Al Inhirafat Al Fikriyah wadh dhalalat al Jaliyah min Abdirrahman bin Sarijan
Oleh: wisdom
Apa yang ditulis oleh Abu Muhammad Abdurrahman ini bukanlah hal yang baru. Tetapi lagu lama dengan aransemen baru, yang sudah sering di bahas, dan dibantah.
Namun nampaknya ada orang yang mencari kayu bakar di malam hari bernama wongGrage256, ya mencari kayu bakar dimalam hari sehigga dia tidak mampu membedakan mana kayu bakar, mana kayu lapuk. Dia gagal membedakan mana tulisan ilmiah, mana tulisan asal comot, lalu dihiasi dengan catatan kaki, tetapi si penulis gagal dalam mengkorelasikan masalah dengan kutipan, atau berbuat curang dalam mengutip.
Termasuk thread kali ini … saya akan coba bahas satu persatu ..
Dari Abdurrahman bin Sarijan:
Lembaran-lembaran kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini (Qardlowi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini (Qordlowi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya. Tulisan saya pun juga akan meringkas kecerobohan laki-laki ini (Abdurrahman bin Sarijan) sebagai upaya nasihat kepada Umat Islam khususnya myqrs, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatakn kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap laki-laki ini dan yang semisalnya.
Dari Abdurrahman bi Sarijan:
Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’ “Qardlowi) karya Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan Al-Fauzan1), juga “Ar-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi” karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullah2) serta kitab-kitab lainnya .
Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci kecerobohan orang ini sebaiknya langsung membeli kitab Al halal wal haram dan kritikannya –Alhamdulillah saya memilikinya. Anda akan lihat bahwa krtikan tersebut hanyalah khilafiyah fiqih belaka, yang tidak sepantasnya menodai orang lain yang berbeda pemahaman fiqihnya. Oleh Karena itu Syaikh Bin Baz memberikan izin atas terbit dan beredarnya kitab Al Halal wal haram-nya Syaikh Al Qaradhawy di Saudi Arabia, dan Syaikh bin Baz –walau dia berbeda pendapat dengan Syaikh Al Qaradhawy dalam beberapa masalah pada kitab Al halal wal haram- dia pun menasehati manusia agar menganggapnya itu sebagai perbedaan fiqih antara para ulama!
Sangat berbeda anatara Abdurrahman bin Sarijan ini dengan Syaikh bin Baz, benarlah … bahwa hanya orang besar yang mampu menghargai orang besar ..
Lagi pula … siapa yang menjadikan standar bahwa yang mengkritik pasti benar, sementara yang dikritik pasti salah? Kita lihat satu pembahasan, masalah wajah wanita, aurat atau bukan? Syaikh Al Qaradhawy menyatakan itu bukan aurat, sebagaimana Syaikh Al Albany juga berpendapat demikian, bahkan itulah pendapat jumhur ulama. Itulah yang dikrtik Syaikh Shalih Fauzan …, artinya yang satu adalah pendapat ulama dan yang lain juga pendapat ulama … jika ijtihad salah maka dapat satu pahala, jika benar dua pahala … namun kaidah ini tidak berlaku bagi Abdurrahman bin sarijan, jika ijtihad salah harus dicela, bukan satu pahala …Allahul Musta’an!
Para ulama zaman terdahulu telah mensepakati bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, hal ini menjadi pendapat yang tercantum dalam karya-karya besar berikut:
a. Fikih Madzhab Hanafi: kitab Al Mabsuth karya As Sarkhasi (wafat 490 H), kitab Al Hidayah karya Al Marghinani (wafat 593 H), kitab Fathul Qadir karya Al Kamal bin Al Humam (wafat 681 H)
b. Fikih Madzhab Maliki: kitab Al Muwatha’ karya Imam Malik (wafat 179 H), kitab Al Mudawwanatul Kubra, kitab Al Muntaqa’ syarah Al Muwatha’ karya abul Walid Al Baji (wafat 179 H), kitab At Tamhid karya Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H), kitab Al Kafi karya Ibnu Abdil Barr.
c. Fikih Madzhab Syafi’i: kitab Al Umm karya Imam Syafi’i (wafat 240 H), kitab Al Muhadzdzab karya asy Syairazi (wafat 476 H), kitab Al Majmu’ karya Imam An Nawawi (wafat 676 H).
d. Fikih Madzhab Hanbali: kitab Al Mukhtashar karya Al Khiraqi (wafat 344 H), kitab al Hidayah karya Al Kaludzani (wafat 510 H), kitab Al Ifshah an Ma’anish Shihah karya Ibnu Hubairah (wafat 560 H), kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H), kitab Al Muharrar fil Fiqhi karya Majduddin Ibnu Taimiyah (wafat 652 H).
e. Fikih Madzhab Zhahiri: kitab Al Muhalla karya Ibnu Hazm (wafat 456 H).
Keseluruhan kitab-kitan fikih berbagai madzhab sebagaimana dicantumkan di atas, menyatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah aurat. Hal ini dikuatkan lagi dalam kitab Al Fiqh ala Madzahib Al Arba’ah (Fikih Empat Madzhab) susunan Dewan Ulama Saudi yang menyimpulkan, “Adapun bila di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau di hadapan wanita non muslim, maka aurat wanita adalah keseluruhan badannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Keduanya bukan aurat sehingga boleh ditampakkan bila aman dari gangguan”.
Adapun para mufasir yang berpenbdapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan aurat adalah:
a. Ath Thabari (wafat 310 H) dalam Jami’ul Bayan ‘an Takwil Ayatil Qur’an
b. Al Jashash (wafat 370 H), dalam Ahkamul Qur’an
c. Al Wahidi (wafat 468 H), dalam Al Wafiz Fi Tafsiril Qura’anil Aziz
d. Al Baghawi (wafat 516 H), dalam Ma’alimut Tanzil Fit Tafsir
e. Az Zamakhsyari (wafat 528), dalam Tafsir Al Kasysyaf
f. Al Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi (wafat 543 H), dalam Ahkamul Qur’an
g. Al Fakhur Razi (wafat 606 H), dalam At Tafsirul Kabir
h. Al Qurthubi (wafat 671 H), dalam Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
i. Al Khazin (wafat 725 H), dalam Lubabut Ta’wil Fi Ma’anit Tanzil
j. An Naisaburi (wafat 728 H), dalam Ghara’ibul Qur’an wa Ragha’ibul Furqan
k. Abu Hayyan Al Andalusi (wafat 754 H), dalam Al Bahrul Muhith
l. Abu Su’ud (wafat 951 H) dalam Tafsir Abis Su’ud
m. Ibnu Badis (wafat 1359 H) dalam Min Atsari Ibni Badis.
Di dalam kitab Al Muwatha’ diriwayatkan dari Yahya bahwa Imam Malik pernah ditanya, “Apakah seorang wanita (boleh) makan bersma laki-laki yang bukan mahramnya atau makan bersama anak laki-lakinya (saja)?” Imam Malik menjawab, “Tidak mengapa (bersama laki-lakin yang bukan mahramnya) asalkan laki-laki tersebut telah dikenali”. Beliau menambahkan, “Biasa wanita (menemani) makan suaminya dan bersama para tamunya”.
Al Baji di dalam kitab Al Muntaqa Syarh Al Muwatha’ mengomentari perkataan Imam Malik tersebur, “Dibolehkan laki-laki memandang wajah dan kedua tangan perempuan itu, karena kedua bagian tubuh tersebut tentu terlihat pada saat dia makan”.
Terhadap segolongan kaum muslimin yang secara ketat mewajibkan para wanita muslimah menutup wajah (dengan cadar) dan kedua telapak tangan mereka, Syaikh Nasiruddin Al Albani dalam Kitabnya Ar Radd Al Mufhim mengatakan, “Orang-orang yang mewajibkan para wanita menutup wajah dan kedua telapak tangannya tidak berdasar kepada Al Qur’an dan As Sunnah maupun ijma’ ulama”. Di bagian lain, Albani mengatakan mereka yang mewajibkan cadar bagi wanita muslimah sebagai “berdalil dengan hadits-hadits dhaif, atsar-atsar lemah, serta atsar-atsar palsu yang mereka ketahui, atau mungkin tidak mereka ketahui”.
Sikap mewajibkan cadar bagi wanita muslimah karena menganggap ada nash-nash syariat yang menunjukkan kewajiban, dianggap Albani sebagai hal yang berlebih-lebihan di dalam agama. Perhatikan ungkapan Nashiruddin Al Albani, seorang ulama tokoh Salafi berikut, “Saya berkeyakinan bahwa sikap berlebih-lebihan terhadap urusan wajah wanita itu tidak mungkin bisa mencetak generasi wanita di tiap-tiap negerinya yang mampu mengemban tugas yang tergantung di leher mereka”.
