Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Kamis, 24 Mei 2012/3 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:59 - Shubuh 4:33:25 - Terbit 5:55:33 - Dzuhur 11:49:46 - Ashar 15:11:48 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:40 WIB

Penulis Topik: Bulughul Maram kitab NIKAH  (Dibaca 4636 kali)


Offline Kak Husain

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2008
  • Tulisan: 2.270
  • Lokasi: Syam Bumi Berkah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Belajarlah sebelum kau memimpin (Imam Syafii)
    • Lihat Profil
    • I'm Danns
« Jawab #90 pada: 03 Maret 2009, 00:45:37 »
Hadits ke-3

Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda:

"Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlah kalian yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat."

Hadits ke-4

Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Hadits ini juga memiliki penguat (syahid) menurut Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil bin Yasar.

Isnad

Dalam sanad hadits Anas di atas terdapat perawi bernama Khalaf bin Khalifah yang reputasinya hanya dikenal sebagai seorang Shaduq (terpercaya) yang memiliki banyak kekeliruan (ikhtilath) di akhir hayatnya, sebagaimana disebutkan dalam Musnad. Dan hadits tersebut diriwayatkan setelah masa (ikhtilath) itu. Akan tetapi hadits tersebut memiliki penguat, yaitu hadits dari Ma'qil bin Yasar, yang redaksinya agak berbeda sedikit, "Sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat". Ibnu Hibban dan Al-Hakim menilai hadits tersebut shahih, dan Adz Dzahabi juga menyepakatinya.

Demikian juga hadits Abdullah bin 'Amru bin Al-Ash dalam Musnad(1) menjadi penguat hadits Anas di atas, sehingga hadits tersebut menjadi kuat dan shahih dalam hal anjuran untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang.

Istilah-istilah Asing

Tabattul, yaitu terus membujang dan menyibukkan diri untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala tanpa menikah.

Al-Wadud (penyayang), berasal dari kata al-Wudd yang berarti cinta dan kasih sayang. Wanita yang Wadud berarti wanita yang memiliki rasa cinta dan kasih sayang yang sangat besar terhadap suaminya. Hal itu dapat diketahui dari pergaulannya, pengakuan orang-orang di sekitarnya, kerabatnya, teman-temannya, pendidikannya dan lingkungan tempat ia tumbuh dan dibesarkan.

Al-Walud (subur), artinya banyak anak. Hal itu dapat diketahui dari kerabat-kerabatnya jika ia masih seorang gadis, atau dari pengalamannya bersama suaminya jika ia seorang janda.

Istinbath

Hadits di atas berisi anjuran untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang. Subur dimaksudkan agar dapat melahirkan anak yang banyak. Sedangkan penyayang merupakan sifat mulia yang melekat pada diri wanita shalihah. Hadits tersebut juga menunjukkan keutamaan memiliki anak shaleh yang banyak. Pada zaman dahulu, masyarakat Arab merasa bangga jika memiliki banyak anak. Dalam Islam, kebiasaan tersebut didukung dengan anjuran memiliki anak yang banyak dan shaleh sebagaimana dalam hadits lain yang berbunyi, "Jika seseorang mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara", di antaranya adalah anak shaleh.

Hadits ke-5

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Tujuh kecuali Tirmidzi.

Istinbath

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya menikahi wanita karena orientasi apapun, baik itu yang bersifat duniawi maupun ukhrowi, karena redaksi hadits tersebut merupakan bentuk ikhbar (pemberitahuan) sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurtubhi(2). Artinya, keempat faktor itulah yang menjadi motivasi utama dinikahinya wanita. Jadi, hadits tersebut berbicara realita. Akan tetapi di situ terdapat sebuah himbauan bagi para pria agar lebih mengutamakan faktor agamanya. Hadits di atas menjadi panduan bagi para pria dalam memilih calon pendamping hidupnya. Di mana seorang laki-laki tidak seharusnya menjatuhkan pilihannya dikarenakan faktor duniawi semata, melainkan perlu dipertimbangkan juga faktor komitmen agamanya. Bahkan itulah yang harus diprioritaskan sebagaimana ditegaskan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, karena boleh jadi kecantikannya akan mencelakakannya. Jangan pula karena hartanya, karena boleh jadi hartanya akan menjadikannya melampaui batas. Akan tetapi, nikahilah mereka karena agamanya. Sungguh, seorang budak wanita yang telinganya sobek (maksudnya buruk rupa) yang memiliki (komitmen) agama itu yang lebih utama”(3).

Hadits tersebut juga berisi anjuran agar mencari pasangan yang berasal dari keturunan yang baik. Namun jika faktor keturunan bertentangan dengan faktor agama, maka yang harus diutamakan adalah faktor agama. Begitu juga dengan faktor-faktor lainnya, jika bertentangan satu sama lain, maka yang harus didahulukan adalah faktor agamanya.

Hadits ke-6

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau bersabda: “Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khoirin”, (Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan). Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban(4).

Isnad

Al-Hakim mengatakan, “Hadits ini shahih menurut standar Imam Muslim dan belum diriwayatkan oleh beliau”. Imam Adz-Dzahabi juga menyepakatinya. Akan tetapi hadits ini melewati jalur Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi dari Suhail bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah. Status Abdul Aziz dan Suhail masih diperbincangkan(5).

