Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Kamis, 24 Mei 2012/3 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:59 - Shubuh 4:33:25 - Terbit 5:55:33 - Dzuhur 11:49:46 - Ashar 15:11:48 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:40 WIB

Penulis Topik: 10 Pembatal Ke Islaman  (Dibaca 3463 kali)


Offline limpoeng

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2011
  • Tulisan: 152
  • Lokasi: DKI Jakarta
  • Jenis kelamin: Pria
  • -: Musafir Fisabilillah :-
    • Lihat Profil
    • karena setiap detik sangat berharga
« Jawab #45 pada: 23 November 2011, 11:13:41 »
wah... mantab nih akhii.. syukron

Offline Desita

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2012
  • Tulisan: 54
  • Jenis kelamin: Wanita
  • myQer
    • Lihat Profil
    • 6 paket umroh 2012
« Jawab #46 pada: 13 Februari 2012, 10:08:20 »
subhanallah semoga kita semua tidak termasuk ke golongan tersebut amiin

Online Mukhsin

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Feb 2007
  • Tulisan: 625
    • Lihat Profil
« Jawab #47 pada: 13 Februari 2012, 16:02:44 »
afwan,,,
saya sedikit komentari apa yang tertulis di sini,,karena boleh jadi, apa yang termaktub pada tulisan ini perlu tafsil atau perincian yang lebih jauh,,,

Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad ( keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.

 :)
ini cukup mengerikan,,
seorang yang divonis murtad,,,maka halal darahnya dan hartanya,, yaitu halal di bunuh dan dirampas hartanya,,,

Kutip dari: al banyumasi
Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya, dan kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit tambahan penjelasan untuk anda, agar anda dan orang – orang selain anda berhati hati dari hal ini, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.

 :)
apakah bisa disimpulkan bila seseorang terindikasi dari 10 point di bawah ini maka halal untuk dibunuh dan dirampas hartanya ?

Kutip dari: al banyumasi
Pertama:
Diantara sepuluh hal yang membatalkan keislaman tersebut adalah mempersekutukan Allah (Subhanahu wa Ta’ala) ( syirik ) dalam beribadah.
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:

Artinya : “ Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak mengampuni dosa syirik(menyekutukan ) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada orang – orang yang dikehendakinya “.( Annisa’ ayat : 116)

Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:

Artinya: “ sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).

Dan di antara perbuatan kemusyrikan tersebut adalah ; meminta do’a dan pertolongan kepada orang- orang yang telah mati, bernadzar dan menyembelih qurban untuk mereka.

 :)
apakah seseorang yang ada melakukan kesyirikan dalam satu ibadah, langsung murtad ? dan wajib mengulang Syahadatnya ?

untuk contoh, semoga contohnya tidak menyentuh bab tawassul yang lazim di berlakukan oleh kalangan NU

Kutip dari: al banyumasi
Kedua:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah (Subhanahu wa Ta’ala), meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal ( berserah diri ) kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ ulama ( kesepakatan) para ulama, adalah kafir.

 :)
point kedua ini perlu di bahas,,,
karena beberapa nash menyatakan bahwa Syafa'at nabi itu wajib diberlakukan oleh Rasulullah SAW.

menurut ijma ulama siapa ?
maaf ya,,saya akan kritik apa yang diperkatakan oleh syeikh bin baz pada point ini,,karena dengan mudahnya ia menyatakan KAFIR berdasarkan Ijma' Ulama,,

mohon menunjukkan bagaimana Ijma' Ulama yang diperkatakan syeikh bin baz ini ...

Kutip dari: al banyumasi
Ketiga :
Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah kafir.

 :)
lagi vonis TAKFIR dikeluarkan bahkan terhadap orang yang tidak mendukung fatwa kafirnya,,,
benarkah ini ?

Kutip dari: al banyumasi
Keempat:
Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti ; mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan – aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah ), dan mengesampingkan hukum Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) , maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.

 :)
kafir dalam artian apa mas ?
bukankah makna kufur itu luas,,,

Kutip dari: al banyumasi
Kelima :
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) , meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir. Karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :

Artinya :”Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta’ala), maka Allah (Subhanahu wa Ta’ala) menghapuskan (pahala ) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).

 :)
kurang jelas,,

Kutip dari: al banyumasi
Keenam:
Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam), atau memperolok – olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah (Subhanahu wa Ta’ala), maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :

Artinya : “ katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat – ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok – olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamutelah kafir setelah beriman “ . (At- Taubah : 65- 66).

 :)
perlu tafsil

Kutip dari: al banyumasi
Ketujuh :
Sihir di antaranya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani.dan orang yang melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :

Artinya :” Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun, sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir “.( Al-Baqarah : 102.)

 :)
kafir atau musyrik ?

Kutip dari: al banyumasi
Kedelapan:
Membantu dan menolong orang – orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:

Artinya : “ Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani ) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang – orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).

 :)
kalau membantu orang kafir, bolehkah ?
sebagaimana Saudi membantu orang kafir mendirikan bangunan Hotel Hilton ?

Kutip dari: al banyumasi
Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) , maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman :

Artinya:” Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran: 85).

 :)
sepakat

Kutip dari: al banyumasi

Kesepuluh :

Berpaling dari ِِAgama Allah (Subhanahu wa Ta’ala); dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman :

Artinya : “ Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat – ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya kami minimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).

 :)
kafir dan halal untuk di bunuhkah ia ?

Kutip dari: al banyumasi
Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.

Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta’ala) , menurut kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah (Subhanahu wa Ta’ala), maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.

 :)
ini lagi yang mengerikan,,
dari lafad ini difahami bhwa sesiapa yang hidup di satu negara yang tidak berhukum kepada Al-Qur'an dan Hadit, maka ia telah KAFIR, meskipun ia tetap meyaqini bahwa Hukum Allah yang terbaik..

lihat yang saya bold....mengerikan sekali ,,,,

Kami mohon kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala) agar memberi taufiq kepada kita semua untuk setiap hal yang di ridhai Nya, dan memberi petunjuk kepada kita dan kepada seluruh umat Islam jalannya yang lurus. Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) adalah Maha Mendengar dan maha Dekat. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam), kepada para keluarga dan para shahabat beliau.

wallahu a'lam