19 Mei 2013, 06:15:18
Selamat datang, Pengunjung. Silahkan masuk atau mendaftar. Apakah anda lupa aktivasi email FaceBook Login -->
Donasi untuk myQuran! "Donasi"

myQuran - Komunitas Muslim Indonesia


myQ Selasar, sekilas info: H-17 dari myQuran Futsal Cup 2, Segera daftarkan Team Futsal anda | Selamat datang di myQuran, komunitas muslim indonesia..


Dari Ibnu Umar r.a, Sekali waktu Rasulullah s.a.w bertemu dengan seorang Anshar (laki-laki) yang sedang menegur saudara laki-lakinya karena ia sangat pemalu. Saat itu juga Rasulullah s.a.w bersabda, "Biarkanlah dia karena malu adalah bagian dari iman." (Sahih Bukhari)

img_iklan_board/1298237041.gif

Penulis Topik: Mohon bantuan penjelasan mengenai masalah fiqih faraidh terkait pembagian waris  (Dibaca 199 kali)

Offline dhiny

  • myQ Junior
  • *
  • Tulisan: 87
    • Lihat Profil
Assalamualaikum, wr. wb
saya punya permasalahan terkait pembagian warisan keluarga. Keluarga ibu saya ada 9 bersaudara yang terdiri dari 4 anak laki-laki dan 5 anak perempuan. Dan dari 5 bersaudara tersebut, 1 orang telah meninggal, dan dia memiliki 2 orang anak perempuan. Permasalahannya anak perempuan yang memiliki 2 orang anak tersebut telah meninggal sebelum orang tuanya meninggal. Yang menjadi pertanyaan, apakah 2 orang anak perempuan ini memiliki hak waris dari ibunya yang meninggal tersebut dari kakek dan nenek saya? Apakah haknya hilang / tidak?, selama ini ketika terjadi pembagian warisan, kedua cucu tersebut, hanya dibagi berdasarkan wasiat nenek saya yang mengatakan bahwa mereka berdua jangan dilupakan. Saya mohon penjelasan teman-teman mengenai masalah ini.

space dicadangkan (0)

Offline fattahillahe

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tulisan: 3.169
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sepiro gedene sengsoro yen tinompo amung dadi cobo
    • Lihat Profil
    • Jasa Exspedisi
oke...kalo boleh tahu dalam pembagian warisan tersebut anda mengunakan hukum apa ?
hukum islam, hukum adat apa hukum perdata ?

ada kesimpulan awal yang bisa saya sampaikan :

1. "Wasiat" nenek saudara dengan mengatakan "jangan dilupakan" itu secara yuridis formil belum mengikat tetapi secara mori memberikan dampak secara moril untuk memberikan "bagian" kepada si ke2 cucu  :)

2. bahwa k2 cucu tersebut menjadi "penerus" sebagai ahli waris dari ortunya yang meninggal jadi kedudukannya menggantikan ortunya yang telah meninggal itu  :)

demikian semoga bisa membantu kalo ada salah mohon dimaafkan ya bro  :)
Dahar Ketupat Kuahipun Santen - Menawi Lepat Nyuwun Pengapunten
http://hastransport.blogspot.com/

Offline amar

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tulisan: 2.943
  • Jenis kelamin: Pria
  • Andai kukatakan dahulu kalau diri ini mencintaimu
    • Lihat Profil
salaamun 'alaykum
yang pertama harus ditunaikan adalah wasiat yang meninggal.setelah wasiat dikeluarkan maka barulah dibagi.
harta dibagi 13 berdasar pada jumlah anda bersaudara.dimana laki-laki mendapatkan 2 bagian perempuan sehingga 4 laki-laki dikali 2 jadi 8 ditambah 5 saudara perempuan = 13. Setelah dibagi 13, berikan harta itu pada masing-masing dari mereka atau ahli warisnya bila mereka sudah meninggal.karena meninggal tidak menggugurkan hak waris kecuali mereka murtad.
amar-makassar
"Biarkan Takdir itu mencari jalannya sendiri. Fa idzaa 'azamta fatawakkal 'Alallaah"
BERPIKIR BAHWA KITA BISA ADALAH SATU SOLUSI

 

myAgenda!
myQomunitas!
mySholat!
Jadwal Sholat
Jadikan juga info seperti jadwal sholat ini pada websites mu :
myPromo-Deal!
Pernak-Pernik
  • myQripik produk baru!
  • Jaket
  • Kaos
  • Kalender
  • Stiker

SatNet
Mobile | myQ wiki | Quran Flash | Android | ChitCh@t | Plug-in | Radio | FB myQ Group
(c) 1999-2013, myQuran
Refresh Your Life!
Powered by SMF 2.0.4 | SMF © 2006–2010, Simple Machines LLC
Halaman dibuat dalam 0.428 detik dengan 21 queri.