Akan tetapi hadits tersebut memiliki syahid (penguat) berupa hadits dari Uqail bin Abi Thalib, ia berkata: ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh Rasulullah SAW, “Baarakallahu fikum wa baaraka ‘alaikum” (HR. Ahmad An-Nasa’I dan Ibnu Majah, para perawinya tsiqot(6)).

Begitu juga dengan hadits Anas bahwasannya Abdurrahman bin Auf ketika berkata kepada Nabi SAW, “Saya telah menikah”, beliau menjawab, “Baarakallahu laka, adakanlah pesta walimah mekipun dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim(7)).

Istinbath

Hadits tersebut berisi anjuran untuk memberikan ucapan Tarfiyah bagi orang yang telah menikah, yaitu doa agar mendapatkan barokah dan kebaikan, sebagaimana ditetapkan oleh para Fuqoha(8).

Pada awalnya, dahulu orang-orang zaman Jahiliyah menggunakan ungkapan ini untuk mendoakan pasangan suami-istri agar mendapatkan keharmonisan dalam rumah tangga dan mendapatkan anak laki-laki. Mereka biasa mengucapkan “Bir rifai wal banin” (semoga mendapatkan keharmonisan dan anak laki-laki). Hingga akhirnya ungkapan ini dikenal dengan istilah Tarfiyah, yaitu doa untuk orang yang telah menikah.

Dalam salah satu riwayat yang terdapat dalam Musnad disebutkan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah. Ketika ia keluar, kami mengucapkan “Bir Rifai wal banin”. Lalu ia berkata, “Jangan ucapkan itu karena Rasulullah SAW pernah melarang kami mengucapkannya. Tapi ucapkanlah: Baarakallahu fiika wa baaraka laka fiiha”.

Semua itu menjadi dalil terhapusnya ucapan-ucapan Tarfiyah pada zaman Jahiliyah yang mengkhususkan doa hanya untuk anak laki-laki saja dan diganti dengan doa Tarfiyah Islam.

Hikmah dari doa Tarfiyah dalam Islam adalah sebagai pengingat bagi pasangan suami-istri bahwasannya pernikahan merupakan pintu gerbang menuju babak kehidupan baru yang penuh lika-liku dan aral melintang. Oleh karena itu, mereka membutuhkan doa ini agar bahtera rumah tangga yang akan mereka jalani bisa tetap bertahan dan tidak karam di tengah samudera kehidupan yang sangat luas.

Pernikahan tidak hanya sekedar penyalur kebutuhan biologis semata. Lebih dari itu, pernikahan merupakan salah satu sarana dalam menurunkan keberkahan dari langit dan bumi. Karena kebahagiaan tidak selalu berwujud harta atau materi, namun kebahagiaan sejati sebenarnya terletak pada keberkahan pernikahan itu sendiri. Berapa banyak pasangan suami-istri yang hidup serba pas-pasan secara ekonomi, namun kehidupan mereka terasa begitu indah dan manis. Sebaliknya, berapa banyak keluarga yang hancur padahal secara materi kehidupan mereka sangat berlimpah.

Itulah Islam yang mengajarkan umatnya agar saling mendoakan supaya mendapatkan berkah dan kebaikan dari Allah SWT.



Catatan Kaki:

(1) Musnad Imam Ahmad 2/171-172, redaksinya: “Nikahilah Ummahat al-Aulaad, sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari Kiamat”

(2) Fathul Bari 9/116

(3) Tazwij Dzat Ad-Diin (Menikahkan para wanita yang memiliki komitmen agama) 1/597

(4) Musnad 2/381; Abu Daud “Maa Yuqool Lil Mutajawwij” 2/241; At-Tirmidzi 3/400 no. 1091; An-Nasa’I dalam Sunan Kubro 6/73 no. 10089; Ibnu Majah dari jalur Ibnu Khuzaimah “Tahniatun Nikah” 1/614 no. 1905; Sunan Sa’id bin Manshur 1/147; Ibnu Hibban dari jalur Ibnu Khuzaimah 9/359 dengan urutan Ibnu Balban; Al-Mustadrak 2/183

(5) Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi di-tsiqahkan oleh Ibnu Ma’in dan Al-‘Aljli. Menurut Abu Zur’ah, “Buruk hafalannya”. An-Nasai berkomentar: “Tidak kuat”. (At-Tahdzib 6/353)

(6) Musnad 1/201; An-Nasai “Kaifa Yud’a lil Mutazawwij” 6/128 no. 3371; Ibnu Majah pada tempat yang sama dengan sebelumnya dengan lafadz: Allahumma baarik lahum wa baarik ‘alaihim; lihat penjelasan selengkapnya mengenai sanad hadits dalam Fathul Bari 9/186-187 Bab Kaifa Yud’a lil Mutazawwij.

(7) Bukhari “Kaifa Yud’a lil Mutazawwij” 7/21; Muslim “Ash-Shadaaq…” 4/144.

(8) Ad-Dasuqi ‘Ala Syarhil Kabir 2/216; Minahul Jalil 2/6; Al-Mughni 6/539; Syarh Syir’atil Islam karangan Sayyid Ali Zaad 448; Al-Muhadzab 2/41.

Offline erwin cantona

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2008
  • Tulisan: 12
    • Lihat Profil
« Jawab #91 pada: 30 April 2009, 11:28:03 »
ada versi e-book nya ga mas?
thx

Offline Rial_abdirrahman

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2008
  • Tulisan: 9.718
  • Lokasi: Makassar-balikpapan
  • Jenis kelamin: Pria
  • Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
    • Lihat Profil
« Jawab #92 pada: 30 April 2009, 12:55:55 »
Ebook?
Setauku bnyak akhi.
Coba digoogling

Atau antum bisa download aplikasi ini salafidb.googlepages.com

Ada didalam situ
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْر
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.

Offline Kak Husain

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2008
  • Tulisan: 2.270
  • Lokasi: Syam Bumi Berkah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Belajarlah sebelum kau memimpin (Imam Syafii)
    • Lihat Profil
    • I'm Danns
« Jawab #93 pada: 30 April 2009, 13:54:33 »

Offline rainbow_me

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2009
  • Tulisan: 16
    • Lihat Profil
« Jawab #94 pada: 29 Mei 2009, 23:14:44 »
alhamdulillah... ijin copy-print ya.. :)

Offline Rial_abdirrahman

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2008
  • Tulisan: 9.718
  • Lokasi: Makassar-balikpapan
  • Jenis kelamin: Pria
  • Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
    • Lihat Profil
« Jawab #95 pada: 30 Mei 2009, 01:25:08 »
Tafadhol
:)
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْر
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.

Offline oomnya fahrel

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2007
  • Tulisan: 12.300
  • Lokasi: Bumi Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Kage Mane no Jutsu
    • Lihat Profil
    • Open house
« Jawab #96 pada: 16 Juni 2009, 15:45:14 »
Ditunggu syarahnya Kak Husain ;), and jazakumullah buat TS yang menjadi founding father thread ini O0

Offline Rial_abdirrahman

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2008
  • Tulisan: 9.718
  • Lokasi: Makassar-balikpapan
  • Jenis kelamin: Pria
  • Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
    • Lihat Profil
« Jawab #97 pada: 16 Juni 2009, 15:53:30 »
:)
Waiyyaka
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْر
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.

Offline Kak Husain

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2008
  • Tulisan: 2.270
  • Lokasi: Syam Bumi Berkah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Belajarlah sebelum kau memimpin (Imam Syafii)
    • Lihat Profil
    • I'm Danns
« Jawab #98 pada: 16 Juni 2009, 16:10:50 »
Ditunggu syarahnya Kak Husain ;), and jazakumullah buat TS yang menjadi founding father thread ini O0

Iya nih om, masih ada ujian. Ntar kita lanjutkan lagi insyaallah. Jazakallah udah ngingetin.

Offline oomnya fahrel

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Okt 2007
  • Tulisan: 12.300
  • Lokasi: Bumi Allah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Kage Mane no Jutsu
    • Lihat Profil
    • Open house
« Jawab #99 pada: 16 Juni 2009, 16:15:23 »
Sip O0, and sukses yach ujiannya O0

Offline Kak Husain

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2008
  • Tulisan: 2.270
  • Lokasi: Syam Bumi Berkah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Belajarlah sebelum kau memimpin (Imam Syafii)
    • Lihat Profil
    • I'm Danns
« Jawab #100 pada: 17 Juli 2009, 00:43:01 »
[justify]Hukum Khutbah dalam Acara Pernikahan

Hadits ke-7

Abdullah Ibnu Mas'ud berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengajari kami khutbah untuk suatu hajat, “Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah, tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya”, dan beliau membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.

Isnad

Hadits tersebut datang dari jalur Abu Ishaq As-Sabi’i dari Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud. Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasai dari jalur Al-A’masy dari Abu Ishaq dar Abu Al-Ahwash dari Abdullah. Di dalamnya terdapat dua musykilah:

Pertama, perbedaan riwayat. Abu Ishaq meriwayatkannya dari Abu Ubaidah dari Abdullah dan dari Abu Al-Ahwash dari Abdullah. Bagaimana ini?

Kedua, di dalam kedua isnad tersebut terdapat kelemahan. Abu Ubaidah adalah putra Abdullah Ibnu Mas’ud. Dia tidak pernah mendengar dari ayahnya. Al-A’masy adalah tsiqoh mudallis dan tidak menyatakan mendengar secara terus terang.

Jawaban dari musykilah pertama adalah bahwa kedua jalur tersebut shahih dari dua sisi. Imam Tirmidzi berkata, “Kedua hadits tersebut shahih, karena Israil menggabungkannya lalu berkata: dari Abu Ishaq dari Abu Al-Ahwash dan Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.”

Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata, “Ini yang menjadi sandaran (dalil) para ulama bahwa riwayat orang yang sendirian dengan sanadnya adalah shahih, jika hadits tersebut juga diriwayatkan oleh orang banyak (jamaah).”

Diperkuat lagi bahwa Abu Ishaq adalah orang yang memiliki wawasan luas mengenai hadits.

