Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Kamis, 24 Mei 2012/3 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:59 - Shubuh 4:33:25 - Terbit 5:55:33 - Dzuhur 11:49:46 - Ashar 15:11:48 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:40 WIB

Penulis Topik: Kliping Menjawab Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah  (Dibaca 6812 kali)


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #135 pada: 22 Januari 2009, 09:04:38 »
.......sambungan.......

Bersama Syaikhul Islam  Ibnu Taimiyah Rahimahullah

                Diantara ulama Ahlus Sunnah yang berpendapat bahwa memerangi orang kafir adalah disebabkan permusuhan dan penindasan mereka terhadap kaum muslimin, adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, dalam dalam buku kecil Risalah Al Qital, pada kompilasi Majmu’ Ar Rasail An Najdiyyah.

                Imam Ibnu Taimiyah membahas masalah ini bahwa asal diwajibkannya perang dan apa yang menjadi menyebabnya. Dia menegaskan bahwa secara realitas pendapat yang mengatakan kewajiban perang adalah disebabkan adanya tindakan orang kafir yang melakukan tindakan permusuhan keras terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Mereka dikeluarkan dari negeri dan tempat tinggal mereka. Lalu apakah yang menjadi penyebab peperangan itu? Apakah karena mereka itu orang kafir atau karena mereka melakukan permusuhan?  Jika jawabannya yang pertama, maka boleh saja memerangi orang kafir kapan saja dan di mana saja. Jika jawabannya yang kedua, maka sesungguhnya tidak boleh bagi siapa pun untuk memerangi orang kafir kecuali jika dia melakukan permusuhan. Sebab tidak semua orang kafir bisa diperangi. Jika sebab perang karena seseorang statusnya yang kafir, maka hubungan antara kaum muslimin dan orang kafir adalah hubungan perang hingga ada satu perjanjian dan kesepakatan. Dan tentu saja setiap negeri yang tidak beragama Islam adalah negeri perang (Darul Harb) sebelum adanya kesepakatan.

                Namun jika sebab perang adalah karena permusuhan mereka terhadap kaum muslimin, maka dasar hubungan kaum muslimin dan non muslim adalah damai, hingga adanya hal-hal yang mendorong terjadinya perang. Dan jika dasar hubungan kaum muslimin dan non muslim adalah damai, maka boleh saja melakukan perjanjian yang sifatnya abadi. Sebab, makna kesepakatan tersebut adalah kesepakatan untuk tidak saling mengganggu. Jika asal hubungan kaum mslimin dan non muslim adalah perang, maka tidak boleh mengadakan suatu perjanjian kecuali dalam batas tertentu.

                Dengan demikian ada tiga masalah yang saling berhubungan. Pertama, masalah perang, apakah karena kekafiran atau karena permusuhan mereka. Kedua, dasar hubungan antara kaum muslimin dan non muslim, apakah damai atau perang. Ketiga, boleh tidaknya mengadakan perjanjian damai yang permanen.

                Kita akan membahas masalah pertama saja. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan ada dua pendapat tentang apakah peperangan kita dengan orang kafir karena kakafiran mereka, atau karena mereka memusuhi kaum muslimin.

                Pertama, pendapat jumhur seperti Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan yang lainnya yang mengadakan bahwa asal diperangi orang kafir adalah karena mereka melakukan permusuhan. Konsekuensi dari pendapat ini adalah bahwa tidak ada perang jika tidak permusuhan. Sebab perang itu hanyalah untuk membela diri dan bukan untuk melakukan sergapan dan penyerangan. Dan jika perang bergolak maka tidak boleh ada pembunuhan kecuali terhadap orang-orang yang ikut berperang dan para ahli strategi mereka. Tidak diperkenankan membunuh para wanita, pendeta ahli ibadah, orang jompo, dan yang berpenyakit parah karena mereka tidak ikut memerangi kaum  muslimin dan tidak memiliki pengalaman perang yang bisa diambil  manfaatnya oleh mereka sendiri.  Ringkasnya adalah, orang-orang yang tidak ikut berperang dan tidak memerintahkan orang lain untuk berperang, serta tidak bisa diambil manfaatnya dalam perang, mereka tidak boleh dibunuh.

                Kedua, sesungguhnya yang membolehkan seseorang itu diperangi adalah karena dia memiliki sifat kafir dan bukan karena mereka melakukan tindakan permusuhan. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i. Dengan demikian, maka setiap orang kafir yang telah baligh boleh diperangi, baik yang mampu berperang atau tidak, baik dia seorang yang terlibat perang atau tidak, baik yang membantu atau tidak.

                Imam Ibnu Tamiyah mengatakan pendapat jumhur adalah pendapat yang benar, yang memiliki dasar dan sandaran kuat dari Al Quran dan As Sunnah. Beliau berkata, “Perkataan jumhur ulama dalah pendapat yang ditetapkan oleh Al Quran dan As Sunnah.” (Risalah Al Qital, Hal. 116)

                Imam Ibnu Taimiyah memaparkan beberapa dalil Al Quran, di antaranya:

“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah  itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir. kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Bulan Haram dengan bulan haram , dan pada sesuatu yang patut dihormati , Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah (2): 191-194)

Beliau membahas, bahwa ayat ini menunjukkan  atas disyariatkannya perang untuk membela diri bisa dilihat dari beberapa sisi.

Pertama: sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah terhadap orang-orang yang memerangi kamu,” dengan demikian kebolehan berperang untuk kaum muslimin adalah karena adanya serangan dari pihak lain. Inilah alasan dibolehkannya perang itu.

Kedua: firman Allah Ta’ala dalam ayat itu yang mengatakan, “dan janganlah kamu melampaui batas ,” ayat ini menerangkan bahwa memerangi orang yang tidak memerangi kita, atau orang-orang yang tidak pantas diperangi, adalah tindakan permusuhan yang terlarang.

Ketiga: seseungguhnya Allah Ta’ala menjadikan puncak dari perang adalah mencegah fitnah. Allah Ta’ala berfirman, “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.” Dengan demikian, jelas bagi kita semua, tentang pendorong dan tujuan akhir dari perang. Pendorongnya adalah permusuhan yang menimbulkan fitnah, sedangkan tujuan akhirnya adalah penghentian fitnah. Demikian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membantah pihak yang menilai bahwa ayat in telah di nasakh (dihapus hukumnya dan telah diganti dengan hukum lain), beliau membantah satu persatu alasan mereka, hingga akhirnya dia mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan ayat ini telah di nasakh adalah pendapat yang lemah. Beliau berkata: “Sesungguhnya anggapan bahwa ayat ini mansukh adalah perkataan yang membutuhkan dalil. Sebab di dalam Al Quran tidak ada satu ayat pun yang bertentangan dengan ayat ini. Semua ayatnya sepakat dengan ayat ini. Lalu manakah ayat yang menghapusnya (nasikh)?”  (Ibid, Hal. 118)

Menurutnya adalah hal yang aneh, jika larangan ‘jangan melampaui batas’ di hapus, tetapi mereka justru  mengatakan, “Sesungguhnya melampaui batas itu adalah satu kezaliman dan Allah tidak menyukai kezaliman.”

                Imam Ibnu Taimiyah juga  berdalil dengan ayat lain, yakni:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. “ (QS. Al Baqarah (2): 256)

Ayat ini bersifat umum. Seandainya perang itu adalah karena kekafiran seseorang, maka pastilah perang merupakan paksaan untuk masuk Islam. Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya kami tidak pernah memaksa orang lain untuk masuk Islam. andai seseorang diperangi agar dia masuk Islam, maka hal itu merupakan pemaksaan paling besar terhadap orang lain untuk masuk Islam.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membantah pihak yang mengatakan bahwa ayat ini telah di nasakh. Beliau mengatakan: “Semua ulama salaf mengatakan bahwa ayat ini tidak bersifat khusus dan tidak pula mansukh. Bahkan mereka mengatakan bahwa kami tidak pernah melakukan pemaksaan kepada orang lain untuk masuk ke dalam Islam. Kami akan memerangi orang-orang yang memerangi kami, dan jika mereka masuk Islam, maka darah dan harta mereka terlindungi. Jika dia bukan dari orang yang pantas untuk diperangi, maka kami tidak akan memeranginya dan kami tidak akan memaksakannya untuk masuk ke dalam Islam.” (Ibid, Hal. 123)

                Syaikhul Islam juga memaparkan dalil-dalil dari As Sunnah. Dikisahkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam penah melewati seorang wanita yang terbunuh. Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak sepantasnya wanita ini diperangi dan dibunuh.” Dari sini jelaslah bahwa sebab larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membunuh wanita itu adalah karena dia tidak ikut perang. Dengan demikian, perang yang mereka lakukanlah sebagai pendorong bagi kita untuk memerangi mereka.

                Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu memperingatkan kepada tentaranya yang akan berangkat perang agar tidak membunuh siapa pun kecuali mereka yang ikut berperang. Beliau bersabda: “Berangkatlah kalian dengan menyebut nama Allah, bersama Allah dan selalu tetap di atas agama Rasulullah. Jangan membunuh orang jompo, anak-anak, dan wanita. Janganlah kalian melampaui batas, kumpulkanlah harta rampasan kalian, berbuat baiklah sesungguhnya Allah senang terhadap orang yang berbuat baik.”

                Nabi juga pernah menawan laki-laki dan perempuan musyrikin, tetapi beliau tidak pernah memaksa mereka untuk masuk agama Islam. Bahkan Rasulullah pernah berbuat baik kepada musyrikin yang ditawan, Tsumamah bin Utsal. Rasulullah tidak memaksanya untuk masuk Islam, hingga akhirnya  ia sadar sendiri untuk masuk Islam. Hal ini juga dilakukan Rasulullah dalam menyikapi tawanan perang Badar.

                Syaikhul Islam mengatakan, “Sirah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan kepada kita, bahwa siapa saja yang mengangkat kesepakatan dengannya, maka dia tidak akan pernah memeranginya. Kitab-kitab sirah, hadits, tafsir, dan kisah-kisah peperangan Rasulullah membuktikan hal itu, berita tentang hal ini telah menjadi berita yang hampir semua orang tahu. Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah memulai peperangan dengan siapa pun.” (Ibid, Hal. 125)     

                Demikianlah. Maka, pendapat yang menyebutkan bahwa peperangan umat Islam dengan orang kafir (termasuk Yahudi), adalah karena faktor permusuhan dan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin, adalah pendapat yang kuat. Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal, lalu dikuatkan oleh Imam Ibnu Taimiyah. Pendapat inilah yang difatwakan oleh Syaikh Hasan Al Banna dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, namun sayangnya pendapat ini disebut oleh sebagian mereka sebagai fatwa yang jahat. Laa haulaa walaa quwwata illa billah...

Berperang Karena Membela Palestina dan Al Aqsha

                Sebagian manusia juga ada yang melecehkan hal ini, kata mereka, perang saat ini karena sebidang tanah! Kami sudah katakan sebelumnya, peperangan kita adalah lebih tinggi dari itu yaitu mempertahankan eksistensi umat Islam dan meninggikan kalimat Allah Ta’ala di sana.

                Namun, perang karena membela Palestina dan Al Aqsha juga bukan kesalahan, dan tidak juga dikatakan bukan jihad, dan jika terbunuh bukan syahid. Tidak demikian! Sebab Allah Ta’ala telah memuliakan wilayah tersebut, memberkahinya, serta tempatnya para nabi dan shalihin.

                Allah Ta’ala berfirman:

“Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. Al Isra’ (17): 1)

 Berkata  Imam Ali Asy Syaukani Rahimahullah tentang makna “telah Kami berkahi sekelilingnya”:

بالثمار والأنهار والأنبياء والصالحين ، فقد بارك الله سبحانه حول المسجد الأقصى ببركات الدنيا والآخرة

                “Dengan buah-buahan, sungai, para nabi dan shalihin, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan keberkahan di sekitar masjid Al Aqsha dengan keberkahan dunia dan akhirat.” (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, Juz. 4, Hal. 280)

                Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَشُدُّوا الرِّحَالَ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

                “Janganlah kalian bersungguh-sungguh untuk melakukan perjalanan kecuali menuju ke tiga masjid: masjidku ini (masjid nabawi), masjid Al Haram, dan masjid Al Aqsha.” (HR. Muslim, Kitab Al Hajj Bab Safar Al Mar’ah ma’a Mahram ilaa Hajji wa Ghairih, Juz. 7, Hal. 46, No. 2383)

                Maka, berperang mempertahankan bumi Palestina, yang di dalamnya terdapat Al Aqsha yang diberkahi sekelilingnya, shalat di dalamnya lebih utama 500 kali dibanding di masjid lain (kecuali Masjidl Haram dan Masjid An Nabawi), kiblat pertama umat Islam, bumi dilahirkannya para nabi, dan tanah waqaf Umar bin Al Khathab kepada umat Islam, jelas adalah suatu kemuliaan. Jadi, sungguh keterlaluan dan melampaui batas jika ada orang yang melecehkan perjuangan saudaranya karena membela bumi Palestina dengan alasan ini.

                Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menetapkan, orang yang mempertahankan harta pribadi dan membela keluarga adalah syahid, maka apalagi mempertahankan bumi yang diberkahi ini, milik kaum muslimin -bukan milik pribadi- dan segudang keutamaan lainnya.

                Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

 

                “Barangsiapa yang dibunuh karena hartanya, maka dia syahid.” (HR. Bukhari, Kitab Al Mazhalim wal Ghashbi Bab Man Qaatala Duuna Malihi, Juz. 8, Hal. 377, No. 2300)

                Dari Sa’id bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

 

                “Barangsiapa yang dibunuh karena hartanya maka dia syahid, barangsiapa dibunuh karena agamanya maka dia syahid, barangsiapa yang dibunuh karena darahnya maka dia syahid, barangsiapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka dia syahid.” (HR. At Tirmidzi, Kitab Ad Diyat ‘An Rasulillah Bab Maa Ja’a fiman Qutila Duuna Malihi fahuwa Syahid, Juz. 5, Hal. 315, No. 1341, katanya: hasan shahih. Abu Daud, Kitab As Sunnah Bab Fi Qitaalil Lushush, Juz. 12, Hal. 388, No. 4142. An Nasa’i, Kitab Tahrim Ad Dam Bab Man Qaatala Duuna Diinihi, Juz. 12, Hal. 465, No. 4027. Ahmad, Juz.  4, Hal. 76, No. 1565. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, Juz. 2, Hal. 75, No. 1411)

                Para ulama mengomentari hadits ini:

قال العلماء:المراد بشهادة هؤلاء كلهم، غير المقتول في سبيل الله، أنهم يكون لهم في الآخرة ثواب الشهداء، وأما في الدنيا، فيغسلون، ويصلى عليهم.

 

                “Yang dimaksud adalah syahadah (mati syahid) bagi mereka semua,  bukan karena terbunuh di jalan Allah,   dan sesungguhnya bagi mereka di akhirat akan mendapatkan ganjaran syuhada, ada pun di dunia mereka tetap dimandikan dan dishalatkan.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 2, Hal. 633)

                Maka, beberapa keterangan dari Al Quran, Al Hadits, dan para ulama, menunjukkan bahwa bukan aib dan cela, bahkan merupakan sebuah keutamaan dan tidak mengurangi nilai kesyahidan, jika seorang mujahidin berperang karena membela bumi yang diberkahi, Al Aqsha dan disekitarnya (Palestina), bumi para nabi dan kiblat pertama umat Islam. Tentunya, lebih utama hendaknya dibarengi niat li i’la kalimatillah (demi meninggikan kalimat Allah Ta’ala).  Memang demikianlah perjuangan para mujahidin.

