@TS
Kalau memang diniatkan utk pernikahan ke-2 (3/4) maka hukumnya tetap kembali kpd proses nikah tsb. Karena sbgmn nikah, maka poligami bisa : Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh bahkan haram sesuai dgn kondisi masing2 yg menyebabkan kedudukan hukum tsb terjadi,wallahua'lam.
Adapun izin istri I utk yg ke-2 saya belum menjumpainya dalam tinjauan dan pandangan syari'ah. Namun tentu ada adab2 yg harus diperhatikan. Karena bagi seseorang Al Akh shodiq, menikah bukan sekedar 'mengahalalkan yg haram saja', namun jauh lebih besar visi yg ingin ia capai melalai washilah rumah tangga ini.
Nasihat saya: Sebelum ta'aruf utk yg berikutnya perlu diperhatikan:
1. Kondisi Keluarga (istri,anak2, ortu, dan kel mertua). Perlu strategi matang utk melaksanakannya.
2. Kesiapan finansial (walaupun relatif)
3. Fisik.......(hehe, jangan lupa masalah yg ini, agar tdk ada selentingan: '1 aja kebanyakan kok pengin nambah?'

)
4. Manajemen RT,waktu, cinta dan kasih sayang
5. Kematangan 'ilmu seorang kepala RT (ingat salah satu hak istri dan anak2 itu mendapatkan bimbingan dan didikan dgn baik/ma'ruf)
6. Timing yg pas......
apalagi ya......

, yah silahkan tambahkan sesuai kondisi masing2. Bukan mempersulit, namun juga jangan meremehkan keadaan yg ada.
tambahan khusus : bagi yg 'terkait' dgn org.da'wahnya, ya mbok dikoordinasikan dulu agar segalanya teratur.....