Adapun jawaban terhadap kelemahan dalam kedua sanad tersebut adalah bahwa kelemahan tersebut sangat ringan, dan satu sama lain saling menguatkan. Maka derajatnya naik menjadi hasan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Tirmidzi. Ditambah lagi bahwa hadits tersebut juga diriwyatkan oleh Abu Daud dan Thabrani dalam Al-Kabir dari jalur Abu Iyadh dari Ibnu Mas’ud secara marfu’. Abu Iyadh adalah majhul, tapi riwayatnya sah sebagai mutaba’at.

Kesimpulannya bahwa hadits tersebut memiliki ‘illah yang tidak parah.

Mufrodat

Tasyahhud, maksudnya khutbah. Disebut demikian karena khutbah mencakup tasyahhud. Dan tasyahhud termasuk inti khutbah.

Hajat, artinya kebutuhan, yaitu sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia. Beberapa literatur menyebutkan bahwa hajat yang dimaksud dalam hadits ini adalah pernikahan. Sebagian ulama ada yang tetap menganggap bahwa hajat di sini bersifat umum dan mencakup seluruh hajat manusia, tidak hanya pernikahan saja.

Tiga ayat. Yang dimaksud tiga ayat sebagaimana disebutkan dalam riwayat Tirmidzi dan Nasa’i adalah sebagai berikut:

1. An-Nisa 1:

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

2. Ali Imran 102:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

3. Al-Ahzab 70-71:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.

Hukum

Hadits tersebut menunjukkan disunnahkannya khutbah dalam acara hajatan. Para ulama bersepakat mengenai hal ini.

Ibnu Qudamah berkata, “Khutbah tidaklah wajib menurut salah seorang ulama yang kami ketahui[1], kecuali Daud (Azh-Zhahiri), beliau mewajibkannya berdasarkan apa yang telah kami sebutkan,” maksudnya hadits Ibnu Mas’ud di atas.

Akan tetapi pendapat Daud tertolak berdasarkan hadits lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengesahkan beberapa akad tanpa menyertainya dengan khutbah. Di antaranya adalah hadits wahibah (wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam). Beliau bersabda kepada lelaki yang hendak menikahinya, “Aku nikahkan kamu dengan dia dengan (mahar) hafalan Quranmu,” tanpa berkhutbah apapun. Dan kejadian semacam ini sangatlah banyak, tak perlu disebutkan satu-persatu di sini.

Kemudia kata “hajat” (kebutuhan) dalam hadits di atas secara umum memang mencakup seluruh hajat. Akan tetapi para ulama menafsirkan kata itu dengan “pernikahan”.

Hadits-hadits yang menyebutkan tentang khutbah sangatlah beragam redaksinya. Secara keseluruhan menunjukkan disunnahkannya membaca hamdalah, dua syahadat, dan beberapa ayat Al-Quran[2].

Sebagian kalangan mengira bahwa khutbah Ibnu Mas’ud dalam hadits di atas bersifat wajib dalam setiap pembukaan kitab atau surat. Dalam hal ini, mereka terkecoh dengan kata “hajat”.

Pendapat ini tentu saja tidak benar, dengan bukti sebagai berikut:

Pertama, surat-surat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang beliau kirim kepada para raja (Kaisar, Kisra, dll) tidak tercantum di dalamnya khutbah semacam ini. Beliau hanya menulis basmalah saja.

Kedua, surat-surat yang dikirm oleh Khulafaurrasyidin juga tidak tercantum di dalamnya khutbah.

Ketiga, kitab-kitab karangan para ulama, baik dari kalangan ahli hadits maupun ahli fikih, juga tidak menyebutkan khutbah ini dalam pembukaannya. Mereka hanya menyebutkan basmalah, hamdalah dan shalawat, tanpa tasyahhud (dua kalimat syahadat) dan tanpa ayat-ayat. Sebagian ulama memang menyebutkan tasyahhud, akan tetapi tidak ada khutbah Ibnu Mas’ud, kecuali hanya dalam kitab Musykilul Aastsaar milik Ath-Thohawi dan beberapa kitab milik Ibnu Taymiyah. Wallahu a’lam bis showab.[/justify]


Footnote:
  • [1] Al-Mughni 6/536, Ibn Abidin 2/359, Minahul Jalil 2/5, Ad-Dasuqi 2/216, Mughnil Muhtaj 3/137-138.
  • [2] Keterangan lebih lanjut silahkan baca artikel berjudul “Khutbah Hajat Bukan Sunnah dalam Pembukaan Kitab dan Karangan” karya Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah (majalah As-Sunnah was Siroh vol. 11, diterbitkan secara khusus oleh Dar Al-Basyair).



[justify]Melihat Calon Pasangan

Hadits ke-8

Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-9

Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.

Hadits ke-10

Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.

Hadits ke-11

Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."

Isnad

Hadits Jabir di atas dishahihkan oleh Hakim sesuai standar Imam Muslim, dan diamini oleh Adz-Dzahabi. Akan tetapi dikritik dari sisi perowi bernama Waqid bin Abdirrahman, dengan alasan bahwa perowi tersebut tidak diketahui (laa yu’rafu).

Jawabnya: Waqid bin Amr, sebagaimana disebutkan dari dua jalur lain pada riwayat Ahmad dan Hakim, adalah seorang tsiqoh. Al-Hafizh berkomentar, “Demikianah dia menurut Imam Syafii dan Abdur Razzak.”

Kedua, terdapat perowi bernama Muhammad bin Ishaq bin Yasar (Imam Al-Maghazi), dia seorang shaduuq (jujur) tapi mudallis. Sedangkan dalam riwayat tersebut dia mengunakan kata ‘an (dari), dan tidak menerangkan bahwa ia ‘mendengar’.

Jawabnya: hadits tersebut dikuatkan oleh syawahid lainnya. Bahkan sebagiannya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath pun menyatakan bahwa hadits tersebut hasan.

Adapun hadits Mughirah bin Syu’bah, Imam Tirmidzi meng-hasankannya. Redaksinya seperti ini: Ia (Mughirah) mengkhitbah seorang wanita, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Lihatah ia, karena yang demikian itu lebih dapat melanggengkan hubungan kalian berdua.

Adapun hadits Muhammad bin Maslamah, di dalamnya terdapat Al-Hajjaj bin Arthaah, seorang dhaif mudallis. Seluruh jalurnya tak ada yang selamat dari kritik. Al-Baihaqi berkomentar, “Isnadnya diperselisihkan. Sumbernya adalah Al-Hajjaj bin Arthaah.”

Akan tetapi hadits itu memiliki penguat dari syawahid. Bahkan perowi dari kalangan Sahabat mencapai enam orang.

Hukum

Sejumlah hadits di atas secara jelas menunjukkan perintah kepada orang yang mengkhitbah, atau yang hendak mengkhitbah, untuk melihat calon pasangan yang hendak dikhitbah.

Para ulama bersepakat mengenai disunnahkannya nazhor (melihat calon pasangan) sebelum akad. Alasannya adalah, bahwa perintah tersebut terjadi pada hal-hal yang secara asal dilarang (yaitu melihat bukan mahrom), maka hukum tersebut kembali pada asalnya, yaitu boleh. Akan tetapi berdasarkan hadits Mughirah di atas, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, “Lihatlah ia, karena hal yang demikian itu lebih dapat melanggengkan hubungan kalian berdua,” maksudnya lebih dapat menjadikan kalian berdua bersepakat, maka hadits tersebut menunjukkan istihbab (sunnah).

Hadits tersebut tidak menyebutkan batasan-batasan dalam nazhor. Mayoritas ulama berpendapat bahwa diperbolehkannya nazhor hanya sebatas pada wajah dan dua telapak tangan saja. Bahkan Ulama Hanabilah membatasi hanya pada wajah saja. Wajah adalah tempat berkumpulnya kecantikan. Sedangkan dua telapak tangan menunjukkan gemuk atau kurusnya badan. Karena pada dasarnya melihat bukan mahrom adalah dilarang kecuali hanya sesuai kebutuhan (hajat), maka kebolehan ini dibatasi oleh hajat tersebut. Maka selain itu hukumnya tetap haram. Wallahu a'am bis showab.[/justify]



[justify]Larangan Melamar Lamaran Orang Lain

Hadits ke-12

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hukum

Hadits di atas menunjukkan keharaman meminang (khitbah) pinangan orang lain, yaitu seorang lelaki meminang seorang wanita dan diterima oleh wanita itu, atau diterima wali yang telah diizinkan oleh wanita itu untuk menikahkannya, kemudian datang lelaki lain meminang wanita tersebut. Seperti ini hukumnya haram. Begitu juga jika di antara kedua belah pihak telah terjadi kerukunan (saling suka), atau yang dalam adat kita sering disebut ‘kesepakatan awal’. Adapun jika masih berupa permintaan, dan belum ada persetujuan maka tidaklah mengapa.

Hukum ini disepakati oleh para ulama. Bahkan Imam Nawawi menyatakan bahwa hukum ini mencapai derajat ijma’.

Hikmah diharamkannya khitbah di atas khitbah orang lain adalah demi menjaga ukhuwah dan rasa saling mencintai antar sesama muslim dalam sebuah masyarakat. Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Tidaklah halal seorang muslim membeli barang yang sudah dibeli oleh saudaranya. Dan tidak halal pula seorang muslim mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya, kecuali jika ia membiarkannya (mengizinkannya).” (HR. Muslim)

Kemudian, kata “saudaranya” dalam hadits di atas menunjukkan kebolehan seorang muslim meminang wanita Ahli Kitab yang telah dipinang oleh seorang laki-laki dzimmi, karena orang kafir tidak termasuk kategori “saudaranya”. Maka tidak ada ukhuwah di antara seorang muslim dan kafir.

Akan tetapi mayoritas ulama, di antaranya Malikiyah dan Syafiiyah, tetap mengharamkan hal semacam itu, karena dapat menyakiti pihak pertama (yaitu dzimmi). Mereka menjawab pendapat tersebut dengan mengatakan bahwa kata “saudaranya” di sini tidak menunjukkan syarat, tapi kebiasaan, yaitu biasanya seorang muslim mengkhitbah seorang muslimah juga, jadi tidak ada pensyaratan dalam hadits ini.

Sabda beliau, “hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya” menunjukkan dilepaskannya hak pihak pertama yang telah melamar wanita tersebut sehingga pihak kedua boleh melamarnya. Wallahu a’lamu bis shawab.[/justify]

Offline J-hadee

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 5.121
  • Jenis kelamin: Pria
  • Santai z muhanya
    • Lihat Profil
« Jawab #101 pada: 17 Juli 2009, 00:49:47 »
aku punya kitab ini, e-book juga punya, tapi belum terbaca bab nikah
Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih;
dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang
telah dijanjikan Allah kepadamu"
(Al Fushshilat: 30).

