fatwa MUI se-indonesia:
4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan
kenegaraan)
* Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
* Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam
konteks kebangsaan
* Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
* Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaa
Baca di:
http://www.halalguide.info/index.php?optionfiltered=com_content&task=view&id=240&Itemid=298 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
* Fatwa haram unjuk rasa dengan cara menyiksa diri
* Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
* Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
* Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera
mencatatkan di KUA)
* Fatwa haram SMS kuis serta premium call
* Fatwa diperbolehkannya mengelola sumber daya alam oleh siapapun termasuk
pihak asing (asal tidak merusak),
* Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang
luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak
mampu)
* Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang
berasal dari barang haram
Baca di:
http://www.halalguide.info/index.php?optionfiltered=com_content&task=view&id=241&Itemid=297 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan
perundang-undangan)
* Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
* Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
* Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
* Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang
Perkawinan
* Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
* Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
* Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda
antimaksiat, miras serta pelacuran.
Baca di:
http://www.halalguide.info/index.php?optionfiltered=com_content&task=view&id=242&Itemid=29Wass Wr Wb
Monday, 03 July 2006
KEPUTUSAN KOMISI BIJTIMA' ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA IITAHUN 2006TentangMASA'IL WAQITYYAH MU'ASHIRAHSMS berhadiah, Nikah di bawah tangan, Pembiayaan Pembangunan dengan Hutang Luar Negeri dan Pengelolaan Sumber Daya AlamSMS BERHADIAH A. DISKRIPSI MASALAHYang dimaksud dengan SMS berhadiah adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu, yang disertai dengan janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor. B. KETENTUAN HUKUM1. SMS berhadiah hukumnya haram karena mengandung unsur judi (maysir), tabdzir, gharar, dharar, ighra' dan israfo Maysir yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.o Tabdzir yaitu permainan SMS berhadiah cenderung membentuk perilaku mubadzir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat/haram.o Gharar yaitu permainan yang tidak jelas (bersifat mengelabui), dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh produsen/penyedia jasa melalui trick pemberian hadiah atau bonuso Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita oleh peserta lain.o Ighra' yaitu membuat angan-angan kosong dimana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman. Israf, yaitu pemborosan, dimana peserta mengeluarkan uang diluar kebutuhan yang wajar. o Hukum tersebut dikecualikan jika hadiah bukan ditarik dari peserta SMS berhadiah.2. SMS berhadiah yang diharamkan dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi diantara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya3. Hadiah dari SMS yang diharamkan adalah yang berasal dari hasil peserta pengirim SMS yang bertujuan mencari hadiah yang pada umumnya menggunakan harga premium yang melebihi biaya normal dari jasa/manfaat yang diterima.4. Hukum haram untuk SMS berhadiah ini berlaku secara umum bagi pihak-pihak yang terlibat baik bisnis penyelenggara acara, provider telekomunikasi, peserta pengirim, maupun pihak pendukung lainnya.C. DASAR HUKUM· "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan."(QS. A1-Maidah [17]: 90).· " dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."(QS. Al-Isra' [17]: 26-27).· dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf [7]: 31)· "tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan"· Dr. As-Sheikh Yusuf Al-Qardhawi, Pro. Dr. Ali As-Salus dan Sheikh Muhammad Salleh Al-Munjid mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya karena dianggap sebagai judi terselubung.(dicek lebih lanjut) NIKAH DIBAWAH TANGANA. DISKRIPSI MASALAHNikah Di Bawah Tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah "Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku".Perkawinan seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan dan seringkali menimbulkan dampak negatif (madharat) terhadap istri dan atau anak yang dilahirkannya terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah, hak waris dan lain sebagainya. Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut manakala terjadi sengketa akan sulit dipenuhi akibat tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.B. KETENTUAN HUKUM· Peserta ijtima ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negativelmudharat (saddan lidz-dzari 'ah).· Pernikahan Dibawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudharat.C. DASAR HUKUM PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DENGAN HUTANGA. DISKRIPSI MASALAHPembangunan nasional dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat. Untuk melaksanakan pembangunan nasional tersebut diperlukan dana yang cukup dari sumber-sumber dalam negeri. Jika sumber-sumber dalam negeri ternyata tidak mencukupi, maka dicarikan alternatif pembiayaan dari sumbersumber luar negeri terdiri dari hutang (loan) dan bantuan/hibah (grant).Awalnya hutang dimaksudkan sebagai dana pelengkap untuk membiayai pembangunan. Namun dalam perkembangannya hutang telah menjadi salah satu sumber utama dalam membiayai pembangunan. Sekarang jumlah hutang luar negeri (hutang pemerintah dan swasta) diperkirakan mencapai 135,736 miliar dolar dan ini dirasakan sangat memberatkan beban anggaran negara, karena setiap tahunnya pemeritah harus menyediakan anggaran yang cukup besar untuk membayar cicilan hutang hutang luar negeri (pokok + bunga). Akibatnya dapat menghambat penyediaan sumber pembiayaan untuk sektor lain dalam pemban Qunan.B. KETENTUAN HUKUMPada prinsipnya pendanaan pembangunan oleh pemerintah dipenuhi dari sumber-sumber dalam negeri. Dalam hal sumber-sumber dalam negeri tidak mencukupi, maka diperbolehkan untuk menggunakan sumber-sumber luar negeri dan bersifat darurat dengan ketentuan sebagai berikut:· Hutang (dalam negeri dan luar negeri) tersebut dimanfaatkan untuk mencapai kemandirian pembiayaan dan kelangsungan pembangunan.· Hutang luar negeri wajib dimanfaatkan secara efisien dan efektif untuk kemaslahatan bangsa dan rakyat banyak. Oleh karena itu haram jika disalahgunakan dan diselewengkan (misalnya untuk memperkaya diri, golongan atau kelompok tertentu).· Hutang (dalam negeri dan luar negeri) wajib menggunakan skim/pola dan struktur yang tidak bertentangan dengan syariah (tidak menggunakan skim/pola dan struktur ribawi).· Dalam hal belum memungkinkan pelaksanaan butir 3 di atas karena darurat, dapat menggunakan untuk sementara skim/pola dan struktur konvensional.· Hutang luar negeri tidak boleh mengandung syarat-syarat (terms and conditions) yang hanya menguntungkan negara pemberi pinjaman dan memberatkan serta membahayakan (mudharat) bagi negara penerima pinjaman.· Pemerintah wajib mengupayakan sumber-sumber pembiayaan selain hutang seperti investasi langsung (direct investment), penerbitan sukuk (surat berharga syariah), dana-dana voluntary sector (ZIS, wakaf dan hibah), serta penggalian dana dari dalam maupun luar negeri lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah.C. DASAR HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAMA. DISKRIPSI MASALAHTidak bisa dipungkiri bahwa kekayaan alam Indonesia sangat melimpah ruah. Potensi kekayaan alam Indonesia antara lain, kekayaan hutan, lautan, BBM, emas dan barang-barang tambang lainnya. Kawasan hutan Indonesia termasuk yang paling luas di dunia, tanahnya subur, dan alamnya indah. Menurut laporan Walhi yang diterbitkan tahun 1993, rata-rata hasil hutan di Indonesia setiap tahunnya ketika itu adalah 2,5 miliar dolar. Kini diperkirakan mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Kekayaan minyak Indonesia juga sangat banyak. Menurut catatan Waspada (12-11-2005), Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan jelas sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.B. KETENTUAN HUKUM1. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam (SDA) pada hakikatnya milik absolut Allah SWT yang diamanatkan pengelolaan, pemanfaatannya dan pelestariannya kepada manusia.2. SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.3. Dalam pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan linQkungan serta keberlanjutan pembangunan.4. Pengelolaan SDA, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui, harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan sosial budaya masyarakat, untuk mencapai efisiensi secara ekonomis dan ekologis (ekoefisiensi) dengan menerapkan teknologi dan cara yang ramah lingkungan;5. Penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan dalam pengelolaan SDA untuk menghindari perusakan SDA dan pencemaran lingkungan;6. Perlu senantiasa dilakukan rehabilitasi kawasan rusak dan pemeliharaan kawasan konservasi yang sudah ada, penetapan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu serta peningkatan pengamanan terhadap perusakan SDA secara partisipatif melalui kemitraan masyarakatC. DASAR HUKUM1. Firman Allah SWT.

