Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Kamis, 24 Mei 2012/3 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:59 - Shubuh 4:33:25 - Terbit 5:55:33 - Dzuhur 11:49:46 - Ashar 15:11:48 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:40 WIB

Penulis Topik: Kliping Menjawab Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah  (Dibaca 6812 kali)


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #30 pada: 27 November 2008, 22:33:08 »
Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu memperingatkan dari hizbiyah yang menyebut diri mereka sebagai salafiyyun namun mereka mudah menvonis sesat, bid’ah dan fasiq datu dengan lainnya, beliau rahimahullahu berkata :
“Tidak ragu lagi, bahwa wajib bagi seluruh kaum muslimin agar menjadikan madzhab mereka dengan madzhab salaf, bukannya berintima’ (condong) kepada kelompok spesifik yang disebut dengan “salafiyyin”. Wajib untuk menjadi umat yang satu yaitu yang madzhabnya adalah madzhab as-Salaf ash-Shalih dan tidak malah bertahazzub (berkelompok-kelompok) kepada kelompok yang disebut dengan “salafiyyin”. Ada thoriq (metode) salaf dan adapula kelompok yang disebut dengan “salafiyyin” sedangkan yang dituju adalah ittiba’ (menauladani) salaf. Hanya saja, ikhwah (saudara-saudara) kita salafiyyin, mereka ini adalah kelompok yang paling dekat dengan kebenaran, namun problematika mereka adalah sama dengan kelompok-kelompok lainnya, yaitu sebagian oknum dari kelompok ini, mereka mudah menvonis sesat, menvonis bid’ah dan fasiq. Kami tidak mengingkari hal ini apabila mereka memang orang yang berhak untuk melakukannya (menvonis), namun yang kami ingkari adalah sikap memperbaiki kebid’ahan ini dengan metode yang seperti ini…”
[lihat : Syarh al-Arbaain an-Nawawiyyah, oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, Cet. I, 1424/2003, Darun Nasyr Lits Tsuroya, Riyadh, hal. 272, hadits no. 28, fawaid ke-16].


ولا شك أن الواجب على جميع المسلمين أن يكون مذهبهم مذهب
السلف لا الانتماء إلى حزب معين يسمى السلفيين. والواجب أن تكون
الأمة الإسلامية مذهبها مذهب السلف الصالح لا التحزب إلى ما يسمى
(السلفيون) فهناك طريق السلف وهناك حزب يسمى ( السلفيون)
والمطلوب اتباع السلف, إلا أن الإخوة السلفيين هم أقرب الفرق إلى
الصواب ولكن مشكلتهم كغيرهم أن بعض هذه الفرق يضلل بعضا
ويبدعه ويفسفه ونحن لا ننكر هذا إذا كانوا مستحقين, لكننا ننكر
معالجة هذه البدع ذه الطريقة...


==========================================

Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu juga berkata :
“Salafiyyah adalah ittiba’(penauladanan) terhadap manhaj Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan sahabat-sahabatnya, dikarenakan mereka adalah salaf kita yang telah mendahului kita. Maka, ittiba’ terhadap mereka adalah salafiyyah. Adapun menjadikan salafiyyah sebagai manhaj khusus yang tersendiri dengan menvonis sesat orang-orang yang menyelisihinya walaupun mereka berada di atas kebenaran, maka tidak diragukan lagi bahwa hal ini menyelisihi salafiyyah!!! Akan tetapi, sebagian orang yang meniti manhaj salaf pada zaman ini, menjadikan (manhajnya) dengan menvonis sesat setiap orang yang menyelisihinya walaupun kebenaran besertanya. Dan sebagian mereka menjadikan manhajnya seperti manhaj hizbiyah atau sebagaimana manhaj-manhaj hizbi lainnya yang memecah belah Islam. Hal ini adalah perkara yang harus ditolak dan tidak boleh ditetapkan. Jadi, salafiyah yang bermakna sebagai suatu kelompok khusus, yang mana di dalamnya mereka membedakan diri (selalu ingin tampil beda) dan menvonis sesat selain mereka, maka mereka bukanlah termasuk salafiyah sedikitpun!!! Dan adapun salafiyah yang ittiba’ terhadap manhaj salaf baik dalam hal aqidah, ucapan, amalan, perselisihan, persatuan, cinta kasih dan kasih sayang sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Permisalan kaum mukminin satu dengan lainnya dalam hal kasih sayang, tolong menolong dan kecintaan, bagaikan tubuh yang satu, jika salah satu anggotanya mengeluh sakit, maka seluruh tubuh akan merasa demam atau terjaga.” Maka inilah salafiyah yang hakiki!!!”
[lihat : Liqo’ul Babil Maftuuh, pertanyaan no. 1322 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; dinukil dari Aqwaalu wa Fataawa al-Ulama’ fit Tahdziri min Jama’atil Hajr wat Tabdi’, penghimpun : Kumpulan Para Penuntut Ilmu, cet. II, 1423/2003, tanpa penerbit.]



السلفية هي اتباء منهج النبي صلى الله عليه و سلم وأصحبه لأنه من
سلفنا تقدموا علينا, فاتباعهم هو السلفية. وأما اتخاذ السلفية كمنهج
خاص ينفرد به الإنسان ويضلّل من خالفه من المسلمين ولو كانوا
على حق فلا شك أن هذا خلاف السلفية. لكن بعض من انتهج
السلفية في عصرنا هذا صار يضلل كل من خالفه ولو كان الحق معه
واتخاذها بعضهم منهجا حزبيا كمنهج الأحزاب الأخرى التي تنتسب
إلى الإسلام وهذا هو الذي ينكر ولا يمكن إقراره. فالسلفية بمعنى أن
تكون حزبا خاصا له مميزاته و يضلل أفراده سواهم فهؤلاء ليسوا من
السلفية شيء. وأما السلفية التي هي اتباع منهج السلف عقيدة وقولا
وعملا واختلافا واتفاقا وتراحما وتوادا كما قال النبي صلى الله عليه و
سلم ((مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد الواحد
إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسهر)). فهذه هي
السلفية الحقة.




=======================



Berkata al-‘Allamah Bakr Abu Zaid hafizhahullahu :
“Di zaman kita sekarang ini, turut mengambil andil di dalam peredaran fitnah yang perputarannya berada di dalam kulit orang-orang yang menisbatkan diri kepada sunnah yang ditutupi dengan balutan dengan kain wool, mereka menyandarkan hal ini kepada salafiyyah untuk menzhalimi dakwah salafiyah ini, mereka tegakkan diri mereka dengan melemparkan tuduhan keji yang dibangun di atas hujjah-hujjah yang lemah, dan mereka sibukkan diri dengan kesesatan tashnif …“
[lihat : Tashnifun Naas Bayna azh-Zhonni wal Yaqin, karya : DR. Bakr Abu Zaed, cet. I, 1414/1995, Darul Ashimah, hal. 28-29]



وفي عصرنا الحاضر يأخذ الدور في هذه الفتنة دورته في مسلاخ من المنتسبين إلى
السنة، متلفعين بمرط ينسبونه إلى السلفية ظلمًا لها ، فنصبوا أنفسهم
لرمي الدعاة بالتهم الفاجرة المبنية على الحجج الواهية ، واشتغلوا
بضلالة التصني


Beliau hafizhahullahu juga berkata :
“Perseteruan yang terjadi di barisan ahlus sunnah pada awal mulanya, sebagaimana kita ketahui, ditemukan pada orang-orang yang menyandarkan diri padanya ada orang yang memusuhinya, dia kerahkan dirinya untuk menemani mereka dan berbantal sejengkal keinginan untuk memadamkan bara apinya, berhenti di jalan dakwah mereka, dan melepaskan kendali lisan untuk membuat kedustaan terhadap kehormatan pada da’i, dan didapatkan di dalam jalan mereka adanya fanatisme yang menyedihkan (gegabah)…“
[lihat : Tashnifun Naas Bayna azh-Zhonni wal Yaqin, op.cit., hal. 40]


================================================================




Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata :
“Diantara manusia ada yang bertahazzub kepada suatu kelompok tertentu, menetapkan manhajnya, beristidlal (menggunakan dalil) dengan dalil-dalil yang seringkali merupakan dalil yang membantah dirinya sendiri dan terkadang dalil yang menyokongnya. Dia hinakan selain kelompoknya dan dia vonis sesat, walaupun mereka ini adalah (kelompok) yang lebih dekat kepada kebenaran namun diantara mereka (ada oknum) yang gemar menvonis bid’ah dan mengambil mabda’ (landasan) “Barangsiapa yang tidak sepakat denganku maka ia musuhku“, dan ini adalah mabda’ yang khabits (buruk).”
[lihat : Kasyful Haqo`iq al-Khofiyyah ’inda al-Mudda’i as-Salafiyyah oleh Mat’ab al-Ushoimi, didownload dari www.tarafen.com]


=======================================================================



Ma’ali Syaikh Shalih bin ’Abdil ’Aziz Alu Syaikh hafizhahullahu berkata :
“Kebenaran diterima dari mana saja datangnya walaupun dari seorang kafir, sebagaimana diterimanya kebenaran dari Syaithan di dalam kisah Abi Hurairoh bersama Syaithan di dalam kisah penjagaan gudang beras yang berisi beras fithri yang telah ma’ruf. Dimana Syaithan datang (hendak mencuri) namun Abu Hurairoh menangkapnya, ia datang lagi ditangkap lagi, kemudian ia datang lagi dan ditangkap lagi, kemudian Syaithan berkata kepadanya : “maukah engkau aku tunjukkan sebuah kalimat yang apabila engkau mengucapkannya maka engkau akan menjadi aman atau terjaga seluruh malammu, yaitu bacalah ayat kursi setiap malan karena sesungguhnya engkau akan senantiasa terjaga oleh penjagaan Alloh sampai datangnya waktu pagi.” Kemudian Abu Hurairoh mengabarkan hal ini kepada Nabi ‘alaihi Sholatu wa Salam, lalu Nabi ‘alaihi Sholatu wa Salam menukas : “Dia telah jujur padamu padahal dia adalah pendusta.” Beliau menerima pengajaran ini dan mengambilnya padahal pengajaran ini datang dari Syaithan.”
[lihat : Masaa`il fil Hajri wa maa yata’allaqu bihi, op.cit.]



فيقبل الحق ممن جاء به ولو كان كافر ا، كما قبل الحق من الشيطان
في قصة أبي هريرة مع الشيطان في صدقة الفطر المعروفة؛ حيث جاء
يأخذ فمسكه أبو هريرة، ثم جاء يأخذ فمسكه، ثم جاء يأخذ
فمسكه، ثم قال ل ه: ألا أدلك على كلمة إذا قلتها كنت في أمان أو
عصمتك ليلتك كلها اقرأ آية الكرسي كل ليلة فإنه لا يزال عليك
من الله حافظ حتى تصب ح. فأخبر النبي عليه الصلاة والسلام بذلك
سلم ذا « صدقك وهو كذو ب » فقال عليه الصلاة والسلام
التعليم وأخذ به مع أنه من الشيطان.


======================================================



Perhatikan pula ucapan Ma’ali Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullahu berikut ini :
“Siapakah (yang layak) dihukumi dengan bid’ah? Bid’ah itu merupakan hukum syar’i, dan menghukumi orang yang mengamalkan suatu bid’ah merupakan hukum syar’i yang sangat berat. Karena hukum syar’i yang ditujukan kepada seseorang sebagai kafir, mubtadi’ dan fasiq, maka salah satu dari setiap hukum ini adalah haknya ahli ilmu (ulama). Karena tidaklah mesti kekufuran itu menyebabkan pelakunya kafir, dan tidaklah setiap orang yang melakukan kekafiran maka ia (dengan serta merta) menjadi kafir. Suatu tsana’iyah (pasangan) itu tidaklah saling mengharuskan. Tidaklah setiap orang yang melakukan kebid’ahan maka ia menjadi mubtadi’ dan tidaklah pula setiap orang yang melakukan kefasikan ia dengan serta merta menjadi fasiq.”
[lihat : Masa`il fil Hajr, op.cit, Nashihatu Lisy Syabab]


============================================================



al-’Allamah Shalih Fauzan al-Fauzan tatkala ditanya dengan pertanyaan : “Fadhilatusy Syaikh, apa nasehat anda kepada para pemuda yang meninggalkan mempelajari ilmu syar’i dan berdakwah kepada Allloh dan mereka menceburkan diri mereka di dalam perselisihan yang terjadi diantara para ulama tanpa disertai ilmu dan bashiroh?”. Syaikh hafizhahullahu menjawab :
“Aku menasehatkan kepada semua saudara-saudaraku terutama para pemuda dan penuntut ilmu, supaya mereka mau menyibukkan diri mereka dengan menuntut ilmu yang shahih, baik di masjid-masjid, sekolahan, ma’had ataupun di perkuliahan, agar menyibukkan diri dengan pelajaran-pelajaran mereka dan kemashlahatan mereka dan supaya mereka mau meninggalkan menyelami permasalahan ini (perselisihan), karena hal ini tidaklah mendatangkan kebaikan dan tidaklah akan membawa kemashlahatan memasukinya, membuang-buang waktu di dalamnya dan meruwetkan fikiran dengannya. Hal ini (menyelami perselisihan) merupakan penghalang amal shalih dan termasuk perusakan kehormatan dan penghasutan di tengah-tengan kaum muslimin.”
[lihat : Muhadhoroot fil Aqidah wad Da’wah oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cet. I, 1424/2003, cetakan Markaz Fajr lith Thoba’ah, Kairo, jilid III, hal. 332]



==================================================================


Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #31 pada: 27 November 2008, 22:33:39 »
Dari akh wisdom:

===========================================

Untuk George Bernard Shaw:

Kata Anda, "PKS telah menjadi asyik dengan ide2 demokrasi?"

Saya tidak akan mendebat Anda tentang demokrasi, karena memang sudah sering diperdebatkan antara yang pro dan kontra di banyak forum. Hanya saja, kita harus konsisten, jangan ada orang yang menolak demokrasi tetapi demonstrasi rajin, dan ikut pemilihan ketua bem di beberapa kampus. Itu namanya standar ganda. saya tidak kenal Anda, jadi tidk tahu apakh Anda tipe seperti atau bukan,

Kata Anda,"Islam tidak mengenal adanya sistem pemilu dalam pemilihan kepala daerah ?"
Sebenarnya bukan hanya pilkada, pilpres, dan pil legislatif pun ada sebagian aktifis Islam yang menggugat.

Saya mau tanya, anda pernah belajar ulumus syariah secara khusus atau tidak? atau paling tidak, dekatkah dengan pandangan para ulama atau pandangan diri sendiri, atau doktrin guru ngaji?
 Masalah yang anda tanyakan adalah kategori hadits; wa maa sakata 'anhu wa huwa mimma afw 'anhu (dan apa-apa yang didiamkan oleh Al Quran, maka itu termasuk yang dimaafkan). dari sini para ulama mengeluarkan kaidah: Kullu Asy-ya al ibahah illa maa warada 'anisy syaari' tahrimuhu (Segala sesuatu -urusan dunia- adalah boleh, kecuali ada dalil dari pembuat syariat tentang keharamannya).

Untuk urusan ibadah mahdhah kita harus mengikuti aturan main apa adanya. tidak kurang, tidak lebih, seperti shalat dan puasa. Untuk ghairu mahdhah, ia ibadah yang memiliki dasar hukumnya, tetapi memberi kebebasan dalam penerapannya. Silaturrahim adalah ghairu  mahdhah, namun tak mengapa dilakukan dengan telp,sms, chating, walau zaman nabi tidak ada.

Pada zaman nabi memang tak ada proses pemilihan umum dan pilkada. sebab masing-masing zaman memiliki tuntutan dan coraknya sendiri. yang tidak ada pada masa Rasulullah tidak serta merta dihukumi salah atau bid'ah, karena ini perkara dunia yang terus berkembang.

Faktanya para ulama di timur tengah pun merekomendasikan sistem pemilu, seperti Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh bin Bazz, dan juga Syaikh al Albany. Pemilu adalah suatu cara yang terlanjur ada di negeri kita dan tentu tidak mudah menggantinya dengan sistem Syuro Islam. maka intifa' (mengambil manfaat) dari sistem yang ada untuk mengambil bagian terciptanya kehidupan yang lebih baik, merupakan salah satu cara yang dimungkinkan untuk ditempuh, dari pada meninggalkan sama sekali. sambil mendidik umat betapa pentingnya syuro Islam.

ini akan saya bawakan fatwa para Ulama tentang masalah ini, dan tak satu pun di antara mereka mengkiaskan masuk ke sistem baik parlemen atau pemerintahan, di anggap seperti menasehati orang berjudi seakan ikut berjudi juga.

Fatwa Lajnah Da'imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik     (no. 6290)
Soal : Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain.
Bagaimanakah sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ?
Jawaban : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islamy, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa'at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar'I dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.
Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.
Wabillahittaufiq, Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Ketua     : 'Abdul 'Aziz ibn 'Abdillah ibn Baz.
Wakil Ketua : 'Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota : 'Abdullah ibn Ghudayyan
Anggota : 'Abdullah ibn Qu'ud
( Lih. Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah vol.12, hal.384 )

Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany –rahimahullah- Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu.
Soal Kedua : Apakah hukum syar'I memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu ( maksudnya : pemilihan umum ) ?
Jawaban : Pada saat ini kami tidak menasehati seorangpun dari saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun (negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya "agama Negara adalah Islam" sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa ia dicantumkan hanya untuk 'meninabobokkan' para anggota parlemen yang masih baik hatinya !! Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu untuk mengubah satupun pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah terbukti di beberapa Negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa "agama Negara adalah Islam"-pen).
Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia kemudian turut pula menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan alasan belum tiba / tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya penampilannya yang Islamy dengan mengikuti gaya Barat agar dapat sejalan dengan (gaya) para anggota parlemen lainnya ! Maka ia masuk ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, malah justru ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata pepatah) hujan itu mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir ! Oleh sebab itu kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya (sebagai anggota parlemen). Akan tetapi saya memandang tidak ada halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki manhaj yang berbeda-beda, maka –dalam kondisi seperti ini- kami menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif) dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen).
Saya mengatakan ini –walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha'.

Sola ketiga : Apakah hukum keluarnya kaum wanita untuk turut serta dalam pemilihan umum ?
Jawaban : Dibolehkan bagi mereka untuk keluar dengan syarat yang telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi, yaitu mengenakan jilbab yang syar'I dan tidak bercampur baur (ikhthilath) dengan kaum pria. Ini yang pertama.
Kemudian mereka hendaknya memilih orang yang paling dekat kepada manhaj ilmu yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana telah dijelaskan.
( Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal 19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi 4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341 ) .
Fatwa Syekh 'Abdul 'Aziz ibn Baz –rahimahullah- Tentang Dewan / Majelis Legislatif
Soal : Banyak penuntut ilmu syar'I yang bertanya-tanya tentang hukum masuknya para du'at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak menjalankan syari'at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?
Jawab : Masuk ke dalam parlemen dan dean legislatif adalah sangat berbahaya.  Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk benar-benar hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) iila ia masuk (dalam perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta menyerukan untuk meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah memberikan manfa'at dengannya hingga (dewan) itu dapat menerapkan syari'at (Allah).  Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa 'Ala akan memberinya balasan atas usaha ini.
Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia harus masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat, memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada Allah.
(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah 1413 H/23 Juni 1993 M. Adapun terjemahan ini dinukil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).



Fatwa Syekh Muhammad Ibn Shaleih Al 'Utsaimin –rahimahullah- Tentang Hukum Masuk Ke Dalam Parlemen
Soal : Fadhilah Asy Syekh –semoga Allah senantiasa menjaga Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu tidak menerapkan syari'at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan Anda tentang masalah ini –semoga Allah senantiasa menjaga Anda- ?
Jawaban : Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari'at maka ia berusaha menolak / membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia  tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka (ia mencoba terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada ) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga, atau (bila tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada tahun kedua…maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.
Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari'at maka ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya seseorang itu memiliki / melakukannya.
(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi' Ats Tsani 1414 H/Oktober 1993 M. Adapun terjemahan ini diambil dari buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Fatwa Syekh Shalih Al Fauzan –hafizhahullah- Seputar Menjadi Anggota Parlemen
Soal : Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?
Jawaban : Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya / kemudharatan bagi kaum muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian saja.