Wallahu A’lam

Sumber: http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/85
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #136 pada: 29 Januari 2009, 08:26:52 »

Fatwa Syaikh Albani dan Syaikh Nashir As-Sa'di terkait Pemboikotan

Sumbangan dari Akh Yaih:


السائل: شيخنا بما أن الحرب قائمة بيننا وبين اليهود ، فهل يجوز الشراء من اليهود ، والعمل عندهم في بلد أوروبا؟

الشيخ الألباني: الشراء من اليهود؟

السائل: نعم ، والعمل عندهم في بلد أوروبا يعني؟

الشيخ الألباني: نحن لا نفرق بين اليهود والنصارى من حيث التعامل معهم في تلك البلاد ، مع الكفار والمشركين إذا كانوا ذميين - أهل ذمة - يستوطنون بلاد الإسلام فهو أمر معروف جوازه.
وكذلك إذا كانوا مسالمين ، غير محاربين أيضاً حكمه هو هو ، أما إذا كانوا محاربين ، فلا يجوز التعامل معهم ، سواء كانوا في الأرض التي احتلوها كاليهود في فلسطين ، أو كانوا في أرضهم ، ما داموا أنهم لنا من المحاربين ، فلا يجوز التعامل معهم إطلاقاً .
أما من كان مسالماً كما قلنا ، فهو على الأصل جائز



Syaikh Al Albani ditanya tentang hukum jual beli (syira') dengan Yahudi di Eropa Bolehkah?


Beliau menjawab:

"Kami tidak membedakan antara Yahudi dan Nasrani, seperti apa pun interaksinya dengan mereka di negeri tersebut (Eropa). Orang kafir dan Musyrikin jika mereka Dzimmiyyin -Ahludz Dzimmah- mereka berada ditengah-tengah negera Islam, maka sudah diketahui kebolehannya (bermuamalah dengan mereka), demikian juga jika mereka adalah orang-orang yang berdamai, bukan orang yang menyerang, maka hukumnya sama saja ...

Ada pun jika mereka menyerang, maka tidak boleh bermuamalah dengan mereka ... sama saja .. apakah bermuamalah dengan Yahudi yang saat ini menjajah Palestina .. atau mereka yang berada di negerinya sendiri .. selama mereka masih masih menyerang kami .. maka tidak boleh bermuamalah dnegan mereka secara mutlak !

Ada pun jika mereka mau berdamai seperti yang telah kami katakan, maka pada dasarnya boleh ...

sumber:

http://www.islamgold.com/view.php?gid=10&rid=160

====================================================================

Kutip
Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di ... Boikot Ekonomi Merupakan Salah Satu Jihad Akbar

بيان في فضل الجهاد في سبيل الله وأن المقاطعة الإقتصاديه ركن من أركان الجهاد

لفضيلة الشيخ عبدالرحمن بن ناصر بن سعدي - رحمه الله

فضل الجهاد في سبيل الله أخبر الله في كتابه أن الجهاد سبب الفلاح وطريق العز والرفعة والنجاح ، وأنه أفضل التجارات الرابحة ، وأن أهله أرفع الخلق درجات في الدنيا والآخرة .. وأخبر النبي صلى الله عليه وسلم أن بالجهاد تتم النعم الباطنة والظاهرة . وهو ذروة سنام الدين وأحب الأعمال إلى رب العالمين، وأن الروحة والغدوة واليوم والليلة في الجهاد ومصابرة الأعداء خير من الدنيا وما عليها ، وأنه خير من استيعاب الليل والنهار بالصيام والقيام وأنواع التعبد ، وأن المجاهد المصابر إذا مات وَجَبَتْ له الجنة وأجري له عمله الذي كان يعمله في الدنيا إلى يوم القيامة ، وأمن من فتن القبر وعذابه ، وأن ذنوبه صغارها وكبارها يغفرها الله ما عدا ديون العباد ، وأن في الجنة مائة درجة ما بين كل درجتين كما بين السماء والأرض أعدها الله للمجاهدين في سبيله ، وما اغبرت قدما عبد في سبيل الله فتمسه النار .

ومن مات لم يغزُ ولم يحدث نفسه بالغزو مات على شعبة من النفاق .. أي ومن غزا في سبيل الله أو استعد للغزو عند الحاجة إليه فقد كمل إيمانه وبرئ من النفاق .

وفضائل الجهاد لا تعد ولا تحصى ، وثمراته العاجلة والآجلة لا تحد ولا تستقصى، وكيف لا يكون الجهاد في سبيل الله يحتوي على هذه الفضائل الجليلة وفيه عز الدنيا وسعادتها وفيه سعادة الآخرة وكرامتها مما لا عين رأت ولا أذن سمعت ولا خطر على قلب بشر . كيف لا يكون بهذه المثابة وفيه عز الإسلام والمسلمين ، وفيه إقامة شعائر وشرائع الدين ، وفيه قمع الطاغين والمعتدين .. فالمجاهد قد استعد وتصدى أن يكون من أنصار الله الذابين عن دين الله ، والمجاهد قد سلك كل سبيل يوصله إلى الله ، والمجاهد قد شارك المصلين في صلاتهم والمتعبدين في عباداتهم والعاملين في كل خير في أعمالهم لأنه لا سبيل لقيام هذه الأمور إلا بالجهاد والذب عن الأوطان والأديان ، فلولا المجاهدون لهدمت مواضع العبادات ، ولولا دفع الله بهم لتصدع شمل الدين واستولت الأعداء من الكافرين الطاغين .. فالجهاد سور الدين وحصنه ، وبه يتم قيامه وأمنه، ولولا دفع الله الناس بعضهم ببعض لهدمت صوامع وبيع وصلوات ومساجد يذكر فيها اسم الله كثيرا ولينصرن الله من ينصره إن الله لقوي عزيز .

فيا أنصار الدين .. ويا حماة المسلمين .. ويا خيرة المجاهدين ..

هذه أيامكم قد حضرت ، وهذه أمم الكفر والطغيان قد تجمعت على حربكم وتحزبت ، فقد أتوكم في عقر داركم .. غرضهم القضاء التام على دينكم وأقطاركم ، فانفروا لجهادهم خفافا وثقالا وجاهدوا بأموالكم وأنفسكم في سبيل الله ذلك خير لكم إن كنتم تعلمون ..

{يا أيها الذين هل أدلكم على تجارة تنجيكم من عذاب أليم * تؤمنون بالله ورسوله وتجاهدون في سبيل الله بأموالكم وأنفسكم ذلكم خير لكم إن كنتم تعلمون * يغفر لكم ذنوبكم ويدخلكم جنات تجري من تحتها الأنهار ومساكن طيبة في جنات عدن ذلك الفوز العظيم * وأخرى تحبونها نصر من الله وفتح قريب وبشر المؤمنين } .

ألم تروا كيف جعل الله الجهاد أربح التجارات، وطريقا إلى المساكن الطيبة في جنات النعيم ، ووعدهم بالنصر منه وفتح قريب ، والله تعالى لا يخلف الميعاد .

{يا أيها الذين آمنوا إن تنصروا الله ينصركم ويثبت أقدامكم }

قوموا بالجهاد مخلصين لله قاصدين أن تكون كلمة الله هي العليا وكلمة الذين كفروا السفلى .. حافظوا على الوحدة الدينية ، والأخوة الإيمانية ، والحماية العربية .. ولتكن كلمتكم واحدة وأغراضكم متحدة ومقاصدكم متفقة وسعيكم نحوها واحد ، فإن الاجتماع أساس القوة المعنوية ، ومتى اجتمع المسلمون واتفقوا وصابروا أعداءهم وثبتوا على جهادهم ولم يتفرقوا وعملوا الأسباب النافعة واستعانوا بربهم .. متى كانوا على هذا الوصف فليبشروا بالعز والرفعة والكرامة .

{يا أيها الذين آمنوا اصبروا وصابروا ورابطوا واتقوا الله لعلكم تفلحون } .

{يا أيها الذين آمنوا إذا لقيتم فئة فاثبتوا واذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون * ولا تنازعوا فتفشلوا وتذهب ريحكم إن الله مع الصابرين } .

إخواني :

اعلموا أن الجهاد يتطور بتطور الأحوال ، وكل سعي وكل عمل فيه صلاح المسلمين وفيه نفعهم وفيه عزهم فهو من الجهاد ، وكل سعي وعمل فيه دفع لضرر على المسلمين وإيقاع الضرر بالأعداء الكافرين فهو من الجهاد، وكل مساعدة للمجاهدين ماليا فإنها من الجهاد .. فمن جهز غازيا فقد غزى، ومن خلفه في أهله بخير فقد غزى، وإن الله يدخل بالسهم الواحد ثلاثة الجنة : صانعه يحتسب فيه الأجر ، والذي يساعد به المجاهدين ، والذي يباشر به الجهاد .

ومن أعظم الجهاد وأنفعه السعي في تسهيل اقتصاديات المسلمين والتوسعة عليهم في غذائياتهم الضرورية والكمالية ، وتوسيع مكاسبهم وتجاراتهم وأعمالهم وعمالهم ، كما أن من أنفع الجهاد وأعظمه مقاطعة الأعداء في الصادرات والواردات فلا يسمح لوارداتهم وتجاراتهم ، ولا تفتح لها أسواق المسلمين ولا يمكنون من جلبها على بلاد المسلمين .. بل يستغني المسلمون بما عندهم من منتوج بلادهم، ويوردون ما يحتاجونه من البلاد المسالمة . وكذلك لا تصدر لهم منتوجات بلاد المسلمين ولا بضائعهم وخصوصا ما فيه تقوية للأعداء : كالبترول ، فإنه يتعين منع تصديره إليهم .. وكيف يصدر لهم من بلاد المسلمين ما به يستعينون على قتالهم ؟؟! فإن تصديره إلى المعتدين ضرر كبير ، ومنعه من أكبر الجهاد ونفعه عظيم .

فجهاد الأعداء بالمقاطعة التامة لهم من أعظم الجهاد في هذه الأوقات ، ولملوك المسلمين ورؤسائهم – ولله الحمد – من هذا الحظ الأوفر والنصيب الأكمل ، وقد نفع الله بهذه المقاطعة لهم نفعا كبيرا .. وأضرت الأعداء وأجحفت باقتصادياتهم ، وصاروا من هذه الجهة محصورين مضطرين إلى إعطاء المسلمين كثيرا من الحقوق التي لولا هذه المقاطعة لمنعوها ، وحفظ الله بذلك ما حفظ من عز المسلمين وكرامتهم .

ومن أعظم الخيانات وأبلغ المعاداة للمسلمين تهريب أولي الجشع والطمع الذين لا يهمهم الدين ولا عز المسلمين ولا تقوية الأعداء نقود البلاد أو بضائعها أو منتوجاتها إلى بلاد الأعداء ..! وهذا من أكبر الجنايات وأفظع الخيانات ، وصاحب هذا العمل ليس له عند الله نصيب ولا خلاق .

فواجب الولاة الضرب على أيدي هؤلاء الخونة ، والتنكيل بهم ، فإنهم ساعدوا أعداء الإسلام مساعدة ظاهرة ، وسعوا في ضرار المسلمين ونفع أعدائهم الكافرين .. فهؤلاء مفسدون في الأرض يستحقون أن ينزل بهم أعظم العقوبات .

والمقصود أن مقاطعة الأعداء بالاقتصاديات والتجارات والأعمال وغيرها ركن عظيم من أركان الجهاد وله النفع الأكبر وهو جهاد سلمي وجهاد حربي .

وفق الله المسلمين لكل خير وجمع كلمتهم وألف بين قلوبهم وجعلهم إخوانا متحابين ومتناصرين ، وأيدهم بعونه وتوفيقه ، وساعدهم بمدده وتسديده إنه جواد كريم رؤوف رحيم ..

و صلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم .

قال ذلك وكتبه :

عبدالرحمن بن ناصر بن سعدي - رحمه الله .
 
http://www.islamgold.com/view.php?gid=10&rid=123


Saya akan terjemahkan yang penting-penting saja ..... (Yang Fon-nya dibesarkan )

Kata Syaikh Sa'di Rahimahullah ...

- Semua upaya yang membawa maslahat dan manfaat, serta melahirkan izzah bagi kaum muslimin itu semua adalah jihad, semua upaya untuk mencegah dharar bagi kaum muslimin itu adalah jihad, semua upaya untuk menghasilkan dharar bagi musuh kafirin itu juga jihad ...

- diantara jihad agung dan usaha yang paling bermanfaat adalah mempermudah akses ekonomi kaum muslimin, dan memperluas akses mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pelengkapnya .. , dan memperluas lapangan pekerjaan, perdagangan, usaha-usaha ekonomi, dan perbuatan mereka ini adalah jihad ...., dan yang paling agung adalah memutuskan akses bagi musuh, eksport mereka dan import mereka .. tidak memberikan kelapangan bagi mereka dan juga import mereka .. dan tidak membuka pasar-pasar kaum muslimin .. dan tidak menempatkan pengusaha2 mereka di negeri kaum muslimin ... tetapi cukuplah kaum muslimin dengan produksi yang dihasilkan oleh mereka ... mereka mengimport apa yang mereka butuhkan dari negara islam saja ... begitu pula  produksi eksport dan barang2 negeri muslim yang bisa menguatkan musuh, seperti minyak, maka ini secara khusus harus dicegah untk diekspor kepada mereka ... bagaimana mingkin negeri muslimin mengekspor sesuatu yang akan membantu dalam memerangi mereka sendiri?? sesungguhnya mengekspor minyak ke orang-orang melampaui batas itu merupakan bahaya yang besar .. dan mencegahnya merupakan jihad yang pali besar dan paling bermanfaat ..



- Maka berjihad melawan musuh denagn cara memutus hubungan secara total, merupakan jihad yang agung pada saat2 ini ..



- tujuan dari pemutusan hubungan ekonomi, perdagangan, usaha, dan lain-lain, terhadap musuh merupakan rukun yang agung d antara rukun2 jihad ..

Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #137 pada: 19 Februari 2009, 11:10:32 »

Ada tambahan entry di Shahih Wirdul Quran, yakni Fadhilah Ali Imran di http://myquran.org/forum/index.php/topic,46310.msg1425002.html#msg1425002.

Syukron.
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #138 pada: 27 Februari 2009, 08:22:20 »
   
Mabit di Masjid dan Beribadah Pada Malam hari, Tasyabbuh bil Kuffar-kah? Bid'ahkah?   


Dari Al Harits bin Abdirrahman bin Abi Dzubab, dia berkata:

سألت سليمان بن يسار عن النوم في المسجد ، فقال : « كيف تسألون عن هذا وقد كان أصحاب الصفة ينامون فيه ويصلون فيه ؟ »

“Aku bertanya kepada Sulaiman bin Yasar tentang tidur di masjid, maka dia menjawab: “Bagaimana kalian bertanya tentang hal ini, padahal Ashhabush Shuffah tidur di masjid dan mereka shalat di dalamnya?” (Al Fakihi, Akhbar Makkah, No. 1199)[1]

           Lebih satu dekade belakangan banyak umat Islam, khususnya para pemuda, mengadakan acara mabit (bermalam) di masjis dengan tujuan taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla) dengan melaksanakan serangkaian acara seperti kajian atau ceramah, tidur, qiyamullail (bisa memilih antara berjamaah atau sendiri), dan kadang di tambah muhasabah. Walau rangkaian mata acara ini tidak selalu demikian.  Acara ini seringkali diikuti banyak orang, maka wajar jika menyedot perhatian manusia. Akhirnya lahirlah penilaian, baik pro dan kontra. Bahkan ada yang meyebutnya sebagai perbuatan tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir) karena hal itu seperti orang kafir mengkhususkan ibadahnya pada malam hari. Ada juga yang membid’ahkan dengan alasan tidak atsar shahih dari para salaf yang melaksanakan acara seperti ini.

