Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu;
Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. 2:216)
Jadwal Sholat untuk wilayah Jakarta dan Sekitarnya, Kamis, 24 Mei 2012/3 Rajab 1433 H : Imsak 4:26:59 - Shubuh 4:33:25 - Terbit 5:55:33 - Dzuhur 11:49:46 - Ashar 15:11:48 - Maghrib 17:44:03 - Isya' 18:57:40 WIB

Penulis Topik: KESESATAN-KESESATAN DR. YUSUF QORDLOWI  (Dibaca 2480 kali)


Offline WongGrage256

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2006
  • Tulisan: 106
  • Lokasi: Kuwait
  • Jenis kelamin: Pria
  • كن على منهج السلف و لا تكن على منهج الخلف
    • Lihat Profil
    • كن على منهج السلف و لا تكن على منهج الخلف
« pada: 02 Mei 2008, 19:31:04 »
KESESATAN-KESESATAN DR. YUSUF QORDLOWI
Dikumpulkan oleh: Abu Muhammad Abdurrahman

Tokoh yang menjadi pentolannya adalah seorang tukang fatwa lewat parabola, Yusuf bin Abdillah Al-Qordlowi, yang berusaha keras menyebarkan gagasan-gagasan pemikiran di atas lewat tayangan-tayangan parabola, jaringan-jaringan internet, konfrensi-konfrensi, studi-studi keislaman, ceramah-ceramah, dan lain-lain.

Lembaran-lembaran kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini (Qardlowi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini (Qordlowi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.

Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’ “Qardlowi) karya Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan Al-Fauzan1), juga “Ar-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi” karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullah2) serta kitab-kitab lainnya .

Sebagaimana kami kemukakan di atas, maka pada kesempatan ini kami hanya akan membahas tentang penyelewengan-penyelewengan Yusuf Qordlowi dengan berbagai bukti yang kami miliki. Adapun kesesatan-kesesatan Yusuf bin Abdillah Qordlowi Al-Mishriy diantaranya adalah sbb;

A. BERUSAHA MENYATUKAN ANTAR MADZHAB ISLAMIYYAH (SUNNIY DAN SYI’AH, PENT).

Pada acara “Hiwar Maftuh” yang diadakan pada tanggal 18/1/1425 Hijriyah atau bertepatan dengan tanggal 9/3/200 Masehi Yusuf bin Abdillah Al-Qordlowi berkata:”Yakni, saya mengetahui hal ini (penyatuan antar madzhab islamiy) sejak berpuluh-puluh tahun lamanya.Saya mulai mengetahuinya semenjak di kota Kairo, diantara orang-orang yang menyerukan hal ini adalah Syaikh Abdul Majid Saliim, Mahmud Saltut, Abdul ‘Aziz ‘Isa, Syaikh Muhammad Al-Madaniy serta Hasan Al-Banna bersama mereka. Dan Syaikh Taqiyuddin Al-Qummiy3) pergi ke markaz Ikhwanul Muslimin dan Syaikh Hasan Al-Banna menerima beliau. Beliau (baca:Syaikh Hasan Al-Banna) adalah mursyid pertama (Ikhwanul Muslimin, pent)…”.

Berikut bukti file audionya:

Fatwa Ulama Tentang Penyatuan Madzhab Antara Ahlus Sunnah Dan Syia’h

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya: Dari apa yang Anda ketahui tentang sejarah Rafidlo (Syi’ah), bagaimana sikap Anda terhadap orang-orang yang menyeru terhadap penyatuan antara Ahlus Sunnah dengan Rafidlo (Syi’ah)?

Maka Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah menjawab sbb:
التقريب بين الرافضة وبين أهل السنة غير ممكن؛ لأن العقيدة مختلفة ، فعقيدة أهل السنة والجماعة توحيد الله وإخلاص العبادة لله سبحانه وتعالى ، وأنه لا يدعى معه أحد لا ملك مقرب ولا نبي مرسل وأن الله سبحانه وتعالى هو الذي يعلم الغيب ، ومن عقيدة أهل السنة محبة الصحابة رضي الله عنهم جميعا والترضي عنهم والإيمان بأنهم أفضل خلق الله بعد الأنبياء وأن أفضلهم أبو بكر الصديق ، ثم عمر ، ثم عثمان ، ثم علي ، رضي الله عن الجميع ، والرافضة خلاف ذلك فلا يمكن الجمع بينهما ، كما أنه لا يمكن الجمع بين اليهود والنصارى والوثنيين وأهل السنة ، فكذلك لا يمكن التقريب بين الرافضة وبين أهل السنة لاختلاف العقيدة التي أوضحناها
Penyatuan antara Ahlus Sunnah dengan Rafidlo adalah suatu hal yang tidak mungkin, dikarenakan aqidah yang berbeda. Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mentauhidkan Allah dan mengikhlaskan ibadah hanya kepadanya semata, serta mereka tidak menyembah seorangpun dalam beribadah kepada-Nya, tidak dengan (wasilah) para malaikat maupun dengan para rasul yang diutus-Nya, dan sesungguhnya Allah Azza wa Jallah adalah yang mengetahui perkara-perkara yang ghaib. Dan termasuk aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah mencintai para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, meridloi mereka, dan mengimani bahwa mereka adalah sebaik-baiknya makhluk (manusia, pent) setelah para nabi. Orang yang paling mulia di antara mereka (para sahabat, pent) adalah: Abu Bakr Ash-Shidiq, Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali radhilallahu anhum. Sedangkan aqidah Rafidlo (Syi’ah) menyelisihi hal ini, maka tidak mungkin menyatukan antara Ahlus Sunnah dan Syi’ah. Sebagaimana tidak mungkin menyatukan antara Yahudi dan Nashoro, para penyembah kubur dan Ahlus Sunnah. Demikian juga tidak mungkin menyatukan antara Ahlus Sunnah dengan Syi’ah dikarenakan perbedaan dalam masalah aqidah sebagaimana yang nampak jelas bagi kita.4)

Tahukah pembaca apa yang menyebabkan beliau dan orang-orang mengikuti beliau berusaha keras untuk mewujudkan hal ini?, insyaAllah Anda akan mendapatkan jawabannya pada poin berikutnya.

B. KAIDAH “EMAS” IKHWANUL MUSLIMIN DAN YUSUF QORDLOWI

Berkata Yusuf Qordlowi pada acara yang sama sbb:
وموقف الإخوان واضح من زمن طويل أنهم يحاولون تجميع الأمة الإسلامية كلها، وكانت قاعدتهم هي القاعدة الذهبية التي أقامها الشيخ رشيد رضا رحمه الله وتبناها الشيخ حسن البنا نتعاون فيما اتفقنا عليه ويعذر بعضنا بعضا في ما اختلفنا فيه …”
“Dan sikap ikhwan (Al-Muslimin, pent) sangatlah jelas dari dahulu kala bahwasannya mereka berusaha untuk menyatukan seluruh umat islam. Dan sesungguhnya kaidah mereka ini adalah “kaidah emas” yang mana kaidah ini pertama kali diusung oleh Syaikh Rasyid Ridlo rahimahullah kemudian diikuti oleh Syaikh Hasan Al-Banna (kaidah itu adalah, pent):Kita saling bekerjasama dengan apa-apa yang telah kita sepakati dan kita saling memaafkan dengan apa-apa yang kita saling berbeda pendapat padanya’.

Berikut bukti file ucapannya:

Maka janganlah Anda heran apabila dalam tubuh Ikhwanul Muslimin akan terdapat banyak golongan, ada Nashoro, Kuburiyin, Syi’ah, Asy’ariyyah, Jama’ah Tabligh dll hal ini dikarenakan “kaidah emas” mereka di atas. Dan sebab kaidah inilah Yusuf Qordlowi mengucapkan kalimat seperti di atas.

C. YUSUF QORDLOWI MENOLAK HADITS PERPECAHAN UMAT.

Dari Halaqoh program “Syari’a Wal Hayaah” tertanggal 28/09/2003 Masehi dengan judul Halaqoh “At-Taqrib Bainal Madzahib Islamiyyah” berkata Yusuf Qordlowi:
أولاً: أنا يعني لست ممن يُصَحِّح هذا الحديث، يعني الحديث دا هناك من العلماء من رده ومنهم الإمام ابن الوزير الذي يعني رد هذا الحديث وخصوصاً الزيادة التي تقول يعني “كلها في النار إلا واحدة”، قال احذر هذه الزيادة فإنها من دسيس الملاحدة
Pertama: Saya adalah termasuk orang yang tidak menshahihkan hadits ini (perpecahan umat, pent). Di sana ada beberapa ulama yang menentangnya (tentang kshahihan hadits, pent) dan di antara orang yang menentang keshahihan hadits ini adalah Al-Imam Ibn Al-Wazir terutama ia menolak penambahan pada kalimat “semuanya masuk Neraka kecuali satu”. Ia berkata:’Hati-hatilah dari penambahan ini, karena penambahan ini berasal dari tipuan orang-orang atheis’.
فتوى للشيخ الفقيه بن عثيمين حول هذا الحديث

السؤال: له سؤال أخير يقول وجدت في تفسير ابن كثير حديثاً يقول فيه الرسول صلى الله عليه وسلم ما معناه ستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة فهل هذا الحديث صحيح وما هي الفرق الضالة من هذه الفرقة الناجية؟

الجواب: هذا الحديث صحيح بكثرة طرقه وتلقي الأمة له بالقبول فإن العلماء قبلوه وأثبتوه حتى في بعض كتب العقائد وقد بين النبي عليه الصلاة والسلام أن الفرقة الناجية هي الجماعة الذين اجتمعوا على ما كان عليه النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه من عقيدة وقول وعمل فمن التزم ما كان عليه رسول الله صلى الله عليه وسلم من العقائد الصحيحة السليمة والأقوال والأفعال المشروعة فإن ذلك هو الفرقة الناجية ولا يختص ذلك بزمن ولا بمكان بل كل من التزم هدي الرسول عليه الصلاة والسلام ظاهراً وباطناً فهو من هذه الجماعة الناجية وهي ناجية في الدنيا من البدع والمخالفات وناجية في الآخرة من النار

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin Tentang Hadits Perpecahan Umat.

Soal: Saya mendapati dalam kitab Tafsir Ibn Katsir beberapa hadits, ia menyebutkan bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang maknanya “akan terpecah belah umat ini (Islam) menjadi 73 golongan semuanya akan masuk Neraka kecuali satu” apakah hadits ini shahih, dan siapakah golongan yang sesat dari golongan yang selamat ini?

Jawab: Hadits ini shahih dengan berbagai jalan (sanad) dan umat menerima hadits ini. Sesungguhnya para ulama menerima dan menetapkan (keshahihan hadits ini, pent) sampai-sampai dalam beberapa kitab aqidah membahas hal ini. Sungguh, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan kepada kita tentang golongan yang selamat adalah “al-jama’ah” yang mana mereka itu adalah orang-orang yang menetapi apa-apa yang mana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat berada padanya dalam masalah aqidah, perkataan, serta perbuatan. Barangsiapa yang beriltizam dengan apa-apa yang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berada padanya dalam masalah aqidah yang shahih dan selamat, perkataan-perkataan, dan perbuatan-perbuatan yang ditentukan oleh syari’at, maka mereka itu adalah golongan yang selamat. Golongan ini (baca:Al-Firqatun Najiyyah, pent) tidaklah dikhususkan oleh zaman dan tempat, bahkan barangsiapa yang beriltizam dengan petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam baik secara zhahir maupun bathin maka dia termasuk golongan yang selamat ini. Golongan ini di dunia selamat dari perkara-perkara bid’ah serta perselisihan dan di akhirat selamat dari siksa api Neraka. (Fatawa Nuur ‘alal Darb).

Kami berkata: Sesungguhnya kabar tentang perpecahan umat ini telah diterangkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya:
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ …} (103) سورة آل عمران
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah5), dan janganlah kamu bercerai berai…” (QS. Ali Imron: 103).

Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ} (105) سورة آل عمران
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” (QS. Ali Imron: 105).

Dan Allah Azza wa Jalla berfirman:“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya…” (QS. Asy-Syura: 13).

Allah Azza wa Jalla berfirman:“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa” (QS. Al-An’am: 153).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. An-Nisa’: 115).

Sedangkan untuk pembahasan keshahihan hadits perpecahan umat, silakan Anda milihat langsung di kitab Zhilalul Jannah Takhrij Kitabus Sunnah oleh Al-Muhadits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah atau Anda dapat melihat di http://abdurrahman.wordpress.com/2007/03/22/keshohihan-hadits-perpecahan-umat/#more-177

Ternyata Yusuf Qordlowi tidak hanya menolak hadits perpecahan umat ini saja, beliau pun menolak hadits-hadits lainnya yang tidak sesuai dengan akal beliau. Di antaranya hadits-hadits tersbut adalah sbb:

a. Di dalam “Shahih Muslim” terdapat hadits marfu’ (hadits yang rangkaian perawinya sampai kepada Nabi) yang shahih :
إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya ayahku dan ayahmu masuk nereka”.

Dan para ulama telah sepakat tentang kepastian hal itu (yaitu bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) masuk Neraka, pent.)

Berkata Qardlowi mengomentari tentang hadits di atas :

”Dosa apakah yang diperbuat Abdullah bin Abdul Muthalib sehingga ia berada di neraka sedangkan dia adalah ahli fatrah (orang yang hidup di masa kekosongan wahyu antara kurun Nabi Isa ‘Alaihis Salam dan masa kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, peny.) dan yang shahih ialah bahwa mereka selamat dari azab”.

