Assalamualaikum, wr. wb
saya punya permasalahan terkait pembagian warisan keluarga. Keluarga ibu saya ada 9 bersaudara yang terdiri dari 4 anak laki-laki dan 5 anak perempuan. Dan dari 5 bersaudara tersebut, 1 orang telah meninggal, dan dia memiliki 2 orang anak perempuan. Permasalahannya anak perempuan yang memiliki 2 orang anak tersebut telah meninggal sebelum orang tuanya meninggal. Yang menjadi pertanyaan, apakah 2 orang anak perempuan ini memiliki hak waris dari ibunya yang meninggal tersebut dari kakek dan nenek saya? Apakah haknya hilang / tidak?, selama ini ketika terjadi pembagian warisan, kedua cucu tersebut, hanya dibagi berdasarkan wasiat nenek saya yang mengatakan bahwa mereka berdua jangan dilupakan. Saya mohon penjelasan teman-teman mengenai masalah ini.