Soal : Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang untuk mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ?
Jawaban : Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur kepada Allah atau apa ?
(Yang hadir menjawab ) : Mengakuinya.
Jawaban : Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni ia meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda'wah ke jalan Allah, ini tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui hal-hal (yang kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya, aqidah dan diennya, lalu dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat kemashlahatan bagi kaum muslimin, dan bila mereka tidak mau menerimanya, ia pun meninggalkan mereka ; apa yang akan ia lakukan ? Memaksa mereka ? Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf –'alaihissalam- masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu apa yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak  apa yang terjadi pada Nabi Yusuf  -'alaihissalam- ?  Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau masuk ? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah menjadi orang  yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam pandangan kami, maka beliau mengatakan : "Angkatlah aku sebagai bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan." Lalu kemudian beliaupun masuk (ke pemerintahan) hingga akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf –'alaihissalam-. Beliau kemudian menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi raja Mesir.
Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota parlemen. Para ulama mengatakan "Mendatangkan mashlahat atau menyempurnakannya", artinya bila mashlahat itu tidak dapat diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian yang dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya kemafsadatan yang lebih besar.
(Para ulama) mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih kemashlahatan dan menyempurnakanya, serta menolak kemafsadatan dan menguranginya. Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya, maka setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. (Dengan kata lain) menempuh kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar.
Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil yang akan dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan (kebatilan) dan menyetujui (kebatilan) yang mereka  kerjakan maka ini tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi kemashlahatan kaum muslmin dan da'wah ke jalan Allah –sehingga semuanya dapat bepangkal pada kebaikan kaum muslimin- maka ini adalah perkara yang harus dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus mengakui kekufuran. Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan. Tidak dibenarkan mengakui kekufuran walaupun dengan tujuan yang mulia. Seseorang tidak boleh menjadi kafir lalu mengatakan bahwa tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda'wah ke jalan Allah ; ini tidak diperbolehkan.
(Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syekh, lalu dimuat dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di Sudan).

Tambahan: ada pula fatwa dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Izzuddin bin Abdus Salam tentang bolehnya menjadi wazir yang mengurusi kemaslahatan umat, walau pada pemerintahan tidak Islami, dengan syarat ia bertujuan meminimalkan kezaliman dan kemudharatan dengan jabatannya itu.

Sungguh Nabi Yusuf Alaihis Salam telah menjadi pejabat pada sebuah sistem yang bukan Islam, sebab sang raja memiliki "undang-undang raja' yang tentunya bukan undang-undang Islam.

Saya juga kagum dengan Hasan al Banna, tetapi beliau bukan nabi, yang  lisan dan tulisannya adalah sakral dan tidak bisa di revisi. Perbedaan murid-murid Hasan al Banna dengan Hasan al Banna sendiri, bukanlah perbedaan dalil melainkan perbedaan tempat, kondisi, dan zaman. sebagaimana perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan kedua muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan. Seandainya Hasan al Banna masih hidup dan melihat apa yang kita lihat, merasakan apa yang kita rasakan, niscaya ia akan merubah beberapa pandangannya tentang partai politik, sebab ia bukan ulama yang jumud.

Maka pertanyaan dari Bernard Shaw sudah terjawab, belum puas? maa fii musykil ...!
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #32 pada: 27 November 2008, 22:34:15 »
Haramkah Terlibat dalam Pemerintahan yang tidak menegakkan Syari’at Islam ??       

 


Sebagian jamaah Islam berpendapat bahwa bahwa jika sebuah pemerintahan tidak berhukum kepada Hukum Islam dalam melaksanakan pemerintahannya, hal tersebut dihukumi fasiq,  Haram, bahkan terjerumus dalam kekafiran.

 

Berdasarkan hal tersebut banyak sekali tuduhan-tuduhan menyesakkan dari saudara seperjuangan dialamatkan kepada gerakan dakwah yang memutuskan terlibat dalam pemerintahan, sementara sang penuduh sendiri tenggelam dalam retorika, seminar, bulletin, tanpa banyak berbuat sesuatu yang real. bahkan ada sebagian  yang melakukan tindakan kekerasan dan terorisme untuk mencapai tujuannya yang akan dibahas dalam bahasan yang lain InsyaAllah.
Adapun sebagian Ulama mengatakan hukum keterlibatan seorang muslim dalam pemerintahan yang tidak menerapkan syari’at Islam yang saat ini menguasai mayoritas bangsa-bangsa dunia Islam  saat ini adalah masalah furu’ (cabang) yang tunduk kepada berbagai petimbangan. Mungkin Diantara pertimbangan terpentingnya adalah persepsi ummat tentang jalan yang bisa mengantarkan tegaknya Negara Islam (daulah Islamiyah) untuk menerapkan syari’at Islam.

Tulisan berikut mencoba menimbang dengan adil bagaimanakah Hukum terlibat dalam pemerintahan sebagaimana sebagian dari saudara-saudara kita dari Pergerakan dakwah Islam sebagai “Jama’ah Minal Muslimin”

Dalil-dalil yang Melarang

Dalil ini melarang keterlibatan dalam pemerintahan yang tidak Islami berdasarkan pada umumnya teks dalil yang mengidentifikasi orang yang berhukum dengan selain undang-undang yang diturunkan Allah SWT sebagai Kafir, Zalim dan Fasiq. Allah SWT berfirman dalam berbagai ayat berikut : ….

barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.( QS. Almaa’idah : 44) …..

barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Almaa’idah : 44)

Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (QS. Almaa’idah :47)

Selain itu berdasarkan Hakimiyah itu hanya untuk Allah SWT

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS. Yusuf :40)

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut[3], padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.  (QS. An-Nisa:60)

Dan nash-nash dalil lainnya yang sejenisnya menunjukkan tidak diperbolehkannya terlibat dalam suatu pemerintahan yang berhukum dengan undang-undang selain yang diturunkan Allah.

Dalil-Dalil yang membolehkan

Keterlibatan menjadi boleh sebagai pengecualian dari hokum asalnya, berdasarkan dalil-dalil berikut

1.      Keterlibatan Yusuf a.s dalam kementrian

2.      Sikap Raja Najasy Berikut perincian masing-masing dalil :

1.      Keterlibatan nabi Yusuf a.s Tidak ada yang meragukan bahwasannya masyarakat ditempat nabi Yusuf a.s hidup adalah masyarakat Jahiliyah yang tidak mengenal Islam da tidak tunduk kepada nilai-nilainya. Aqidah syrik yang dominant didalamnya. Hal tersebut Nampak jelas dari perkataan Yusuf a.s ketika berbicara kepada pemuda yang masuk penjara bersamanya.

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." Hai kedua penghuni penjara: "Adapun salah seorang diantara kamu berdua, akan memberi minuman tuannya dengan khamar; adapun yang seorang lagi Maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya. Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya (kepadaku)."Dan Yusuf Berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat diantara mereka berdua: "Terangkanlah keadaanku kepada tuanmu." Maka syaitan menjadikan dia lupa menerangkan (keadaan Yusuf) kepada tuannya. Karena itu tetaplah dia (Yusuf) dalam penjara beberapa tahun lamanya.Raja Berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): "Sesungguhnya Aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering." Hai orang-orang yang terkemuka: "Terangkanlah kepadaku tentang ta'bir mimpiku itu jika kamu dapat mena'birkan mimpi." (QS. Yusuf :40-43)

 Demikianlah ditampakkan oleh ayat tersebut bagaimana Aqidah masyarakatnya Nabi Yusuf a.s, yaitu masyarakat yang musyrik dan tidak bertauhid. Bahkan masyarakat jahiliyah tersebut tetap dalam kemusrikan dan keraguannya akan dakwah Yusuf a.s, mereka tidak menyambutnya sebagaimana dijelaskan firman Allah SWT yang menceritakan seorang Mukmin dari keluarga Fir’aun, Dan Sesungguhnya Telah datang Yusuf kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan, tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang apa yang dibawanya kepadamu, hingga ketika dia meninggal, kamu berkata: "Allah tidak akan mengirim seorang (rasulpun) sesudahnya. Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang melampaui batas dan ragu-ragu. (QS. Al-Mu’min :34)

Adapun Kesimpulan mengenai Yusuf a.s adalah :

a)       Yusuf a.s terlibat dalam pemerintahan dimasyarakat musyrik. Dan pemerintahan itu tidak ditegakkan diatas prinsip-prinsip Islam.

b)       Keterlibatan Yusuf a.s bermula dari “pencalonan diri” beliau, ketika ia melihat dirinya mempunyai kecakapan dan kemampuan untuk itu. Berkata Yusuf: "Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya Aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan".(QS Yusuf:55) Dan Yusuf a.s tidaklah meminta kerajaan seutuhnya, melainkan meminta kementrian kas Negara atau keuangan.

c)       Raja memiliki tatanan dan undang-undang tertentu. (bukan syari’at Islam) ini ditunjukkan dengan firman Allah SWT :….tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja…. (QS. Yusuf : 76)

d)       Tatanan rajatidaklah tegak diatas keadilan, terbukti Yusuf a.s dijebloskan kedalam penjara secara zalim, padahal mereka mengetahui bahwa Yusuf a.s bersih dari segala tuduhan. Atas dasar itusemua, jelas bagi kita bahwa bolehnya keterlibatan dalam pemerintahan yang tidak Islami melalui paparan kisah Yusuf a.s jikamendatangkan kemaslahatan besar atau menghindarkan keburukan yang luas, walaupun pihak yang terlibat itu tidak bisa mengubah keadaan secara mendasar.

2.      Sikap Raja NajasySikap Raja Najasy sevagai dalil diperbolehkannya keterlibatan kaum Muslimin dalam pemerintahan yang tidak Islami dibangun atas dua hal :

Pertama, Najasy adalah seorang Muslim

Kedua, Najasy memimpin kerajaan yang berhukum dengan selain syari’at Allah SWT.

Membuktikan Raja Najasy sebagai seorang Muslim tidaklah sulit, karena ia ditegaskan dalam banyak hadits shahih yang diriwayatkan oleh para penyusun hadits shahih, sunan, jami’ dan musnad. Antara lain :

a.       Dari  Jabir bin Abdillah al anshari r.a, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda ketika Raja Najasy Wafat, “Hari ini seorang lelaki shaleh telah wafat, Shalatkanlah saudara kalian : Ashhamah” (HR. Bukhari)

b.       Dalam riwayat Bukhari yang lain dari jabir juga, “Sesungguhnya Nabi SAW menyalatkan Raja Najasy, dan kami membentuk shaf dibelakang beliau. Saya berada di shaf kedua atau ketiga

c.       Dalam Riwayat Bkhari yang lain Jabir “ Sesungguhnya Nabi SAW menyalatkan Ashhamah, aja najasy dan Beliau SAW bertakbir empat kali.

d.       Dalam riwayat Bukhari yang lain dari Abu Hurairah r.a Sesungguhnya Rasulullah SAW menyampaikan berita duka kematian Raja Najasy penguasa negeri habasyah kepada para sahabat dihari kematiannya. Beliau berkata “mintakanlah ampunan untuk saudara kalian

Dalam pemerintahan yang dipimpinnya, Raja Najasy tidak memimpin dengan syari’at Allah. Dan Najasy jujur dalam imannya da mengunakan kekuasaannya untuk melindungi kaum Muslimin yang berhijrah ke habasyah untuk meninggalkan gangguan kaum Quraisy disatu sisi, dan menggunakannya untuk bedakwah menuju Allah SWT disisi lain. Sehingga banyak orang yang beriman. Ini ditunjukkan oleh adanya delegasi yang berjumlah 60 orang dari rakyat Habasyah datang kepada Rasulullah SAW di Madinah. Demikianlah beberapa pandangan tentang diperbolehkannya keterlibatan kaum Muslimin didalam pemerintahan yang tidak berhukum dengan syari’at Allah. Tidak seharusnya mereka-mereka yang berbeda pandangan tentang hal ini untuk menghukumi dan menggelari saudara seakidah yang berjuang di pemerintahan yang tidak islami sebagai pendosa, Fasiq, Zalim, bahkan kafir. Karena berbagai dalil telah di ungkapkan dengan pertimbangan yang adil insyaAllah.

Wallahu ‘alam



Referensi : Al-Fikr As-Siyasiy Al-Muashir ‘inda Al Ikhwan al Muslimin (dirasat tahliliyat maidaniyat muwatsaqat) Frof. Dr. taufiq Al-Wa’iy
 
Sumber : http://perisaidakwah.com/content/view/65/26/
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #33 pada: 27 November 2008, 22:34:34 »
Menyikapi Penguasa Zalim     
Abu Huzaifi

Mukaddimah
Penguasa yang zalim lantaran ia banyak penyimpangan dan pelanggaran, fasiq, korup, otoriter, kesesatan, kufur, menentang hukum Allah Azza wa Jalla.  Selalu ada sejak pasca masa-masa khulafa’ur rasyidin hingga sekarang. Mereka memusuhi ulama dan para da’i Islam, bahkan mengejar, mengirim mata-mata, memenjarakan dan membunuhnya, namun ada pula yang justru ‘dibeli’ untuk kepentingan status quonya. Para ulama dan da’i tersebut  menjadi skrup penguat kedudukan penguasa tersebut. Namun, pada umumnya para ulama dan da’i selalu berseberangan dan menjadi penentang utama penguasa yang zalim, bahkan manusia secara umum tidak akan sejalan dengan penguasa seperti itu.
       
Bagaimana Islam menyikapi penguasa yang zalim? Paling tidak, ada tiga tahapan yang bisa dilakukan untuk menyikapinya. Pertama, menasehatinya dengan hikmah dan pelajaran yang baik agar ia kembali kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kedua, tidak mentaatinya sampai penguasa itu taat kembali kepada Allah dan rasulNya. Ketiga, mencopotnya dari jabatannya. Namun yang terakhir ini diperselisihkan legalitasnya. Bahkan ada yang tega menuduh upaya mencopot penguasa yang zalim merupakan perilaku khawarij, yang dahulu pernah memberontak kepada Ali radhiallahu ‘anhu.                           
        Sikap-sikap ini akan kita lihat paparannya menurut Al Qur’an, As Sunnah AS Shahihah, dan pandangan ulama ternama masa lalu.

Sikap Pertama. Memberikan Nasihat

    Memberikan nasihat kepada penguasa  zalim merupakan perintah klasik Allah Jalla wa ‘Ala  kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimas salam untuk meluruskan kezaliman Fir’aun. Ini menunjukkan bahwa nasihat dan ajakan kepada kebaikan merupakan upaya penyembuhan pertama bagi penguasa zalim, bahkan bagi siapa saja yang menyimpang. Para fuqaha’  sepakat bahwa hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat secara sengaja baru bisa ditegakkan bila ia enggan bertaubat setelah diperintahkan untuknya bertaubat. Memerangi orang kafir pun baru dimulai ketika da’wah telah ditegakkan, namun mereka membangkang.

Allah Ta’ala berfirman:

“Pergilah engkau (Musa) kepada Fir’aun karena ia telah thagha” (QS. Thaha:24, Qs. An Nazi’at: 17)             
“Pergilah engkau berdua (Musa dan Harun) kepada Fir’aun karena ia telah thagha” (QS. Thaha: 43)

  Thagha (طغى ) adalah melampaui batas dalam kesombongan dan melakukan penindasan (diktator) (Khalid Abdurrahman al ‘Ik, Shafwatul Bayan li Ma’anil Qur’anil Karim, hal. 313) juga berarti menyimpang dan sesat (ibid, hal. 314) dan kufur kepada Allah ‘Azza wa Jalla (Ibid, hal. 584)
       
Berkata Imam Ibnu Katsir -rahimahullah “Maksudnya (Fir’aun) telah melakukan penindasan dan menyombongkan diri.”  (Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anul Azhim, 4/ 468)
           
Beliau juga berkata, “Pergilah engkau (Musa) kepada Fir’aun, penguasa Mesir,  yang telah mengusir dan memerangimu, ajaklah ia untuk ibadah kepada Allah satu-satunya, tiada sekutu bagiNya, dan hendaknya ia berbuat baik kepada Bani  Israel, jangan menyiksa mereka. Sesungguhnya ia telah melampaui batas dan membangkang, dan lebih mengutamakan kehidupan dunia dan melupakan Rabb yang Maha Tinggi.” (Ibid, 3/146)

Jadi, ada alasan yang jelas kenapa Fir’aun harus diluruskan karena ia melampaui batas, sombong, menindas, sesat, kufur dan membangkang kepada Allah Ta’ala. Inilah ciri khas penguaza zalim, bisa terjadi pada siapa saja, di mana saja dan kapan saja.   

Mengutarakan nasihat dan kalimat yang haq kepada penguasa yang zalim merupakan amal mulia, bahkan disebut sebagai afdhalul jihad (jihad paling utama) (HR. Imam Abu Daud), dan jika ia mati terbunuh karena amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa yang zalim maka ia termasuk penghulu para syuhada, bersama Hamzah bin Abdul Muthalib (HR. Imam Hakim, shahih, dan disepakati Imam Adz Dzahabi)

               Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad Dari radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Agama itu nasihat”, Kami bertanya, “Bagi siapa?”, beliau menjawab, “Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, Imam-Imam kaum muslimin dan orang-orang umumnya. “ (HR. Imam Muslim. Riadhus Shalihin no. 181. Bab Fi an Nashihah. Lihat juga Bulughul Maram no. 1339, Bab at Targhib fi Makarimil Akhlaq)   

Nasihat yang bagaimana?

                 Nasihat berasal dari kata nashaha ( ( نصحyang berarti menasehati, atau membersihkan dan memurnikan. Jadi, nasihat merupakan upaya pembersihan terhadap kotoran, kesalahan, dan dosa, yang harus dilakukan dengan cara bersih pula.

               Tentang da’wah terhadap Fir’aun Allah Ta’ala berfirman:

                “Pergilah kalian berdua kepada Fir’aun karena ia telah melampaui batas. Lalu katakanlah untuknya kalimat yang lemah lembut, agar ia ingat dan takut.” (QS. Thaha: 43-44)

Subhanallah! Terhadap fir’aun yang super zalim, Allah Tabaraka wa Ta’ala memerintahkan dua orang utusanNya menda’wahi dengan kata-kata yang lemah lembut (qaulan layyinan), bukan dengan menghardik dan merendahkannya. Sebab -pada hakikatnya- dengan kezaliman yang diperbuatnya, posisinya sudah rendah di mata rakyatnya, dan Allah pun telah merendahkannya. Adapun menda’wahi dengan kekasaran ucapan dan sikap, justru semakin membuatnya keras dan sombong, bahkan ia memiliki bala tentara untuk memberangus lawan-lawannya. Tentunya ini tidak membawa kebaikan bagi da’wah.

Apa tujuannya? ..agar ia ingat dan takut. Ya, agar ia ingat untuk kembali (taubat) dan meninggalkan kesesatannya (Shafwatul Bayan, hal. 314) bukan agar binasa dan berakhir kekuasaannya. Sebab bila masih ada kesempatan untuk menjadi orang baik, maka upaya menasihati dengan bijak adalah lebih utama.

Imam Ibnu Qudamah meriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hambal radhiallahu ‘anhu ucapannya, “Janganlah sekali-kali engkau menentang penguasa, karena pedangnya selalu terhunus. Tentang apa yang dilakukan orang-orang salaf (terdahulu) yang berani menentang para penguasa, karena para penguasa itu enggan  kepada ulama. Jika para ulama itu datang, maka mereka akan menghormati dan tunduk kepada mereka.” (Minhajul Qashidin, hal. 160. Pustaka Al Kautsar, cet. 1. oktober 1997)

Namun demikian, betapapun lemah lembutnya menda’wahi penguasa yang zalim, konsistensi terhadap kebenaran, tidak basa-basi dengan penyimpangan, adalah sikap yang harus terus dijaga. Sebab biasanya bila sudah memasuki pintu-pintu penguasa maka keberanian manusia jauh berkurang, terjadi banyak pemakluman terhadap kedurhakaannya, itulah sebabnya Nabi Musa ‘Alaihis salam berdo’a ketika hendak menda’wahi Fir’aun, Rabbisyrahli shadri wa yassirli amri  (Tuhanku lapangkan dadaku, mudahkan urusanku)…dst dan ia juga minta kepada Allah Jalla wa ‘Ala berupa bantuan saudaranya, Nabi Harun ‘Alaihis salam, agar kekuatannya bertambah.

Sangat banyak kisah salafus shalih yang enggan mendekati pintu-pintu istana khawatir fitnah yang dilahirkannya. Namun tidak sedikit pula salafus shalih yang berani  amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa.


Beberapa kisah nasihat untuk para Penguasa

                 Said bin Amir pernah berkata kepada khalifah Umar bin al Khathab radhiallahu ‘anhu, “Sesungguhnya aku akan memberimu nasihat, berupa kata-kata Islam dan ajaran-ajarannya yang luas maknanya: Takutlah kepada Allah dalam urusan manusia dan janganlah takut kepada manusia dalam urusan Allah, janganlah perkataanmu berbeda dengan perbuatanmu, karena sebaik-baik perkataan adalah yang dibenarkan perbuatan. Cintailah orang-orang muslim yang dekat dan jauh seperti engkau cintai bagi dirimu dan anggota keluargamu. Tuntunlah kebodohan kepada kebenaran selagi engkau mengetahuinya. Janganlah takut celaan orang-orang yang suka mencela.”

 Umar bertanya, “Lalu siapa orang yang bisa berbuat seperti itu wahai Abu Said?”

Dia menjawab,”Siapa yang bisa memanggul di atas pundaknya seperti siapa yang memanggul di atas pundakmu.”

Ada seorang tua renta dari Al Azd yang memasuki tempat tinggal khalifah Mu’awiyah, lalu dia berkata kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah wahai Mu’awiyah, dan ketahuilah setiap hari ada yang keluar dari dirimu dan setiap malam ada yang dating kepadamu, yang tidak memberi tambahan bagi dunia melainkan semakin jauh dan tidak menambahkan bagi akhirat melainkan semakin dekat. Di belakangmu ada yang mencari dan engkau tidak bisa mengelak darinya. Engkau telah mendapatkan ilmu yang tidak bisa engkau lewatkan. Betapa cepat ilmu yang engkau dapat. Betapa cepat yang mencarimu akan menghampirimu. Apa yang ada pada dirimu akan segera berlalu, sementara yang akan kita datangi tetap abadi. Kebaikan pasti akan dibalas kebaikan dan kejelekan pasti akan dibalas dengan kejelekan pula.”

                Suatu kali khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata kepada Abu Hazim, “Berilah aku nasihat!”
Abu Hazim berkata, “Kalau begitu tidurlah telentang, kemudian anggaplah seakan-akan kematian ada di dekat kepalamu, lalu pikirkanlah sesuatu yang engkau inginkan saat itu, maka ambillah sekarang juga, sedangkan apa yang engkau benci pada saat itu, buanglah!”  (Ibid, hal. 160-165)

                Pada bulan Rajab 1366H Imam Syahid Hasan al Banna radhiallahu ‘anhu mengirim surat kepada raja Faruq I (Penguasa Mesir dan Sudan), juga kepada Musthafa an Nuhas Pasya kepala pemerintahan (perdana menteri) saat itu, juga ditujukan kepada raja-raja, penguasa, pemimpin negeri-negeri Islam lainnya, dan juga kepada orang-orang yang berpengaruh dalam urusan agama dan dunia. Inilah mukaddimah surat itu:

Bismillahirrahmanirahim


Segala puji bagi Allah, dan selawat dan salam atas sayyidina Muhammad dan keluarganya, beserta para sahabatnya.  “Wahai Tuhan kami berikanlah rahmat kepada kami dar sisiMu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.” (QS. Al Kahfi:10)

Kairo, Rajab 1336H

Kepada Yang Terhormat
                 Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb.

Wa ba’du,  Kami persembahkan surat ini kehadapan Tuan yang mulia, dengan keinginan yang kuat untuk memberi bimbingan kepada umat, yang urusan mereka telah Allah Subhanahu wa Ta’ala telah bebankan ke pundak Anda saat ini. Suatu bimbingan yang semoga dapat mengarahkan umat di atas jalan yang terbaik. Sebuah jalan yang dibangun oleh sistem hidup terbaik, bersih dari keguncangan yang tidak pasti, dan telah teruji dalam sejarah hidup yang panjang.

Kami tidak mengharap apa pun dari Anda, melainkan bahwa dengan ini kami telah menunaikan kewajiban dan menyampaikan nasihat untuk Anda.  Dan Pahala dari Allah adalah yang lebih baik dan kekal. (Al Imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah Rasail, hal.63-67. Risalah Nahwan nur, Al Maktabah At Taufiqiyah, tanpa tahun)

Demikianlah cuplikan beberapa nasihat para ulama untuk para penguasa, baik penguasa adil atau yang yang zalim.

Bersambung....
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #34 pada: 27 November 2008, 22:34:47 »
Saat ini nasihat untuk penguasa bisa dilakukan melalui surat terbuka di media massa, surat langsung untuk presiden, bisa melalui parlemen, open hause, bahkan demonstrasi. Untuk ini (demo) para ulama kontemporer berbeda pendapat, ada yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya.  Wallahu A’lam

 

Sikap Kedua. Tidak Mentaatinya

                Tidak mentaati penguasa yang telah keluar dari tuntunan syara’, baik perilakunya, keputusannya, dan undang-undangnya, telah dikemukakan Al Qur’an dan As Sunnah yang suci. Al Qur’an dan As Sunnah tidak pernah memberikan ketaatan mutlak kepada makhluk. Ketaatan mutlak hanya kepada Allah dan RasulNya. Ini telah menjadi kesepakatan ulama sejak dahulu hingga kini, dan tak ada perselisihan di antara mereka.

 Allah ‘Azza wa Jalla  berfirman:

                “Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada RasulNya, dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As Sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir …” (QS. An Nisa: 59)

                Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di dalam tafsirnya berkata, “Perintah taat kepada Ulil Amri terdiri dari para penguasa, pemimpin, dan ahli fatwa.” Ia mengatakan ini bukanlah perkara yang mutlak, “tetapi dengan syarat bahwa ia tidak memerintahkan maksiat kepada Allah. Sebab jika mereka diperintah berbuat demikian, maka tidak ada ketaatan seorang makhluk dalam kemaksiatan terhadap Khaliq. Mungkin inilah rahasia peniadaan fiil amr (kata kerja perintah) untuk mentaati mereka (athi’u), yang tidak disebutkan sebagaimana layaknya ketaatan pada Rasul. Karena Rasul hanya memerintah ketaatan kepada Allah, dan barangsiapa yang mentaatainya, ia telah taat kepada Allah. Sedangkan Ulil Amri, maka perintah mentaati mereka terikat syarat, yaitu sebatas tidak melanggar atau bukan maksiat.” (Tafsirul Karim ar rahman fi Tafsir Kalam al Manan, 2/42)

Imam Ibnu Katsir berkata, tentang makna Ulil Amri, “Ahli fiqh dan Ahli Agama, demikian juga pendapat Mujahid, ‘Atha, Hasan al Bashri, dan Abul ‘Aliyah.”  Ibnu Katisr juga mengatakan Ulil Amri bisa bermakna umara.  Lalu ia berkata: (Taatlah kepada Allah) maksudnya ikuti  kitabnya, (taatlah kepada Rasul) maksudnya ambillah sunahnya, (dan ulil amri di antara kalian)  yaitu dalam hal yang engkau diperintah dengannya berupa ketaatan kepada Allah dan bukan maksiat kepada Allah, karena tidak ada ketaatan kepada makluk dalam maksiat kepada Allah. Sebagaimana dalam hadits shahih “Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang ma’ruf” (HR. Bukhari). dan imam Ahmad meriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah.” (Tafsir Al Qur’anul Azhim,  1/518)

Imam al Baidhawi, berkata tentang makna Ulil Amri di antara kamu , “Para pemimpin umat Islam pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan setelahnya secara umum, seperti penguasa, hakim,dan panglima perang, dimana manusia diperintah untuk mentaati mereka setelah perintah untuk berbuat adil. Kewajiban taat ini berlaku selama mereka dalam kebenaran.” (Anwarut Tanzil w a Asrarut Ta’wil, 2/94-95)

Imam ar Razi berkata, “Ketaatan kepada para pemimpin hanya jika mereka di atas kebenaran. Sedangkan taat kepada para pemimpin dan sultan yang zalim tidak wajib, bahkan haram.” (Mafatihul Ghaib, 3/244)

Masih banyak ayat lain yang memerintahkan tidak mentaati manusia (penguasa) yang zalim. Di antaranya firman Allah Ta’ala:

               “Dan janganlah kamu taati orang-orang yang melampuai batas.(yaitu) mereka yang membuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy Syu’ara: 151-152)

Berkata Abul A’la al Maududi dalam Al Hukumah Al Islamiyah, “Janganlah engkau semua mentaati perintah para pemimpin dan panglima yang kepemimpinannya akan membawa kerusakan terhadap tatanan kehidupan kalian.”

Ayat lain:

“Dan janganlah kalian taati orang yang Kami lupakan hatinya untuk mengingat Kami dan ia mengikuti hawa nafsu dan perintahnya yang sangat berlebihan.” (QS. Al Kahfi: 28)

Taat kepeda penguasa yang zalim merupakan bentuk ta’awun (tolong menolong) dalam dosa dan kesalahan, padahal Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan kesalahan.” (QS. Al Maidah:2)

Dalam hadits juga tidak sedikit tentang larangan mentaati perintah kemaksiatan, di antaranya:

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Dengar dan taat atas seorang muslim dalam hal yang ia sukai dan ia benci, selama ia tidak diperintah untuk maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan dengar dan jangan taat.” (HR. Bukhari. Al Lu’lu’ wal Marjan, no. 1205)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya taat itu hanya dalam hal yang ma’ruf” (HR. Bukhari dari Ali radhiallahu ‘anhu. Al lu’lu’ wal Marjan, no. 1206)

 Abu bakar Ash Shidiq radhiallahu ‘anhu berkata pasca pengangkatannya menjadi khalifah, “Taatlah kalian kepadaku selama aku taat kepada Allah dan RasulNya, apabila aku melanggar Allah dan RasulNya, maka jangan taat kepadaku.” (Al Bidayah wa An Nihayah, 5/248)

Khalifah Umar al Faruq radhiallahu ‘anhu juga berkata dalam salah satu khutbahnya, “Sesungguhnya tidak ada hak untuk ditaati bagi orang yang melanggar perintah Allah.”

Ringkasnya, Al Qur’an, As Sunnah, atsar sahabat, mufasirin dan fuqaha, semua sepakat bahwa taat kepada pemimpin hanya jika ia di atas  kebenaran, jika dalam pelanggaran maka tidak boleh ditaati.


Sikap Ketiga: Mencopot Pemimpin Zalim dari Jabatannya

                Pemimpin merupakan representasi dari umat, merekalah yang mengangkatnya melalui wakilnya (Ahlul Halli wal Aqdi), maka mereka juga berhak mencopotnya jika ada alasan yang masyru’ dan logis.

Meminta copot pemimpin yang zalim bukanlah termasuk pemberontakan dan pembangkangan (bughat) apalagi disebut khawarij seperti tuduhan sebagian kalangan, pembangkangan hanyalah layak disebut jika meminta pencopotan terhadap pemimpin yang benar dan adil, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Khaldun. Bukti yang paling jelas adalah perlawanan keluarga Husein radhiallahu ‘anhu  terhadap khalifah Yazid bin Mu’awiyah. Ibnu Khaldun menyebut Husein ‘Seorang syahid yang berpahala’ Ketahuilah, yang dilawan oleh kaum khawarij adalah pemimpin yang sah dan adil, yaitu Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sedangkan yang kita bincangkan adalah perlawanan terhadap penguasa yang zalim dan tiran, sebagaimana yang banyak dilakukan aktifis gerakan Islam di banyak negara saat ini. Tentu nilai perlawanan ini  tidak sama.

Ternyata pandangan ini dibenarkan oleh banyak ulama (sebenarnya para ulama berselisih pendapat tentang pencopotan penguasa yang zalim).

Imam at Taftazani dalam Syarah al Aqaid an Nafsiyah meriwayatkan bahwa Imam Asy Syafi’i radhiallahu ‘anhu  berpendapat bahwa Imam bisa  dicopot karena kefasikan dan pelanggarannya, begitu juga setiap hakim dan pemimpin lainnya.

Imam Abdul Qahir al Baghdadi mengatakan, “Jika pemimpin menjauhkan diri dari penyimpangan, maka kepemimpinannya dipilih karena keadilannya, sehingga kesalahannya tertutup oleh kebenaran. Jika ia menyimpang dari jalan yang benar, maka harus dilakukan pergantian, mengadilinya, dan mengambil kekuasaannya. Dengan demikian, ia telah diluruskan oleh umat atau ditinggalkan sama sekali.”

Imam al Mawardi menyatakan ada dua hal seorang Imam telah keluar dari kepemimpinannya, yaitu ia tidak adil dan cacat fisiknya. Cacat keadilannya bisa bermakna mengikuti hawa nafsu dan melakukan syubhat. Ketidakadilan bisa juga bersifat individu seperti meninggalkan shalat, minum khamr, atau urusan umum seperti menyalahgunakan jabatan.

             Imam al Ghazali berkata, “Seorang penguasa yang zalim hendaknya dicopot dari kekuasaannya; baik dengan cara ia mengundurkan diri atau diwajibkan untuk dicopot. Dengan itu ia tidak dapat berkuasa.”

             Imam al iji mengatakan, “Umat berhak mencopot Imam tatkala ada sebab yang mengharuskannya, atau sebagaimana yangdikatakan pensyarah, sebab yang membahayakan umat dan agama.”

                Imam Ibnu Hazm, “Imam Ideal wajib kita taati, sebab ia mengarahkan manusia dengan kitabullah dan sunah rasulNya. Jika ada  menyimpang  dari keduanya, maka harus diluruskan, bahkan jika perlu diberi hukuman had . jika hal itu tidak membuatnya berubah, maka ia harus dicopot dari jabatannya dan diganti orang lain.”

Sebenarnya para ulama ini berbeda tentang alasan pencopotannya. Imam Syafi’i dan Imam al Haramain mensyaratkan jika penguasa itu fasik dan melanggar. Imam asy Syahrustani mengatakan; kebodohan, pelanggaran, kesesatan, dan kekufuran. Imam al Baqillani menyebutkan jika Imam telah kufur, meninggalkan shalat wajib, fasik, mengambil harta orang lain, mengajak ke yang haram, mempersempit hak sosial, dan membatalkan hukum-hukum syariat. Imam al Mawardi menyatakan; ketidak adilan dan cacat fisik.

 Sementara Ulama lain (pandangan ahli hadits)  yang berpendapat agar kita bersabar terhadap pemimpin yang zalim, ada juga ulama  yang membenarkan keduanya, antara bersabar atau memberikan perlawanan agar ia dicopot dari jabatannya.

 Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah.

 
Sumber : http://perisaidakwah.com/content/view/45/26/
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #35 pada: 27 November 2008, 22:35:17 »
Kekuasaan, Jama’ah dan logika yang keliru ( Dalam Menasihati Penguasa )       

Sebagian jamaah Islam berpendapat bahwa jika kekuasaan dipegang oleh penguasa yang tidak menggunakan syari’at Islam dan kekuasaannya mengekor pada pihak asing yang memusuhi Islam, maka Jihad melawannya adalah disyari’atkan, bahkan wajib hukumnya. Itulah tugas yang jelas bagi jama’ah islam pengemban panji kebenaran, Dasar hukum jama’ah tersebut melakukan perlawanan/Jihad berdasarkan Alqur’an dan Sunnah serta fatwa para Ulama sudah cukup banyak.

Hanya saja, teks-teks dalil tersebut sering diungkapkan sesudah terjadinya kekerasan, untuk mencari pembenaran atas berbagai peristiwa kekerasan yang telah terjadi secara sporadis, dan terkadang dengan cara yang misterius yang boleh jadi merupakan pekerjaan fihak-fihak tertentu yang mengadu domba bahkan hendak menghancurkan citra Agama yang lurus ini menjadi Agama yang Menakutkan, Terorisme dan segala cap buruk lainnya disematkan kepada Dakwah dan para Da’inya yang kebetulan tidak tahu apa-apa dan bahkan tidak menyetujui  tindakkan tersebut.

Adapun sebagian Jama’ah Islam lainnya cenderung menutup mata terhadap kesalahan yang dilakukan oleh penguasa, bahkan membela dengan gigih melalui argument-argumen dan dalil-dalil. Bahkan jama’ah ini dengan mudah mencap gerakan da’wah lainnya sebagai teroris, Khawarij, ahlul bid’ah, jama’ah yang “bangkrut” dll.  hanya dikarenakan jama’ah lainnya melakukan hak dan kewajibannya terhadap penguasa yaitu dengan metode amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan kemampuan jama’ah tersebut. Dan dalil-dalil melakukannyapun telah disyari’atkan.  Oleh karena itu, maka tulisan ini mencoba menimbang perkara tersebut dalam persfektif yang adil insyaAllah.

 Kekerasan dalam sejarah islam

Kelompok Khawarij yang sebelumnya merupakan pengikut Khalifah keempat yaitu Ali Bin Abi Thalib r.a namun kemudian melakukan pemberontakkan merupakan kelompok yang pertama kali menggunakan kekuatan melawan penguasa. Namun Khawarij gagal dan gagal pula setiap kelompok yang melakukan perlawanan bersenjata kepada para penguasa.

Selain daripada itu akibat buruk yang menimpa ummat karena pemberontakkan tersebut mengakibatkan para Ahli Fiqih Ahlusunah menolak perlawanan bersenjata terhadap para penguasa. Mereka mengutamakan sabar menghadapi penguasa-penguasa yang zalim dengan tetap berjihad dihadapan mereka dengan lisan.Karena itu, dalam pemikiran Islam terdapat dua aliran menyangkut hal ini :

Aliran yang cenderung kepada pemberontakan bersenjata sebagaimana yang dianut Khawarij dan Syi’ah
Aliran yang mengutamakan sabar dan keteguhan, yang dicerminkan oleh ahli fiqih ahlusunah.

Aliran Revolusi Bersenjata

Kaum khawarij berpendapat bahwa apa saja yang mereka pandang sebagai menentang hukum Allah, maka mengharuskan adanya pemberontakan terhadap penguasa yang melakukannya, guna menyingkirkannya. Ini mereka sandarkan kepada firman Allah SWT;…..Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maaidah : 44)

Katakanlah: "Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. dia menerangkan yang Sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik". (QS. Al-An’am : 57)

Juga karena Nabi SAW memerintahkan untuk tidak melakukan pemberontakan terhadap penguasa kecuali jika ia melakukan kekafiran yang nyata, sehingga beliau SAW mengambil Janji Sahabat dan kaum muslimin sepeninggal mereka, agar “tidak merebut urusan dari pemegangnya kecuali jika mereka melihat kekufuran yang nyata yang kalian dapatkan dalilnya dari Allah” (HR. Bukhari).

 Dalam riwayat Bukhari yang lain ,”Kecuali jika kalian melihat kemaksiyatan yang nyata” Dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh kaum khawarij didalamnya banyak kerancuan.

Mereka menuduh Imam Ali r.a berhukum kepada selain yang diturunkan oleh Allah karena ia menerima tahkim, untuk menghindari pertumpahan darah. Mereka menuduh kafir Sahabat Mulia Ali bin Abi Thalib, r.a dan orang-orang yang bersamanya yang rela terhadap Tahkim. Mereka berpendapat bahwa pedang merupakan jawaban tuntas atas orang-orang yang dianggap durhaka tesebut.

Ketika Imam Ali Bin Abi Thalib r.a mendengar hal ini (hujjah kaum khawarij), ia menjawab dengan sebuah ungkapan yang kemudian menjadi tamsil yang dinukil sejarah “Kata-kata benar untuk maksud yang batil”

Adapun kelompok syi’ah, mereka berpendapat bahwa Allah telah mengkhususkan Imamah untuk dua belas imam, pertama Ali bin Abi Thalib r.a dan yang terakhir adalah Muhammad bin Hasan Al-askari yang bergelar Al mahdi, menyalahi wasiat ini adalah Kufur yang wajib diperangi sampai kekuasaan dikembalikan kepada para Imam itu.

Aliran Sabar

Imam hasan al basri adalah seorang ahli fiqih pertama yang berargumentasi membela madzhab ahlusunah dalam masalah pemberontakan melawan penguasa, yang ia sendiri mengalami masa kekuasaan semena-mena dari hajjah bin yusuf ats-tsaqafi dan pengaruh negative yang timbul dari upaya menyingkirkannya dan menyingkirkan para penguasa bani umayyah dengan senjata.  Aliran ini bisa disebut dengan aliran sabar atau kemenangan.

Tidak ada alas an pemberontakkan bersenjata melawan para penguasa jika mereka tidak memiliki jama’ah atau imam yang diikuti, yang memungkinkan mereka mewujudkan kemenangan dan menjauhkan ummat dari fitnah. Maka dari itu, Hasan albasri cukup menyampaikan nasihat dengan lisan dalam keadaan tersebut. Itulah sikapnya terhadap penguasa Daulah Umayiah, beliau menyatakan bahwa para penguasa Daulah Umawiah telah merampas kekuasaan dan mengubah Khilafah Rasydah menjadi kerajaan.

Beliau menyingkap kezaliman-kezaliman mereka, dan menjawab orang yang menganggap bahwa itu termasuk ghibah (menggunjing) dan namimah (mengadu domba) yang diharamkan Allah SWt. Hasan al-basri mengatakan, “tidak ada ghibah untuk orang fasik, tidak ada ghibah untuk ahli hawa nafsu dan bid’ah, dan tidak ada ghibah bagi penguasa yang zalim.”

Aliran Sabar yang disalah fahami

Sikap Hasan albasri terhadap pemberontakan-pemberontakan bersenjata muncul dari pemahaman yang arif, bukan karena sifat pengecut dan takut. Beliau telah melepaskan lisannya terhadap penguasa Bani Umayah, para gubernur dan para pembantunya, mengidentifikasi mereka dengan sifat zalim dan fasik.

Seruan menyingkap kezaliman mereka secara terang-terangan tanpa mengangkat senjata adalah karena bahaya angkat senjata lebih besar dari manfa’atnya. Sesungguhnya tertumpahnya darah tanpa guna bukan merupakan tujuan dalam agama Allah. Tidak ada orang bijaksana yang mengatakannya, Karenanya Sa’id bin Jubair r.a tetap komitmen tidak melakukan perlawanan bersenjata terhadap Hajjaj bin usuf (85H) selama waktu tertentu, karena ia tidak mempunyai kemampuan untuk mengalahkan. sampai Abdurrahman bin Asy’ats meyakinkan nya bahwa ia didukung oleh sepasukan besar yang memungkinkan mereka sukses dan bias menyingkirkan Hajaj, lalu Sa’id bin Jubair r.a bergabunglah didalamnya dan menemui syahid. Hajaj menjulukinya Syaqiy bin Qusair (yang celaka dan patah)

Al Faqih Muhammad bin sirin bahkan pernah memberi fatwa larangan menggunakan mata uang yang dibuat penguasa sebagai boikot terhadap kepemimpinannya. Karena itu, ia tidak menggunakannya dalam muamalah dan jual beli. Namun ia tidak memperbolehkan perlawanan bersenjata kepada penguasa karena didalamnya tidak ada kemungkinan menang.

Tidak benar jika dikatakan tidak ada perlawanan selama berlangsungnya kekuasaan umawiah (bani umayah). Sebagian sahabat terkemuka telah melakuakn pembangkangan dengan menolak memberikan baiat kepada yazid bin muawiyah  sebagai khalifah selepas ayahnya. Para sahabat tersebut antara lain adalah : Abdullah bin Abbas r.a, Abdullah bin Umar r.a, Hasan bin Ali r.a, dan Abdullah bin Zubair r.a.

Demikianlah para generasi terdahulu telah memberikan contoh bagaimana menyikapi kezaliman penguasa, tidak dengan memeranginya tanpa pertimbangan maslahat dan mudharat yang matang, tidak dengan membabi buta dalam bertindak sehingga membahayakan Muslim lainnya.  Bahkan tidak juga dengan diam dan tanpa melepaskan lisan dan justru membela penguasa zalim dari Jama’ah dakwah lainnya dengan mengatakan kepada mereka yang mengeluarkan lisan maupun tangannya tapi tanpa pemberontakan bersenjata sebagai Khawarij, Ahlul Bid’ah pengekor hawa nafsu, Bangkrut, dan lain sebagainya.

Wallahu’alam               

 

Referensi : Al-Fikr As-Siyasiy Al-Muashir ‘inda Al Ikhwan al Muslimin (dirasat tahliliyat maidaniyat muwatsaqat) Frof. Dr. taufiq Al-Wa’iy

 
Sumber : http://perisaidakwah.com/content/view/66/26/
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #36 pada: 27 November 2008, 22:35:39 »
Berinteraksi di Dunia Politik ?       

“ Kita katakan bahwa kita sepakat dengan yang bersangkutan. Sistem yang islami dan ideal tidak akan terbentuk dengan cara yang tidak islami. Jika tujuan Anda adalah Jakarta, namun Anda mengambil rute ke Bandung maka Anda tidak akan sampai kepada tujuan.

Namun, kita hidup pada realita dan bukan utopia. Kita menginginkan maslahat yang besar dengan penerapan sistem yang islami dan ideal di masa yang akan datang, namun kita juga harus menolak kemudharatan sesuai kemampuan pada masa yang berdiri di hadapan kita. Jika keduanya memungkinkan untuk dapat dilakukan, maka mengapa tidak dilakukan?”

(kutipan dari tulisan ustadz Abu Faris An-Nuri)

Ketika dunia politik diisi oleh orang-orang oportunis yang tidak pernah percaya tuhan, agama dan kehidupan hari akhir, maka jadilah kehidupan umat manusia amburadul Sebab merekalah yang mengambil kebijakan politik sehingga melahirkan secara zhohir beragam azab dan bencana di atas.

 Sayangnya, orang-orang shalih yang percaya kepada Allah dan paham kitab suci, umumnya malah lari menghindar dari dunia politik. Alih-alih menyelamatkan umat, mereka malah mencari tempat berlindung sendiri-sendiri di balik liang kecil sambil memendam kepala di dalam tanah. Memejamkan mata dan berpikir seolah semua ini terjadi begitu saja dan merupakan takdir Allah.

 Sayangnya orang-orang yang bersih dan suci ini nyaris tidak mau mengotori tangannya dengan kerja dan usaha terlebih dahulu, sehingga mereka lebih memilih untuk bersembunyi di dalam pesantren dan lembaga pendidikan. Membangun tembok benteng untuk sekedar melindungi diri mereka sendiri. Adapun nasib umat Islam secara keseluruhan yang menjadi korban kebobrokan kebijakan politik srigala culas, seolah tidak pernah menjadi agenda pembicaraan.

 Lucunya, di tengah kehancuran yang nyata seperti ini, di mana semua sepakat bahwa penyebabnya memang politk kotor para penguasa bejat, masih saja ada yang berpaham untuk menjauhkan diri dari upaya memperbaikinya. Bahkan mereka malah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan umat Islam berupaya mengantisipasi kebejatan kebijakan politik. Fatwa-fatwa itu seolah mengatakan bahwa beramar makruf dan nahi munkar tepat di titik permasalahannya adalah hal yang haram.

Fatwa haramnya berpolitik dan mendirikan partai pendobrak kejahilan seakan mengandung pesan bahwa kalau mau beramar makruf dan nahi mungkar, jangan pada inti masalahnya, cukup pada masalah cabang dan ranting-rantingnya saja. Jangan tebang akar pohon permasalahannya, cukup setiap hari menyapu membersihkan sampahnya saja.

 Padahal bila umat Islam bersatu dengan dimulai dari para ulama dan tokohnya, mereka duduk bersama dan menyamakan langkah, insya Allah dunia politik itu bisa dikuasai dengan baik oleh orang-orang yang shalih. Sehingga semua kebijakan politik yang lahir tidak lain adalah bentuk nyata dari semangat bahwa Islam adalah rahmatan lil 'alamin.

 Namun pusat kekuasaan dan dunia politik itu tidak akan begitu saja diserahkan kepada orang-orang sahlih. Kecuali bila dikejar dan direbut langsung secara massal dari orang-orang bejat itu. Dan umat Islam dengan semua elemennya seharusnya bersatu padu untuk mengusir kekuatan mungkar dari dunia politik. Kursi mereka harus direbut, wewenang mereka harus dihapus, kekuasaan mereka harus diakhiri, kelaliman mereka harus disudahi, kejayaan mereka harus diruntuhkan. Jangan ada lagi suara rakyat untuk mereka, yang sudah terbukti culas dan sewenang-wenang.

 Sebagai gantinya, majulah orang-orang shalih, orang-orang yang dahinya ada cahaya bekas sujud dan selalu basah dengan air wudhu', orang-orang yang bekerja demi tuhannya, bukan demi kedudukan atau harta, orang-orang yang hanya mencari pahala untuk akhirat, bukan mencari kemuliaan duniawi, orang-orang yang tujuan hidupnya hanya mencari keredhaan Allah semata.

 Sebab hanya mereka saja yang layak mengisi dunia politik. Karena kotor tidaknya dunia politik bukan disebabkan nama politik itu sendiri, melainkan disebabkan oleh kekotoran para aktifisnya sendiri, yang memasuki dunia politk tanpa kenal siapa Allah dan siapa nabi-Nya. Mereka inilah yang telah mengharu-biru kehidupan umat manusia selama ini. Padahal mereka sama sekali tidak layak untuk duduk di sana.

Perlunya Ulama Duduk Bersama

 Di sinilah perlunya para ulama duduk bersama untuk saling memberikan pandangan dan memperluas wawasan. Kalau ada perbedaan pandangan, janganlah selalu ditanggapi negatif. Justru berbahagialah, sebab perbedaan pendapat itu pada hakikatnya adalah ilham atau ilmu yang Allah SWt turunkan, meski melalui orang lain.

 Nah berbicara tentang perbedaan pendapat,   dibawah ini contoh pandangan salah satu ustadz tentang keikutsertaan dalam pemilu yang sedikit berbeda dengan pandangan komunitasnya yang cenderung mengharamkan terlibat dalam politik (salah satunya keikutsertaan dalam PEMILU ). Kami Kutip dari : salafyitb.wordpress dalam “Diskusi Milis”, semoga dapat mengambil pelajaran.

 “ Sebelum masuk ke dalam pembahasan, saya ingatkan bahwa masalah ini masih debatable di kalangan ulama kita. Syaikh Ibn al-‘Utsaimin pernah ditanya oleh ikhwah dari Indonesia, kalau tidak salah sampai dua kali, apakah kaum muslimin Indonesia ikut serta dalam pemilu atau tidak, dan beliau memfatwakan untuk turut serta dalam pemilu. Namun sebagian ulama lain, semisal Syaikh Muqbil, melarang secara mutlak keikutsertaan dalam pemilu, dengan alasan pemilu dan demokrasi merupakan sistem yang mengandung berbagai macam kebatilan bahkan kekufuran (namun bukan di sini tempat untuk membahas kebatilan sistem demokrasi dan pemilu).

 Saya pribadi untuk saat ini cenderung kepada pendapat Syaikh Ibn al-’Utsaimin. Berikut adalah alasannya….

 Pada tulisan sebelumnya telah saya sampaikan bahwa keikutsertaan seseorang dalam pemilu tidak melazimkan bahwa yang bersangkutan meyakini demokrasi dan pemilu sebagai sistem yang benar, namun bisa jadi karena pertimbangan maslahat dan mudharat, atau usaha untuk mendapatkan mudharat yang paling ringan.

 Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththab berkata, “Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.” (periksa misalnya awal-awal kitab Raudhatul Muhibbin, karya Imam Ibnul Qayyim)

Imam Ibnul Qayyim berkata, “Poros syariat dan taqdir (madar asy-syar’ wal qadar), di mana kepadanya lah kembali penciptaan dan perintah (al-khalq wal amr), adalah mengedepankan kemaslahatan yang paling besar, meskipun harus kehilangan maslahat yang lebih rendah daripadanya, serta memasuki kemudharatan yang paling ringan dalam rangka mencegah kemudharatan yang lebih besar.” (periksa misalnya ad-Da` wad Dawa` atau al-Jawab al-Kafi, dan Ahkam Ahl adz-Dzimmah)

Bagaimana penjelasan hal tersebut terkait keikutsertaan dalam pemilu?


Secara realitas, jika Anda tidak ikut serta dalam pemilu, atau menjadi ‘golput’, apakah Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi? Jika jawabannya adalah iya, yakni dengan ketidakikutsertaan Anda beserta rekan2 Anda maka pemilu menjadi batal atau Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi serta berganti menuju sistem yang lebih baik dan islami, maka saya dengan tidak ragu menyatakan bahwa keikutsertaan dalam pemilu pada kondisi ini hukumnya haram.

 Namun pada kenyataannya Anda belum dapat lepas dari sistem demokrasi, baik ikut pemilu maupun tidak. Karena itu, apabila Anda diminta memilih, antara hidup dalam sistem demokrasi yang dipenuhi beragam kejahatan, korupsi, ketidakadilan, penindasan, dll, atau hidup dalam sistem demokrasi yang masih mengandung nilai-nilai kebaikan, seperti kejujuran, keadilan, tidak adanya korupsi, dll, maka manakah di antara keduanya yg akan Anda pilih? Jawabnya tentu Anda menginginkan demokrasi yang di dalamnya lebih banyak mengandung nilai-nilai kebaikan. Jika demikian, lalu apakah Anda akan bersikap apatis, diam berpangku tangan begitu saja dengan tidak ikut serta dalam pemilu, ataukah Anda ikut serta dalam pemilu untuk mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu mendapat yang terbaik dari dua keburukan?

 Misalkan saja, terdapat komunitas muslim yang hidup dalam negeri kufur dengan penguasa yang kafir. Katakanlah semisal komunitas muslim di Amerika. Komunitas muslim tersebut tidak hijrah karena mereka masih dapat mengerjakan kewajiban agama dan mereka dapat berdakwah. Pada suatu ketika, negeri tersebut mengadakan pemilu. Ada dua kandidat pemimpin yang muncul. Keduanya sama-sama kafir. Namun yang satu sikapnya lebih adil dan lebih toleran terhadap kaum muslimin, sementara yang lain lebih keras permusuhannya terhadap kaum muslimin. Komunitas muslim tersebut, katakanlah jumlahnya sekitar 25% dari total penduduk, dibolehkan untuk memberikan suaranya dalam pemilu.

 Sekiranya Anda adalah bagian dari komunitas muslim tersebut, secara jujur, siapakah yang Anda inginkan untuk terpilih jadi penguasa, apakah yang sikapnya lebih toleran kepada kaum muslimin ataukah yang lebih keras permusuhannya? Pertanyaan selanjutnya, maka apakah kaum muslimin akan diam saja, tidak memberikan suara mereka? Padahal dengan jumlah suara kaum muslimin yang cukup signifikan besar kemungkinan mereka mampu menjadikan kandidat yang lebih toleran terhadap kaum muslimin tersebut sebagai penguasa. Katakanlah kandidat yang lebih keras permusuhannya terhadap kaum muslimin memperoleh 45% suara, sementara kandidat yg lebih toleran memperoleh 30% suara. Apabila kaum muslimin, yg dalam contoh ini memiliki 25% dari total suara, tidak bertindak dan tidak memberikan suara mereka untuk kandidat yang lebih toleran niscaya kandidat yang lebih keras permusuhannya tersebut akan menempati posisi pimpinan, di mana hal ini akan lebih memudharatkan kaum muslimin.

 Pada contoh di atas, bagi kaum muslimin yang mengikuti pemilu, dapatkah dikatakan bahwa mereka ridha terhadap kekufuran penguasa berikut sistem yang ada? Jawabnya tentu saja tidak, namun permasalahannya terkait dengan pertimbangan yang terbaik di antara dua mudharat (akhaffudh dhararain).

 Hal yang sama dapat dianalogikan untuk pemilu yang akan berlangsung di negeri kita. Meskipun kondisinya sedikit berbeda, namun substansinya tidak keluar dari permisalan di atas. Paham kan cara penganalogiannya? Semoga… ^_^

 Selanjutnya… dalam hal ini timbul beberapa pertanyaan yang membutuhkan jawaban:

 Mungkin ada yang akan mengatakan bahwa sistem Islam yang kita cita-citakan tidak akan terealisir dengan jalan demokrasi plus pemilu.

Kita katakan bahwa kita sepakat dengan yang bersangkutan. Sistem yang islami dan ideal tidak akan terbentuk dengan cara yang tidak islami. Jika tujuan Anda adalah Jakarta, namun Anda mengambil rute ke Bandung maka Anda tidak akan sampai kepada tujuan.

 Namun, kita hidup pada realita dan bukan utopia. Kita menginginkan maslahat yang besar dengan penerapan sistem yang islami dan ideal di masa yang akan datang, namun kita juga harus menolak kemudharatan sesuai kemampuan pada masa yang berdiri di hadapan kita. Jika keduanya memungkinkan untuk dapat dilakukan, maka mengapa tidak dilakukan?

 Pertanyaan, siapa yang akan menjamin bahwa orang yang kita pilih itu akan bertindak lurus sebagaimana sebelum ia dipilih? Bukankah ia dapat berubah ketika menerima jabatan?


Jawabnya, wahai Saudaraku, sesungguhnya Allah tidak membebani kita atas apa yang di luar kemampuan dan jangkauan pikiran kita, namun Allah hanya membebani kita dengan apa yang kita mampu. Jika Anda hendak memilih ketua pengurus masjid, misalnya, di mana ketika itu ada dua kandidat, yang satu lebih shalih dan lebih kompeten dibandingkan yang lain (secara track record), maka manakah yang akan Anda pilih? Bukankah tidak wajar jika kemudian Anda memilih yang kurang shalih dan kurang kompeten? Bagaimana jika yang shalih dan kompeten tadi ternyata kemudian berubah di kemudian hari? Hal yang sama juga berlaku pada apa yang kita pilih ketika pemilu.

Jika yang track record-nya lebih baik saja dapat berubah menjadi buruk, maka bukankah besar kemungkinan yang track record-nya lebih buruk akan berubah menjadi bertambah buruk? Namun sekali lagi hal ini di luar kemampuan kita dan kita tidak terbebani untuk itu. Wallahu a’lam bish shawab.


Pertanyaan berikutnya, apakah ini dalam tolong-menolong dalam keburukan, di mana berarti bisa jadi kita mendorong saudara kita untuk masuk ke dalam sistem yang penuh dengan kebatilan, bahkan kekufuran?

Jawab: Mengenai masuknya saudara kita parlemen, maka itu pilihannya (ringkasnya demikian, karena ini kembali membutuhkan kajian khusus yang tidak dibahas di sini). Anda memilih atau tidak memilih ia sudah berniat dan bahkan berbuat untuk masuk ke dalam parlemen (sehingga hal itu sudah masuk dalam catatan amalnya). Yang penting untuk Anda perhatikan dan lakukan adalah bagaimana justru bagaimana mengambil keburukan yang paling ringan untuk mencegah keburukan yang lebih besar, dengan pandangan secara agregat, integral dan komprehensif, dan hal ini tentu bukan termasuk tolong-menolong dalam keburukan, namun justru upaya pencegahan keburukan yang lebih luas.

Pertanyaan selanjutnya, bukankah poros demokrasi berkisar antara mayoritas-minoritas, di mana mayoritas mengalahkan minoritas. Jika kaum muslimin yang baik tersebut adalah minoritas, maka apa gunanya mereka ikut pemilu? Toh mereka akan kalah dan tertelan oleh kelompok mayoritas yang dalam hal ini adalah buruk. Dan, sekiranya kaum muslimin yang baik tersebut adalah mayoritas, bukankah mereka dapat membatalkan pemilu dan sistem demokrasi itu sendiri melalui ketidakikutsertaan dalam pemilu dan kekuatan mereka? (Ini adalah argumen saya waktu menolak pemilu beberapa waktu yang lalu ^_^)

Jawab : Tidak demikian, wahai Saudaraku, yang Anda sebutkan itu mungkin benar secara teoritis namun pada realita sebenarnya tidak terjadi. Yang jelas, sekali lagi, kita hidup dalam realita dan bukan utopia. Memang benar bahwa dalam sistem demokrasi minoritas pasti akan kalah oleh mayoritas. Dan, adalah benar bahwa pada saat ini yang baik tersebut hanyalah minoritas. Tetapi bukankah ‘kegelapan yang masih memiliki cahaya’ itu lebih baik dibandingkan ‘kegelapan yang benar-benar gulita’? Bukankah ‘cahaya’ yang sedikit tersebut memungkinkan untuk bertambah luas dengan adanya proses interaksi dan dakwah? Meskipun mungkin juga bahwa justru ‘cahaya tersebut itulah yang ditelan oleh kegelapan’. Yang jelas, bukankah keberadaan sedikit orang yang memiliki kebaikan yang menduduki posisi yang strategis itu lebih baik ketimbang seluruh posisi strategis itu dikuasi oleh orang-orang yang buruk?


Demikianlah, wallahu a’lam bish shawab….

 Sekali lagi, pembahasan saya kali ini hanyalah terkait dengan ikut serta dalam pemilu, dan sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang terkait dengannya, semisal bagaimana hukum membentuk partai politik, hukum kampanye, hukum masuk dan mengikuti pola serta aturan parlemen, dan lain-lain. Tidak ada konsekuensi logis antara pembahasan saya kali ini dengan hal-hal tersebut, karena masing-masing membutuhkan pembahasan secara khusus.

Wallahu a’lam bish shawab….

 (Penulis : Ustadz Abu Faris An-nuri)

Selesai, kutipan kami dari salafyitb.wordpress.

 Ya dari tulisan singkat tadi kita bias melihat bahwa keterlibatan dalam dunia politik memang menjadi suatu hal yang ramai diperdebatkan dan diperbincangkan dari mulai kalangan ulama sampai para penuntut ilmu , dan akan semakin nyata kentara apabila  teori/idealisme dibenturkan dengan realita, yang memungkinkan  munculkan sebuah perbedaan pandangan atau penafsiran terhadap teks-teks baku yang telah diketahui. sudah mafhum bagaimana perbedaaan pensikapan para ulama terhadap hal ini ada yang  Mengharamkan secara mutlak , membolehkan dengan syarat, serta  membolehkan dan mengajurkanBisa dilihat dari pandangan Syaikh Muqbil, Syaikh bin Baz, Syaikh Utsaimin, atau Syaikh Qardhawi.

 Seorang alim yang mumpuni biasanya selalu minta dikritisi oleh ulama lain, agar bisa mendapatkan hasil ijtihad yang terbaik. Tentunya dalam kontek ijtihad yang dilakukan para ulama kita berlaku konsep memiliki kebenaran dan ada yang lebih  benar dan mendapat dua pahala

 Mengklaim diri sebagai pihak yang selalu benar dan pasti harus benar terus, sesungguhnya bertentangan dengan karakteristik keulamaan. Semakin banyak dikritisi pemikirannya, seharusnya semakin gembira, bukan malah tersinggung dan marah-marah sendiri.. Semoga kita semua diberi kelapangan hati dalam memahami perbedaan pandangan dalam hal ini, dan dijauhkan diri dari sifat ta^asub, ujub dan sombong yaitu menolak kebenaran dan merendahakan orang lain

wallahu a’lam bish shawab


Referensi utama:

 www.eramuslim.com/usm/pol/43d8a1c4.htm, Tanya jawab Ustadz. Ahmad Sarwat LC

salafyitb.wordpress.com,  Forum Milis, Pandangan lain tentang Pemilu, Abu Faris An-Nuri

 
Sumber :http://perisaidakwah.com/content/view/43/31/
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #37 pada: 27 November 2008, 22:36:30 »
Aku Bukanlah Jufat dan Ghullat Sayyid Quthb
[/size]

Oleh : Riza Almanfaluthi

Prolog :

Cukuplah saya mengambil apa yang dikutip oleh Al-Mustasyar Abdullah Al-Aqil dari Dr. Ahmad Abdul Hamid Ghurab: " Kita tidak mengatakan Sayyid Quthb orang maksum. Begitu juga ulama dan da'i lain. Setiap orang perkataannya boleh diambil atau ditolak kecuali Nabi saw yang maksum. Kita tidak mengultuskan Asy-Syahid Sayyid Quthb, tapi semata-mata memuliakan dan memenuhi hak-haknya. Kita tidak boleh mendiskreditkan dan menghujatnya. Alangkah celakanya umat yang tidak tahu hak-hak ulama yang berjuang dan syuhada yang telah berjihad. Allah berfirman tentang mereka, "dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka." (Muhammad:4)".
 
Atau seperti yang dikatakan oleh Jasim Muhalhil: "Selain itu kami ingin menegaskan kepada kaum jufat (penghujat) bahwa serendah-rendah apapun Anda mencela Sayyid dan karya-karyanya, semua itu tidak akan mengubah kedudukan beliau yang telah terlanjur istimewa di dada mayoritas umat. Tidak akan ada yang mengingkari beliau kecuali orang-orang yang buta mata hatinya."
 
Lebih lanjut ia mengatakan: "Adapun bagi kaum ghullat (pemuja) Sayyid, setinggi apapun Anda menyanjung-nyanjung Sayyid bahkan hingga ke langit tujuh tidaklah mengubah kedudukan Anda dan tidak pula membuat orang lupa terhadap kekeliruan Asy-Syahid Sayyid Quthb seperti apa yang telah diteliti para muhaqqiq. Itulah manhaj yang seimbang dalam menilai kekeliruan dan kebaikan manusia, yaitu manhaj wasathiyah (pertengahan). Semoga Allah Swt mengampuni dosa Sayyid Quthb dan memberikan petunjuk bagi kita yang hidup untuk selalu berada dalam jalan yang haq dan ridha-Nya."
 
_____________________________ _____________________________ ____________

Buku kecil itu terjejer rapih di alas yang digelar oleh pedagang di trotoar seberang jalan Kedutaan Besar (kedubes) Amerika Serikat (AS). Beberapa saat kemudian buku seharga lima ribu perak kini telah berpindah tangan. Dan siap untuk saya baca.
 
Sempat kulirik beberapa aparat kepolisian mengambil buku itu. Entah mereka cuma melihat-lihat saja atau membelinya karena segera kutinggalkan tempat itu untuk mencari posisi yang strategis menanti kedatangan rombongan besar pendemo yang sedang bergerak dari Bunderan Hotel Indonesia menuju kedubes.
 
Hari itu massa dari Partai Keadilan Sejahtera mengadakan demo besar-besaran sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan bangsa Palestina menghadapi aksi boikot Amerika Serikat dan sekutunya yang menyetop bantuan dananya. Slogan yang dikumandangkan Organisasi Konferensi Islam One Man One Dollar, To Save Palestina menjadi tema sentral dalam kegiatan akbar ini.
 
Kali ini, saya bersama rombongan kecil dari Bogor, menyempatkan diri untuk berpartisipasi sebagai wujud kecil dari ukhuwah lintas bangsa dan negara. Karena terlambat berangkat, kami putuskan untuk langsung menuju kedubes AS. Dari informasi yang diperoleh tempat itu menjadi titik terakhir dari aksi ini.
 
Belumlah begitu ramai ketika kami sampai di sana. Namun banyak aparat kepolisian yang sudah berjaga-jaga di sekitar kedubes. Dan sudah dipastikan banyak pula pedagang yang menggelar beraneka ragam macam barang dagangan. Mulai dari sekadar minuman penghilang haus dan dahaga hingga pernak-pernik, aksesoris, jilbab, dan pakaian.
 
Sembari menunggu itulah saya menyempatkan diri untuk melihat-lihat keramaian kecil di sekitar. Sampai akhirnya saya menemukan buku kecil itu, lalu menjadi barang kedua yang saya beli setelah sebuah kaset muhasabah jadul berjudul Rihlatulillah.
 
Buku saku berkaver hitam ini berjudul Manhaj Harakah & Dakwah Menurut Sayyid Quthb. Judul dalam bahasa aslinya adalah Manhaj Sayyid Quthb Fid Da'wah. Ditulis oleh Jamaluddin Syabib-ia memperoleh gelar tertinggi dengan nilai Cum Laude pada perguruan Tinggi Dakwah Islamiyyah Madinnah Al Munawarrah Saudi Arabia. Dan diterjemahkan oleh Aminudin Khozin, alumni Pondok Moderen Gontor, Ponorogo dan Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.
 
Buku yang pertama kali diterbitkan oleh Pilar Press di tahun 2001 ini menarik perhatian saya karena di dalamnya dijelaskan apa dan bagaimana manhaj dakwah Islam menurut Sayyid Quthb, dasar-dasar, keutamaan, pilar-pilar, dan dampak-dampak manhajnya baik dalam pergumulan pemikiran keislaman dan dalam dunia dakwah islamiyyah. Pelan-pelan saya baca buku itu dan berusaha untuk memahami apa yang ingin disampaikan oleh Sayyid Quthb dengan manhaj dakwahnya itu.
Baru pertama kali saya memiliki buku yang benar-benar dari awal sampai akhir memuat buah pikirannya. Di rumah tidak ada satu pun buku yang saya miliki membahas tentang Sayyid Quthb. Kalaupun ada itu pun hanya memuat sebagian kecil tentang pemikirannya, biografinya, dan kisah-kisah di penjara yang dialaminya.
 
Hatta buku sekaliber Ma'alim fith-thariq dan sefenomenal Fii Dzilaalil-Qur'an yang ditulis oleh Sayyid Quthb-keduanya bisa dikatakan sebagai buku referensi utama bagi para aktivis pergerakan-sampai detik ini pun belum saya punyai.
 
Walaupun ada keinginan kuat untuk membelinya pada saat terjemahan Fii Dzilaalil-Qur'an ini pertama kali muncul, namun tidak sampai menggerakkan hati saya untuk membeli dan memilikinya. Bahkan di saat Wakil Presiden Republik ini pernah memerintahkan aparatnya untuk meneliti buku-buku yang ditulis oleh Sayyid Quthb-karena menurut dia menjadi pemicu pemikiran radikal para pengebom Bali dan Kedubes Australia-tidak membuat saya tergugah untuk mendalami lebih lanjut apa yang disebarkan oleh Sayyid Quthb melalui buah pemikirannya itu.
 
Yang saya kenal darinya pun sebatas riwayat hidupnya belaka. Sebagai seorang pemikir kedua setelah Hasan AlBanna pada jama'ah pergerakan terbesar di Mesir yakni Ikhwanul Muslimin. Sebagai seorang yang dituduh membuat makar oleh Jamal Abdun Nashir-seorang yang diterima oleh Ikhwanul Muslimin sebagai bagian dari jama'ah kemudian membelot hingga sampai pada tindakan menawan, menyiksa, membantai, dan menggantung para anggota jama'ah ini.
 
Sayyid Quthb yang saya tahu pun hanya sekadar sesosok ringkih yang dibawa ke tiang gantungan sebelum terbit fajar hari Senin, 29 Agustus 1966. Namun walaupun jasadnya telah menjadi tanah namun pemikirannya tetap hidup hingga kini dan menyebar ke belahan dunia lain. Membuatnya sebagai ikon penentangan terhadap ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan penindasan. Dan bersamaan dengan itu pula dijadikan sansak caci maki pada dirinya dari segolongan lain yang dialamatkan juga kepada jama'ah yang membesarkannya.
 
Saya anggap hal itu sebagai suatu kewajaran. Hatta seorang Nabi Besar Muhammad saw sebagai penghulu dari umat ini pun tidak lepas dari orang-orang yang mencintainya dengan sepenuh kasih sayang dan orang-orang yang menghinanya sewaktu ia masih hidup hingga 14 abad kemudian setelah kematiannya-yang terbaru adalah karikatur penghinaan dirinya yang dimuat oleh media Denmark. Jadi biasa sajalah.
 
Sampai suatu hari saya menemukan sebuah situs di internet, yang secara detail membahas tentang bagaimana supaya ummat ini kembali kepada aqidah yang lurus sesuai dengan pemahaman ahlussunah wal jama'ah. Tapi dalam situs tersebut juga terdapat banyak perkataan caci maki dan membid'ahkan pada banyak nama. Bahkan yang mencolok-karena diletakkan di halaman depan-mereka membuat sebuah artikel yang khusus memuat kesalahan-kesalahan dari Sayyid Quthb. "Apa pula ini?" pertanyaan itu menggantung sampai akhirnya saya menyelesaikan bacaan itu.
 
Saya merenung, dan saya baru teringat bahwa saya mempunyai sebuah buku yang membahas tentang hal ini. Buku yang ditulis oleh Jasim Muhalhil dan saya beli di tahun 1997 ini berjudul Ikhwanul Muslimin, Deskripsi, Jawaban, Tuduhan, dan Harapan. Memberikan penjelasan detil terhadap tuduhan-tuduhan yang ditudingkan kepada Jama'ah Ikhwanul Muslimin dan khususnya kepada Sayyid Quthb.
 
Buku lain dengan tema yang hampir sama pun telah saya punyai di tahun 2003. Kali ini ditulis oleh penulis lokal bernama Farid Nu'man. Buku ini berjudul Al Ikhwanul Muslimun Anugerah Allah yang Terzalimi: Sebuah koreksi Bijak dan Tuntas atas Tuduhan, Fitnah, dan Celaan tak Pantas Terhadap Manhaj dan Tokoh-tokohnya.
 
Setelah saya baca dua buku tersebut, semua itu ternyata tuduhan-tuduhan lawas dan bukan sesuatu yang baru. Yang memang sudah berkembang sejak dulu dan tidak bermulai dari sini. Mulai tuduhan ia dianggap sebagai seorang Mu'tazilah, Wihdatul Wujud, Asy'ariyyah, mengafirkan kaum muslimin, mencela Mu'awiyyah. 'Amr bin 'Ash, dan 'Utsman bin 'Affan, serta masih banyak lagi tuduhan yang lainnya.
 
Walaupun tidak membacanya dengan pelan-pelan dan teliti, saya merasakan cukup dengan segala jawaban yang diberikan dalam kedua buku itu. Tapi sudah membuat kepenasaran saya terobati. Sampai akhirnya.
 
Pada suatu hari saya bergabung dan terlibat dalam suatu forum diskusi di sebuah situs intranet di kantor kami yang tersebar di pelosok negeri ini. Dan saya terkejut. Baru kali inilah dalam seumur hidup saya, saya menemukan sebuah komunitas yang menjadi penyalur dan corong suara dari situs internet yang telah saya jelaskan di awal-karena sebelumnya dalam kehidupan kampus dan keseharian saya di masyarakat tidak pernah menjumpai dan bergaul secara langsung dengan mereka.
 
Keterkejutan saya adalah dengan kegarangan mereka dalam tuduhan, hinaan, dan celaan yang dilontarkan kepada siapa saja yang tidak sepaham dan tidak sependapat dengan pandangan mereka dan para masyaikh mereka dalam keberislaman. Apalagi pandangan mereka terhadap jama'ah pergerakan, Hasan Al Banna, Sayyid Quthb, Yusuf Qaradhawy. Bisa dikatakan setiap hari tidak ada yang terlewatkan dengan caci maki terhadapnya.
 
Tentunya saya sebagai newbie (pendatang baru) dalam forum tersebut dan melihat terlalu berlebihannya mereka saya merasa terpanggil untuk membalas setiap tuduhan dan celaan itu. Akhirnya saya pun terlibat dalam pertarungan argumen dengan mereka.
 
Berhari-hari saya ikut serta dalam perdebatan itu. Hingga saya menemukan kesadaran adanya kesia-siaan, kekerasan hati, berhentinya amal, jumud dalam tsaqofah, pengenalan lebih dalam dan pemahaman terhadap karakter mereka. Bahkan bisa dikatakan lengkap. Runut sedari awal mereka eksis bermula di gurun Nejd.
 
Setelah itu saya cukup diam. Berusaha meredam hawa nafsu dalam setiap perkataan. Karena terhadap mereka tetaplah ada hak-hak yang wajib ditunaikan oleh saya sebagai saudara dalam aqidah yang kokoh ini.
 
Bahkan dengan diamnya saya ini, membuat tekad saya bertambah untuk membeli buku Ma'alim Fith-Thoriq atau pun Fii Dzilaalil-Qur'an. Dan memberikan sebuah kesempatan emas kepada saya membaca lebih teliti dan mempelajari lebih lanjut tokoh Ikhwanul Muslimin yang paling dibenci oleh mereka, Sayyid Quthb.
 
Biografinya saya baca kembali pelan-pelan di suatu malam. Perjalanan hidupnya yang ditulis dalam buku: Mereka yang Telah Pergi (ditulis oleh Al-Mustasyar Abdullah Al-Aqil) menurut saya belumlah memuaskan rasa keingintahuan saya terhadap dirinya. Namun mampu membuat mata dan hati ini berbening kaca dan mengharu biru. Apalagi di sana ada visualisasi dirinya dengan didampingi dua pengawal menuju tiang gantungan. Saya berhenti cukup lama di halaman tersebut, merenungi detik-detik mendebarkan yang akan memisahkan dunia yang telah membuatnya terzalimi dengan pertemuannya kepada Sang Pemilik Jiwanya.
 
Ada ketegaran dan kemuliaan diri dalam tubuh tua dan kurusnya. Tali gantungan pun dengan Izin Allah tak mampu membelenggu dan mengubur pemikirannya bersama jasadnya di dalam tanah sedalam-dalamnya. Bahkan akhlak dan izzah-nya di tiang gantungan itu mampu menjadi jalan turunnya hidayah Allah bagi dua algojo yang mengeksekusinya. Subhanallah.Semoga engkau menjadi syahid, ya akhi.
 
Sebuah syair yang dibuatnya di balik jeruji penjara berjudul akhi menggema di dunia Arab hingga penyair Arab ternama dari Yordania dan Irak membuat syair balasannya. Begitu pula malam itu, setelah membacanya saya pun membuat syair sebagai balasannya:
 
Memoar Agustus 1966
 
Saudaraku,
pada baju penjara dan kopiah putih lusuh
yang kau pakai pada hari itu
pada tubuh kurus
yang menopang seonggok jiwa lurusmu
pada setiap langkah tegar
yang kau gerakkan dari kakimu
menuju tiang gantungan
di apit dua algojo
dengan tali besar menghias di leher
lalu jenak batas memisahkan
sungguh
ada jejak tertinggal bagi dunia
bagi manusia
untuk bernaung di bawah KalamNya.
 
***
 
Tapi saya menyadari sesungguhnya ia adalah manusia biasa, tak luput dari kelalaian dan kesalahan. Dan sebagaimana kaidah yang berlaku umum orang baik adalah orang yg kebaikannya jauh lebih banyak dari kesalahannya. Sungguh ia adalah orang yang baik. Tak pantaslah ia dicaci maki dan di hina dengan serendah-rendahnya dan sejelek-jeleknya julukan.
 
Cukuplah saya mengambil apa yang dikutip oleh Al-Mustasyar Abdullah Al-Aqil dari Dr. Ahmad Abdul Hamid Ghurab: " Kita tidak mengatakan Sayyid Quthb orang maksum. Begitu juga ulama dan da'i lain. Setiap orang perkataannya boleh diambil atau ditolak kecuali Nabi saw yang maksum. Kita tidak mengultuskan Asy-Syahid Sayyid Quthb, tapi semata-mata memuliakan dan memenuhi hak-haknya. Kita tidak boleh mendiskreditkan dan menghujatnya. Alangkah celakanya umat yang tidak tahu hak-hak ulama yang berjuang dan syuhada yang telah berjihad. Allah berfirman tentang mereka, "dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka." (Muhammad:4)".
 
Atau seperti yang dikatakan oleh Jasim Muhalhil: "Selain itu kami ingin menegaskan kepada kaum jufat (penghujat) bahwa serendah-rendah apapun Anda mencela Sayyid dan karya-karyanya, semua itu tidak akan mengubah kedudukan beliau yang telah terlanjur istimewa di dada mayoritas umat. Tidak akan ada yang mengingkari beliau kecuali orang-orang yang buta mata hatinya."
 
Lebih lanjut ia mengatakan: "Adapun bagi kaum ghullat (pemuja) Sayyid, setinggi apapun Anda menyanjung-nyanjung Sayyid bahkan hingga ke langit tujuh tidaklah mengubah kedudukan Anda dan tidak pula membuat orang lupa terhadap kekeliruan Asy-Syahid Sayyid Quthb seperti apa yang telah diteliti para muhaqqiq. Itulah manhaj yang seimbang dalam menilai kekeliruan dan kebaikan manusia, yaitu manhaj wasathiyah (pertengahan). Semoga Allah Swt mengampuni dosa Sayyid Quthb dan memberikan petunjuk bagi kita yang hidup untuk selalu berada dalam jalan yang haq dan ridha-Nya."
 
***
 
Belumlah sampai setengah saya membaca buku kecil itu, tiba-tiba terdengar suara dan derap dari kejauhan. Rupanya rombongan besar pendemo itu mulai mendekat. Hati saya tergetar mendengar takbir dikumandangkan, melihat panji-panji berkibar dan barisan coklat rapi dan gagah dari para kepanduan yang berada di depan. Hal sama dirasakan oleh seorang polisi yang sedang berbicara melalui handy talky dengan temannya di ujung: "Saya merinding melihat ini."
 
Mereka semakin mendekat, mendekat, dan mendekat. Saya pun lalu berteriak: Allohuakbar!!! One Man One Dollar, To Save Palestina.!

http://perisaidakwah.com/content/view/69/1/
 
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #38 pada: 27 November 2008, 22:36:49 »
Fatwa Samahah al-Syeikh ‘Abdul ‘Aziz Aali al-Syeikh, Mufti Saudi tentang Syed Qutb r.h dan kitabnya Fi Zilal al-Quran (Tarikh 24/6/1426 H-2/8/2005 M)


“Wahai saudara-saudaraku, tafsir Syed Qutb – Fi Dzilal al-Quran- ialah sebuah kitab, ia bukannya tafsir (yang sebenarnya). Syed Qutb menamakannya sebagai (تحت ظلال القرآن) “dibawah lembayung al-Quran” yakni seolah-olah dikatakan kepada semua muslimin, al-Quran ini ialah peraturan untuk ummah yang mana mereka hidup di bawah lembayungnya.

Mereka meminum dari sasteranya sesuatu yang jernih bersih dan mereka mengambil al-Quran dengan hati mereka, pasti mereka mendapati padanya ada penyembuh kepada masaalah-masaalah, penyelesaian kepada tuntutan-tuntutan, dan pemusnah keluh kesah mereka hinggalah ke akhirnya.

Kitab (Fi Dzilal al-Quran) itu baginya uslub yang tinggi. Uslub yang ditulis oleh al-Syed (Qutb) menyebabkan sebahagian orang menyangka pada permulaan ibaratnya adanya kesyirikan, adanya celaan kepada para anbiya’ dan sebagainya… Kalaulah diulangi meneliti ibarat-ibaratnya pasti akan didapati uslubnya adalah uslub sastera yang tinggi. Akan tetapi uslub ini tidak difahami melainkan bagi orang-orang yang mendalami membaca kitabnya. Kitab (Fi Dzilal al-Quran itu) – [Rakaman tidak jelas] - tidak sunyi dari perkara-perkara yang memerlukan semakan dan pembetulan, sama seperti kitab-kitab yang lain yang juga tidak sunyi dari perkara-perkara yang memerlukan semakan dan pembetulan demikian juga kesalahan. Akan tetapi secara keseluruhannya bahawasanya penulis (Syed Qutb) telah menulisnya (Fi Dzilal al-Quran) dalam keadaan rasa ghairah dan cinta terhadap agama Islam. Disamping itu Penulis (Syed Qutb) itu, dia seorang pendidik dan peradaban umum. Maka apa yang terhasil darinya dalam tafsir ini (Fi Dzilal al-Quran) perumpamaan-perumpamaan yang banyak – [Rakaman tidak jelas]. Maka diambil darinya (Syed Qutb dan kitabnya) potongan-potongan yang bermanfaat dan noktah-noktah yang baik, adapun kesalahan dan kesilapan yang ada padanya – [Rakaman tidak jelas]- dimaafkan disebabkan kekurangan ilmu, memandangkan beliau bukanlah seorang ahli tafsir, sebaliknya beliau adalah seorang ahli dalam peradaban umum, maka perumpamaan-perumpamaan yang dibuatnya kadang-kala difahami daripadanya sebahagian manusia sebagai satu kesalahan, kerana uslub perumpamaannya tinggi daripada uslub orang yang membacanya. Kalau diulang pemerhatian berkali-kali tidak didapati padanya (Fi Dzilal al-Quran) sangkaan-sangkaan (buruk) yang ada, sebaliknya ianya adalah uslub daripada uslub-uslub yang tinggi yang saling mengurangkan (menyukarkan) kefahaman sebahagian manusia terhadapnya, barangkali juga (salah faham itu terjadi) disebabkan buruk sangka. Maka seorang muslim tidak sepatutnya – {Rakaman tidak jelas]- atas wujudnya keaiban-keaiban. Maka ambillah kebenaran dari sesiapa sahaja yang mendatangkannya. Sepatutnya seseorang mengetahui bahawasanya setiap manusia (Basyar) semua mereka adanya kekurangan dan kesalahan – [Rakaman tidak jelas]- Adapun kemaksuman itu (al-‘Ismah) hanyalah untuk kitab ALLAH dan perkataan Nabi s.a.w. Apa yang lain daripada kitab ALLAH dan al-Sunnah, maka kesalahan boleh berlaku padanya, terutamanya daripada seorang insan yang telah hidup dalam masyarakat, melihat apa yang telah terjadi, dan telah bermusafir ke Barat beberapa tahun. Cukuplah kepada kita darinya (Syed Qutb) apa yang telah dia perolehi dalam perjalannannya, sebahagian daripada potongan-potongan kalimat yang bermanfaat (ada di dalam kitab Fi Dzilal) kalau seseorang insan membacanya berulang kali, pasti dia akan melihat di dalamnya (Fi Dzilal al-Quran) kebaikan yang banyak.”

فتوى سماحة الشيخ عبدالعزيز آل الشيخ مفتي المملكة العربية السعودية عن سيد قطب رحمه الله وكتابه في ظلال القرآن .. تاريخ الفتوى 2-8-2005السائل: أحسن الله إليكم يقول سماحة الشيخ مالفرق بين أحدية الوجود في تفسير الظلال وفكرة وحدة الوجود الضالة ؟
المفتي : كيف ؟ كيف ؟ مالفرق بين ؟
السائل : مالفرق بين أحدية الوجود في تفسير الظلال وفكرة وحدة الوجود الضالة ؟
المفتي : يا إخواني تفسير سيد قطب في ظلال القرآن هو كتاب ليس تفسير لكنه قال تحت ظلال القرآن يعني كأنه يقول للمسلمين هذا القرآن نظام الأمة تعيش في ظلاله و استقوا من آدابه و انهلوا من معينه الصافي وأقبلوا بقلوبكم على القرآن لتجدوا فيه علاج لمشاكلكم و حل قضاياكم وتفريج همومكم إلى آخره .
والكتاب له أسلوب عال في السياق أسلوب عال ، هذا الأسلوب الذي كتب به السيد كتابه قد يظن بعض الناس بادئ بدء من بعض العبارات أن فيها شركا أو أن فيها قدحا في الأنبياء أو أن وأن .. ، ولو أعاد النظر في العبارة لوجدها أسلوبا أدبيا راقيا عاليا لكن لا يفهم هذا الأسلوب إلا من تمرس في قراءة كتابه ، والكتاب [كلمة غير واضحة] لايخلو من ملاحظات كغيره لا يخلو من ملاحظات و لا يخلو من أخطاء لكن في الجملة أن الكاتب كتبه منطلق غيرة وحمية للإسلام ، والرجل هو صاحب تربية وعلوم ثقافية عامة وماحصل منه من هذا التفسير يعتبر شيئا كثير [الجملةالسابقة غير واضحة] فيؤخذ منه بعض المقاطع النافعة والمواقف الجيدة والأشياء التي أخطأ فيها يعلى [غير واضحة] عذره قلة العلم وأنه ليس من أهل التفسير لكنه صاحب ثقافة عامة وعباراته أحيانا يفهم منها البعض خطأ لأن أسلوبه فوق أسلوب من يقرأه ، فلو أعاد النظر مرارا لم يجد هذه الاحتمالات الموجود وإنما هو أسلوب من الأساليب العالية التي يتقاصر عنه فهم بعض الناس فربما أساء الظن ، والمسلم لا ينبغي [كلمة غير واضحة] على وجود المعايب ، فليأخذ الحق ممن جاء به ، ويعلم أن البشر جميعا محل التقصير والخطأ ، [كلمة غير واضحة] والعصمة لكتاب الله و لقول محمد صلى الله عليه وسلم ، ماسوى الكتاب والسنة فالخطأ محتمل فيه لاسيما من إنسان عاش في مجتمعات لها مالها وسافر للغرب سنين وإلى آخره ، لكن كفانا منه ماوجد في هذا السفر من بعض المقاطع والكلمات النافعة التي لو قرأها الإنسان مرارا لرأى فيها خيرا كثير .المحاضرة كاملة من موقع الدعوة الخيرية - كتاب التوحيد-الدرس السادس
http://www.al-daawah.net/suond/saif1426/almufti/tawheed/6th.rm
تاريخ المحاضرة
24-6-1426 هـ
2-8-2005 م


Sumber: http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/27/Kesaksian_Terhadap_Hasan_Al_Bana_dan_Sayyid_Qutb
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #39 pada: 27 November 2008, 22:37:15 »
Sayyid Quthb

Sayyid Quthb -rahimahullah- dianggap tokoh kedua Ikhwan ' setelah Imam Al Banna, bahkan disebut sebagai ideolognya. Padahal beliau tidak pernah bertemu dengan Imam Al Banna secara langsung, hanya berinteraksi melalui risalah- risalahnya. Bahkan ia bergabung dengan Ikhwan termasuk 'belakangan' yaitu tahun 50-an, berarti beberapa tahun setelah wafatnya Imam Al Banna. Namun demikian, pengaruhnya begitu besar bagi Ikhwan, bahkan bagi kebanyakan aktivis pergerakan Islam dunia.

Di sini akan dipaparkan kesaksian positif para ulama dunia kepadanya, di tengah fitnah terorisme yang diarahkan ke Islam oleh barat, namun justru diaminkan oleh segelintir da'i Islam yang juga ikut menuduh aktifis Islam dan ulamanya ,sebagai teroris, termasuk Sayyid Quthb -rahmatullah 'alaih. Bahkan begitu tega mereka katakan bahwa Sayyid Quthb merupakan investor dan kontributor terbesar secara fikrah, atas berbagai aksi kekerasan atas nama Islam pada hari ini.

Berikut ini paparan para Ulama yang memberikan kesaksian positif tersebut, dan pembaca akan dapatkan betapa jauh berbeda antara para ulama ini dengan pandangan sinis dan skeptis dari kalangan bukan ulama. Sehingga layak kita bertanya, ulama mana yang diikutinya?

1.Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin -rahimahullah.

Anggota Hai'ah Kibar al Ulama di Saudi Arabia . Silahkan lihat kesaksian dan pembelaan beliau terhadap Sayyid Quthb dan Hasan al Banna dalam rubrik Tsaqafah edisi 17, atau lihat kitab Al Ikhwan Al Muslimun Kubra Al Harakat Al Islamiyah Syubhat wa,Rudud karya Al Ustadz Dr. Taufiq al Wa'iy,hal. 515-516. Cet.1, 2001M/1421H. Maktabah Al Manar Al Islamiyah, Kuwait .

2.Syaikh Bakr Abu Zaid -hafizhahullah.

Juga anggota Hai'ah Kibar al Ulama. Ia telah membela Sayyid Quthb -rahimahullah- dari serangan Syaikh Rabi' bin Hadi al Madkhaly. Ia mengirim surat kepada Syaikh Rabi' sebagai nasehat untuknya. Silakan lihat surat tersebut - sangat panjang- yang sebagiannya telah kami terjemahkan dari kitab berjudul Sayyid Quthb karya Shalah Abdul Fattah al Khalidi, hal. 593-600, penerbit Darul Qalam, Damaskus, yang kami lampirkan dalam buku Al Ikhwan Al Muslimun Anugerah Allah yang Terzalimi, hal. 411-418 (edisi lengkap). Lihat juga Al Ikhwan Al Muslimun Kubra Al Harakat Al Islamiyah Syubaht wa Rudud, hal. 508- 514.

3.Syaikh Abdullah bin Al Hasan al Qu'ud -rahimahullah.

Seorang ulama Saudi Arabia yang juga menjadi rujukan kaum Salafiyyin. Syaikh Ibnu Qu'ud telah menasehati Syaikh Rabi' bin Hadi al Madkhali.

Ia berkata, "Telah membawa berita kepadaku lebih dari seorang, tentang perkataanmu di suatu pertemuan baik-baik -semoga demikian adanya- bahwa engkau mengatakan buku Ma'alim fi Ath Thariq adalah buku terlaknat. Subhanallah!! Sebuah buku yang dibayar mahal oleh penulisnya (yakni Sayyiq Quthb) dengan mati di jalan Allah karena menentang penguasa komunis Jamal Abdul Nashir, sebagaimana diketahui oleh orang-orang pada masa itu. Padahal buku tersebut telah diedarkan oleh banyak pihak di Kerajaan Saudi ini selama bertahun-tahun, di mana mereka adalah orang-orang berilmu dan berdakwah kepada Allah. Bahkan, banyak di antara mereka adalah para syaikh dari syaikh-syaikhmu. Dan, tidak ada seorang pun di antara mereka mengatakan seperti yang engkau katakan.

Akan tetapi, engkau ini -wallahu a'lam- tidak mau memahami lebih mendalam apa yang engkau bicarakan sebelum marah, terutama untuk tema-tema semacam: Jail Qur'ani Farid (Satu-satunya Generasi Da'wah), Jihad, Laa Ilaaha Illallah manhaj kehidupan, Jinsiyyatu Al Muslim Aqidatuhu (Warga negara/Identitas seorang Muslim adalah Aqidahnya), Isti'la Al Iman (Kesombongan/ Ketinggian Iman), Hadza Huwa Ath Tharid (Inilah Dia Jalan -yang benar), .... Dan lain-lain dimana maknanya secara keseluruhan adalah keberagamaanmu kepada Allah? Bagaimana engkau nanti jika berdiri di hadapan Allah ketika orang ini (Sayyid Quthb) mendebatmu? Padahal, orang ini telah bertahun-tahun lamanya secara berturut-turut disifati oleh media massa Saudi sebagai syahidul Islam?" (Abduh Zlfidar Akaha, Siapa Teroris? Siapa Khawarij?, hal. 325-326)

4.Syaikh al 'Allamah Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh -hafizhahullah.

Mufti Kerajaan Saudi Arabia saat ini, pengganti Syaikh bin Baz. Syaikh ini mengkritik balik orang-orang yang mengkritik Sayyid Quthb.

Beliau berkata, "Kitab tafsir Fi Zhilalil Qur'an adalah kitab yang bermanfaat. Penulisnya menuliskannya agar Al Qur'an ini dijadikan sebagai undang-undang kehidupan. Kitab ini bukanlah tafsir dalam arti kata harfiyah, tetapi penulisnya banyak menampilkan ayat-ayat Al Qur'an yang dibutuhkan oleh seorang muslim dalam hidupnya ... Di sana ada orang yang mengkritik sebagian istikah yang terdapat dalam kitab ini. Namun, sesungguhnya hal-hal yang dianggap kesalahan ini adalah dikarenakan indahnya perkataan Sayyid Quthb dan tingginya gaya bahasa yang beliau pergunakan di atas gaya bahasa pembaca. Inilah sebetulnya yang tidak dipahami oleh sebagian orang yang mengkritiknya. Kalau saja mereka mau menyelaminya lebih dalam dan mengulangi bacaannya, sungguh akan jelas bagi mereka kesalahan mereka, dan kebenaran Sayyid Quthb." (Ibid, hal. 326)

Ucapan Syaikh ini mengingatkan kami kepada Andi Abu Thalib al Atsary (nama aslinya Andi Bangkit), penulis Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwahul Muslimin, Penerbit Darul Qalam, pada hal. 73 catatan kaki no. 56 yang begitu tega menyebut Sayyid Quthb tidak mengetahui seluk beluk bahasa Arab.

Kami tidak tahu, kira-kira apa yang akan dikatakan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh kepada Andi Abu Thalib, kalau dia tahu ada omongan pemuda Indonesia -tentu tidak menjadikan bahasa Arab sebagai pengantar komunikasinya- yang tega menyebut Sayyid Quthb tidak mengerti bahasa Arab. Padahal kritikan Syaikh di atas diarahkan untuk para pengkritik Sayyid Quthb dari kalangan orang Arab (tentu berbahasa Arab) bahkan syaikh-syaikhnya. Sungguh, amat berbeda antara ucapan orang berilmu seperti syaikh yang mulia ini, dibanding ucapan penuntut ilmu itu. Bahkan Syaikh Bakr Abu Zaid ketika membela Sayyid Quthb dari celaan. Syaikh Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa perbedaan bahasa yang digunakan Sayyid Quthb dan Syaikh Rabi' seperti perbedaan bahasa antara mahasiswa dan anak I'dadi (persiapan bahasa), sehingga si anak I'dadi tidak begitu paham dengan bahasa si mahasiswa.(Ibid, hal. 322)

Itu perbandingan dari Syaikh Bakr Abu Zaid tentang kemampuan berbahasa Arab antara Sayyid Quthb dan Syaikh Rabi' (yang seorang guru besar, Profesor di Universitas Islam Madinah), lalu bagaimana perbandingan antara Sayyid Quthb dengan Andi Abu Thalib yang orang Indonesia, mantan santri di pesantren Jawa Timur dan kuliah di Sastra Jepang UI angkatan 1999M. Jangan sampai pembaca Tatsqif mengumpamakannya seperti perbedaan Mahasiswa dengan balita!

Maka, wahai pembaca, bukankah selayaknya ini disebut kesombongan penulis Menyingkap Syubhat dan Kerancuan Ikhwanul Muslimin, agar ia bisa berbangga-bangga dengan ilmunya di depan ulama.

Dari Jabir radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah 'Alaihi Shalatu was Salam bersabda: "Janganlah kamu mempelajari ilmu untuk membanggakannya kepada para ulama dan melecehkan orang-orang bodoh, dan janganlah kalian memilih-milih majlis dengan ilmu itu, barangsiapa melakukan hal tersebut maka api neraka, api neraka (baginya)." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dan al Baihaqi. Semuanya dari jalur Yahya bin Ayyub al Ghafiqi dari Ibnu Juraij, dari Abuz Zubair, dari jabir. Yahya initerpercaya. Asy Syaikhan dan lainnya berhujjah dengannya, dan tidak dianggap orang yang ganjil (syadz) dalam riwayat ini. Ibnu Majah meriwayatkan pula dari Hudzaifah. Syaikh al Albany menshahihkan hadits ini dalam Shahih Targhib wa Tarhib 1/119)

5.Syaikh Manna' Khalil al Qaththan -rahimahullah.

Pakar Tafsir dan Hadits, dosen pasca sarjana di Universitas Imam Muhammad bin Su'ud Al Islamiyah, Riyadh . Mantan Ketua Mahkamah Tinggi di Riyadh. Dia juga seorang anggota Ikhwan, seangkatan dengan Yusuf al Qaradhawy. Posisinya di Saudi yang demikian tinggi menunjukkan penerimaan ulama Saudi terhadap tokoh-tokoh Ikhwan, begitu pula Yusuf al Qaradhawy pernah menjadi anggota Majelis Tinggi Universitas Islam Madinah yang direktori Syaikh bin Baz.

Kami ringkas ucapan Syaikh Manna', dia berkata, "Di antara tokoh jamaah ini yang paling menoniol adalah seorang alim yang sulit dicari bandingannya dan pemikir cemerlang, Asy Syahid Sayyid Quthb, yang telah memfilsafatkan pemikiran Islam dan menyingkapkan ajaran-ajarannya yang benar dengan jelas dan gamblang. Tokoh yang menemui Tuhannya, sebagai syahid dalam membela akidah ini telah meninggalkan warisan pemikiran sangat bermutu, terutama kitabnya dalam bidang tafsir yang diberi nama Fi Zhilalil Qur'an.

Kitab tersebut merupakan sebuah tafsir sempurna tentang kehidupan di bawah sinar Qur'an dan petunjuk Islam. Pengarangnya hidup di bawah naungan Qur'an yang bijaksana sebagaimana dapat dipahami dari penamaan kitabnya. Ia meresapi keindahan Qur'an dan mampu mengungkapkan perasaannya dengan jujur ....dst.

Kitab ini terdiri atas delapan jilid besar dan telah mengalami cetak ulang beberapa kali hanya dalam beberapa tahun saja, karena mendapat sambutan hangat dari kaum terpelajar (ilmuwan)." (Ibid, hal. 326-327. Manna Khalil al Qaththan, Studi Ilmu-Ilmu Al Qur'an, hal. 506-507)

6. Syaikh Umar Sulaiman al Asyqar. Seorang ulama Quwait, dosen Fakultas Syariah di Universitas Quwait

Dia berkata, "Sayyid Quthb -rahimahullah mendalami Islam secara orisinil sehingga beliau mencapai masalah secara mendasar seperti manhaj salaf, pemisahan total antara manhaj Al Qur'an dan filsafat, memurnikan sumber ajaran Islam dari lainnva. membatasi standar hukum hanya dengan Al Qur'an dan As Sunnah dan bukan pada pribadi atau tokoh tertentu. Sayyid Quthb menerapkan cara istimbath langsung dari nash seperti yang dilakukan salaf. Akan tetapi, sayangnya beliau tidak memiliki kesempatan mempelajari manhaj Islam. oleh karena itu, terkadana ada beberapa titik rancu dalam tulisannya meskipun beliau sudah berupaya mengkaji secara serius untuk berlepas dari kerancuan. Pastinya, Sayyid Quthb tidak melakukan hal tersebut karena hawa nafsunya." (Jasim al Muhalhil, Ikhwanul Muslimin, Deskripsi, Jawaban, Tuduhan, dan Harapan, hal. 124)

Siapa saja bisa berbuat salah sebab yang ma'shum hanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Namun demikian seharusnya, kita berbaik sangka terhadap kerancuan yang ada tulisan atau pemikiran ulama, siapapun dia. Kesalahan yang dilakukan oleh Hasan al Banna, Sayyid Quthb, Yusuf al Qaradhawy, Muhammad al Ghazaly, kita yakini bukanlah kesalahan yang mereka niatkan dengan sengaja bertujuan merusak agama sebagaimana yang sering dituduhkan sebagian orang kepada mereka. Mungkin kesalahan itu sekedar lupa, atau kesalahan yang masih bisa dimaafkan atau masih bisa didiskusikan. Pastinya, bukan karena kejahatan dan penistaan terhadap ajaran agama.

Sekiranya tulisan ini dibaca oleh kalangan yang hobi menyerang tokoh-tokoh Ikhwan, kami berharap semoga Allah Jalla wa ' Ala membuka hati-hati mereka untuk melihat kebenaran dan objektifitas.

(Farid Nu’man, SS. Dari majalah Tsaqif Edisi 17 dan 18 aug-sep 06)

http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/27/Kesaksian_Terhadap_Hasan_Al_Bana_dan_Sayyid_Qutb
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #40 pada: 27 November 2008, 22:37:58 »
Kesaksian Ulama Terhadap Imam Hasan al Banna -rahimahullah

1.Syaikh al Fadhil al 'Allamah Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin -hafizhahullah

Ia adalah anggota Hai'ah Kibaril Ulama Arab Saudi yang tak diragukan kesalafiannya. Ada orang yang bertanya kepada Syaikh, "Saya memohon kepada Anda, wahai Syaikh, maaf, sesungguhnya ada sebagian pemuda yang membid'a bid'ahkan Sayyid Quthb dan mereka melarang membaca buku-buku karya beliau. Dan, mereka juga mengatakan hal yg sama tentang Hasan al Banna. Mereka pun mengatakan sebagian ulama sebagai khawarij. Hujjah mereka adalah penjelas kesalahan-kesalahan ulama tersebut kepada manusia. Padahal mereka sekarang masih menuntut ilmu. Saya memohon jawab dari Anda demi menghilangkan keraguan ini pada kami, sehingga hal ini tidak menimpa banyak orang." Syaikh berkata -setelah menyebut beberapa dalil-, "Saya kataka sesungguhnya Sayyid Quthb dan Hasar Banna adalah termasuk ulama kaum muslimin dan tokoh da'wah Islam. Melalui da'wah mereka berdua, Allah telah memberi hidayah dan manfaat kepada ribuan manusia. Partisipasi da'wah mereka berdua tidak mungkin diingkari. Itu sebabnya Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengajukan permohonan dengan nada lemah lembut kepada Presiden Mesir saat itu, Jamal Abdul Naser -semoga Allah membalas kejahatannya dengan balasan yang setimpal- agar menarik keputusan hukun gantung bagi Sayyid Quthb meski akhirnya permohonan itu ditolak.

Setelah mereka berdua (Hasar Banna dan Sayyid Quthb) dibunuh keduanya selalu disandangkan dengan gelar Asy Syahid karena mereka dibunuh dalam keadaan terzalimi dan terania. Penyandangan gelar tersebut diakui seluruh lapisan masyarakat dan tersebar luas lewat media massa dan buku-buku tanpa protes dan penolakan. Buku mereka berdua diterima para ulama dan Allah Subhana. wa Ta'ala memberikan manfaat melalui da'wah mereka kepada hamba-hambaNya serta tidak ada seorang pun yang melemparkan tuduhan kepada mereka berdua selama lebih dari 20 tahun. Jika mereka berdua melakukan kesalahan, Imam Nawawi, Imam Suyuthi, Imam Ibnul Jauzy, Imam Ibnu 'Athiyah, Imam al Khathaby, Imam al Qasthalany, dan Imam lainnya pernah melakukan kesalahan." Sampai di sini dari Syaikh bin al Jibrin. (Al Ikhwan Al Muslimun Anugerah Allah Yang Terzalimi, hal. 218-219, edisi lengkap. Lihat pula, Siapa Teroris? Siapa Khawarij? Hal. 317- 319)

2. Kesaksian Syaikh Manna' Khalil al Qaththan -rahimahullah (w. 1999 M/ 1420H).

Ulama terkenal, pakar Tafsir dan Hadits. Mantan Ketua Mahkamah Tinggi di Riyadh dan dosen paska sarjana di Universitas Muhammad bin Su'ud, Saudi Arabia . Ia berkata, "Gerakan Ikhwanul Muslimin yang didirikan oleh Asy Syahid Hasan al Banna dipandang sebagai gerakan keislaman terbesar masa kini tanpa diragukan. Tidak seorang pun dari lawan- lawannya dapat mengingkari jasa gerakan ini dalam membangkitkan kesadaran di seluruh dunia Islam. Maka dengan gerakan ini ditumpahkan segala potensi pemuda Islam untuk berkhidmat kepada Islam, menjunjung syariatnya, meninggikan kalimahnya, membangun kejayaannya, dan mengembalikan kekuasaannya. Apa pun yang dikatakan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi atas jamaah ini namun pengaruh intelektualitasnya tidak dapat diingkari oleh siapa pun juga." (Istilah Asy Syahid asli dari Syaikh Manna' sendiri. Lihat Studi Ilmu-Ilmu Al Qur'an, hal. 506. Litera AntarNusa. Lihat juga Siapa Teroris? Siapa Khwarij?, hal. 316-317)

3. Kesaksian Mufti Besar Palestina Syaikh Hajj Muhammad Amin al Husaini -rahimahullah.

Ia berkata, "Sesungguhnya, sifat yang sangat menonjol pada diri AI Banna adalah Ikhlas yang mendalam, otak yang cemerlang, dan kemauan yang keras. Semua itu diperindah dengan kemauan yang kuat." (Badr Abdurrazzaq al Mash, Manhaj Da'wah Hasan al Banna, hal. 89). Ia juga berkata, "Asy Syahid Hasan al Banna dan para pengikutnya telah memberi sumbangan besar bagi Palestina. Mereka mempertahankannya dengan berjuang keras dan cita-cita mulia. Semuanya merupakan karya nyata dan kebanggaan yang ditulis dalam sejarah jihad dengan huruf yang terbuat dari cahaya." (Istilah Asy Syahid adalah asli dari Syaikh Amin al Husaini. Ibid, hal. 141-142)

4. Kesaksian mantan Mufti Mesir, Syaikh Hasanain Makhluf rahimahullah.

Ia berkata, "Syaikh Hasan al Banna semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menempatkannya bersama para shalihin- adalah salah seorang tokoh Islam abad ini. Bahkan ia merupakan pelopor jihad di jalan Allah dengan jihad yang sesungguhnya. Beliau berdakwah dengan menempuh manhaj yang benar, meniti jalan yang terang yang diterjemahkannya dari Al Qur'an, Sunnah Nabi, dan ruh tasyri' Islam. Beliau melaksanakan semua itu dengan penuh hikmah, hati-hati, dan sabar, dan 'azzam yang kuat sehingga da'wah islam menyebar ke seluruh penjuru Mesir dan negeri-negeri Islam serta banyak orang bergabung di bawah bendera da'wahnya." (Ibid, hal. 91)

5. Kesaksian Da'i terkenal, alim rabbani, al 'Allamah Abul Hasan Ali al Hasani an Nadwi -rahimahullah.

Ia berkata dalam pengantar buku Mudzakkirat Da'wah wa Da'iyah-nya Hasan al Banna , "Pengarang buku ini termasuk di antara pribadi-pribadi yang kami katakan memang sengaja dipersiapkan qudrah ilahiyah (kekuasaan Allah), dibentuk tarbiyah rabbaniyah, kemudian dimunculkan pada waktu dan tempat yang ditentukan.

Setiap orang yang membaca buku ini dengan dada bersih, sikap obyektif, jauh dari sikap fanatik, dan keras kepala pasti yakin bahwa pengarangnya adalah seorang yang memang dipersiapkan untuk dihibahkan (bagi umat manusia) yang bukan hanya tiba dan muncul begitu saja. Ia bukan sekadar produk sebuah lingkungan atau sekolah; bukan sekadar produk sebuah upaya keras, dan bukan produk dari sebuah percobaan. Ia merupakan salah satu produk dari taufik dan hikmah ilahiyah yang menaruh perhatian besar terhadap agama dan umat ini." (Hasan al Banna, Memoar Hasan al Banna untuk Da'wah dan Para Da'inya, kata pengantar)

Sebenarnya masih banyak pujian ulama dunia untuknya. Hal itu, merupakan kebiasaan para ulama sejak dahulu; seorang ulama memberikan pujian (sekaligus kritik) terhadap ulama lainnya. Selain nama-nama di atas masih banyak tokoh yang memberikan kesaksian positif seperti Sayyid Quthb, Muhammad al Ghazaly, Muhammad al Hamid, Abu Zahrah, Musthafa al Maraghi. Mahmud Syaltut, Muhibuddin al Khathib, Yusuf al Qaradhawy, Said Ramadhan al Buthy, Said Hawwa, Abdus Salam Yasin, Bahi al Khuli, KH. Agus Salim, Muhammad Natsir, dan lain-lain. Hanya satu yang kami minta dari Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah; tolong sodorkan satu nama saja dari jajaran ulama yang diakui dunia-(ingat! bukan diakui oleh kelompoknya saja)- pada masa Hasan al Banna masih hidup, baik yang berinteraksi dengannya atau tidak, yang memberikan tuduhan dan caracter asasination (pembunuhan karakter) terhadap dirinya; dengan menyebutnya sesat, khawarij, dan sejumlah istilah mengerikan yang biasa Anda gunakan itu. "Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: 'Tunjukanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar." (QS. Al Baqarah: 111)

http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/27/Kesaksian_Terhadap_Hasan_Al_Bana_dan_Sayyid_Qutb
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #41 pada: 27 November 2008, 22:38:26 »
Fatwa al-Syeikh Muhammad Hasan Tentang Sayyid Qutb

 

ما رأيكم في مقالات الشهيد -بإذن الله- سيد قطب لماذا أعدموني؟

Soalan : Apakah pandangan anda tentang tulisan-tulisan al-Syahid - biiznillah -Syed Qutb ?

الجواب : (( هو قيد بكلمة (بإذن الله) والتقييد دقيق لأننا ذكرنا قبل ذلك بأنه لا ينبغي أن نحكم في الدنيا بالشهادة لأحد أبداً ولو مات بين أيدينا في ميدان القتال، وإنما نقول: نرجو الله -عز وجل- أن يكون من الشهداء وبإذن الله نرجوه أن يكون عنده من الشهداء، هذا كلام مهم جداً؛ لأن كلكم يعلم قصة الرجل في الصحيحين الذي مات في ميدان القتال وكان قائد الميدان رسول الله -صلّى الله عليه وسلّم- وأثنى الصحابة على بلائه ثم قال -عليه الصلاة والسلام- : (هو في النار)) إلى آخر الحديث المشهور المعروف.

Jawapan : Dia (Syed Qutb) dikaitkan dengan kalimat - biiznillah= dengan izin ALlah - dan mengaitkannya dengan izin ALlah itu (tentang syahidnya) adalah lebih baik, kerana kami telah sebutkan sebelum ini, bahawasanya tidak boleh kita berhukum di dunia dengan syahid (secara pasti) kepada seseorang sama sekali. Walaupun seseorang itu mati dahadapan kita dalam medan peperangan, sebaliknya hendaklah kita katakan : Kami mengharapkan Allah ‘azza wa jall menjadikannya dari kalangan para syuhada’, dan kami mengharapkan dia termasuk di kalangan syuhada’ di sisi Allah. Perkara ini amat penting (untuk diambil perhatian). Ini kerana setiap kamu semua mengetahui kisah seorag lelaki yang terdapat di dalam sahih al-Bukhari dan Muslim yag mati di dalam medan peperangan. Dia berani di dalam peperangan, lalu para sahabat memuji keberaniannya, kemudian sabda Nabi saw : “Dia di dalam neraka” sehingga ke akhir hadith, seperti yang masyhur dan yang diketahui umum.

فنسأل الله -عز وجل- أن يجعل الشيخ سيد قطب -رحمه الله- عنده من الشهداء فهو الرجل الذي قدّم دمه وفكره وعقله لدين الله -عز وجل- نسأل الله أن يتجاوز عنه بمنه وكرمه، وأن يغفر لنا وله وأن يتقبل منا ومنه صالح الأعمال، وأنا أُشهد الله أني أحب هذا الرجل في الله مع علمي يقيناً أن له أخطاء وأنا أقول: لو عاملتم يا شباب شيوخ أهل الأرض بما تريدون أن تعاملوا به الشيخ سيد قطب فلن تجدوا لكم شيخاً على ظهر الأرض لتتلقوا العلم على يديه لأن زمن العصمة قد انتهى بموت المعصوم محمد بن عبدالله وكل كتاب بعد القرآن معرض للخلل {ولو كان من عند غير الله لوجدوا فيه اختلافاً كثيرا}

Kita memohon kepada Allah untuk menjadikan al-Syeikh Syed Qutb - rahimahulLah - di sisinya termasuk dari kalangan para syuhada’. Beliau (Syed Qutb) seorang tokoh yang telah mempersembahkan darahnya, fikirannya dan akalnya untuk agama Allah azza wa jall - kita memohon kepada Allah untuk memberi nikmat dan kemuliaan kepadanya (Syed Qutb), dan semoga Allah mengampunkan kita dan dia (Syed Qutb), dan menerima daripada kita dan dia amalan-amalan soleh. Dan aku bersyaksikan dengan Allah, sesungguhnya aku menyayangi beliau (Syed Qutb) kerana Allah, dalam keadaan aku mengetahui dengan yakin bahawasanya bagi dia (Syed Qutb) ada beberapa kesilapan, dan aku katakan kalau kamu semua lakukan wahai pemuda-pemuda kepada syeikh-syeikh yang berada di bumi ini seperti apa yang kamu semua lakukan kepada Syed Qutb, pasti kamu tidak akan dapati walau seorang syeikh yang berada di atas muka bumi ini untuk kamu ambil ilmu darinya, ini kerana zaman ‘ismah telah berlalu pergi dengan wafatnya al-maksum Muhammad bin Abdillah (saw). Dan setiap kitab selain dari al-Quran terdedah kepada kekurangan, firman Allah maksudnya : “Kalaulah al-Quran itu bukan daripada Allah, pastilah kamu akan mendapati di dalamnya pertembungan yang banyak.”

 

لذا فأنا أحب هذا الرجل مع علمي ببعض أخطائه وأقول ومَن مِن البشر لم يخطئ؟ (فكل بني آدم خطاء وخير الخطائين التوابون)

Aku sayang kepada Syed Qutb dalam keadaan aku tahu terdapat beberapa kesilapannya, dan aku katakan, siapakah dari kalangan manusia yang tidak melakukan kesilapan ? - Setiap anak Adam itu melakukan kesalahan, dan sebaik-baik yang melakukan kesalahan itu ialah yang bertaubat.”

http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/27/Kesaksian_Terhadap_Hasan_Al_Bana_dan_Sayyid_Qutb
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #42 pada: 27 November 2008, 22:38:55 »
Hasan Al Banna Menyimpang Dalam Aqidah ? (Bagian 1)


Ada yang berkata bahwa Hasan al Banna adalah rajulun shalih, tetapi akidahnya cacat. Beliau mengutip perkataan seorang ustad di Surabaya dalam sebuah kaset yang berisi kecaman-kecaman terhadap tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin. Kami amat heran mendengarnya. Apakah ada rajulun shalih yang berakidah cacat, padahal kebersihan akidah adalah pangkal segala kesolehan? Kami menemukan ada beberapa wacana akidah yang telah diungkap al Banna dan mendapat respon negatif dan sumbang dari sebagian kecil kaum muslimin yang fanatik dengan hawa nafsunya. Bahkan, akidahnya dianggap sesat.

a. Tawassul (berdoa kepada Allah Swt dengan perantara/wasilah)

Kami mengikuti kehendak yang mencela al Banna bahwa tawassul dikategorikan sebagai masalah akidah, bukan masalah fiqh tata cara berdoa yang furu’. Hasan al Banna pernah menulis dalam Risalah Ta’alim, rukun al Fahm nomor 15, “Doa jika diiringi tawassul kepada Allah Swt dengan salah satu makhluk-Nya adalah perselisihan furu’ menyangkut tata cara berdoa, bukan termasuk masalah akidah.” (Hasan al Banna, Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Jilid II hal 184).

Itulah yang membuat al Banna mendapat badai celaan. Bahkan, mereka menganggap al Banna orang awam terhadap masalah aqidah tauhid (As Sunnah edisi 05/Th. III/1419-1998, hlm. 26. Penulis Risalah Bid’ah mengategorikan tawassul dalam lingkup akidah).

Bagi mereka, tawassul merupakan masalah akidah, bukan sekadar furu’ dalam tata cara berdoa. Hal itu terus-menerus diteriakkan melalui majelis dan media-media mereka.

Sesungguhnya, tidak ada masalah apa pun jika mereka beranggapan seperti itu. Begitulah hasil ijtihad mereka. Namun, sama sekali tidak dibenarkan jika mereka mengingkari al Banna yang berpandangan lain dengan mereka. Kami tidak membantah apa pun hasil ijtihad mereka sekalipun mereka katakan terjadi ijma’ bahwa tawassul adalah bathil. Hal yang ingin kami koreksi adalah sikap tidak etis yang terjadi lantaran perbedaan pandangan. Seharusnya, mereka tidak perlu seperti itu karena nyatanya pandangan al Banna tentang tawassul merupakan pandangan para ulama yang mu’tabar.

Kami mengatakan benar-seperti yang dikatakan al Banna-tawassul adalah masalah khilafiyah antara ulama dari berbagai mazhab. Bahkan, perselisihan pun terjadi antara ulama semazhab; dari Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Tidak ada ijma’ tentang kebolehan atau keharamannya. Jadi, sikap keras dalam mengingkari pihak lain yang tidak sepaham adalah sikap keterlaluan dan bukan cerminan ahli ilmu. Kami menegaskan bahwa tawassul adalah cakupan fiqh yang furu’ bukan masalah akidah yang ushul. Perselisihan fiqh itu amat jelas tertera dalam al Mausu’ah al Fiqhiyah al Quwaitiyah (Insiklopedi Fikih Quwait) juz 14. Jadi sekali lagi, pernyataan al Banna bahwa tawassul adalah perselisihan furu’ tata cara berdoa merupakan pandangan yang dibenarkan para ulama sesuai neraca ilmu pengetahuan dan penelitian (Yusuf al Qaradhawy, 70 tahun Al Ikhwan Al Muslimun, hlm. 285)

Berikut pandangan Ulama tentang tawassul tanpa tarjih (memilih yang terkuat dalilnya) karena bukan dimaksudkan untuk kompetensi.

Al Imam Muhammad bin Abdul Wahhab-semoga Allah meridhainya-berkata dalam Majmu’ al Fatawa. “Pendapat mereka dalam masalah istisqa’ menyatakan, “Tidak apa-apa ber-tawassul dengan orang-orang soleh.” Imam Ahmad (bin Hambal) membolehkan tawassul dengan Nabi SAW saja. Perbedaan pendapat itu jelas sekali. Jadi, ada pihak yang membolehkan tawassul melalui orang soleh dan ada pula yang mengkhususkan melalui Nabi SAW saja. Adapun mayoritas ulama melarang itu dan membencinya karena itu masalah ini termasuk masalah fiqh. Pendapat mayoritas yang benar makruh hukumnya, tetapi kami tidak menginginkari orang yang melakukannya.” (Ibid hlm. 284)

Pernyataan dan sikap Imam Ibnu Abul Wahhab ini amat berbeda dengan para pengagumnya yang tidak mewarisi fiqh-nya kecuali hanya sedikit.

Imam Asy Syaukani-semoga Allah SWT merahmatinya-seorang salafi terkenal, membolehkan tawassul dalam buku Tuhfah Adz Dzkirin al Hishn al Hashin (ibid hlm. 285). Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al Fatawa menyatakan bahwa Syaikh Izzuddin bin Abdussalam membolehkan tawassul kepada Nabi SAW. Bahkan katanya, orang yang mengafirkan pendapat itu berhak mendapat sanksi yang berat seperti pendusta-pendusta agama (Abdul Halim Hamid, Ibnu Taimiyah, Hasan al Banna dan Ikhwanul Muslimin, hlm. 167)

Dari pandangan para Imam itu, kita melihat bahwa asy Syahid al Banna berada satu shaff dengan mereka. Bahkan, al Imam al ‘Allamah Muhammad Nashiruddin al Albany rahimahullah pun menyatakan tawassul bukanlah masalah aqidah. Beliau menegaskan hal itu dalam muqaddimah bukunya Syarh al Aqidah ath Thahawiyah karya Ibnu Abi al Izz al Hanafi tentang tujuh masalah pokok. Beliau berkata, “Semua termasuk masalah akidah kecuali yang terakhir.” Kata penta’liq (komentator) kitab itu, masalah yang itu terakhir adalah tawassul (Yusuf al Qaradhawy, Op cit, hlm 166)

Kemudian, apa yang membuat para pencela menganggap keliru dan awam pendapat al Banna yang notabene adalah pendapat para Imam termasuk kebanggaan Imam mereka sendiri Syaikh al Albany? Tentunya anggapan mereka tersebut membawa konsekuensi bahwa para Imam, termasuk Syaikh al Albany, sama kelirunya dengan al Banna! Itu adalah perilaku yang tidak pantas dilakukan muslim yang berakhlak dan mengerti fiqh (Para ulama mengatakan, “Siapa yang tidak mengetahui perselisihan fiqh para fuqaha’ ia belum mencium aroma fiqh”. Jika aroma saja belum tercium, bagaimana mungkin dengan isinya?)

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memaafkan kita semua. Dari pandangan para ulama itu, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil.

1.

Tawassul kepada Nabi SAW (ketika masih hidup atau sudah wafat) dan orang-orang soleh yang sudah wafat adalah masalah khilafiyah. Contoh kalimat dalam tawassul yang diperdebatkan, misalnya “Ya Allah! Dengan hak Nabi-Mu, dengan kemuliaan dan kehormatan disisi-Mu, ampunilah aku” atau “Ya Allah! Dengan kemuliaan wali-Mu dan orang-orang soleh seperti si fulan dan si fulan, ampunilah aku.”
2.

Tidak adal dalil qath’i yang menegaskan boleh atau tidaknya tawassul
3.

Kaum muslimin sepakat bahwa masalah itu tidak sampai mendatangkan ‘iqab (sanksi)
4.

Bagi yang menjatuhkan ‘iqab berarti telah melampaui batas, jahil dan zalim (Abdul Halim Hamid, Ibnu Taimiyah Hasan al Banna dan Ikhwanul Muslimin, hlm. 166)

Namun, ada juga tawassul yang tidak diingkari para ulama dan Imam. Tawassul model itu tampaknya lebih selamat dan menentramkan hati:

1.

Tawassul kepada Allah SWT dengan asma’ul husna. Contoh, “Engkau adalah ar Rahman, ar Rahim! ampunilah aku.” Dalilnya, “Bagi Allah swt nama-nama yang baik (asma’ul husna), karena itu memintalah dengannya.” (QS al A’raf:180)
2.

Tawassul depada Allah swt dengan amal soleh. Contoh, “Ya Allah, dengan keimananku kepada-Mu, cintaku kepada-Mu dan taatku kepada-Mu, ampunilah aku.” Dalilnya, “Orang-orang yang berdoa, ya Robb kami sesungguhnya kami telah beriman, ampunilah segala dosa kami dan jagalah kami dari api neraka.” (QS Ali Imran:16). Begitupun hadits sahih (Imam bukhari dan Imam Muslim) tentang tida orang yang terkurung dalam goa, lalu masing-masing berdoa kepada Allah swt sambil ber-tawassul dengan amal soleh mereka untuk dapat keluar dari goa.
3.

Tawassul kepada Allah swt dengan doa orang soleh. Sederhananya kita meminta orang soleh untuk mendoakan kita. Contoh, ‘Umar bih Khaththab meminta Abbas bin Abdul Muthalib Ra (paman Nabi saw) untuk berdoa minta hujan (Muhammad Nashiruddin al Albany, Tawassul, hlm. 40-5 8)

Itulah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Nashiruddin al Albany, Yusuf al Qaradhawy dan ulama lain.

Wallahu a’lam

http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/29/hasan-al-banna-menyimpang-dalam-aqidah/

Bersambung
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #43 pada: 27 November 2008, 22:39:19 »
Hasan Al Banna Menyimpang Dalam Aqidah ? (Bagian 2)

Hasan al Banna dan Pandangannya tentang Asma’ dan Shifat Allah

Dalam masalah asma’ wa shifat, al Banna telah melakukan seperti yang dilakukan para salaf, misalnya membaca Risalah al ‘Aqaid. Namun, ia masih diingkari dengan keras. Itulah salah satu bagian yang membuat kita mengerutkan dahi, mengelus dada dan menggelengkan kepala. Hampir-hampir menghantarkan kita pada sebuah kesimpulan bahwa kritik yang dialami al Banna dari kaum jufat (penghujat) telah keluar dari batas-batas ilmiah dan cenerung emosional dan tendensius. Mereka membaca kitab, tetapi tidak memiliki ilmu untuk memahaminya. Mereka melihat, tetapi tidak mengerti yang sedang mereka lihat. Mereka mencela, tetapi tidak tahu yang sedang mereka cela.

Terhadap sifat-sifat Allah swt yang tertera dalam ayat-ayat atau hadis, manhaj salaf adalah itsbat(menetapkan) adanya sifat-sifat Allah swt sesuai kesempurnaan-Nya, bukan ta’wil(memberikan makna), ta’thil(mengingkari/meniadakan), tahrif(mengubah), tasybih(menyerupai makhluk) dan takyif(bertanya bagaimana). Hasan al Banna telah menetapkan yang demikian itu dalam al Aqaid-nya, tetapi risalah itu tidak dipahami (atau tidak dihargai) dengan semestinya. Al Banna tetap dicela. Ia dituduh berpaham tafwidh, yaitu menyerahkan kandungan makna sifat-sifat-Nya kepada Allah swt tanpa meyakininya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tafwidh adalah model akidah paling buruk (Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad Asy Syihy, Dialog Bersama Ikhwani, hlm. 16-18. Lihat juga As Sunnah edisi 05/Th. III/1419-1998, hlm. 26)

Benarkah tuduhan tersebut?

Hasan al Banna berkata, “Engkau telah mengetahui bahwa mazhab salaf mengenai ayat-ayat dan hadis-hadis yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah swt mengikuti yang disebutkan tentangnya (ucapan itu sesuai dengan yang dikatkan Imam Sufya bin Uyainah, “Tiap kali Allah sifatkan diri-Nya dalam kitab-Nya, penafsirannya adalah bacaan (seperti adanya) dan bersikap diam.” Ucapan itu ada dalam Ushulus Sunnah Imam al Lalika’i.) tanpa tafsir dan takwil. Bagi mazhab khalaf, mereka mena’wilnya dengan sesuatu yang tidak menodai kesucian Allah.” (ucapan ini sesuai dengan yang dikatakan Imam asy Syatibi dalam al I’tisham, “kita dapatkan bahwa masing-masing pihak-salaf dan khalaf-berkeyakinan melindungi kesucian, menafikan kekurangan, dan meninggikan derajatnya.”)

Ia pun berkata, “Adapun ulama salaf-semoga Allah swt ridha’ kepada mereka-berkata, ‘kita beriman kepada ayat-ayat dan hadis-hadis apa adanya dan menyerahkan penjelasan tentang maksudnya kepada Allah swt; mereka itsbat (menetapkan) adanya tangan, mata, bersemayam, tertawa,…” Kemudian, al Banna memilih mazhab salaf untuk dirinya, “Kami berkeyakinan bahwa pendapat salaf-yaitu diam dan menyerahkan kandungan maknanya kepada Allah swt-lebih utama dengan memotong habis ta’wil dan ta’thil(peniadaan).” (Hasan al Banna, Risalah Pergerakan IM jilid II, hlm. 257-265)

Itulah pandangan al Banna tentang sifat-sifat Allah dan ia tidak berubah tentang hal itu. Tampak dengan terang-seterang siang-bahwa ia sejalan dengan pemahaman salafush shalih. Jika demikian, apa yang membuatnya diserang dengan tuduhan tafwidh? apakah mereka juga menuduh bahwa Hasan al Banna menilai salafush shalih sebagai tafwidh bukan itsbat? (Yusuf al Qaradhawy, 70 tahun IM, hlm. 301. Lihat juga Dialog Bersama Ikhwani, hlm. 17-1 8)

Seandainya orang-orang itu mau ikhlas dan jujur, mareka akan menemukan di dalam al Aqaid bahwa Hasan al Banna dengan tegas mengatakan “Mereka para salaf telah itsbat adanya tangan, mata, bersemayam, tertawa,..” Jadi, kalimat mana yang membenarkan anggapan mereka bahwa al Banna menuduh para salaf tafwidh, bukan itsbat? itu adalah kebutaan yang tidak pantas terjadi.

“Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi hati yang di dalam dada.” (QS alhajj:46)

Barangkali, anggapan al Banna menuduh salaf telah tafwidh adalah ketika beliau mengatakan pendapat salaf diam dan menyerahkan kandungan maknanya kepada Allah swt’ seperti ang sudah kami kutip sebelumnya. Itu mereka artikan sebagai tafwidh (lihat lagi definisi tafwidh). Seandainya tuduhan mereka benar bahwa al Banna telah melakukan tafwidh, apakah tarwidh selalu buruk dan salah seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah?

Tafwidh Ada Dua Macam

(Abdul Halim Hamid, Ibnu Taimiyah, Hasan al Banna dan IM, hlm. 152-154)

Persoalan tafwidh dapat menyangkut ayat yang muhkan (jelas) dan mutasyabbih (samar). Tafwidh yang selalu dianggap buruk sebagian orang, ternyata memiliki beragam makna. Paling tidak, ada dua makna.

Pertama, tafwidh yang terpuji dan kita wajib meyakininya.

Kedua, tafwidh yang tercela dan kita wajib menjauhinya.

Tafwidh yang baik dan wajib diyakini adalah tafwidh (penyerahan) secara total hakikat makna ketika kita sandarkan kepada zat Allah swt. Oleh karena kita tidak mengerti eksistensi-Nya, bagaimana mungkin kita tahu hakikat sifat-Nya?

“Tiada suatu pun yang serupa dengan-Nya dan Ia maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS asy Syura:11)

“Mereka dengan ilmunya tidak dapat menjangkau-Nya” (QS Thaha:110)

Adapun tafwidh yang tercela adalah tafwidh seseorang bahwa lafal pada ayat-ayat sifat dan hadis-hadis sifat tidak memiliki makna sama sekali. Dari berbagai sudut pandang, kata-katanya tidak dapat dipahami, misalnya alif, lam, mim, tha, sin, mim dan seterusnya.

Jika kita kaji ucapan Imam al Banna, jelas sekali bahwa tafwidh yang dimaksud berhubungan dengan Zat Allah swt dalam bentuk atau kesempurnaannya. Manusia tidak mengetahuinya secara hakikat, jadi pengertiannya kita serahkan kepada Allah swt. Itu semua sesuai dengan hadis Nabi saw yang memerintahkan kita agar jangan memikirkan Zat Allah, tetapi pikirkanlah ciptaan-Nya.

Imam Ahmad bin Hambal berkata tentang hadis ‘Allah turun ke langit dunia’ atau ‘Allah menyaksikan…’ “kita beriman kepadanya dan membenarkannya tanpa harus membayangkan wujudnya, caranya, maknanya, dan tanpa menolak sesuatu pun darinya.” (Hasan al Banna Op cit, hlm. 25 8)

Itulah Imam Ahmad! makna apa yang tidak boleh dibayangkan menurutnya? tentu makna dalam tinjauan bentuk dan hakikat yang berhubungan dengan Zat Allah swt.

Bersama Para Imam dan Hasan al Banna

(Yusuf al Qaradhawy, Op cit hlm 301-303. Sebagian pandangan para Imam itu tertera juga dalam al Aqaid-nya al Banna. Apakah mereka-para pencela-tidak mengambil pelajaran darinya?)

Berikut sederetan Imam yang memiliki kesamaan pandangan dengan al Banna dalam memahami sifat-sifat Allah swt, yaitu pemahaman Ahlus sunnah, yang menyerahkan kandungan makna kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Syaikh Mar’i bin Yusuf al Karami al Maqdisi al Hambali (wafat 1032 H) seorang pakar mazhab Hanbali pada masanya. Ia berkata dalam kitabnya Aqawil ats Tsiqat fi Ta’wil al Asma’ was Sifat, “jika sudah semikian, ketahuilah diantara hal-hal yang bersifat mutasyabihat (samar) adalah ayat-ayat sifat yang penakwilan isinya sangatlah jauh (tidak mungkin). Oleh karena itu, jangan ditakwilkan dan jangan ditafsirkan.” Ia pun berkata, “Saya sebutkan dalam buku saya al Burhan fi Tafsir al Qur’an tentang firman Allah swt, ‘Tiada yang dinanti-nantikan (pada hari kiamat), melainkan datangnya Allah dalam naungan awan.’ (QS al Baqarah:210). Setelah menyebutkan aliran-aliran para penakwil, Syaikh Mar’i berkata, “Mazhab salaf dalam masalah tersebut adalah tidak memasuki hal-hal seperti itu (tidak mau membincangkannya), bersikap diam, dan menyerahkan ilmunya kepada Allah swt.”

Ibnu Abbas Ra berkata, “Ayat seperti itu termasuk hal yang dirahasiakan dan tidak boleh ditafsirkan. Sikap paling baik adalah hendaknya manusia percaya kepada zhahir-nya dan menyerahkan ilmunya kepada Allah swt.” Demikianlah jalan para Imam salaf.

Ibnu Abdul Barr dalam Jami’ Bayan al Ilmu wa Fadhlihi berkata, “Az Zuhri, Malik, al Auza’i, Sufyan ats Tsauri, al Laits bin Sa’ad, Ibnul Mubarak, Ahmad bin Hambal dan Ishaq Rahawaih berkata tentang ayat di atas dan semisalnya, “Biarkanlah demikian sebagaimana datangnya.”

Di dalam Risalah at Tadmuriyah disebutkan bahwa mayoritas pengikut Ahlussunnah, salaf dan ahlul hadits mengimaninya serta menyerahkan maknanya kepada Allah swt. Ibnu Taimiyah berkata “Kami tidak menafsirkannya. Kami menyucikan-Nya dari hakikat (ayat-ayat sifat tersebut).”

Imam al Lalika’i al Hafizh dalam Ushulus Sunnah telah meriwayatkan dari Muhammad bin hasan (murid Abu Hanifah) yang berkata “Para fuqaha seluruhnya dari Timur hingga Barat sepakat mengimani sifat-sifat-Nya tanpa menafsirkan, menyerupakan dan washf (menetapkan sifat yang tidak seharusnya).” Ucapan itu dikutip Imam adz Dzahabi juga dalam al ‘Uluw dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al Fatawa.

Imam atTirmidzi dalam Sunan-nya berbicara tentang hadis “melihat Allah swt”. Ia menganut para pakar dari Imam-Imam, seperti Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Malik, Ibnu ‘Uyainah dan Waki’. Mereka berkata, “Kami meriwayatkan hadis itu seperti waktu kami terima. Kami percaya padanya dan tidak bertanya ‘bagaimana?’. Kami pun tidak menafsirkan dan tidak pula membayangkannya.” Sufyan bin Uyainah berkata “Tiap kali Allah swt sifatkan diriNya dalam kitabNya, penafsirannya adalah bacaan (apa adanya) dan bersikap diam. Tidak boleh seorangpun menafsirkan kecuali Allah dan RasulNya.” Ucapan itu terdapa dalam Ushulus Sunnah Imam al Lalika’i dan Syarhus Sunnah Imam al Baghawy.

Imam Ibnu Khuzaimah ditanya tentang diskusi mengenai nama dan sifat-sifat Allah swt. Jawabnya, “Para imam kaum muslimin, pentolan mazhab, para pemimpin agama-Imam Malik, Imam Sufyan, Imam al Auza’i, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ishaq bin Rahawaih, Imam Yahya bin Yahya, Imam Ibnul Mubarak, Imam Abu Hanifah, Imam Muhammad bin Hasan, dan Imam Abu Yusuf-tidak pernah membicarakan hal itu dan mereka melarang rekan-rekannya terjun ke dalamnya serta menuntun mereka kepada Kitab dan Sunnah.”

Kutipan-kutipan menunjukkan, tidak syak lagi, bahwa Imam asy Syahid Hasan al Banna ridhwanullah ‘alaih berada satu fikrah dan shaff bersama pakar Islam, para Imam, salafush shalihin ridhwanullah ‘alaihim ajmai’in. Para salaf tidak pernah berkeinginan terlibat dalam perdebatan penafsiran nash-nash yang diributkan manusia belakangan. Mereka justru diam. Itu bukan menunjukkan ketidakpahaman mereka, melainkan manhaj mereka yang mulia-mengimaninya dan bukan mengutak-atiknya seperti yang Allah swt isyaratkan dalam surat Ali Imran (7) “Orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, ‘Kami beriman kepadanya (ayat-ayat mutasyabihat) karena semuanya berasal dari sisi Allah’.”

Sikap para Salaf menunjukkan kedalaman ilmu mereka dan kearifannya. Membiarkan ayat seperti pada waktu datangnya dan menyerahkan maknanya kepada Allah swt adalah bentuk kesadaran bahwa kemampuan akal manusia amat terbatas. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dia mengetahui yang ada di hadapan mereka dan yang ada di belakang mereka, sedangkan ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmuNya.”(QS. Thaha: 110)

Tudingan Terakhir Masalah Ini

Hasan al Banna, walau memihak mazhab salaf, menganggap perbedaan antara mazhab salaf dan khalaf dalam memahami asma wash shifat tidaklah signifikan. Namun, hal itu tidak diterima sebagian kecil kalangan, bahkan al Banna dianggap berupaya mendekatkan al haq dan al bathil (Abu Abdillah A. bin Muhammad Asy Syihy, Dialog Bersama Ikhwani, hlm. 16-20)

Hasan al Banna mengutarakan titik temu yang terlihat baginya antara salaf dan khalaf agar kaum muslimin dapat menarik manfaat dari kesimpulannya dan tidak fanatik terhadap kelompok mereka. Titik temu tersebut meliputi, pertama, kedua kelompok sepakat dalam menyucikan Allah swt dari penyerupaan dengan makhlukNya. Kedua, keduanya sepakat maksud kata-kata dalam teks alQuran dan hadis tentang Allah swt bukanlah yang tersurat seperti jika diperuntukkan kepada makhluk. Hal itu berpengaruh pada sikap sepakat mereka untuk meniadakan tasybih (penyerupaan dengan makhluk). Ketiga, kedua pihak mengetahui lafal itu diletakkan untuk mengungkapkan sesuatu yang tebersit dalam benak dari hal-hal yang berhubungan dengan (pemilik) bahasa.

Jika demikian, kata al Banna, secara prinsip antara salaf dan khalaf sebenarnya sepakat pada keharusan ta’wil. Perbedaan keduanya hanyalah karena khalaf menambahkan pembatasan makna yang dikandung dengan tetap menjaga kesucian Allah swt yang maksudnya menjaga akidah orang awam dari terjerumus ke dalam tasybih. Perbedaan semacam itu sebenarnya tidak sampai melahirkan guncangan (Hasan al Banna, Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin Jilid II, hlm 264-265).

Terlihat al Banna menganggap ringan perbedaan kedua mazhab itu dan itulah yang beliau pahami sesuai penelitiannya. Apakah hal itu memiliki landasan dari ulama terdahulu?

Berkata Imam asy Syatibi dalam al I’tisham, “Salah satu ikhtilaf terbesar adalah seperti penetapan sifat. Jika kita teliti maksud dari kedua kelompok itu (salaf dan khalaf), kita dapati masing-masing berkeyakinan melindungi kesucian, menafikan kekurangan dan meninggikan derajatNya. Perbedaan mereka hanya pada metode yang ditempuh dan hasilnya tidak mengurangi niat suci mereka sama sekali. Jadi, perbedaan itu kadarnya seperti perbedaan masalah furu’ saja” (A. Halim Hamid, Ibnu Taimiyah, Hasan al Banna dan IM, hlm. 142).

Itulah Imam asy Syatibi! Ungkapannya mirip sekali dengan kesimpulan Hasan al Banna; hanya beda gaya penulisannya. Asy Syatibi mengatakan-seperti al Banna-bahwa salaf dan khalaf sepakat menyucikan Allah swt dari unsur tasybih dan kekurangan. Kata kunci yang membedakan dua mazhab itu: salaf itsbat tanpa tasybih dan ta’wil, sedangkan khalaf men-ta’wil dalam batas-batas syara’, logika, maupun bahasa.

Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ al Fatawa, “Adapun perbedaan-perbedaan lain seperti khilaf dalam ragam atau khilaf dalam memahami lafal serta ungkapan merupakan khilaf yang ringan. Hal itu banyak terjadi dalam masalah-masalah khabariyah (keyakinan).” (Ibid, hlm 43). Adapula al ‘Allamah al Wahity as Salafy ash Shufi (wafat 712 H)-dijuludi, “junaid pada masanya’ (Junaid adalah ulaam sufi yang salafi dan diakui Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim)-yang mencairkan perbedaan antara salaf dan khalaf dalam risalah berjudul an Nashihah (Yusuf al Qaradhawy, 70 Tahun IM, hlm. 304)

Oleh karena itu, penilaian al Banna bahwa perbedaan salaf dan khalaf hanyalah perbedaan ringan merupakan pemahaman para Imam Rabbani masa lalu yang pandai memahami dan menempatkan masalah pada tempatnya sesuai kadar urgensi dan hajjiyat-nya. Sesuai neraca ilmu, mereka memandang masalah secara jernih dan sehat, tidak menyamaratakan semua masalah adalah urgen, primer, besar dan ushul karena di sana ada masalah yang memang sekadar biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan seperti yang besar tidak perlu diringan-ringankan.

Sebenarnya dibalik kesimpulan al Banna itu tersimpan niat mulia, yaitu ingin umat Islam tidak berpecah belah dengan meributkan perbedaan salaf dan khalaf yang sebenarnya tidak seberapa dibandingkan permasalahan besar yang ada pada masa itu. (Dalam kalimat terakhir pembahasan, Ia berkata: “Hal paling penting untuk diarahkan ka kaum muslimin sekarang adalah penyatuan barisan dan menyatukan kalimat sedapat yang kita lakukan”). Lagi-lagi, al Banna tidak berbeda pandangan denan para ulama muhaqqiq (peneliti) masa lalu yang antusias membangun, bukan menghancurkan dan menyatukan, bukan mencerai-beraikan.

Membongkar Kedustaan

Dusta terhadap al Banna

Kaum jufat rela menodai diri, ilmu dan agamanya demi mencapai ambisinya, yaitu memisahkan generasi dakwah dari arus besar. Berdusta pun rela, asal tujuan tercapai agar tidak ada lagi manusia mau mendekati dan menelaah karya-karya al Banna dan fikrahnya. Namun, dengan karunia Allah ‘Azza wa Jalla, upaya itu terbongkar dengan mudah.

Dalam buku kecil, Dialog Bersama Ikhwani, penulisnya telah menempatkan ucapan al Banna tidak pada tempat dan maksudnya. Kami berharap itu tidak mencerminkan akhlak mereka keseluruhan. Sesungguhnya al Banna berkata dalam al Aqaid, “Hal yang paling penting untuk menjadi arah perhatian kaum muslimin sekarang adalah penyatuan kalimat sedapat yang kita lakukan.”

Penulis Dialog Bersama Ikhwani, yaitu Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad asy Syihi telah memanipulasi kalimat al Banna. Kalimat itu dianggapnya sebagai isyarat keinginan al Banna menyatukan berbagai sekte dalam Islam dengan Ahlussunnah, termasuk Nashrani! Subhanallah!

Seandainya orang itu mau jujur, ikhlas, cerdas dan takut kepada Allah swt, tentu ia tidak usah sampai berbohong seperti itu. Teks ucapan al Banna ini – bagi yang membaca secara utuh dari awal hingga akhirnya – ada ketika beliau sedang membicarakan polemik antara paham salaf dan khalaf mengenai asma’ was shifat. Kalimat itu adalah nasihat dari beliau kepada kaum muslimin untuk tidak memperpanjang lagi polemik karena yang terpenting adalah persamaan persepsi dan amal soleh yang produktf, bukan pergolakan furu’iyah ringan seperti yang dikatakan Imam Syatibi dan Ibnu Taimiyah. Jadik bisikan dari mana yang membuat Abu Abdillah menjadikan ucapan al Banna sebagai bukti untuk menguatkan tuduhannya yang tidak ilmiah itu bahwa al Banna mencoba menyatukan berbagai aliran yang menyimpang? Seperti biasa, al haq akan sulit ditemukan bagi orang yang memiliki penyakit di dalam hatinya.
Wallahu a’lam

http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/29/hasan-al-banna-menyimpang-dalam-aqidah/
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #44 pada: 27 November 2008, 23:19:05 »
Fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid Tentang Bomb Syahid


Di suatu sore hari, pada tahun 1400 H, pada saat Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta’ala –mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah– sedang memberikan ceramah di samping pintu masuk ke sumur Zamzam di dekat Ka’bah Al-Musyarrafah, ada seseorang yang bertanya tentang hukum aksi bom syahid. Orang tersebut berkata, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukumnya dalam Islam jika ada seorang muslim yang mengenakan seperangkat peledak, kemudian dia menyusup ke dalam sekumpulan musuh kaum muslimin dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh sebanyak mungkin dari musuh tersebut?”
Syaikh menjawab, “Alhamdulillah, sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Allah orang tersebut mati syahid.” (Dikutip dari Al-‘Amaliyyat Al-Istiyhadiyyah fi Al-Mizan Al-Fiqhiy/DR. Nawaf Hail Takruri/hlm 101-102/penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/Cetakan kedua edisi revisi/1997 M –1417 H.)

http://salafiharoki.wordpress.com/2008/01/26/fatwa-syaikh-abdullah-bin-humaid-tentang-bomb-syahid-2/
Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam