Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Kamis, 24 Mei 2012/3 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:59 - Shubuh 4:33:25 - Terbit 5:55:33 - Dzuhur 11:49:46 - Ashar 15:11:48 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:40 WIB

Penulis Topik: KESESATAN-KESESATAN DR. YUSUF QORDLOWI  (Dibaca 2480 kali)


Offline tuingtuing

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 9.715
  • Grrr... gue jitak!!!!
    • Lihat Profil
« Jawab #135 pada: 10 Mei 2008, 06:45:56 »
Mohon maaf, tapi saya juga pernah baca bahwa Syaikh Qordowi menghalalkan riba dengan batasan sekian persen (maaf lupa) dan baru-baru ini kehalalan alkohol 0,5%. Mohon tabayyun dan pencerahan dari teman-teman tarbiyah.

Wah? Saya malah baru tahu alkohol itu haram. Nemu di ayat berapa mas? bisa kasih unjuk ayatnya? Saya berani bayar sampeyan 1 juta kalo nemu ayat yang mengharamkan alkohol secara qath'i!!!!

:hihi: sejak kapan ada istilah alkohol di alquran...

Ini lagi...al-Qardhawi menghalalkan riba? :hihi:
Saya tidak menyembah tuhan yang bisa ketusuk, kelaperan, dan kagak bisa nyuruh pohon berbuah 

Inna-Llaha 'ala kulli syaiin qadiir... :)

Offline WongGrage256

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2006
  • Tulisan: 106
  • Lokasi: Kuwait
  • Jenis kelamin: Pria
  • كن على منهج السلف و لا تكن على منهج الخلف
    • Lihat Profil
    • كن على منهج السلف و لا تكن على منهج الخلف
« Jawab #136 pada: 10 Mei 2008, 10:19:48 »
Sambungan dari sini:
Kutip
Berkata Wisdom:
Kutip
Para ulama zaman terdahulu telah mensepakati bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, hal ini menjadi pendapat yang tercantum dalam karya-karya besar berikut:

a.   Fikih Madzhab Hanafi: kitab Al Mabsuth karya As Sarkhasi (wafat 490 H), kitab Al Hidayah karya Al Marghinani (wafat 593 H), kitab Fathul Qadir karya Al Kamal bin Al Humam (wafat 681 H)

b.   Fikih Madzhab Maliki: kitab Al Muwatha’ karya Imam Malik (wafat 179 H), kitab Al Mudawwanatul Kubra, kitab Al Muntaqa’ syarah Al Muwatha’ karya  abul Walid Al Baji (wafat 179 H), kitab At Tamhid karya Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H), kitab Al Kafi karya Ibnu Abdil Barr.
c.   Fikih Madzhab Syafi’i: kitab Al Umm karya Imam Syafi’i (wafat 240 H), kitab Al Muhadzdzab karya asy Syairazi (wafat 476 H), kitab Al Majmu’ karya Imam An Nawawi (wafat 676 H).

d.   Fikih Madzhab Hanbali: kitab Al Mukhtashar karya Al Khiraqi (wafat 344 H), kitab al Hidayah karya Al Kaludzani (wafat 510 H), kitab Al Ifshah an Ma’anish Shihah karya Ibnu Hubairah (wafat 560 H), kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H), kitab Al Muharrar fil Fiqhi karya Majduddin Ibnu Taimiyah (wafat 652 H).

e.   Fikih Madzhab Zhahiri: kitab Al Muhalla karya Ibnu Hazm (wafat 456 H).

Keseluruhan kitab-kitan fikih berbagai madzhab sebagaimana dicantumkan di atas, menyatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah aurat. Hal ini dikuatkan lagi dalam kitab Al Fiqh ala Madzahib Al Arba’ah (Fikih Empat Madzhab) susunan Dewan Ulama Saudi yang menyimpulkan, “Adapun bila di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau di hadapan wanita non muslim, maka aurat wanita adalah keseluruhan badannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Keduanya bukan aurat sehingga boleh ditampakkan bila aman dari gangguan”.

Adapun para mufasir yang berpenbdapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan aurat adalah:

a.   Ath Thabari (wafat 310 H) dalam Jami’ul Bayan ‘an Takwil Ayatil Qur’an
b.   Al Jashash (wafat 370 H), dalam Ahkamul Qur’an
c.   Al Wahidi (wafat 468 H), dalam Al Wafiz Fi Tafsiril Qura’anil Aziz
d.   Al Baghawi (wafat 516 H), dalam Ma’alimut Tanzil Fit Tafsir
e.   Az Zamakhsyari (wafat 528), dalam Tafsir Al Kasysyaf
f.   Al Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi (wafat 543 H), dalam Ahkamul Qur’an
g.   Al Fakhur Razi (wafat 606 H), dalam At Tafsirul Kabir
h.   Al Qurthubi (wafat 671 H), dalam Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
i.   Al Khazin (wafat 725 H), dalam Lubabut Ta’wil Fi Ma’anit Tanzil
j.   An Naisaburi (wafat 728 H), dalam Ghara’ibul Qur’an wa Ragha’ibul Furqan
k.   Abu Hayyan Al Andalusi (wafat 754 H), dalam Al Bahrul Muhith
l.   Abu Su’ud (wafat 951 H) dalam Tafsir Abis Su’ud
m.   Ibnu Badis (wafat 1359 H) dalam Min Atsari Ibni Badis.

Saya berkata:
Allah Ta’ala berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً} (59) سورة النساء
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisaa’: 59).

Perkataan Para Imam (Imam Syafe’I, Ahmad, Hanafi, Hanbali) tentang Larangan Taqlid Terhadap mereka.

ABU HANIFAH
"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Ibn 'Abidin dalam Al-Hasyiyah 1/63).

"Tidak dihalalkan bagi seseorang mengambil pendapat kami apabila mereka tidak mengetahui darimana kami mengambilnya" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Intiqo' fii Fadho'il Tsalatsa A'imah Fuqoha', hal: 145; Ibn Qoyyim Al-Juaziyyah dalam I'lam Al-Muwaqi'in 2/309; Ibn 'Abidin dalam Hasyiyah-nya terhadap Al-Bahrul Ro'iq 6/293).

IMAM MALIK
"Sesungguhnya aku ini adalah seorang manusia yang bisa benar dan salah, maka lihatlah pendapatku. Apabila pendapatku menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka ambillah dan apabila tidak menetapi Al-Qur'an dan Sunnah maka tinggalkanlah" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/32; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/149; Al-Falaniy, hal: 72).

"Tidak seorangpun - setelah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam- kecuali dapat diterima dan ditinggalkan pendapatnya kecuali Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam" (Dikeluarkan oleh: Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/91; Ibn Hazm dalam Ushul Al-Ahkam 6/135 dan 179).

IMAM ASY-SYAFI’IY
"Apabila kalian dapatkan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, maka aku berpendapat dengan Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan aku mencabut apa yang telah aku ucapkan" (Lihat dalam kitab Ashlu Shifat Sholat Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam Minat Takbir Ilat Taslim Ka'anaka Tarohaa, jilid: 1, hal: 29. Syaikh Al-Albani)

"Apabila shohih suatu hadits, maka itu adalah mazhabku" (Dikeluarkan oleh: Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' 1/63; Asy-Sya'roniy 1/57).

IMAM AHMAD BIN HANBAL
"Janganlah kalian taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Syafi'iy, Al-Auza'iy dan Ats-Tsauriy. Kalian ambillah sebagaimana kami mengambil darinya (yakni dari Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, pent)" (Dikeluarkan oleh: Al-Falaniy 113; Ibn Qoyyim Al-Jauziyyah dalam Al-I'lam 2/302).

"Pendapat Al-Auza'iy, Malik, Abi Hanifah dan pendapatku adalah sama hanya sekedar pendapat. Dan hujjah yang sebenarnya terdapat dalam atsar (hadits, pent)" (Dikeluarkan oleh: Ibn Abdul Bar dalam Al-Jami' 2/149).

Setelah kita memahami tentang hal ini, maka marilah kita melihat dalil-dalil yang digunakan oleh orang yang MEMBOLEHKAN membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita.

a. Dalil Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman dalam QS. An-Nur: 31:
{وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} (31) سورة النــور
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur: 31).

Mereka berpendapat bahwa makna ayat:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dengan perkataan Ibn Abbas radiallah ‘anhu sbb:
وجهها وكفيها والخاتم

Kami berkata:
Sebenarnya pernyataan dari sahabat Ibn Abbas  radhiallahu ‘anhu adalah pelengkap dari apa yang dikemukakan oleh sahabat  Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu yang mana ia menafsirkan  terhadap makna ayat tersebut sbb:
كالرداء والثياب

Berkata Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu:
الزينة زينتان، فزينة لا يراها إلا الزوج: الخاتم والسوار، وزينة يراها الأجانب، وهي الظاهر من الثياب

(Lihat Tafsir Ibn Katsir ketika menafsirkan ayat ke 31 dari Surat An-Nur).

Kemudian kita kembali pada pembahasan QS. An-Nur: 31 di atas. Allah Ta’ala berfirman (artinya): “…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…”. Dalam ayat ini sangat gamblang (bagi orang yang berakal) bahwasannya Allah memerintahkan kepada para wanita muslimah untuk menutupkan kain kudung ke dadanya dan juga dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla memerintahkan kepada kaum muslimah untuk jangan menghentakkan kakinya ketika berjalan sehingga akan nampak apa yang ada pada kaki mereka.

Jika kita memperhatikan ayat ini, maka akan nampaklah bagi kita bahwa bagaimana syari’at yang mulia ini memerintahkan kepada kaum wanita untuk menutup dada dan melarangnya menghentakkan kaki akan tetapi membolehkan wanita untuk membuka wajahnya??! Lebih besar manakah fitnah yang ditumbulkan wahai manusia yang berakal?! Bukankah wajah adalah tempatnya kecantikan dan fitnah? Jika dikatakan Fulanah cantik, maka tentu apakah yang diinginkan dari kalimat ini? Tentu wajahnya (Lihat pembahasan yang serupa dalam kitab Risalah Hijab karya Syaikh Muhammad Sholih Al-Utsaimin -melalui Fatawa An-Nisa’, hal: 438- karya Aiman Muhammad Al-Baghdadi).

Firman-Nya:
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Berkata Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah:”Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang menampakkan perhiasan secara mutlak kecuali yang biasa nampak daripadanya yaitu sesuatu yang tidak mungkin kecuali ditampakkan, seperti pakaian. Oleh karenanya Allah Ta’ala berfirman dengan menggunakan kalimat:
ظَهَرَ مِنْهَا
Bukan dengan kalimat:
إِلَّا مَا أظَهَرَن مِنْهَا
ٍSelesai nukilan dari kitab Risalah Hijab -melalui Fatawa An-Nisa' halaman: 438 karya: Aiman Muhammad Al-Baghdadi. Cet: Maktabah 'Ibadurrohman dan Maktabah 'Ulum wal Hikam, Mesir.

Bersambung, Insya Allah Ta'ala
[/size]

Saya berkata:
Hal ini diperkuat lagi dengan keterangan-keterangan berikut:
a.   Berkata A’isya radhiallahu ‘anha menerangkan dirinya setelah turunnya ayat hijab (QS. Al-Ahzab: 59) sbb:”Ketika saya mendengar suara Shofwan bin Mu’aththil, maka saya segera menutupi wajahku dan sesungguhnya ia pernah melihatku sebelum turunnya ayat hijab” (Dikeluarkan oleh: Bukhori; Muslim).
b.   Keterangan A’isya radhiallahu ‘anha tentang ayat “Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka” (QS. An-Nur:31) sbb:”Allah menyayangi para wanita dari kaum Muhajirin terdahulu, tatkala turun ayat Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka mereka menyobek sarung-sarung mereka guna digunakan sebagai khimar” (Dikeluarkan oleh:Bukhori).
c.   Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, bahwa suatu saat ia berada disisi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersama Maimunah, ia berkata:”Ketika kami bersama Maimunah, masuklah Ibn Ummi Maktum untuk menghadap beliau. Saat itu ayat hijab (QS. Al-Ahzab: 59, pent) sudah diturunkan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Berhijablah kelian berdua darinya” ia menjawab (Ummu Salamah, pent):’Sesungguhnya ia (Ibn Ummi Maktum, pent) adalah orang yang buta, tidak bisa melihat dan tidak mengetahui kami’. Maka beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:”Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya?” (HR. Abu Dawud; At-Tirmidzi. Berkata At-Tirmidzi:”Hadits Hasan Shahih”. Lihat Tafsir Ibn Katsir).
d.   Keterangan sahabat Ibn Abbas ketika menerangkan QS. Al-Ahzab: 59 bahwa Allah memerintahkan wanita mukminin apabila ia keluar untuk memenuhi hajatnya (kebutuhannya) untuk menutup wajahnya dari atas kepalanya dengan jilbab dan menampakkan sebelah matanya. Berikut kalimat lengkapnya
أمر الله بساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن في حاجة أن يغطين وجوههن من فوق رءوسهن بالجلابيب, ويبدين عينا واحدة.

b. Dalil Al-Hadits
Orang-orang yang membolehkan wanita membuka wajahnya berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya yang berasal dari A’isya radhiallahu anha sbb:
يا أسماء إن المرأة إذا بلغت سن المحيض لم يصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا. وأشار إلى وجهه وكفيه.
“Wahai Asma’, sesungguhnya apabila wanita telah haidh (mencapai usia dewasa) maka tidak boleh terlihat daripadanya kecuali ini dan ini” beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk wajah dan tangannya.

Kami berkata:
Hadits ini Dlo’if (lemah), maka tidak dapat dijadikan hujjah. Kelemahan hadits ini dikarenakan Khalid bin Duraik dan Sa’id bin Basyir Al-Azadi atau disebut juga Al-Bashari (orang Bashrah).

Sanad hadits di atas adalah sbb: Diriwayatkan dari Ya’qub bin Ka’ab Al-Anthaki dan Mu’mil bin Fadhl Al-Harani, keduanya berkata: Diriwayatkan dari Walid dari Sa’id bin Basyir dari Qotadah, dari Khalid –dikatakan juga dari Ya’qub- bin Duraik dari A’isyah radhiallahu anha…………

Hadits ini Mursal dikarenakan Khalid bin Duraik tidak pernah bertemu dengan ‘Aisyah radhiallahu anha dan dalam sanadnya juga ada Sa’id bin Basyir yang mana padanya ada perbincangan. Sebagian ulama menilainya tsiqoh tetapi dilemahkan oleh Ahmad, Ibn Mu’in, Ibn Madini, An-Nasa’I, Al-Hakim, Abu Ahmad dan Abu Dawud.

Sedangkan kita ketahui bahwa dalam ilmu hadits ada kaidah yang berbunyi:”Celaan yang terperinci lebih didahulukan daripada pujian”.

Berkata Muhammad bin Abdullah bin Numair:”Ia (Khalid bin Duraik) adalah seorang munkarul hadits, tidak diperhitungkan dan bukan orang yang kuat hafalan haditsnya, meriwayatkan hadits ini dari Qotadah yang termasuk munkarat”.

Berkata Ibn Hibban:”Hafalannya sangat buruk, banyak berbuat kesalahan, meriwayatkan dari Qotadah yang ia tidak menelitinya”.

Berkata As-Saji:”Sanad yang diriwayatkannya dari Qotadah adalah munkar dan ia meriwayatkan hadits ini dari Qotadah yang mana Qotadah adalah orang yang dicatut namanya untuk riwayatnya dan ia meriwayatkan dari Khalid bin Duraik, di dalamnya ada Walid yaitu bin Muslim, ia adalah mudallis dan suka menyambung sanad-sanad hadits.

Maka dari keterangan ini jelaslah bahwa hadits ini lemah dari berbagai sisi. (Silakan lihat pembahasan ini pada Tafsir Ibn Katsir dan Majalatul Buhuts Al-Islamiyyah, 21/68).

SELESAI PEMBAHASAN MASALAH HUKUM MEMBUKA WAJAH, INSYA ALLAH
« Edit Terakhir: 10 Mei 2008, 10:24:31 oleh WongGrage256 »
ILMU INI ADALAH AGAMA, MAKA LIHATLAH DARI MANA KAMU MENGAMBIL AGAMAMU" (Muqodimah Shahih Muslim)


www.abdurrahman.wordpress.com

Offline sst

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 38
    • Lihat Profil
    • www.indonesiaweb.web.id
« Jawab #137 pada: 10 Mei 2008, 10:52:07 »
Mohon maaf, tapi saya juga pernah baca bahwa Syaikh Qordowi menghalalkan riba dengan batasan sekian persen (maaf lupa) dan baru-baru ini kehalalan alkohol 0,5%. Mohon tabayyun dan pencerahan dari teman-teman tarbiyah.
Saya juga pernah membaca buku syaikh Qordowi tentang Fiqh Daulah ketika menjelang pemilu dimana banyak pertentangan antara yang pro dan kontra, saya yang awam merasa buku itu lebih banyak mengedepankan dalil aqli daripada dalil naqli, sekali lagi mohon tabayyun dan pencerahan.
Saya sebagai umat islam yang awam dan bodoh, yang baru sedikit mengaji Al-Qur'an, Hadits, dan buku-buku karangan ulama (dan juga baru di forum ini) ingin sedikit memberikan pendapat sebagai berikut atas banyaknya perdebatan di sini:
Banyak dari kita yang terjebak ashabiyah dan menjadi Hizbiyyun dalam jamaah kita masing-masing. Kita merasa menjadi makhluk mulia dan benar sendiri yang anti kritik dan saran dari orang lain. Jika ada kritik atau hujatan pada kelompok, anggota kelompok kita, Ustadz kita, timbullah kemarahan kita yang menyamai bahkan melebihi kemarahan kita terhadap penghujat dan penghina Islam. Dicarilah dalil penangkal dan pementah kritik dan hujatan orang lain (gejala SKOTOMA, di mana kita hanya melihat apa yang ingin kita lihat), yang akhirnya hanya menjadi dalih, bukan dalil.
Mudah-mudahan kita bisa lebih tawadhu, rendah hati, dan hati kita terbuka akan kebenaran, karena sesungguhnya kebenaran itu milik Allah swt., bukan milik syaikh anu, ustadz anu, atau partai/jamaah anu. Wallaahualam Bishshawaab
Mengenai Alcohol memang gak ada nash yang mengatur tentng keharamannya yang di haramkan adalah khamar dan khamar itu luas wilayahnya intinya yang memabukkan sedang pendapat antum yang lain ane setuju...yang bisa saya koreksi dari perdebatan-perdebatan disini adalah saling memegang kuat pendapat masing2 sambil terus mencari2 pembenaran ( bagi yang gak merasa jangan tersinggung ya).Wallahuallam Bishawab.
http://detikers.info/freeebook/
::.downloadEbookGratis.::

Offline ALQASAAM

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.794
  • Lokasi: disini kan!!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sombong Tanda Tidak Berisi Rendah Diri Membunuh Po
    • Lihat Profil
« Jawab #138 pada: 10 Mei 2008, 13:05:06 »
@wong grage
menurut anda syaikh Al-albani sesat juga ya??
beliau kan juga mengatakan kalo cadar itu tidak wajib??

anda harus adil ya!! ::)


"Neraka berkata: Aku diistimewakan karena berpenghuni orang-orang sombong" (HR.Bukhari n Muslim)

Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #139 pada: 10 Mei 2008, 14:21:25 »

Dari sekian banyak hujjah yang disampaikan akh wisdom dalam berbagai persoalan, yang tampaknya ditulis oleh akh wisdom dalam waktu singkat, ternyata hingga kini belum juga dijawab dengan tuntas oleh Wonggrage alias Abdurrahman bin Sarijan.

Sedangkan Wonggrage justru cuma berputar2 di masalah cadar, yang sudah jelas bahwa itu adalah khilafiyah ijtihadiyah.

Saya curiga tulisan di awal thread ini cuma copasan doang, tapi si TS sebenarnya belum mengetahui letak permasalahan, tidak mengetahui qaul ulama terdahulu, dan hanya mengedepankan hawa nafsunya, yang penting asal bisa menyesatkan orang lain.

Na'udzubillah min dzalik...

Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline ALQASAAM

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.794
  • Lokasi: disini kan!!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sombong Tanda Tidak Berisi Rendah Diri Membunuh Po
    • Lihat Profil
« Jawab #140 pada: 10 Mei 2008, 15:24:57 »
na'uzubillah min dzalik juga ::)


"Neraka berkata: Aku diistimewakan karena berpenghuni orang-orang sombong" (HR.Bukhari n Muslim)

Offline puri_dwicinta

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2007
  • Tulisan: 970
  • Lokasi: Indonesia Bagian Barat
  • Jenis kelamin: Wanita
  • "Jangan bosan menjadi orang sabar... :> "
    • Lihat Profil
« Jawab #141 pada: 11 Mei 2008, 16:24:25 »
baru tau nih kalau Yusuf Qordowi sesat    :hmmm: :-\ 
Berapa Ulama tuh yang telah melakukan penelitian dan pernyataan ?
"Aku memohon kepada-Mu agar diilhami kata-kata yang benar ketika marah dan ridho". (Sabda Rasulullah SAW) :)

Offline goen_martapura

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2008
  • Tulisan: 19
  • Lokasi: Sumatera Selatan
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #142 pada: 11 Mei 2008, 21:32:45 »
@tuingtuing
Semoga Allah merahmati anda dan uang sejuta milik anda. Alhamdulillah Allah mencukupkan rizki saya sehingga baiklah anda menggunakan uang sejuta anda untuk hal lain yang lebih berfaedah.
Saya menyadari bahwa kemungkinan pertanyaan tantangan anda adalah pertanyaan retorika yang anda sendiri tidak memerlukan jawaban dari saya, tetapi saya tetap mencoba menjawab pertanyaan anda sesuai dengan kadar keilmuan yang ada pada saya sebagai alat bagi diri saya sendiri untuk belajar dan memperbaiki diri.
Keharaman alkohol memang tidak ada dalam nash Al-qur’an. Yang ada adalah keharaman Khamr yaitu:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (Al-Baqoroh: 219)


Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Maa’idah 90)

Tetapi Rasulullah saw. menegaskan kembali dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Khamr/minuman yang diharamkan itu adalah segala sesuatu yang memabukkan.

‘Aisyah r.a berkata: Nabi saw. bersabda: tiap minuman yang memabukkan maka itu haram (Bukhari dan Muslim)

Abu Musa dan Mu’adz r.a. ketika keduanya diutus oleh Nabi saw. ke Yaman, maka Nabi saw. berpesan pada keduanya: ringankan dalam dakwah ajaranmu dan jangan kalian mempersukar, dan gembirakan dan jangan menggusarkan, dan saling mengalah. Lalu Abu Musa bertanya: Ya Rasulullah, di daerah kami ada minuman yang dibuat dari sya’ir bernama almizru dan ada lagi minuman dari madu bernama Al Bit’u? Jawab Nabi saw.: Tiap minuman yang memabukkan itu haram (Bukhari, Muslim)

Tentu saja dengan sifat-sifat seperti yang dijelaskan oleh hadits di atas, segala sesuatu yang mensifati “memabukkan” adalah haram baik itu tuak, arak, wine, sampagne, sake, dan semua jenis minuman yang mengandung alkohol lainnya.

Jika anda meminta dalil yang qath'i, eksplisit dan menyebut langsung keharaman alkohol, maafkan kebodohan saya yang belum bisa menemukan dalil Al-Qur’an dan Hadits yang menyebutkannya sebagaimana tidak ada ayat atau hadits yang menyatakan “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu rokok, heroin, cimeng, putau, ectassy, mariyuana, sabu-sabu, dan ganja. Maka jauhilah semua itu”

Kembali ke topik tentang Syaikh Qardawi, Insya Allah saya tidak punya pra tendensi negatif apa-apa pada syaikh Qardawi, Ikhwanul Muslimin, Jama’ah Tarbiyah, atau golongan muslim apapun (kalau terbersit di hati saya, saya mohonkan kepada Allah untuk dienyahkan dari hati saya pemikiran itu). Tapi dari beberapa tulisan Syaikh Qardawi yang pernah saya baca antara lain Fiqh Daulah tentang pengaturan bernegara, tentang kehalalan alkohol 0,5%, kehalalan bunga pada persentase tertentu (maaf, yang ini saya lupa judul artikelnya atau bukunya, mungkin ada yang bisa bantu?), saya cenderung melihat Syaikh Qardawi menyelisihi sunnah (saya tidak berani mengatakan sesat) karena mengedepankan dalil aqli daripada nash naqli.
Sekali lagi, di sini saya tidak mencari musuh dari golongan muslim, tidak mencari lawan berdebat, hanya mencari pencerahan dan proses pembelajaran diri saya sebagai muslim agar lebih baik di mata Allah swt. Jika apa yang menjadi pandangan saya sekarang ada kekeliruan, saya terbuka untuk menerima penjelasan dan melakukan tabayyun kepada semua orang.
Semoga Allah merahmati kita semua dan menghindarkan kita menjadi golongan ashabiyah yang membela kelompok kita melebihi pembelaan terhadap Agama Allah walaupun tanpa kita sadari.
Wallahu alam bishshawaab.

Offline wisdom

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2007
  • Tulisan: 937
    • Lihat Profil
« Jawab #143 pada: 11 Mei 2008, 22:29:46 »
Untuk WongGrage256 nampaknya memang sudah tidak peduli dengan segala hujjah yang disampaikan ..., hadits yang menurut Anda dhaif itu, dihasankan oleh Syaikh al Albany ...

Anda menyangka, para Imam itu berselisih dengan Rasulullah, siapa Anda bisa-bisanya mengatakan demikian ? kenapa mereka yang dianggap bertentangan dengan Rasulullah, sementara justru tidak sebaliknya? bahwa Anda wa mitsluk khalifurrasul ...

Untuk yang di atas, masalah alkohol 0,5% dua bulan lalu nampaknya sudah lama dibahas ..., saya lupa URLnya ... ahsannya jangan diulang-ulang lagi ..

Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #144 pada: 12 Mei 2008, 06:45:49 »

Kembali ke topik tentang Syaikh Qardawi, Insya Allah saya tidak punya pra tendensi negatif apa-apa pada syaikh Qardawi, Ikhwanul Muslimin, Jama’ah Tarbiyah, atau golongan muslim apapun (kalau terbersit di hati saya, saya mohonkan kepada Allah untuk dienyahkan dari hati saya pemikiran itu). Tapi dari beberapa tulisan Syaikh Qardawi yang pernah saya baca antara lain Fiqh Daulah tentang pengaturan bernegara, tentang kehalalan alkohol 0,5%, kehalalan bunga pada persentase tertentu (maaf, yang ini saya lupa judul artikelnya atau bukunya, mungkin ada yang bisa bantu?), saya cenderung melihat Syaikh Qardawi menyelisihi sunnah (saya tidak berani mengatakan sesat) karena mengedepankan dalil aqli daripada nash naqli.

Mungkin karena kurangnya pemahaman, sehingga melihat ulama menyelisihi sunnah.

Misalnya, masalah kontoversi alkohol bisa disimak disini:

http://myquran.org/forum/index.php/topic,37277.0.html

Hatta, kadar alkohol yang dihalalkan MUI dengan ijtihad mereka, adalah 1%, namun tidak ada yang berani mengatakan MUI menyalahi sunnah. Tanya kenapa? Lagi-lagi standar ganda?

Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline tuingtuing

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 9.715
  • Grrr... gue jitak!!!!
    • Lihat Profil
« Jawab #145 pada: 12 Mei 2008, 07:06:25 »
@goen martapura

Good. Sekarang you harus konsisten dengan fatwa ente.

JANGAN MAKAN NASI

JANGAN MAKAN BUAH

oke? Gimana? Bisa ngga?
Saya tidak menyembah tuhan yang bisa ketusuk, kelaperan, dan kagak bisa nyuruh pohon berbuah 

Inna-Llaha 'ala kulli syaiin qadiir... :)

Offline bakekok

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 1.554
  • TONG NUNGGUAN "UCING ENDOGAN, HAYAM ANAKAN"
    • Lihat Profil
« Jawab #146 pada: 12 Mei 2008, 08:00:50 »
Kurma, duren tinggi banget loh alkoholnya.. apa lagi peuyeum..

di rumah ane ada alkohol 70% utk nyuci luka, bisa ngga ya disebut klo di rumah ane ada khomr?

di warung tetangga ade yg jual lem aybon. ngga ada alkoholnya sih, tapi suka dibeli ame preman utk disedot truz mabok. ngga di minum ya,. nah gmane tuh?
« Edit Terakhir: 12 Mei 2008, 08:20:39 oleh bakekok »

Offline Farabi

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Nov 2006
  • Tulisan: 3.532
  • Lokasi: Gunung sinai
  • Jenis kelamin: Pria
  • Self-Proclaim Judge
    • Lihat Profil
« Jawab #147 pada: 12 Mei 2008, 08:26:29 »
"Jikalau TUHAN berkenan kepada jalan seseorang, maka musuh orang itupun didamaikan-Nya dengan dia"
http://farabinewsnow.blogspot.com/

Offline ALQASAAM

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 1.794
  • Lokasi: disini kan!!
  • Jenis kelamin: Pria
  • Sombong Tanda Tidak Berisi Rendah Diri Membunuh Po
    • Lihat Profil
« Jawab #148 pada: 12 Mei 2008, 09:05:40 »
@wong grage
sekedar mengingatkan,
para ulama, dalam mengeluarkan fatwanya tidak menggunakan hawa nafsu lho...
mereka mengeluarkan fatwa dalam keadaan sadar, tidak sambil tidur... :D

dan setiap fatwa yang keluar pasti memiliki dasar, tidak asal ceplas ceplos...


"Neraka berkata: Aku diistimewakan karena berpenghuni orang-orang sombong" (HR.Bukhari n Muslim)

Offline goen_martapura

  • myQ Newbie
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2008
  • Tulisan: 19
  • Lokasi: Sumatera Selatan
  • Jenis kelamin: Pria
    • Lihat Profil
« Jawab #149 pada: 13 Mei 2008, 00:31:50 »
@tuingtuing
maksudnya fatwa apa? saya tidak pernah mengeluarkan fatwa (mana berani!!!!!)

@semua
seperti yang telah saya jelaskan. saya tidak mencari musuh dan lawan berdebat, saya mencari pencerahan. mohon tanggapan dari saudara-saudara semua menjelaskan dan menerangkan masalah yang jadi pertanyaan saya, bukan melontarkan sentimen permusuhan.
NB: saya bukan "jamaah salafiyyin", hanya berusaha keras untuk menjadi pengikut jejak Salafusshaleh dan menjadi orang yang menggigit akar kayu.

Semoga Allah merahmati kita semua dan membebaskan kita dari Ashabiyyah