Lukman: 20 o Al-Haj :65 o Al-Baciarah:29 o Thaha:6 o walaa tufsidu fil ardhi ..... o walaa tabghil fasada fil ardh... 2. "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput gembalaan, dan api. Harga (menjual-belikannya) adalah haram". (HR. Ibn Majah)3. Hadits tentang pengelolaan lahan tidur (ihya mawat). "Barang siapa yang mengelola lahan tidur, maka tanah tersebut menjadi miliknya" (HR Ahmad dan Tirmizi).4. Menurut Ibnu Chaldun, manusia harus memanfaatkan kekayaan alam untuk kemaslahan manusia dengan tetap menjaga kelestariannya.5. Abu Yusuf, Mawardi dan Abu Ya'la menegaskan agar tidak membiarkan kekayaan alam tidak termanfaatkan (idle). Abu Yusuf mengatakan, Kepala Negara tidak boleh membiarkan tanah yang tidak bertuan tanpa pengelolaan dan Kepala Negara dapat menyerahkan hak pengelolaan tanah tersebut kepada rakyat (masyarakat).6. Ketetapan Umar bin Khattab sebagai pemerintah tentang pengelolaan lahan yang mempercayakan kepada masyarakat dalam mengelola kekayaan alam berdasarkan hadits tentang ihyaal mawat (pengelolaan lahan tidur) TRANSFER EMBRIO KE RAHIM TITIPANB. KETENTUAN HUKUM· Transfer embrio hasil inseminasi buatan antara sperma suami dan ovum isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain hukumnya tidak boleh (haram).· Transfer embrio hasil inseminasi buatan antara sperma suami dan ovum isteri yang ditempatkan pada rahim isteri yang lain hukumnya tidak boleh (haram).· Transfer embrio hasil inseminasi buatan antara sperma suami dan ovum isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain yang disebabkan suami dan/atau isteri tidak menghendaki kehamilan hukumnya haram.· Status anak yang dilahirkan dari hasil yang diharamkan pada point 1, 2 dan 3 di atas adalah anak laqith. PENGOBATAN ALTERNATIF B. KETENTUAN HUKUMPengobatan alternatif adalah usaha penyembuhan tidak dengan cara-cara medis kedokteran, hukumnya:· Apabila mengandung syirik dan/atau kemusyrikan serta sihir diharamkan.· Bila tidak mengandung syirik dan atau kemusyrikan serta sihir dibolehkan.· Pengobatan dengan sesuatu yang diharmkan, hukumnya haram pulaSelanjutnya, mengenai kriteria syirik karena perlu ada penjelasan secara rinci. Demikian pula dengan upaya pengobatannya, maka diserahkan kepada MUI Pusat untuk membentuk Tim khusus. MASALAH-MASALAH KRITIS DALAM AUDIT PRODUK HALAL1. Masalah Stunning (Pemingsanan)Ketentuan Hukum:Stunning, (Pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan, seperti sapi dan ayam dalam jumlah besar (umumnya di atas ratusan ekor), hukumnya boleh sesuai standard dan sembelihannva halal, sesuai dengan ketentuan syara'. MUI merekomendasikan semaksimal mungkin penyembelihan tidak dilakukan dengan stunning dan semacamnya.2. Masalah Pengunaan Organ Tubuh ManusiaKetentuan Hukum:Obat-obatan dan kosmetika yang diambil dari organ tubuh manusia, seperti: plasenta (ari-ari), hukumnya haram. Penggunaan rambut untuk produk pangan, hukumnya haram.3. Penggunaan mikroba yang asal muasalnya keluar bersama dengan kotoran bayi, setelah terjadi pembiakan beberapa kali untuk proses produksi makanan atau minuman, hukumnya dibolehkan.4. Masalah Penggunaan Alkohol dan Etanol Dirujuk kepada fatwa MUI yang sudah ada. REKOMENDASI IJTIMA' ULAMAPeserta ijtima ulama menyepakati untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:· Menghimbau kepada umat Islam untuk tidak menyekolahkan putera-puterinya ke sekolah-sekolah yang dikelola non muslim serta mendorong umat Islam agar memasukkan putra-putrinya ke sekolah-sekolah Islam;· Menyikapi berbagai peristiwa penghinaan, penodaan dan penistaan terhadap simbol-simbol dan kesucian agama Islam misalanya dalam kasus tuduhan alQur'an sebagai kitab porno dan sebagainya yang melukai perasaan umat Islam, MUI menghimbau kepada umat Islam untuk menghadapinya dengan secara arif dan bijaksana serta mengedepankan nilai-nilai etika dan moral dengan tetap proaktif memberikan pencerahan dengan sikap yang persuasif dan simpatik.· Ucapan atau perilaku seseorang, atau kelompok tertentu yang menodai dan melecehkan ajaran Islam khususnya penghinaan terhadap Allah, Rasulullah dan Kitabullah supaya ditanggapi melalui jalur hukum dan pendekatan