“Wanita-wanita seperti itu juga tidak akan mampu bertindak secara luwes dan tangkas di saat keadaan membutuhkan. Dari hadits-hadits kita bisa mengetahui bahwa para wanita di zaman Rasulullah ikut menyuguhkanb makan dan minum para tamu, ikut berperang dengan memberi minum mereka yang lkehausan, memberi makan mereka yang kepalaran, mengevkuasi mereka yang terbunuh; terkadang wanita sendiri ikut berperang di saat kondisi mengharuskan”.
“Mungkinkah wanita-pwanita yang memakai cadar dan kaus tangan mampu melakukan kegiatan dan tugas-tugas semacam itu?” Lanjut Albani, “Ya Allah, tidak mungkin. Kegiatan dan tugas-tugas semacam itu hanya akan bisa dilakukan tatkala para wanita membuka wajah dan kedua tangan mereka”. Selesai (Ini contoh saja, sebenarnya ingin sekali saya membahas seluruh muatan Fiqih yang ‘dipermasalahkan’ oleh Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah … agar umat tahu bahwa apa yang dirisaukannya adalah masalah klasik, yang seharusnya tidak sampai karena itu kita menodai kehormatan orang lain)
Kitab
Al Halal Wal haram disusun atas permintaan Syaikhul Azhar saat itu di bawah pengawasan Dirjen Budaya Islam yang dipimpin oleh Dr. Muhammad al Bahi, dan buku itu dinilai oleh komite khusus (kumpulan para ulama)
sebagai buku brilian. Kitab itu dibuat dalam rangka menjadi panduan buat Muslim di wilayah Eropa.
Syaikh Musthafa Az Zarqa, seorang Ahli Fiqih asal Syiria, berkata:
“Sesungguhnya merupakan kewajiban bagi muslim dan muslimah untuk memiliki buku ini.”Syaikh Muhammad Al Mubarak (Dia pernah merekomendasikan kepada beberapa syaikh agar mau mendidik Syaikh Al Albany –saat masih muda- untuk diajarkan hadits) berkata:
“Buku Al halal wal haram adalah buku terbaik dalam bidangnya.”Syaikh Sayyid Ath Thanthawi –Syaikhul Azhar saat ini- dia menetapkan bahwa kitab tersebut adalah buku pegangan bagi para mahasiswa fakultas Syariah di Mekkah untuk mata kuliah Budaya Islam.
Syaikh Abul A’la Al Maududi –padahal dia tidak sependapat dengan Syaikh Al Qaradhawy dalam masalah cadar, beliau mewajibkannya- telah menulis surat pujian khusus kepada Syaikh Al Qaradhawy tentang kitab Al halal wal haram, walau dia berbeda pendpat dalam beberapa hal! Sekali lagi, … memang hanya orang besar yang bisa menghargai orang besar …
Bagi yang memiliki buku Syaikh Shalih Fauzan, coba lihat … belikau hanya mengkritik 11 masalah, padahal Kitab Al halal wal haram membahas puluhan bahkan seratus lebih masalah … apa artinya? Banyak hal yang didiamkan oleh Syaikh Shalih Fauzan yang bisa jadi beliau hafizhahullah tidak mempermasalahkannya …, atau bisa jadi beliau menganggap tak perlu ditanggapi karena masalah ringan .. atau bisa ada alas an lain.. tetapi Syaikh Shalih Fauzan pun mengkritik dengan bahasa yang baik, tidak celaan sebagaimana Abdurahman bin Sarijan.
Untuk Syaikh Muqbil, kita semua tahu bagaimana kebenciannya terhadap Syaikh Al Qaradhawy, jadi kita bisa memaklumi berbagai tulisannya terhadap Syaikh Al Qaradhawy, walau yang dipermasalahkan bukanlah apa-apa, tetap dianggapnya masalah besar dan penuh kekeliruan. Dia pun pernah berkata: “Wahai Al Qaradhawy, engkau telah kufur atau mendekati kekufuran!”
(Membongkar Kedok Al Qaradhawy, Hal. 132)