Kemudian ia menyebut kemungkinan yang terbersit olehnya yaitu ia mengartikan kalimat Abi (ayahku) dalam hadits di atas sebagai Abu Thalib karena ia adalah paman nabi dan paman adalah ayah. Kemudian ia membuangnya jauh-jauh seraya berkata :

”Akan tetapi itu adalah kemungkinan yang terlemah menurutku karena ia bertentangan dengan yang tersurat dari satu sisi. Dari sisi lain, apa dosa ayah laki-laki yang bertanya (sehingga ia masuk neraka). Yang tampak ialah karena ayahnya itu mati sebelum Islam. Oleh karena itu aku ber-tawaqquf terhadap hadits ini hingga jelas bagiku sesuatu yang menyejukkan dada. Adapun syaikh kami, Muhammad Al Ghazali telah menolak hadits tersebut secara terang-terangan … .”

Sampai perkataannya :

”Akan tetapi terhadap hadits shahih aku lebih memilih untuk bersikap tawaqquf tanpa menolaknya secara mutlak, khawatir apabila terdapat makna yang belum aku ketahui”. (Kaifa Nata’aamalu Ma’as Sunnah An Nabawiyah, halaman 97-9 8)

b. Di dalam “Shahih Bukhari” dan “Shahih Muslim” tercantum hadits marfu’ yang shahih :“Maut (kematian) akan didatangkan (pada hari kiamat) dalam bentuk seekor domba jantan berwarna sangat biru”. (H.R. Bukhari - Muslim)

Qardlowi berkata : “Telah dapat diketahui dengan yakin (pasti) yang kepastiannya telah ditetapkan oleh akal dan wahyu bahwa kematian itu bukan seekor domba jantan atau sapi jantan atau salah satu jenis binatang”.

c. Di dalam “Shahih Bukhari” tercantum hadits marfu’ yang shahih :“Tidak akan beruntung suatu kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah) mereka kepada wanita”. (H.R. Bukhari)

Qardlowi berkata : “Ketentuan ini hanya berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di mana hak untuk menjalankan pemerintahkan ketika itu hanya diberikan kepada kaum laki-laki sebagai sikap kesewenang-wenangan. Adapun di zaman sekarang ini ketentuan ini tidak berlaku”.

4. Disebutkan di dalam hadits yang shahih :“Aku tidak pernah melihat makhluk yang kurang sempurna akalnya dan kurang sempurna ketaatan mengamalkan agamanya yang lebih mampu menggoyahkan hati seorang laki-laki yang teguh sekalipun daripada masing-masing orang di antara kalian (kaum wanita)”.

Qardlawi berkata : “Sesungguhnya pernyataan ini terlontar dari ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk bergurau”.

5. Disebutkan dalam hadits shahih :“Seorang muslim tidak dijatuhi hukuman bunuh (hukum qishash) disebabkan membunuh orang kafir”.

Setelah Qardlowi menyatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukum bunuh (qishash) disebabkan ia membunuh orang kafir – suatu pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan yang terkandung di dalam hadits di atas – Qardlowi berkata :

“Sesungguhnya pendapat ini (pendapat yang mengatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukuman qishash lantaran membunuh orang kafir, pent.) adalah pendapat yang benar, yang tidak layak pendapat yang lainnya diterapkan di zaman kita ini. Dan dengan memperkuat pendapat ini, berarti kita telah membatalkan semua argumen (alasan) pendapat lain. Dengan begitu berarti kita telah mengibarkan bendera syari’at Islam yang putih cemerlang (terang-benderang)”.

Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat Qardlowi yang meyimpang (sesat) dalam mensikapi Sunnah Nabi di samping pendapat-pendapat Qardahwi yang telah diutarakan di atas.

D. YUSUF QARDLOWI DAN ISRAEL (YAHUDI)

Berkata Yusuf Al-Qordlowi:
نحن لا نقاتل إسرائيل من أحل الإسلام, ولكن نقاتلها من أجل الإحت"
“Kami tidaklah memerangi Israel di karenakan Islam, akan tetapi kami memerangi Israel di karenakan perebutan masalah tanah”6).

Ya Qordlowi, dimanakah pemahaman Anda terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah yang menerangkan kepada kita bahwa kaum muslimin memerangi ”para penentang-Nya” dikarenakan masalah agama (Baca: agar mereka memeluk Islam, pent).

Allah Azza wa Jalla berfirman:“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imron: 85).

Allah Azza wa Jalla berfirman:“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushilat: 33).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu” (QS. Al-Baqoroh: 120).

Na’am, apakah dalam ayat di atas disebutkan “sampai mereka mengembalikan tanah kalian !!!?” .Tidaklah mereka ridlo kepada kita sampai kita mengikuti millah mereka wahai saudaraku.

Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu:“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahlil Kitab; maka hendaklah hal yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah ‘persaksian bahwasannya tidak ada ilah yang berhaq di sembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”.

Hal yang pertama kali di dakwahkan adalah kalimat Tauhid (Kalimat Laa Ilaha Ilallah Muhammad Rasulullah, pent) bukan masalah negera atau tanah.

Allah Azza wa Jalla berfirman:“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik” (QS. At-Taubah: 24).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia agar mereka mengucapkan syahadat bahwasannya tidak ada ilah yang berhaq disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, dan mengeluarkan zaka. Apabila mereka melakukan hal yang demikian maka tidak halal bagi kami darah dan harta mereka kecali karena haq Islam, dan perhitungannya hanya pada Allah”.

Dalam Shahihain dari hadits Ibn ‘Umar dan hadits Buraidah dalam shahih Muslim disebutkan bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:“Serulah mereka (untuk memeluk, pent) Islam, apabila mereka enggan/menentang maka baginya Jizyah, dan apabila mereka (masih) menentang maka perangilah mereka”.7)

Demikianlah hakikat permusuhan kita dengan para penentang agama Allah.

ILMU INI ADALAH AGAMA, MAKA LIHATLAH DARI MANA KAMU MENGAMBIL AGAMAMU" (Muqodimah Shahih Muslim)


www.abdurrahman.wordpress.com

Offline WongGrage256

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2006
  • Tulisan: 106
  • Lokasi: Kuwait
  • Jenis kelamin: Pria
  • كن على منهج السلف و لا تكن على منهج الخلف
    • Lihat Profil
    • كن على منهج السلف و لا تكن على منهج الخلف
« Jawab #1 pada: 02 Mei 2008, 19:32:58 »
E. YUSUF QORDLOWI DAN KEBEBASAN WANITA

Qardlowi berusaha mengoyak tabir (hijab) yang menutupi kaum wanita dengan berbagai cara yang dapat ia lakukan. Berulangkali Qardlowi menyatakan bahwa memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria hukumnya adalah bid’ah dan tergolong tradisi yang tidak berasal dari ajaran Islam 8) , dan bahwa sekat (pembatas) yang memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria harus dilenyapkan.

Qardlowi berkata dengan redaksi berikut ini : “Dalam usiaku yang telah mencapai 70 tahun aku pernah pergi ke Amerika untuk menghadiri konfrensi-konfrensi Islam. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa ceramah-ceramah yang disampaikan dalam konfrensi-konfrensi Islam tersebut diikuti oleh para peserta wanita yang berada di suatu tempat (ruangan), sedang ceramah-ceramah yang diikuti oleh para peserta pria disampaikan di tempat (ruangan) yang lain. Suasana yang serba kaku tampaknya meliputi audiens (hadirin) dan terkesan bahwa mereka meniru-niru tradisi Barat, sehingga mereka berpegang pada pendapat yang kaku dan meninggalkan pendapat yang kuat. Akibatnya para peserta pria ditempatkan di ruang pertemuan yang terpisah dari ruang pertemuan para peserta wanita.9)

Mengenai acara yang sama, Qardlowi berkata : “Padahal konfrensi-konfrensi semacam ini merupakan kesempatan bagi seorang pemuda untuk menatap seorang pemudi sehingga hatinya menjadi tertarik, lalu si pemuda dapat leluasa menanyakan tentang identitas si pemudi yang dengan sebab itu Allah bukakan pintu hati muda-mudi tersebut, dan di belakang pertemuan itu terbentuklah keluarga yang islamiy”.

Pada acara yang sama pula (Konfrensi Islam), ketika Qardlowi dihampiri oleh seorang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan sebelum Qardhawi menyampaikan ceramah khusus di hadapan para peserta wanita, Qardlowi berkata : “Telah saya katakan kepada orang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan : ‘Apa peran Anda dalam acara ini ? Seharusnya peran Anda ini digantikan oleh salah seorang akhwat, karena pokok pembahasan yang akan diutarakan dalam ceramah adalah khusus untuk mereka (akhwat). Oleh karena itu salah seorang di antara akhwat itulah yang seharusnya memberikan kata sambutan sebagai pengantar ceramahku, mengucapkan sepatah kata, dan mengajukan pertanyaan-pernyataan, yang dengan cara ini berarti kita melatih mereka (akhwat) dalam bidang leadhersheap (kepemimpinan). Tatapi sayangnya sikap sewenang-wenang dari kaum laki-laki masih saja menimpa kaum wanita sampai-sampai sikap sewenang-wenang ini terjadi dalam urasan-urusan khusus kaum wanita’.”

Qardlowi mengatakan bahwa wanita-wanita yang berhijab pun harus tampil dalam acara-acara televisi dan tayangan-tayangan parabola,10) dan para wanita harus ikut serta dalam acara-acara pementasan drama dan sandiwara.11)

Bahkan Qardhawi menuturkan bahwa dia mempunyai dua orang puteri yang telah menamatkan studinya di beberapa universitas di Inggris – di sini sebenarnya Qardhawi ingin mengajak orang untuk mendukung budaya ikhtilath (campur-baur laki-laki dengan para wanita di satu tempat), budaya yang tak tahu malu – sehingga kedua puteri Qardhawi tersebut mandapat gelar doktor, yang satu orang di bidang fisika nuklir dan yang lainnya di bidang biokimia.12)

Demikian catatan kecil kami terhadap da’I sesat Yusuf bin Abdillah Al-Qordlowi Al-Mishriy.[/left]

Ditulis Oleh Seorang Hamba yang Selalu Mengharap Ampunan-Nya

Abu Muhammad Abdurrahman bin Sarijan

Jahra, Kuwait: Sabtu, 01 Dzul Qo’dah 1428 H – 11 November 2007 M

Catatan Kaki:

1) Anggota Kibar Ulama (Persatuan Ulama-ulama besar) Saudi Arabia.

2) Ahli Hadits abad 20, berasal dari Yaman.

3) Seorang Ulama Syi’ah.

4) Majmu’ Fatawa wa Maqolat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, jilid: 5.

5) Makna tali Allah dalam ayat ini adalah Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Fadhaailul Qur’an, hal: 75; Ad-Darimi 2/43; Ibn Nashir dalam As-Sunnah no. 22; Ibn Ad-Dhurais dalam Fadhaailul Qur’an, 74; Ibn Jarir dalam Tafsir-nya no. 7566 (Tahqiq: Syaikh Ahmad Syakir Al-Mishriy); At-Thabari dalam Tafsir-nya 9/9031; Imam Al-Ajuri dalam Asy-Syari’ah, hal: 16; Ibn Baththah dalam Al-Ibaanah no. 135. Riwayat ini Shahih.

6) Dinukil dari kitab Raad ‘alal Qordlowi, hal: 17. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wada’iy rahimahullah. Cet: Daarul Atsar, Shona’a-Yaman.

7) Idem, hal: 17-18 dengan sedikit perubahan.

8) Qardhawi mengutarakan pernyataan ini di beberapa kitab karangannya, dan diberbagai acara serta di berbagai seminar yang Qardahwi ditunjuk menjadi pembicaranya. Di antaranya kitab “Awlawiyyaat Al Harakah Al Islaamiyyah” halaman 67, kitab “Malaamih Al Majtama’ Al Muslim” halaman 3, dan kitab “Markaz Al Mar’ah” halaman 41-130.

9) Qardhawi mengemukakan pernyataan ini pada pertemuan yang bertemakan “Tahaddiyaat Al Mar’ah Al Muslimah Fi Al Gharbi” yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 1999M.

10) Qardhawi mengemukakan perkataan ini dalam pertemuan yang bertemakan “Al Fadhaa’iyyaat” (“Tayangan-tayangan Parabola”) yang merupakan bagian dari acara “Asy-Syari’ah wa Al Hayaah” yang diadakan pada tanggal 13 Juni 1999M.

11) Majalah “Al Mujtama’” Edisi no. 1319 tanggal 9 Jumada Ats Tsaaniyah 1419H.

12) Tabloid “Akhbaar Al Usbuu’” Edisi no. 401, hari Sabtu, 5 Maret, 1994M. Lihat majalah “Sayyidatuhum” Edisi 678, tanggal 5 Maret 1994M
ILMU INI ADALAH AGAMA, MAKA LIHATLAH DARI MANA KAMU MENGAMBIL AGAMAMU" (Muqodimah Shahih Muslim)


www.abdurrahman.wordpress.com

Offline Justice 4 All

  • myQ Pejuang
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 5.506
    • Lihat Profil
    • My Multiply
« Jawab #2 pada: 02 Mei 2008, 19:48:42 »

Yieksss.... lagu lama diputar lagi.   :tutupmulut:

Tulisan-tulisan semacam ini, semakin menunjukkan bahaya salafy ekstrem di forum ini. :tutupmulut:

Jawaban atas Syubhat yang Dituduhkan kepada Dakwah Tarbiyah

Updated! Latest article: Fatwa Syaikh Albany dan Syaikh Nashir As-Sa'di tentang Pemboikotan Musuh Islam


Offline WongGrage256

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Sep 2006
  • Tulisan: 106
  • Lokasi: Kuwait
  • Jenis kelamin: Pria
  • كن على منهج السلف و لا تكن على منهج الخلف
    • Lihat Profil
    • كن على منهج السلف و لا تكن على منهج الخلف
« Jawab #3 pada: 02 Mei 2008, 20:24:33 »
Kutip
Yieksss.... lagu lama diputar lagi.   Biar gak kena piruss..

