[justify]
Hukum Khutbah dalam Acara PernikahanHadits ke-7Abdullah Ibnu Mas'ud berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam mengajari kami khutbah untuk suatu hajat, “
Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah, tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya”, dan beliau membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.
IsnadHadits tersebut datang dari jalur Abu Ishaq As-Sabi’i dari Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai dari jalur Al-A’masy dari Abu Ishaq dar Abu Al-Ahwash dari Abdullah. Di dalamnya terdapat dua
musykilah:
Pertama, perbedaan riwayat. Abu Ishaq meriwayatkannya dari Abu Ubaidah dari Abdullah dan dari Abu Al-Ahwash dari Abdullah. Bagaimana ini?
Kedua, di dalam kedua isnad tersebut terdapat kelemahan. Abu Ubaidah adalah putra Abdullah Ibnu Mas’ud. Dia tidak pernah mendengar dari ayahnya. Al-A’masy adalah
tsiqoh mudallis dan tidak menyatakan mendengar secara terus terang.
Jawaban dari
musykilah pertama adalah bahwa kedua jalur tersebut shahih dari dua sisi. Imam Tirmidzi berkata, “Kedua hadits tersebut shahih, karena Israil menggabungkannya lalu berkata: dari Abu Ishaq dari Abu Al-Ahwash dan Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam.”
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata, “Ini yang menjadi sandaran (dalil) para ulama bahwa riwayat orang yang sendirian dengan sanadnya adalah shahih, jika hadits tersebut juga diriwayatkan oleh orang banyak (jamaah).”
Diperkuat lagi bahwa Abu Ishaq adalah orang yang memiliki wawasan luas mengenai hadits.
Adapun jawaban terhadap kelemahan dalam kedua sanad tersebut adalah bahwa kelemahan tersebut sangat ringan, dan satu sama lain saling menguatkan. Maka derajatnya naik menjadi hasan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Tirmidzi. Ditambah lagi bahwa hadits tersebut juga diriwyatkan oleh Abu Daud dan Thabrani dalam Al-Kabir dari jalur Abu Iyadh dari Ibnu Mas’ud secara
marfu’. Abu Iyadh adalah
majhul, tapi riwayatnya sah sebagai
mutaba’at.
Kesimpulannya bahwa hadits tersebut memiliki ‘
illah yang tidak parah.
MufrodatTasyahhud, maksudnya khutbah. Disebut demikian karena khutbah mencakup tasyahhud. Dan tasyahhud termasuk inti khutbah.
Hajat, artinya kebutuhan, yaitu sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia. Beberapa literatur menyebutkan bahwa hajat yang dimaksud dalam hadits ini adalah pernikahan. Sebagian ulama ada yang tetap menganggap bahwa hajat di sini bersifat umum dan mencakup seluruh hajat manusia, tidak hanya pernikahan saja.
Tiga ayat. Yang dimaksud tiga ayat sebagaimana disebutkan dalam riwayat Tirmidzi dan Nasa’i adalah sebagai berikut:
1. An-Nisa 1:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.2. Ali Imran 102:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.3. Al-Ahzab 70-71:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.HukumHadits tersebut menunjukkan disunnahkannya khutbah dalam acara hajatan. Para ulama bersepakat mengenai hal ini.
Ibnu Qudamah berkata, “Khutbah tidaklah wajib menurut salah seorang ulama yang kami ketahui
[1], kecuali Daud (Azh-Zhahiri), beliau mewajibkannya berdasarkan apa yang telah kami sebutkan,” maksudnya hadits Ibnu Mas’ud di atas.
Akan tetapi pendapat Daud tertolak berdasarkan hadits lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam mengesahkan beberapa akad tanpa menyertainya dengan khutbah. Di antaranya adalah hadits
wahibah (wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam). Beliau bersabda kepada lelaki yang hendak menikahinya, “Aku nikahkan kamu dengan dia dengan (mahar) hafalan Quranmu,” tanpa berkhutbah apapun. Dan kejadian semacam ini sangatlah banyak, tak perlu disebutkan satu-persatu di sini.
Kemudia kata “hajat” (kebutuhan) dalam hadits di atas secara umum memang mencakup seluruh hajat. Akan tetapi para ulama menafsirkan kata itu dengan “pernikahan”.
Hadits-hadits yang menyebutkan tentang khutbah sangatlah beragam redaksinya. Secara keseluruhan menunjukkan disunnahkannya membaca hamdalah, dua syahadat, dan beberapa ayat Al-Quran
[2].
Sebagian kalangan mengira bahwa khutbah Ibnu Mas’ud dalam hadits di atas bersifat wajib dalam setiap pembukaan kitab atau surat. Dalam hal ini, mereka terkecoh dengan kata “hajat”.
Pendapat ini tentu saja tidak benar, dengan bukti sebagai berikut:
Pertama, surat-surat Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam yang beliau kirim kepada para raja (Kaisar, Kisra, dll) tidak tercantum di dalamnya khutbah semacam ini. Beliau hanya menulis basmalah saja.
Kedua, surat-surat yang dikirm oleh Khulafaurrasyidin juga tidak tercantum di dalamnya khutbah.
Ketiga, kitab-kitab karangan para ulama, baik dari kalangan ahli hadits maupun ahli fikih, juga tidak menyebutkan khutbah ini dalam pembukaannya. Mereka hanya menyebutkan basmalah, hamdalah dan shalawat, tanpa tasyahhud (dua kalimat syahadat) dan tanpa ayat-ayat. Sebagian ulama memang menyebutkan tasyahhud, akan tetapi tidak ada khutbah Ibnu Mas’ud, kecuali hanya dalam kitab
Musykilul Aastsaar milik Ath-Thohawi dan beberapa kitab milik Ibnu Taymiyah. Wallahu a’lam bis showab.[/justify]
Footnote:- [1] Al-Mughni 6/536, Ibn Abidin 2/359, Minahul Jalil 2/5, Ad-Dasuqi 2/216, Mughnil Muhtaj 3/137-138.
- [2] Keterangan lebih lanjut silahkan baca artikel berjudul “Khutbah Hajat Bukan Sunnah dalam Pembukaan Kitab dan Karangan” karya Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (majalah As-Sunnah was Siroh vol. 11, diterbitkan secara khusus oleh Dar Al-Basyair).
[justify]
Melihat Calon PasanganHadits ke-8Dari Jabir bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.
Hadits ke-10Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.
Hadits ke-11Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
IsnadHadits Jabir di atas dishahihkan oleh Hakim sesuai standar Imam Muslim, dan diamini oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi dikritik dari sisi perowi bernama Waqid bin Abdirrahman, dengan alasan bahwa perowi tersebut tidak diketahui (
laa yu’rafu).
Jawabnya: Waqid bin Amr, sebagaimana disebutkan dari dua jalur lain pada riwayat Ahmad dan Hakim, adalah seorang
tsiqoh. Al-Hafizh berkomentar, “Demikianah dia menurut Imam Syafii dan Abdur Razzak.”
Kedua, terdapat perowi bernama Muhammad bin Ishaq bin Yasar (Imam Al-Maghazi), dia seorang
shaduuq (jujur) tapi
mudallis. Sedangkan dalam riwayat tersebut dia mengunakan kata
‘an (dari), dan tidak menerangkan bahwa ia ‘mendengar’.
Jawabnya: hadits tersebut dikuatkan oleh
syawahid lainnya. Bahkan sebagiannya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath pun menyatakan bahwa hadits tersebut hasan.
Adapun hadits Mughirah bin Syu’bah, Imam Tirmidzi meng-hasankannya. Redaksinya seperti ini: Ia (Mughirah) mengkhitbah seorang wanita, lalu Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “
Lihatah ia, karena yang demikian itu lebih dapat melanggengkan hubungan kalian berdua.”
Adapun hadits Muhammad bin Maslamah, di dalamnya terdapat Al-Hajjaj bin Arthaah, seorang
dhaif mudallis. Seluruh jalurnya tak ada yang selamat dari kritik. Al-Baihaqi berkomentar, “Isnadnya diperselisihkan. Sumbernya adalah Al-Hajjaj bin Arthaah.”
Akan tetapi hadits itu memiliki penguat dari
syawahid. Bahkan perowi dari kalangan Sahabat mencapai enam orang.
HukumSejumlah hadits di atas secara jelas menunjukkan perintah kepada orang yang mengkhitbah, atau yang hendak mengkhitbah, untuk melihat calon pasangan yang hendak dikhitbah.
Para ulama bersepakat mengenai disunnahkannya
nazhor (melihat calon pasangan) sebelum akad. Alasannya adalah, bahwa perintah tersebut terjadi pada hal-hal yang secara asal dilarang (yaitu melihat bukan mahrom), maka hukum tersebut kembali pada asalnya, yaitu boleh. Akan tetapi berdasarkan hadits Mughirah di atas, yaitu sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam, “
Lihatlah ia, karena hal yang demikian itu lebih dapat melanggengkan hubungan kalian berdua,” maksudnya lebih dapat menjadikan kalian berdua bersepakat, maka hadits tersebut menunjukkan
istihbab (sunnah).
Hadits tersebut tidak menyebutkan batasan-batasan dalam
nazhor. Mayoritas ulama berpendapat bahwa diperbolehkannya
nazhor hanya sebatas pada wajah dan dua telapak tangan saja. Bahkan Ulama Hanabilah membatasi hanya pada wajah saja. Wajah adalah tempat berkumpulnya kecantikan. Sedangkan dua telapak tangan menunjukkan gemuk atau kurusnya badan. Karena pada dasarnya melihat bukan mahrom adalah dilarang kecuali hanya sesuai kebutuhan (hajat), maka kebolehan ini dibatasi oleh hajat tersebut. Maka selain itu hukumnya tetap haram.
Wallahu a'am bis showab.[/justify]
[justify]
Larangan Melamar Lamaran Orang LainHadits ke-12Dari Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
HukumHadits di atas menunjukkan keharaman meminang (khitbah) pinangan orang lain, yaitu seorang lelaki meminang seorang wanita dan diterima oleh wanita itu, atau diterima wali yang telah diizinkan oleh wanita itu untuk menikahkannya, kemudian datang lelaki lain meminang wanita tersebut. Seperti ini hukumnya haram. Begitu juga jika di antara kedua belah pihak telah terjadi kerukunan (saling suka), atau yang dalam adat kita sering disebut ‘kesepakatan awal’. Adapun jika masih berupa permintaan, dan belum ada persetujuan maka tidaklah mengapa.
Hukum ini disepakati oleh para ulama. Bahkan Imam Nawawi menyatakan bahwa hukum ini mencapai derajat ijma’.
Hikmah diharamkannya khitbah di atas khitbah orang lain adalah demi menjaga ukhuwah dan rasa saling mencintai antar sesama muslim dalam sebuah masyarakat. Dalam hadits lain, Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Tidaklah halal seorang muslim membeli barang yang sudah dibeli oleh saudaranya. Dan tidak halal pula seorang muslim mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya, kecuali jika ia membiarkannya (mengizinkannya).” (HR. Muslim)
Kemudian, kata “saudaranya” dalam hadits di atas menunjukkan kebolehan seorang muslim meminang wanita Ahli Kitab yang telah dipinang oleh seorang laki-laki dzimmi, karena orang kafir tidak termasuk kategori “saudaranya”. Maka tidak ada ukhuwah di antara seorang muslim dan kafir.
Akan tetapi mayoritas ulama, di antaranya Malikiyah dan Syafiiyah, tetap mengharamkan hal semacam itu, karena dapat menyakiti pihak pertama (yaitu dzimmi). Mereka menjawab pendapat tersebut dengan mengatakan bahwa kata “saudaranya” di sini tidak menunjukkan syarat, tapi kebiasaan, yaitu biasanya seorang muslim mengkhitbah seorang muslimah juga, jadi tidak ada pensyaratan dalam hadits ini.
Sabda beliau, “hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya” menunjukkan dilepaskannya hak pihak pertama yang telah melamar wanita tersebut sehingga pihak kedua boleh melamarnya.
Wallahu a’lamu bis shawab.[/justify]