Nikah Mut'ah tertulis di dalam AlQuran.

KAUM SUNNI MENYEBARKAN KEBOHONGAN TENTANG RASULULLAH

Kaum Sunni adalah orang yang paling membenci Rasulullah; sehingga Kaum Sunni tidak malu-malu lagi menyebarkan kebohongan tentang Rasulullah.

Banyak Kaum sebelum kedatangan Rasulullah dihukum oleh ALLAH karena mereka membatalkan ayat ayat ALLAH misalnya

1. Ummat Yahudi yang telah membatalkan ayat ayat ALLAH yang tertulis di dalam Taurat; sehingga ummat Yahudi telah dihukum oleh ALLAH.

2. Ummat Nasrani yang telah membatalkan ayat ayat ALLAH yang tertulis di dalam Injil; sehingga ummat Nasrani telah dihukum oleh ALLAH.

Ummat Yahudi, ummat Nasrani dan ummat ummat yang lain telah membuat dosa yang sangat besar; karena mereka membatalkan ayat ayat ALLAH yang tertulis di dalam Taurah, Injil, Zabur, Suhuf dll.

Kaum Sunni menyamakan Rasulullah dengan ummat Yahudi dan ummat Nasrani. Kaum Sunni menuduh Rasulullah membuat dosa besar sehingga Rasulullah membatalkan ayat ayat ALLAH (AlQuran) yaitu membatalkan Nikah Mut'ah yang tertulis di dalam AlQuran.

KESIMPULAN

Bukan kaum Syiah yang tidak mau menerima AlQuran; tetapi Kaum Sunni sengaja mengarang kebohongan2 tentang Rasulullah hanya untuk membatalkan dan menolak ayat ayat ALLAH tentang Nikah Mut'ah.

Tidak mungkin Hadith (perkataan) dari Rasulullah bertentangan dengan AlQuran misalnya ALLAH mewajibkan orang2 yang beriman untuk Sholat 5X sehari, untuk berpuasa di bulan suci Romadhan, untuk membayar zakat, untuk Haji dan Umroh;

tidak mungkin Rasulullah membatalkan Sholat 5X sehari, membatalkan berpuasa pada bulan suci Romadhan, membatalkan zakat, membatalkan Haji dan Umroh.

Nikah Mut'ah adalah kewajiban untuk orang2 yang beriman; sehingga tidak mungkin Rasulullah membatalkan Nikah Mut'ah.

Umar ibn Khattab yang telah membatalkan Nikah Mut'ah dan menghidukan Nikah Misyar yang dilakukan oleh Kaum Jahiliyyah sebelum kedatangan agama Islam; atau sebelum kedatangan Rasulullah.

Kaum Syiah menolak 100% Fatwa MUI yang menyimpang jauh dari AlQuran & Hadith; akibatnya MUI telah membatalkan Nikah Mut'ah yang telah dihalalkan oleh ALLAH dan Rasulullah.


ALQURAN 5:10
Mereka yang mendustakan ayat ayat kami (AlQuran) adalah orang2 KAFIR; sesungguhnya mereka adalah penghuni neraka



KESIMPULAN

Kaum Sunni mendustakan ayat ayat ALLAH karena Kaum Sunni menolak  Nikah Mutah yang tertulis di dalam AlQuran
« Edit Terakhir: 06 Oktober 2011, 18:12:35 oleh Muhammad Abdullah »
ALQURAN 2:21
Hai manusia; sembahlah Allah; Tuhan yang telah menciptakan kamu dan orang orang sebelum kamu; supaya kamu beruntung.