Offline Kak Husain

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2008
  • Tulisan: 2.270
  • Lokasi: Syam Bumi Berkah
  • Jenis kelamin: Pria
  • Belajarlah sebelum kau memimpin (Imam Syafii)
    • Lihat Profil
    • I'm Danns
« Jawab #102 pada: 21 Juli 2009, 13:08:17 »
[justify]Hadits Wahibah (Seorang Wanita yang Menyerahkan Diri)

Hadits ke-13

Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda.” Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memandangnya dengan penuh perhatian dari atas hingga bawah, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya.” Beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: “Demi Allah tidak, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu?"

Ia pergi, kemudian kembali dan berkata: “Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu.” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: “Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku.”

Sahal berkata: “Ia mempunyai selendang yang setengah untuknya (perempuan itu).” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk.

Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: “Aku hafal surat ini dan itu.” Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki."

Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam riwayat lain: Beliau bersabda padanya: "Berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."

Hadits ke-14

Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: “Surat al-Baqarah dan sesudahnya.” Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."[1]

Studi Matan

Ada seorang wanita menemui…” dalam kebanyakan riwayat begitulah redaksinya. Dalam riwayat lain, “Berdirilah seorang wanita”, maksudnya ia datang lalu berdiri di antara para jamaah, bukan pada asalnya duduk lalu berdiri.

Rasulullah memandangnya dengan penuh perhatian dari atas hingga bawah,”. Maksudnya memperhatikan wanita tersebut dengan seksama dari bagian atas hingga bagian bawah, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi. Dalam kitab Al-Mufhim, Imam Qurthubi mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memandang wanita tersebut berulang-ulang.

“…kemudian beliau menundukkan kepalanya…”, dalam riwayat lain, “beliau tidak menjawabnya dengan sesuatu apapun”.

Hukum

Dalam hadits Wahibah di atas terdapat hukum-hukum dan faedah-faedah yang sangat banyak. Imam Bukhari dalam Shahihnya membagi hadits tersebut dalam sub judul (tarjamah) yang bermacam-macam. Berikut ini di antaranya:

1. Kitab Wakalah (perwakilan), bab Seorang Wanita Mewakilkan Imam Dalam Pernikahan.

2. Kitab Keutamaan Al-Quran, bab “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari dan mengajarkan Al-Quran.” Imam Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab tersebut dikarenakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menikahkan wanita tersebut dengan kemuliaan Al-Quran. Sisi lain, keutamaan Al-Quran tampak pada diri seseorang di dunia, sehingga dapat menggantikan posisi harta saat diperlukan. Sedangkan keutamaannya di akhirat tidak perlu diragukan lagi.

3. Bab Menghafal di Luar Kepala. Ibnu Hajar berkata, “Hal itu tampak pada sabda beliau: “Apakah kau akan mengajarinya dari hafalanmu?”. Ia menjawab: ya. Hal itu menunjukkan keutamaan membaca Al-Quran dari hafalan di luar kepala, karena hal itu lebih memungkinkannya dalam mengajar.

4. Kitab Nikah, bab Menikahkan Orang yang Kesulitan Sedangkan Ia Memiliki Al-Quran dan Islam. Ibnu Hajar berkata, “Judul tersebut diambil dari sabda beliau: “Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi”. Kemudian lelaki itu mencari namun tidak mendapatkannya. Kendatipun demikian, beliau tetap menikahkannya.”

5. Bab Seorang Wanita Menawarkan Dirinya Kepada Lelaki Shalih. Ibnu Hajar berkata, “Di antara keunikan Imam Bukhari adalah ketika mengetahui kekhususan hadits wahibah ini, beliau mengambil hukum dari sesuatu yang tidak ada kekhususannya, yaitu bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya sendiri kepada seorang lelaki shalih karena mencintai kesalihannya. Hal itu diperbolehkan.

6. Bab Melihat Wanita Sebelum Menikah.

7. Bab Jika Wali Nikah Adalah Pelamar Itu Sendiri. Maksudnya apakah ia boleh menikahkan dirinya sendiri ataukah membutuhkan wali lain.

8. Bab Penguasa Adalah Wali.

9. Bab Jika seorang pelamar berkata kepada walinya: “Nikahkan saya dengan si dia”, kemudian wali menjawab: “Saya nikahkan kamu dengan dia dengan mahar sekian dan sekian”, maka pernikahan sah, meskipun si pelamar belum menjawab, “Saya terima atau saya rela.” Imam Bukhari mengambil kesimpulan demikian berdasarkan hadits wahibah di atas. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa lelaki tersebut menjawab, “Saya terima.” Bangkitnya lelaki tersebut untuk mencari cincin dari besi adalah bukti penerimaannya.

10. Bab Menikahkan Dengan Al-Quran dan Tanpa Mahar.

11. Kitab Pakaian, bab Cincin dari Besi. Beliau (Imam Bukhari) mengambil kesimpulan bahwa memakai cincin dari besi adalah diperbolehkan. Meskipun kesimpulan demikian kurang tepat, karena mencari tidak sama dengan memakai. Boleh mencari belum tentu boleh memakainya.

12. Kitab Tauhid, Bab “Katakanlah siapakah yang lebih besar kesaksiannya?”

Penjelasan

1. Hukum Menikah Tanpa Mahar

Kata wanita tersebut, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda,” menunjukkan bolehnya menyerahkan urusan pernikahan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Seolah-olah wanita tersebut mengatakan, “Saya menikahi anda tanpa imbalan.”

Hukum ini khusus bagi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saja. Dalilnya firman Allah, “…dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50). Hal ini menjadi ijma’ para ulama.

Adapun menghibahkan nikah kepada selain Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, maka ada dua macam:

Pertama, bermaksud menghibahkan secara hakiki, yaitu menikah tanpa mahar. Maka nikah semacam ini dianggap bathil (tidak sah), karena hal itu menjadi kekhususan bagi Nabi saja.

Kedua, bermaksud memberikan (hak menikmati) tubuhnya dengan tetap membayar mahar. Di sini terdapat perbedaan pendapat:

Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah membolehkan nikah semacam ini, karena kekhususan hanya terletak pada pernikahan tanpa mahar, sedangkan di sini masih ada mahar.

Syafiiyah menganggap pernikahan semacam ini juga bathil karena kata hibah berarti tanpa mahar meskipun diucapkan dengan mahar.

Kesimpulannya, perbedaan pendapat ini kembali pada akar permasalahan di kalangan para fuqoha, yaitu mengenai lafal (redaksi) akad pernikahan.

2. Jenis Mahar

Sabda beliau, “Apakah engkau mempunyai sesuatu?” dan “Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” Secara zhahir menunjukkan bahwa benda apapun boleh dijadikan mahar, meskipun nilainya sangat rendah.

Ibnu Hazm berkata, “Mahar boleh berupa apapun selama bisa dinamakan ‘sesuatu’, walaupun hanya sebutir gandum, berdasarkan sabda beliau: Apakah engkau memiliki sesuatu?”

Pendapat ini ditentang oleh para ulama karena dinilai terlalu berlebihan dalam mengecilkan nilai mahar. Mereka berhujjah dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “(yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini,” (QS. An-Nisa: 24), dan hadits, “Dan barangsiapa belum mampu (menikah), hendaklah ia berpuasa.”

Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa benda yang boleh dijadikan mahar adalah setiap sesuatu yang bisa diperjualbelikan atau disewakan, selainnya tidak boleh.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, benda yang boleh dijadikan mahar tidak boleh kurang dari nishab potong tangan dalam masalah pencurian[2], yaitu sepuluh Dirham menurut Hanafiyah atau seperempat Dinar menurut Malikiyah. Alasannya adalah Al-Quran menegaskan bahwa farj (kemaluan wanita) tidak dihalalkan kecuali dengan imbalan harta yang diperhitungkan, sesuai firman Allah, “(yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini.” (QS. An-Nisa: 24), sedangkan jumlah nominal terendah yang diperhitungkan adalah nishab potong tangan dalam masalah pencurian. Itulah pendapat yang diambil oleh kedua mazhab tersebut.

Adapun mengenai hadits di atas, mereka mengatakan bahwa apa yang diminta oleh Rasulullah tersebut bukanlah mahar, melainkan ‘uang muka’, sehingga kewajiban membayar mahar semisal masih tetap dibebankan kepada si suami setelah itu.

Masalah ini adalah masalah khilafiyah yang bisa dirujuk kembali dalam kitab-kitab turats[3].

3. Shighat Akad Nikah

Sabda beliau di akhir hadits, “Aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki,” menunjukkan sahnya akad nikah dengan shighat tamlik (lafal pemberian), baik itu berupa kata menikah, kawin atau sejenisnya. Ini adalah pendapat yang diambil oleh ulama Hanafiyah. Mereka membolehkan shighat akad nikah dengan lafal hibah, sedekah atau lafal-lafal lainnya yang menunjukkan berpindahnya kepemilikan suatu benda secara utuh dari satu orang ke orang lain[4].

Sedangkan ulama Syafiiyah, Hanabilah dan Malikiyah menganggap tidak sah pernikahan yang diucapkan dengan selain lafal nikah, kawin atau turunan katanya saja. Jika diucapkan dengan kedua lafal tersebut maka pernikahan dianggap sah, meskipun tanpa menyebutkan mahar, karena mahar adalah kewajiban yang harus dibayar meskipun tidak disebutkan[5].

Pendapat tersebut disandarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pada khutbah wada’, “Maka bertakwalah kalian kepada Allah dalam masalah wanita, karena kalian telah mengambil mereka sebagai amanah dari Allah, dan kalian menghalalkan kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” Yang dimaksud kalimat Allah adalah pernikahan (an-nikah) atau perkawinan (az-zawaj), karena hanya kedua kata itu yang disebutkan dalam Al-Quran, selain itu tidak ada, maka wajib dibatasi sebagai langkah kehati-hatian dalam ibadah.

