@tuingtuing
Semoga Allah merahmati anda dan uang sejuta milik anda. Alhamdulillah Allah mencukupkan rizki saya sehingga baiklah anda menggunakan uang sejuta anda untuk hal lain yang lebih berfaedah.
Saya menyadari bahwa kemungkinan pertanyaan tantangan anda adalah pertanyaan retorika yang anda sendiri tidak memerlukan jawaban dari saya, tetapi saya tetap mencoba menjawab pertanyaan anda sesuai dengan kadar keilmuan yang ada pada saya sebagai alat bagi diri saya sendiri untuk belajar dan memperbaiki diri.
Keharaman alkohol memang tidak ada dalam nash Al-qur’an. Yang ada adalah keharaman Khamr yaitu:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (Al-Baqoroh: 219)
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Maa’idah 90)
Tetapi Rasulullah saw. menegaskan kembali dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Khamr/minuman yang diharamkan itu adalah segala sesuatu yang memabukkan.
‘Aisyah r.a berkata: Nabi saw. bersabda: tiap minuman yang memabukkan maka itu haram (Bukhari dan Muslim)
Abu Musa dan Mu’adz r.a. ketika keduanya diutus oleh Nabi saw. ke Yaman, maka Nabi saw. berpesan pada keduanya: ringankan dalam dakwah ajaranmu dan jangan kalian mempersukar, dan gembirakan dan jangan menggusarkan, dan saling mengalah. Lalu Abu Musa bertanya: Ya Rasulullah, di daerah kami ada minuman yang dibuat dari sya’ir bernama almizru dan ada lagi minuman dari madu bernama Al Bit’u? Jawab Nabi saw.: Tiap minuman yang memabukkan itu haram (Bukhari, Muslim)
Tentu saja dengan sifat-sifat seperti yang dijelaskan oleh hadits di atas, segala sesuatu yang mensifati “memabukkan” adalah haram baik itu tuak, arak, wine, sampagne, sake, dan semua jenis minuman yang mengandung alkohol lainnya.
Jika anda meminta dalil yang qath'i, eksplisit dan menyebut langsung keharaman alkohol, maafkan kebodohan saya yang belum bisa menemukan dalil Al-Qur’an dan Hadits yang menyebutkannya sebagaimana tidak ada ayat atau hadits yang menyatakan “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu rokok, heroin, cimeng, putau, ectassy, mariyuana, sabu-sabu, dan ganja. Maka jauhilah semua itu”
Kembali ke topik tentang Syaikh Qardawi, Insya Allah saya tidak punya pra tendensi negatif apa-apa pada syaikh Qardawi, Ikhwanul Muslimin, Jama’ah Tarbiyah, atau golongan muslim apapun (kalau terbersit di hati saya, saya mohonkan kepada Allah untuk dienyahkan dari hati saya pemikiran itu). Tapi dari beberapa tulisan Syaikh Qardawi yang pernah saya baca antara lain Fiqh Daulah tentang pengaturan bernegara, tentang kehalalan alkohol 0,5%, kehalalan bunga pada persentase tertentu (maaf, yang ini saya lupa judul artikelnya atau bukunya, mungkin ada yang bisa bantu?), saya cenderung melihat Syaikh Qardawi menyelisihi sunnah (saya tidak berani mengatakan sesat) karena mengedepankan dalil aqli daripada nash naqli.
Sekali lagi, di sini saya tidak mencari musuh dari golongan muslim, tidak mencari lawan berdebat, hanya mencari pencerahan dan proses pembelajaran diri saya sebagai muslim agar lebih baik di mata Allah swt. Jika apa yang menjadi pandangan saya sekarang ada kekeliruan, saya terbuka untuk menerima penjelasan dan melakukan tabayyun kepada semua orang.
Semoga Allah merahmati kita semua dan menghindarkan kita menjadi golongan ashabiyah yang membela kelompok kita melebihi pembelaan terhadap Agama Allah walaupun tanpa kita sadari.
Wallahu alam bishshawaab.