Tulisan-tulisan semacam ini, semakin menunjukkan bahaya salafy ekstrem di forum ini.

Mbo jawabannya yang agak ilmiyah (berdasar Hujjah) dikit tho mas, jangan asal jawab. Hujjah dan burhan mesti dibantah dengan hujjah dan burhan, itu baru seimbang (ilmiyah), OK.
ILMU INI ADALAH AGAMA, MAKA LIHATLAH DARI MANA KAMU MENGAMBIL AGAMAMU" (Muqodimah Shahih Muslim)


www.abdurrahman.wordpress.com

Offline belajar_beramal

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2008
  • Tulisan: 135
  • Lokasi: lampung al-andalasiy / OKI South Sumatera
  • Jenis kelamin: Pria
  • Terus Belajar Deeh
    • Lihat Profil
« Jawab #4 pada: 02 Mei 2008, 20:31:09 »
ahsannya ada juga ikhwah yang memberikan bantahan ilmiahnya.. bukan fanatisme individu
duhai ilahiy, rabbiy, bantulah hamba untuk terus memperbaiki diri, hingga ketika hamba berjumpa dengan-Mu hamba ada pada kondisi keimanan terbaik

Offline hakimrie

  • myQ Aktivis
  • *
  • Tgl Gabung: Jan 2008
  • Tulisan: 2.052
  • Lokasi: Bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • Freedom for Palestine
    • Lihat Profil
    • hakim
« Jawab #5 pada: 02 Mei 2008, 20:50:50 »
afwan,OOT, mau nanya nih, dalam islam itu kalau ijtihadnya seorang mujtahid salah disebut sesat ya ?
~{Semoga Allah berkahi tiap kata yang mengalir dari ujung jemari ini}~
Pernikahan Ochie & Hakim

Offline Dayna

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 10.237
  • Lokasi: Kuwait
  • Jenis kelamin: Wanita
    • Lihat Profil
« Jawab #6 pada: 02 Mei 2008, 21:01:14 »
Kata-kata guru tidak selamanya baik, karena itu Allah memberikan kita otak untuk berfikir dan menyaring mana yang baik dan mana yang tidak. Bukan begitu?

Offline idrus_syah

  • myQ Setia
  • *
  • Tgl Gabung: Apr 2006
  • Tulisan: 14.903
  • Lokasi: Jakarta Selatan
  • Jenis kelamin: Pria
  • No More Wasting Time
    • Lihat Profil
    • Wilujeng Sumping
« Jawab #7 pada: 02 Mei 2008, 21:30:08 »
yusuf qardhawi itu bukan malaikat,pasti ada khilaf-nya walaupun beliau adalah ulama besar.tapi janganlah karena kebencian kepada sebuah golongan/individu, menghilangkan objektivitas kita atas pendapatnya. dan satu lagi, dalam berdakwah itu hal pertama yg pertama harus ada menurut saya : ikhlas. jikalau kebencian yg kita jadikan acuan tatkala berdakwah, sayang banget kayanya. soalnya dlm persepsi saya yg dhoif ini udah enek apalagi dimata Allah
Grup myQuran di Facebook : http://facebook.com/groups/myqers/
Yayasan Peduli Remaja Mentari Cianjur : http://www.facebook.com/ypr.mentari

Offline adi2

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Mei 2006
  • Tulisan: 549
  • Lokasi: bandung
  • Jenis kelamin: Pria
  • punya karya apa hari ini ?
    • Lihat Profil
« Jawab #8 pada: 02 Mei 2008, 22:40:51 »
Ulama mana sih yang tidak pernah diselisihi dan menyelisihi.....

tapi salafy ekstrim akan mengeruk sedalam mungkin pandangan ulama yg di tahdzirnya meski awalnya berawal dari masalah ikhtilaf...lalu memotong tulisan di tempat-tempat tertentu untuk lebih memojokkannya...lalu dengan gagah mencap "sesat"...

Na'udzubillah tsumma na'udzubillah......

Saya tahu pendapat-pendapat yusuf qaradhawy yg berseberangan dgn 'ulama-ulama salaf maupun kontemporer....tapi sekali lagi, ulama mana yg tidak pernah berbeda pendapat....tapi yg selalu salafy ektrem lakukan adalah penggiringan opini yang kental dengan fitnah....

Silakan ah temen yg punya keahlian dan kesibukan dalam membaca kitab-kitab untuk membantahnya secara ilmiah...meski salafy ekstrim ini sepertinya tidak paham betul apa arti kata ilmiah..meskipun berisi penggiringan opini publik dari masyaikhnya...ga tau bener ato ga asal dibumbui dalil yg banyak..dikiranya otomatis jadi ilmiah.

silakan teman2..meski kita tahu usaha ini sebenarnya menyita waktu kita yg sangat berharga....

ato yg mau serius dgn ilmu dan sikap ilmiah..masing2 kita baca aja semua kitab terkait....itu lebih produktif.







Memaknai yang sederhana
biar bisa mencintai apa adanya

Offline wisdom

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2007
  • Tulisan: 937
    • Lihat Profil
« Jawab #9 pada: 03 Mei 2008, 02:16:59 »
Al Inhirafat Al Fikriyah wadh dhalalat al Jaliyah min  Abdirrahman bin Sarijan
Oleh: wisdom

      Apa yang ditulis oleh Abu Muhammad Abdurrahman ini bukanlah hal yang baru. Tetapi lagu lama dengan aransemen baru, yang sudah sering di bahas, dan dibantah. Namun nampaknya ada orang yang mencari kayu bakar di malam hari bernama wongGrage256, ya mencari kayu bakar dimalam hari sehigga dia tidak mampu membedakan mana kayu bakar, mana kayu lapuk. Dia gagal membedakan mana tulisan ilmiah, mana tulisan asal comot, lalu dihiasi dengan catatan kaki, tetapi si penulis gagal dalam mengkorelasikan masalah dengan kutipan, atau berbuat curang dalam mengutip.

Termasuk thread kali ini … saya akan coba bahas satu persatu ..

Dari Abdurrahman bin Sarijan:
Lembaran-lembaran kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini (Qardlowi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini (Qordlowi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.

 Tulisan saya pun juga akan meringkas kecerobohan laki-laki ini (Abdurrahman bin Sarijan) sebagai upaya nasihat kepada Umat Islam khususnya myqrs, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatakn kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap laki-laki ini dan yang semisalnya.

Dari Abdurrahman bi Sarijan:
Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’ “Qardlowi) karya Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan Al-Fauzan1), juga “Ar-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi” karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullah2) serta kitab-kitab lainnya
.

Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci kecerobohan orang ini sebaiknya langsung membeli kitab Al halal wal haram dan kritikannya –Alhamdulillah saya memilikinya. Anda akan lihat bahwa krtikan tersebut hanyalah khilafiyah fiqih belaka, yang tidak sepantasnya menodai orang lain yang berbeda pemahaman fiqihnya. Oleh Karena itu Syaikh Bin Baz memberikan izin atas terbit dan beredarnya kitab Al Halal wal haram-nya Syaikh Al Qaradhawy di Saudi Arabia, dan Syaikh bin Baz –walau dia berbeda pendapat dengan Syaikh Al Qaradhawy dalam beberapa masalah pada kitab Al halal wal haram- dia pun menasehati manusia agar menganggapnya itu sebagai perbedaan fiqih antara para ulama!

Sangat berbeda anatara Abdurrahman bin Sarijan ini dengan Syaikh bin Baz, benarlah … bahwa hanya orang besar yang mampu menghargai orang besar ..

Lagi pula … siapa yang menjadikan standar bahwa yang mengkritik pasti benar, sementara yang dikritik pasti salah? Kita lihat satu pembahasan, masalah wajah wanita, aurat atau bukan? Syaikh Al Qaradhawy menyatakan itu bukan aurat, sebagaimana Syaikh Al Albany juga berpendapat demikian, bahkan itulah pendapat jumhur ulama. Itulah yang dikrtik Syaikh Shalih Fauzan …, artinya yang satu adalah pendapat ulama dan yang lain juga pendapat ulama … jika ijtihad salah maka dapat satu pahala, jika benar dua pahala … namun kaidah ini tidak berlaku bagi Abdurrahman bin sarijan, jika ijtihad salah harus dicela, bukan satu pahala …Allahul Musta’an!

Para ulama zaman terdahulu telah mensepakati bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, hal ini menjadi pendapat yang tercantum dalam karya-karya besar berikut:
a.   Fikih Madzhab Hanafi: kitab Al Mabsuth karya As Sarkhasi (wafat 490 H), kitab Al Hidayah karya Al Marghinani (wafat 593 H), kitab Fathul Qadir karya Al Kamal bin Al Humam (wafat 681 H)
b.   Fikih Madzhab Maliki: kitab Al Muwatha’ karya Imam Malik (wafat 179 H), kitab Al Mudawwanatul Kubra, kitab Al Muntaqa’ syarah Al Muwatha’ karya  abul Walid Al Baji (wafat 179 H), kitab At Tamhid karya Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H), kitab Al Kafi karya Ibnu Abdil Barr.
c.   Fikih Madzhab Syafi’i: kitab Al Umm karya Imam Syafi’i (wafat 240 H), kitab Al Muhadzdzab karya asy Syairazi (wafat 476 H), kitab Al Majmu’ karya Imam An Nawawi (wafat 676 H).
d.   Fikih Madzhab Hanbali: kitab Al Mukhtashar karya Al Khiraqi (wafat 344 H), kitab al Hidayah karya Al Kaludzani (wafat 510 H), kitab Al Ifshah an Ma’anish Shihah karya Ibnu Hubairah (wafat 560 H), kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H), kitab Al Muharrar fil Fiqhi karya Majduddin Ibnu Taimiyah (wafat 652 H).
e.   Fikih Madzhab Zhahiri: kitab Al Muhalla karya Ibnu Hazm (wafat 456 H).
Keseluruhan kitab-kitan fikih berbagai madzhab sebagaimana dicantumkan di atas, menyatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukanlah aurat. Hal ini dikuatkan lagi dalam kitab Al Fiqh ala Madzahib Al Arba’ah (Fikih Empat Madzhab) susunan Dewan Ulama Saudi yang menyimpulkan, “Adapun bila di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau di hadapan wanita non muslim, maka aurat wanita adalah keseluruhan badannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Keduanya bukan aurat sehingga boleh ditampakkan bila aman dari gangguan”.
Adapun para mufasir yang berpenbdapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan aurat adalah:
a.   Ath Thabari (wafat 310 H) dalam Jami’ul Bayan ‘an Takwil Ayatil Qur’an
b.   Al Jashash (wafat 370 H), dalam Ahkamul Qur’an
c.   Al Wahidi (wafat 468 H), dalam Al Wafiz Fi Tafsiril Qura’anil Aziz
d.   Al Baghawi (wafat 516 H), dalam Ma’alimut Tanzil Fit Tafsir
e.   Az Zamakhsyari (wafat 528), dalam Tafsir Al Kasysyaf
f.   Al Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi (wafat 543 H), dalam Ahkamul Qur’an
g.   Al Fakhur Razi (wafat 606 H), dalam At Tafsirul Kabir
h.   Al Qurthubi (wafat 671 H), dalam Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
i.   Al Khazin (wafat 725 H), dalam Lubabut Ta’wil Fi Ma’anit Tanzil
j.   An Naisaburi (wafat 728 H), dalam Ghara’ibul Qur’an wa Ragha’ibul Furqan
k.   Abu Hayyan Al Andalusi (wafat 754 H), dalam Al Bahrul Muhith
l.   Abu Su’ud (wafat 951 H) dalam Tafsir Abis Su’ud
m.   Ibnu Badis (wafat 1359 H) dalam Min Atsari Ibni Badis.
Di dalam kitab Al Muwatha’ diriwayatkan dari Yahya bahwa Imam Malik pernah ditanya, “Apakah seorang wanita (boleh) makan bersma laki-laki yang bukan mahramnya atau makan bersama anak laki-lakinya (saja)?” Imam Malik menjawab, “Tidak mengapa (bersama laki-lakin yang bukan mahramnya) asalkan laki-laki tersebut telah dikenali”. Beliau menambahkan, “Biasa wanita (menemani) makan suaminya dan bersama para tamunya”.
Al Baji di dalam kitab Al Muntaqa Syarh Al Muwatha’ mengomentari perkataan Imam Malik tersebur, “Dibolehkan laki-laki memandang wajah dan kedua tangan perempuan itu, karena kedua bagian tubuh tersebut tentu terlihat pada saat dia makan”.
Terhadap segolongan kaum muslimin yang secara ketat mewajibkan para wanita muslimah menutup wajah (dengan cadar) dan kedua telapak tangan mereka, Syaikh Nasiruddin Al Albani dalam Kitabnya Ar Radd Al Mufhim mengatakan, “Orang-orang yang mewajibkan para wanita menutup wajah dan kedua telapak tangannya tidak berdasar kepada Al Qur’an dan As Sunnah maupun ijma’ ulama”. Di bagian lain, Albani mengatakan mereka yang mewajibkan cadar bagi wanita muslimah sebagai “berdalil dengan hadits-hadits dhaif, atsar-atsar lemah, serta atsar-atsar palsu yang mereka ketahui, atau mungkin tidak mereka ketahui”.
Sikap mewajibkan cadar bagi wanita muslimah karena menganggap ada nash-nash syariat yang menunjukkan kewajiban, dianggap Albani sebagai hal yang berlebih-lebihan di dalam agama. Perhatikan ungkapan Nashiruddin Al Albani, seorang ulama tokoh Salafi berikut, “Saya berkeyakinan bahwa sikap berlebih-lebihan terhadap urusan wajah wanita itu tidak mungkin bisa mencetak generasi wanita di tiap-tiap negerinya yang mampu mengemban tugas yang tergantung di leher mereka”.
“Wanita-wanita seperti itu juga tidak akan mampu bertindak secara luwes dan tangkas di saat keadaan membutuhkan. Dari hadits-hadits kita bisa mengetahui bahwa para wanita di zaman Rasulullah ikut menyuguhkanb makan dan minum para tamu, ikut berperang dengan memberi minum mereka yang lkehausan, memberi makan mereka yang kepalaran, mengevkuasi mereka yang terbunuh; terkadang wanita sendiri ikut berperang di saat kondisi mengharuskan”.
“Mungkinkah wanita-pwanita yang memakai cadar dan kaus tangan mampu melakukan kegiatan dan tugas-tugas semacam itu?” Lanjut Albani, “Ya Allah, tidak mungkin. Kegiatan dan tugas-tugas semacam itu hanya akan bisa dilakukan tatkala para wanita membuka wajah dan kedua tangan mereka”. Selesai (Ini contoh saja, sebenarnya ingin sekali saya membahas seluruh muatan Fiqih yang ‘dipermasalahkan’ oleh Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah …  agar umat tahu bahwa  apa yang dirisaukannya adalah masalah klasik, yang seharusnya tidak sampai karena itu kita menodai kehormatan orang lain)

Kitab Al Halal Wal haram disusun atas permintaan Syaikhul Azhar saat itu di bawah pengawasan Dirjen Budaya Islam yang dipimpin oleh Dr. Muhammad al Bahi, dan buku itu dinilai oleh komite khusus (kumpulan para ulama) sebagai buku brilian. Kitab itu dibuat dalam rangka menjadi panduan buat Muslim  di wilayah Eropa.

Syaikh Musthafa Az Zarqa, seorang Ahli Fiqih asal Syiria, berkata: “Sesungguhnya merupakan kewajiban bagi muslim dan muslimah untuk memiliki buku ini.”Syaikh Muhammad Al Mubarak (Dia pernah merekomendasikan kepada beberapa syaikh agar mau mendidik Syaikh Al Albany –saat masih muda- untuk diajarkan hadits) berkata: “Buku Al halal wal haram adalah buku terbaik dalam bidangnya.”
Syaikh Sayyid Ath Thanthawi –Syaikhul Azhar saat ini- dia menetapkan bahwa kitab tersebut adalah buku pegangan bagi para mahasiswa fakultas Syariah di Mekkah untuk mata kuliah Budaya Islam.

Syaikh Abul A’la Al Maududi –padahal dia tidak sependapat dengan Syaikh Al Qaradhawy dalam masalah cadar, beliau mewajibkannya- telah menulis surat pujian khusus kepada Syaikh Al Qaradhawy tentang kitab Al halal wal haram, walau dia berbeda pendpat dalam beberapa hal! Sekali lagi, … memang hanya orang besar yang bisa menghargai orang besar …

Bagi yang memiliki buku Syaikh Shalih Fauzan, coba lihat … belikau hanya mengkritik 11 masalah, padahal Kitab Al halal wal haram membahas puluhan bahkan seratus lebih masalah … apa artinya? Banyak hal yang didiamkan oleh Syaikh Shalih Fauzan yang bisa jadi beliau hafizhahullah tidak mempermasalahkannya …, atau bisa jadi beliau menganggap tak perlu ditanggapi karena masalah ringan .. atau bisa ada alas an lain.. tetapi Syaikh Shalih Fauzan pun mengkritik dengan bahasa yang baik, tidak celaan sebagaimana  Abdurahman bin Sarijan.

Untuk Syaikh Muqbil, kita semua tahu bagaimana kebenciannya terhadap Syaikh Al Qaradhawy, jadi kita bisa memaklumi berbagai tulisannya terhadap Syaikh Al Qaradhawy, walau yang dipermasalahkan bukanlah apa-apa, tetap dianggapnya masalah besar dan penuh kekeliruan. Dia pun pernah berkata: “Wahai Al Qaradhawy, engkau telah kufur atau mendekati kekufuran!” (Membongkar Kedok Al Qaradhawy, Hal. 132)

 

Offline wisdom

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2007
  • Tulisan: 937
    • Lihat Profil
« Jawab #10 pada: 03 Mei 2008, 02:19:02 »
Dari Abdurrahman bin Sarijan:
Sebagaimana kami kemukakan di atas, maka pada kesempatan ini kami hanya akan membahas tentang penyelewengan-penyelewengan Yusuf Qordlowi dengan berbagai bukti yang kami miliki. Adapun kesesatan-kesesatan Yusuf bin Abdillah Qordlowi Al-Mishriy diantaranya adalah sbb;

Sebagaimana saya sebutkan pada judul, bahwa saya akan membeberkan inhirafat dari Abu Muhammad Abdurrahman bin Sarijan, dengan bukti-bukti yang berdasarkan Al Quran, AsSunnah dan qaul para ulama. Adapun penyimpangan-penyimpangan rajul ini di antaranya adalah sbb;

Kata Abdurrahman bin Sarijan:
A.BERUSAHA MENYATUKAN ANTAR MADZHAB ISLAMIYYAH (SUNNIY DAN SYI’AH, PENT).

Pada acara “Hiwar Maftuh” yang diadakan pada tanggal 18/1/1425 Hijriyah atau bertepatan dengan tanggal 9/3/200 Masehi Yusuf bin Abdillah Al-Qordlowi berkata:”Yakni, saya mengetahui hal ini (penyatuan antar madzhab islamiy) sejak berpuluh-puluh tahun lamanya.Saya mulai mengetahuinya semenjak di kota Kairo, diantara orang-orang yang menyerukan hal ini adalah Syaikh Abdul Majid Saliim, Mahmud Saltut, Abdul ‘Aziz ‘Isa, Syaikh Muhammad Al-Madaniy serta Hasan Al-Banna bersama mereka. Dan Syaikh Taqiyuddin Al-Qummiy3) pergi ke markaz Ikhwanul Muslimin dan Syaikh Hasan Al-Banna menerima beliau. Beliau (baca:Syaikh Hasan Al-Banna) adalah mursyid pertama (Ikhwanul Muslimin, pent)…”.
   Benarkah Syaikh Al Qaradhawy hendak menyatukan antara Sunni dan Syiah? Persatuan yang bagaimanakah yang dimaksud?

Pendekatan bukan Peleburan
Pendekatan yang diupayakan Syaikh Yusuf al Qaradhawy—seandainya para pencela mau tenang, sabar, dan ikhlas memahaminya—niscaya akan menemukan titik temu dengan garis perjuangan Rasulullah Saw. Tauhidush shufuf yang dilakukan al Banna seyogianya dipahami sebagai strategi perjuangan dalam rangka kerjasama memerangi orang-orang yang memerangi Islam secara umum. Bahkan, memerangi manusia dan seluruh peradabannya, yaitu kolonialisme, imperialisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme dan hedonisme yang pada masa itu dan sekarang sangat merajalela. Penyatuan itu amatlah beda dengan peleburan pemahaman doktrin akidah. Al Banna telah menggariskan bahwa dakwah yang beliau bangun berada dalam barisan Ahlus Sunnah walJama 'ah.
Rasulullah Saw pernah berkoalisi dengan musyrikin Bani Khuza'ah dengan harapan ada kekuatan tambahan untuk melawan kaum musyrikin yang lebih besar dan berbahaya. Setiap penyimpangan yang dimiliki sekte dalam Islam tentu memiliki kadar yang berbeda, bahkan satu sekte memiliki kelompok yang bermacam-macam. Tentunya sikap kita pun tidak dapat menyamaratakan semuanya walau sama-sama menyimpang. Itulah yang kita pelajari dari perjalanan dakwah Rasulullah Saw dan para sahabai-nya yang mulia.
Ketika Persia dan Romawi berperang dan dimenangkan Persia, Rasulullah Saw dan sahabatnya merasa sedih mendengar berita itu. Sebaliknya ketika Romawi mengalami kemenangan, kaum muslimin pun ikut bergembira, Kisah itu dapat kita baca pada awal surat ar Rum. Mengapa kaur muslimin berpihak pada Romawi? Alasannya, Romawi beragama Nasrani sedangkan Persia beragama Majusi (penyembah api). Di antara keduanya Nasranilah yang memiliki logika keberagamaan yang lebih dekat dengan Islam. Fa 'tabir ya ulul abshar ! Itulah strategi Rasulullah Saw dengan memanfaatkan potensi kebaikan yang ada pada musuh untuk menghadapi musuh yang lebih besar dan berbahaya.
Berkata al Hazimy, "Boleh meminta pertolongan kepada orang-orang musyrik untuk memerangi orang musyrik lainnya selagi mereka bergabung dengan patuh dan tidak memberi andil bagi mereka." Ibnul Qayyim berkata, "Meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya untuk keperluan jihad boleh dilakukan selagi dibutuhkan. Nabi Saw sendiri meminta bantuan kepada Dayyil dan penunjuk jalan dari Bani al Khuza'iy yang kafir. Di situ ada maslahat karena orang yang dimintai bantuan dapat bergaul dengan musuh dan dapat mengetahui kabar tentang mereka."
Itu pula yang dilakukan al Banna. Namun, amat disayangkan hal itu tidak mampu ditangkap para pencelanya (atau memang mereka tidak mengerti sama sekali?). Memang tidak sama antara orang yang mengetahui dan tidak, serta amat berbeda antara orang yang ber-jihad dan yang selalu mencari-cari kekurangan para mujahid!

STANDAR GANDA

Standar ganda adalah kenyataan aneh yang harus diterima. Di satu sisi, para penuduh menganggap Hasan al Banna dan tokoh-tokoh jamaah-nya dekat dengan syi'ah, tetapi mereka sendiri bungkam dengan kekuatan kafir yang mencengkeram kuat dan lama di negeri Teluk tempat mereka tinggal. Barangkali ada yang berkata, 'Itu adalah keinginan penguasa, bukan mereka.' Kami harus menegaskan, itulah letak keanehannya. Mengapa mereka berteriak ketika seharusnya diam dan terdiam ketika seharusnya berteriak? Kekeliruan yang besar di depan mata dan aktual tidak tampak, sementara kekeliruan yang debatable pada masa lalu dan terkubur dalam buku sejarah amat tampak.
Lebih aneh lagi, sebagian mereka memuji matia-matian negara  yang di dalamnya bercokol pangkalan militer musuh besar Islam yang tentara-tentaranya bebas berkeliaran beserta ke-jahiliyah-an yang mereka bawa. Mereka menginjak-injak tanah haram ketika Perang Teluk berkecamuk. Apakah ada negeri tauhid memberikan wala' (loyalitas) kepada musuh Islam, AS, bahkan membolehkan meminta pertolongan kepada mereka untuk melawan si Sosialis Saddam Husein? Sungguh AS lebih kafir dibandingkan Saddam! Apakah ada negeri muslim sejati seperti ini dalam kegemilangan sejarah Islam dan kaum muslimin masa lalu? Apakah dibenarkan negeri yang menghormati sistem pemerintahan Islami justru menerapkan sistem kekuasaan warisan (dinasti kerajaan) sebagaimana Kisra yang dibid'ahkan kalangan shigharus shahabah karena pergantian kepemimpinan bukan karena musyawarah Ahlus Syura 'atau dipilih menurut kehendak dan ridha' rakyat, melainkan sistem dinasti. Yazid bin Mu'awiyah adalah orang pertama yang memperkenalkan mekanisme pergantian khalifah dengan sistem keturunan (dinasti) dan bukan musyawarah. 
Nah, lalu apa yang membuat mereka sibuk mencela Al Qaradhawy dan Al Banna, padahal upaya tauhidush shufuf-nya belum terjadi, sementara di depan mata mereka telah berkali-kali orang-orang kafir bermesraan dengan para pemimpin negeri tempat mereka tinggal dalam waktu yang lama sampai saat ini. Padahal, kita sama-sama mencintai dan memimpikan kebebasan negeri Islam dan tangan-tangan kotor AS dan bonekanya. Mudah-mudahan Allah Swt membukakan pintu hati kita semua.
 
Abdurrahman bin Sarijan:
B. KAIDAH “EMAS” IKHWANUL MUSLIMIN DAN YUSUF QORDLOWI

Berkata Yusuf Qordlowi pada acara yang sama sbb:
وموقف الإخوان واضح من زمن طويل أنهم يحاولون تجميع الأمة الإسلامية كلها، وكانت قاعدتهم هي القاعدة الذهبية التي أقامها الشيخ رشيد رضا رحمه الله وتبناها الشيخ حسن البنا نتعاون فيما اتفقنا عليه ويعذر بعضنا بعضا في ما اختلفنا فيه …”
“Dan sikap ikhwan (Al-Muslimin, pent) sangatlah jelas dari dahulu kala bahwasannya mereka berusaha untuk menyatukan seluruh umat islam. Dan sesungguhnya kaidah mereka ini adalah “kaidah emas” yang mana kaidah ini pertama kali diusung oleh Syaikh Rasyid Ridlo rahimahullah kemudian diikuti oleh Syaikh Hasan Al-Banna (kaidah itu adalah, pent):Kita saling bekerjasama dengan apa-apa yang telah kita sepakati dan kita saling memaafkan dengan apa-apa yang kita saling berbeda pendapat padanya’.
Maka janganlah Anda heran apabila dalam tubuh Ikhwanul Muslimin akan terdapat banyak golongan, ada Nashoro, Kuburiyin, Syi’ah, Asy’ariyyah, Jama’ah Tabligh dll hal ini dikarenakan “kaidah emas” mereka di atas. Dan sebab kaidah inilah Yusuf Qordlowi mengucapkan kalimat seperti di atas.

Bagaimanakah penjelasan tentang kaidah ini? Benarkah akhirnya harus toleran dengan jamaah yang menyimpang? Lihat yang digaris bawah, itu adalah tafsiran  Abdurrahman bin Sarijan sendiri … bukan perkataan Syaikh Al Qaradhawy … benarkah ingin menyatukan Nasrani, Kuburiyin, Syiah, dll …
Dengan Nashara:
Bagi yang punya Fatwa2 Kontemporer jilid 3 bisa melihat fatwa beliau tentang kafirnya orang nashrani, bahkan fatwa itu merupakan bantahan bagi mereka yang menganggap Kristen bukan kafir. Bagaimana fatwanya yang sangat keras untuk Kristen Serbia, Dan lainnya, lihat betapa kerasnya sikap beliau terhadap Ahmadiyah dan jamaah Ahbasy, Pada masa lalu, Syaikh Al Albanna pun telah mengkafirkan Ahmadiyah …
Saya mengira, mungkin hal ini lantaran dahulu pernah ada Kristen Qibthi (Koptik) di Mesir yang pernah menjadi utusan dari IM di Parlemen ..
Sungguh Aneh .., Luqman Ba’abduh dalam MAT membuat tulisan yang begtu melelahkan untuk melegalkan minta pertolongan kepada AS, Anda tidak mempermasalahkannya … tidak meributkannya .. padahal jelas-jelas AS adalah kafir penjajah …
 Tetapi hub IM dan Kristen Koptik, sesama orang Mesir dan memiliki dalil untuk itu, Anda justru menyalahkannya … padahal Rasulullah menikah dengan Kristen Koptik (yakni Mariah Al Qibthiyah) , dan kita diperintahkan untuk berhubungan baik dengan Kristen Koptik!
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكُمْ سَتَفْتَحُونَ أَرْضًا يُذْكَرُ فِيهَا الْقِيرَاطُ فَاسْتَوْصُوا بِأَهْلِهَا خَيْرًا فَإِنَّ لَهُمْ ذِمَّةً وَرَحِمًا
   Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian akan menaklukan seuah negeri yang di dalamnya disebut-sebut Qirath (satuan berat di Mesir), maka berwasiatlah dengan penduduknya dengan kebaikan, karena memereka memiliki jaminan dan hubungan rahima (kekeluargan).” (HR. Muslim, juz. 12, Hal. 357, No. 4614. Al Maktabah Asy Syamilah)    Berkata Imam An Nawawi: “Hubungan yang mereka miliki adalah Hajar (Ibu Nabi Ismail) adalah golongan Qibthy, sedangkan hubungan perbesanan dikarenakan Isteri Nabi SHallallahu “Alaihi wa Sallam, Mariah Al Qibthiyah, juga berasal dari mereka.” (Imam An Nawawi, Riyadhus Shalihin, Hal. 109. Maktabatul Iman)Syarah hadits ini, yang seperti ini pula,  juga ada dalam Syarah An NAwawi ‘ala Muslim Juz. 8, hal. 325, pembahasn hadits ke. 4614.
   Hadits lain:
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : « إنكم ستقدمون على قوم ، جعد (1) رءوسهم ، فاستوصوا بهم خيرا ، فإنهم قوة لكم ، وبلاغ إلى عدوكم بإذن الله » - يعني قبط مصر

   “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “kalian akan menguasasi sebuah kaum, kepala mereka berambut kriting, maka berpesanlah yang baik kepada mereka, karena mereka akan enjadi kekuatan bagi kalian, dan akan menjadi bekal bagi kalian untuk mengahadapi musuh kalian dengan izin Allah.” Yaitu kaum Qibthi Mesir (HR. Abu Ya’la, Juz.3, Hal. 495. No. 1443)Jadi, Kristen Kotip oleh Rasulullah disebut memiliki hubungan keluarga dan perbesanan dengannya, dan katakana mereka akan menjadi penolong perjuangan Umat Islam. Maka, apa yang salah dari sikap IM? Mereka punya dalil untuk itu (sebenarnya masih banyak dalil lainnya, kami kira cukup ini ..)

Dengan Kuburiyun:
Benarkah dalam IM dihimpun orang-orang kuburiyun, atau menghimpun orang-orang kuburiyun? pernahkah ada buktinya? Pernahkan Abdurrahman bin Sarijan melihatnya?  Atau hanya igauan semata?
Yang pasti Syaikh Hasan al Banna berkata:
“Ziarah kubur adalah sunah –kubur siapapun itu- degan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, akan tetapi meminta pertolongan kepada penghuni kubur siapa pun mereka, berdoa kepadanya, memohon pemenuhan hajat (baik dari arak dekat atau jauh), bernazar untuknya, membangun kubur, menutupinya dengan satir, memberikan penerangan, mengusapnya (untuk mendapatkan berkah), bersumpah dengan selain Allah dan segaa sesuatu yang serupa dengannya adalah bid’ah besar yang wajib diperangi. Jjjuga janganlah mencari ta’wil (alas an) terhadap perilaku itu, demi menutupi fitnah yang lebih besar lagi.” (Majmu’ah Ar Rasail, Hal. 307. Al Maktabah At taufiqiyah)

Dengan Asy’ariyah:

IM walau kecenderungannya bukan Asy’ariyah tidak pernah mennyesat-nyesatkan Asy ‘ariyah, sebab kebanyakan para Imam umat islam adalah Asy’ariyah. Dan Syaikh Ibnu Utsaimin pun mengatakan bahwa Asy’ariyah adalah yang paling dekat dengan Ahslus Sunnah.

Mereka adalah Abu Ubaid, Al Khuthabi, Ibnu Jarir, Al Qurthubi, Al Isfirayini, Al Haramain, Al Ghazali, Al Amidi, Asy Syahristani, Ibnu Hazm (az Zhahiri), Al Baji, Ibnu Rusyd, Ibnul Arabi, Al Mazi, Ibnu ‘Athiyah, Qadhi Iyadh, Ats Tsa’labi, Ibnul Jauzi (Hambali), Ibnu ‘Aqil (Hambali), Asy Syaukani (Zaidi), Ar Razi, Al Baidhawi, An Nasafi, Al Khazin, Asy Syarbini, Al Alusi,  Abu Hayyan,  Asy Syarbini, Abu Suud,  Ibnu Abdissalam, Ibnu Daqiq al Id, An Nawawi, Ar Rafi’i, Ibnu Hajar, Az Zarkasyi, Al Bulqini, As Sakhawi, As Suyuthi, dan lain-lain. Mereka ini Asy’ary … silahkan sesatkan mereka …

Dengan Jamaah tabligh:
Tidak jelas apa maksudnya rajul ini … apa salahnya bergaul dengan Jamaah Tabligh, apa karena sudah ada ada fatwa dari Syaikh Hammud At Tuwaijiri yang mentahdzir JT? Atau karena kesufiannya? Namun, satu saja yang saya minta adakah  ulama yang telah mengkafirkan JT, sehingga kita harus bara’ dari mereka? (Pembahasan tentang hubungan dengan syiah sudah di bahas sebelumnya)

Dari Abdurrahman bin Sarijan:
C. YUSUF QORDLOWI MENOLAK HADITS PERPECAHAN UMAT.

Dari Halaqoh program “Syari’a Wal Hayaah” tertanggal 28/09/2003 Masehi dengan judul Halaqoh “At-Taqrib Bainal Madzahib Islamiyyah” berkata Yusuf Qordlowi:
أولاً: أنا يعني لست ممن يُصَحِّح هذا الحديث، يعني الحديث دا هناك من العلماء من رده ومنهم الإمام ابن الوزير الذي يعني رد هذا الحديث وخصوصاً الزيادة التي تقول يعني “كلها في النار إلا واحدة”، قال احذر هذه الزيادة فإنها من دسيس الملاحدةPertama: Saya adalah termasuk orang yang tidak menshahihkan hadits ini (perpecahan umat, pent). Di sana ada beberapa ulama yang menentangnya (tentang kshahihan hadits, pent) dan di antara orang yang menentang keshahihan hadits ini adalah Al-Imam Ibn Al-Wazir terutama ia menolak penambahan pada kalimat “semuanya masuk Neraka kecuali satu”. Ia berkata:’Hati-hatilah dari penambahan ini, karena penambahan ini berasal dari tipuan orang-orang atheis’.


Masih bagus Anda katakan hadits tersebut shahih itulah yang rajih, apa celanya seorang ulama mendhaifkans sebuah hadits sesuai penelitiannya? Padahal yang mendhaifkan juga ada selainnya yakni Imam Ibnul Wazir dan Imam Ibnu Hazm … lucu sekali Ibnu Sarijan ini … Anda sangat gusar dengan pendhaifan tersebut, lalau di adu denagn fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin … seolah Anda tidak terima jika ada yang bertentangan dengannya … hadits tersebut memang shahih sebagaimana kata Ima Ibnu taimiyah dan hasan shahih menururt Ibnu hajar .. namun jika ada beberapa ulama yang mendhaifkan, itu adalah hal yang biasa dalam dunia keilmuannya .. tidak usahlah anda bersikap senorak itu … biasa sajalah …

Offline peneliti_kitab_allah

  • myQ Junior
  • *
  • Tgl Gabung: Jul 2007
  • Tulisan: 93
  • asih udah kaga main di lumpur lagi
    • Lihat Profil
    • http://kusanag1.multiply.com/journal/item/1/KING_OF_FIGHTERS
« Jawab #11 pada: 03 Mei 2008, 06:38:26 »
hebat ya orang jaman sekarang udah bisa main cap sesat

saya saja tidak berani mencap seseorang sesat

إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

[68:7] Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah Yang Paling Mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya; dan Dia-lah Yang Paling Mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
http://kusanag1.multiply.com/journal/item/1/KING_OF_FIGHTERS        <----- foto foto gue nih kenalin wajah gue yaaaa

Offline wisdom

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2007
  • Tulisan: 937
    • Lihat Profil
« Jawab #12 pada: 03 Mei 2008, 06:44:55 »

]Dari Abdurrahman bin Sarijan:
Ternyata Yusuf Qordlowi tidak hanya menolak hadits perpecahan umat ini saja, beliau pun menolak hadits-hadits lainnya yang tidak sesuai dengan akal beliau. Di antaranya hadits-hadits tersbut adalah sbb:


Benarkah ? mari kita lihat, apakah betul Syaikh Al Qaradhawy  menolak atau memang Abdurrahman sedang menyusun kedustaan atas nama Syaikh Al Qaradhawy

Dari Abdurrahman bin Sarijan:
a. Di dalam “Shahih Muslim” terdapat hadits marfu’ (hadits yang rangkaian perawinya sampai kepada Nabi) yang shahih :
إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya ayahku dan ayahmu masuk nereka”.

Dan para ulama telah sepakat tentang kepastian hal itu (yaitu bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) masuk Neraka, pent.)


Betulkah para Ulama telah sepakat tentang kepastian hal itu? tidak! Imam Al Abby, Imam AsSanusi, Imam As Suhaili, dll ... mereka bersikap tawaqquf atas hadits tersebut ... sebagaimana sikap Syaikh Al Qardhawy ...

Dari Abdurrahman bin Sarijan:
Berkata Qardlowi mengomentari tentang hadits di atas :

”Dosa apakah yang diperbuat Abdullah bin Abdul Muthalib sehingga ia berada di neraka sedangkan dia adalah ahli fatrah (orang yang hidup di masa kekosongan wahyu antara kurun Nabi Isa ‘Alaihis Salam dan masa kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, peny.) dan yang shahih ialah bahwa mereka selamat dari azab”.

Kemudian ia menyebut kemungkinan yang terbersit olehnya yaitu ia mengartikan kalimat Abi (ayahku) dalam hadits di atas sebagai Abu Thalib karena ia adalah paman nabi dan paman adalah ayah. Kemudian ia membuangnya jauh-jauh seraya berkata :

”Akan tetapi itu adalah kemungkinan yang terlemah menurutku karena ia bertentangan dengan yang tersurat dari satu sisi. Dari sisi lain, apa dosa ayah laki-laki yang bertanya (sehingga ia masuk neraka). Yang tampak ialah karena ayahnya itu mati sebelum Islam. Oleh karena itu aku ber-tawaqquf terhadap hadits ini hingga jelas bagiku sesuatu yang menyejukkan dada. Adapun syaikh kami, Muhammad Al Ghazali telah menolak hadits tersebut secara terang-terangan … .”
Sampai perkataannya :

”Akan tetapi terhadap hadits shahih aku lebih memilih untuk bersikap tawaqquf tanpa menolaknya secara mutlak, khawatir apabila terdapat makna yang belum aku ketahui”. (Kaifa Nata’aamalu Ma’as Sunnah An Nabawiyah, halaman 97-9 8)[/b]

Jelas-jelas Syaikh Al Qardhawy tidak menolaknya, dia hanya tawaqquf, maka dari 'alam' mana Ibnu Sarijan ini mendapatkan kesimpulan Beliau menolak hadits tersebut?

Curangnya lagi ... dia tidak lengkap ketika mengutip bahwa Syaikh AL Qaradhawy mengartikan Abi adalah paman Nabi Abu Thalib, seakan Syaikh al Qaradhawy asal bicara ... Syaikh berkata demikian karena secara bahasa Arab memang Abi bisa bermakna paman, atau kakek sesuai ayat:

"Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu (Abaaika), Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya." (Al Baqarah: 133)


Abdurrahman berkata:
b. Di dalam “Shahih Bukhari” dan “Shahih Muslim” tercantum hadits marfu’ yang shahih :“Maut (kematian) akan didatangkan (pada hari kiamat) dalam bentuk seekor domba jantan berwarna sangat biru”. (H.R. Bukhari - Muslim)

Qardlowi berkata : “Telah dapat diketahui dengan yakin (pasti) yang kepastiannya telah ditetapkan oleh akal dan wahyu bahwa kematian itu bukan seekor domba jantan atau sapi jantan atau salah satu jenis binatang”.


Ini adalah kebohongan selanjutnya ... mirip orang yang mengutip 'celakalah orang shalat' tanpa mengutip 'yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.'  ...

Hadits itu, tegas-tegas Syaikh Al Qardhawi mengakui keshahihannya, yang dia katakan itu hanyalah pertanyaan kritis dari takwil yang dilakukan oleh Imam Ibnul Arabi dan Imam Ibnu hajar ...., sungguh heran .. betapa susahnyakah memhahami tulisan Syaikh AlQaradhawy ?... atau memang hati yang buta, bukan mata yang buta? anehnya lagi, kenapa dia diam saja terhadap Imam Ibnul Araby, dan Imam Ibnul hajar yang jelas-jelas menakwil, sedangkan Syaikh hanya memaparkan takwil tersebut. lalu dia menetapkan keshahihannya .. Ya hasrata 'ala ibaad?

Abdrrahman menggerutu lagi:
c. Di dalam “Shahih Bukhari” tercantum hadits marfu’ yang shahih :“Tidak akan beruntung suatu kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah) mereka kepada wanita”. (H.R. Bukhari)

Qardlowi berkata : “Ketentuan ini hanya berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di mana hak untuk menjalankan pemerintahkan ketika itu hanya diberikan kepada kaum laki-laki sebagai sikap kesewenang-wenangan. Adapun di zaman sekarang ini ketentuan ini tidak berlaku”.


Buku2 Syaikh Al Qaradhawy di antaranya Min Fiqhid Daulah dan Siyasah Asy Syar'iyah justru membantah orang ini, beliau jelas-jelas mengakatan bahwa Laki-laki adalah pemimpin (khalifatul Uzhma) ..., kenapa kalimat sependek di atas mampu 'menganulir' dua buah buku? Adapun jika yang dimaksud Al Qardhawy adalah kepemimpinan di bawah Khalifah ... maka Abu hanifah dan Ibnu hazm membolehkan wanita menjadi Hakim bagi perkara mereka sendiri .. dan Umar pernah mengangkat wanita menjadi kepala pasar ..

Abdurrahman berkicau lagi:
4. Disebutkan di dalam hadits yang shahih :“Aku tidak pernah melihat makhluk yang kurang sempurna akalnya dan kurang sempurna ketaatan mengamalkan agamanya yang lebih mampu menggoyahkan hati seorang laki-laki yang teguh sekalipun daripada masing-masing orang di antara kalian (kaum wanita)”.

Qardlawi berkata : “Sesungguhnya pernyataan ini terlontar dari ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk bergurau”.


Sayang .. Anda tidak memberikan sumbernya .. saya belum bisa mengoentari ..

5. Abdurrahman birkicau lagi:disebutkan dalam hadits shahih :“Seorang muslim tidak dijatuhi hukuman bunuh (hukum qishash) disebabkan membunuh orang kafir”.

Setelah Qardlowi menyatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukum bunuh (qishash) disebabkan ia membunuh orang kafir – suatu pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan yang terkandung di dalam hadits di atas – Qardlowi berkata :

“Sesungguhnya pendapat ini (pendapat yang mengatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukuman qishash lantaran membunuh orang kafir, pent.) adalah pendapat yang benar, yang tidak layak pendapat yang lainnya diterapkan di zaman kita ini. Dan dengan memperkuat pendapat ini, berarti kita telah membatalkan semua argumen (alasan) pendapat lain. Dengan begitu berarti kita telah mengibarkan bendera syari’at Islam yang putih cemerlang (terang-benderang)”.


Nah ini dia ... tepat sekali jika Anda ini cocok dengan perkataan ulama: "Barangsiapa yang tidak mengetahui khilaf fiqih di antara ulama, maka dia belum mencium aroma fiqih." Pas banget ...

Pendapat Syaikh Al Qaradhawi itu merupakan pendapat dari Imam Abu hanifah, Imam Sya'bi, Imam Ibrahim An Nakha'i, Imam Malik dan Imam Laits bin Saad ...

Imam Malik dan Imam Laits bin Saad berkata: "Seorang muslim yang membunuh seorang kafir dengen mnelentangkan bahu dan menyembelihnya, maka dia (si muslim) wajib di hukum mati." (Nailul Authar, Juz. 7, hal. 150-157)

Kata Abdurrahman: Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat Qardlowi yang meyimpang (sesat) dalam mensikapi Sunnah Nabi di samping pendapat-pendapat Qardahwi yang telah diutarakan di atas.

bukan .., justru inhirafat, iftira'at, dan syudzudz dari Anda semakin terbongkar, dan kualitas Anda pun juga terlihat walau Anda kuliah di Kuwait ...

Abdurrahman berkicau lagi:
D. YUSUF QARDLOWI DAN ISRAEL (YAHUDI)

Berkata Yusuf Al-Qordlowi:
نحن لا نقاتل إسرائيل من أحل الإسلام, ولكن نقاتلها من أجل الإحت"
“Kami tidaklah memerangi Israel di karenakan Islam, akan tetapi kami memerangi Israel di karenakan perebutan masalah tanah”6).


Ya Qordlowi, dimanakah pemahaman Anda terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah yang menerangkan kepada kita bahwa kaum muslimin memerangi ”para penentang-Nya” dikarenakan masalah agama (Baca: agar mereka memeluk Islam, pent).

Allah Azza wa Jalla berfirman:“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imron: 85).

Allah Azza wa Jalla berfirman:“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushilat: 33).

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu” (QS. Al-Baqoroh: 120).

Na’am, apakah dalam ayat di atas disebutkan “sampai mereka mengembalikan tanah kalian !!!?” .Tidaklah mereka ridlo kepada kita sampai kita mengikuti millah mereka wahai saudaraku.

Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu:“Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahlil Kitab; maka hendaklah hal yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah ‘persaksian bahwasannya tidak ada ilah yang berhaq di sembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”.

Hal yang pertama kali di dakwahkan adalah kalimat Tauhid (Kalimat Laa Ilaha Ilallah Muhammad Rasulullah, pent) bukan masalah negera atau tanah.

Allah Azza wa Jalla berfirman:“Katakanlah: “jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik” (QS. At-Taubah: 24).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia agar mereka mengucapkan syahadat bahwasannya tidak ada ilah yang berhaq disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, dan mengeluarkan zaka. Apabila mereka melakukan hal yang demikian maka tidak halal bagi kami darah dan harta mereka kecali karena haq Islam, dan perhitungannya hanya pada Allah”.

Dalam Shahihain dari hadits Ibn ‘Umar dan hadits Buraidah dalam shahih Muslim disebutkan bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:“Serulah mereka (untuk memeluk, pent) Islam, apabila mereka enggan/menentang maka baginya Jizyah, dan apabila mereka (masih) menentang maka perangilah mereka”.7)

Demikianlah hakikat permusuhan kita dengan para penentang agama Allah.


Apa yang Anda katakan ini bukan barang baru ... dahulu Zaid bin hadi al madkhali pernah mencela Al Qardhawy tentang ini, dan menyebut fatwa Al Qardhawy adalah FATWA JAHAT  ...! Subhanalallah ..!

Apa yang Syaikh Al Qaradhawy fatwakan bahwa peperangan kita dengan YAhudi bukan karena faktor aqidah mereka, bukan karena kekafiran mereka, adalah pendapat mayoritas ulama yakni Abu hanifah, Malik, dan Ahmad ... sebagaimana yang dikatakan leh Imam Ibnu taimiyah dalam Risalah Qitalnya ... dia pun mendukung pendapat ini ... hanya Imam Asy Syafi'i yang berpendapat memerangi orang kafir karena kekafiran mereka ..., ya ... fatwa jumhur adalah fatwa jahat ... masya Allah!!

Allah ta'ala berfirman:

Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani." Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menymbongkan diri. (Al maidah: 82)

   
Jelas sekali ayat ini ... bahwa kita memerangi mereka karena kerasnya permsuhan mereka ... bukan karena mereka menyembah sapi betina, membunuh para nabi, atau karena mereka mengatakan Uzair adalah anak Allah ... bukan karena itu, melainkan karena mereka merampas palestina, menjajah, membantai ... sehingga kata Ibnu taimiyah, peperangan terjadi karena adanya penyerangan ...

Jika kita memrangi yahudi karena kekafiran mereka ... niscaya yahudi sudah habis sejak pertama disyariatkan jihad ... namun lihat, mereka aman selama berabad-abad lamanya di bawah anaungan khalifah Islam ... zaman Umar justru orang yahudi di bela ketika rumahnya digusur hendak dijadikan mesjid ... Amr bin Ash memerintahkan anaknya memberikan zakat ke tetangganya yang Yahudi ... Rasuk pun di akhir hayatnya berhutang dengan yahudi ...

Sekali lagi, jika semata-mata kekafirannya pasti mereka sudah diperangi sampai habis ...

Lucunya -walau sudah tidak lucu lagi- yang paling keras terhadap yahudi justru adalah Syaikh Al Qaradhawy, lihatlah fatwa-fatwanya yang amat panas bagi zionis, sehingga dia menjadi ulama no 1 yang dicari oleh yahudi ... dan tak ada damai sebelum Palestina merdeka ... sidangkan siapa yang membolehkan berdamai dengan yahudi, dan siapa yang justru mencela perjuangan HAMAS ..? siapa ?

jadi siapa yang jahat sebenarnya? dan siapa yang pejuang ?





Offline wisdom

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2007
  • Tulisan: 937
    • Lihat Profil
« Jawab #13 pada: 03 Mei 2008, 07:13:27 »
E. YUSUF QORDLOWI DAN KEBEBASAN WANITA

Qardlowi berusaha mengoyak tabir (hijab) yang menutupi kaum wanita dengan berbagai cara yang dapat ia lakukan. Berulangkali Qardlowi menyatakan bahwa memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria hukumnya adalah bid’ah dan tergolong tradisi yang tidak berasal dari ajaran Islam 8) , dan bahwa sekat (pembatas) yang memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria harus dilenyapkan.

Qardlowi berkata dengan redaksi berikut ini : “Dalam usiaku yang telah mencapai 70 tahun aku pernah pergi ke Amerika untuk menghadiri konfrensi-konfrensi Islam. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa ceramah-ceramah yang disampaikan dalam konfrensi-konfrensi Islam tersebut diikuti oleh para peserta wanita yang berada di suatu tempat (ruangan), sedang ceramah-ceramah yang diikuti oleh para peserta pria disampaikan di tempat (ruangan) yang lain. Suasana yang serba kaku tampaknya meliputi audiens (hadirin) dan terkesan bahwa mereka meniru-niru tradisi Barat, sehingga mereka berpegang pada pendapat yang kaku dan meninggalkan pendapat yang kuat. Akibatnya para peserta pria ditempatkan di ruang pertemuan yang terpisah dari ruang pertemuan para peserta wanita.9)

Mengenai acara yang sama, Qardlowi berkata : “Padahal konfrensi-konfrensi semacam ini merupakan kesempatan bagi seorang pemuda untuk menatap seorang pemudi sehingga hatinya menjadi tertarik, lalu si pemuda dapat leluasa menanyakan tentang identitas si pemudi yang dengan sebab itu Allah bukakan pintu hati muda-mudi tersebut, dan di belakang pertemuan itu terbentuklah keluarga yang islamiy”.

Pada acara yang sama pula (Konfrensi Islam), ketika Qardlowi dihampiri oleh seorang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan sebelum Qardhawi menyampaikan ceramah khusus di hadapan para peserta wanita, Qardlowi berkata : “Telah saya katakan kepada orang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan : ‘Apa peran Anda dalam acara ini ? Seharusnya peran Anda ini digantikan oleh salah seorang akhwat, karena pokok pembahasan yang akan diutarakan dalam ceramah adalah khusus untuk mereka (akhwat). Oleh karena itu salah seorang di antara akhwat itulah yang seharusnya memberikan kata sambutan sebagai pengantar ceramahku, mengucapkan sepatah kata, dan mengajukan pertanyaan-pernyataan, yang dengan cara ini berarti kita melatih mereka (akhwat) dalam bidang leadhersheap (kepemimpinan). Tatapi sayangnya sikap sewenang-wenang dari kaum laki-laki masih saja menimpa kaum wanita sampai-sampai sikap sewenang-wenang ini terjadi dalam urasan-urusan khusus kaum wanita’.”

Qardlowi mengatakan bahwa wanita-wanita yang berhijab pun harus tampil dalam acara-acara televisi dan tayangan-tayangan parabola,10) dan para wanita harus ikut serta dalam acara-acara pementasan drama dan sandiwara.11)

Bahkan Qardhawi menuturkan bahwa dia mempunyai dua orang puteri yang telah menamatkan studinya di beberapa universitas di Inggris – di sini sebenarnya Qardhawi ingin mengajak orang untuk mendukung budaya ikhtilath (campur-baur laki-laki dengan para wanita di satu tempat), budaya yang tak tahu malu – sehingga kedua puteri Qardhawi tersebut mandapat gelar doktor, yang satu orang di bidang fisika nuklir dan yang lainnya di bidang biokimia.12)

Demikian catatan kecil kami terhadap da’I sesat Yusuf bin Abdillah Al-Qordlowi Al-Mishriy.[/left]

Ditulis Oleh Seorang Hamba yang Selalu Mengharap Ampunan-Nya

Abu Muhammad Abdurrahman bin Sarijan

Jahra, Kuwait: Sabtu, 01 Dzul Qo’dah 1428 H – 11 November 2007 M

Catatan Kaki:

1) Anggota Kibar Ulama (Persatuan Ulama-ulama besar) Saudi Arabia.

2) Ahli Hadits abad 20, berasal dari Yaman.

3) Seorang Ulama Syi’ah.

4) Majmu’ Fatawa wa Maqolat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, jilid: 5.

5) Makna tali Allah dalam ayat ini adalah Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Fadhaailul Qur’an, hal: 75; Ad-Darimi 2/43; Ibn Nashir dalam As-Sunnah no. 22; Ibn Ad-Dhurais dalam Fadhaailul Qur’an, 74; Ibn Jarir dalam Tafsir-nya no. 7566 (Tahqiq: Syaikh Ahmad Syakir Al-Mishriy); At-Thabari dalam Tafsir-nya 9/9031; Imam Al-Ajuri dalam Asy-Syari’ah, hal: 16; Ibn Baththah dalam Al-Ibaanah no. 135. Riwayat ini Shahih.

6) Dinukil dari kitab Raad ‘alal Qordlowi, hal: 17. Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wada’iy rahimahullah. Cet: Daarul Atsar, Shona’a-Yaman.

7) Idem, hal: 17-18 dengan sedikit perubahan.

8) Qardhawi mengutarakan pernyataan ini di beberapa kitab karangannya, dan diberbagai acara serta di berbagai seminar yang Qardahwi ditunjuk menjadi pembicaranya. Di antaranya kitab “Awlawiyyaat Al Harakah Al Islaamiyyah” halaman 67, kitab “Malaamih Al Majtama’ Al Muslim” halaman 3, dan kitab “Markaz Al Mar’ah” halaman 41-130.

9) Qardhawi mengemukakan pernyataan ini pada pertemuan yang bertemakan “Tahaddiyaat Al Mar’ah Al Muslimah Fi Al Gharbi” yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 1999M.

10) Qardhawi mengemukakan perkataan ini dalam pertemuan yang bertemakan “Al Fadhaa’iyyaat” (“Tayangan-tayangan Parabola”) yang merupakan bagian dari acara “Asy-Syari’ah wa Al Hayaah” yang diadakan pada tanggal 13 Juni 1999M.

11) Majalah “Al Mujtama’” Edisi no. 1319 tanggal 9 Jumada Ats Tsaaniyah 1419H.

12) Tabloid “Akhbaar Al Usbuu’” Edisi no. 401, hari Sabtu, 5 Maret, 1994M. Lihat majalah “Sayyidatuhum” Edisi 678, tanggal 5 Maret 1994M

Benarkah apa yang dikatakan oleh Syaikh Al Qaradhawy adalah kesalahan? Atauy memang Abdurrahman kurang penelitian …?

Sebenarnya Ikhtilath ada dua macam …

1.   Ikhtilath Masyru’ (boleh), karena wanitanya menjaga aurat, lelakinya menjaga pandangan, aman dari fitnah, dan karena ada kebutuhan atas hal tersebut
2.   Ikhtilath Mamnu’ (terlarang), kebalikannya …

Kita bahas satu-satu dulu …

1.Ikhtilath masyru’ dan dalil-dalilnya.

Ikhtilath Saat itu ada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, demikian haditsnya:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ
دَعَا أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي عُرْسِهِ وَكَانَتْ امْرَأَتُهُ يَوْمَئِذٍ خَادِمَهُمْ وَهِيَ الْعَرُوسُ قَالَ سَهْلٌ تَدْرُونَ مَا سَقَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْقَعَتْ لَهُ تَمَرَاتٍ مِنْ اللَّيْلِ فَلَمَّا أَكَلَ سَقَتْهُ إِيَّاهُ

   (Terjemahkan sendiri ya …, capek ngetik nih, pokoknya hadits itu berisi isteri dari Abu Usaid as Saidi yang masih penganten baru menjadi pelayan langsung ketika sedang pesta pernikahan, bahkan dialah yang menuangkan makanan (kurma) dan minuman, dan dia sendiri yang memberikannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.) (HR. Bukhari, Juz. 16, Hal. 166, No. 4778. Muslim, Juz. 10, Hal. 273, No.3746)
   Bahkan Imam Bukhari dalam shahihnya membuat bab berjudul:

بَاب قِيَامِ الْمَرْأَةِ عَلَى الرِّجَالِ فِي الْعُرْسِ وَخِدْمَتِهِمْ بِالنَّفْسِ
   Bab Pelayanan Wanita Terhadap Laki-Laki pada saat masih Pengantin Baru
   
    Juga bab: بَاب عِيَادَةِ النِّسَاءِ الرِّجَالَ
   Bab wanita mengunjungi laki-laki ketika sakit

   Imam Ibnu Hajar berkata tentang bab ini:

أَيْ وَلَوْ كَانُوا أَجَانِب بِالشَّرْطِ الْمُعْتَبَر .
  “Yakni, walau mereka laki-laki asing (ajnabi), namun dengan syarat yang mu’tabar (tidak mengundang fitnah).” (Fathul Bari, juz. 16, Hal. 147. Al Maktabah Asy Syamilah)   Hadits lainnya:

فقد رواه معمر الزهري عن عبد
الرحمن بن كعب بن مالك قال : " قالت أم مبشر لكعب بن مالك و هو شاك : اقرأ على
ابني السلام - تعني مبشرا - فقال : يغفر الله لك يا أم مبشر أو لم تسمعي ما قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنما نسمة المسلم طير تعلق في شجر الجنة حتى
يرجعها الله عز وجل إلى جسده يوم القيامة ! قالت : صدقت ، فأستغفر الله
" .
   (terjemahkan sendiri ya …,Hadits ini bercerita seorang sahabiyah Ummu Mubasyir menjenguk Ka’ab Bin Malik ketika sedang sakit keras, bahkan Ummu Mubasyir menyampaikan salam suaminya kepada Ka’ab bin Malik ..dst (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al Albany, menurutnya sesuai syarat Bukhari-Muslim. Lihat Silsilah Ash Shahihah, no. 995)
Hadits lainnya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ
لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وُعِكَ أَبُو بَكْرٍ وَبِلَالٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ فَدَخَلْتُ عَلَيْهِمَا قُلْتُ يَا أَبَتِ كَيْفَ تَجِدُكَ وَيَا بِلَالُ كَيْفَ تَجِدُكَ قَالَتْ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ إِذَا أَخَذَتْهُ الْحُمَّى يَقُولُ كُلُّ امْرِئٍ مُصَبَّحٌ فِي أَهْلِهِ
وَالْمَوْتُ أَدْنَى هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ
وَكَانَ بِلَالٌ إِذَا أَقْلَعَتْ عَنْهُ يَقُولُ أَلَا لَيْتَ شِعْرِي هَلْ أَبِيتَنَّ لَيْلَةً
بِوَادٍ وَحَوْلِي إِذْخِرٌ وَجَلِيلُ
وَهَلْ أَرِدَنْ يَوْمًا مِيَاهَ مِجَنَّةٍ
وَهَلْ تَبْدُوَنْ لِي شَامَةٌ وَطَفِيلُ
قَالَتْ عَائِشَةُ فَجِئْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ اللَّهُمَّ وَصَحِّحْهَا وَبَارِكْ لَنَا فِي مُدِّهَا وَصَاعِهَا وَانْقُلْ حُمَّاهَا فَاجْعَلْهَا بِالْجُحْفَةِ

   (terjemahin sendiri ya .. kebanyakan nih, …. Jadi, intinya  Aisyah menjenguk Bilal yang sedang sakit, juga ayahnya Abu bakar yang sedang sakit … bahkan Aisyah bertanya “bagaimana keadaanmu bilal? .(.HR. Bukhari, Juz. 17, Hal. 393, No. 5222)   

Imam Ibnu Hajar membantah pihak yang mengatakan bahwa kisah ini turun sebelum ayat hijab. Sekalipun benar turun sebelum ayat hijab, tetap tidaklah ‘mengganggu’ makna atau kandungan hadits tersebut, yakni bolehnya kunjungan wnita terhadap laki-laki, dengan syarat aman dari fitnah. Demikian kata Ibnu hajar.

Sebenarnya masih banyak, misalnya ketika Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam menjenguk Abdullah bin Tsabit, ternyata diruangan telah banyak kaum wanita, waktu dikabarkan bahwa Abdullah pingsan, maka meledaklah tangisan para wanita. Ini ada dalam Al Muwatha’-nya Imam Malik dan Sunan An Nasa’i. Juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Ummu Darda menjenguk ahli mesjid dari kalnagan Anshar ketika dia sakit.

Saya kira itu cukup ya … jadi, ikhtilat masyru’ adalah ikhtilat yang wanitanya menutup aurat sempurna, laki-lakinya menjaga pandangan, ada hajat, dan aman dari fitnah.

2.Ikhtilath Mamnu’ (terlarang), yakni kebalikan dari ikhtilat masyru’. Laki-laki bercampur baur dengan wanita, di mana wanitanya tidak menutup aurat dengan benar, laki-lakinya jelalatan, dan pada pertemuan yang tidak penting, dan penuh dengan fitnah. 

 Nah,  iktilath kebanyakan hari ini adalah yang model ini, jadi semampu kita hindari … hindarilah … jika tidak mampu, ya sudah …mata kita yang dijaga ..




Offline wisdom

  • myQ Pro-Aktif
  • *
  • Tgl Gabung: Des 2007
  • Tulisan: 937
    • Lihat Profil
« Jawab #14 pada: 03 Mei 2008, 07:15:49 »
Akan kami kutip juga bantahan dari Al ustadz Abu Abdillah Al Musawwa al Quraisyi, terhadap buku AL QARDHAWI FIL MIZAN, khususnya masalah 'wanita' :

TANGGAPAN  ILMIAH  THD  BUKU  “AL-QARADHAWI  FIL  MIZAN”


DR AL-QARADHAWI MEMBOLEHKAN MEMBUKA WAJAH & 2 TAPAK TANGAN

“Sikap DR al-Qaradhawi thd wanita SAMA DENGAN para tokoh emansipasi wanita dari dulu sampai sekarang, tapi sikap ini DIKEMAS dg sampul Islami & DIHIASI dg kalimat2 fiqhiyyah & dalil2 syariat.” (Pemikiran DR Yusuf al-Qaradhawi dlm Timbangan, hal. 341)

“..pendapat DR al-Qaradhawi ini (yg membolehkan wanita membuka wajah & 2 tapak tangan) SANGAT LEMAH & BERTENTANGAN DENGAN DALIL2 SHAHIH yg MEWAJIBKAN wanita menutup muka & 2 tapak tangannya..” (ibid)

“Adapun ORANG2 YG BERPEGANG pd pendapat DR al-Qaradhawi & lainnya, maka TIDAK DIRAGUKAN LAGI bhw ia termasuk org yg MENGIKUTI HAWA NAFSUNYA. Sebab dalil2 mengenai hal tsb SUDAH SANGAT JELAS bagi setiap org yg mencari kebenaran.” (ibid, hal. 342)

JAWABAN :

Cobalah kita simak kata2nya di atas, dlm tulisannya tsb org ini (Sulaiman al-Khurasyi) menekankan beberapa point sbb ;

1.   DR al-Qaradhawi sama dengan pejuang2 emansipasi wanita (gender), bedanya hanya sekedar dihiasi kalimat fiqih & dalil2 syariat saja.

2.   Pendapat yg membolehkan wanita membuka wajah & 2 tapak tangan sangat lemah & bertentangan dg dalil2 shahih (tanpa merinci mana dalil2 shahih yg dimaksud, hanya menyebutkan agar membaca kitab ‘Audatul Hijab karangan Muhammad bin Isma’il).

3.   Org2 yg sependapat dg al-Qaradhawi dlm masalah ini dipastikan mengikuti hawa nafsu.

4.   Dalil2 yg mewajibkan wanita menutup muka & 2 tapak tangannya sudah sangat jelas.

Untuk mematahkan dalil2nya & menghancurleburkan semua tuduhan orang tsb, maka kali ini saya tdk akan ketengahkan hadits2 shahih ataupun pendapat jumhur fuqoha madzahib, cukup saya kutipkan tulisan orang yg dianggap Imam oleh mereka & saya berdoa mudah2 an beliau ini tdk sampai dijadikan sederajat nabi oleh mereka (karena mereka tdk mau merujuk kecuali kepada beliau ini, sikap yg hampir2 me-ma’shum-kan beliau), yaitu fadhilatu syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahuLLAH, simaklah fatwanya sbb ;

“Sebagian ahli ilmu & pencari ilmu (apalagi yg taqlid) tampaknya tdk puas dg pernyataan dlm buku saya, bhw WAJAH WANITA BUKAN AURAT. Mereka terbagi 2, yaitu pertama mereka yg berpendapat wajah wanita adalah aurat & kedua mereka yg berpendapat bhw wajah wanita bukan aurat tetapi menginginkan agar hal tsb tdk disebarluaskan karena sdh rusaknya zaman sebagai saaddu-dzari’ah (mencegah kemungkaran). Kepada yg kedua ini saya katakan bhw hukum ALLAH sdh tetap dlm Qur’an & Sunnah & tdk boleh disembunyikan & ditutup2i, karena dalil umum yg mengharamkan menyembunyikan ilmu yaitu QS al-Baqarah, 159.

Jk dalil bahwa wajah wanita itu bukan aurat merupakan hal yg sudah qath’i dlm agama --sbgm yg kita yakini-- mengapa kita menyembunyikan ilmu itu dr masyarakat banyak?! AstaghfiruLLAH!! Jk org yg berpendapat bhw wajah wanita bukan aurat lalu ia menganggapnya tdk perlu diamalkan karena saaddu-dzari’ah maka sebutkanlah dalil yg menguatkan pendapat mereka itu. Dan saya yakin hal itu tdk mungkin dapat mereka lakukan sama sekali.” SELESAI KUTIPAN DARI SYAIKH ALBANI (Lih. Muqaddimmah kitab Hijaab Mar’ah Muslimah, karangan Nashiruddin al-Albani)

Lalu apakah mereka juga akan menganggap Syaikh mereka (Al-Albani) sbg sama dg pejuang gender? Bertentangan dg hadits2 shahih? Dan mengikuti hawa nafsu?!

DR. AL-QARADHAWI  MENDUKUNG  IKHTHILATH

“Berkenaan dg hal tsb dpt penulis katakan bahwa ayat QS al-Ahzab, 32 (yg menetapkan istri nabi SAW agar menetap di rumah) bersifat umum mencakup semua wanita muslimah, tapi sudah menjadi kebiasaan DR al-Qaradhawi untuk merancukan pendapat tsb.” (hal 348)

“Jk anda pembaca budiman merasa terheran, mk yg lebih mengherankan lagi adalah perasaan sakit  & sedihnya DR al-Qaradhawi atas tdk ber-ikhthilat-nya kaum wanita & kaum laki2, padahal ia adalah seorang da’i muslim yg tdk pernah kita sangka akan keluar darinya pendapat yg seperti itu, meskipun dia cenderung menggampangkan dlm masalah wanita.” (hal. 352)

“Demi ALLAH hal itu merupakan salah satu dari berbagai keanehan DR al-Qaradhawi yg bersembunyi dibaliknya berbagai propaganda orang2 yg mengaku pembela kaum wanita, baik kalangan sekuler maupun atheis.” (hal. 352)

“Agar DR al-Qaradhawi membenarkan propagandanya thd ikhthilath yg sopan (muhtasyim) sbgm y diakuinya, maka ia menyerang ikhthilath yg bebas (mutahallil) & tdk meridhainya, padahal kedua ikhthilath tsb merupakan hal yg buruk sekaligus malapetaka, andai saja DR al-Qaradhawi mengetahui hal tsb, ikhthilath yg sopan menyeret pd ikhthilath yg bebas, meskipun DR al-Qaradhawi telah melakukan berbagai kehati2an.” (hal. 352)

“Dapat penulis katakan bhw kedua macam ikhthilath tsb tercela, sbgm yg telah kami kemukakan, apa yg akan terjadi pd ikhthilath kedua sudah pasti terjadi pd ikhthilath pertama, karena sdh menjadi karakter manusia untuk mengajak pd hal tsb, meskipun kita telah memberikan perlindungan & bersikap hati2. Semuanya akan lenyap & hilang di atas dunia realitas. Itulah yg telah diakui oleh org2 yg berakal & tidak mengikuti hawa nafsu.” (hal. 352)

JAWABAN :

Dlm tulisannya kita dpt menyimpulkan beberapa point sbb ;

1.   Bhw QS 33:32 (yg khithab-nya pd istri2 nabi SAW) juga mencakup semua kaum muslimah, al-Khurasyi mendasarkan pendapatnya ini pd tafsir Imam al-Qurthubi (Jami’ Ahkam al-Qur’an, XIV/179-180) & fatwa Syekh Ibni Baaz (Risalah fil Hijab was Sufur, hal. 13-14)

2.   Tuduhannya bahwa al-Qaradhawi merancukan ayat sbg kebiasaannya.

3.   Bhw al-Qaradhawi cenderung menggampangkan dlm masalah wanita.

4.   Bhw dibalik fatwa al-Qaradhawi bersembunyi propaganda para aktifis gender (sekuler maupun atheis).

5.   Bhw ikhthilath yg muhtasyim (sopan) sama dengan ikhthilath yg mutahallil (bebas).

6.   Bhw ikhthilath yg sopan akan menyeret pd ikhthilath yg bebas, walaupun telah dilakukan kehati2an.

7.   Bhw kedua ikhthilath tsb tercela, krn apa yg tjd pd yg kedua pasti tjd pd yg pertama, krn ini merupakan karakter manusia.

Pertama, saya ingin menanggapi bhw tulisan spt ini jauh sekali dari nilai ilmiah, sikap mematahkan fatwa orang hanya dg satu dua pendapat orang lain, tanpa melakukan muraja’ah secara ilmiah thd definisi yg akan diklarifikasi, apalagi jk sampai untuk menuduh menggampangkan, merancukan ayat, bersembunyi dibalik propaganda sekularis & atheis ini sama sekali bukan akhlaq seorang muslim & penulisnya jelas jauh sekali dari syarat seorang ulama apalagi seorang murajjih (ahli tarjih) & muqarrin (ahli perbandingan).

Jk kita mendiskusikan kata ikhthilath, maka kata tsb adalah merupakan bid’ah (sesuatu yg baru) yg tdk ada dlm al-Qur’an maupun as-Sunnah, sama seperti halnya demokrasi, parlemen, partai, dsb. Oleh karenanya kita perlu membatasi pengertian ini agar kita dpt mendiskusikannya sesuai dg arahan syariat tdk berlebih2an (ifrath) tdk juga berkurang2an (tafrith).

Sungguh jk penulis tsb (al-Khurasyi) merujuk pd fatwa DR al-Qaradhawi maka dia sdh berada pd posisi yg benar, dimana karena kata ikhthilath tsb tdk ada dlm nushush syar’i hendaklah diberikan batasan (definisi) agar maknanya jelas. Dlm fatwanya DR al-Qaradhawi telah membagi ikhthilath tsb dlm 2 jenis, yaitu yg terbatas & sopan serta sesuai syariat (muhtasyim) & ikhthilath yg bebas & tdk sesuai dg aturan syariat (mutahallil). Dan setelah menjelaskan secara teknis ikhthilath tsb maka barulah beliau menjelaskan kedudukannya masing2 tanpa menyamaratakan & sembrono dlm berfatwa.

Al-Qaradhawi menjelaskan : Yg penting disini bhw tdk setiap ikhthilath itu dilarang sbgm yg digambarkan oleh para da’i yg keras & cenderung mempersempit ruang-gerak para wanita, sbgm tdk setiap ikhthilath itu disyariatkan sbgm yg suka digembar-gemborkan oleh para da’i yg suka meniru & cenderung pd Barat. (hal, 345)

Lebih lanjut al-Qaradhawi menjelaskan : Bukan disebut masyarakat muslim, masyarakat yg membiarkan remaja putra & putri bercampur-baur seraya bersentuhan & bergesekan baik di universitas, perjalanan wisata maupun transportasi. (hal. 352)

Siapapun yg membaca tulisan di atas akan memperoleh kejelasan bgm kedudukan fatwa al-Qaradhawi ttg permasalahan ini. Lalu mungkin masih ada pertanyaan ttg manakah dalil yg membolehkan ikhthilath yg sesuai syariat dlm fatwa al-Qaradhawi itu? Jk kita telaah kitab2 hadits akan menemukan banyak sekali ikhthilath yg sopan & sesuai aturan syariat yg dilakukan oleh para wanita & laki2 dimasa sahabat ra , diantara contohnya sbb ;

1.   SAAT SHALAT FARDHU & SUNNAH :
“Wanita2 mu’minah ikut hadir bersama rasuluLLAH SAW untk melakukan shalat shubuh dg menyelimutkan pakaian2 mereka.” (HR Bukhari, kitab ash-Shalat, bab waktu shalat fajar, II/195; & Muslim, kitab mesjid & tempat2 shalat, bab anjuran melakukan shalat shubuh sedini mungkin, II/118)
“Saat Sa’ad bin abi Waqqash wafat, para istri nabi SAW menyuruh agar jenazahnya dilewatkan di dlm mesjid agar mereka juga bisa menshalatinya. Lalu orang2pun melakukannya.” (HR Muslim, kitab Janazah, bab Menshalatkan jenazah di dlm mesjid, III/63; lih. Jg komentar Imam Nawawi dlm syarahnya thd hadits tsb, dlm Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim, VII/36)

2.   MENEMUI TAMU & MENYUGUHKAN MAKANAN
Fathimah binti Qays berkata : “.. Dan Ummu Syuraik adalah seorang wanita kaya kaum Anshar, ia membelanjakan hartanya banyak sekali untuk kepentingan agama ALLAH & rumahnya seringkali disinggahi oleh para tamu.” (HR Muslim, kitab Fitnah & tanda2 Kiamat, bab Keluarnya Dajjal & menetapnya di bumi, VIII/203)
Sahal ra berkata : “Saat abu Usaid as-Sa’di menikah ia mengundang nabi SAW & para sahabatnya, tdk ada yg membuat makanan & menghidangkannya kecuali istrinya Ummu Usaid.. Lalu Ummu Usaid mengaduk kurma tsb & menuangkannya khusus untk nabi SAW..” (HR Bukhari, kitab Nikah, bab Seorang Wanita Melayani Tamu Laki2 Secara Langsung pd Pernikahannya, II/160; & Muslim, kitab Minuman, bab Boleh Meminum Nabidz yg Blm Menjadi Khamr, VI/103)

3.   MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN
Anas ra berkata : “Nabi SAW melihat beberapa orang wanita & anak2 datang dari suatu pesta pernikahan, lalu beliau memaksakan berdiri & bersabda : Ya ALLAH, kalian termasuk orang2 yg paling aku senangi. Ucapan tsb beliau ucapkan sebanyak 3 kali.” (HR Bukhari, kitab Manaqib, bab ucapan nabi SAW pd orang Anshar..., VIII/118; & Muslim, kitab Keutamaan2, bab Diantara keutamaan orang Anshar, VII/174)

4.   BEKERJA DI BIDANG PERTANIAN
Jabir bin AbduLLAH berkata : “Bibiku dicerai & dia bermaksud hendak mengambil buah kurma pd masa ‘iddahnya. Namun ada seorang laki2 menghardiknya agar jangan keluar dari rumahnya. Lalu bibiku pergi menemui rasuluLLAH SAW (untuk bertanya), maka sabda nabi SAW : Tdk apa2, potonglah buah kurmamu, sehingga dg demikian kamu bisa bersedekah atau melakukan suatu kebajikan.” (HR Muslim, kitab Thalaq, bab Wanita menjalani ‘Iddah karena dithalaq ba’in boleh keluar rumah, IV/200)

5.   Dll.

Maka dg mendasarkan fatwanya pd dalil2 yg shahih & mendudukkan permasalahan pd tempatnya tanpa ifrath (berlebihan) maupun tafrith (berkurangan), nampak jelas lebih tepatlah fatwa al-Qaradhawi & lebih sesuai dg sunnah, dibandingkan fatwa Ibni Baaz yg lebih mendasarkan pd kaidah saaddu-dzari’ah.

Dan pernyataan al-Khurasyi ttg bhw ikhthilath-muhtasyim sama saja dg ikhthilath mutahallil jelas hanya merupakan wahm (dugaan) yg hanya didasarkan dalil yg kurang kuat & juga pd apa yg dilakukan oleh masyarakat Saudi & tdk memiliki dalil2 yg qath’i.

Adapun perkataannya bhw hal tsb akan membuka peluang terjadinya ikhthilath yg mutahallil berdasarkan kaidah saaddu-dzari’ah, mk hal tsb tdk bisa menggugurkan ahkam syari’ah, sbgm dijelaskan dlm tanggapan syaikh Nashir sebelumnya dlm bab ttg membuka wajah bukan aurat.

Intinya jk seandainya mereka melihat bgm Al-Ikhwan melaksanakan ikhthilath yg sesuai syariat, pesta pernikahan yg dihijab, diskusi/seminar yg terpisah lelaki dg wanita, dll maka jelaslah bhw demikianlah yg difahami Al-Ikhwan ttg ikhthilath, maka barangsiapa yg mencoba mempersulitnya atau mengurangi masalah ini (siapapun dia, baik Ikhwan ataupun Salafi) maka dia telah aniaya & mukhalifus-sunnah (bertentangan dg as-sunnah). ALLAHu a’lam bish Shawab