Adapun berkenaan dengan lafal hadits yang berbunyi, “Aku serahkan wanita itu untukmu,” mereka mengatakan bahwa hadits itu diriwayatkan secara makna saja, tidak letterlik, karena mayoritas riwayat yang lain berbunyi, “Aku nikahkan kamu dengan wanita itu,” atau “Aku kawinkan kamu dengan wanita itu,” padahal kejadiannya hanya sekali saja[6].

4. Hukum Memakai Cincin

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, “Carilah walaupun hanya sepotong cincin dari besi,” Imam Nawawi berkesimpulan bahwa memakai cincin dari besi adalah diperbolehkan bagi laki-laki. Inilah pendapat ulama Syafiiyah yang dianggap rajih oleh Imam Nawawi.

Pendapat lain dalam mazhab Syafiiyah sebagaimana pendapat Malikiyah dan Hanabilah menyatakan makruhnya memakai cincin dari besi, tembaga atau kuningan[7].

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, cincin yang boleh dipakai hanya berasal dari perak saja. Selainnya tetap haram, seperti emas, batu, besi, kaca dan lain-lain[8].

Seluruh ulama mazhab mengambil hukum tersebut berdasarkan hadits dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, bahwasannya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada seseorang yang memakai cincin dari logam kuningan, “Mengapa aku mencium darimu bau berhala?”. Beliau juga pernah bersabda kepada seseorang yang memakai cincin dari besi, “Mengapa aku melihat perhiasan penduduk neraka menempel padamu?”[9] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai)

Akan tetapi terdapat hadits lain yang lebih kuat dari Al-Mu’aiqib, “Dahulu cincin Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berasal dari besi yang dibengkokkan, di atasnya terdapat perak.”[10] (HR. Abu Daud dan Nasai)

Para ulama lain berkomentar terhadap sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, “Walaupun hanya sepotong cincin dari besi,” bahwa yang dimaksud hadits itu adalah  upaya mengecilkan nilai mahar dan memudahkan orang-orang yang kesulitan secara ekonomi sehingga si istri tetap bisa memanfaatkan harga cincin tersebut meskipun sangat rendah, bukan diperbolehkannya memakai cincin[11].

Wallahu a’lamu bis showab.



Footnote:

[1] Bukhari bab “Menikahkan Orang yang Kesulitan” 7/6-7, Muslim bab “Mahar dan Bolehnya Berupa Mengajarkan Al-Quran” 4/143-144, Bukhari bab “Seorang Wanita Menawarkan Dirinya Sendiri Kepada Lelaki Shalih” 7/13, Abu Daud bab “Menikahkan Dengan Amal Diamalkan” 2/236 dari hadits Sahl dan Abu Hurairah, Tirmidzi bab “Mahar Wanita” 3/421, Nasai 6/113, Musnad 5/330, 336.

[2] Nishab potong tangan adalah nilai minimal yang diberlakukan dalam masalah pencurian sehingga setiap pencuri yang mencapai nilai tersebut wajib dipotong tangannya.

[3] Lihat Al-Mufhim 4/129-130, An-Nawawi 9/213, Fathul Bari 9/165, Nailul Authar 6/171-172.

[4] Fathul Qadir dan Al-Hidayah 2/221, Az-Zaila’i ‘alal kanz 2/96-97, Ibn ‘Abidin 2/368.

[5] Ad-Dasuki ala Syarh Al-Kabir 2/221, Minahul Jalil 2/11-12, Mughnil Muhtaj 3/140-141, Al-Mughni 6/533.

[6] Syarah Shahih Muslim milik An-Nawawi 9/214, Ihkamul Ahkam 2/198-199.

[7] Al-Majmu’ 4/344, Al-Adawi 2/412-413, Al-Mughni 8/323.

[8] Ad-Durr 5/314-315.

[9] Abu Daud bab “Cincin dari Besi” 4/90, Tirmidzi akhir bab Pakaian 3/248, Nasai bab Perhiasan 8/175.

[10] Tahdzib Sunan Abi Daud 6/115, At-Taqrib, Al-Majmu’  3/344, Syarah Muslim 9/213.

[11] Lihat jawaban dan diskusi dalam kitab Ma’alimus Sunan karangan Imam Khattabi 6/115, Hasyiyatul Adawi 2/413, dan lain-lain.
[/justify]

Offline gumuruh

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2011
  • Tulisan: 153
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
    • Personal Software & Graphic Design Consultant
« Jawab #103 pada: 09 Januari 2012, 14:12:53 »
inspiratif.... alhamdulillah....

mmbuatku untuk berfikir lagi perihal menikah dan bersegera....
Ada project software / graphic design? Bingung ngerjainnya?Kunjungi kemari Trit Asal

Offline gumuruh

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2011
  • Tulisan: 153
  • Jenis kelamin: Pria
  • myQer
    • Lihat Profil
    • Personal Software & Graphic Design Consultant
« Jawab #104 pada: 09 Januari 2012, 22:23:24 »
Hadits ke-159
Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: "Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu

Hadits ke-161
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam." Muttafaq Alaihi dari haditsnya.


Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa'i dari 'Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas'ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.


Hadits ke-163
Idem


Hadits ke-164
Idem


Hadits ke-165
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan." Riwayat Muslim.


eh, baru 'ngeuh...
apa itu IDem?
Ada project software / graphic design? Bingung ngerjainnya?Kunjungi kemari Trit Asal