           Banyak pertanyaan yang harus dijawab. Benarkah demikian? Apakah sedemikian sederhananya untuk menyebut sebuah perbuatan sebagai tasyabbuh bil kuffar? Apakah kaidah yang digunakan untuk mengkategorikan mabit adalah perbuatan tasyabbuh? Benarkah orang kafir hanya beribadah hanya pada malam hari? Dan benarkah para peserta mabit adalah orang yang juga hanya beribadah pada malam hari, sehingga layak disebut tasyabbuh dengan mereka? Dan benarkah orang kafir juga melakukannya secara bersama-sama sebagaimana acara mabit ini?  Sudahkah orang yang mengatakan demikian ini melakukan kajian mendalam atau langsung melihat hakikat sebenarnya? Apakah hanya karena ada kemiripan pada satu sisi dengan orang kafir maka langsung disebut telah tasyabbuh dengan orang kafir?

  Terpenting adalah apakah i’tikaf di masjid, beribadah malam hari, membaca Al Quran, melakukan kajian diniyah, menghidupkan malam, banyak istighfar kepada Allah Ta’ala, berkumpul untuk melalukan ketaatan dan ibadah, adalah perbuatan menyerupai orang kafir? Hanya karena itu dilakukan malam hari maka itu menyerupai orang kafir? Ulama manakah yang pernah mengatakan menghidupkan malam dengan ibadah, qiyamullail, membaca Al Quran di masjid, adalah perbuatan menyerupai orang kafir? Ataukah justru inilah perbuatan salafush shalih sejak zaman dahulu, seperti para sahabat yang dijuluki Ashhabush Shuffah? Mereka tinggal di masjid dan beribadah di dalamnya siang dan malam. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membuatkan tenda khusus buat seorang wanita jariyah untuk tinggal di dalam masjidnya hingga dia wafat, dan riwayat ini shahih. Ibnu Abbas pun pernah mabit di rumah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mereka berdua shalat malam berjamaah, sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Abbas sendiri dalam riwayat Bukhari. Apakah mereka telah melakukan perbuatan tasyabbuh bil kuffar dan bid’ah? Kalau betul itu perbuatan menyimpang, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah orang pertama yang mencegahnya. Kalau justru itu perbuatan yang benar,   maka siapakah yang benar, apakah Rasulullah dan para ashhabush shufah, ataukah para penuduh itu yang menuduh hal itu adalah tasyabbuh bil kuffar dan bid’ah? Ataukah para penuduh justru telah melakukan bid’ah karena belum pernah ada ulama sebelumnya yang mengatakan seperti mereka.

 Atau apakah ini hanya kedengkian antara satu komunitas terhadap komunitas lainnya, sehingga apa pun yang dilakukan oleh saudara yang terlanjur dibencinya, pasti adalah salah walau memiliki dasar yang kuat?

Menyerupai Orang Kafir adalah Haram

 Ini telah sama kita sepakati keharamannya, berdasarkan riwayat  dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

         


“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, Kitab Al Libas Bab Fi Lubsi Asy Syuhrah, Juz. 11, Hal. 48, No. 3512.  Ahmad, Juz. 10, Hal. 404, No. 4868)

 

Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini,   tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudha’i dari Thawus secara mursal.  (Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215) Sementara, Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas.  (Imam Ismail bin Muhammad Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa’, Juz. 2, Hal. 240. Darul Kutub Al ‘Ilmiah) Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik) dan Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan. (Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 9, Hal. 54) Demikian status hadits ini.

 

           Hadits ini dengan tegas menunjukkan larangan menyerupai perbuatan yang membuat terasosiasikan bahwa itu adalah perbuatan dan ciri orang kafir. Seperti saling memberikan hadiah bertepatan pada valentine day  atau hari raya orang kafir lainnya, berpakaian yang mencirikan langsung orang kafir seperti peci Yahudi, baju Sari para biksu, mengalungkan salib di tubuh, ini semua haram tidak diragukan lagi. Dan sebagai perbuatan tasyabbuh yang sangat jelas. Termasuk juga melagukan nasyid puji-pujian di masjid, ini merupakan tasyabbuh terhadap Nasrani yang telah melagukan lagu-lagu pujian di dalam gereja mereka. Bahkan diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ رَأَيْتُمُوهُ يَنْشُدُ شِعْرًا فِي الْمَسْجِدِ ، فَقُولُوا : فَضَّ اللَّهُ فَاكَ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ


“Kalau kamu lihat orang melantunkan sya’ir di masjid, maka katakanlah kepadanya, tiga kali : “Mudah-mudahan Allah memecahkan mulutmu."  (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, Juz. 2, Hal. 127, no. 1436. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra,  Juz. 6, Hal. 370. Abu Nu’aim, Ma’rifatus Shahabah, Juz. 4, Hal. 326, no. 1323. Ibnu Sunni, ‘Amalul Yaum wa Lailah, Juz.1, Hal. 289, No. 152)[2]

Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami menegaskan hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir: “Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.”  (Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 9, Hal. 54)

           Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan mengatakan, bahwa hadits ini merupakan dalil, paling sedikit kondisi penyerupaan dengan mereka merupakan perbuatan haram, dan secara zhahir bisa membawa pada kekufuran, sebagaimana ayat: “Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka dia telah menjadi bagian dari mereka.”  (Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 214)

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami.” (HR. At Tirmidzi, Kitab Al ‘Ilmu ‘an Rasulillah Bab Maa Ja’a Fi Karahiyah Isyarah Al Yad bis Salam, Juz. 9, Hal. 317, No. 2619. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Ausath, Juz. 16, Hal. 169, No. 7593)

 

Sebagaimana kata Imam At tirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Luhai’ah[3] seorang perawi yang terkenal kedhaifannya. Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid (penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Lihat dalam Silsilah Ash Shahihah, Juz. 5, Hal. 193, No. 2194. Shahih At Targhib wat Tarhib, Juz. 3, Hal. 23, No. 2723.  Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, Juz. 6, Hal. 195. Shahihul Jami’ No. 5434)

 

 Begitu pula yang dikatakan Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat. (Raudhatul Muhadditsin, 10, Hal. 332, No. 4757)

Demikianlah hadits-hadits larangan penyerupaan dengan orang kafir dan pemahaman terhadap hadits tersebut. Maka, sangat tidak dibenarkan menuduh i’tikaf di masjid, membaca Al Quran, bangun malam untuk tahajud baik sendiri atau berjamaah dalam rangka membersihkan jiwa sebagai ibadah yang menyerupai orang kafir. Sebab ini semua memiliki dasar yang kuat dalam agama, dan merupakan amalan para shalihin. Tak ada kemiripan sama sekali, kecuali sekedar dilakukan malam hari!  Itu pun bukan alasan menyebutnya sebagai tasyabbuh, sangat simplistis tuduhan ini, sebab tahajjud ya malam hari. Juga, sangat keliru menyamakan orang-orang yang mabit dengan para ruhban yang beribadah hanya pada malam hari, sebab orang-orang yang mabit mereka juga beribadah secara normal pada siang hari. Tidak di antara peserta mabit itu adalah orang yang hanya beribadah malam hari saja, dan meninggalkan ibadah pada siang harinya. Maka, ... haihaata haihaata, sangat jauh tuduhan ini.

Dalil-Dalil Umum Mabit (Bermalam) dan Beribadah di Masjid

           Sesungguhnya ciri ahlus sunnah adalah selalu memiliki dasar untuk berbuat, tidak asal tuding, apalagi melempar fitnah tanpa dalil dan hujjah ilmiah. Dalam masalah mabit  ini, telah banyak dalil yang mendasarinya. Di antaranya:

           Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

          “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah (9): 108)

           Inilah tujuan mereka mabit di masjid dalam rangka tazkiyatun nafsi (membersihkan jiwa) dari kekotoran dunia. Mereka sejenak meninggalkan aktifitas sehari-harinya, dengan melakukan aktifitas ibadah di masjid, seperti tafaqquh fiddin, membaca Al Quran, dan shalat malam. Jika ini dituding menyerupai orang kafir, maka saya ucapkan Laa Hawla wa laa Quwwata Illa billah.

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”. (QS. An Nahl: 116)

           Syaikh Abdurrahman bin Nashir bin As Sa’di Rahimahullah (w.1376H) menafsirkan makna, “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri” :

 من الذنوب، ويتطهروا من الأوساخ، والنجاسات والأحداث.

ومن المعلوم أن من أحب شيئا لا بد أن يسعى له ويجتهد فيما يحب، فلا بد أنهم كانوا حريصين على التطهر من الذنوب والأوساخ والأحداث، ولهذا كانوا ممن سبق إسلامه، وكانوا مقيمين للصلاة، محافظين على الجهاد، مع رسول اللّه صلى الله عليه وسلم، وإقامة شرائع الدين، وممن كانوا يتحرزون من مخالفة اللّه ورسوله.

 


“yaitu (membersihkan) dari dosa, serta mensucikan diri dari kotoran, najis, dan hadats. Telah maklum, bahwa orang mencintai sesuatu maka dia harus berbuat untuk yang dicintainya itu secara sungguh-sungguh, maka harus baginya untuk ‘rakus’ dengan amaliah yang bisa mensucikan diri dari dosa, kotoran, dan najis. Oleh karena itulah yang dilakukan oleh orang yang terdahulu keislamannya. Mereka menegakkan shalat, menjaga jihad bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam menegakkan syariat agama, dan mereka termasuk golongan yang mejaga diri dari menyelisihi Allah dan RasulNya.” (Syaikh Abdurrahman bin Nashir bin As Sa’di, Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan,  Hal. 351. Cet.1, 2000M-1420H. Mu’asasah Ar risalah)

Sedangkan makna, “dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih”:

الطهارة المعنوية، كالتنزه من الشرك والأخلاق الرذيلة، والطهارة الحسية كإزالة الأنجاس ورفع الأحداث.

           Kesucian maknawiyah (mentalitas) seperti bersih dari syirk dan akhlak yang rendah, dan kesucian inderawi seperti membersihkankan najis dan menghilangkan hadats.” (Ibid)

           Dalam ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ


 “Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. Al Baqarah (2): 114)

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah (w. 310H) menyebutkan bahwa orang-orang yang menghalangi dalam ayat ini adalah orang nasrani yang menghalangi manusia untuk beribadah menyebut namaNya dan shalat di dalam masjid Baitul Maqdis. Inilah takwil dari Ibnu Abbas dan Mujahid. Ada juga yang menafsirkan bahwa mereka adalah Bukhtanashar dan tentaranya, serta yang membantu mereka dari kalangan Nasrani untuk menghancurkan Baitul Maqdis. Inilah takwil dari Qatadah dan As Sudi. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini menceritakan orang musyrikin Quraisy yang menghalangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk ke masjidil haram. Inilah pendapat Ibnu Zaid.  (Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, Jami’ Al Bayan, Juz. 2, Hal. 520-521. Cet. 1, 2000M-1420H. Mu’asasah Ar Risalah)

           Nah, jika menghalangi orang yang beribadah di masjid, mensucikan diri, menyebut namaNya, serta shalat di dalamnya, dikatakan sebagai bentuk aniaya oleh ayat ini. Lalu, bagaimana dengan orang yang justru menuding   bahwa perbuatan ibadah ini adalah tasyabbuh bil kuffar?! Bukan hanya menghalangi, tetapi menuding itu sebagai perbuatan orang kafir. Ya, ini lebih zalim lagi, bahkan inilah tasyabbuh bil kuffar sebenarnya, karena mereka para penuding mengikuti jejak kaum nasrani dan musyrikin Quraisy  yang menghalangi manusia untuk memakmurkan masjid.

           Jika mereka mengatakan, “Siapa yang menghalangi ke masjid? Yang kami larang adalah ibadah di malam hari, dan mabit di dalamnya.”

           Jawab: kalau itu maksudnya, itu pun tidak memiliki dasar sama sekali, dan sudah   disinggung sebelumnya tentang ibadah di malam hari di masjid, dan i’tikaf di dalamnya hingga pagi, merupakan perilaku para salafush shalih (nanti akan kami buktikan, Insya Allah). Bahkan sampai hari ini pun masih banyak orang yang mabit dan melakukan ibadah di masjidil haram hingga menjelang subuh, dan tidak ada ulama di sana yang mengatakan itu adalah tasyabbuh bil kuffar dan bid’ah.. Ayat-ayat di atas pun tidak membatasi kapan mau memakmurkan masjid, apakah pagi, siang, sore, atau malam, semua ini dibenarkan tergantung kelapangan waktu masing-masing manusia yang ingin memakmurkannya. Satu saja saya tuntut dari para penuding, adakah manusia  sebelum mereka yang berpendapat seperti mereka? sebutkan siapa ulamanya, dan dalam kitab apa mereka melarang orang yang memakmurkan masjid pada malam hari?

           Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan bahwa orang-orang yang memakmurkan masjid, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk.

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

           “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah (9): 14)

           Imam Al Baghawi Rahimahullah (w. 510H) menafsirkan tentang para pemakmur masjid ini:

ولم يَخَفْ في الدين غير الله، ولم يترك أمر الله لخشية غيره{ فعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ } و "عسى" من الله واجب، أي: فأولئك هم المهتدون، والمهتدون هم المتمسكون بطاعة الله عز وجل التي تؤدي إلى الجنة.

           “Dan tidaklah  takut dalam beragama selain kepada Allah, dan tidaklah meninggalkan perintahNya karena takut kepada selainNya. (Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk) dan arti kata “diharapkan” dari Allah adalah wajib, yaitu mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Dan orang-orang yang mendapatkan petunjuk adalah orang-orang yang berpegang pada ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang bisa mengantarkan ke surga.” (Imam Abu Muhamamd bin Al Husain bin Mas’ud Al Baghawi, Ma’alim At Tanzil, Juz. 4, Hal. 20. Cet. 4. 1997M-1417H. Dar Thayyibah Linnasyr wat Tauzi’)

           Demikianlah orang yang memakmurkan masjid, dia mendapatkan pujian dari Allah ‘Azza wa Jalla, sebagai orang yang mendapatkan petunjuk, bukan orang yang tasyabbuh bil kuffar.

           Dalam As Sunnah pun ditegaskan tentang keutamaan orang yang berkumpul di masjid untuk menuntut ilmu, kajian, berdzikir, dan beribadah.

           Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

           “Tidaklah sebuah kaum berkumpul di rumah di antara rumah-rumah Allah (masjid), mereka membaca Al Quran, mengkajinya di antara mereka, melainkan akan turun ketenangan kepada mereka, dan mereka diliputi rahmat, dan malaikat mengelilingi mereka, dan mereka menyebut namanya di sisiNya.” (HR. Muslim, Bab Fadhl Al Ijtima’ ‘ala Tilawatil Quran wa ‘ala Adz Dzikr, No. 2699. Abu Daud,  Bab Fi Tsaubi Qira’atil Quran, No.1455. Ibnu Majah, Bab Fadhl ‘Ulama wal Hatsu ‘ala Thalabil ‘Ilmi, No. 225)

           Imam An Nawawi Rahimahullah (w. 676H) mengatakan:

وَفِي هَذَا : دَلِيل لِفَضْلِ الِاجْتِمَاع عَلَى تِلَاوَة الْقُرْآن فِي الْمَسْجِد ، وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجُمْهُور ، وَقَالَ مَالِك : يُكْرَه

           “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi keutamaan berkumpul untuk membaca Al Quran di masjid, dan itu merupakan madzhab kami, dan jumhur (mayoritas ulama), sedangkan pendapat Malik: makruh.” (Imam An Nawawi, Syarh Shahih Muslim, No. 4867. Maktabah Al Imam An Nawawi. Mauqi’ Ruh Al Islam)

           Demikian pula yang dilakukan para peserta mabit, mereka berkumpul di masjid dan membaca Al Quran, dan membacanya sendiri-sendiri. Ini memiliki keutamaan menurut pandangan jumhur, sama sekali bukan  tasyabbuh bil kuffar, kalau hanya karena dilakukan di malam hari. Membaca Al Quran adalah aktifitas mutlak kapan pun dan di mana pun kecuali ketika ruku dan sujud, dan ketika di WC dan kuburan.

          Selanjutnya, tentang shalat malam (qiyamullail) berjamaah, ini pun memiliki dalil syar’i yang kuat. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا كُتِبَا فِي الذَّاكِرِينَ وَالذَّاكِرَاتِ

           “Jika seorang laki-laki bangun tidur pada malam hari, lalu membangunkan isterinya untuk shalat dua rakaat bersama-sama (jami’an), maka mereka berdua dicatat sebagai orang yang banyak berdzikir.” (HR. Abu Daud, Bab Qiyamullail, No. 1309.  An Nasa’i, As Sunan Al Kubra, No. 1310. Al Hakim, Al Mustadrak, No. 1189, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, tetapi mereka tidak mengeluarkannya. Imam An Nawawi menshahihkan dalam Riyadhushshalihin, Hal. 134. Begitu pula Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Misykah Al Mashabih No. 1238)

           Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

قمت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فلما ركع مكث قدر سورة البقرة ويقول في ركوعه سبحان ذي الجبروت والملكوت والكبرياء والعظمة

           “Aku bangun malam (shalat) bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika ruku lamanya sama seperti Surat Al Baqarah, dan dia berdoa pada rukunya, Subhanallahu dzil Khairat wal Malakut wal Kibriya’ wal ‘Azhmah.” (HR.  An Nasa’i, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Misyhkah Al Mashbih, No. 882)

           Dari Hudzaifah bin Yaman Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّي بِهَا فِي رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلًا إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ ثُمَّ رَكَعَ فَجَعَلَ يَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ فَكَانَ رُكُوعُهُ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ثُمَّ قَامَ طَوِيلًا قَرِيبًا مِمَّا رَكَعَ ثُمَّ سَجَدَ فَقَالَ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى فَكَانَ سُجُودُهُ قَرِيبًا مِنْ قِيَامِهِ

 


“Pada suatu malam aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau memulai shalat dengan membaca surat Al Baqarah. Aku katakan, ‘Beliau ruku’ setelah membaca seratus ayat pertama, kemudian meneruskan hingga selesai.’ Aku katakan, ‘Beliau shalat dengan (membaca semua ayat itu) dalam satu rakaat, lalu melanjutkan!’ Aku katakan, ‘Setelah itu beliau ruku’ dengannya, kemudian shalat lagi membaca surat An Nisa, lalu Ali Imran. Dia membaca pelan-pelan, jika membaca ayat tasbih ia bertasbih, jika melewati ayat permohonan ia memohon, jika membaca ayat perlindungan ia berta’awudz. Kemudian ruku’ seraya berkata, ‘Subhana rabbiyal ‘azhim’, ruku’nya sama panjangnya dengan berdirinya, kemudian berkata, ‘Sami’ Allahu liman hamidah’, kemudian berdiri lama seperti lamanya ruku’. Kemudian bersujud seraya berkata, ‘Subhana rabbiyal a’la’ dan lamanya waktu sujud mendekati lamanya waktu berdiri.” (HR. Muslim, Bab Istihbab Tathwil Qira’ah fi Shalatil Lail, No. 772)

           Ini semua menunjukkan bahwa ‘Auf bin Malik dan Hudzaifah bin Al Yaman telah melaksanakan qiyamullail berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebenarnya masih ada beberapa contoh lainnya, namun tiga hadits di atas cukup untuk menunjukkan bahwa Qiyamullail berjamaah adalah masyru’.

           Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah (w. 728H):

وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِي فَضْلِهَا أَحَادِيثُ وَآثَارٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِيهَا فَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِيهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا . وَأَمَّا الصَّلَاةُ فِيهَا جَمَاعَةً فَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى قَاعِدَةٍ عَامَّةٍ فِي الِاجْتِمَاعِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فَإِنَّهُ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ إمَّا وَاجِبٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبٌّ كَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْعِيدَيْنِ . وَصَلَاةِ الْكُسُوفِ وَالِاسْتِسْقَاءِ وَالتَّرَاوِيحِ فَهَذَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ يَنْبَغِي الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالْمُدَاوَمَةُ . وَالثَّانِي مَا لَيْسَ بِسُنَّةِ رَاتِبَةٍ مِثْلَ الِاجْتِمَاعِ لِصَلَاةِ تَطَوُّعٍ مِثْلَ قِيَامِ اللَّيْلِ أَوْ عَلَى قِرَاءَةِ قُرْآنٍ أَوْ ذِكْرِ اللَّهِ أَوْ دُعَاءٍ . فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ إذَا لَمْ يُتَّخَذْ عَادَةً رَاتِبَةً . فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى التَّطَوُّعَ فِي جَمَاعَةٍ أَحْيَانًا وَلَمْ يُدَاوِمْ عَلَيْهِ إلَّا مَا ذُكِرَ وَكَانَ أَصْحَابُهُ إذَا اجْتَمَعُوا أَمَرُوا وَاحِدًا مِنْهُمْ أَنْ يَقْرَأَ وَالْبَاقِي يَسْتَمِعُونَ

           “Ada pun pertengahan malam, telah diriwayatkan keutamaannya dalam hadits-hadits dan atsar, dan dinukil dari sekelompok ulama salaf, bahwa mereka melakukan shalat pada malam tersebut, maka shalatnya seseorang sendirian saat itu telah diutamakan oleh kaum salaf, dan baginya hal itu menjadi hujjah, maka tidaklah diingkari yang seperti ini. Ada pun shalat berjamaah pada waktu tersebut maka hal ini sudah mencakup kaidah umum dalam hal berkumpul untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Shalat berjamaah ada dua macam, Pertama. Shalat sunah  rawatib yang memang disunahkan secara berjamaah, baik itu shalat wajib atau shalat sunah,    seperti shalat lima waktu, shalat Jumat, shalat Id, kusuf, istisqa, dan tarawih. Semua itu dikerjakan secara berjamaah sebagaimana yang tertera dalam nash, yang hendaknya dijaga dan dilakukan secara konsisten. Kedua.   sunah  yang bukan rawatib,  berkumpul untuk melaksanakan tathawwu’ (ibadah sunah), seperti qiyamullail, membaca Al Quran, dzikrullah, atau berdoa.  Itu semua tidak apa-apa dilakukan berjamaah, jika tidak dijadikan kebiasaan.  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kadang shalat sunah berjamaah tetapi tidak terus menerus, kecuali yang sudah disebutkan. Para sahabatnya jika berkumpul mereka memerintahkan salah satu di antara mereka untuk membaca Al Quran, dan yang lain mendengarkan.” (Majmu’ Fatawa, Juz. 5, Hal. 295)

           Demikianlah, Qiyamullail berjamaah adalah masyru’ ditegaskan oleh hadits shahih, dan terangkan para ulama, selama tidak dilakukan menjadi kebiasaan, melainkan sesekali saja. Memang inilah yang terjadi, tak ada aktifis Islam yang mabit setiap hari di masjid, atau selalu qiyamullail berjamaah. Tidak ada yang demikian. Mereka melakukannya hanya kadang-kadang saja, baik mabit, atau qiyamullail berjamaah. Maka, tidak yang perlu dimasalahkan dari mabit-mabit yang ada saat ini.

Dalil-Dalil Khusus Tentang Mabit (Bermalam) baik di Masjid dan di Rumah Untuk Beribadah

1.       Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mabit di rumah Rasulullah dan shalat malam berjamaah

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ ثُمَّ قَالَ نَامَ الْغُلَيِّمُ أَوْ كَلِمَةً تُشْبِهُهَا ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ خَطِيطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

“(Bittu) Aku mabit di rumah bibiku Maimunah binti Al Harits, isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pada malam itu  nabi berada di sampingnya, lalu beliau shalat isya, kemudian pulang ke rumahnya, lalu shalat empat rakaat, kemudian tidur, kemudian bangun, kemudian dia bersabda: “Bocah kecil (Al Ghulayyim)[4] ini sudah tidur.” Atau kata-kata yang serupa dengan itu. Lalu dia mendirikan shalat, dan aku berdiri di samping kirinya, maka dia memindahkanku ke kanannya, lalu shalat lima rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian beliau tidur, sampai aku mendengar suara  dengkurannya, kemudian keluar untuk shalat (subuh).” (HR. Bukhari, Bab As Samari fil ‘Ilmi, No. 117)

2.       Ashhabush Shuffah yang tinggal di masjid nabi juga banyak, hingga tujuh puluh

Para sahabat nabi yang tinggal dipelataran masjid, pastilah mereka bukan hanya tidur dan makan, pastilah mereka juga melaksanakan ibadah di dalamnya, baik siang mau pun malam. Mereka pun tidak sendiri tetapi banyak, mereka pun tidaklah bermalam sehari atau dua hari tetapi bertempat tinggal di masjid.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

لَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ

           “Aku telah melihat tujuh puluh dari ashhabush shuffah. (HR. Bukhari, Bab Naum Ar Rijal fi Masjid, No. 431)

           Dari Nafi’, dia berkata:

 أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ أَعْزَبُ لَا أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

         

           “Telah Mengabarkan kepadaku Abdullah bin Umar, bahwa beliau dahulu ketika masih muda, bujang, dan belum berkeluarga, tidurnya di masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (HR. Bukhari Bab Naum Ar Rijal fi Masjid, No. 429)

           Bahkan kaum wanita dibolehkan mabit, dan Imam Bukhari telah membuat Bab Naumil Mar’ati fil Masjid  (Tidurnya Kaum Wanita di Masjid). Namun, itu jika aman dari fitnah, berpakaian syar’i, dan dapat izin dari wali atau suaminya bagi yang sudah nikah.

Dari Al Harits bin Abdirrahman bin Abi Dzubab, dia berkata:

سألت سليمان بن يسار عن النوم في المسجد ، فقال : « كيف تسألون عن هذا وقد كان أصحاب الصفة ينامون فيه ويصلون فيه ؟ »

 

“Aku bertanya kepada Sulaiman bin Yasar tentang tidur di masjid, maka dia menjawab: “Bagaimana kalian bertanya tentang hal ini, padahal Ashhabush Shuffah tidur di masjid dan mereka shalat di dalamnya?” (Al Fakihi, Akhbar Makkah, No. 1199)

3.       Beribadah di Malam hari adalah Kebiasaan Orang Shalih

Hal ini telah ma’ruf, baik mereka lakukan di masjid atau di rumah mereka. Maka, adalah hal yang sangat aneh, bahkan cenderung ngawur, orang yang mengatakan beribadah   malam hari  di masjid adalah menyerupai orang kafir. Bahkan justru itu merupakan waktu yang paling utama.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang waktu yang paling utama untuk shalat malam:

الافضل تأخيرها إلى الثلث الاخير

“Waktu paling utama untuk tahajud adalah mengakhirkannya pada sepertiga malam terakhir.” (Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 203. Darul Kutub Al ‘Arabi)

Inilah waktu yang paling utama, bukan waktu yang membuatnya tasyabbuh bil kuffar!

Dasarnya adalah, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

 

“Tuhan kita Allah ‘Azza wa Jalla tiap malam turun ke langit dunia[5] pada sepertiga malam terakhir. Pada saat itu Allah berfirman: ‘Siapa yang berdoa kepadaKu pasti Kukabulkan, barangsiapa yang memohon kepadaKu pasti Kuberi, dan barangsiapa yang memohon ampunanKu akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, Bab Ad Du’a wash Shalah min Akhir Al Lail, No. 1094. Muslim, Bab At Targhib fid Du’a wadz Dzikri fi Akhir Al Lail wal Ijabah fihi, No. 758)

Selain itu adalah, dari Amr bin ‘Absah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنْ الْعَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللَّهَ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ

“Sedekat-dekat hamba kepada Allah adalah pada tengah malam terakhir. Maka jika engkau dapat termasuk golongan yang berdzikir kepada Allah saat itu, usahakanlah!” (HR. At Tirmidzi, No. Bab Ad Du’a fi Adh Dhayf, No. 3650, katanya: hasan shahih gharib. Al Hakim berkata: Shahih Sesuai syarat Muslim. Al Mustadrak, No. 1162. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Misykah Al Mashabih, No. 1229)

Apa yang dilakukan seorang hamba kepada Allah Ta’ala saat itu? Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah (w.1353H):

أَيْ قَائِمًا فِي جَوْفِ اللَّيْلِ دَاعِيًا مُسْتَغْفِرًا

           “Yaitu shalat pada sepertiga malam, berdoa, dan memohon ampun.” (Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 10, Hal. 39. Maktabah As Salafiyah)

           Sebenarnya masih banyak hadits-hadits yang menyebutkan bahwa waktu tengah malam, dan sepertiga malam terakhir adalah waktu paling utama untuk beribadah, doa, dan istighfar. Namun, beberapa hadits ini sekiranya telah mencukupi. Maka, sudah jelas bahwa tudingan yang menyebut bahwa mabit di masjid dan menghidupkannya dengan ibadah adalah tasyabbuh bil kuffar dan bid’ah, tidak memiliki landasan yang kuat dalam syariat dan akal sehat.

Maka, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

فَلَوْ أَنَّ قُومَا اجْتَمَعُوا بَعْضَ اللَّيَالِي عَلَى صَلَاةِ تَطَوُّعٍ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَتَّخِذُوا ذَلِكَ عَادَةً رَاتِبَةً تُشْبِهُ السُّنَّةَ الرَّاتِبَةَ لَمْ يُكْرَهْ

           “Maka, seandainya sebuah kaum berkumpul pada sebagian malam untuk melaksanakan shalat sunah, dengan tanpa menjadikannya sebagai kebiasaan yang menyerupai sunah rawatib, maka tidaklah dibenci.” (Majmu’ Fatawa, Juz. 5, Hal. 295)

           Ya, dan sudah dikatakan sebelumnya, hal ini pada kenyataannya memang tidak menjadi kebiasaan. Bahkan belum tentu dalam setengah tahun sekali dilaksanakan, dan istilah ‘sering’ pun sangat relatif bagi masing-masing orang.

Contoh Mabit dan Muhasabah Para Salafush Shalih

           Pembahasan sebelumnya  sudah sedikit dipaparkan bahwa ‘Auf bin Malik, Hudzaifah bin Al Yaman, Ibnu Abbas, pernah bermalam bersama Rasulullah dan mereka melakukan Qiyamullail berjamaah. Juga, tentang Ashhabush Shuffah yang mereka tidur di masjid Nabi serta shalat di sana. Berikut ini,  akan kami tambahkan riwayat yang menceritakan para salafus shalih saling berkunjung, bermalam, bahkan kadang menangis bersama (layaknya orang muhasabah), ketika mengingat ayat tentang azab, dosa mereka, kematian, dan kiamat. Di sini akan dipaparkan beberapa saja.

1.       ‘Utbah Al Ghulam Rahimahullah

Berkata Muslimah bin Arfajah Al ‘Anbari, Aku mendengar ‘Anbasah Al Khawash berkata: “Dahulu ‘Utbah Al Ghulam mengunjungiku dan dia mabit (bermalam) dirumahku.” Dia berkata: “Pada malam itu beliau menangis sangat pilu, saat waktu sahur.[6]  Maka ketika paga hari, aku bertanya: “Hatiku gundah semalaman karena tangisanmu, ada apa gerangan wahai saudaraku?”   

‘Utbah menjawab: “Aku menangis karena mengingat hari perhitungan.” Kemudian tubuhnya lunglai terjatuh, langsung aku memegangnya dan aku melihat matanya mengerjap-kerjap dan memerah, lalu aku memangilnya: ‘Utbah ..

Posting Digabung: 27 Februari 2009, 08:27:18
‘Utbah menjawab: “Aku menangis karena mengingat hari perhitungan.” Kemudian tubuhnya lunglai terjatuh, langsung aku memegangnya dan aku melihat matanya mengerjap-kerjap dan memerah, lalu aku memangilnya: ‘Utbah .. ‘Utbah! Dia menjawabku dengan suara lirih: “Ingatanku terhadap hari kiamat membuat hubunganku terputus dengan orang-orang yang kucintai .. . ucapannya ini terus diulang-ulang, lalu tangisnya semaki menjadi-jadi dan tubuhnya lemas. Lalu ‘Utbah berkata:

تراك مولاي تعذب محبيك وأنت الحي الكريم؟

           “Oh Tuhanku akankah Engkau siksa hamba yang mencintaiMu, bukankah Engkau Yang maha Hidup dan Maha Mulia?”

           Kata-kata ini terus diulangnya, hingga –demi Allah- aku (‘Anbasah)  pun ikut menangis. (Imam Ibnul Jauzi, Shifatush Shafwah, Juz. 1, Hal. 395)

2.       Muhammad bin Al Munkadir Rahimahullah

Dikisahkan tentang Muhammad bin Al Munkadir, bahwa ketika   shalat malam, beliau menangis tersedu-sedu hingga membuat gundah keluarganya. Keluarganya berusaha mencari tahu apa penyebabnya dia menangis, namun hasilnya nihil, bahkan tangisannya semakin menjadi-jadi. Maka mereka memutuskan untuk mengirim kepadanya, sahabatnya yakni Abu Hazim. Maka Abu Hazim datang kepadanya, maka ketika dia menangis Abu Hazim bertanya: “Wahai saudaraku, apa yang membuatmu menangis hingga keluargamu gundah?” Muhammad bin Al Munkadir menjawab hatiku selalu terlintas sebuah ayat Allah ‘Azza wa Jalla:

وبدا لهم من الله ما لم يكونوا يحتسبون

            ”... dan jelaslah bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan.” (QS. Az Zumar (39): 47)

           Abu Hazim pun ikut menangis, bahkan mereka berdua menangis dengan suara keras. Lalu keluarga Muhammad bin Al Munkadir berkata:

جئنا بك لتفرّج عنه فزدته

           “Kami mendatangkan engkau agar kau bisa hilangkan kesedihannya, justru kau menambahnya.” (Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam An Nubala, Juz. 5, Hal. 355. Mu’asasah Ar Risalah. Imam Ibnul Jauzi, Shifwatus Shafwah, Juz. 1, Hal. 207)

3.       Umar bin Abdil Aziz Radhiallahu ‘Anhu dan Keluarga Menangis Bersama

 

Imam Abu Nu’aim menceritakan, dari Abdussalam, pelayan Musallamah bin Abdil Malik  demikian:

 

بكى عمر بن عبد العزيز فبكت فاطمة فبكى أهل الدار، لا يدري هؤلاء ما أبكى هؤلاء، فلما تجلى عنهم العبر قالت له فاطمة: بأبي أنت يا أمير المؤمنين مم بكيت؟ قال: ذكرت يا فاطمة منصرف القوم من بين يدي الله عز وجل، فريق في الجنة وفريق في السعير

            Umar bin Abdul Aziz menangis, maka Fathimah (isterinya) pun ikut menangis, dan penghuni rumah juga ikut menangis, dan mereka tidak tahu apa yang membuat mereka menangis. Setelah tangisan mereka reda, maka Fathimah bertanya kepada Umar: “Demi ayahmu wahai Amirul mu’minin, karena apa kau menangis?” Dia menjawab: “Wahai Fathimah, aku teringat pada persimpangan sebuah kaum nanti di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla, segolongan masuk ke surga, dan segolongan masuk ke neraka.” (Imam Abu Nu’aim Al Ashbahani, Hilyatul Auliya’, Juz. 2, Hal. 387)

 

            Demikianlah. Sebenarnya masih banyak contoh lain dari para sahabat, seperti kisah Umar dan Abu Darda yang menangis bersama hingga fajar, tangisannya Abdurrahman bin ‘Auf, dan lain-lain. Namun, kami kira contoh-contoh ini cukup mewakili untuk menjawab tudingan yang mengatakan tidak pernah ada mabit (bermalam) dilakukan oleh para salaf.

 

Standar Ganda dan Peringatan

 

            Para penuding sering terjebak pada sikap standar ganda. Mereka melarang orang lain dalam suatu perbuatan padahal mereka sendiri juga melakukannya. Termasuk dalam hal mabit ini. Pada beberapa kesempatan daurah atau kajian (ta’lim) di beberapa daerah pun, mereka ternyata juga melakukan mabit, tentunya bangun tengah malam untuk tahajjud. Maka, apa bedanya dengan yang lain? Lalu, kenapa ini tidak disebut sebagai tasyabbuh bil kuffar?

 

            Ada pun para mabiters, ada beberapa rambu (dhawabith syar’iyah) yang harus diperjatikan:

 

1.       Jadikan mabit sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dan dalam rangka memakmurkan masjid.

2.       Tidak mengkaitkan momen atau peristiwa tertentu untuk melaksanakan mabit sehingga menjadi satu paket kegiatan yang baku, demi terhindar pada perilaku mengada-ngada (bid’ah). Misal: mabit yang selalu dikaitkan dengan malam tahun baru, jelas ini merupakan perbuatan bid’ah yang tercela.

3.       Tidak menjadikan mabit sebagai kebiasaan, agar terhindar sikap berlebihan, dan menganggapnya acara wajib. Sebagaimana nabi pernah meninggalkan shalat tarawih berjamaah demi menghindar anggapan bahwa hal itu wajib.

4.       Mabit boleh dilakukan pada waktu-waktu mutlak, tak terikat oleh peristiwa tertentu saja, ada pun jika bertepatan momen tertentu hendaknya dilakukan karena sifatnya dharuri (adanya kebutuhan), dan hanya sesekali saja.

5.       Untuk akhwat hendaknya memperhatikan kepentingan dan kebutuhannya, apakah benar mabit dibutuhkan bagi dia. Jika  masih ingin melakukannya, maka mesti izin dengan walinya,   tempatnya kondusif, dan hendaknya bersama-sama muslimah lainnya yang bisa dipercaya. Namun, jika ada alternatif acara lain yang tidak sampai nginap, seperti jalsah ruhiyah maka itu lebih layak diikuti.

 

Tambahan: Apakah perbuatan Yang Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan Langsung bermakna pelarangan dan Haram?

           Demikianlah cara pandang sebagian kalangan memberikan penilaian terhadap sebagian amal perbuatan umat Islam. Mereka secara instan memberikan label haram dan bid’ah hanya karena ‘Nabi meninggalkannya’ dan ‘Para sahabat tidak melaksanakannya’, dan Lau kaana khairan lasabaquuna ilaih (seandainya itu baik, maka niscaya mereka akan lebih dahulu melaksanakannya). Sebenarnya, tak ada salahnya dengan alasan-alasan ini, hanya saja jika diterapkan secara pukul rata, maka jelas merupakan ekstrimitas dan kurang memahami bagaimana para ulama umat dalam menyimpulkan sebuah hukum.

           Ada sebuah puisi Syaikh Al ‘Allamah Sayyid Abdullah bin Shiddiq Al Ghummari  dalam  risalah berjudul Husnu Tafahhum wad Daraki Li Mas’ali Taraki.  Puisi ini adalah sindiran untuk kaum yang menjadikan ‘hal yang ditinggalkan’ oleh Nabi adalah terlarang.

Meninggalkan suatu amalan bukanlah hujjah dalam syariat kita

Dan ia tidak bermakna pelarangan atau kewajiban

Siapa yang melarang perbuatan dengan alasan Nabi meninggalkannya

Lalu berpendapat itulah hukum yang benar dan tepat

Sungguh Dia telah menyimpang dari semua dalil-dalil

Bahkan Keliru dalam memutuskan hukum yang shahih, dan dia telah gagal

Tidak ada pelarangan kecuali pelarangan yang diiringi Dengan ancaman dan siksa bagi pelanggarnya

Atau kecaman terhadap suatu perbuatan, dan disertai bentuk sanksi yang pasti

Atau lafaz mengharamkan untuk perkara tercela

 

           Para ulama kaum muslimin, Timur dan Barat, masa lalu atau sekarang telah sepakat bahwa ‘hal ditinggalkan’ itu bukanlah kaidah atau konsep untuk menyimpulkan hukum. Metode yang digunakan para sahabat untuk menetapkan suatu hukum menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram adalah mengikuti metode istimbath dari dalil berdasarkan pada:

 

1.       Adanya nash dari Al Quran

2.       Adanya nash dari As Sunnah

3.       Ijma’ atas suatu hukum

4.       Qiyas (Analogi)

 

Inilah yang disepakati, kecuali kaum zhahiriyah yang menolak qiyas. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam pemakaian kaidah untuk menetapkan hukum syariat, antara lain:

 

1.       Fatwa sahabat

2.       Perbuatan penduduk Madinah

3.       Syar’u man Qablana (syariat kaum sebelum kita)

4.       Istihsan

5.       mashalih mursalah

6.       Sadd Adz Dzara’i

7.       ‘Urf (tradisi)

8.       Istishhab, dan kaidah lain yang masyhur dalam dialektika fuqaha ketika menyimpulkan sebuah ketetapan hukum. Tak satu pun mereka menempatkan ‘hal yang dtinggalkan’ sebagai kaidah atau konsep dalam.

 

Dengan demikian, ‘hal yang ditinggalkan’ secara tersendiri tidaklah menunjukkan suatu hukum syariat. Inilah kesepakatan ulama Islam.

 

Banyak bukti dan pendukung dan atsar para sahabat Radhiallahu ‘Anhum, bahwa ketika Rasulullah meninggalkan sesuatu mereka tidak memahaminya sebagai suatu perbuatan yang haram atau dimakruhkan. Demikianlah yang dipahami para fuqaha dari masa ke masa. Namun, bukan di sini tempatnya kami memaparkan bukti, pendukung, dan atsar sahabat tersebut. Namun, mudah-mudahan ini sudah bisa memadai.

 
Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

[1] Atsar ini diriwayatkan oleh   Shafwan bin ‘Isa, berkata kepadaku Al Harits bin Abdirrahman bin Abi Dzubab, lalu disebutkan ucapan di atas. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, Shafwan bin ‘Isa Az Zuhri, nama panggilannya adalah Abu Muhammad Al Bashri Al Qassam, seorang yang tsiqah (bisa dipercaya). (Taqribut Tahdzib, Juz. 1, Hal. 439). Al Hafizh juga mengatakan, bahwa Ibnu Sa’ad mengatakan: dia seorang tsiqah dan shalih. Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab Ats Tsiqatnya. (Tahdzibut Tahdzib, Juz. 4, Hal. 377) dalam Mizanul I’tidal, dia disebut: Shalihul Hadits (haditsnya baik). (Imam Adz Dzahabi, Mizanul I’tidal, No. 1856). Sementara Al Harits bin Abdirrahman bin Abi Azubab, oleh Imam Ibnu Hibban dimasukkan dalam kitab Ats Tsiqatnya. (Ats Tsiqat, Juz. 6, Hal. 172) Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan Shaduq (jujur). (Taqribut Tahdzib, No. 1033) Yahya bin Ma’in mengatakan dia seorang yang terkenal. Abdurrahman berkata, aku bertanya bapakku, Abu Hatim, katanya: haditsnya munkar, tidak kuat, dan hanya untuk dicatat saja. Abu Zur’ah berkata: orang Madinah, dan tidak apa-apa.(Abu Hatim Ar Razi, Jarh wa Ta’dil, Juz. 3, Hal. 80, No. 365). Demikian keadaan perawi dari atsar ini.

[2] Berkata Syaikh Al Albani: Dhaif jiddan (lemah sekali).(As Silsilah Ad Dhaifah, Juz. 5, Hal. 130.  No. 2131). Sementara Imam Al Haitsami mengatakan: hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Kabir, dari Abdurrahman bin Tsauban, dari ayahnya, dan aku belum temukan biografi ayahnya. (Majma’ Az Zawaid, Juz. 2 Hal. 25) Namun, Imam Al ‘Ajluni justru menjadikan hadits ini sebagai penguat dari hadits,” Jauhilah anak-anak kalian dari masjid-masjid kalian ... (Kasyful Khafa’, Juz. 1, Hal. 334-335). Sementara Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Nataij Al Afkar: “Ibnu Mandah berkata dalam Ma’rifatush Shahabah, bahwa hadits ini gharib, Muhammad bin Humaid telah menyendiri dengannya. Aku (Ibnu Hajar) berkata: Muhammad bin Humaid adalah tsiqah dan dan termasuk rijal-nya Bukhari, hanya saja dia menyendiri dalam mewashalkan (menyambungkan) hadits ini.  Abu Al Khutsaimah Al Ju’fi juga telah meriwayatkan dari ‘Ibad bin Katsir, tetapi tidak mengatakan dari kakeknya, dan kerusakan di dalamnya adalah Ad Darawardi. Dan Ad Darawardi ini tsiqah dan sanadnya ma’ruf (dikenal). Tsauban yang disebutkan di sini bukanlah Tsauban yang masyhur sebagai pelayan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ini adalah Tsauban lain, dan dia tidak dikenal kecuali pada sanad ini dan tidaklah meriwayatkan dari Abdurrahman bin Tsauban kecuali anaknya, Muhammad, dan dia pun termasuk sejumlah golongan rawi majhul. (Raudhatul Muhadditsin, Juz. 11, Hal. 78, No. 5078) Tetapi hadits ini memiliki penguat, yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang jual beli di masjid, melantunkan sya’ir, dan mengumumkan barang hilang.” Hadits ini hasan. (Ibid, Juz. 11, Hal. 79)

[3] Ibnu Luhai’ah ini disikapi oleh para imam kaum muslimin menjadi tiga sikap. Pertama, mendhaifkan secara mutlak hadits-haditsnya. Kedua, menghasankan haditsnya seperti yang dilakukan Syaikh Ahmad Syakir. Ketiga, melakukan perincian, yakni dengan memperhatikan apakah hadits yang diriwayatkan itu diriwayatkan  ketika kitab-kitabnya masih ada atau sudah terbakar. Telah diketahui, bahwa beliau dahulunya seorang yang dhabith kutub (diakui kualitasnya lantaran buku-bukunya) namun ketika buku-bukunya terbakar, beliau mengalami kekacauan hafalan. Sehingga para ulama memberikan batasan, jika hadits yang diriwayatkan darinya adalah ketika dahulu sebelum buku-bukunya terbakar maka riwayat darinya maqbul (bisa diterima). Namun, jika hadits darinya adalah ketika buku-bukunya sudah terbakar maka mardud (ditolak). Namun, para ulama mengkhususkan tiga orang bernama Abdullah yang meriwayatkan langsung darinya ketika buku-bukunya masih ada dan dia masih dhabith. Jika tiga Abdullah ini meriwayatkan hadits dari Ibnu Luhai’ah, maka hadits riwayatnya bisa diterima, karena merekalah yang meriwayatkan dari Ibnu Luhai’ah ketika dahulu beliau masih bagus. Sikap yang ketiga inilah yang benar. Wallahu A’lam.  pen.

[4] Al Ghulayyim adalah panggilan kesayangan buat anak kecil, dan yang dimaksud adalah Ibnu Abbas. (Fathul Bari, Juz. 1, Hal. 212. Darul Fikr)

[5] Al Khalal berkata: telah mengabarkanku Ali bin ‘Isa bahwa Hambal berkata kepada mereka: “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hambal) tentang hadits yang meriwayatkan bahwa ‘Allah Ta’ala turun ke langit dunia’, ‘Allah melihat’, ‘Allah meletakkan kakiNya’ , dan hadits-hadits semisalnya?

              

                Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu menjawab:

 

نؤمن بها ونصدق بها، ولا نَرُدُّ منها شيئاً، ونعلم أن ما جاء به رسول الله صلى الله عليه وسلم حق إذا كانت أسانيد صحاح، ولا نرد على الله قوله، ولا يوصف بأكثر مما وصف به نفسه بلا حد ولا غاية " لَيْسَ كَمِثْلِهِ شيءٌ وَهُوَ السّمِيع البَصيرُ

 

           “Kami mengimaninya dan membenarkannya, kami tidak membantahnya sama sekali, dan kami mengetahui bahwa apa-apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah benar, jika sanadnya shahih, dan kami tidaklah membantah firmanNya, dan kami tidaklah mensifatiNya lebih banyak dari Dia sifatkan terhadap diriNya, dengan tanpa batas, dan tanpa ujung. “Tidak ada yang serupa denganNya, dan Dia Maha Mendengar dan Maha Melihat.” (Imam Ibnul Qayyim, Ijtima’ Al Juyusy Al Islamiyah, Hal. 61. Syaikh Dr. Abdullah ‘Azzam, Aqidah wa Atsaruha fi Bina’ Al Jiil, Hal. 57)

 

[6] Maksud Sahur di sini bukanlah makan sahur tetapi nama waktu yakni   akhir malam sebelum terbit fajar

Sumber: http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/95/Mabit_di_Masjid_dan_Beribadah_Pada_Malam_hari_Tasyabbuh_bil_Kuffar-kah_Bidahkah
« Edit Terakhir: 27 Februari 2009, 08:32:10 oleh Justice 4 All »
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #139 pada: 16 Maret 2009, 08:49:35 »
Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Jibrin tentang Boikot Musuh Islam


س: لا يخفى عليكم ما يتعرض له إخواننا الفلسطينيون في الأرض المقدسة من قتل واضطهاد من قبل العدو الصهيوني، ولا شك أن اليهود لم يمتلكوا ما امتلكوا من سلاح وعدّة إلا بمؤازرة من الدول الكبرى وعلى رأسها   أمريكا  والمسلم حينما يرى ما يتعرض له إخواننا لا يجد سبيلًا لنصرة إخوانه وخذلان أعدائهم إلا بالدعاء للمسلمين بالنصر والتمكين، وعلى الأعداء بالذلة والهزيمة، ويرى بعض الغيورين أنه ينبغي لنصرة المسلمين أن تقاطع منتجات   إسرائيل     وأمريكا   فهل يؤجر المسلم إذا قاطع تلك المنتجات بنية العداء للكافرين وإضعاف اقتصادهم؟ وما هو توجيهكم حفظكم الله.

الاجابـــة

يجب على المسلمين عمومًا التعاون على البر والتقوى، ومساعدة المسلمين في كل مكان بما يكفل لهم ظهورهم وتمكنهم في البلاد، وإظهارهم شعائر الدين وعملهم بتعاليم الإسلام وتطبيقه للأحكام الدينية، وإقامة الحدود والعمل بتعاليم الدين وبما يكون سببًا في نصرهم على القوم الكافرين من اليهود والنصارى، فيبذل جهده في جهاد أعداء الله بكل ما يستطيعه؛ فقد ورد في الحديث:      جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم     فيجب على المسلمين مساعدة المجاهدين بكل ما يستطيعونه، وبذل كل الإمكانيات التي يكون فيها تقوية للإسلام والمسلمين، كما يجب عليهم جهاد الكفار بما يستطيعونه من القدرة، وعليهم أيضًا أن يفعلوا كل ما فيه إضعافٌ للكفار أعداء الدين، فلا يستعملونهم كعمال للأجرة كُتّابًا، أو حُسابًا، أو مهندسين، أو خُدَّامًا بأي نوع من الخدمة التي فيها إقرار لهم وتمكين لهم بحيث يكتسبون أموال المؤمنين ويُعادون بها المسلمين، وهكذا أيضًا على المسلمين أن يُقاطعوا جميع الكفار بترك التعامل معهم وبترك شراء منتجاتهم سواء كانت نافعة كالسيارات والملابس وغيرها، أو ضارة كالدخان بنية العداء للكفار وإضعاف قوّتهم وترك ترويج بضائعهم، ففي ذلك إضعاف لاقتصادهم مما يكون سببًا في ذلهم وإهانتهم، والله أعلم.



Pertanyaan:

Tidak samar lagi bagi engkau tentang apa yang kita saksikan menimpa saudara-saudara kita penduduk Palestina di bumi yang suci (Palestina), yahudi membantai dan membombardir mereka. Dan yahudi tidak bisa memiliki berbagai persenjataan canggih yang kini mereka gunakan kecuali karena dukungan dari negara superpower, diantaranya adalah amerika. Dan muslimin setiap kali melihat kenestapaan yang menimpa penduduk Palestina, mereka tidak menemukan satu solusipun untuk bisa membantu saudara-saudara mereka di Palestina, kecuali hanya doa memohon pertolongan dan kekuatan bagi penduduk Palestina dan doa memohon kehancuran dan kehinaan bagi yahudi. Dan sebagian kelompok muslimin yang memiliki kecemburuan agama, mereka berpandangan hendaklah kita memboikot produk-produk Israel dan amerika sebagai tindakan pertolongan yang bisa kita lakukan kepada saudara-saudara kita di Palestina. Pertanyaannya adalah apakah seorang muslim akan mendapatkan pahala di sisi Allah, jika ia memboikot produk-produk Israel dan amerika dengan niat sebagai wujud permusuhan kepada orang-orang kafir dan melemahkan ekonomi mereka? Dan bagaimana nasihat engkau, wahai Syaikh, semoga Allah selalu menjaga engkau.

Jawaban:

Wajib atas seluruh muslimin secara umum untuk ber-ta’awun alal bir wat taqwa (saling kerjasama untuk kebaikan dan ketaqwaan), membantu sesama muslimin di setiap tempat, sehingga bisa menopang mereka untuk bisa eksis dan establish di negeri tersebut (Palestina -pent). Dan membantu menopang eksistensi mereka adalah implemantasi syiar Islam; dan wajib atas muslimin seluruhnya untuk menegakkan perintah dan larangan serta mengamalkan segala piranti Islam sebagai bentuk perjuangan membela mereka dalam menghadapi kaum kafirin, baik dari yahudi maupun nashrani. Maka, wujudkanlah pertolongan itu dalam bentuk mendukung jihad untuk melawan musuh-musuh Allah dengan segala sesuatu yang kita mampu.

Rasulullah bersabda:
Dan berjihadlah kalian untuk melawan orang-orang musyrikin dengan harta-benda kalian, jiwa-jiwa kalian, dan lisan-lisan kalian.

Maka, wajib atas setiap muslimin untuk membantu perjuangan mujahidin dengan apa saja yang mereka mampu lakukan dan berikan. Dan memberikan segala yang mereka mampu berikan demi kuatnya Islam dan muslimin.

Wajib atas setiap muslimin berjihad menghadapi orang-orang musyrik dengan segenap kemampuan; dan mereka pun wajib melakukan segala hal yang bisa melemahkan kekuatan orang-orang kafir karena orang kafir itu memusuhi Islam.

Maka, janganlah kalian menjadikan mereka pegawai kalian, baik juru tulis, akuntan, insinyur, ataupun pembantu kalian dalam setiap jenis pekerjaan yang bisa menjadikan mereka berkembang dan kuat dimana mereka mengais-ngais harta-benda muslimin dan menjadi boomerang buat muslimin.

Dan wajib atas setiap muslimin untuk memboikot seluruh kepentingan orang-orang kafir, semisal memutuskan kerjasama dengan mereka, memutuskan bisnis dengan mereka, baik dalam produk yang bermanfaat semisal mobil, fashion, dll., ataupun produk yang merugikan semisal rokok, semua ini dalam niatan implementasi permusuhan kepada orang-orang kafir dan melemahkan kekuatan mereka. Ini semua bisa melemahkan kekuatan ekonomi mereka dan akan berimbas pada kehinaan dan kelemahan mereka. Wallahu a’lam.

Abdullah ibn Abdurrahman ibn Jibrin

http://www.ibn-jebreen.com/ftawa.php?%20view=vmasal&subid=13114&parent=3923
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #140 pada: 20 Maret 2009, 01:52:56 »
Fatwa Syaikh Hamud bin ‘Uqla ash-Shuai’bi on Boycott

All Praise is due to Allah, the Lord of the Worlds, and may and blessings be upon the noblest of Prophets and Messengers, our Prophet, Muhammad, and upon his household and Companions.

As for what follows:

Allah says:
مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ

Muhammad is the Messenger of Allah, and those who believe with him are stern against the disbelievers… (48:29)

And Allah - the Exalted - said in describing the believers:
أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ

‘…stern against the disbelievers, they strive in the Path of Allah and do not fear the blame of the blamers.’ (5:54)

And Allah the Exalted says, in regards to fighting the disbelievers:

وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ

‘…capture them and besiege them, and prepare for them each and every ambush…’ (9:5)

And the Exalted says:
وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَّيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُم بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ

‘nor do they take any step to raise the anger of the disbelievers nor inflict any injury upon the enemy but it is written to their credit as a deed of righteousness’ (9:120)

Verily, every time and era has its respective weapons of warfare and Jihad that are used against the enemy, and the Muslims have always used such various weapons for Jihad against their enemies, intending to defeat them and weaken them. Ash-Shawkani said: ‘Allah has commanded us to kill the disbelievers and did not specify the exact manner in which to do so, and He did not say that we would be taken to account unless we did it in such and such a manner.’ And this is in agreement with the generality of the statement of Allah, the Exalted, ‘…capture them and besiege them, and prepare for them each and every ambush…’. And from the methods of Jihad that that Messenger (salalahu ‘alayhi wasalam) used against his enemies with the goal of weakening them is the method of economic sanctions, which is today also known as an economic boycott.

And from the examples of the Prophet (salalahu ‘alayhi wasalam) using this method are as follows:
1. The activities of the first Jihad movement, and the fact that first expeditions to be sent forth by the Messenger (salalahu ‘alayhi wasalam) and the first battles that he led were meant to threaten the trading paths of the Quraysh to Syria (in the north) and to Yemen (in the South), and they were essentially a severe blow to the economy of Makkah that were meant to weaken it financially.

2. The story of the seige of Banu an-Nadir, and it is mentioned in Sahih Muslim. When they violated their pact, the Messenger of Allah (salalahu ‘alayhi wasalam) laid siege to them and cut down and burned up their date palm trees. So, they sent to him saying that they would leave that piece of land . So, he defeated them by way of economic warfare, and on this occasion, Allah - the Exalted - revealed the verse:
مَا قَطَعْتُم مِّن لِّينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَىٰ أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ

‘Whatever you cut down of the palm-trees or left standing on their stems, it was by the Leave of Allah, and in order that He might disgrace the sinners’ (59:5)

So, laying seige to them and destroying their crops - which were the lifelines of the power of their economy - was from the greatest of methods of applying pressure to them and defeating them and expelling them from Medinah.

3. The story of the siege of at-Taif after the conquering of Makkah, and the basis of this story is mentioned by al-Bukhari in the ‘Book of Expedition’ and Muslim in the ‘Book of Jihad’ and Ibn al-Qayyim explained the story in detail in ‘Zaad al-Ma’ad‘, and Ibn Sa’ad mentioned it in his ‘Tabaqat’ (2/158), where he said, ‘…so, the Messenger of Allah (salalahu ‘alayhi wasalam) commanded that the crops of Tahqif be cut and burned, so the Muslims proceeded to cut them all.’ Ibn al-Qayyim mentions, from the benefits of this: ‘And in it is the permissibility of cutting the crops of disbelievers if this will lead to their weakness and injury.’

4. The story of the economic boycott of the Companion Thumamah bin Athal al-Hanafi (radi Allahu ‘anh), and this story has been narrated in the books of history and biographies, as was mentioned by Ibn Ishaq in his Sirah, Ibn al-Qayyim in Zaad al-Ma’ad, al-Bukhari in ‘Book of Expeditions’ and Muslim in the ‘Book of Jihad’. His story took place before the conquering of Makkah, when he entered into Islam and proceeded to Makkah for ‘Umrah. After his ‘Umrah, he announced his economic boycott of Quraish, saying, ‘No, by Allah! I will not give you from al-Yamamah a single grain of wheat until the Messenger of Allah (salalahu ‘alayhi wasalam) allows me to do so!’ Then he went out to al-Yamamah and prevented his people from taking anything to Makkah so that it would not reach Quraish. The Messenger (salalahu ‘alayhi wasalam) approved of this siege, and this is from the virtues of this Companion (radi Allahu ‘anh).

All of these events and those that are similar to them are basically legislation from the Messenger of Allah (salalahu ‘alayhi wasalam) of a basic principle from the principle of fighting the disbelievers in every time and place.

And this affair today is in the hands of the Islamic populations to make Jihad with. Allah says:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

‘…fear Allah as much as you’re able…’ (64:16)

…and this is from the beneficial forms of Jihad that all of the people can take part in, since the others have abandoned fighting the disbelievers themselves. Because of this, we encourage our Muslim brothers to fight the Americans and the British and the Jews, and to use the weapon of economic boycott which will weaken their economies.

And if the Muslim masses do not have the power or ability to engage in armed Jihad against them, then the least they could do is to boycott them economically, as well as their companies and interests. The Prophet (salalahu ‘alyhi wasalam) said, ‘Strive against the disbelievers with your wealth, your hands and your tongues’ (Ahmad, Abu Dawud).

Likewise, I encourage my Muslim brothers to be patient and continuous in this Jihad, as Allah - the Exalted - says:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا

‘O you who believe! Endure and be more patient, and guard your territory…’ (3:200)

…and to not become bored or lazy, as victory comes with patience, and they should exert all efforts in boycotting American, British and Jewish companies and interests in a strong, forceful and comprehensive manner. Allah - the Exalted - says:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

‘And co-operate upon righteousness and piety…’ (5:2)

And we have previously touched upon - and Praise be to Allah - the effects of a massive boycott on the American, British and the Jewish economies. And America and Britain are behind the fight against the Jihad in every part of the world, and they are behind the aid to the Zionists in Palestine, and they are behind the international economic sanctions against the Taliban’s Islamic State in Afghanistan, and they are the ones who are behind the assistance to the Russians in Chechnya, and the Christians against our Mujahideen brothers in the Philippines and Indonesia and Kashmir, and other than them. And they are behind the effort to weaken the Jihad and the Muslims, and they are behind the economic sanctions against the Muslim people of ‘Iraq, as well as the daily air-strikes that have been pounding it oppressively for over ten years, putting aside the state of its rulers.

And they have actualized and confirmed the saying of Allah - the Exalted:
وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

‘And the Jews and Christians will not be pleased with you until you follow their religion’ (2:120)

O Allah! Do away with the Americans, the British and the Jews as well as their helpers and servants.! O Allah! Bring your wrath upon them, and give them years of distress as was done with the people of Yusuf.

And may the peace and blessings of Allah be upon our Prophet Muhammad, and his Household and Companions, ameen.

(Dictated by the noble Sheikh Hamud bin ‘Uqla ash-Shuai’bi, 28/11/1421 AH)

http://sumoodan.wordpress.com/2009/01/03/boycotting-jewish-companies/


Posting Digabung: 20 Maret 2009, 01:55:05



=================================

Fatwa on Boycott

In The Name Of Allaah The Most Merciful And Ever Merciful

All perfect praise is due to Allaah; may Allaah exalt the mention of Prophet Muhammad, his companions and those who follow in his footsteps.

To proceed:

Many voices have sounded the request for stopping the influential boycott against the Danish companies, which was initiated as a consequence of the recent publication of the caricatures that ridiculed the Prophet, sallallaahu’alayhi wa sallam, (may Allaah exalt his mention), and as a result of the reaction of the Danish government towards these caricatures.

In response to this request, some big names from among the Muslim businessmen (may Allaah guide them all) have indeed stopped their boycott. On the one hand, this saddened those Muslims who rose in defense of the Prophet, sallallaahu ‘alayhi wa sallam, using the weapon of boycott (to the Danish products). On the other hand, this gratified the Danish companies and those who sympathized with and supported them. All this has taken place while the Danish government still insists that there will be no change in their stance or reaction towards the event, reflecting a high level of indifference.

Therefore, we advise all Muslims, especially businessmen and companies, to continue their boycott because it is a very powerful weapon which has proved that it can prevent the aggressors from further aggression, and has made the country of Denmark an example that deters many other countries (from repeating the Danish mistake), in addition to uniting the Muslims on a large scale.

We also advise our brothers who called for lifting of the boycott against the Danish companies to reconsider their statement.

We ask Allaah to guide us all to that which He loves and is pleased with.



Signed by:

Shaykh 'Abdur-Rahmaan bin Naasir Al-Barraak.

Shaykh 'Abdullaah bin 'Abdur-Rahmaan Al-Jibreen

Shaykh 'Abdul-'Azeez bin 'Abdullaah Al-Raajihi
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #141 pada: 03 Mei 2009, 20:27:10 »
Mencela ISRAEL= Mencela Nabi Ya'qub 'Alahissalam?

Oleh: Farid Nu'man Hasan

Mukadimah
       Ketika sedang panasnya kondisi timur tengah, akibat penyerangan negeri zionis Yahudi menyerang Gaza, dunia internasional mengutuk negara tersebut.Tentunya juga kaum muslimin, dan mereka lebih berhak untuk mengutuknya. Namun, ditengah panasnya kondisi saat itu, timbul pernyataan yang nampaknya melawan arus yang datangnya dari dalam tubuh umat Islam sendiri, mereka mengecam orang-orang yang 'mengecam' Israel, dengan alasan Israel adalah nama lain dari Nabi Ya'qub, maka mengecam Israel sama juga, paling tidak seolah-olah mengecam Nabi Ya'qub 'Alaihissalam. Ini, bukan hanya sekali mereka seperti itu. Mulai dari penentangan terhadap boikot produk Israel dan Amerika. Mengecam aksi istisyhadiyah para mujahidin Palestina. Menjelek-jelekkan HAMAS, dan sekarang, mereka menentang dunia Islam  yang sedang mengecam 'Israel', karena Israel adalah Nabi Ya'qub ..!
 
       Benarkah anggapan mereka ini?

Istilah 'Israel' Dahulu dan Sekarang

               Israel adalah nama lain dari Nabi Ya’qub ‘Alaihissalam adalah BENAR. Hal ini telah disepakati oleh para Imam kaum muslimin dari zaman ke zaman.

Imam Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya:

 { ذُرِّيَّةَ مَنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ إِنَّهُ كَانَ عَبْدًا شَكُورًا } [الإسراء: 3] فإسرائيل هو يعقوب عليه السلام، بدليل ما رواه أبو داود الطيالسي: حدثنا عبد الحميد بن بهرام، عن شهر بن حَوشب، قال: حدثني عبد الله بن عباس قال: حضرت عصابة من اليهود نبي الله صلى الله عليه وسلم فقال لهم: "هل تعلمون أن إسرائيل يعقوب؟". قالوا: اللهم نعم. فقال النبي صلى الله عليه وسلم: "اللهم اشهد

            Allah Ta’ala berfirman: (yaitu) anak cucu dari orang-orang yang Kami bawa bersama-sama Nuh. Sesungguhnya Dia adalah hamba (Allah) yang banyak bersyukur. (QS. Al Isra’ (17): 3). Maka, Israil, dia adalah Ya’qub ‘Alaihissalam. Dalilnya adalah telah diriwayatkan oleh Abu Daud Ath Thayalisi: telah berkata kepada kami Abdul Hamid bin Bahram dari Syahr bin Hausyab dia berkata: telah berkata kepadaku Abdullah bin Abbas dia berkata: “Sekelompok Yahudi telah hadir dihadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.  Maka Nabi bertanya kepada mereka: “APakah kalian tahu bahwa Israil itu adalah Ya’qub?” Mereka menjawab: “Ya Allah, benar!” lalu Nabi bersabda: “Ya Allah Saksikanlah!” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/241)

Inilah fakta sejarah yang tidak bisa diingkari oleh siapa pun. Namun, kita juga melihat ada fakta sejarah di zaman modern, dan ini pun tidak bisa diingkari oleh siapa pun juga, bahwa ada sebuah Negara yang bernama ISRAEL sejak awal berdirinya, terlepas dari apa dibalik motivasi mereka menggunakan nama itu.

Hal ini sama halnya dengan dua orang yang berbeda tetapi memiliki nama yang sama. Misal,   adanya fakta sejarah bahwa  dahulu ada seorang nabi mulia dan menjadi penghulu para Nabi, dan dia dijuluki Al Amin. Belakangan, di zaman modern ada seorang koruptor bernama Al Amin juga,  sehingga  manusia saat ini menyebutnya: Al Amin sang koruptor!! Nah, siapakah Al Amin yang dimaksud oleh mereka ini? Apakah ini adalah Al Amin julukan Nabi mulia tersebut? Tentu bukan …., Al Amin di sini sesuai konteks dan maksud mereka adalah Al Amin yang telah melakukan kejahatan korupsi. Hal ini, sama sekali tidaklah salah menurut syariat.


Faktanya pula, para ulama hadits sering melakukan celaan kepada sebagian perawi hadits seperti sebutan Al Kadzdzab (pendusta), matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan), munkarul hadits (haditsnya munkar) dan lainnya, …. Yang bisa jadi diantara nama perawi tersebut kebetulan sama dengan nama para nabi. Nah, apakah ini dengan mudahnya disimpulkan bahwa para ahli hadits telah mencela para nabi? Tentu tidak, bahkan menyimpulkan seperti  itu menunjukkan betapa kurang cerdasnya kita. Sebab yang mereka cela adalah para perusak hadits, yang -qadarallah- nama mereka sama dengan nama para nabi.

Selain itu, para ulama sering menggunakan istilah Israiliyat  untuk riwayat-riwayat yang dianggap berasal atau pengaruh dari ajaran Yahudi yang menyusup ke dalam kitab-kitab para ulama Islam. Mereka tidak menyebut riwayat Yahudiyat. Namun demikian, istilah Israiliyat ini oleh para ulama tidak ada yang mengartikan kisah yang berasal dari Nabi Ya'qub.

Oleh karena itu, ketika banyak manusia mencela Negara Israel lantaran kekejaman mereka terhadap umat Islam, dengan berbagai kecaman dan kalimat seperti, misal: Israel the Real Terorist, Go To Hell Israel,  dan lainnya. Hal ini tidak bisa disalahkan, sebab yang mereka maksud dari ucapan ini, -dan ini pun telah maklum dan masyhur- bahwa Israel ini adalah Nama Negara yang didirikan oleh Yahudi. Tak terpikir oleh mereka, juga oleh orang yang mendengarkannya, ketika mengucapkan kalimat itu adalah untuk mencela Nabi Ya’qub ‘Alaihissalam. Amatlah  simplistis  menyalahkan hal tersebut, hanya karena nama Israel –dahulu- adalah nama seorang Rasul yang mulia Nabi Ya’qub ‘Alaihissalam.

 

Menilai Sesuatu Tergantung Maksud dari Sesuatu Tersebut

Sesungguhnya para ahli ushul telah membuat kaidah agung, yang dijadikan salah satu variable untuk menentukan dan memutuskan bahwa satu perbuatan itu halal atau haram, benar atau salah. Imam Tajjuddin As Subki, dalam kitab Al Asybah wan Nazhair telah menulis kaidah yang kelima:

الأمور بمقاصدها

“Perkara dinilai tergantung maksud-maksudnya.” (Al Asybah wan Nazhair, 1/65. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Beliau –Rahimahullah- menyebutkan bahwa kaidah ini  didasari hadits nabi yang sangat masyhur yakni:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى

“Sesungguhnya, amal perbuatan tergantung niatnya, setiap orang akan mendapat balasan sesuai sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari No. 1 dan Muslim No. 1907)

Hadits ini terdapat pelajaran yang penting bagi kita untuk menentukan nilai sebuah perbuatan. Jika ada seorang memotong ayam dengan tujuan memberikan makan kepada anak dan istri, sebagai bukti tanggungjawab seorang suami maka ini adalah perbuatan yang bisa dinilai ibadah. DI tempat lain, ada orang   yang memotong ayam dengan maksud untuk sesajen maka ini adalah syirik. Dua orang ini melakukan perbuatan yang sama, namun bernilai beda menurut syariat, lantaran niat dan maksudnya yang berbeda pula. Oleh karena itu, ketika ada orang mencela ISRAEL, dengan maksud adalah nama sebuah Negara penjajah nan kejam, bukan dimaksud nama seorang nabi, maka dia akan dinilai sesuai maksudnya itu.

Kata Innama dalam hadits ini sebagaimana dijelaskan oleh para pensyarah Al Arba’in An Nawawiyah, seperti Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syaikh Ismail Al Anshari, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, adalah berfungsi untuk pembatasan (Lil Hashr). Artinya, “Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung apa yang diniatkannya …” Sehingga, balasan yang diperolehnya terbatas pada apa yang diniatkannya, bukan selainnya.

Niat (An Niyah) –  kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin- adalah Al Qashdu (maksud). (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Hal. 5. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Syaikh Al ‘Allamah Mhammad Ismail Al Anshari berkata:

فمن نوى شيئا لم يحصل له غيره .

“Maka, barangsiapa yang berniat sesuatu, maka tidaklah dia mendapatkan selain apa yang diniatkan itu.” (Syaikh Muhamamd Ismail Al Anshari, At Tuhfah Ar Rabbaniyah fi Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hadits No. 1. Maktabah Misyhkah)

Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil hadi As Sindi mengatakan:

أن ليس للفاعل من عمله إلا نيته أي الذي يرجع إليه من العمل نفعاً أو ضراً هي النية

                “Bahwa, tidaklah bagi seorang pelaku perbuatan melainkan mendapat balasan sesuai niatnya, yaitu  tempat kembalinya nilai sebuah amal, baik manfaat atau mudharatnya adalah niatnya.” (Hasyiyah As Sindi ‘ala Shahih Al Bukhari, 1/7. Darul Fikr)

                Maka, dari itu para ulama menetapkan bahwa seseorang yang sudah berniat untuk batal puasa, walau pun sampai maghrib dia belum makan minum sama sekali, dia dinilai telah batal puasanya, karena faktor niatnya itu sebagaimana yang diterangkan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam Fiqhus Sunnah.

 

Ketetapan Hukum Dilihat Dari Pengertian Yang Faktual

                Inilah yang harus dimengerti dengan baik, agar kita tidak terburu-buru memberikan vonis. Saya akan memberikan beberapa contoh. Kita mengetahui bahwa buah anggur adalah halal dan thayyib. Namun, ketika dia dirubah menjadi khamr, maka kita tidak menilainya ‘dahulu’ ketika masih anggur. Fiqih menilainya menurut apa yang ada saat ini, yakni dia adalah Khamr yakni haram.

                Memelihara kucing, kura-kura atau biawak adalah boleh-boleh saja, tetapi ketika hewan-hewan ini disiram air keras, sehingga dia membeku dan berubah menjadi patung, maka hukumnya pun bukan ‘dahulu’ ketika masih menjadi hewan real. Hukumnya adalah hukum patung, karena itulah keadaan mereka saat sekarang, yakni haram memiliki patung makhluk bernyawa di rumah seorang muslim.

                Begitu pula dalam hal ini, sejarah klasik menyebutkan bahwa Israel adalah nama lain dari Nabi Ya’qub ‘Alaihissalam, dan sampai saat ini pun kita mengakuinya. Namun, fakta hari ini terbentang begitu jelas, bahwa Israel yang ada saat ini adalah nama dari sebuah Negara yang ditempati oleh bangsa Yahudi. Dan pengertian inilah yang langsung terbetik manusia ketika mendengar kata ISRAEL. Maka, pengertian faktual inilah yang menjadi pertimbangan dan pengikat dalam menilainya. Sehingga, mencela Israel bukanlah berpengertian mencela Nabi Ya’qub, melainkan secara faktual adalah mencela Negara Zionis Yahudi bernama Israel.

Sebaiknya ..

                Setelah kita mengetahui, bahwa secara syar’i tidak mengapa menyebut Israel  bagi sebuah Negara jahat dan penjajah itu, karena itulah yang faktual menurut dokumen modern dan yang difahami oleh seluruh manusia. Sebagaimana kita boleh memanggil seorang penjahat yang bernama  Muhammad dengan panggilan ‘Muhammad’ pula , karena memang itulah nama yang sesuai dengan akte, KTP, dan dokumen pribadinya yang dikenal oleh manusia.

Namun, demikian sebaiknya kita perkenalkan kepada masyarakat khususnya umat Islam, bahwa bangsa Zionis Yahudi tidaklah pantas menyandang nama Israel karena perilakunya yang teramat buruk.   Di sisi lain kita memperkenalkan, bahwa Israel adalah nama Nabi yang mulia, Ya’qub ‘Alaihissalam, yang coba untuk dirusak oleh sebuah negara yang mencatut namanya menjadi nama Negara tersebut.

Demikian. Wallahu A’lam

http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/107
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #142 pada: 06 September 2009, 10:04:50 »
Palestina di Mata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (Meluruskan Fatwa Hijrah Bagi Kaum Muslimin Palestina)
19 Maret, 2009

Prolog

Palestina kembali membara. Pasukan Zionist Israel yang merupakan sekutu utama Amerika Serikat di Timur Tengah menyerang kaum muslimin Ghaza. Dengan alasan memerangi ‘teroris’ HAMAS mereka membunuh ribuan warga sipil dan menghancurkan rumah-rumah mereka, tempat-tempat umum, sarana-sarana pendidikan, melarang dan menghancurkan setiap bantuan (makanan dan obat-obatan) yang akan masuk ke Ghaza baik melalui daratan maupun perairan. Sebuah pelanggaran besar terhadap Undang-Undang Perang International, namun Undang-Undang itu mandul dan impoten. Amerika dan Israel kebal hukum, karena hukum dan undang-undang itu mereka yang membuatnya. PBB tidak bisa berbuat apa-apa, negara-negara Arab malah saling menyalahkan, pura-pura tidak tahu, bahkan kalau bisa jangan sampai tahu.

Sikap Kaum Muslimin

Menyikapi masalah Palestina, kaum muslimin di Indonesia minimal terbagi kepada tiga kelompok.

Pertama : Kelompok yang berlebih-lebihan

Mengapa kita katakan berlebih-lebihan, karena mereka menyikapinya dengan hal-hal yang tidak disyari’atkan. Salah satu bentuk sikap tersebut adalah menyebarkan SMS yang berisikan anjuran bahkan sebagian SMS mewajibkan kaum muslimin untuk membaca surat dan ayat tertentu dari Al-Qur’an, yang dengan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut orang-orang kafir Yahudi diharapkan bisa dihancurkan dan dibinasakan.

Pertanyaannya, cukupkah dengan bacaan Al-Qur’an orang-orang kafir bisa dikalahkan?

Kalau demikian, tentulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam orang pertama yang melakukannya, demikian pula para shahabatnya, dan ulama-ulama salaf sesudahnya. Karena merekalah orang yang paling banyak membaca Al-Qur’an dan paling paham terhadap makna kandungan Al-Qur’an, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Abdurrahman As-Sahim dalam fatwanya. Tentunya lebih ampuh dan berkhasiat, tapi faktanya tidak pernah kita dengar hal yang demikian, justru mereka berjihad dengan harta dan jiwa-jiwa mereka, bukan sekedar membaca Al-Qur’an.

Kedua : Kelompok yang meremehkan

Tidak sedikit dari kalangan kaum muslimin di Indonesia yang meremehkan permasalahan Palestina. Dengan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan akal sehat, fakta yang benar, dan nash yang shahih mereka menyudutkan kaum muslimin Palestina, melemparkan kesalahan kepada mereka, bahkan tidak sedikit keluar dari ucapan mereka perkataan yang justru ‘membahagiakan’ orang-orang kafir.

Ketiga : Kelompok yang pertengahan (tidak berlebih-lebihan dan tidak meremehkan)

Mereka adalah kelompok yang melihat permasalahan Palestina secara kompleks (syumul), dan kemudian membantu mereka dengan segala hal yang sesuai dengan nash yang shahih dan akal yang sehat. Inilah kelompok yang benar, mereka bersikap pertengahan di antara yang ghulat (berlebih-lebihan) dan jufat (meremehkan). Inilah sikap Ahlussunah wal Jama’ah dari dulu hingga sekarang bahkan hingga hari kiamat.

Palestina di mata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani –rahimahullahu Ta’ala-

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani –rahimahullahu Ta’ala- adalah salah satu dari sekian ulama Ahlussunnah wal Jama’ah pada abad ini yang sangat perhatian terhadap masalah Palestina.

Sebagai bukti perhatian beliau terhadap masalah Palestina dan keinginan beliau untuk berjihad di sana, beliau rahimahullahu Ta’ala telah berangkat ke Palestina pada tahun 1948 M dan sempat melaksanakan shalat di Masjidil Aqsha, Qiblat pertama kaum muslimin. Perjalanan beliau ke Palestina ini, beliau tulis dalam sebuah kitab yang berjudul “Rihlatii Ilaa Najd“.

Permasalahan mulai muncul di tengah-tengah kaum muslimin ketika beliau rahimahullahu Ta’ala mengeluarkan fatwa agar kaum muslimin Palestina hijrah untuk keluar dan meninggalkan bumi Palestina. Fatwa ini dikenal dengan Fatwa Denden.

Pertama: Sebagian kaum muslimin yang tidak mengetahui fatwa ini secara menyeluruh, dan fatwa-fatwa beliau lainnya berkaitan dengan masalah Palestina, menuduh beliau rahimahullahu Ta’ala sebagai antek-antek yahudi, tidak peduli dengan urusan kaum muslimin, dan tuduhan-tuduhan lainnya, yang tidak selayaknya dilemparkan kepada beliau, dan beliau rahimahullahu Ta’ala berlepas diri dari semua tuduhan tersebut.

Seratus persen adalah batil perkataan yang mengatakan bahwa beliau rahimahullahu Ta’ala adalah antek-antek yahudi. Bagaimana mungkin seorang ulama wara’, muhaddits, al-allamah abad ini menjadi antek-antek yahudi yang merupakan musuh Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin, sebuah kaum yang telah dimurkai dan dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan seorang ulama yang bernama Syaikh Ahmad Asy-Syuqairy dalam bukunya “Khurafat Yahudi” menulis sebuah sub judul “Lastum Abnaa-a Ibrahim, Antum Abnaa-u Iblis” (Wahai yahudi kalian bukan anak keturunan Nabi Ibrahim, kalian adalah anak keturunan Iblis).

Kedua : Sekelompok kaum musliminnya, disebabkan ketidaktahuan dan kebodohan mereka terhadap hakikat fatwa ini, dan ketaqlidan mereka kepada Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berpendapat agar kita kaum muslimin tidak usah membantu kaum muslimin Palestina, dan ikut campur dalam urusan mereka, disebabkan ketidakta’atan mereka kepada fatwa Syaikh Al-Albani untuk berhijrah meninggalkan bumi Palestina. Jadi, jangan menyalahkan kaum muslimin lainnya, dan pemimpin-pemimpin negara Arab yang tidak membantu mereka, tetapi salahkan diri mereka mengapa mereka tidak mau berhijrah, bukankah hijrah itu hukumnya wajib. Pendapat ini juga seratus persen keliru, karena sama sekali bukan ini yang dimaksud oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala dalam fatwanya.

Catatan :

Pertama : Untuk pendapat kelompok pertama, kita jangan terburu-buru dan tergesa-gesa dalam menuduh seseorang, apalagi yang kita tuduh adalah seorang ulama sunnah abad ini. Beliau Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala adalah salah seorang ulama anshorussunnah, yang telah membentengi dan menjaga hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam dan sunnah-sunnahnya dari penyimpangan, dan serangan para orientalis dan orang-orang yang dengki kepada beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Fatwa beliau yang berkaitan dengan masalah Palestina bukan hanya satu, tetapi lebih dari itu. Fatwa Denden hanyalah salah satu dari fatwa-fatwa tersebut. Dan kita kaum muslimin telah bersepakat bahwa kewajiban hijrah akan tetap berlangsung hingga hari kiamat. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

“Kewajiban hijrah tidak akan terputus hingga terputusnya kewajiban untuk bertaubat, dan kewajiban untuk bertaubat tidak akan terputus hingga terbitnya matahari dari sebelah barat.” (HR. Abu Dawud: no. 2481, dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1208)

Dan ketika kewajiban hijrah tidak mampu dilakukan oleh kaum muslimin disebabkan tidak adanya mahjar (bumi tempat hijrah) yang kepadanya kaum muslimin berhijrah, atau ada penghalang-penghalang syar’i yang menyebabkan mereka tidak bisa berhijrah, maka menjadi gugurlah kewajiban hijrah itu dan bagi kaum muslimin untuk tetap tinggal di negeri dan bumi mereka. Karena mafsadah yang akan mereka dapatkan ketika berhijrah lebih besar dari maslahatnya.

Imam An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala berkata, “Jika kaum muslimin tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban hijrah (dikarenakan ada al-mawani’ asy-syar’iyyah), maka kewajiban itu menjadi gugur hingga mereka mampu.” (Raudhatuth Thalibin : 10/282).

Berkaitan dengan kaum muslimin Palestina, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala pernah ditanya, tentang sebuah kota di Palestina yang penduduknya dikuasai oleh yahudi zionist, mereka menjajahnya, dan melaksanakan undang-undang yahudi di dalamnya, hingga menjadikan penduduknya terhina dan tidak terhormat, dan sama sekali mereka tidak bisa melaksanakan dan menampakkan dien mereka, apa yang mesti mereka lakukan?

Maka beliau rahimahullahu Ta’ala menjawab, “Adakah di Palestina sebuah desa atau kota yang aman, yang di dalamnya kaum muslimin bisa melaksanakan dien mereka, dan selamat dari fitnahnya yahudi zionist? Jika ada, maka kaum muslimin yang terfitnah dan terjajah di kota mereka (sedangkan mereka tidak bisa melakukan apa-apa untuk menyelamatkan dien dan kehormatan mereka) hendaknya berhijrah ke kota dan desa yang aman tersebut, dan jangan mereka keluar meninggalkan bumi Palestina, karena hijrah dari sebuah desa ke desa lain, atau dari sebuah kota ke kota lain yang masih dalam satu wilayah, sangat memungkinkan untuk bisa dilakukan, dan sudah terpenuhi tujuan dan mashlahat dari hijrah tersebut.”

Inilah pernyataan beliau rahimahullahu Ta’ala, sekaligus pelengkap dari fatwa beliau di atas. Jelaslah bagi kita bahwa hijrah yang dimaksud oleh beliau bukanlah mutlak harus keluar dari bumi Palestina, tetapi hijrah dari desa ke desa lain atau kota ke kota lain yang lebih aman dan masih berada dalam wilayah Palestina, dengan tujuan untuk mewujudkan maksud-maksud dari kewajiban hijrah tersebut, dan juga dalam rangka mengumpulkan kekuatan untuk memerangi yahudi dan mengeluarkan mereka dari bumi kaum muslimin.

Kedua : Untuk kelompok yang kedua, hendaknya kita tidak berprasangka buruk kepada saudara kita kaum muslimin, dan menyakiti hati mereka. Bukankah seorang muslim itu kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangan mereka. Bukankah mengatakan bahwa kaum muslimin Palestina telah berkhianat dan tidak taat kepada ulamanya adalah menyakitkan hati mereka, menghancurkan perasaan mereka. Bahkan ucapan-ucapan yang kita lontarkan kepada mereka dan menyakitkan hati mereka jauh lebih menyakitkan, lebih menusuk, lebih membuat mereka menderita dibandingkan hujan peluru, mortir, bom, dan yang lainnya. Sungguh teganya kita, dan sungguh kejamnya diri kita, ketika kita menyaksikan mereka meradang kesakitan, merenggang nyawa, kita justru menambah penderitaan mereka, dengan melemparkan perkataan-perkataan ‘ngawur’ yang justru menambah beban mereka.

Telah penulis jelaskan di atas bahwa beliau Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala tidak dengan mutlak menyuruh kaum muslimin hijrah meninggalkan bumi Palestina dikarena ada penghalang-penghalang syar’i yang menyebabkan mereka tidak bisa melakukannya. Sama sekali bukan mereka berkhianat dan tidak taat kepada ulama mereka. Tetapi mana mahjar (bumi hijrah) yang mereka bisa berhijrah ke dalamnya? Bukankah telah kita ketahui, bahwa ketika kewajiban hijrah turun kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau telah memiliki mahjar (bumi hijrah) yang sebelumnya telah diperlihatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau.

“Tempat hijrah sudah diperlihatkan kepadaku. Aku telah melihat tanah bergaram dan ditumbuh pohon kurma berada di antara dua gunung yang berupa du harrah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Inilah kota Madinah yang terdiri dari dua harrah, yaitu harrah waqim (bagian yang lebih subur) dan harrah wabarah (bagian yang agak tandus dan gersang).

Jadilah bukanlah dalil yang shahih dan hujjah yang benar, bila kita menyatakan tidak usah membantu kaum muslimin Palestina bahkan tidak boleh sama sekali membantu mereka karena berlandaskan fatwa ini. Apalagi fatwa tersebut tidak sebagaimana kita sangkakan dan dakwakan.

Penutup

Sebagai penutup, penulis tegaskan bahwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala adalah seorang ulama yang sangat perhatian terhadap masalah Palestina dan sangat mendukung jihadnya kaum muslimin di sana. Karena jihadnya mereka di sana adalah merupakan pembelaan diri (jihad difa’i) dan jihad difa’i ini merupakan fardhu ‘ain bagi kaum muslimin sebagaimana telah disepakati oleh para ulama salaf dan khalaf. Dan para ulama juga menyatakan bahwa apabila musuh telah masuk ke dalam wilayah kaum muslimin, memerangi, dan menjajah mereka, maka kaum muslimin berkewajiban untuk membela diri mereka, berjihad melawan dan memerangi mereka, hingga mereka meninggalkan wilayah kaum muslimin. Dan bersikap adil dalam masalah Palestina adalah sikap yang terpuji dan benar insyaAllah. Maka kewajiban bagi kita sebagai kaum muslimin untuk menolong dan membantu mereka dengan kemampuan yang kita miliki, minimal doa kita dalam shalat-shalat fardhu kita. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati dan mengampuni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani atas jihad beliau dalam membela agama Allah dan sunnah-sunnah Rasul-Nya, dan melindungi kehormatan kaum muslimin. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pertolongan kepada kaum muslimin Palestina, menghancurkan yahudi laknatullahi a’laihim, dan mengumpulkan kita bersama para Nabi, Shiddiqin, Syuhada’, dan orang-rang shalih di hari kiamat kelak. Wallahu A’lam bish Shawab.

Reference :

1. As-Salafiyyun wa Qadhiyatu Falistina, Syaikh Muhammad Kamil Al-Qashshab dan Syaikh Muhammad Izzuddin Al-Qassam.

2. Bayaanaatul Ulama Haula Ahdatsi Ghaza, www.saaid.net.

3. Shalahuddin Al-Ayyubi wa Juhudu fi Tahriri Baitil Maqdis, Syaikh DR. Ali Ash-Shallaby.

4. Madinah Al-Munawwarah, Studi Historis Berdirinya Negara Islam Pertama, (Skripsi), Tengku Azhar bin Tengku Anwar.

http://kaferemaja.wordpress.com/2009/03/19/palestina-di-mata-syaikh-muhammad-nashiruddin-al-albani-meluruskan-fatwa-hijrah-bagi-kaum-muslimin-palestina/
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam