Mabit di Masjid dan Beribadah Pada Malam hari, Tasyabbuh bil Kuffar-kah? Bid'ahkah? Dari Al Harits bin Abdirrahman bin Abi Dzubab, dia berkata:
سألت سليمان بن يسار عن النوم في المسجد ، فقال : « كيف تسألون عن هذا وقد كان أصحاب الصفة ينامون فيه ويصلون فيه ؟ »
“Aku bertanya kepada Sulaiman bin Yasar tentang tidur di masjid, maka dia menjawab: “Bagaimana kalian bertanya tentang hal ini, padahal Ashhabush Shuffah tidur di masjid dan mereka shalat di dalamnya?” (Al Fakihi, Akhbar Makkah, No. 1199)[1]
Lebih satu dekade belakangan banyak umat Islam, khususnya para pemuda, mengadakan acara mabit (bermalam) di masjis dengan tujuan taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla) dengan melaksanakan serangkaian acara seperti kajian atau ceramah, tidur, qiyamullail (bisa memilih antara berjamaah atau sendiri), dan kadang di tambah muhasabah. Walau rangkaian mata acara ini tidak selalu demikian. Acara ini seringkali diikuti banyak orang, maka wajar jika menyedot perhatian manusia. Akhirnya lahirlah penilaian, baik pro dan kontra. Bahkan ada yang meyebutnya sebagai perbuatan tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir) karena hal itu seperti orang kafir mengkhususkan ibadahnya pada malam hari. Ada juga yang membid’ahkan dengan alasan tidak atsar shahih dari para salaf yang melaksanakan acara seperti ini.
Banyak pertanyaan yang harus dijawab. Benarkah demikian? Apakah sedemikian sederhananya untuk menyebut sebuah perbuatan sebagai tasyabbuh bil kuffar? Apakah kaidah yang digunakan untuk mengkategorikan mabit adalah perbuatan tasyabbuh? Benarkah orang kafir hanya beribadah hanya pada malam hari? Dan benarkah para peserta mabit adalah orang yang juga hanya beribadah pada malam hari, sehingga layak disebut tasyabbuh dengan mereka? Dan benarkah orang kafir juga melakukannya secara bersama-sama sebagaimana acara mabit ini? Sudahkah orang yang mengatakan demikian ini melakukan kajian mendalam atau langsung melihat hakikat sebenarnya? Apakah hanya karena ada kemiripan pada satu sisi dengan orang kafir maka langsung disebut telah tasyabbuh dengan orang kafir?
Terpenting adalah apakah i’tikaf di masjid, beribadah malam hari, membaca Al Quran, melakukan kajian diniyah, menghidupkan malam, banyak istighfar kepada Allah Ta’ala, berkumpul untuk melalukan ketaatan dan ibadah, adalah perbuatan menyerupai orang kafir? Hanya karena itu dilakukan malam hari maka itu menyerupai orang kafir? Ulama manakah yang pernah mengatakan menghidupkan malam dengan ibadah, qiyamullail, membaca Al Quran di masjid, adalah perbuatan menyerupai orang kafir? Ataukah justru inilah perbuatan salafush shalih sejak zaman dahulu, seperti para sahabat yang dijuluki Ashhabush Shuffah? Mereka tinggal di masjid dan beribadah di dalamnya siang dan malam. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membuatkan tenda khusus buat seorang wanita jariyah untuk tinggal di dalam masjidnya hingga dia wafat, dan riwayat ini shahih. Ibnu Abbas pun pernah mabit di rumah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mereka berdua shalat malam berjamaah, sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Abbas sendiri dalam riwayat Bukhari. Apakah mereka telah melakukan perbuatan tasyabbuh bil kuffar dan bid’ah? Kalau betul itu perbuatan menyimpang, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah orang pertama yang mencegahnya. Kalau justru itu perbuatan yang benar, maka siapakah yang benar, apakah Rasulullah dan para ashhabush shufah, ataukah para penuduh itu yang menuduh hal itu adalah tasyabbuh bil kuffar dan bid’ah? Ataukah para penuduh justru telah melakukan bid’ah karena belum pernah ada ulama sebelumnya yang mengatakan seperti mereka.
Atau apakah ini hanya kedengkian antara satu komunitas terhadap komunitas lainnya, sehingga apa pun yang dilakukan oleh saudara yang terlanjur dibencinya, pasti adalah salah walau memiliki dasar yang kuat?Menyerupai Orang Kafir adalah Haram Ini telah sama kita sepakati keharamannya, berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, Kitab Al Libas Bab Fi Lubsi Asy Syuhrah, Juz. 11, Hal. 48, No. 3512. Ahmad, Juz. 10, Hal. 404, No. 4868)
Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini, tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudha’i dari Thawus secara mursal. (Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215) Sementara, Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas. (Imam Ismail bin Muhammad Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa’, Juz. 2, Hal. 240. Darul Kutub Al ‘Ilmiah) Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik) dan Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan. (Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 9, Hal. 54) Demikian status hadits ini.
Hadits ini dengan tegas menunjukkan larangan menyerupai perbuatan yang membuat terasosiasikan bahwa itu adalah perbuatan dan ciri orang kafir. Seperti saling memberikan hadiah bertepatan pada valentine day atau hari raya orang kafir lainnya, berpakaian yang mencirikan langsung orang kafir seperti peci Yahudi, baju Sari para biksu, mengalungkan salib di tubuh, ini semua haram tidak diragukan lagi. Dan sebagai perbuatan tasyabbuh yang sangat jelas. Termasuk juga melagukan nasyid puji-pujian di masjid, ini merupakan tasyabbuh terhadap Nasrani yang telah melagukan lagu-lagu pujian di dalam gereja mereka. Bahkan diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ رَأَيْتُمُوهُ يَنْشُدُ شِعْرًا فِي الْمَسْجِدِ ، فَقُولُوا : فَضَّ اللَّهُ فَاكَ ، ثَلاثَ مَرَّاتٍ
“Kalau kamu lihat orang melantunkan sya’ir di masjid, maka katakanlah kepadanya, tiga kali : “Mudah-mudahan Allah memecahkan mulutmu." (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, Juz. 2, Hal. 127, no. 1436. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 6, Hal. 370. Abu Nu’aim, Ma’rifatus Shahabah, Juz. 4, Hal. 326, no. 1323. Ibnu Sunni, ‘Amalul Yaum wa Lailah, Juz.1, Hal. 289, No. 152)[2]
Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami menegaskan hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir: “Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” (Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 9, Hal. 54)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan mengatakan, bahwa hadits ini merupakan dalil, paling sedikit kondisi penyerupaan dengan mereka merupakan perbuatan haram, dan secara zhahir bisa membawa pada kekufuran, sebagaimana ayat: “Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka dia telah menjadi bagian dari mereka.” (Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 214)
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami.” (HR. At Tirmidzi, Kitab Al ‘Ilmu ‘an Rasulillah Bab Maa Ja’a Fi Karahiyah Isyarah Al Yad bis Salam, Juz. 9, Hal. 317, No. 2619. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Ausath, Juz. 16, Hal. 169, No. 7593)
Sebagaimana kata Imam At tirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Luhai’ah[3] seorang perawi yang terkenal kedhaifannya. Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid (penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Lihat dalam Silsilah Ash Shahihah, Juz. 5, Hal. 193, No. 2194. Shahih At Targhib wat Tarhib, Juz. 3, Hal. 23, No. 2723. Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, Juz. 6, Hal. 195. Shahihul Jami’ No. 5434)
Begitu pula yang dikatakan Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat. (Raudhatul Muhadditsin, 10, Hal. 332, No. 4757)
Demikianlah hadits-hadits larangan penyerupaan dengan orang kafir dan pemahaman terhadap hadits tersebut. Maka, sangat tidak dibenarkan menuduh i’tikaf di masjid, membaca Al Quran, bangun malam untuk tahajud baik sendiri atau berjamaah dalam rangka membersihkan jiwa sebagai ibadah yang menyerupai orang kafir. Sebab ini semua memiliki dasar yang kuat dalam agama, dan merupakan amalan para shalihin. Tak ada kemiripan sama sekali, kecuali sekedar dilakukan malam hari! Itu pun bukan alasan menyebutnya sebagai tasyabbuh, sangat simplistis tuduhan ini, sebab tahajjud ya malam hari. Juga, sangat keliru menyamakan orang-orang yang mabit dengan para ruhban yang beribadah hanya pada malam hari, sebab orang-orang yang mabit mereka juga beribadah secara normal pada siang hari. Tidak di antara peserta mabit itu adalah orang yang hanya beribadah malam hari saja, dan meninggalkan ibadah pada siang harinya. Maka, ... haihaata haihaata, sangat jauh tuduhan ini.
Dalil-Dalil Umum Mabit (Bermalam) dan Beribadah di Masjid
Sesungguhnya ciri ahlus sunnah adalah selalu memiliki dasar untuk berbuat, tidak asal tuding, apalagi melempar fitnah tanpa dalil dan hujjah ilmiah. Dalam masalah mabit ini, telah banyak dalil yang mendasarinya. Di antaranya:
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
“Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah (9): 108)
Inilah tujuan mereka mabit di masjid dalam rangka tazkiyatun nafsi (membersihkan jiwa) dari kekotoran dunia. Mereka sejenak meninggalkan aktifitas sehari-harinya, dengan melakukan aktifitas ibadah di masjid, seperti tafaqquh fiddin, membaca Al Quran, dan shalat malam. Jika ini dituding menyerupai orang kafir, maka saya ucapkan Laa Hawla wa laa Quwwata Illa billah.
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”. (QS. An Nahl: 116)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir bin As Sa’di Rahimahullah (w.1376H) menafsirkan makna, “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri” :
من الذنوب، ويتطهروا من الأوساخ، والنجاسات والأحداث.
ومن المعلوم أن من أحب شيئا لا بد أن يسعى له ويجتهد فيما يحب، فلا بد أنهم كانوا حريصين على التطهر من الذنوب والأوساخ والأحداث، ولهذا كانوا ممن سبق إسلامه، وكانوا مقيمين للصلاة، محافظين على الجهاد، مع رسول اللّه صلى الله عليه وسلم، وإقامة شرائع الدين، وممن كانوا يتحرزون من مخالفة اللّه ورسوله.
“yaitu (membersihkan) dari dosa, serta mensucikan diri dari kotoran, najis, dan hadats. Telah maklum, bahwa orang mencintai sesuatu maka dia harus berbuat untuk yang dicintainya itu secara sungguh-sungguh, maka harus baginya untuk ‘rakus’ dengan amaliah yang bisa mensucikan diri dari dosa, kotoran, dan najis. Oleh karena itulah yang dilakukan oleh orang yang terdahulu keislamannya. Mereka menegakkan shalat, menjaga jihad bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam menegakkan syariat agama, dan mereka termasuk golongan yang mejaga diri dari menyelisihi Allah dan RasulNya.” (Syaikh Abdurrahman bin Nashir bin As Sa’di, Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan, Hal. 351. Cet.1, 2000M-1420H. Mu’asasah Ar risalah)
Sedangkan makna, “dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih”:
الطهارة المعنوية، كالتنزه من الشرك والأخلاق الرذيلة، والطهارة الحسية كإزالة الأنجاس ورفع الأحداث.
Kesucian maknawiyah (mentalitas) seperti bersih dari syirk dan akhlak yang rendah, dan kesucian inderawi seperti membersihkankan najis dan menghilangkan hadats.” (Ibid)
Dalam ayat lain, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. Al Baqarah (2): 114)
Imam Ibnu Jarir Rahimahullah (w. 310H) menyebutkan bahwa orang-orang yang menghalangi dalam ayat ini adalah orang nasrani yang menghalangi manusia untuk beribadah menyebut namaNya dan shalat di dalam masjid Baitul Maqdis. Inilah takwil dari Ibnu Abbas dan Mujahid. Ada juga yang menafsirkan bahwa mereka adalah Bukhtanashar dan tentaranya, serta yang membantu mereka dari kalangan Nasrani untuk menghancurkan Baitul Maqdis. Inilah takwil dari Qatadah dan As Sudi. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini menceritakan orang musyrikin Quraisy yang menghalangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk ke masjidil haram. Inilah pendapat Ibnu Zaid. (Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, Jami’ Al Bayan, Juz. 2, Hal. 520-521. Cet. 1, 2000M-1420H. Mu’asasah Ar Risalah)
Nah, jika menghalangi orang yang beribadah di masjid, mensucikan diri, menyebut namaNya, serta shalat di dalamnya, dikatakan sebagai bentuk aniaya oleh ayat ini. Lalu, bagaimana dengan orang yang justru menuding bahwa perbuatan ibadah ini adalah tasyabbuh bil kuffar?! Bukan hanya menghalangi, tetapi menuding itu sebagai perbuatan orang kafir. Ya, ini lebih zalim lagi, bahkan inilah tasyabbuh bil kuffar sebenarnya, karena mereka para penuding mengikuti jejak kaum nasrani dan musyrikin Quraisy yang menghalangi manusia untuk memakmurkan masjid.
Jika mereka mengatakan, “Siapa yang menghalangi ke masjid? Yang kami larang adalah ibadah di malam hari, dan mabit di dalamnya.”
Jawab: kalau itu maksudnya, itu pun tidak memiliki dasar sama sekali, dan sudah disinggung sebelumnya tentang ibadah di malam hari di masjid, dan i’tikaf di dalamnya hingga pagi, merupakan perilaku para salafush shalih (nanti akan kami buktikan, Insya Allah). Bahkan sampai hari ini pun masih banyak orang yang mabit dan melakukan ibadah di masjidil haram hingga menjelang subuh, dan tidak ada ulama di sana yang mengatakan itu adalah tasyabbuh bil kuffar dan bid’ah.. Ayat-ayat di atas pun tidak membatasi kapan mau memakmurkan masjid, apakah pagi, siang, sore, atau malam, semua ini dibenarkan tergantung kelapangan waktu masing-masing manusia yang ingin memakmurkannya. Satu saja saya tuntut dari para penuding, adakah manusia sebelum mereka yang berpendapat seperti mereka? sebutkan siapa ulamanya, dan dalam kitab apa mereka melarang orang yang memakmurkan masjid pada malam hari?
Allah ‘Azza wa Jalla menyebutkan bahwa orang-orang yang memakmurkan masjid, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali hanya kepada Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk.
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah (9): 14)
Imam Al Baghawi Rahimahullah (w. 510H) menafsirkan tentang para pemakmur masjid ini:
ولم يَخَفْ في الدين غير الله، ولم يترك أمر الله لخشية غيره{ فعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ } و "عسى" من الله واجب، أي: فأولئك هم المهتدون، والمهتدون هم المتمسكون بطاعة الله عز وجل التي تؤدي إلى الجنة.
“Dan tidaklah takut dalam beragama selain kepada Allah, dan tidaklah meninggalkan perintahNya karena takut kepada selainNya. (Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk) dan arti kata “diharapkan” dari Allah adalah wajib, yaitu mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk. Dan orang-orang yang mendapatkan petunjuk adalah orang-orang yang berpegang pada ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang bisa mengantarkan ke surga.” (Imam Abu Muhamamd bin Al Husain bin Mas’ud Al Baghawi, Ma’alim At Tanzil, Juz. 4, Hal. 20. Cet. 4. 1997M-1417H. Dar Thayyibah Linnasyr wat Tauzi’)
Demikianlah orang yang memakmurkan masjid, dia mendapatkan pujian dari Allah ‘Azza wa Jalla, sebagai orang yang mendapatkan petunjuk, bukan orang yang tasyabbuh bil kuffar.
Dalam As Sunnah pun ditegaskan tentang keutamaan orang yang berkumpul di masjid untuk menuntut ilmu, kajian, berdzikir, dan beribadah.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah sebuah kaum berkumpul di rumah di antara rumah-rumah Allah (masjid), mereka membaca Al Quran, mengkajinya di antara mereka, melainkan akan turun ketenangan kepada mereka, dan mereka diliputi rahmat, dan malaikat mengelilingi mereka, dan mereka menyebut namanya di sisiNya.” (HR. Muslim, Bab Fadhl Al Ijtima’ ‘ala Tilawatil Quran wa ‘ala Adz Dzikr, No. 2699. Abu Daud, Bab Fi Tsaubi Qira’atil Quran, No.1455. Ibnu Majah, Bab Fadhl ‘Ulama wal Hatsu ‘ala Thalabil ‘Ilmi, No. 225)
Imam An Nawawi Rahimahullah (w. 676H) mengatakan:
وَفِي هَذَا : دَلِيل لِفَضْلِ الِاجْتِمَاع عَلَى تِلَاوَة الْقُرْآن فِي الْمَسْجِد ، وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجُمْهُور ، وَقَالَ مَالِك : يُكْرَه
“Dalam hadits ini terdapat dalil bagi keutamaan berkumpul untuk membaca Al Quran di masjid, dan itu merupakan madzhab kami, dan jumhur (mayoritas ulama), sedangkan pendapat Malik: makruh.” (Imam An Nawawi, Syarh Shahih Muslim, No. 4867. Maktabah Al Imam An Nawawi. Mauqi’ Ruh Al Islam)
Demikian pula yang dilakukan para peserta mabit, mereka berkumpul di masjid dan membaca Al Quran, dan membacanya sendiri-sendiri. Ini memiliki keutamaan menurut pandangan jumhur, sama sekali bukan tasyabbuh bil kuffar, kalau hanya karena dilakukan di malam hari. Membaca Al Quran adalah aktifitas mutlak kapan pun dan di mana pun kecuali ketika ruku dan sujud, dan ketika di WC dan kuburan.
Selanjutnya, tentang shalat malam (qiyamullail) berjamaah, ini pun memiliki dalil syar’i yang kuat. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا كُتِبَا فِي الذَّاكِرِينَ وَالذَّاكِرَاتِ
“Jika seorang laki-laki bangun tidur pada malam hari, lalu membangunkan isterinya untuk shalat dua rakaat bersama-sama (jami’an), maka mereka berdua dicatat sebagai orang yang banyak berdzikir.” (HR. Abu Daud, Bab Qiyamullail, No. 1309. An Nasa’i, As Sunan Al Kubra, No. 1310. Al Hakim, Al Mustadrak, No. 1189, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, tetapi mereka tidak mengeluarkannya. Imam An Nawawi menshahihkan dalam Riyadhushshalihin, Hal. 134. Begitu pula Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Misykah Al Mashabih No. 1238)
Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
قمت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فلما ركع مكث قدر سورة البقرة ويقول في ركوعه سبحان ذي الجبروت والملكوت والكبرياء والعظمة
“Aku bangun malam (shalat) bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika ruku lamanya sama seperti Surat Al Baqarah, dan dia berdoa pada rukunya, Subhanallahu dzil Khairat wal Malakut wal Kibriya’ wal ‘Azhmah.” (HR. An Nasa’i, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Misyhkah Al Mashbih, No. 882)
Dari Hudzaifah bin Yaman Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّي بِهَا فِي رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلًا إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ ثُمَّ رَكَعَ فَجَعَلَ يَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ فَكَانَ رُكُوعُهُ نَحْوًا مِنْ قِيَامِهِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ثُمَّ قَامَ طَوِيلًا قَرِيبًا مِمَّا رَكَعَ ثُمَّ سَجَدَ فَقَالَ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى فَكَانَ سُجُودُهُ قَرِيبًا مِنْ قِيَامِهِ
“Pada suatu malam aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau memulai shalat dengan membaca surat Al Baqarah. Aku katakan, ‘Beliau ruku’ setelah membaca seratus ayat pertama, kemudian meneruskan hingga selesai.’ Aku katakan, ‘Beliau shalat dengan (membaca semua ayat itu) dalam satu rakaat, lalu melanjutkan!’ Aku katakan, ‘Setelah itu beliau ruku’ dengannya, kemudian shalat lagi membaca surat An Nisa, lalu Ali Imran. Dia membaca pelan-pelan, jika membaca ayat tasbih ia bertasbih, jika melewati ayat permohonan ia memohon, jika membaca ayat perlindungan ia berta’awudz. Kemudian ruku’ seraya berkata, ‘Subhana rabbiyal ‘azhim’, ruku’nya sama panjangnya dengan berdirinya, kemudian berkata, ‘Sami’ Allahu liman hamidah’, kemudian berdiri lama seperti lamanya ruku’. Kemudian bersujud seraya berkata, ‘Subhana rabbiyal a’la’ dan lamanya waktu sujud mendekati lamanya waktu berdiri.” (HR. Muslim, Bab Istihbab Tathwil Qira’ah fi Shalatil Lail, No. 772)
Ini semua menunjukkan bahwa ‘Auf bin Malik dan Hudzaifah bin Al Yaman telah melaksanakan qiyamullail berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebenarnya masih ada beberapa contoh lainnya, namun tiga hadits di atas cukup untuk menunjukkan bahwa Qiyamullail berjamaah adalah masyru’.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah (w. 728H):
وَأَمَّا لَيْلَةُ النِّصْفِ فَقَدْ رُوِيَ فِي فَضْلِهَا أَحَادِيثُ وَآثَارٌ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِيهَا فَصَلَاةُ الرَّجُلِ فِيهَا وَحْدَهُ قَدْ تَقَدَّمَهُ فِيهِ سَلَفٌ وَلَهُ فِيهِ حُجَّةٌ فَلَا يُنْكَرُ مِثْلُ هَذَا . وَأَمَّا الصَّلَاةُ فِيهَا جَمَاعَةً فَهَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى قَاعِدَةٍ عَامَّةٍ فِي الِاجْتِمَاعِ عَلَى الطَّاعَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فَإِنَّهُ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ إمَّا وَاجِبٌ وَإِمَّا مُسْتَحَبٌّ كَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْعِيدَيْنِ . وَصَلَاةِ الْكُسُوفِ وَالِاسْتِسْقَاءِ وَالتَّرَاوِيحِ فَهَذَا سُنَّةٌ رَاتِبَةٌ يَنْبَغِي الْمُحَافَظَةُ عَلَيْهَا وَالْمُدَاوَمَةُ . وَالثَّانِي مَا لَيْسَ بِسُنَّةِ رَاتِبَةٍ مِثْلَ الِاجْتِمَاعِ لِصَلَاةِ تَطَوُّعٍ مِثْلَ قِيَامِ اللَّيْلِ أَوْ عَلَى قِرَاءَةِ قُرْآنٍ أَوْ ذِكْرِ اللَّهِ أَوْ دُعَاءٍ . فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ إذَا لَمْ يُتَّخَذْ عَادَةً رَاتِبَةً . فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى التَّطَوُّعَ فِي جَمَاعَةٍ أَحْيَانًا وَلَمْ يُدَاوِمْ عَلَيْهِ إلَّا مَا ذُكِرَ وَكَانَ أَصْحَابُهُ إذَا اجْتَمَعُوا أَمَرُوا وَاحِدًا مِنْهُمْ أَنْ يَقْرَأَ وَالْبَاقِي يَسْتَمِعُونَ
“Ada pun pertengahan malam, telah diriwayatkan keutamaannya dalam hadits-hadits dan atsar, dan dinukil dari sekelompok ulama salaf, bahwa mereka melakukan shalat pada malam tersebut, maka shalatnya seseorang sendirian saat itu telah diutamakan oleh kaum salaf, dan baginya hal itu menjadi hujjah, maka tidaklah diingkari yang seperti ini. Ada pun shalat berjamaah pada waktu tersebut maka hal ini sudah mencakup kaidah umum dalam hal berkumpul untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Shalat berjamaah ada dua macam, Pertama. Shalat sunah rawatib yang memang disunahkan secara berjamaah, baik itu shalat wajib atau shalat sunah, seperti shalat lima waktu, shalat Jumat, shalat Id, kusuf, istisqa, dan tarawih. Semua itu dikerjakan secara berjamaah sebagaimana yang tertera dalam nash, yang hendaknya dijaga dan dilakukan secara konsisten. Kedua. sunah yang bukan rawatib, berkumpul untuk melaksanakan tathawwu’ (ibadah sunah), seperti qiyamullail, membaca Al Quran, dzikrullah, atau berdoa. Itu semua tidak apa-apa dilakukan berjamaah, jika tidak dijadikan kebiasaan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kadang shalat sunah berjamaah tetapi tidak terus menerus, kecuali yang sudah disebutkan. Para sahabatnya jika berkumpul mereka memerintahkan salah satu di antara mereka untuk membaca Al Quran, dan yang lain mendengarkan.” (Majmu’ Fatawa, Juz. 5, Hal. 295)
Demikianlah, Qiyamullail berjamaah adalah masyru’ ditegaskan oleh hadits shahih, dan terangkan para ulama, selama tidak dilakukan menjadi kebiasaan, melainkan sesekali saja. Memang inilah yang terjadi, tak ada aktifis Islam yang mabit setiap hari di masjid, atau selalu qiyamullail berjamaah. Tidak ada yang demikian. Mereka melakukannya hanya kadang-kadang saja, baik mabit, atau qiyamullail berjamaah. Maka, tidak yang perlu dimasalahkan dari mabit-mabit yang ada saat ini.
Dalil-Dalil Khusus Tentang Mabit (Bermalam) baik di Masjid dan di Rumah Untuk Beribadah
1. Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mabit di rumah Rasulullah dan shalat malam berjamaah
Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:
بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَهَا فِي لَيْلَتِهَا فَصَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ ثُمَّ قَالَ نَامَ الْغُلَيِّمُ أَوْ كَلِمَةً تُشْبِهُهَا ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ أَوْ خَطِيطَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
“(Bittu) Aku mabit di rumah bibiku Maimunah binti Al Harits, isteri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, pada malam itu nabi berada di sampingnya, lalu beliau shalat isya, kemudian pulang ke rumahnya, lalu shalat empat rakaat, kemudian tidur, kemudian bangun, kemudian dia bersabda: “Bocah kecil (Al Ghulayyim)[4] ini sudah tidur.” Atau kata-kata yang serupa dengan itu. Lalu dia mendirikan shalat, dan aku berdiri di samping kirinya, maka dia memindahkanku ke kanannya, lalu shalat lima rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian beliau tidur, sampai aku mendengar suara dengkurannya, kemudian keluar untuk shalat (subuh).” (HR. Bukhari, Bab As Samari fil ‘Ilmi, No. 117)
2. Ashhabush Shuffah yang tinggal di masjid nabi juga banyak, hingga tujuh puluh
Para sahabat nabi yang tinggal dipelataran masjid, pastilah mereka bukan hanya tidur dan makan, pastilah mereka juga melaksanakan ibadah di dalamnya, baik siang mau pun malam. Mereka pun tidak sendiri tetapi banyak, mereka pun tidaklah bermalam sehari atau dua hari tetapi bertempat tinggal di masjid.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
لَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ
“Aku telah melihat tujuh puluh dari ashhabush shuffah. (HR. Bukhari, Bab Naum Ar Rijal fi Masjid, No. 431)
Dari Nafi’, dia berkata:
أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ أَعْزَبُ لَا أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Telah Mengabarkan kepadaku Abdullah bin Umar, bahwa beliau dahulu ketika masih muda, bujang, dan belum berkeluarga, tidurnya di masjid Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (HR. Bukhari Bab Naum Ar Rijal fi Masjid, No. 429)
Bahkan kaum wanita dibolehkan mabit, dan Imam Bukhari telah membuat Bab Naumil Mar’ati fil Masjid (Tidurnya Kaum Wanita di Masjid). Namun, itu jika aman dari fitnah, berpakaian syar’i, dan dapat izin dari wali atau suaminya bagi yang sudah nikah.
Dari Al Harits bin Abdirrahman bin Abi Dzubab, dia berkata:
سألت سليمان بن يسار عن النوم في المسجد ، فقال : « كيف تسألون عن هذا وقد كان أصحاب الصفة ينامون فيه ويصلون فيه ؟ »
“Aku bertanya kepada Sulaiman bin Yasar tentang tidur di masjid, maka dia menjawab: “Bagaimana kalian bertanya tentang hal ini, padahal Ashhabush Shuffah tidur di masjid dan mereka shalat di dalamnya?” (Al Fakihi, Akhbar Makkah, No. 1199)
3. Beribadah di Malam hari adalah Kebiasaan Orang Shalih
Hal ini telah ma’ruf, baik mereka lakukan di masjid atau di rumah mereka. Maka, adalah hal yang sangat aneh, bahkan cenderung ngawur, orang yang mengatakan beribadah malam hari di masjid adalah menyerupai orang kafir. Bahkan justru itu merupakan waktu yang paling utama.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang waktu yang paling utama untuk shalat malam:
الافضل تأخيرها إلى الثلث الاخير
“Waktu paling utama untuk tahajud adalah mengakhirkannya pada sepertiga malam terakhir.” (Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 203. Darul Kutub Al ‘Arabi)
Inilah waktu yang paling utama, bukan waktu yang membuatnya tasyabbuh bil kuffar!
Dasarnya adalah, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ يَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ
“Tuhan kita Allah ‘Azza wa Jalla tiap malam turun ke langit dunia[5] pada sepertiga malam terakhir. Pada saat itu Allah berfirman: ‘Siapa yang berdoa kepadaKu pasti Kukabulkan, barangsiapa yang memohon kepadaKu pasti Kuberi, dan barangsiapa yang memohon ampunanKu akan Aku ampuni.” (HR. Bukhari, Bab Ad Du’a wash Shalah min Akhir Al Lail, No. 1094. Muslim, Bab At Targhib fid Du’a wadz Dzikri fi Akhir Al Lail wal Ijabah fihi, No. 758)
Selain itu adalah, dari Amr bin ‘Absah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الرَّبُّ مِنْ الْعَبْدِ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَإِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُونَ مِمَّنْ يَذْكُرُ اللَّهَ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ
“Sedekat-dekat hamba kepada Allah adalah pada tengah malam terakhir. Maka jika engkau dapat termasuk golongan yang berdzikir kepada Allah saat itu, usahakanlah!” (HR. At Tirmidzi, No. Bab Ad Du’a fi Adh Dhayf, No. 3650, katanya: hasan shahih gharib. Al Hakim berkata: Shahih Sesuai syarat Muslim. Al Mustadrak, No. 1162. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Misykah Al Mashabih, No. 1229)
Apa yang dilakukan seorang hamba kepada Allah Ta’ala saat itu? Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah (w.1353H):
أَيْ قَائِمًا فِي جَوْفِ اللَّيْلِ دَاعِيًا مُسْتَغْفِرًا
“Yaitu shalat pada sepertiga malam, berdoa, dan memohon ampun.” (Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 10, Hal. 39. Maktabah As Salafiyah)
Sebenarnya masih banyak hadits-hadits yang menyebutkan bahwa waktu tengah malam, dan sepertiga malam terakhir adalah waktu paling utama untuk beribadah, doa, dan istighfar. Namun, beberapa hadits ini sekiranya telah mencukupi. Maka, sudah jelas bahwa tudingan yang menyebut bahwa mabit di masjid dan menghidupkannya dengan ibadah adalah tasyabbuh bil kuffar dan bid’ah, tidak memiliki landasan yang kuat dalam syariat dan akal sehat.
Maka, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
فَلَوْ أَنَّ قُومَا اجْتَمَعُوا بَعْضَ اللَّيَالِي عَلَى صَلَاةِ تَطَوُّعٍ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَتَّخِذُوا ذَلِكَ عَادَةً رَاتِبَةً تُشْبِهُ السُّنَّةَ الرَّاتِبَةَ لَمْ يُكْرَهْ
“Maka, seandainya sebuah kaum berkumpul pada sebagian malam untuk melaksanakan shalat sunah, dengan tanpa menjadikannya sebagai kebiasaan yang menyerupai sunah rawatib, maka tidaklah dibenci.” (Majmu’ Fatawa, Juz. 5, Hal. 295)
Ya, dan sudah dikatakan sebelumnya, hal ini pada kenyataannya memang tidak menjadi kebiasaan. Bahkan belum tentu dalam setengah tahun sekali dilaksanakan, dan istilah ‘sering’ pun sangat relatif bagi masing-masing orang.
Contoh Mabit dan Muhasabah Para Salafush Shalih
Pembahasan sebelumnya sudah sedikit dipaparkan bahwa ‘Auf bin Malik, Hudzaifah bin Al Yaman, Ibnu Abbas, pernah bermalam bersama Rasulullah dan mereka melakukan Qiyamullail berjamaah. Juga, tentang Ashhabush Shuffah yang mereka tidur di masjid Nabi serta shalat di sana. Berikut ini, akan kami tambahkan riwayat yang menceritakan para salafus shalih saling berkunjung, bermalam, bahkan kadang menangis bersama (layaknya orang muhasabah), ketika mengingat ayat tentang azab, dosa mereka, kematian, dan kiamat. Di sini akan dipaparkan beberapa saja.
1. ‘Utbah Al Ghulam Rahimahullah
Berkata Muslimah bin Arfajah Al ‘Anbari, Aku mendengar ‘Anbasah Al Khawash berkata: “Dahulu ‘Utbah Al Ghulam mengunjungiku dan dia mabit (bermalam) dirumahku.” Dia berkata: “Pada malam itu beliau menangis sangat pilu, saat waktu sahur.[6] Maka ketika paga hari, aku bertanya: “Hatiku gundah semalaman karena tangisanmu, ada apa gerangan wahai saudaraku?”
‘Utbah menjawab: “Aku menangis karena mengingat hari perhitungan.” Kemudian tubuhnya lunglai terjatuh, langsung aku memegangnya dan aku melihat matanya mengerjap-kerjap dan memerah, lalu aku memangilnya: ‘Utbah ..
Posting Digabung: 27 Februari 2009, 08:27:18
‘Utbah menjawab: “Aku menangis karena mengingat hari perhitungan.” Kemudian tubuhnya lunglai terjatuh, langsung aku memegangnya dan aku melihat matanya mengerjap-kerjap dan memerah, lalu aku memangilnya: ‘Utbah .. ‘Utbah! Dia menjawabku dengan suara lirih: “Ingatanku terhadap hari kiamat membuat hubunganku terputus dengan orang-orang yang kucintai .. . ucapannya ini terus diulang-ulang, lalu tangisnya semaki menjadi-jadi dan tubuhnya lemas. Lalu ‘Utbah berkata:
تراك مولاي تعذب محبيك وأنت الحي الكريم؟
“Oh Tuhanku akankah Engkau siksa hamba yang mencintaiMu, bukankah Engkau Yang maha Hidup dan Maha Mulia?”
Kata-kata ini terus diulangnya, hingga –demi Allah- aku (‘Anbasah) pun ikut menangis. (Imam Ibnul Jauzi, Shifatush Shafwah, Juz. 1, Hal. 395)
2. Muhammad bin Al Munkadir Rahimahullah
Dikisahkan tentang Muhammad bin Al Munkadir, bahwa ketika shalat malam, beliau menangis tersedu-sedu hingga membuat gundah keluarganya. Keluarganya berusaha mencari tahu apa penyebabnya dia menangis, namun hasilnya nihil, bahkan tangisannya semakin menjadi-jadi. Maka mereka memutuskan untuk mengirim kepadanya, sahabatnya yakni Abu Hazim. Maka Abu Hazim datang kepadanya, maka ketika dia menangis Abu Hazim bertanya: “Wahai saudaraku, apa yang membuatmu menangis hingga keluargamu gundah?” Muhammad bin Al Munkadir menjawab hatiku selalu terlintas sebuah ayat Allah ‘Azza wa Jalla:
وبدا لهم من الله ما لم يكونوا يحتسبون
”... dan jelaslah bagi mereka azab dari Allah yang belum pernah mereka perkirakan.” (QS. Az Zumar (39): 47)
Abu Hazim pun ikut menangis, bahkan mereka berdua menangis dengan suara keras. Lalu keluarga Muhammad bin Al Munkadir berkata:
جئنا بك لتفرّج عنه فزدته
“Kami mendatangkan engkau agar kau bisa hilangkan kesedihannya, justru kau menambahnya.” (Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam An Nubala, Juz. 5, Hal. 355. Mu’asasah Ar Risalah. Imam Ibnul Jauzi, Shifwatus Shafwah, Juz. 1, Hal. 207)
3. Umar bin Abdil Aziz Radhiallahu ‘Anhu dan Keluarga Menangis Bersama
Imam Abu Nu’aim menceritakan, dari Abdussalam, pelayan Musallamah bin Abdil Malik demikian:
بكى عمر بن عبد العزيز فبكت فاطمة فبكى أهل الدار، لا يدري هؤلاء ما أبكى هؤلاء، فلما تجلى عنهم العبر قالت له فاطمة: بأبي أنت يا أمير المؤمنين مم بكيت؟ قال: ذكرت يا فاطمة منصرف القوم من بين يدي الله عز وجل، فريق في الجنة وفريق في السعير
Umar bin Abdul Aziz menangis, maka Fathimah (isterinya) pun ikut menangis, dan penghuni rumah juga ikut menangis, dan mereka tidak tahu apa yang membuat mereka menangis. Setelah tangisan mereka reda, maka Fathimah bertanya kepada Umar: “Demi ayahmu wahai Amirul mu’minin, karena apa kau menangis?” Dia menjawab: “Wahai Fathimah, aku teringat pada persimpangan sebuah kaum nanti di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla, segolongan masuk ke surga, dan segolongan masuk ke neraka.” (Imam Abu Nu’aim Al Ashbahani, Hilyatul Auliya’, Juz. 2, Hal. 387)
Demikianlah. Sebenarnya masih banyak contoh lain dari para sahabat, seperti kisah Umar dan Abu Darda yang menangis bersama hingga fajar, tangisannya Abdurrahman bin ‘Auf, dan lain-lain. Namun, kami kira contoh-contoh ini cukup mewakili untuk menjawab tudingan yang mengatakan tidak pernah ada mabit (bermalam) dilakukan oleh para salaf.
Standar Ganda dan Peringatan
Para penuding sering terjebak pada sikap standar ganda. Mereka melarang orang lain dalam suatu perbuatan padahal mereka sendiri juga melakukannya. Termasuk dalam hal mabit ini. Pada beberapa kesempatan daurah atau kajian (ta’lim) di beberapa daerah pun, mereka ternyata juga melakukan mabit, tentunya bangun tengah malam untuk tahajjud. Maka, apa bedanya dengan yang lain? Lalu, kenapa ini tidak disebut sebagai tasyabbuh bil kuffar?
Ada pun para mabiters, ada beberapa rambu (dhawabith syar’iyah) yang harus diperjatikan:
1. Jadikan mabit sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dan dalam rangka memakmurkan masjid.
2. Tidak mengkaitkan momen atau peristiwa tertentu untuk melaksanakan mabit sehingga menjadi satu paket kegiatan yang baku, demi terhindar pada perilaku mengada-ngada (bid’ah). Misal: mabit yang selalu dikaitkan dengan malam tahun baru, jelas ini merupakan perbuatan bid’ah yang tercela.
3. Tidak menjadikan mabit sebagai kebiasaan, agar terhindar sikap berlebihan, dan menganggapnya acara wajib. Sebagaimana nabi pernah meninggalkan shalat tarawih berjamaah demi menghindar anggapan bahwa hal itu wajib.
4. Mabit boleh dilakukan pada waktu-waktu mutlak, tak terikat oleh peristiwa tertentu saja, ada pun jika bertepatan momen tertentu hendaknya dilakukan karena sifatnya dharuri (adanya kebutuhan), dan hanya sesekali saja.
5. Untuk akhwat hendaknya memperhatikan kepentingan dan kebutuhannya, apakah benar mabit dibutuhkan bagi dia. Jika masih ingin melakukannya, maka mesti izin dengan walinya, tempatnya kondusif, dan hendaknya bersama-sama muslimah lainnya yang bisa dipercaya. Namun, jika ada alternatif acara lain yang tidak sampai nginap, seperti jalsah ruhiyah maka itu lebih layak diikuti.
Tambahan: Apakah perbuatan Yang Nabi Tinggalkan dan Para sahabat Tidak laksanakan Langsung bermakna pelarangan dan Haram?
Demikianlah cara pandang sebagian kalangan memberikan penilaian terhadap sebagian amal perbuatan umat Islam. Mereka secara instan memberikan label haram dan bid’ah hanya karena ‘Nabi meninggalkannya’ dan ‘Para sahabat tidak melaksanakannya’, dan Lau kaana khairan lasabaquuna ilaih (seandainya itu baik, maka niscaya mereka akan lebih dahulu melaksanakannya). Sebenarnya, tak ada salahnya dengan alasan-alasan ini, hanya saja jika diterapkan secara pukul rata, maka jelas merupakan ekstrimitas dan kurang memahami bagaimana para ulama umat dalam menyimpulkan sebuah hukum.
Ada sebuah puisi Syaikh Al ‘Allamah Sayyid Abdullah bin Shiddiq Al Ghummari dalam risalah berjudul Husnu Tafahhum wad Daraki Li Mas’ali Taraki. Puisi ini adalah sindiran untuk kaum yang menjadikan ‘hal yang ditinggalkan’ oleh Nabi adalah terlarang.
Meninggalkan suatu amalan bukanlah hujjah dalam syariat kita
Dan ia tidak bermakna pelarangan atau kewajiban
Siapa yang melarang perbuatan dengan alasan Nabi meninggalkannya
Lalu berpendapat itulah hukum yang benar dan tepat
Sungguh Dia telah menyimpang dari semua dalil-dalil
Bahkan Keliru dalam memutuskan hukum yang shahih, dan dia telah gagal
Tidak ada pelarangan kecuali pelarangan yang diiringi Dengan ancaman dan siksa bagi pelanggarnya
Atau kecaman terhadap suatu perbuatan, dan disertai bentuk sanksi yang pasti
Atau lafaz mengharamkan untuk perkara tercela
Para ulama kaum muslimin, Timur dan Barat, masa lalu atau sekarang telah sepakat bahwa ‘hal ditinggalkan’ itu bukanlah kaidah atau konsep untuk menyimpulkan hukum. Metode yang digunakan para sahabat untuk menetapkan suatu hukum menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram adalah mengikuti metode istimbath dari dalil berdasarkan pada:
1. Adanya nash dari Al Quran
2. Adanya nash dari As Sunnah
3. Ijma’ atas suatu hukum
4. Qiyas (Analogi)
Inilah yang disepakati, kecuali kaum zhahiriyah yang menolak qiyas. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam pemakaian kaidah untuk menetapkan hukum syariat, antara lain:
1. Fatwa sahabat
2. Perbuatan penduduk Madinah
3. Syar’u man Qablana (syariat kaum sebelum kita)
4. Istihsan
5. mashalih mursalah
6. Sadd Adz Dzara’i
7. ‘Urf (tradisi)
8. Istishhab, dan kaidah lain yang masyhur dalam dialektika fuqaha ketika menyimpulkan sebuah ketetapan hukum. Tak satu pun mereka menempatkan ‘hal yang dtinggalkan’ sebagai kaidah atau konsep dalam.
Dengan demikian, ‘hal yang ditinggalkan’ secara tersendiri tidaklah menunjukkan suatu hukum syariat. Inilah kesepakatan ulama Islam.
Banyak bukti dan pendukung dan atsar para sahabat Radhiallahu ‘Anhum, bahwa ketika Rasulullah meninggalkan sesuatu mereka tidak memahaminya sebagai suatu perbuatan yang haram atau dimakruhkan. Demikianlah yang dipahami para fuqaha dari masa ke masa. Namun, bukan di sini tempatnya kami memaparkan bukti, pendukung, dan atsar sahabat tersebut. Namun, mudah-mudahan ini sudah bisa memadai.
Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam
[1] Atsar ini diriwayatkan oleh Shafwan bin ‘Isa, berkata kepadaku Al Harits bin Abdirrahman bin Abi Dzubab, lalu disebutkan ucapan di atas. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, Shafwan bin ‘Isa Az Zuhri, nama panggilannya adalah Abu Muhammad Al Bashri Al Qassam, seorang yang tsiqah (bisa dipercaya). (Taqribut Tahdzib, Juz. 1, Hal. 439). Al Hafizh juga mengatakan, bahwa Ibnu Sa’ad mengatakan: dia seorang tsiqah dan shalih. Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab Ats Tsiqatnya. (Tahdzibut Tahdzib, Juz. 4, Hal. 377) dalam Mizanul I’tidal, dia disebut: Shalihul Hadits (haditsnya baik). (Imam Adz Dzahabi, Mizanul I’tidal, No. 1856). Sementara Al Harits bin Abdirrahman bin Abi Azubab, oleh Imam Ibnu Hibban dimasukkan dalam kitab Ats Tsiqatnya. (Ats Tsiqat, Juz. 6, Hal. 172) Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan Shaduq (jujur). (Taqribut Tahdzib, No. 1033) Yahya bin Ma’in mengatakan dia seorang yang terkenal. Abdurrahman berkata, aku bertanya bapakku, Abu Hatim, katanya: haditsnya munkar, tidak kuat, dan hanya untuk dicatat saja. Abu Zur’ah berkata: orang Madinah, dan tidak apa-apa.(Abu Hatim Ar Razi, Jarh wa Ta’dil, Juz. 3, Hal. 80, No. 365). Demikian keadaan perawi dari atsar ini.
[2] Berkata Syaikh Al Albani: Dhaif jiddan (lemah sekali).(As Silsilah Ad Dhaifah, Juz. 5, Hal. 130. No. 2131). Sementara Imam Al Haitsami mengatakan: hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Kabir, dari Abdurrahman bin Tsauban, dari ayahnya, dan aku belum temukan biografi ayahnya. (Majma’ Az Zawaid, Juz. 2 Hal. 25) Namun, Imam Al ‘Ajluni justru menjadikan hadits ini sebagai penguat dari hadits,” Jauhilah anak-anak kalian dari masjid-masjid kalian ... (Kasyful Khafa’, Juz. 1, Hal. 334-335). Sementara Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Nataij Al Afkar: “Ibnu Mandah berkata dalam Ma’rifatush Shahabah, bahwa hadits ini gharib, Muhammad bin Humaid telah menyendiri dengannya. Aku (Ibnu Hajar) berkata: Muhammad bin Humaid adalah tsiqah dan dan termasuk rijal-nya Bukhari, hanya saja dia menyendiri dalam mewashalkan (menyambungkan) hadits ini. Abu Al Khutsaimah Al Ju’fi juga telah meriwayatkan dari ‘Ibad bin Katsir, tetapi tidak mengatakan dari kakeknya, dan kerusakan di dalamnya adalah Ad Darawardi. Dan Ad Darawardi ini tsiqah dan sanadnya ma’ruf (dikenal). Tsauban yang disebutkan di sini bukanlah Tsauban yang masyhur sebagai pelayan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ini adalah Tsauban lain, dan dia tidak dikenal kecuali pada sanad ini dan tidaklah meriwayatkan dari Abdurrahman bin Tsauban kecuali anaknya, Muhammad, dan dia pun termasuk sejumlah golongan rawi majhul. (Raudhatul Muhadditsin, Juz. 11, Hal. 78, No. 5078) Tetapi hadits ini memiliki penguat, yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang jual beli di masjid, melantunkan sya’ir, dan mengumumkan barang hilang.” Hadits ini hasan. (Ibid, Juz. 11, Hal. 79)
[3] Ibnu Luhai’ah ini disikapi oleh para imam kaum muslimin menjadi tiga sikap. Pertama, mendhaifkan secara mutlak hadits-haditsnya. Kedua, menghasankan haditsnya seperti yang dilakukan Syaikh Ahmad Syakir. Ketiga, melakukan perincian, yakni dengan memperhatikan apakah hadits yang diriwayatkan itu diriwayatkan ketika kitab-kitabnya masih ada atau sudah terbakar. Telah diketahui, bahwa beliau dahulunya seorang yang dhabith kutub (diakui kualitasnya lantaran buku-bukunya) namun ketika buku-bukunya terbakar, beliau mengalami kekacauan hafalan. Sehingga para ulama memberikan batasan, jika hadits yang diriwayatkan darinya adalah ketika dahulu sebelum buku-bukunya terbakar maka riwayat darinya maqbul (bisa diterima). Namun, jika hadits darinya adalah ketika buku-bukunya sudah terbakar maka mardud (ditolak). Namun, para ulama mengkhususkan tiga orang bernama Abdullah yang meriwayatkan langsung darinya ketika buku-bukunya masih ada dan dia masih dhabith. Jika tiga Abdullah ini meriwayatkan hadits dari Ibnu Luhai’ah, maka hadits riwayatnya bisa diterima, karena merekalah yang meriwayatkan dari Ibnu Luhai’ah ketika dahulu beliau masih bagus. Sikap yang ketiga inilah yang benar. Wallahu A’lam. pen.
[4] Al Ghulayyim adalah panggilan kesayangan buat anak kecil, dan yang dimaksud adalah Ibnu Abbas. (Fathul Bari, Juz. 1, Hal. 212. Darul Fikr)
[5] Al Khalal berkata: telah mengabarkanku Ali bin ‘Isa bahwa Hambal berkata kepada mereka: “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hambal) tentang hadits yang meriwayatkan bahwa ‘Allah Ta’ala turun ke langit dunia’, ‘Allah melihat’, ‘Allah meletakkan kakiNya’ , dan hadits-hadits semisalnya?
Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu menjawab:
نؤمن بها ونصدق بها، ولا نَرُدُّ منها شيئاً، ونعلم أن ما جاء به رسول الله صلى الله عليه وسلم حق إذا كانت أسانيد صحاح، ولا نرد على الله قوله، ولا يوصف بأكثر مما وصف به نفسه بلا حد ولا غاية " لَيْسَ كَمِثْلِهِ شيءٌ وَهُوَ السّمِيع البَصيرُ
“Kami mengimaninya dan membenarkannya, kami tidak membantahnya sama sekali, dan kami mengetahui bahwa apa-apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah benar, jika sanadnya shahih, dan kami tidaklah membantah firmanNya, dan kami tidaklah mensifatiNya lebih banyak dari Dia sifatkan terhadap diriNya, dengan tanpa batas, dan tanpa ujung. “Tidak ada yang serupa denganNya, dan Dia Maha Mendengar dan Maha Melihat.” (Imam Ibnul Qayyim, Ijtima’ Al Juyusy Al Islamiyah, Hal. 61. Syaikh Dr. Abdullah ‘Azzam, Aqidah wa Atsaruha fi Bina’ Al Jiil, Hal. 57)
[6] Maksud Sahur di sini bukanlah makan sahur tetapi nama waktu yakni akhir malam sebelum terbit fajar
Sumber:
http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/95/Mabit_di_Masjid_dan_Beribadah_Pada_Malam_hari_Tasyabbuh_bil_Kuffar-kah_Bidahkah